bahwa Sistem Informasi Kredit Program memiliki peran yang cukup strategis untuk meningkatkan efektifitas terhadap skema dan pengelolaan kredit program usaha mikro, kecil, dan menengah sehingga menjadi lebih tepat sasaran;
bahwa untuk mempermudah dalam penggunaan Sistem Informasi Kredit Program, diperlukan pedoman penggunaan Sistem Informasi Kredit Program yang sistematis, sederhana, jelas, dan komprehensif, serta memenuhi tuntutan kebutuhan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum di bidang Sistem Informasi Kredit Program sehingga perlu diganti dengan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
Kredit Program adalah kredit/pembiayaan usaha yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan layanan umum, dan/atau koperasi yang memperoleh fasilitas dari Pemerintah untuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah salah satu skema Kredit Program kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Penyelenggara SIKP adalah pemangku kepentingan yang membangun, mengembangkan, dan mengelola SIKP.
Pengguna SIKP adalah pemangku kepentingan yang memiliki hak untuk menggunakan SIKP.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pengelola SIKP adalah pihak yang berwenang mengelola SIKP.
Penyedia SIKP adalah pihak yang membangun dan mengembangkan SIKP.
Kode Pengguna adalah kode kewenangan Pengguna SIKP yang diberikan oleh Pengelola SIKP.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses SIKP.
Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pengguna SIKP untuk mengakses SIKP.
Penyalur adalah lembaga yang bekerja sama dengan Pemerintah untuk menyalurkan KUR.
Penjamin adalah perusahaan penjamin yang memberikan penjaminan KUR.
Badan Layanan Umum Pengelola Dana yang selanjutnya disebut BLU Pengelola Dana adalah badan layanan umum yang melakukan pengelolaan dana untuk pemberian fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga Pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran pemberian fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang dikuasakan kepadanya.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penggunaan SIKP dalam penatausahaan dan pengelolaan Kredit Program.
Pasal 3
Penggunaan SIKP bertujuan untuk:
meningkatkan validitas basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima Kredit Program;
memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi bagi para pemangku kepentingan Kredit Program; dan
meningkatkan akurasi perhitungan dan kecepatan pembayaran subsidi bunga/marjin KUR dan/atau fasilitas kredit program lainnya.
BAB II
PEMANGKU KEPENTINGAN
Pasal 4
Pemangku kepentingan SIKP meliputi:
Penyelenggara SIKP;
Pengguna SIKP; dan
pihak lain.
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sistem Informasi Kredit Program
Pasal 5
Direktorat Jenderal menyelenggarakan SIKP.
Dalam menyelenggarakan SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal bertindak sebagai:
Pengelola SIKP; dan
Penyedia SIKP.
Pengelola SIKP dan Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemilik basis data SIKP.
Pasal 6
Pengelola SIKP bertugas:
menyusun dan mengembangkan proses bisnis SIKP yang dituangkan dalam dokumen kebutuhan pengguna;
menguji kesiapan SIKP yang telah dibangun oleh Penyedia SIKP;
mengadakan pelatihan SIKP untuk Pengguna SIKP;
melakukan pembinaan kepada Pengguna SIKP;
melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan dan/atau validitas data; dan
melaksanakan tugas lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan kebijakan Pemerintah terkait Kredit Program.
Pengelola SIKP berwenang:
memberikan persetujuan/penolakan permohonan Kode Pengguna dan Kode Akses dari Pengguna SIKP serta menentukan Hak Akses Pengguna SIKP;
menentukan elemen data dalam laporan penyaluran Kredit Program;
memberikan penetapan lolos uji sistem online antara SIKP dengan sistem informasi Pengguna SIKP yang menggunakan koneksi langsung antar sistem;
mengakses dan memanfaatkan seluruh data yang terdapat di dalam SIKP;
menyetujui/menolak permintaan data kepada Pengguna SIKP dan pihak lain;
mengeluarkan data yang tidak valid dari basis data SIKP;
memberikan sanksi kepada Pengguna SIKP; dan
melaksanakan wewenang lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan kebijakan Pemerintah terkait Kredit Program.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola SIKP dapat menugaskan instansi vertikal di Direktorat Jenderal.
