bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 67/KMK.05/2010;
bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor B.III/1/KU.03.1/1556/2011 tanggal 9 Mei 2011, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN PADA KEMENTERIAN AGAMA.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin pada Kementerian Agama.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
Tarif Orientasi Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan;
Tarif Dana Pengembangan Pendidikan dan Kemahasiswaan;
Tarif Pengembangan Perpustakaan;
Tarif Konversi Mata Kuliah;
Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
Tarif Praktikum;
Tarif Semester Pendek;
Tarif Kuliah Kerja Nyata untuk Program S1;
Tarif Ujian;
Tarif Test __ of __ English as Foreign Language (TOEFL) / Test __ of __ Arabic as Foreign Language (TOAFL) ;
Tarif Test Information Technology (IT) untuk Program S1;
Tarif Wisuda;
Tarif Legalisir Ijazah;
Tarif Denda Keterlambatan Pengembalian Buku Perpustakaan;
Tarif Layanan Internet untuk Program S1; dan
Tarif Sumbangan Buku Perpustakaan untuk Program S1.
Pasal 3
Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
Rektor Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
Rektor Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan. (4) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset. Pasal 6 (1) Terhadap mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan/atau tarif Dana Pengembangan Pendidikan dan Kemahasiswaan. (2) Pemberian tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama.
Mahasiswa berprestasi yang dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan/atau tarif Dana Pengembangan Pendidikan dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.