Menimbang Menimbang Mengingat MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PMK.OB/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 75/ PMK.08/ 2013 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka harmonisasi dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 20 10 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/ PMK.01/ 2014 tentang Pejabat Pengganti Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.08/ 2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.08/ 2013 Tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara;
Undang-Undang Nomor I9 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.08/ 2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara; Menetapkan MENTE!iii<EUANGAN llEPLJBLII< INDONESIA - 2 - 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/ PMK.01/ 2014 tentang Pejabat Pengganti Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/ PMK.01/ 20 14 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 75/ PMK.OB/2013 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.OB/ 2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara, diubah sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
lmbalan adalah pembayaran yang dapat. berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampru dengan berakhirnya peri ode SBSN.
Pembelian Kembali SBSN adalah transaksi pembelian SBSN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) danjatau pen ukaran (switching).
Lelang Pembelian Kembali SBSN yang selanjutnya disebut Lelang adalah Pembelian Kembali SBSN yang dilakukan, dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya. MENTEiiii<EUANGAN FlEF'UBLII< INDONESIA - 3 - 5. Transaksi Bilateral adalah Pembelian Kembali SBSN yang dilakukan melalui pembahasan antara Pemerintah dengan Pihak atau Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran penjualan SBSN.
Pembelian Kembali SBSN Dengan Cara Tunai (Cash Buyback) yang selanjutnya disebut dengan Cash Buyback adalah pembelian kembali SBSN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Pembelian Kern bali SBSN Dengan Cara Penukaran (Switching) yang selanjutnya disebut dengan Switching adalah pembelian kembali SBSN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SBSN seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar secara tunai.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Dirjen adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Pihak adalah orang perseorangan atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan publik, badan hukum maupun bukan badan hukum.
Peserta Lelang Pembelian Kembali SBSN yang selanjutnya disebut dengan Peserta Lelang adalah bank dan perusahaan efek yang ditunjuk Menteri sebagai peserta lelang SBSN di pasar perdana yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti pelaksanaan Lelang Pembelian Kern bali SBSN.
Penawaran Lelang adalah . pengajuan penawaran penjualan SBSN dengan mencantumkan seri, harga dan kuantitas yang disampaikan oleh Peserta Lelang dalam Lelang Pembelian Kern bali SBSN.
Penawaran Penjualan adalah penawaran penjualan SBSN yang disampaikan oleh Pihak atau Peserta Lelang kepada Pemerintah dalam rangka Transaksi Bilateral.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBSN.
Hari Kerja adalah hari dimana operasional sis tern pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia. MENTEF!IKEUANGAN nEPUllLIK INDONESIA
Pasal 4
Peserta lelang SBSN di pasar perdana mengajukan permohonan sebagai Peserta Lelang kepada Menteri c.q. Dirjen untuk mendapatkan persetujuan serta menyerahkan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan sebagai Peserta Lelang.
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui surat Dirjen.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Peserta Lelang, peserta lelang SBSN di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Dirjen, yang meliputi:
Surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Lelang, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Surat penunjukan wakil Peserta Lelang yang berwenang untuk melakukan transaksi Lelang, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini atau apabila terjadi perubahan penunjukan wakil menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terjadi perubahan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Lelang wajib menyerahkan perubahan . kelengkapan administrasi kepada Dirjen.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memberikan otorisasi persetujuan mengikuti Lelang kepada wakil Peserta Lelang yang telah memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 6
Lelang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah. MENTHll KEUANGAN FlEPUBLIK INDONESIA (2) Dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada sistem lelang yang mengakibatkan tidak terlaksananya Lelang, Dirjen dapat membatalkan pelaksanaan Lelang.
Dirjen menyampaikan laporan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah melakukan, an tara lain:
mengumumkan rencana Lelang paling lambat 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan Lelang, yang memuat sekurang kurangnya:
waktu pelaksanaan Lelang;
waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang;
seri SBSN yang akan dibeli kembali, dalam hal Lelang dengan cara Cash Buyback;
seri dan harga SBSN penukar dan seri SBSN yang ditukar, dalam hal Lelang dengan cara Switching;
waktu pengumuman hasil Lelang; dan
tanggal Setelmen.
menerima data Penawaran Lelang dari Peserta Lelang melalui sistem yang digunakan dalam Lelang;
menyampaikan seluruh data Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Dirjen dalam rapat penetapan Lelang;
Mengumumkan hasil Lelang kepada Peserta Lelang pada hari pelaksanaan Lelang.
Pasal 11
Dirjen atas nama Menteri menetapkan hasil Lelang.
Penetapan hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Penawaran Lelang yang masuk.
Penetapan hasil Lelang didasarkan atas pertimbangan antara lain harga, waktu pengajuan penawaran penjualan, volume, jatuh tempo dan pengelolaan risiko utang. ; : J MENTEHII<EUANGAN HEPUI3LIJ< INIJONESIA
Pasal 13
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengumumkan hasil Lelang kepada publik, yang memuat informasi paling kurang meliputi:
seri-seri SBSN;
harga rata-rata tertimbang dari masing-masing sen SBSN;
jumlah nominal SBSN
Pasal 18
Penawaran Penjualan dengan cara Transaksi Bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat , ditindaklanjuti oleh Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q Direktorat Pembiayaan Syariah dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak diterimanya surat Penawaran Penjualan.
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penerimaan atas seluruh atau sebagian atau penolakan atas Penawaran Penjualan.
Penolakan atas Penawaran Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan antara lain dengan pertimbangan:
tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16;
kondisi portofolio utang pemerintah; atau
kondisi pasar keuangan.
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui surat Dirjen atas nama Menteri.
Penerimaan atas Penawaran Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan pembahasan ketentuan dan persyaratan SBSN yang akan dibeli kembali dan/ a tau seri penukar dalam hal switching.
Pasal 19
Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah bersama Pihak atau Peserta Lelang yang mengajukan Penawaran Penjualan. MENTERIKEUANGAN REPUBLII< INDONESIA (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat mengenai ketentuan dan persyaratan SBSN yang akan dibeli kembali, paling kurang meliputi:
seri SBSN;
nilai nominal;
harga atau imbal hasil; dan
waktu dan mekanisme pelaksanaan Setelmen.
Pasal 20
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Penawaran Penjualan, yang dituangkan dalam berita acara pembahasan.
Dalam hal hasil pembahasan berupa menerima seluruh atau sebagian Penawaran Penjualan, hasil pembahasan dimaksud dituangkan dalam dokumen kesepakatan.
Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling kurang:
seri SBSN;
nilai nominal;
harga atau imbal hasil; dan
waktu dan mekanisme pelaksanaan Setelmen.
Berita acara pembahasan dan dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Direktur Pembiayaan Syariah bersama direkturjpejabat yang berwenang sebagai wakil dari Pihak atau Peserta Lelang yang menyampaikan Penawaran Penjualan. ·
Pasal 21
Dirjen atas nama Menteri, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal Setelmen menetapkan hasil pembelian kembali SBSN yang meliputi:
dokumen kesepakatan;
dokumen ketentuan dan persyaratan SBSN dan/ a tau perubahannya. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengumumkan hasil pembelian kembali SBSN kepada publik, yang memuat informasi paling kurang meliputi:
seri-seri SBSN;
harga rata-rata tertimbang dari masing-masing seri SBSN; dan c. jumlah nominal SBSN.
Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A, sehingga Pasal 23A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
Dalam hal Dirjen berhalangan, kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 21 dilakukan oleh Pejabat Pengganti Dirjen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 2 3 Jan u a r i 2 0 1 5 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S.BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Januari 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 125 KEP ENTERIAN