bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian;
bahwa Menteri Perindustrian melalui surat Nomor 544/M-IND/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 perihal Usulan Tarif Jasa Layanan Satuan Kerja Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro Bogor, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR INDUSTRI AGRO PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif jasa pengujian;
tarif jasa kalibrasi;
tarif jasa sertifikasi;
tarif jasa penyelenggaraan uji profisiensi;
tarif jasa sampling/pengambilan contoh;
tarif jasa pelatihan;
tarif jasa inspeksi teknis;
tarif jasa penggunaan tenaga ahli dan penerimaan kunjungan;
tarif jasa konsultasi;
tarif jasa rancang bangun dan perekayasaan peralatan industri;
tarif jasa riset;
tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan; dan
tarif penggunaan peralatan dan mesin.
Pasal 3
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian.
Pasal 4
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, pengiriman dan pajak.
Biaya transportasi, akomodasi, pengiriman dan pajak dibebankan kepada pengguna jasa.
Pasal 5
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i sampai dengan huruf k ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dengan pengguna jasa.
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya penyelenggaraan ditambah margin paling rendah 15% (lima belas persen) dari biaya penyelenggaraan.
Pasal 6
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l dan huruf m ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian.
Pasal 7
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, peralatan, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 9
Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan jasa layanan di bidang industri agro berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 10
Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang industri agro.
Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dengan pihak lain.
Pasal 11
Terhadap pengguna jasa yang menggunakan uji cepat yaitu jasa pengujian dengan durasi layanan dua kali lebih cepat dari durasi layanan biasa (normal), dikenakan tarif layanan sebesar dua kali dari tarif jasa pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
Pasal 12
Terhadap pengguna jasa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif jasa pengujian, tarif jasa sertifikasi, dan tarif jasa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf c, dan huruf f.
Pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
mahasiswa/siswa yang sedang mengerjakan penelitian ilmiah/tugas akhir;
instansi pemerintah; dan/atau
instansi swasta/perusahaan.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian.
Pasal 13
Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian degan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 612), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA