Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
No1636, 2018 KEMENKEU. SIKP. Pencabutan. No1636, 2018 KEMENKEU. SIKP. Pencabutan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155 /PMK.05/2018 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
bahwa Sistem Informasi Kredit Program memiliki peran yang cukup strategis untuk meningkatkan efektifitas terhadap skema dan pengelolaan kredit program usaha mikro, kecil, dan menengah sehingga menjadi lebih tepat sasaran;
bahwa untuk mempermudah dalam penggunaan Sistem Informasi Kredit Program, diperlukan pedoman penggunaan Sistem Informasi Kredit Program yang sistematis, sederhana, jelas, dan komprehensif, serta memenuhi tuntutan kebutuhan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum di bidang Sistem Informasi Kredit Program sehingga perlu diganti dengan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
Kredit Program adalah kredit/pembiayaan usaha yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan layanan umum, dan/atau koperasi yang memperoleh fasilitas dari Pemerintah untuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah salah satu skema Kredit Program kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Penyelenggara SIKP adalah pemangku kepentingan yang membangun, mengembangkan, dan mengelola SIKP.
Pengguna SIKP adalah pemangku kepentingan yang memiliki hak untuk menggunakan SIKP.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pengelola SIKP adalah pihak yang berwenang mengelola SIKP.
Penyedia SIKP adalah pihak yang membangun dan mengembangkan SIKP.
Kode Pengguna adalah kode kewenangan Pengguna SIKP yang diberikan oleh Pengelola SIKP.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses SIKP.
Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pengguna SIKP untuk mengakses SIKP.
Penyalur adalah lembaga yang bekerja sama dengan Pemerintah untuk menyalurkan KUR.
Penjamin adalah perusahaan penjamin yang memberikan penjaminan KUR.
Badan Layanan Umum Pengelola Dana yang selanjutnya disebut BLU Pengelola Dana adalah badan layanan umum yang melakukan pengelolaan dana untuk pemberian fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga Pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran pemberian fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang dikuasakan kepadanya.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penggunaan SIKP dalam penatausahaan dan pengelolaan Kredit Program.
Pasal 3
Penggunaan SIKP bertujuan untuk:
meningkatkan validitas basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima Kredit Program;
memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi bagi para pemangku kepentingan Kredit Program; dan
meningkatkan akurasi perhitungan dan kecepatan pembayaran subsidi bunga/marjin KUR dan/atau fasilitas kredit program lainnya.
BAB II
PEMANGKU KEPENTINGAN
Pasal 4
Pemangku kepentingan SIKP meliputi:
Penyelenggara SIKP;
Pengguna SIKP; dan
pihak lain.
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sistem Informasi Kredit Program
Pasal 5
Direktorat Jenderal menyelenggarakan SIKP.
Dalam menyelenggarakan SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal bertindak sebagai:
Pengelola SIKP; dan
Penyedia SIKP.
Pengelola SIKP dan Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemilik basis data SIKP.
Pasal 6
Pengelola SIKP bertugas:
menyusun dan mengembangkan proses bisnis SIKP yang dituangkan dalam dokumen kebutuhan pengguna;
menguji kesiapan SIKP yang telah dibangun oleh Penyedia SIKP;
mengadakan pelatihan SIKP untuk Pengguna SIKP;
melakukan pembinaan kepada Pengguna SIKP;
melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan dan/atau validitas data; dan
melaksanakan tugas lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan kebijakan Pemerintah terkait Kredit Program.
Pengelola SIKP berwenang:
memberikan persetujuan/penolakan permohonan Kode Pengguna dan Kode Akses dari Pengguna SIKP serta menentukan Hak Akses Pengguna SIKP;
menentukan elemen data dalam laporan penyaluran Kredit Program;
memberikan penetapan lolos uji sistem online antara SIKP dengan sistem informasi Pengguna SIKP yang menggunakan koneksi langsung antar sistem;
mengakses dan memanfaatkan seluruh data yang terdapat di dalam SIKP;
menyetujui/menolak permintaan data kepada Pengguna SIKP dan pihak lain;
mengeluarkan data yang tidak valid dari basis data SIKP;
memberikan sanksi kepada Pengguna SIKP; dan
melaksanakan wewenang lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan kebijakan Pemerintah terkait Kredit Program.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola SIKP dapat menugaskan instansi vertikal di Direktorat Jenderal.
