MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157/PMIZ.OS/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 190/PMK.OS/2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI GAJI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka pembayaran belanja pegawm gaJI di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.OS/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
bahwa agar pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, serta mengakomodasi perubahan iuran jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentangJaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.OS/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Mengingat Menetapkan Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara N asional Indonesia;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1893);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI GAJI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1893), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Gaji prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan yang dibayarkan tiap bulan, dituangkan dalam suatu daftar pembayaran Gaji Induk.
Komponen pembayaran gaji bagi prajurit TNI meliputi:
Gaji Pokok;
Tunjangan Isteri/ Suami;
Tunjangan Anak;
Tunjangan PanganjBeras;
Uang Lauk Pauk;
Tunjangan Umum;
Tunjangan Jabatan StrukturaljFungsional;
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;
Tunjangan Khusus Provinsi Papua; J. Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil;
Tunjangan Khusus Korps Wanita (Kowan);
Tunjangan Bintara Pembina Desa (Babinsa);
Tunjangan Operasi Pengamanan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
Tunjangan Kompensasi Kerja/Risiko sesua1 ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
Pembulatan;
Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21; dan jatau r. Potongan, terdiri atas:
Potongan penyelenggaraan dana pensiun;
Potongan tabungan hari tua;
Potongan jaminan kesehatan;
Potongan Perhitungan Fihak Ketiga Beras Bulog dalam hal Tunjangan Pangan diberikan dalam bentuk beras (natura);
Potongan Pajak Penghasilan Pasal 21;
Potongan sewa rumah dinas;
Utang kepada negara, antara lain terdiri atas: a) pengembalian uang muka gaji; b) pengembalian kelebihan pembayaran; danjatau c) tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; dan
Potongan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Komponen pembayaran ga.JI bagi PNS j calon PNS Kemhan meliputi:
Gaji Pokok;
Tunjangan Isteri/ Suami;
Tunjangan Anak;
Tunjangan PanganjBeras;
Tunjangan Umum;
Tunjangan Jabatan StrukturaljFungsional;
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;
Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil; J. Tunjangan Operasi Pengamanan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
Tunjangan Kompensasi Kerjaj Risiko sesua1 ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
Pembulatan;
Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21; danjatau o. Potongan, terdiri atas:
Potongan penyelenggaraan dana pensiun;
Potongan tabungan hari tua;
Potongan jaminan kesehatan;
Potongan Perhitungan Fihak Ketiga Beras Bulog dalam hal Tunjangan Pangan diberikan dalam bentuk beras (natura);
Potongan Pajak Penghasilan Pasal 21;
Potongan sewa rumah dinas;
Utang kepada negara antara lain terdiri atas: a) pengembalian uang muka gaji; b) pengembalian kelebihan pembayaran; danlatau c) tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; dan
Potongan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Potongan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf r angka 3 dan ayat (3) huruf o angka 3 dihitung berdasarkan:
Gaji Pokok;
Tunjangan Isteril Suami dan Tunjangan Anak;
Tunjangan jabatan atau Tunjangan Umum;
Tunjangan profesi; dan
Tunjangan kinerja yang dibayarkan sesum ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai Format Halaman Luar Daftar Gaji PNS I Calon PNS Kemhan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190IPMK.OSI2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1893), diubah sehingga ketentuan mengenai Format Halaman Luar Daftar Gaji PNS I Calon PNS Kemhan menjadi sebagaimana termuat dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1418 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157 /PMK. 05/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN 190/PMK.OS/2016 NOMOR TENTANG TATA PELAKSANAAN PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI GAJI DI CARA LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA FORMAT HALAMAN LUAR DAFTAR GAJI PNS/CALON PNS KEMHAN DAFT t\R PADA .. Dl ................ . PE\JBA YARAN ...... . RUANCt-'\N DISEDlAKAN UNTUK C'ATATAN-CATATAN PllABJ: I BERSANGKUTAN PEN(; IIASilAN I. GA.Jil'OKOK 2. TUNJANGAN ISTHl iSUAMI Rp. Rp .
TlJNJANOAN ANAK .: : .: RP"'- ·- ______ Rp.
TUNJANOAN JABATAN STRUKTURAL TUNJANGt\N JABATAN FI J NGSIONAL TLJNJANGAN . FliNGSIO NA L LAIN 5. TUNJANGAN L'11illlM 6. TAMBAHAN1VNJANGANI .! MI.lM 7. TUNJANGAN PAPUA 8. TUNJANGAN WJLA YA H TERJ>ENCI L 9. TUNJANGAN P. TER!.l!ARiPERI>ATASAN 10. TlJNJANGAN BER..o\S Rp. Rp . Rp. Rp. Rp. Rp . Rp. Rr•- Rp.
IUfviLAH BRUTO RfL II TUN JA NGAN PAJAK J•ENGHASJLAN RfL 12. PEMBULATAN Hp. NO. DAFTAR G·.n TEMP AT PENERBITAN SP2D KPPN ....... . JUML<\H PEGA \VAT DAN KELUARGA. NO. GOL J UML~H PECv\' AI ISTRJ iSUAMI ANAK JUMLAH TV 2. Hi ~ - Jl.JMLAH DIBU1\ T lJNTUK LE.\ tBAR ASLl i KEDUA PJ.l.ABP JUMLAH KOTOR RJl. NRP!l-<1P ..... . PO TONGAN I. PFK!lb1lAS Rp .
1 URAN\'A.TIR PEGAWAI Rp.
SEWA RUMAH Rp . ~ - U'L'\NOKELEBIHAN 5. 1 1 0 TONG-\NLAJN G. PAJAK PENGIASJL>\N Rp. Up . Rp. · .MENGETAHUl /Iv lE?-ol: ' EHiJUJ PEJA!JAT l'EMBUATKOMJTMEN l.lb 1-; 1 l.l'b'NCELUARAN ~"R.P!NIJ) ... NRP il-< 1P ... JUMLAH POTONGAN -: Roc: JI · ____ _ JUMLAH BERSIH ..; ,R; : ; ,; P · ----- DAFTAR G\ll YANGDIBUATTb1AH BE!UJASARKAN PERI · li1VNG>\N YANG SEBENAfu'IYA , APAB!LA TERDAPAT KELiilllHAN l~ .; ?'i lDA YAHAN MENJADI T t \N 0: : ~1NGJA WAB KAMJ. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI