MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158/PMK.OZ/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 205/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA lURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana luran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah telah diatur tata cara penyediaan, pencmran, dan pertanggungjawaban dana 1uran Jaminan Kesehatan penerima penghasilan dari Pemerintah;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyediaan, pencarian, dan pertanggungjawaban dana iuran Jaminan Kesehatan penerima penghasilan dari Pemerintah, serta mengakomodasi perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ten tang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tehtang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu dilakukah penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Mengingat Pencarian, dan Pertanggungjawaban Dana luran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencarian, dan Pertanggungjawaban Dana luran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana luran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1609);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 205/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA lURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana luran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1609), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Besaran kebutuhan dana 1uran Jamman kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan:
perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/ pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja;
perkiraan jumlah PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara; dan
tarif iuran jaminan kesehatan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b dihitung berdasarkan:
perkiraan penghasilan yang dihitung sebesar 45% (empat puluh lima per seratus) dari gaji pokok PNS Golongan IliA dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun;
perkiraan jumlah Veteran dan Perintis Kemerdekaan; dan c. tarif 1uran Jamman kesehatan sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan:
perkiraan penghasilan setelah dikurangi pajak penghasilan dengan memperhatikan batas atas pembayaran 1uran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenm Jamman kesehatan;
perkiraanjumlah PPNPN; dan
tarif iuran jaminan kesehatan sesum dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1419 LAMPIRAN VIB PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158/PMIZ.02/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 205/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA lURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH PERHITUNGAN PENCAIRAN lURAN JAMINAN KESEHATAN KEBUTUHAN BULAN ............................................... .
lURAN PEGAWAI NEGERI Perhitungan per bulan: Pegawai/ luran Per Kebutuhan Rp Pensiunan Pegawai/ Pensiunan a. PNS b. TNI c. Polri d. Pensiunan Jumlah Kekurangan Triwulan ..... . Kelebihan Triwulan ........ . Total Catatan perhitungan: - Data peserta per tanggal Golongan Rata-rata Jumlah Jumlah luran luran Peserta PNS Pusat Gol I Golii Gol III Gol IV Jumlah luran per PNS Pusat TNI Gol I Gol II Gol III Gol IV Jumlah luran per anggota TNI Polri Gol I Golii Gol III Gol IV Jumlah luran per anggota Polri PENERIMA PENSIUN Gol I Gol II Gol III Gol IV Jumlah luran per penerima pens1un 2. PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI - Data peserta - Penghasilan -luran Jaminan Kesehatan - Kebutuhan (iuran per peserta x jumlah peserta) Total Rp 3. VETERAN DAN PERINTIS KEMEDEKAAN Per hi tung an: - Data peserta - PNS Gol IliA masa kerja 14 Tahun -luran Jaminan Kesehatan per peserta (Gaji x 45%) x 4% - Kebutuhan (iuran per peserta x jumlah peserta) - Kekurangan Triwulan ..... . - Kelebihan Triwulan ........ . Totall TOTAL KEBUTUHAN Mengetahui: Deputi Direksi Bidang Manajemen luran General Manager Rp Rp Jakarta, ................ . Manager MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA· , ttd.