MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 205/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA lURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana luran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1609), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pasal II