MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 153 /PMK.07 /2015 TENT ANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Keuangan menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, Menteri Keuangan menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah setiap tahun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Menetapkan MENTEHI KEU/\NGAN lŹ[PUIJLll< INDONESIA - 2 - 3. Peraturan Pemerintah No: i: nor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia . Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG BATAS MAKSlMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah termasuk APBD-Perubahan.
Batas Maksimal Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit APBD masing-masing Daerah dalam suatu tahun anggaran.
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
Pendapatan Daerah adalah semua hak Pemerintah Daerah yang diakui se bagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun angga: ran yang bersangkutan.
··, ; ' ,' < i : •, ^··,: I . ^.. , ^\ . ·. '1s .. 1.;
· ' •...·,, MCNH': HI l<UJf\NGAN l{EPUIJUI< lf'JDONFSIA - 3 - 7. · Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama.
Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar.
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan tahun anggaran tertentu. · 10. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau mertedma manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani · kewajiban untuk membayar kembali.
BAB II
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pasal 2
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2016.
Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
BAB III
BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pasal 3
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2016 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal sebagai berikut:
sebesar 6% (enam persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 untuk kategori sangat tinggi;
sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 untuk kategori tinggi; rvl[NTEHI l<EUAl\jGf\N l<FPl.IBLll< JNDONEfJll\ - 4 - c. sebesar 4% (empat persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 untuk kategori sedang; dan
sebesar 3% (tiga persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 untuk kategori rendah.
Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
Kategori kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori kapasitas fiskal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai . kapasitas fiskal untuk Tahun.Anggaran 2015.
Pasal 4
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2016 masing masing Daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2016.
BAB IV
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH
Pasal 5
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebesar (nol koma tiga persen) dari proyeksi Tahun Anggaran 2016. Daerah 0,3% PDB (2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
BAB V
PELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN DAERAH
Pasal 6
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus . mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan penilaian sebagai berikut: MCNTCHI l<FUANGf\N l{EPUOUI( INDONESIA - 5 - a. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui;
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;
Pinjaman telah disetujui, untuk pmJaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat; dan
Rencana Pinjaman sudah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri, untuk .pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.
Pasal 7
Permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD diajukan oleh kepala daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.
Format Surat Permohonan Persetujuan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Pasal 8
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas Menteri Keuangan memberikan persetujuan penolakan atas permohonan pelampauan Maksimal Defisit APBD. nama a tau Batas Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan dari kepala daerah diterima secara lengkap.
Pasal 9
Persetujuan atau penolakan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD. MENTEHI l<EUAl\IGAN Hf.YIJnUI\ lf\IDON[SI/\ - 6 -
BAB VI
PEMANTAUAN DEFISIT ANGGARAN FENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PINJAMAN DAERAH
Pasal 10
Pemerintah Daerah melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2016 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.
Rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana defisit dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi.
Dalam hal rencana defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemerintah Daerah belum menyampaikan permohonan persetujuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah melampirkan permohonan persetujuan batas maksimal defisit APBD dalam laporan rencana defisit APBD.
Format laporan rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c. q. Direktur J enderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berj alan.
Laporan posisi kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah semester berkenaan berakhir.
Format laporan pos1s1 kumulatif p1nJaman dan kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.
Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan evaluasi sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri mengenai Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 201 7.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Menteri uu mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2D15 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S.BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 10 Agustus 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1181 Nomor Sifat Lampi ran Hal Yth. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153 / PMI<.07 / 2015 TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERJ\I-1 TAI-IUN ANGGARAN 2016 FORMAT SURAT PERMOHONAN PERESETUJUAN PELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOP SURAT PEMERINTAH PROVINSI/KABABUPATEN/KOTA : [nomor surat] : [sifat surat] : .......... Berkas : Permohonan Persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibiayai dari Pinjaman Daerah [kota], [tanggal, bulan, tahun] Menteri Keuangan c.q.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Di Jakarta Dengan ini disampaikan bahwa kami menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah dalam rangka m·embiayai Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan jangka waktu ................... (sesuai naskah perjanjian pinjaman) akan cligunakan untuk ...................................... (sebutkan penggunaan dan alasannya). Mengingat jumlah rencana Pinjaman Daerah terse but melebihi ketentuan sebagaimana cliatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016, dengan ini clisampaikan permohonan persetujuan pelampauan batas maksimal defisit Defisit Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan 1. Ringkasan Defisit Rancangan Anggaran Penclapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; dan
Copy dokumen surat pernyataan persetujuan pinjaman/pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas pinjaman yang akan dilakukan. *) Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Kepala Dae rah ................... . [tanda tangan& cap basah] [nama kepala daerah] Tembusan:
Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Keuangan Daerah 2. Gubernur .................... *) jika cliajukan oleh bupati/walikota *) tidak perlu clilampirkan jika pinjaman berasal dari masyarakat (obligasi daerah) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 3 /PMK.07 /2015 TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATll' DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 FORMAT SURAT LAPORAN RENCANA DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOP SURAT PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA Nomor Sifat Lampi ran Hal [nomor surat] [kota], [tanggal, bulan, tahun] [ sifat surat] .......... Berkas Laporan Rencana Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Yth. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan di Jakarta Sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, ban Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016, dengan ini kami laporkan rencana Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Daerah 2. Belanja Daerah Defisit 3. Penerimaan Pembiayaan 4. Pengeluaran Pembiayaan Pembiayaan Neto Penerimaan pembiayaan terdiri dari:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 2. Pencairan Dana Cadangan 3. Penerimaan Pinjaman dan Obligasi 4. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yg Dipisahkan 5. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Pengeluaran pembiayaan terdiri dari:
Pembentukan Dana Cadangan 2. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 3. Pembayaran Pokok Utang 4. Pemberian Pinjaman : Rp ......................... . : Rp .......................... - : Rp .......................... ( ..... %) Rp ......................... . Rp ......................... . Rp ......................... . Rp ......................... . Rp ......................... . Rp ......................... . : Rp ........................ . . : Rp ......................... . : Rp ......................... . Rp ......................... . : Rp ......................... . : Rp ......................... . Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut disebabkan karena ...... :
........... . [sebutkan alasan]. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. No. Dan Tanggal Surat Sumber No. Perjanjian Pinjaman Pinjaman (1) (2) (3) Tujuan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA FORMAT LAPORAN POSIS! KUMULATIF PINJAMAN DAN KEWAJIBAN PINJAMAN KOP SURAT PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA Masa Mas a Tingkat Suku Total Total LAMP!RAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBL!K INDONESIA NOMOR 1 5 3 /PMK.07/2015 TENTANG BATAS MAKS!MAL KUMULAT!F DEF!S!T ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKS!MAL DEFIS!T ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAER.'\H, DAN BATAS MAKS!MAL KUMULATIF P!NJA.MAN DAER.'\H TAHUN ANGGARAN 2016 (dalam rupiah) Total Saldo Pinjaman Penggunaan Pinjaman Tenggang Bunga Penarikan Pembayaran Tunggakan (Outstanding) Pinjaman (4) (5) (6) (7) I (8) (9) (10) (11) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO