MENTER!KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER!KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 159/PMIZ.02/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 208/PMK.02/2017 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERGESERAN ANGGARAN PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08) Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nom or 105/PMK.02/2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara . ~·. www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 ten tang Penyusunan Rencana KeQa dan Anggaran Kementerian NegarajLembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja .\·· www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1959), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1208);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 208/PMK.02/2017 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERGESERAN ANGGARAN PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08). Pasall Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 16 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1959), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1208), diubah sebagai berikut:
Pasal 16
Pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas pergeseran anggaran:
dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);
dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05);
dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07);
dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99); dan
dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA 999.08.
Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk keperluan:
pemberian hibah kepada pemerintahjlembaga asing untuk tujuan kemanusiaan dan tujuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar subsidi.
Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk keperluan:
mendanai kontribusi non reguler untuk kepentingan hubungan internasional, trus fund, dan pengeluaran yang terkait dengan perjanjian hukum internasional;
Viability Gap Fund (VGF) dan Project Development Fund (PDF) yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA 999.08; dan
kekurangan pembayaran luran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah Pusat, manfaat pens1un, Jasa perbendaharaan dan pembiayaan pengelolaan BUN, iuran wajib pegawai program Jamman kecelakaan kerja, iuran wajib pegawai program Jaminan kematian, jaminan kesehatan menteri dan pejabat tertentu dan jaminan kesehatan utama yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA 999.08, dan kebijakan lainnya sepanJang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan.
Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan untuk keperluan memenuhi kebutuhan di bidang yang sama.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ~- .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1420