Pasal 7
Penyedia SIKP bertugas:
merancang, membangun, mengembangkan, memelihara, memutakhirkan dan mendokumentasikan SIKP berdasarkan dokumen kebutuhan pengguna yang disampaikan oleh Pengelola SIKP;
menyediakan dukungan infrastruktur untuk operasional SIKP bersama unit Eselon II Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi;
melakukan pengujian dan penilaian kelaikan sistem informasi Pengguna SIKP yang menggunakan koneksi langsung antar sistem; dan
melakukan pemeliharaan basis data SIKP (2) Penyedia SIKP berwenang:
menentukan spesifikasi jaringan dan perangkat keras yang dipergunakan untuk mendukung SIKP;
memberikan masukan kepada Pengguna SIKP untuk menjamin ketersediaan layanan SIKP; dan
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan jaringan komunikasi data oleh Pengguna SIKP.
Bagian Kedua
Pengguna Sistem Informasi Kredit Program
Pasal 8
Pengguna SIKP meliputi:
Penyalur;
Penjamin;
BLU Pengelola Dana;
Kementerian Negara/Lembaga;
Pemerintah Daerah;
KPA;
Aparat Pengawas Internal Pemerintah;
Badan Pemeriksa Keuangan; dan
Pengguna SIKP lainnya yang ditentukan oleh Pengelola SIKP.
Pasal 9
Untuk mendapatkan Hak Akses SIKP, Pengguna SIKP harus memiliki Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP.
Untuk mendapatkan Kode Pengguna dan Kode Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna SIKP mengajukan permohonan kepada Pengelola SIKP.
Mekanisme pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Pengguna SIKP memiliki hak:
mendapatkan Hak Akses SIKP tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
mendapatkan pelatihan/sosialisasi terkait SIKP; dan
memberikan masukan terkait kebutuhan Pengguna SIKP maupun pengembangan dan pembangunan SIKP.
Pengguna SIKP memiliki kewajiban:
menjaga kerahasiaan Kode Pengguna, Kode Akses, dan data yang diakses dari SIKP;
mengelola pemanfaatan Kode Pengguna, Kode Akses, dan data yang diakses dari SIKP secara bertanggung jawab; dan
menyediakan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan SIKP sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
Dalam hal Pengguna SIKP tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pengelola SIKP dapat mengenakan sanksi berupa:
surat peringatan; dan/atau
penghentian sementara Hak Akses SIKP.
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan mekanisme pengenaan sanksi mengacu pada Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal sanksi dikenakan terhadap Penyalur dan Penjamin, mekanisme pengenaan sanksi diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama.
Bagian Ketiga
Pihak Lain
Pasal 12
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat memanfaatkan data pada SIKP.
Untuk memperoleh data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak lain harus mengajukan permohonan permintaan data secara tertulis kepada Pengelola SIKP.
Mekanisme pemberian data oleh Pengelola SIKP kepada pihak lain dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap pemanfaatan data SIKP yang diperolehnya.
BAB III
DATA SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Bagian Kesatu
Jenis, Format, dan Struktur Data
Pasal 13
Jenis data yang dimasukkan ke dalam SIKP terdiri atas:
Data Calon Debitur;
Data Akad Kredit;
Data Transaksi;
Data Tagihan Subsidi Bunga;
Data Sertifikat Penjaminan;
Data Klaim Penjaminan; dan
Data terkait Kredit Program lainnya.
Format dan struktur data yang dimasukkan ke dalam SIKP terdiri atas:
elemen;
tipe;
ukuran; dan
deskripsi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, format dan struktur data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pengelola SIKP dapat melakukan penyesuaian jenis, format, dan struktur data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan kebijakan Pemerintah terkait Kredit Program.
Penyesuaian jenis, format, dan struktur data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Pengelola SIKP kepada Pengguna SIKP.
Bagian Kedua
Pengiriman Data
Pasal 15
Pengguna SIKP yang memiliki Hak Akses untuk mengirimkan data terdiri atas:
Penyalur;
Penjamin;
BLU Pengelola Dana;
Kementerian Negara/Lembaga;
Pemerintah Daerah;
KPA; dan
Pengguna SIKP lainnya yang ditentukan oleh Pengelola SIKP.
Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik data yang dikirimkan ke SIKP.
Data yang dikirimkan ke SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi kewenangan pemilik basis data.
Pasal 16
Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf a, huruf b, dan huruf c harus melakukan pengiriman data melalui koneksi langsung antar sistem.
Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g melakukan pengiriman data dengan cara:
pengunggahan;
perekaman;
koneksi langsung antar sistem; dan/atau
mekanisme lain yang ditentukan oleh Pengelola SIKP.
Bagian Ketiga
Validitas Data
Pasal 17
Pemilik data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bertanggung jawab atas validitas data yang dikirimkan ke SIKP.
Dalam hal terdapat lebih dari satu data penyaluran Kredit Program yang aktif terhadap debitur yang sama, data penyaluran yang berhasil tersimpan lebih dahulu pada basis data SIKP merupakan data penyaluran yang valid.
Dalam hal terdapat temuan atas data SIKP yang tidak valid, Pengelola SIKP berhak mengeluarkan data tersebut dari basis data dan memberitahukan pemilik data.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengubahan Data
Pasal 18
Dalam hal terdapat kesalahan atas data yang telah dikirimkan dan telah tersimpan di basis data SIKP, pemilik data yang memiliki Hak Akses mengubah data melakukan pengubahan data secara langsung pada SIKP.
Dalam hal pemilik data tidak memiliki Hak Akses mengubah data:
pemilik data dalam skema KUR mengajukan permohonan pengubahan data kepada KPA dengan tembusan kepada Pengelola SIKP; atau
pemilik data dalam skema Kredit Program selain KUR mengajukan permohonan pengubahan data kepada Pengelola SIKP.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA/Pengelola SIKP dapat memberikan persetujuan pengubahan data.
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA/Pengelola SIKP berkoordinasi dengan Penyedia SIKP.
Terhadap pengubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyedia SIKP menyimpan historis pengubahan data dimaksud.
Mekanisme pengubahan data mengacu pada Lampiran huruf E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Dalam hal pengubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempengaruhi perhitungan subsidi atau fasilitas lainnya, KPA melakukan penghitungan ulang subsidi atau fasilitas lainnya.
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pembayaran subsidi atau fasilitas lainnya berdasarkan penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA memperhitungkan kelebihan atau kekurangan dimaksud pada pembayaran periode berikutnya.
Bagian Kelima
Kerusakan Basis Data
Pasal 20
Dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP, Penyelenggara SIKP melakukan perbaikan basis data SIKP.
Dalam hal perbaikan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan pengiriman data ulang, Penyelenggara SIKP dapat meminta pengiriman data ulang kepada pemilik data terkait.
BAB IV
KERJA SAMA PENGGUNAAN SIKP
Pasal 21
Direktur Jenderal selaku Penyelenggara SIKP melakukan kerja sama penggunaan SIKP dengan Penyalur dan Penjamin.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
hak dan kewajiban para pihak;
sanksi; dan
pelatihan/sosialisasi.
Pasal 22
Untuk pemanfaatan SIKP, Direktur Jenderal selaku Penyelenggara SIKP dapat melakukan kerja sama dengan Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 selain Penyalur dan Penjamin.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama/nota kesepahaman.
Perjanjian kerja sama/nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
hak dan kewajiban para pihak; dan
pelatihan/sosialisasi.
Pasal 23
Direktur Jenderal memberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi kepada pimpinan unit Eselon II yang membidangi Kredit Program untuk menandatangani perjanjian kerja sama/nota kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
Dalam hal perjanjian kerja sama/nota kesepahaman dilakukan bersama dengan Pemerintah Daerah, Direktur Jenderal memberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal untuk menandatangani perjanjian kerja sama/nota kesepahaman.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Perjanjian kerja sama dan/atau nota kesepahaman untuk penggunaan SIKP yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama/nota kesepahaman.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA ttd WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155 /PMK.05/2018 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM A. MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN KODE PENGGUNA DAN KODE AKSES SIKP Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP digunakan oleh Pengguna SIKP untuk menggunakan fitur-fitur SIKP sesuai dengan ruang lingkup Hak Akses tercantum dalam Lampiran huruf B. Mekanisme pengajuan dan pemberian Kode Pengguna dan Kode Akses kepada Pengguna SIKP dibedakan berdasarkan metode koneksi, yaitu koneksi langsung antar sistem ( host to host) dan koneksi berbasis web ( web based) .
Permohonan Kode Pengguna dan Kode Akses untuk koneksi langsung antar sistem ( host to host ) Pengguna SIKP yang diwajibkan melakukan koneksi langsung antar sistem ( host to host ), berhak memperoleh Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP setelah dinyatakan lulus System Integration Test (SIT) dan User Acceptance Test (UAT) oleh Pengelola SIKP. SIT merupakan pengujian terhadap sistem yang akan digunakan oleh Pengguna SIKP dalam melakukan koneksi online SIKP. Sedangkan, UAT merupakan pengujian terhadap pengguna sistem yang akan melakukan koneksi online SIKP. SIT dan UAT SIKP dilaksanakan oleh Penyelenggara SIKP. Pengguna SIKP yang dinyatakan lulus SIT dan UAT akan mendapatkan Kode Pengguna dan Kode Akses untuk:
mengakses SIKP berbasis web ; dan
melakukan koneksi data ke SIKP secara langsung antar sistem ( host to host ). Alur permohonan Kode Pengguna dan Kode Akses melalui koneksi langsung antar sistem ( host to host ) sebagai berikut: Keterangan:
Pemohon online SIKP mengajukan permohonan kepada Pengelola SIKP disertai dengan nomor kontak narahubung.
Pengelola SIKP melakukan penelaahan kualifikasi pemohon. Selanjutnya, Pengelola SIKP meneruskan permohonan koneksi online SIKP kepada Penyedia SIKP.
Penyedia SIKP menyampaikan permohonan pembukaan jaringan yang diajukan pemohon kepada Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek). Koneksi yang dimintakan untuk dibuka adalah untuk server latihan ( development ) dan produksi ( production ).
Pihak Pusintek dan pemohon melakukan koordinasi untuk membangun koneksi jaringan yang akan digunakan untuk akses SIKP.
Setelah jaringan pemohon terhubung dengan Pusintek, selanjutnya pemohon mempersiapkan API ( Application Programming Interface ) yang akan terkoneksi dengan SIKP.
Pemohon berkoordinasi dengan Penyedia SIKP untuk melakukan percobaan koneksi ke server data latihan ( development ).
Setelah aplikasi selesai dibangun dan diuji coba, maka pemohon menyampaikan permohonan pengujian (SIT dan UAT) host to host SIKP kepada Pengelola SIKP.
Pengelola dan Penyedia melakukan pengujian online host to host SIKP kepada pemohon koneksi.
Penyedia menyampaikan hasil pengujian online host to host SIKP kepada Pengelola. Selanjutnya, Pengelola menyampaikan hasil tersebut secara resmi kepada pihak pemohon.
Apabila hasil pengujian menyatakan pemohon tidak berhasil, maka pemohon diharuskan memperbaiki dan melengkapi API untuk dilakukan pengujian ulang.
Pemohon mengajukan permohonan pengujian ulang kepada Pengelola SIKP setelah pemohon memperbaiki dan menyempurnakan API.
Sedangkan bila hasil pengujian menyatakan pemohon berhasil, maka Pengelola menyampaikan rekomendasi online SIKP, Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP.
Metode Koneksi Berbasis Web ( Web based ) Pengguna SIKP yang tidak diwajibkan untuk melakukan koneksi langsung antar sistem, melakukan koneksi online SIKP melalui koneksi berbasis web . Adapun alur pemberian Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP melalui koneksi berbasis web sebagai berikut: Keterangan:
Pemohon online SIKP mengajukan permohonan kepada Dirjen Perbendaharaan selaku Pengelola SIKP.
Pengelola SIKP melakukan penelaahan kualifikasi pemohon. Selanjutnya Pengelola SIKP memberikan putusan atas permohonan tersebut.
Pengelola SIKP menyampaikan penolakan permohonan koneksi kepada pemohon apabila pemohon tidak berhak/lulus kualifikasi koneksi online SIKP.
Pengelola SIKP menyampaikan Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP kepada pemohon yang dinyatakan berhak mendapatkan akses online SIKP.
Pengelola SIKP menyampaikan permohonan koneksi SIKP kepada Penyedia SIKP bila diperlukan adanya pengembangan pada SIKP.
Penyedia SIKP memberitahukan kepada Pengelola SIKP bila pengembangan atas koneksi tersebut telah selesai.
