Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
b.
c.
1.
2.
3.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 188/PMK.07 /2012 TENTANG HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH. Pasall Ketentuan ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah baerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.07 /2015, diubah sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
(2)
a.
b.
c.
(3)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
1.
(4)
a.
b.
c.
d.
e.
(5)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
Pasal II
(1)
(2)
(3)