bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, penyaluran, dan penatausahaan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 205);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 205), diubah sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Perdais adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY bersama Gubernur DIY untuk mengatur penyelenggaraan kewenangan istimewa.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Dana Keistimewaan DIY yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.
Pemerintah Daerah DIY adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Dihapus. 14. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
Dalam rangka pengelolaan Dana Keistimewaan, Menteri selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKD menetapkan:
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi DIY.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Dana Transfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja.
Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
Penunjukan:
Direktur Dana Transfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
Pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Menteri.
Penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3
KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
menyusun RKA BUN TKD untuk Dana Keistimewaan beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
menyampaikan RKA BUN TKD untuk Dana Keistimewaan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
menandatangani RKA BUN TKD untuk Dana Keistimewaan yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;
menyusun DIPA BUN TKD untuk Dana Keistimewaan; dan
menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran dan/atau penundaan Dana Keistimewaan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar;
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana TKD untuk Dana Keistimewaan;
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKD untuk Dana Keistimewaan;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKD untuk Dana Keistimewaan kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran TKD untuk Dana Keistimewaan dari KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
melaksanakan penyaluran TKD untuk Dana Keistimewaan berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran TKD untuk Dana Keistimewaan kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana Keistimewaan; dan
melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Dana Keistimewaan melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana Keistimewaan kepada PPA BUN Pengelolaan TKD;
menyusun proyeksi penyaluran Dana Keistimewaan sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi yang mengelola terkait perencanaan kas; dan
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD, KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, dan koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan Dana Keistimewaan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 5
Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat minggu pertama bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
(1a) Usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dan telah mendapat reviu oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY.
Usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada rencana induk Dana Keistimewaan, Perdais, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pembangunan daerah.
(2a) Usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
hasil reviu Inspektorat Pemerintah Daerah DIY atas program dan kegiatan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a);
kerangka acuan kegiatan; dan
rencana anggaran biaya.
(2b) Usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
program;
kegiatan;
sub kegiatan;
output ;
satuan output ;
usulan anggaran;
kemanfaatan output ;
dukungan terhadap prioritas nasional diutamakan kepada:
penurunan kemiskinan;
peningkatan investasi;
peningkatan kesejahteraan masyarakat;
pengurangan ketimpangan antar daerah;
sinergi dengan pendanaan lain; dan
rencana pelaksanaan.
Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) huruf b mencakup usulan program dan kegiatan dalam kewenangan keistimewaan dengan sasaran keluaran dan hasil yang terukur.
Pasal 5A
Reviu terhadap program dan kegiatan atas usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1a), dilakukan berdasarkan:
kesesuaian usulan program dan kegiatan dengan Perdais dan peraturan perundangan lainnya terkait dengan Dana Keistimewaan;
kesesuaian usulan program dan kegiatan dengan prioritas nasional;
kesesuaian usulan program dan kegiatan dengan sasaran pembangunan pemerintah daerah yang tercantum di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah;
kesesuaian rencana anggaran biaya usulan program dan kegiatan dengan ketentuan satuan biaya;
sinergi dengan pendanaan lainnya dalam APBD; dan
program dan kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh Dana Keistimewaan.
Pasal 6
Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga terkait melakukan evaluasi penilaian usulan program dan kegiatan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(1a) Evaluasi penilaian usulan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama Pemerintah Daerah DIY.
(1b) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga terkait terlebih dahulu dapat melakukan penilaian mandiri sebelum dilakukan evaluasi penilaian usulan program dan kegiatan Dana Keistimewaan bersama dengan daerah.
Evaluasi penilaian usulan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
kesesuaian usulan rencana program dan kegiatan dengan prioritas nasional;
kesesuaian usulan rencana program dan kegiatan dengan dokumen rencana tata ruang nasional;
kesesuaian usulan rencana program dan kegiatan dengan Rencana Induk Dana Keistimewaan;
sinkronisasi usulan rencana program dan kegiatan dengan rencana kerja kementerian/lembaga;
kesesuaian output dengan pencapaian kemanfaatan output ; dan
hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan.
(2a) Menteri dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam evaluasi penilaian usulan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hasil evaluasi penilaian usulan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara evaluasi penilaian.
Berita acara evaluasi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat minggu ketiga bulan Februari.
Pasal 7
KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD.
Berdasarkan usulan indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan.
Pengajuan usulan dan penyusunan indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan memperhatikan:
hasil evaluasi atas usulan rencana anggaran dan program penggunaan Dana Keistimewaan Pemerintah Daerah DIY;
hasil evaluasi kinerja anggaran dan kinerja output ; dan
kemampuan keuangan negara.
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyampaikan indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
Penyusunan dan penyampaian indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
Dalam hal Gubernur DIY tidak mengajukan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pagu indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar pagu tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 9
Indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan pagu Dana Keistimewaan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan alokasi Dana Keistimewaan.
Berdasarkan alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi Dana Keistimewaan melalui portal ( website ) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 11 diubah, dan setelah ayat (4) Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Keistimewaan, Gubernur DIY dapat mengajukan usulan perubahan atas program dan kegiatan Dana Keistimewaan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
Mekanisme pengajuan dan penilaian usulan perubahan atas program dan kegiatan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah pagu alokasi Dana Keistimewaan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN.
Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan hasil penilaian atas usulan perubahan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur DIY paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya usulan perubahan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai kewenangan dalam urusan Keistimewaan yang meliputi:
tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
kebudayaan;
pertanahan; dan
tata ruang.
Pendanaan kewenangan dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung:
mewujudkan pemerintahan yang demokratis;
mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat;
mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika- an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menciptakan pemerintahan yang baik; dan
melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.
Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kebudayaan.
Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
penyediaan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil;
penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
peningkatan sarana prasarana aparatur sipil negara;
peningkatan disiplin aparatur sipil negara;
peningkatan kapasitas sumber daya pegawai negeri sipil;
fasilitasi pindah/purna tugas aparatur sipil negara; dan
pembayaran honorarium.
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor yang tidak dapat didanai dari Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan penyediaan yang tidak terkait langsung dengan pelayanan publik.
Pembayaran honorarium yang tidak dapat didanai dari Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g mempunyai kriteria sebagai berikut:
honorarium yang dibayarkan secara rutin dalam kurun periode tertentu dan keanggotan berasal dari aparatur sipil negara;
honorarium dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi;
honorarium yang tidak ada kaitan langsung dengan operasional penyelenggaraan kegiatan dan keanggotaan berasal dari aparatur sipil negara; dan/atau
honorarium narasumber yang berasal dari instansi penyelenggara.
Pemberian honorarium yang tidak dapat didanai dari Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g kecuali pemberian honorarium yang diamanatkan peraturan perundangan.
Pagu untuk tiap-tiap urusan dialokasikan dengan besaran persentase yang memperhatikan pencapaian target output tiap-tiap urusan dalam pencapaian rencana induk Dana Keistimewaan.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun Rencana Kerja Anggaran BUN Dana Keistimewaan berdasarkan penetapan alokasi anggaran BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyampaikan Rencana Kerja Anggaran BUN Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil reviu atas Rencana Kerja Anggaran BUN Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Rencana Kerja Anggaran BUN Dana Keistimewaan dengan lengkap dan benar.
Hasil reviu atas Rencana Kerja Anggaran BUN Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKD.
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menetapkan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
Hasil penelaahan atas Rencana Dana Pengeluaran BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKD.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKD.
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menetapkan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri mengesahkan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD.
DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dapat menyusun perubahan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10).
Penyusunan perubahan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara revisi anggaran.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Dalam rangka penyaluran Dana Keistimewaan, KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf f kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mempertimbangkan waktu proses penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan surat perintah pencairan dana BUN serta ketentuan rencana penarikan dana.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk melakukan penerbitan surat permintaan pembayaran atau surat perintah membayar BUN penyaluran Dana Keistimewaan.
Penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan surat perintah pencairan dana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN.
Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap I dilampiri dengan:
laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi;
laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi; dan
laporan tahunan, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling cepat minggu keempat bulan Januari dan paling lambat minggu kedua bulan Maret.
Penyaluran Dana Keistimewaan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf b dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap II dilampiri dengan:
laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I yang telah diverifikasi; dan
laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap I yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling cepat minggu keempat bulan Maret dan paling lambat minggu kedua bulan September.
Penyaluran Dana Keistimewaan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap III dilampiri dengan:
laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap II yang telah diverifikasi; dan
laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap II yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling cepat minggu keempat bulan September dan paling lambat minggu keempat bulan November.
Dalam hal surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disampaikan oleh pejabat yang diberi kuasa, penyampaian surat permintaan penyaluran harus disertai dengan surat kuasa.
Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a menunjukkan realisasi penyerapan paling kurang 80% (delapan puluh persen) dari Dana Keistimewaan yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
Laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b menunjukkan pencapaian kinerja paling kurang 80% (delapan puluh persen) dari kumulatif keluaran kegiatan Dana Keistimewaan.
Dalam hal Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima surat permintaan penyaluran tahap I, tahap II, atau tahap III sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, atau tahap III tidak disalurkan.
Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah dan setelah ayat (4) Pasal 17 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5) sampai dengan ayat (7) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf a diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY dan sisa Dana Keistimewaan di Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf a dan ayat (3) huruf a diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap akhir, tahap I, dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat huruf b diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat uraian:
rencana program dan kegiatan;
sumber daya manusia;
realisasi anggaran dan capaian keluaran;
kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian;
foto dan lokus kegiatan fisik strategis dan prioritas; dan
usulan perbaikan tata kelola.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Sekretaris Daerah.
Dalam hal muatan uraian laporan tahunan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), laporan tahunan belum dapat memenuhi syarat salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Dana Keistimewaan yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan tidak dapat dijadikan penambah pagu anggaran Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal terdapat sisa Dana Keistimewaan di Rekening Kas Umum Daerah pada akhir tahun anggaran, sisa Dana Keistimewaan tersebut diperhitungkan dengan penyaluran Dana Keistimewaan pada tahun anggaran berikutnya.
Gubernur DIY dapat menggunakan sebagian sisa Dana Keistimewaan di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dilampiri dengan:
laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY; dan
laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya yang belum diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY; dan
digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang bersifat mendesak serta merupakan kewenangan keistimewaan yang telah direncanakan untuk dibiayai pada tahun anggaran berikutnya dari Dana Keistimewaan.
Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lambat sebelum penyampaian surat permintaan penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah dan setelah ayat (2) Pasal 20 ditambahkan 8 (delapan) ayat, yakni ayat (3) sampai dengan ayat (10) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
capaian realisasi anggaran;
capaian kinerja output;
kendala pelaksanaan Dana Keistimewaan pada akhir tahun anggaran berjalan; dan/atau
analisis keberhasilan atau kegagalan atas pencapaian kemanfaatan output dari pelaksanaan kegiatan.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
triwulanan;
semesteran; dan/atau
tahunan.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga baik secara sendiri- sendiri atau bersama-sama.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan pada akhir tahun anggaran berjalan.
Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dikompilasi dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah DIY, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai:
pertimbangan bagi Pemerintah Daerah DIY dalam menyusun rencana program dan kegiatan Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya; dan
pertimbangan dalam penyusunan indikasi kebutuhan dana tahun anggaran berikutnya.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pada Kementerian Keuangan dilakukan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai bahan masukan dalam melaksanakan pengawasan.
Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IVA, serta di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA
PENGAWASAN
Pasal 20A
Menteri selaku Bendahara Umum Negara melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Keistimewaan.
Pengawasan atas pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKD, pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun laporan keuangan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.
Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan Dana Keistimewaan.
Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit eselon II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan PPA BUN Pengelolaan TKD menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Untuk penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan menyampaikan kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dengan ketentuan sebagai berikut:
laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran transfer dengan KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan; dan
laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dengan ketentuan sebagai berikut:
laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disusun setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi Dana Keistimewaan selain transaksi realisasi anggaran transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan
laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disampaikan kepada PPA BUN Pengelolaan TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri mengenai tata cara dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data elektronik akrual transaksi Dana Keistimewaan selain transaksi realisasi anggaran transfer, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21A
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi, pengelolaan Dana Keistimewaan dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi.
Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan informasi pengelolaan Dana Keistimewaan yang paling sedikit meliputi:
perencanaan dan penganggaran;
penyaluran; dan
pelaporan dan pertanggung jawaban.
Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dan terhubung dengan berbagai sistem yang terdapat di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dengan prinsip interoperabilitas.
Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap dengan mengoptimalkan terlebih dahulu sistem informasi yang telah tersedia.
Pelaksanaan sistem informasi terintegrasi secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Ketentuan huruf a Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Ketentuan mengenai:
format laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan dan laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
format surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4);
format lembar konfirmasi transfer Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan mengenai:
format SPTJM;
format rencana penggunaan Dana Keistimewaan;
format laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan;
laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan, dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Tahun 205) dihapus.
Pasal II
Penilaian program dan kegiatan atas usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk pelaksanaan penilaian pada Tahun 2023 berdasarkan: a) kesesuaian antara usulan dengan program prioritas nasional; b) kesesuaian antara usulan dengan Perdais; c) kewajaran nilai program dan kegiatan; d) asas efisiensi dan efektivitas; dan e) hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan.
Pengajuan dan penyusunan indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk Tahun 2024, dengan memperhatikan: a) perkembangan Dana Keistimewaan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; b) arah kebijakan Dana Keistimewaan; c) berita acara penilaian kelayakan program dan kegiatan; dan/atau d) kemampuan keuangan negara.
Penyaluran Dana Keistimewaan Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap I dilampiri dengan: a) laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi; dan b) laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi.
Laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY