Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
b.
c.
1.
2.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 205/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA lURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana luran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1609), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
a.
b.
c.
(2)
a.
b.
(3)
a.
b.
c.
2.
Pasal II
1.