159/KMK/1977 - Pendelegasian Wewenang Kepada Sekjen, Irjen, Para Dirjen, Ketua Bplk, Kepala Bupn untuk Memberikan Cuti Kepada Para Pegawai dalam Lingkungannya Masing-Masing | JDIH Kementerian Keuangan
Pendelegasian Wewenang Kepada Sekjen, Irjen, Para Dirjen, Ketua Bplk, Kepala Bupn untuk Memberikan Cuti Kepada Para Pegawai dalam Lingkungannya Masing-Masing