Pengelola SIKP selanjutnya menyampaikan Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP kepada pemohon. B. HAK AKSES SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM Setelah Pengguna SIKP mendapatkan Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP, Pengguna SIKP mendapatkan Hak Akses sebagai berikut:
Kuasa Pengguna Anggaran KPA memiliki Hak Akses sebagai berikut:
mengunduh data calon debitur;
mengunduh data debitur;
melakukan penghitungan subsidi bunga/marjin dan/atau fasilitas lainnya;
memberikan persetujuan pengubahan data yang diajukan Pengguna SIKP;
mengunduh data subsidi bunga/subsidi marjin sesuai dengan kewenangannya;
mengunduh data lain yang berkaitan dengan kewenangannya;
mengirimkan, mengubah dan menghapus data pembayaran subsidi dan/atau fasilitas lainnya; dan
mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
Badan Layanan Umum Pengelola Dana BLU Pengelola Dana memiliki Hak Akses sebagai berikut:
mengunduh data calon debitur;
mengunduh data debitur;
mengirimkan data penyaluran Kredit Program;
mengubah data atau mengajukan pengubahan data penyaluran Kredit Program; dan
mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
Penyalur Penyalur memiliki Hak Akses sebagai berikut:
mengirimkan data calon debitur;
mengirimkan data akad kredit;
mengirimkan data transaksi;
mengunduh data calon debitur;
mengunduh data debitur;
mengirimkan data tagihan subsidi bunga/marjin dan/atau fasilitas lainnya;
mengubah data atau mengajukan pengubahan data penyaluran Kredit Program;
mengirimkan plafon penyaluran per wilayah; dan
mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
Penjamin Penjamin memiliki Hak Akses sebagai berikut:
mengirimkan data sertifikat penjaminan;
mengirimkan data klaim penjaminan;
mengajukan pengubahan data penjaminan Kredit Program; dan
mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
Kementerian Negara/Lembaga Kementerian Negara/Lembaga memiliki Hak Akses sebagai berikut:
mengirimkan, mengubah dan menghapus data calon debitur;
mengunduh data calon debitur;
memutakhirkan data perkembangan usaha debitur;
mengidentifikasi data calon debitur yang diunggah oleh Penyalur; dan e. mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah memiliki Hak Akses sebagai berikut:
mengirimkan, mengubah, dan menghapus data calon debitur;
mengunduh data calon debitur;
memutakhirkan data perkembangan usaha debitur;
mengidentifikasi data calon debitur yang diunggah oleh Penyalur; dan e. mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah Aparat Pengawas Internal Pemerintah memiliki Hak Akses sebagai berikut:
mengunduh data calon debitur;
mengunduh data debitur;
mengunduh data pembayaran subsidi bunga/marjin dan/atau fasilitas lainnya; dan
mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
Badan Pemeriksa Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan memiliki Hak Akses sebagai berikut:
mengunduh data calon debitur;
mengunduh data debitur;
mengunduh data akad dan transaksi;
mengunduh data pembayaran subsidi bunga/marjin dan/atau fasilitas lainnya; dan
mengunduh data dan laporan penyaluran Kredit Program.
Pengguna SIKP lainnya yang ditentukan oleh Pengelola SIKP Hak Akses untuk Pengguna SIKP lainnya ditentukan lebih lanjut oleh Pengelola SIKP. C. MEKANISME PENGENAAN SANKSI Alur pengenaan sanksi kepada Pengguna SIKP adalah sebagai berikut: PENGELOLA SIKP PENGGUNA SIKP Keterangan:
Pengelola SIKP menyampaikan konfirmasi kepada Pengguna SIKP dalam hal Pengguna SIKP dinilai tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b. Pengguna SIKP diberikan waktu selama 5 (lima) hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis terhadap surat konfirmasi tersebut disertai dengan bukti pendukung alasan yang relevan.
a. Atas surat konfirmasi sebagaimana dimaksud angka 1, Pengguna SIKP memberikan jawaban tertulis disertai bukti dan alasan yang relevan kepada Pengelola SIKP. Pengelola SIKP menerima jawaban dan alasan tersebut.
Atas surat konfirmasi sebagaimana dimaksud angka 1, Pengguna SIKP tidak memberikan jawaban atau bukti dan alasan tidak relevan kepada Pengelola SIKP. Surat Konfirmasi Surat Peringatan Surat Penghentian Akses Sementara Tidak Melakukan Kewajibannya Surat jawaban dan bukti/alasan yang relevan Tidak menjawab atau bukti/alasan yang tidak relevan Surat jawaban dan bukti/alasan yang relevan Tidak menjawab atau bukti/alasan yang tidak relevan 1 2a 3 2b 4b 4a 5 3. Dalam hal Pengguna SIKP tidak memberikan jawaban dalam waktu yang ditentukan atau memberikan jawaban disertai bukti dan alasan yang tidak relevan sebagaimana angka 2 huruf b, Pengelola SIKP mengirimkan surat peringatan. Pengguna SIKP diberikan waktu selama 5 (lima) hari kerja untuk memberikan jawaban terhadap surat peringatan tersebut disertai dengan bukti dan alasan yang relevan.
a. Atas surat peringatan sebagaimana dimaksud angka 2, Pengguna SIKP memberikan jawaban disertai bukti dan alasan yang relevan. Pengelola SIKP menerima jawaban dan alasan tersebut.