Pasal 7
Penyedia SIKP bertugas:
merancang, membangun, mengembangkan, memelihara, memutakhirkan dan mendokumentasikan SIKP berdasarkan dokumen kebutuhan pengguna yang disampaikan oleh Pengelola SIKP;
menyediakan dukungan infrastruktur untuk operasional SIKP bersama unit Eselon II Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi;
melakukan pengujian dan penilaian kelaikan sistem informasi Pengguna SIKP yang menggunakan koneksi langsung antar sistem; dan
melakukan pemeliharaan basis data SIKP (2) Penyedia SIKP berwenang:
menentukan spesifikasi jaringan dan perangkat keras yang dipergunakan untuk mendukung SIKP;
memberikan masukan kepada Pengguna SIKP untuk menjamin ketersediaan layanan SIKP; dan
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan jaringan komunikasi data oleh Pengguna SIKP.
Bagian Kedua
Pengguna Sistem Informasi Kredit Program
Pasal 8
Pengguna SIKP meliputi:
Penyalur;
Penjamin;
BLU Pengelola Dana;
Kementerian Negara/Lembaga;
Pemerintah Daerah;
KPA;
Aparat Pengawas Internal Pemerintah;
Badan Pemeriksa Keuangan; dan
Pengguna SIKP lainnya yang ditentukan oleh Pengelola SIKP.
Pasal 9
Untuk mendapatkan Hak Akses SIKP, Pengguna SIKP harus memiliki Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP.
Untuk mendapatkan Kode Pengguna dan Kode Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna SIKP mengajukan permohonan kepada Pengelola SIKP.
Mekanisme pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Pengguna SIKP memiliki hak:
mendapatkan Hak Akses SIKP tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
mendapatkan pelatihan/sosialisasi terkait SIKP; dan
memberikan masukan terkait kebutuhan Pengguna SIKP maupun pengembangan dan pembangunan SIKP.
Pengguna SIKP memiliki kewajiban:
menjaga kerahasiaan Kode Pengguna, Kode Akses, dan data yang diakses dari SIKP;
mengelola pemanfaatan Kode Pengguna, Kode Akses, dan data yang diakses dari SIKP secara bertanggung jawab; dan
menyediakan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan SIKP sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
Dalam hal Pengguna SIKP tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pengelola SIKP dapat mengenakan sanksi berupa:
surat peringatan; dan/atau
penghentian sementara Hak Akses SIKP.
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan mekanisme pengenaan sanksi mengacu pada Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal sanksi dikenakan terhadap Penyalur dan Penjamin, mekanisme pengenaan sanksi diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama.
Bagian Ketiga
Pihak Lain
Pasal 12
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat memanfaatkan data pada SIKP.
Untuk memperoleh data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak lain harus mengajukan permohonan permintaan data secara tertulis kepada Pengelola SIKP.
Mekanisme pemberian data oleh Pengelola SIKP kepada pihak lain dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap pemanfaatan data SIKP yang diperolehnya.
BAB III
DATA SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Bagian Kesatu
Jenis, Format, dan Struktur Data
Pasal 13
Jenis data yang dimasukkan ke dalam SIKP terdiri atas:
Data Calon Debitur;
Data Akad Kredit;
Data Transaksi;
Data Tagihan Subsidi Bunga;
Data Sertifikat Penjaminan;
Data Klaim Penjaminan; dan
Data terkait Kredit Program lainnya.
Format dan struktur data yang dimasukkan ke dalam SIKP terdiri atas:
elemen;
tipe;
ukuran; dan
deskripsi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, format dan struktur data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pengelola SIKP dapat melakukan penyesuaian jenis, format, dan struktur data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan kebijakan Pemerintah terkait Kredit Program.
Penyesuaian jenis, format, dan struktur data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Pengelola SIKP kepada Pengguna SIKP.
Bagian Kedua
Pengiriman Data
Pasal 15
Pengguna SIKP yang memiliki Hak Akses untuk mengirimkan data terdiri atas:
Penyalur;
Penjamin;
BLU Pengelola Dana;
Kementerian Negara/Lembaga;
Pemerintah Daerah;
KPA; dan
Pengguna SIKP lainnya yang ditentukan oleh Pengelola SIKP.
Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik data yang dikirimkan ke SIKP.
Data yang dikirimkan ke SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi kewenangan pemilik basis data.
Pasal 16
Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf a, huruf b, dan huruf c harus melakukan pengiriman data melalui koneksi langsung antar sistem.
Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g melakukan pengiriman data dengan cara:
pengunggahan;
perekaman;
koneksi langsung antar sistem; dan/atau
mekanisme lain yang ditentukan oleh Pengelola SIKP.
Bagian Ketiga
Validitas Data
Pasal 17
Pemilik data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bertanggung jawab atas validitas data yang dikirimkan ke SIKP.
Dalam hal terdapat lebih dari satu data penyaluran Kredit Program yang aktif terhadap debitur yang sama, data penyaluran yang berhasil tersimpan lebih dahulu pada basis data SIKP merupakan data penyaluran yang valid.
Dalam hal terdapat temuan atas data SIKP yang tidak valid, Pengelola SIKP berhak mengeluarkan data tersebut dari basis data dan memberitahukan pemilik data.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengubahan Data
Pasal 18
Dalam hal terdapat kesalahan atas data yang telah dikirimkan dan telah tersimpan di basis data SIKP, pemilik data yang memiliki Hak Akses mengubah data melakukan pengubahan data secara langsung pada SIKP.
Dalam hal pemilik data tidak memiliki Hak Akses mengubah data:
pemilik data dalam skema KUR mengajukan permohonan pengubahan data kepada KPA dengan tembusan kepada Pengelola SIKP; atau
pemilik data dalam skema Kredit Program selain KUR mengajukan permohonan pengubahan data kepada Pengelola SIKP.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA/Pengelola SIKP dapat memberikan persetujuan pengubahan data.
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA/Pengelola SIKP berkoordinasi dengan Penyedia SIKP.
Terhadap pengubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyedia SIKP menyimpan historis pengubahan data dimaksud.
Mekanisme pengubahan data mengacu pada Lampiran huruf E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Dalam hal pengubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempengaruhi perhitungan subsidi atau fasilitas lainnya, KPA melakukan penghitungan ulang subsidi atau fasilitas lainnya.
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pembayaran subsidi atau fasilitas lainnya berdasarkan penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA memperhitungkan kelebihan atau kekurangan dimaksud pada pembayaran periode berikutnya.
Bagian Kelima
Kerusakan Basis Data
Pasal 20
Dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP, Penyelenggara SIKP melakukan perbaikan basis data SIKP.
Dalam hal perbaikan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan pengiriman data ulang, Penyelenggara SIKP dapat meminta pengiriman data ulang kepada pemilik data terkait.
BAB IV
KERJA SAMA PENGGUNAAN SIKP
Pasal 21
Direktur Jenderal selaku Penyelenggara SIKP melakukan kerja sama penggunaan SIKP dengan Penyalur dan Penjamin.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
hak dan kewajiban para pihak;
sanksi; dan
pelatihan/sosialisasi.
Pasal 22
Untuk pemanfaatan SIKP, Direktur Jenderal selaku Penyelenggara SIKP dapat melakukan kerja sama dengan Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 selain Penyalur dan Penjamin.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama/nota kesepahaman.
Perjanjian kerja sama/nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
hak dan kewajiban para pihak; dan
pelatihan/sosialisasi.
Pasal 23
Direktur Jenderal memberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi kepada pimpinan unit Eselon II yang membidangi Kredit Program untuk menandatangani perjanjian kerja sama/nota kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
Dalam hal perjanjian kerja sama/nota kesepahaman dilakukan bersama dengan Pemerintah Daerah, Direktur Jenderal memberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal untuk menandatangani perjanjian kerja sama/nota kesepahaman.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Perjanjian kerja sama dan/atau nota kesepahaman untuk penggunaan SIKP yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama/nota kesepahaman.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.