Atas surat peringatan sebagaimana dimaksud angka 1, Pengguna SIKP tidak memberikan jawaban atau bukti dan alasan tidak relevan.
Dalam hal Pengguna SIKP tidak memberikan jawaban dalam waktu yang ditentukan atau memberi bukti dan alasan yang tidak relevan sebagaimana angka 4 huruf b, Pengelola SIKP melakukan penghentian sementara Hak Akses SIKP dan menyampaikan surat penghentian sementara Hak Akses SIKP kepada Pengguna SIKP. D. JENIS, FORMAT, DAN STRUKTUR DATA 1. Jenis Data Jenis-jenis data yang dikirimkan ke dalam SIKP antara lain:
Data Calon Debitur;
Data Akad Kredit;
Data Transaksi;
Data Tagihan Subsidi Bunga;
Data Sertifikat Penjaminan;
Data Klaim Penjaminan; dan
Data terkait Kredit Program lainnya.
Format dan Struktur Data a. Data Calon Debitur: No Elemen Tipe Ukuran Deskripsi 1 Nomor Identitas Varchar =16 a. Individu: Nomor Induk Kependudukan pada KTP elektronik calon debitur.
Badan usaha: NPWP badan usaha ditambah akhiran 0. No Elemen Tipe Ukuran Deskripsi 2 Nomor Registri Varchar <=15 Nomor identitas yang terdaftar pada satuan kerja. Misal: nomor pada kartu tani dan kartu nelayan. 3 Nama Varchar <=30 a. Individu: Nama calon debitur.
Badan usaha: Nama badan usaha. 4 Tanggal lahir Date - a. Individu: tanggal lahir calon debitur.
Badan usaha: tanggal mulai usaha/SIUP. Dengan format yyyyMMdd. 5 Jenis kelamin Numerik 1 1=Laki-Laki, 2=Perempuan, 9= Badan Usaha 6 Marital status Numerik 1 0=Tidak Kawin, 1=Kawin, 9= Badan Usaha 7 Pendidikan Numerik 1 1=SD, 2=SMP, 3=SMU, 4=Diploma, 5=Sarjana, 6=Lainnya, 9= Badan Usaha. 8 Pekerjaan Numerik 2 1=PNS, 2=TNI/POLRI, 3=Pensiunan/Purnawiraw an 4=Profesional, 5=Karyawan Swasta, 6=Wiraswasta, 7=Petani, 8=Pedagang 9=Nelayan, 99=Lain-Lain/ Badan Usaha 9 Alamat Varchar <=100 Alamat tempat tinggal calon debitur. 10 Kode wilayah Varchar =4 Kode kabupaten /kota tempat usaha calon No Elemen Tipe Ukuran Deskripsi debitur berdasarkan kode wilayah yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (tidak diperbolehkan kode provinsi). 11 Kode pos Varchar =5 Kode pos tempat usaha calon debitur. 12 NPWP Varchar =15 NPWP calon debitur. 13 Mulai usaha Date - Kapan usaha calon debitur didirikan, fomat MM/yyyy. 14 Alamat usaha Varchar <=100 Alamat usaha calon debitur. 15 Nomor izin usaha Varchar <=45 Nomor izin usaha calon debitur. 16 Modal usaha Numerik - Jumlah modal usaha calon debitur. 17 Jumlah pekerja Numerik - Jumlah pekerja pada usaha calon debitur. 18 Jumlah kredit Numerik - Jumlah kredit yang diajukan calon debitur. 19 Is linkaged Numerik 1 Kode yang mewakili bahwa calon debitur adalah individu atau linkage , 1=Individu, 2=Linkage, 3=Kelompok Usaha, 9=Badan Usaha 20 Linkage Varchar =6 Kode “ linkage” atau “ kelompok” apabila calon debitur adalah linkage atau kelompok, apabila individu atau badan usaha dikosongi. No Elemen Tipe Ukuran Deskripsi 21 Nomor kontak Varchar <=14 Nomor kontak calon debitur. 22 Uraian agunan Varchar <=50 Uraian agunan calon debitur. 23 Is subsidized Numerik 1 Kode yang mewakili bahwa calon debitur pernah atau belum pernah menerima subsidi sebelumnya, 0=Belum Pernah, 1=Pernah 24 Subsidi sebelumnya Varchar <=25 Nama program subsidi sebelumnya yang pernah diterima calon debitur, apabila belum pernah dikosongi.
Data Akad Kredit: No Elemen Tipe Ukuran Deskripsi 1. Kode Bank Varchar =3 Kode bank/penyalur kredit program.
Nomor Identitas Varchar =16 a. Individu : Nomor Induk Kependudukan pada KTP elektronik debitur.
Badan usaha : NPWP debitur badan usaha ditambah akhiran 0.
Rekening lama Varchar <=40 Nomor rekening yang lama jika status akad perpanjangan/suplesi/ restrukturisasi.
Rekening baru Varchar <=40 Nomor rekening yang baru jika status akad perpanjangan/suplesi/ restrukturisasi. (Jika status akad normal maka Rekening Baru diisi sama dengan Rekening Lama) . 5. Status akad Numerik 1 1=Normal, 2=Restrukturisasi, 3=Suplesi/Top-Up, 4=Perpanjangan No Elemen Tipe Ukuran Deskripsi 6. Status rekening Numerik 1 1=Awal 2=Tetap 3=Berubah 4=Tambah 7. Nomor akad Varchar <=45 Nomor akad sesuai Perjanjian Kredit 8. Tanggal akad Date - Tanggal akad dengan format (yyyyMMdd) 9. Tanggal jatuh tempo Date - Tanggal jatuh tempo akad dengan format (yyyyMMdd) 10. Nilai akad Numerik - Nilai nominal akad 11. Kode penjamin Numerik 1 Kode lembaga penjamin yang melakukan penjaminan sesuai referensi penjamin di SIKP, (Contoh 1=Askrindo, 2=Jamkrindo, dst) 12. Nomor penjaminan Varchar <=45 Nomor penjaminan akad 13. Nilai dijamin Numerik - Nilai nominal yang dijamin oleh lembaga penjamin 1 Skema Varchar 2 Jenis skema, 11=MIKRO- KI, 12=MIKRO-KMK, 20=TKI, 31=KECIL-KI, 32=KECIL-KMK, 33=KHUSUS-KI, 34=KHUSUS-KMK 15. Sektor Varchar 6 Sektor Usaha sesuai dengan referensi LBU 16. Keterangan Lainnya Numerik 1 Pada skema KUR TKI diisi negara tujuan, sedangkan skema lain dikosongkan atau diisi kode tertentu sesuai kebijakan Pemerintah. 1=Singapura, 2=Malaysia, 3=Brunei D., 4=Hong Kong, 5=Taiwan, 6=Korea Selatan, 7=Jepang, 8=Lainnya c. Data Transaksi: No Nama Tipe Ukuran Deskripsi 1. Kode bank Varchar =3 Kode bank/penyalur kredit program.
Nomor rekening Varchar <=40 Nomor rekening pinjaman 3. Tanggal transaksi Date - Tanggal transaksi, fomat: yyyyMMdd.
Tanggal Date - Tanggal pelaporan, pelaporan fomat: yyyyMMdd.
Limit Numerik - Nilai awal pinjaman atau nilai suplesi atau nilai restrukturisasi.
Outstanding Numerik - Nilai outstanding pokok pinjaman.
Angsuran pokok Numerik - Nilai angsuran pokok yang dibayar.
Kode kolektibilitas Numerik 1 Kode kolektibilitas, 1=Lancar, 2=Dalam Perhatian Khusus, 3=Tidak Lancar, 4=Diragukan, 5=Macet d. Data Tagihan Subsidi Bunga/Marjin: No Elemen Tipe Ukuran Deskripsi 1 Nomor Urut Numerik Nomor urut 2 Kode Bank Numerik =3 Kode bank/penyalur Kredit Program. 3 Tahun Numerik =4 Tahun tagihan subsidi 4 Bulan Numerik =2 Bulan tagihan subsidi 5 Skema Numerik =1 Jenis skema, 1=Mikro, 2=TKI, 3=Ritel/Kecil 6 Sektor/Negara Tujuan Numerik <=2 a. Jika Skema Mikro atau Skema Kecil, maka diisi dengan kode grup sektor (2 digit sesuai referensi SIKP) b. Jika Skema TKI, maka diisi dengan kode negara tujuan. 7 Nomor Identitas Numerik =16 a. Individu: Nomor Induk Kependudukan pada KTP elektronik debitur.
Badan usaha: NPWP debitur badan usaha ditambah akhiran 0. 8 Rekening_Baru Numerik <=40 Rekening baru debitur 9 Outstanding Numerik - Rekapitulasi outstanding No Elemen Tipe Ukuran Deskripsi per debitur 10 Lama_hari Numerik - Jumlah hari bunga/marjin 11 Subsidi Numerik - Rekapitulasi nilai subsidi yang ditagihkan per debitur (Nomor Identitas dan Rekening baru) e. Data Sertifikat Penjaminan: No Nama Tipe Ukuran Deskripsi 1 Kode bank Varchar =4 Kode bank/penyalur Kredit Program. 2 Nomor Rekening Varchar <=40 Nomor rekening. 3 Nomor akad Varchar <=45 Nomor akad. 4 Tanggal akad Date - Tanggal akad, Format: yyyyMMdd 5 Nama Varchar <=30 a. Individu: Nama debitur.
Badan usaha: Nama badan usaha. 6 Nomor Identitas Numerik =16 a. Individu: Nomor Induk Kependudukan pada KTP elektronik debitur.
Badan usaha: NPWP debitur badan usaha ditambah akhiran 0. 7 Nomor SP Varchar <=45 Nomor sertifikat penjaminan 8 Tanggal Terbit SP Date - Tanggal terbit sertifikat penjaminan, Format: yyyyMMdd 9 Tanggal Akhir SP Date - Tanggal berakhirnya masa penjaminan, Format: yyyyMMdd f. Data Klaim Penjaminan: No Nama Tipe Ukuran Deskripsi 1 Kode bank Varchar =4 Kode bank/penyalur Kredit Program. 2 Nomor Rekening Varchar <=40 Nomor rekening. 3 Nomor akad Varchar <=45 Nomor akad. 4 Tanggal akad Date - Tanggal akad, Format: yyyyMMdd 5 Nama Varchar <=30 a. Individu: Nama debitur.
Badan usaha: Nama badan usaha. 6 Nomor Identitas Numerik =16 a. Individu: Nomor Induk Kependudukan pada KTP elektronik debitur.
Badan usaha: NPWP debitur badan usaha ditambah akhiran 0. 7 Nomor SP Varchar <=45 Nomor sertifikat penjaminan 8 Tanggal Terbit SP Date - Tanggal terbit sertifikat penjaminan, Format: yyyyMMdd 9 Tanggal Akhir SP Date - Tanggal berakhirnya masa penjaminan, Format: yyyyMMdd g. Data terkait Kredit Program lainnya Pengelola SIKP dapat meminta Pengguna SIKP untuk mengirimkan data-data lainnya yang berkaitan dengan Kredit Program E. MEKANISME PENGUBAHAN DATA 1. Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Alur pengajuan permohonan pengubahan data SIKP sebagai berikut:
Pemilik data menyampaikan permohonan pengubahan data kepada KPA melalui SIKP. Permohonan tersebut terdiri atas:
surat permohonan pengubahan data yang ditandatangani oleh pemilik data;
textfile yang berisikan data nomor identitas yang akan diubah untuk pengubahan data calon debitur/debitur, dan/atau data nomor rekening yang akan diubah untuk pengubahan data akad atau data transaksi; dan
textfile yang berisikan data pengganti bila diperlukan adanya penggantian data.
KPA melakukan analisa permohonan pengubahan data yang diajukan oleh pemilik data.
KPA dapat melakukan konfirmasi kepada pemilik data serta berkoordinasi dengan Pengelola SIKP dan Penyedia SIKP.
Dalam hal permohonan pengubahan data disetujui, KPA melakukan persetujuan pengubahan data melalui SIKP.
KPA dapat menolak permohonan pengubahan data, apabila permohonan dimaksud: a) bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan mengenai pedoman pelaksanaan KUR; b) tidak didukung dengan dokumen sumber atau bukti dukung yang valid; atau c) berpotensi menyebabkan kerugian negara.
KPA menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau penolakan pengubahan data kepada pemilik data.
Skema Kredit Program selain KUR Alur pengajuan permohonan pengubahan data untuk skema Kredit Program selain KUR adalah sebagai berikut:
Pemilik data menyampaikan surat permohonan pengubahan data kepada Pengelola SIKP.
Pengelola SIKP melakukan analisa permohonan pengubahan data yang diajukan oleh pemilik data.
Pengelola SIKP dapat melakukan konfirmasi kepada pemilik data serta berkoordinasi dengan Penyedia SIKP dan pihak-pihak terkait.
Pengelola SIKP dapat menolak permohonan pengubahan data, apabila permohonan dimaksud:
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan mengenai skema Kredit Program terkait;
tidak didukung dengan dokumen sumber atau bukti dukung yang valid; atau
berpotensi menyebabkan kerugian Negara.
Pengelola SIKP menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau penolakan pengubahan data kepada pemilik data. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI