MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 160/PMK.05/2015 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI Menimbang Mengingat Menetapkan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja · ^Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. ' 2. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur kementerian negara/lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara. M ENTER ! KEUANGAN R EPUBLIK INDONES IA - 2 - 3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 4 . Kementerian Luar Negeri adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
Kementerian Teknis adalah kementerian negara/lembaga · pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara yang memiliki atase teknis di luar negeri.
Menteri Luar Negeri adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian Luar Negeri.
Menteri Teknis adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada kementerian negara/ lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara yang memiliki atase teknis di luar negeri.
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan diplomatik dan Perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
Kepala Perwakilan adalah duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil tetap Republik Indonesia, kuasa usaha tetap, kuasa usaha sementara, konsul jenderal, konsul, dan pejabat sementara (acting) Kepala Perwakilan konsuler yang masing-masing memimpi11 Perwakilan di negara penerima atau wilayah kerja dan/atau organisasi internasional.
Home Staff adalah unsur pimpinan, unsur pelaksana, dan unsur penunjang yang ditugaskan di Perwakilan berdasarkan Keputusan Presiden dan/atau Keputusan Menteri Luar Negeri.
Local Staff/Pegawai Setempat adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan.
Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan yang selanjutnya disebut BPKRT adalah staf nondiplomatik pada satuan kerja Perwakilan. M ENTER ! KEUANGAN R EPUBLIK INDONESIA - 3 - 1 3 . Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit orgamsas1 lini pada kementerian negara/ lembaga pemerintah nonkementerian a tau unit orgamsas1 pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 1 4 . Satker Atase Teknis adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga selain Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan yang berlokasi di luar negeri dan menjadi bagian dari Perwakilan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Atase Teknis adalah pegawai negeri dari kementerian negara atau lembaga pemerintah nonkementerian selain Kementerian Pertahanan atau Kementerian Luar Negeri, yang ditempatkan di Perwakilan diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas yang menjadi bidang wewenang kementerian negara a tau lembaga pemerintah nonkementerian.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara. 1 7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara. 1 8 . Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas ke beh.daharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah iristansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN. 2 1 . Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. M ENTER I KEUANGAN 22. Pejabat Penanclatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya clisingkat PPSPM aclalah pejabat yang cliberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran clan menerbitkan perintah pembayaran.
Benclahara Pengeluaran aclalah orang yang clitunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, clan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara clalam rangka pelaksanaan APBN pacla kantor/ Satker kementerian negara/ lembaga pemerintah nonkementerian.
Benclahara Pengeluaran Penibantu yang selanjutnya clisingkat BPP aclalah orang yang clitunjuk untuk inembantu Benclahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepacla yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
Benclahara Penerimaan aclalah orang yang clitunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, clan mempertanggungjawabkan uang penclapatan negara clalam rangka pelaksanaan APBN pacla kantor / Satker kementerian negara/ lembaga pemerintah nonkementerian.
Petugas Pengelolaan Aclministrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya clisingkat PPABP aclalah pembantu KPA yang cliberi tugas clan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
Uang Persecliaan yang selanjutnya clisingkat UP aclalah uang muka kerja clalam jumlah tertentu yang cliberikan kepacla Benclahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat clan tujliannya ticlak mungkin clilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya clisebut Pembayaran LS aclalah pembayaran yang clilakukan langsung kepacla Benclahara Pengeluaran/ penerima hak lainnya atas clasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
Tambahan Uang Persecliaan yang selanjutnya clisingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepacla Benclahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat menclesak dalam 1 ( satu) bulan mele bihi pagu UP yang telah clitetapkan.
Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya clisingkat PTUP aclalah pertanggungjawaban atas TUP. MENTER! KEUANGAN REPU B LIK INDONESIA 3 1 . Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/ PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 32 . Surat Permintaan Pembayaran Lang ^'s ung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/ PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/ PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP.
Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan ·yang selanjutnya disingkat SPP-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/ PPK, yang berisi permintaan pembayaran è UP. 3!?. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/ PPK, yang berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP.
Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPP-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/ PPK, yang berisi pertanggungjawaban UP.
Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/ PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan. oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Uang Petsediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang . diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP. 4 1 . Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP. MENTER ! KEUANGAN 42. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA.
Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang diterbitkan/ dibuat oleh PPK yang memuat jaminan atau pernyataan tanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana dan disertai kesanggupan untuk melengkapi dokumen/bukti pengeluaran sehingga memenuhi syarat pembayaran atas belanja negara clan/ atau menyetorkan kerugian negara ke kas negara sebagai akibat penggunaan dokumen/bukti pengeluaran yang tidak memenuhi syarat pembayaran atas beban belanja negara. 4 7. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi clan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, ·pelaksanaan anggaran, clan pelaporan keuangan pemerintah.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya . disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 49 . Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam .Peraturan Perundang undangan yang mengatur mengenai Bank Indonesia. MENTERI KEUANGAN 5 1 . Gaji adalah belanja pegawai yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada pejabat/pegawai negeri dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan pada Satker yang meliputi Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan penghidupan luar negeri; tunjangan luar negeri lainnya clan Gaji Local Sta f f /Pegawai Setempat. 52 . Tunjangan Penghidupan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPLN adalah tunjangan penghidupan yang diterima oleh pejabat/ Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan pad ^a Perwakilan,. meliputi tunjangan pokok clan tunjangan keluarga.
^Mata Uang Eksotik ^(Exotic Currency) ^adalah mata uang selain mata uang utama, yang penentuannya dilakukan oleh Bank Indonesia.
Kurs Tengah Bank Indonesia adalah kurs rata-rata yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pos Moneter adalah pos-pos neraca yang mencakup aset dan kewajiban yang akan diterima atau dibayarkan dalam jumlah unit mata uang yang tetap atau dapat ditentukan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker Perwakilan clan Satker Atase Teknis.
Satker Atase Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Satker Atase Pertahanan (Athan) .
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker Atase Pertahanan (Athan) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
BAB III
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Pasal 3
DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Mehteri Keuangan selaku BUN.
Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara. MENTERI KEUANGAN (3) Pengeluaran negara sebagaimana climaksucl pacla ayat ticlak boleh clilaksanakan jika alokasi clananya ticlak terseclia atau ticlak cukup terseclia dalam DIPA.
Khusus pelaksanaan pengeluaran negara untuk pembayaran Gaji clan tunjangan yang melekat pacla Gaji clapat rrielampaui alokasi clana Gaji clan tunjangan yang melekat pacla Gaji clalam DIPA, sebelum clilakukan perubahan/ revisi DIPA.
BAB IV
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Bagian Kesatu
Pengguna Anggaran
Pasal 4
Menteri Luar Negeri clan Menteri Teknis bertinclak sebagai PA atas Bagian Anggaran yang clisecliakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjacli tugas clan kewenangannya.
Menteri Luar Negeri selaku PA sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) berwenang:
menunjuk Kepala Satker Perwakilan sebagai KPA; dan
menetapkan pejabat perbenclaharaan negara lainnya.
Menteri Teknis selaku PA sebagaimana climaksud pacla ayat (1) berwenang:
menunjuk Kepala Satker Atase Teknis sebagai KPA; clan b. menetapkan pejabat perbenclaharaan : qegara lainny
Penunjukan KPA sebagaimana climaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a bersifat ex-officio.
Dalam hal penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a tidak clapat clilakukan secara ex-o f ficio, PA dapat menetapkan pejabat lain sebagai KPA di lingkungannya masing-ma: sing.
Kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilaksanakan clalam hal:
Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis memiliki beban kerja yang sangat tinggi;
Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis berkedudukan pada negara yang dalam kondisi darurat; dan / a tau MENTER! KEUANGAN c. Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis berkedudukan pada negara yang mengalami penurunan hubungan diplomatik dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/ pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pejabat perbendaharaan negara, Menteri Teknis dapat menunjuk pejabat/pegawai pada Sekretariat Jenderal/Unit Eselon I yang terkait sebagai KPA Satker Atase Teknis.
Pejabat perbendaharaan negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b adalah:
PPK; dan
PPSPM.
Kewenangan PA dalam penetapan PPK dan PPSPM dilimpahkan kepada KPA. ( 1 0) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat. untuk ditetapkan sebagai pejabat perbendaharaan negara, dimungkinkan perangkapan fungsi pejabat perbendaharaan negara dengan memperhatikan pelaksanaan prinsip saling uji (check and balance) . (i 1 ) Perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 0) , dapat dilaksanakan melalui perangkapan jabatan KPA sebagai PPK atau PPSPM. ( 1 2) Dalam rangka pelaksanaan tugas teknis yang berakibat pada penggunaan anggaran; Atase Teknis harus berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan.
Bagian Kedua
Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 5
KPA melaksanakan penggunaan anggaran berdasarkan DIPA Satker.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat { 1 ) dicantumkan pada DIPA.
Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
Setiap terjadi pergantian jabatan Kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat Kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 10 - (5) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) , PA segera menunjuk seorang pejabat baru se bagai pelaksana tugas KPA.
Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya.
KPA yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan.
Pasal 6
Dalam rangka pelaksanaan anggaran pada Satker, KPA memiliki tugas dan wewenang:
menyusun DIPA;
menetapkan PPK dan PPSPM;
menetapkan panitia/ pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
menga ^w asi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan · kegiatan dan anggaran; dan
menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk 1 (satu) DIPA, KPA menetapkan:
1 (satu) atau lebih PPK; dan
1 (satu) PPSPM.
Pasal 7
KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA.
Pelaksanaan tanggungjawab KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
mengesahkan · rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; MENTERI KEUANGAN b. merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan;
melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
melakukah monitoring dan. evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam . DIPA serta rencana yang telah ditetapkan;
merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan
Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
Pasal 8
KPA Satker Perwakilan menetapkan pejabat/pegawai pada Perwakilan sebagai PPK dan PPSPM dengan surat keputusan.
KPA Satker Atase Teknis menetapkan pejabat/ pegawai pada Atase Teknis sebagai PPK dan PPSPM dengan surat keputusan.
Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana diinaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat periode tahun anggaran.
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat/pegawai yang ditetapkan sebagai PPK dan/atau PPSPM pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPK dan/atau PPSPM tahun yang lalu masih tetap berlaku.
Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan/ pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA menetapkan PPK atau PPSPM pengganti denga: n surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan.
Dalam hal penunjukan KPA berakhir karena tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat , penetapan PPK dan PPSPM terse but secara otomatis berakhir. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 12 - (7) PPK dan PPSPM yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertanggungjawab un tuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi PPK dan PPSPM.
KPA menyampaikan s.urat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) , dan ayat ($) kepada:
Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan PPSPM dan cap/ stempel Satker;
PPSPM disertai dengan spesimen tanda tangan PPK; clan c. PPK.
· Pada awal tahun anggaran, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam hal tidak terdapat penggantian PPK dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) .
Pasal 9
Dalam rangka memudahkan administrasi dan koordinasi, KPA Satker Atase Teknis dapat menunjuk pejabat/ pegawai pada Satker Perwakilan sebagai PPK atau PPSPM.
Penunjukan PPK dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 10
Dalam hal penunjukan PPS PM pada Satker Perwakilan dan Satker Atase Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat dan ayat (2) serta Pasal 9 ayat (1) tidak memungkinkan untuk dilakukan, KPA dapa ^t menetapkan pegawai yang berstatus PNS yang . berasal dari unit eselon I atau Sekretariat Jenderal Kementerian Teknis/ Kementerian Luar Negeri sebagai PPSPM.
Penunjukan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Bagian Ketiga
Pejabat Pembuat Komitmen
Pasal 11
PPK melaksanakan kewenangan KPA dalam melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf e. MENTER! KEUANGAN (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , PPK mempedomani pelaksanaan tanggung jawab KPA kepacla PA sebagaimana climaksucl dalam Pasal 7.
PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM.
Pasal 12
Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; · b. menerbitkan surat penunjukan penyeclia barang/ Jasa;
membuat, menandatangani, clan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyeclia barang/jasa;
melaksanakan kegiatan swakelola;
memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
menguji dan mena ^ri datangani surat bukti mengenai hak tagih kepacla negara;
membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang clipersamakan clengan SPP;
melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian kegiatan kepada KPA; J . menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA clengan Berita Acara Penyerahan;
menyimpan clan menjaga keutlihan seluruh clokumen pelaksanaan kegiatan; dan I. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan clengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan clan rencana pencairan dana sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1) huruf a, clilakukan clengan:
menyusun jaclwal · waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana pencairan clananya;
menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; clan c. mengusulkan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) /DIPA kepacla KPA. MENTERll\EUANGAN REPUBLll\ INDONESIA (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g dilakukan dengan:
menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau
menguji kebenaran ·dan keabsahan dokumen/ surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai.
Laporan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berupa laporan atas:
pelaksanaan kegiatan;
penyelesaian kegiatan; dan
penyelesaian tagihan kepada negara.
Tugas dan wewenang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I meliputi:
menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/ jasa;
memastikan tel ah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan; dan
memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara.
Pasal 13
Selain tugas dan wewenang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat , PPK metnpunyai tugas dan wewenang untuk mengkoordinasikan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan Kepala Perwakilan.
Bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan Kementerian Teknis dan Kementerian Luar Negeri.
Pasal 14
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf g, PPK menguji:
kelengkapan dokumen tagihan;
kebenaran perhitungan tagihan;
kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
MENTER! KEUANGAN kesesuaian tercantum barang/jasa barang/ j asa; barang/ j asa se bagaimana yang dengan penyedia dalam perjanjian/kontrak yang diserahkan oleh e. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa, serta jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak;
kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan
g ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang tercantum pada dokumen serah terima barang/ jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak.
PPK harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat (1) huruf i.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen yang paling kurang memuat:
perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani;
tagihan yang disampaikan penyedia barang/jasa;
tagihan yang telah diterbitkan SPP-nya; dan
jangka waktu penyelesaian tagihan. Pasal 1 5 (1) Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang belanja pegawai, KPA dapat mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja· pegawai.
PPABP bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada KPA.
PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan; · b. mdakukan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib, teratur dan berkesinambungan; MENTER I KEUANGAN - 16 - c. memproses pembuatan daftar pembayaran TPLN/ Gaji, TPLN/ Gaji ke-13, kenaikan APTLN/ ADTLN, persekot 2 (dua) kali TPLN, persekot pembelian mobil, persekot sewa rumah, uang lembur, uang makan, honorarium, vakasi, dan pembuatan daftar permintaan perhitungan belanja pegawai lainnya;
memproses pembuatan payroll TPLN dan tunjangan luar negeri lainnya Home Sta f f dan daftar Gaji Local Sta f f /Pegawai Setempat, TPLN/ Gaji susulan, kekurangan TPLN / Gaji, terusan penghasilan/ Gaji, uang muka Gaji, dan pembuatan daftar permintaan perhitungan belanja pegawai lainnya;
memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
memproses perubahan data yang tercantum pada surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
menyampaikan daftar permintaan belanja pegawai, daftar perubahan data pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri;
mencetak kartu pengawasan belanja pegawai perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
Dalam hal tidak diangkat PPABP, tugas-tugas PPABP dila,ksanakan oleh PPK.
Bagian Keempat
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
Pasal 16
PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f.
Pasal 17
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang diper ^s amakan dengan SPP beserta dokumen pendukung; MENTERI KEUANGAN b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut:
mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA;
menandatangani SPM; dan
memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
Pengujian kebenaran terhadap SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukari oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
kelengkapan dokumen pendukung SPΆ;
kesesuaian penanda tangan SPP dengan spes1men tanda tangan PPK;
kebenaran pengisian format SPP;
kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/ Petunjuk Operasional Kegiatan/ Rencana Kerja Anggaran Satker;
· ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/ POK/ Rencana Kerja Anggaran Satker;
kebenaran formal dokumen/ surat keputusan yang men j adi persyaratan / kelengkapan pem bayaran belanja pegawai;
kebenaran formal dokumen/ surat bukti yang men j adi persyaratan / kelengkapan seh u bung an dengan pengadaan barang/jasa;
kebenaran pihak yang berhak menenma pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/ surat keputusan; MENTE R! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 8 - L kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; J. kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan
kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/ kontra
Pengujian kesesuaian kode BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d termasuk menguji kesesuaian antara pembebanan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) dengan uraiannya.
. Tata cara pelaksanaan tanda tangan elektronik dalam bentuk PIN PPSPM pada ADK SPM diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaaan. Pasal 1 8 (1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang s e bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (1) , PPSPM bertanggungjawab atas:
kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan
ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN.
PPSPM harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (1) huruf f, paling ^. sedikit memuat:
jumlah SPP yang diterima;
jumlah SPM yang diterbitkan; dan
jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.
Bagian Kelima
Bendahara Pengeluaran Pasal 1 9 (1) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, Menteri Luar Negeri dan Menteri Teknis mengangkat Bendahara Pengeluaran di setiap Satker.
(2) Kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Satker. MENTERI KEUANGAN (3) Pengangkatan Benclahara Pengeluaran sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clan penclelegasian kewenangan pengangkatan Benclahara Pengeluaran sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) clitetapkan clengan surat keputusan.
(4) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran ticlak terikat periode tahun anggaran.
(5) Bendahara Pengeluaran ticlak clapat dirangkap oleh KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Penerimaan, atau Kuasa BUN.
(6) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dapat saling merangkap dengan ijin Kuasa BUN.
(7) Dalam hal ticlak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(8) Menteri Luar Negeri/ Menteri Teknis atau Kepala Satker menyampaikan surat keputusan pengangkatan clan spesimen tanda tangan Bendahara Pengeluaran kepacla:
a. PPSPM; dan
b. PPK.
(9) BPKRT secara ex-of ficio clitetapkan sebagai Benclahara Pengeluaran pacla Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis. ( 1 0) Penetapan BPKRT sebagai Bendahara Pengeluaran untuk Satker Atase Teknis oleh Menteri Teknis dilakukan dengan persetujuan Menteri Luar Negeri. ( 1 1 ) Dalam hal BPKRT tidak dapat ditetapkan sebagai Bendahara Pengeluaran Satker Atase Teknis, BPKRT ditetapkan sebagai BPP oleh Menteri Teknis dengan persetujuan Menteri Luar Negeri.
Pasal 20
Dalam pelaksanaan anggaran, Menteri Luar Negeri/ Menteri Teknis atau Kepala Satker menetapkan 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk 1 (satu) DIPA/ Satker.
Dalam hal terdapat keterbatasan pegawai/ pejabat yang akan clitunjuk sebagai Benclahara Pengeluaran, Menteri Luar Negeri/ Menteri Teknis atau Kepala Satker dapat menetapkan 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk mengelola lebih clari 1 (satu) DIPA/ Satker.
Pasal 2 1 Bendahara Pengeluaran melaksanakan kebenclaharaan atas uang/ surat berharga yang dalam pengelolaannya, yang meliputi: tu gas beracla MENTE R ! KEUANGAN R EPUB LI K INDONESIA - 20 - a. uang/ surat berharga yang berasal dari UP /TUP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran; clan b. uang/ surat berharga yang bukan berasal dari UP/TUP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN.
Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , meliputi:
menenma, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/ surat berharga dalam pengelolaannya;
b melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
melakukan pemotongan/ pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke Kas Negara;
mengelola rekening tempat penyimpanan UP /TUP; clan g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.
Menteri Luar Negeri/ Menteri Teknis atau Kepala Satker menyampaikan surat keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan Bendahara Pengeluaran kepada Kepala KPPN dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g.
Pembayaran dilaksanakan setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi:
meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi: 1 . pihak yang ditunjuk untuk menenma pembayaran; 2 . nilai tagihan yang harus dibayar;
jadwal waktu pembayaran; dan
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/ kontrak; clan MENTER ! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 1 - d. pemeriksaan clan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) .
Pasal 22
Dalam rangka meningkatkan efektivitas clan efisiensi pelaksanaan anggaran, Menteri Luar Negeri/ Menteri Teknis atau Kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan.
Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai BPP berstatus Pegawai Negeri Sipil.
BPP wajib menyampaikan laporan pengelolaan clan pertanggungjawaban atas uang dalam pengelolaannya . kepada Bendahara Pengeluaran.
BPP melakukan pembayaran atas UP yang dikelola sesuai penguJ1an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat .
Pasal 23
BPP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya.
Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , meliputi:
menerima clan menyimpan UP /TUP;
melakukan pengujian clan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP /TUP;
melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK;
menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
melakukan pemotongan/ pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban negara;
menyetorkan pemotongan/ pemungutan kewajiban kepada negara ke Kas Negara;
menatausahakan transaksi UP /TUP;
menyelenggarakan pembukuan transaksi UP /TUP; clan 1. mengelola rekening tern pat penyimpanan UP /TUP. MENTER! KEUANGAN
Pasal 24
Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggungjawab kepada Kuasa BUN dan secara pribadi bertanggung jawab atas uang/ surat berharga yang berada dalam pengelolaannya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat .
BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) . Pasal 2 5 (1) Dalam hal Bendahara Pengeluaran/ BPP dipindah tugaskan/ pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/ berhalangan sementara, Menteri Luar Negeri/ Menteri · Teknis atau Kepala Satker menetapkan pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran/BPP.
Dalam hal Bendahara Pengeluaran/ BPP yang dibebastugaskan sementara kembali bertugas di lingkungan satkernya, Menteri Luar Negeri/ Menteri Teknis atau Kepala Satker dapat mengangkat kembali Bendahara Pengeluaran/BPP dimaksud pada jabatannya sebagai Bendahara Pengeluaran/ BPP.
Dalam hal Bendahara Pengeluaran/BPP diberhentikan dari jabatan Bendahara Pengeluaran/ BBP, Menteri Luar Negeri/ Menteri Teknis atau Kepala Satker menetapkan Bendahara Pengeluaran baru/BPP baru.
Pengangkatan kembali dan penetapan Bendahara Pengeluaran/BPP baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dituangkan . dalam surat keputusan.
Bendahara Pengeluaran/BPP yang dibebas tugaskan sementara/ diberhentikan menyerahkan tugas dan tanggungjawab beserta dokumen pelaksanaan tugas kepada pejabat pengganti Bendahara Pengeluaran/ BPP atau Bendahara Pengeluaran/BPP baru.
Penyerahan tugas dan tanggungjawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara Pengeluaran/ BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk oleh KPA.
Hasil pemeriksaan kas se bagaimana dimaksud pada ayat (6) dan serah terima tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tu gas Bendahara Pengeluaran/BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima. MENTERI KEUANGAN (8) Bentuk dan format Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima berpedoman pada Peraturan Perundang undangan yang mengatur mengenai penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban Bendahara Perwakilan RI di Luar Negeri.
Pasal 26
Bendahara Pengeluaran mengelola rekening rutin dalam bentuk valuta Dollar Amerika Serikat dan/atau rekening rutin dalam bentuk valuta setempat dalam rangka pelaksanaan pembayaran atas beban APBN.
Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . berpedoman pada Peraturan Perundang undangan yang mengatur mengenai rekening milik kementerian negara/lembaga/ satuan kerja.
Bagian Keenam
Bendahara Penerimaan
Pasal 27
Dalam rangka pengelolaan penerimaan negara, Menteri Luar Negeri mengangkat pejabat/pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil sebagai Bendahara Penerimaan pada Satker Perwakilan.
Kewenangan pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Satker.
Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendelegasian kewenangan pengangkatan Bendahara Penerimaan .sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan.
Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran.
Bendahara Penerimaan tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran atau Kuasa BUN.
Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dapat saling merangkap dengan ijin Kuasa BUN.
Dalam hal tidak terdapat · pergantian Bendahara Penerimaan, penetapan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. MENTER ! KEUANGAN - 24 - (8) Tugas clan kewajiban Bendahara Penerimaan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan clan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan clan belanja negara.
Bendahara Penerimaan melakukan pembukuan tersendiri terhadap PNBP Satker Perwakilan. ( 1 0) Tata cara pembukuan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai penatausahaan, pembukuan, clan pertanggungjawaban Bendahara Perwakilan.
Pasal 28
Dalam hal Bendahara P·nerimaan dipindahtugaskan/ pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/ berhalangan sementara, Menteri Luar Negeri atau Kepala Satker menetapkan pejabat pengganti sebagai Bendahara Penerimaan.
Dalam hal Bendahara Penerimaan yang dibebastugaskan sementara kembali bertugas di lingkungan Satkernya, Menteti Luar Negeri atau Kepala Satker dapat mengangkat kembali Bendahara Penerimaan tersebut pada jabatannya sebagai Bendahara Penerimaan.
Dalam hal Bendahara Penerimaan diberhentikan dari jabatan Bendahara Penerimaan, Menteri Luar Negeri atau Kepala Satker menetapkan Bendahara Penerimaan baru.
Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penetapan Bendahara Penerimaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dituangkan dalam surat keputusan.
Bendahara Penerimaan yang dibebastugaskan sementara/ diberhentikan menyerahkan · tugas dan tanggungjawab beserta dokumen pelaksanaan tugas kepada pejabat pengganti Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerirhaan baru.
Penyerahan tugas dan tanggungjawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara Penerimaan se bagaimana dimaksud pada ayat (5) didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk oleh KPA.
Hasil pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan serah terima tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas · Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Pe ^rri eriksaan Kas dan Serah Terima.
Bentuk dan format Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima berpedoman pada Peraturan Perundang undangan mengenai penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban bendahara perwakilan. MENTERI KEUANGAN - 25 -
BAB V
PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
Bagian Kesatu
Penyediaan Dana
Pasal 29
Alokasi dana dalam DIPA sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dicantumkan dalam mata uang Rupiah dan pelaksanaan anggarannya menggunakan mata uang asmg.
Dalam hal .pagu pada DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan kegiatan pada Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis, KPA melakukan revisi DIPA dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
KPA wajib memperhatikan sisa pagu dana dalam mata uang Rupiah pada DIPA masing-masing sebelum membuat perikatan dalam mata uang asing dengan penyedia barang/ jasa.
Bagian Kedua
Mekanisme Pembayaran
Pasal 30
Pembayaran atas belanja pegawai yang berstatus Home Sta f f dan Local Sta f f /Pegawai Setempat pada Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
UP; atau
Pembayaran LS.
Pembayaran atas belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan.
Dalam hal pembayaran atas belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenakan Iuran Wajib Pegawai (IWP) sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan dan besaran IWP tersebut dicantumkan pada sisi potongan/penerimaan SPM. Pasal 3 1 (1) Pembayaran atas tagihan yang berasal dari pengadaan barang/jasa dari pelelangan umum atau tata cara lain yang bersifat kompetitif sesuai peraturan negara setempat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS kepada penyedia barang/ jasa. MENTER! KEUANGAN (2) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS, pembayaran atas tagihan dapat dilakukan melalui mekanisme UP.
Dalam hal pembayaran dilakukan dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK harus menyatakan bahwa pembayaran tersebut tidak dapat dilakukan dengan mekanisme Pembayaran LS dengan disertai alasan yang jelas.
Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan dalam pengajuan SPP.
Bagian Ketiga
Pengadaan Barang/ J asa Di Luar N egeri
Pasal 32
Pengadaan barang/jasa di luar negeri berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah di luar negeri.
Bagian Keempat
Pembuatan Komitmen
Pasal 33
Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen.
Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
perjanjian/kontrak untuk · pengadaan · barang/jasa; dan/atau
penetapan keputusan.
Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam mata uang asing.
Pasal 34
Setelah rencana kerja dan anggaran disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, setiap Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis dapat memulai proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah sebelum DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif.
Biaya proses pelelangan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis belanja modal dialokasikan dalam belanja modal tahun anggaran berjalan. MENTER! KEUANGAN REPUBLll< INDONESIA (3) Realisasi · belanja atas alokasi anggaran biaya proses pelelangan yang berasal dari belanja modal pada tahun anggaran berjalan, dicatat dalam neraca sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) .
Biaya proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis belanja barang/ bantuan sosial dialokasikan dalam belanja barang tahun anggaran berjalan.
Proses lelang pengadaan barang/jasa yang dibiayai melalui dana tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan . oleh panitia pengadaan yang dibentuk pada tahun anggaran berjalan.
Penandatanganan perjanjian/kontrak atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan lelang se bagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan setelah DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif.
Dalam hal biaya lelang pelaksanaan pengadaaan barang/ jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dialokasikan pada tahun anggaran berjalan, biaya lelang dimaksud dapat dialokasikan pada DIPA tahun anggaran berjalan dengan melakukan revisi pada DIPA dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Pasal 35
Bentuk perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang dan jasa sampai dengan batas nilai tertentu sesuai dengan keterituan Peraturan Perundang-undangan dapat berupa bukti-bukti pem belian / pem bayaran.
Ketentuan mengenai batas nilai tertentu ^· sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah di luar negeri.
Pasal 36
Perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa hanya dapat dibebankan pada DIPA tahun anggaran berkenaan.
Perjanjian/ kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani DIPA lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dilakukan setelah men ^d apat persetujuan pejabat yang berwenang.
Persetujuan atas perjanjian/ kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 28 -
Pasal 37
Per janjian/kontrak atas pengadaan barang/jasa dapat . ^dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan Rupiah Murni.
Perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah di luar negeri.
Pasal 38
Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran n.egara antara lain untuk:
pelaksanaan belanja pegawai;
pelaksanaan perj al an an din as yang dilaksanakan secara swakelola;
pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan; atau
belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial.
Penetapan keputusan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan.
Bagian Kelima
Pencatatan Komitmen oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Pasal 39
Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/ kontrak yang telah ditandatangani ke dalam suat ^u sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pencatatan perjanjian/ kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi data sebagai berikut:
nama dan kode Satker serta uraian fungsi/ subfungsi, program, kegiatan, out put, dan akun yang digunakan;
nomor surat pengesahan dan tanggal DIPA;
nomor, tanggal, dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker;
uraian pekerjaan yang diperjanjikan/ dikontrakkan;
data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam kontrak, antara lain nama rekanan, alamat rekanan, nama bank, nama dan nomor rekening penerima pembayaran;
jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan apabila dipersyaratkan; MENTER ! KEUANGAN R EPUBLIK INDONESIA - 29 - g. ketentuan sanksi apabila terjadi wanprestasi;
addendum perjanjian/kontrak apabila terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak tersebut; dan
cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran: 1 . sekaligus (nilai pembayaran dan rencana bulan pembayaran); atau 2 . secara bertahap (nilai pembayaran dan rencana bulan pembayaran) .
Alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/kontrak sebagaima ^n a dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain.
Dalam rangka pengawasan, komitmen yang dilakukan di luar negeri dengan denominasi mata uang asing dicatat sebesar ekuivalen nilai dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia.
Pasal 40
Data perjanjian/kontrak yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) , disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/ kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN.
Data perjanjian/kontrak dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , digunakan untuk menguji kesesuaian tagihan yang tercan ^t um pada SPM meliputi:
pihak yang menerima pembayaran;
nilai pembayaran; dan
jadwal pembayaran.
Data perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta ADK-nya disampaikan ke KPPN secara langsung atau melalui e-mail.
Kartu Pengawasan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 1 (1) Dalam rangka inventarisasi data kepegawaian, Satker Perwakilan atau Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri setiap 3 (tiga) bulan sekali (triwulanan) menyampaikan data kepegawaian Satker Perwakilan dan perubahannya kepada KPPN untuk ditatausahakan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 30 - (2) Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
nama pegawai;
pangkat dan jabatan pegawai;
susunan keluarga;
besarnya Gaji dan tunjangan pegawai; dan
besarnya potongan atas Gaji pegawai.
Dalam hal terdapat perubahan data pegawai melalui penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara untuk pelaksanaan belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, PPK/ PPABP harus mencatat perubahan data pegawai tersebut.
Perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dokumen yang terkait dengan:
pengangkatan/pemberhentian sebagai pegawai negen;
kenaikan/ penurunan pangkat;
pengangkatan/ pemberhentian dalam jabatan;
mutasi pindah ke Satker lain;
pegawai baru karena mutasi pindah;
perubahan data keluarga;
data utang kepada negara; clan/ atau h. pengenaan sanksi kepegawaian.
Perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam
Mekanisme Penyelesaian Tagihan dan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Paragraf 1 · Pengajuan Tagihan
Pasal 42
Penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Atas dasar tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , PPK melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) . MENTERI KEUANGAN - 3 1 - (3) Pelaksanaan pembayaran atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dilakukan dengan Pembayaran LS kepada penyedia barang/jasa atau Bendahara Pengeluaran/ pihak lainnya.
Dalam hal Pembayaran LS tidak dapat dilakukan, pembayaran tagihan kepada penenma hak dilakukan dengan UP.
Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut:
pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/ jasa diterima;
b dalarri hal pengadaan barang/ jasa yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima;
pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan; dan
bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf c berpedoman pada Peraturan Perundang undangan mengenai bentuk jaminan. Paragraf 2 Mekanisme Pembayaran Langsung
Pasal 43
(J ) Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), ditujukan kepada:
penyedia barang/jasa untuk · pengadaan barang/jasa atas dasar perjanjian/ kontrak; dan
Bendahara Pengduaran/ pihak lainnya untuk keperluan Gaji/ non Gaji termasuk untuk Home Sta f f dan Local Sta f f /Pegawai Setempat, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan.
Mekanisme Pembayaran LS kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud . pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan pada kontrak yang menggunakan mata uang US Dollar/ European Euro/Japanese Yen/ Mata Uang Eksotik (Exotic Currency) /mata uang asing lainnya.
Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah yang meliputi: MENTERI KEUANGAN - 32 - a. bukti perjanjian/kontrak;
nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/ Barang;
jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya yang diperkenankan Peraturan Perundang-undangan se bagairnana dipersyaratkan dalam Peraturan Perundang undangan mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah; dan/atau
dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pengeluaran/ pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah, meliputi:
surat keputusan;
surat tugas/ surat perjalanan dinas;
daftar penerirna pembayaran; dan/atau
dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Pembayaran tagihan untuk pengadaan tanah, dilarnpiri:
daftar penerima pembayaran uang pernbelian tanah yang memuat paling kurang nama masing-rnasing penenma, besaran uang dan nornor rekening masing-masing penerima;
fotokopi bukti kepemilikan tanah;
kuitansi/ invoice;
pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang q.alarn agunan; clan e. dokumen-dokumen lainnya sebagairnana dipersyarat-kan dalam Peraturan Perundang undangan setempat mengenai pengalihan hak atas tanah.
Mekanisme Pembayaran LS hanya dapat dilakukan dalarn jenis mata uang yang sama antara tagihan dengan pembayaran.
Pasal 44
Tagihan atas pengadaan · barang/jasa dan/atau pelaksanaan kegiatan yang membebani APBN diajukan dengan surat tagihan oleh penerirna hak kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tirnbulnya hak tagih kepada negara. MENTERI KEUANGAN REPUB LI K INDONESIA (2) Dalam hal 10 (sepuluh) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara penerima hak belum mengajukan surat tagihan, PPK harus segera memberitahukan secara tertulis kepada penerima hak untuk mengajukan tagihan.
Dalam hal setelah 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penerima hak belum mengajukan tagihan, PPK meminta penjelasan kepada penerima hak atas keterlambatan pengajuan tagihan tersebut.
Dalam hal PPK menolak/mengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/ pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan. Paragraf 3 Mek΄nisme Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan
Pasal 45
Setiap Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis dapat diberikan UP pada setiap awal tahun.
UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggan tiannya (revolving) .
UP digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
Pembayaran dengan UP yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa tidak dibatasi besaran nilai pembayarannya.
Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal P ^e rbendaharaan menetapkan besaran uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada kas Bendahara Pengeluaran/ BPP pada setiap akhir hari kerja berdasarkan usulan Menteri Luar Negeri dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi negara setempat.
UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
Belanja pegawai;
Belanja barang;
Belanja modal;
Belanja bantuan sosial; dan
Belanja lain-lain.
Besaran UP untuk masing-masing Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis diberikan setinggi-tingginya sebesar: MENTER ! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 34 - a. 1 / 4 (satu per em pat) dari pagu DIPA untuk belanja selain belanja pegawai dan belanja bantuan sosial yang dapat dicairkan; dan
kebutuhan belanja pegawai setiap bulan.
Dalam rangka memudahkan perhitungan r e v o l v i ng UP, untuk belanja bantuan sosial menggunakan mekanisme TUP.
Pagu dana DIPA yang dapat dicairkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak termasuk dana yang diblokir dan dana yang bersumber dari PNBP. ( 1 0) Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA. ( 1 1 ) Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 0) dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling kurang 50% (lima puluh persen) untuk belanja selain belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. ( 1 2) Penggantian UP untuk belanja pegawai diajukan setiap bulan. ( 1 3) Untuk Bendahara Pengeluaran yang di ban tu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP. ( 1 4) Setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran. ( 1 5) UP untuk pembayaran Satker di luar negeri diajukan ke KPPN dalam US Dollar/ European Euro/Japanese Yen/ Mata Uang Eksotik (Exotic Currency) / mata uang asing lainnya, yang dilengkapi dengan nilai ekuivalen dalam mata uang Rupiah. ( 1 6) Dalam rangka pengawasan, perkiraan nilai kurs dihitung berdasarkan nilai Kurs Tengah Bank Indonesia pada saat pengajuan SPP.
Pasal 46
Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, dalam hal 4 (empat) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat ( 1 0) .
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak clisampaikan surat pemberitahuan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) , belum clilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (clua puluh lima persen) .
Pemotongan clana UP se bagaimana climaksucl pacla ayat (3) clilakukan . clengan cara Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepacla KPA untuk memperhitungkan potongan UP clalam SPM-GUP clan/ atau menyetorkan ke kas negara.
Pen ye to ran clana UP se bagaimana climaksucl pacla ayat (4) clilakukan clengan menyetorkan langsung ke kas negara clalam bentuk mata uahg asing atau menukarkan ke clalam . mata uang Rupiah terlebih clahulu untuk · kemuclian clisetorkan ke kas negara.
Penyetoran clana UP clalam bentuk mata uang asing sebagaimana climaksucl pacla ayat (5) cliperhitungkan clengan menggunakan kurs pacla saat permintaan UP awal tahun anggaran.
Dalam hal pemotongan clana UP sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) clilakukan clengan cara memperhitungkan potongan UP clalam SPM-GUP, potongan UP tersebut cliperhitungkan clengan menggunakan kurs pacla saat UP awal tahun anggaran.
Dalam hal setelah clilakukan pemotongan clan/ atau penyetoran UP sebagaimana climaksucl pacla ayat (4) , Kepala KPPN melakukan pengawasan UP.
Dalam melakukan pengawasan UP sebagaimana climaksucl pacla ayat (8), ketentuan penyampaian surat pemberitahuan clan pemotongan UP berikutnya mengikuti ketentuan sebagaimana climf=l.ksucl pacla ayat (1) , ayat (3), clan ayat (4) .
Pasal 47
Dalam hal 1 (satu) bulan setelah surat pemberitahuan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 46 ayat (4) KPA ticlak memperhitungkan potongan UP clalam SPM clan/ atau menyetorkan ke Kas Negara, Kepala KPPN memotong UP sebesar 50% (lima puluh persen) clengan cara menyampaikan surat pemberitahuan kepacla KPA untuk memperhitungkan potongan UP clalam SPM-GUP clan/ a tau menyetorkan ke kas negara.
Surat pemberitahuan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clan clalam Pasal 46 ayat (4) clibuat sesuai format sebagaimana tercantum clalam Lampiran IV yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini. MENTER ! l<: EUANGAN RE PUBL l l< INDONESIA (3) Dalam hal setelah surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , KPA melakukan penyetoran UP clan/ atau memperhitungkan · potongan UP dalam pengajuan SPM-GUP, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (8) .
Pasal 48
KPA dapat mengajukan TUP kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
Syarat penggunaan TUP:
digunakan clan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; clan b. tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
Pasal 49
KPA mengajukan permintaan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai:
rincian rencana penggunaan TUP; clan b. surat pernyataan yang memuat syarat penggunaan TUP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengajuan TUP ke KPPN dalam mata uang US Dollar/ European Euro/Japanese Yen/ Mata Uang Eksotik (Exotic Currency) / Mata Uang Asing lainnya dilengkapi dengan nilai ekuivalen dalam mata uang Ru'piah.
Sebagai perkiraan, nilai mata uang asing dihitung berdasarkan nilai Kurs Tengah Bank Indonesia pada saat pengajuan TUP.
Atas dasar permintaan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala KPPN melakukan penilaian terhadap:
pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP bukan merupakan pengeluaran yang harus dilakukan dengan Pembayaran LS;
pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP masih/ cukup tersedia dananya dalam DIPA;
TUP sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya; dan
TUP sebelumnya yang tidak digunakan telah disetor ke Kas Negara. MENTER! KEUANGAN REPUBLll< INDONESIA - 37 - (5) Dalam hal KPA mengajukan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan, Kepala KPPN dapat memberi persetujuan dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan.
Untuk pengajuan permintaan TUP yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan sebagian atau seluruh permintaan TUP melalui surat persetujuan pemberian TUP.
Persetujuan Kepala KPPN atas sebagian atau seluruh permintaan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar mata uang asing yang disetujui.
Kepala KPPN menolak permintaan TUP dalam hal pengajuan permintaan TUP tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) .
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah surat pengajuan permintaan TUP di terima KPPN. ( 1 0) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan .secara bertahap.
Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D untuk TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA yang dibuat sesuai format sebagaimana yang tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke kas negara.
Pen ye to ran sisa TUP se bagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam bentuk Rupiah atau mata uang asmg.
Dalam hal penyetoran sisa TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk mata uang asing, kurs yang dipergunakan adalah kurs pada saat pencairan TUP.
Penyetoran sisa TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . MENTER! KEUANGAN (7) Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN.
Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan pertimbangan:
KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; clan b. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam keadaan da: rurat clan mendesak (force mayeur) yang dinyatakan oleh Kepala Perwakilan, Kepala KPPN memberikan persetujuan TUP untuk keadaan darurat clan mendesak terse but meskipun TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan. Paragraf 4 Mekanisme Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pasal 5 1 (1) Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran pengadaan barang/ jasa atas beban belanja barang, belanja modal, dilengkapi dengan dokumen pendukung se bagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) , ayat (4) , atau ayat (5) .
Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran honorarium dilengkapi dengan dokumen pendukung, meliputi:
surat keputusan yang terdapat pernyataan bahwa biaya yang timbul akibat penerbitan surat keputusan dibebankan pada DIPA;
daftar nominatif penerima honorarium yang memuat paling kurang nama orang, besaran honorarium, clan nomor rekening masing-masing penerima honorarium yang ditandatangani oleh KPA/ PPK dan Bendahara Pengeluaran;
setoran perpajakan. sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi negara setempat; dan
surat keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampirkan pada awal pembayaran dan pada saat terjadi perubahan surat keputusan. M ENTER I KEUANGAN R EPUBLIK INDONES IA - 39 - (3) SPP-LS untuk pembayaran nonbelanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 1 2 (duabelas) hari kalencler setelah clokumen penclukung diterima secara lengkap clan benar clari penerima hak.
Dalam hal pengujian terhaclap bukti-bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan ayat (2) telah memenuhi persyaratan, PPK mengesahkan clokumen tagihan clan menerbitkan SPP sebagaimana yang tercantum clalam La΅piran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SPP-LS harus dilampiri clengan bukti pengeluaran sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clan ayat (2) beserta ADK-nya. Paragraf 5 Mel,<: anisme Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persecliaan/ Penggantian Uang Persecliaan/ Penggantian Uang Persecliaan Nihil
Pasal 52
Berclasarkan rencana kegiatan yang telah clisusun, Bendahara Pengeluaran menyampaikan kebutuhan UP kepacla PPK.
Atas dasar kebutuhan UP sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) , PPK menerbitkan SPP-UP untuk pengisian UP yang clilengkapi clengan perhitungan besaran UP sesuai pengajuan clari Bendahara Pengeluaran.
SPP-UP cliterbitkan oleh PPK paling lambat 1 2 (dua belas) hari kalender setelah diterimanya permintaan UP dari Bendahara Pengeluaran.
Pasal 53
Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang disetujui dan clitandatangani oleh PPK atas nama KPA.
SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri clengan bukti pengeluaran sebagai berikut:
kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK;
nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung laimiya yang diperlukan yang telah disahkan PPK; clan c. bukti-bukti perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perunclang-unclangan dengan mempertimbangkan kondisi negara setempat. MENTER I KEUANGAN R EPUBLIK INDONESIA - 40 - (3) Dalam hal penyedia barang/jasa tidak mempunyai kuitansi/ bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bendahara Pengeluaran/ BPP membuat kuitansi yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan:
pengujian atas SPBy yang meliputi pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (4) ; dan
pemungutan/pemotongan pajak/ bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi negara setempat.
Dalam hal pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran merupakan uang muka kerja, SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan yang dibuat penerima uang muka kerja, meliputi:
rencana pelaksanaan kegiatan/ pembayaran yang telah mendapat persetujuan KPA;
kebutuhan dana; dan
batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja.
Atas dasar rencana pelaksanaan kegiatan/ pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Bendahara Pengeluaran/ BPP melakukan pengujian ketersediaan dananya.
Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas tagihan dalam SPBy apabila telah memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
Dalam hal pengujian perintah bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, Bendahara Pengeluaran/BPP harus menolak SPBy yang diajukan.
Penerima uang muka kerja harus mempertanggung jawabkan uang muka kerja sesuai · batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, berupa bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) . ( 1 0) Atas dasar pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat , Bendahara Pengeluaran/ BPP melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 1 - ( 1 1 ) Dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, penerima uang muka kerja belum menyampaikan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Bendahara ^P engeluaran/BPP menyampaikan permintaan tertulis agar penerima uang muka kerja segera mempertanggungjawabkan uang muka kerja. ( 1 2) Tembusan permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 1) disampaikan kepada PPK. ( 1 3) BPP menyampaikan SPBy beserta bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bendahara Pengeluaran.
. Bendahara· Pengeluaran selanjutnya menyampaikan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPK untuk pembuatan SPP GUP / GUP Nihil. ( 1 5) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 54
PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP.
Penerbitan SPP-GUP dilengkapi dengan:
daftar rincian permintaan pembayaran;
bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2);
surat dari Kepala Perwakilan sebagai bentuk koordinasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat (2) ; clan d. bukti-bukti perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dangan dengan mempertimbangkan kondisi negara setempat.
Penerbitan SPP-GUP dalam mata uang US Dollar/ European Euro/Japanese Yen/ Mata Uang Eksotik (Exotic Currency) /Mata Uang Asing lainnya, dilengkapi dengan ekuivalen nilai dalam Rupiah.
Perkiraan nilai kurs dihitung berdasarkan nilai Kurs Tengah Bank Indonesia pada saat pengajuan SPP - GUP.
Perjanjian/kontrak beserta faktur pajaknya dilampirkan untuk nilai transaksi yang harus menggunakan perjanjian/kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah di luar negeri. MENTER ! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 42 - (6) SPP-GUP diterbitkan paling lambat 1 2 (duabelas) hari kalender setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 55
Penerbitan SPP-GUP untuk belanja pegawai diatur sebagai berikut:
Untuk pembayaran TPLN, tunjangan luar negeri lainnya Home Sta f f dan Gaji Local Staf f /Pegawai Setempat dilengkapi dengan: 1 . payroll TPLN dan tunjangan luar negeri lainnya Home Sta f f yang ditandatangani oleh PPK/ PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA;
daftar Gaji Local Sta f f /Pegawai Setempat yang ditandatangani oleh PPK/ PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA;
daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPK/ PPABP;
daftar perubahan potongan;
fotokopi dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker / pejabat yang berwenang meliputi Surat Keputusan (SK) terkait dengan SK PNS, SK kenaikan pangkat, SK mutasi pegawai, SK menduduki jabatan, surat pernyataan melaksanakan tugas, surat atau akta terkait dengan anggota keluarga yang mendapat tunjangan, dan surat keputusan yang mengakibatkan penurunan gaji sesuai peruntukannya; dan
dokumen perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi negara setempat.
Untuk pembayaran TPLN, tunjangan luar negeri lainnya susulan Home Sta f f dan Gaji susulan Local Staf f /Pegawai Setempat dilengkapi dengan: 1 . payroll TPLN dan daftar tunjangan luar negeri lainnya susulan Home Sta f f yang ditandatangani oleh PPK/ PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA;
daftar Gaji susulan Local Staf f /Pegawai Setempat yang ditandatangani oleh PPK/ PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA;
daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPK/ PPABP; 1 · ^· ũ ' . .
• ,; , c.
M ENTER I KEUANGAN R EPUBLIK INDONESIA - 43 - 4. fotokopi dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker / pejabat yang berwenang meliputi SK Mutasi Pegawai, SK terkait jabatan, surat pernyataan pelantikan, surat pernyataan melaksanakan tugas, surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga, surat atau akta terkait dengan anggota keluarga yang mendapat tunjangan, dan SKPP sesua1 peruntukannya; dan
dokumen perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi negara setempat. Untuk pembayaran kekurangan TPLN, tunjangan luar negeri lainnya Home Sta f f dan kekurangan Gaji Local Sta f f / Pegawai Setempat dilengkapi dengan: 1 . payroll kekurangan TPLN dan daftar tunjangan luar negeri lainnya Home Staf f yang ditandatangani oleh PPK/ PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA;
daftar kekurangan Gaji Local Sta f f /Pegawai Setempat yang ditandatangani oleh PPK/ PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA;
daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPK/ PPABP;
fotokopi dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/pejabat yang berwenang meliputi SK kenaikan pangkat, SK mutasi pegawai, SK terkait dengan jabatan, surat pernyataan melaksanakan tugas; dan
dokumen perpajakan sesu ^a i ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi negara setempat. Untuk pembayaran uang muka TPLN (persekot resmi) dilengkapi dengan: 1 . daftar perhitungan uang muka TPLN yang ditandatangani oleh PPK/ PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA; 2 . fotokopi dokumen pendukung yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker / pejabat yang berwenang berupa SK mutasi pindah, surat permintaan uang muka TPLN, dan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan M ENTE R ! KEUANGAN R EPUBLIK INDONES IA - 44 - 3. dokumen perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi negara setempat.
Pasal 56
Langganan daya clan jasa . dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa surat tagihan penggunaan daya clan jasa yang sah.
Pasal 57
Penerbitan SPP-GUP perjalanan dinas diatur sebagai berikut: 1 . perjalanan dinas jabatan, dilampiri paling sedikit dengan:
daftar nominatif perjalanan dinas;
surat tugas; c . surat perjalanan dinas yang telah ditandatangani oleh PPK clan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas;
daftar pengeluaran riil; clan e. asli bukti-bukti pengeluaran.
perjalanan dinas pindah, dilampiri paling sedikit dengan:
daftar nominatif perjalanan dinas;
fotokopi surat keputusan pindah;
surat perjalanan dinas yang telah ditandatangani pihak yang berwenang;
kuitansi/ bukti penerimaan untuk uang harian;
kuitansi/ bukti penerimaan untuk biaya transpor;
kuitansi/ bukti penerimaan untuk biaya pengepakan clan angkutan barang;
kuitansi/ bukti pengeluaran biaya tinggal di hotel; clan h. asli bukti-bukti pengeluaran.
Pasal 58
Penerbitan SPP-GUP untuk pembayaran pengadaan tanah, dilampiri: 1 . daftar penerima pembayaran uang pembelian tanah yang memuat paling kurang nama rhasing-masing penerima, besaran uang ^. dan nomor rekening masing-masing penenma; 2 . fotokopi bukti kepemilikan tanah;
kuitansi/ invoice; M ENTE R I KEUANGAN R EPUBLIK INDONESIA - 45 - 4. pernyataan clari penjual bahwa tanah tersebut ticlak clalam sengketa clan ticlak seclang clalam agunan; clan 5 . clokumen-clokumen lainnya sebagaimana clipersyaratkan clalam Peraturan Perunclang-unclangan setempat tentang pengalihan hak atas tanah.
Pasal 59
Sisa clana clalam DIPA yang clapat clilakukan pembayaran clengan UP minimal sama clengan nilai UP yang clikelola oleh Benclahara Pengeluaran.
Dalam hal pengisian kembali UP akan mengakibatkan sisa clana clalam DIPA yang clapat clilakukan pembayaran clengan UP lebih kecil clari UP yang clikelola Benclahara Pengeluaran:
pengisian kembali UP clilaksanakan maksimal sebesar sisa clana clalam DIPA yang clapat clibayarkan clengan UP; clan b. selisih antara sisa clana clalam DIPA yang clapat clilakukan pembayaran clengan UP clan UP yang clikelola Benclahara Pengeluaran clibukukan/ cliperhitungkan sebagai potongan penerimaan pengembalian UP.
Pasal 60
Penerbitan SPP-GUP Nihil clilakukan clalam hal:
sisa clana pacla DIPA yang clapat clibayarkan clengan UP minimal sama clengan besaran UP yang cliberikan;
sebagai pertanggungjawaban UP yang clilakukan pacla akhir tahun anggaran; atau
UP ticlak cliperlukan lagi.
Penerbitan SPP-GUP Nihil sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) merupakan pengesahan/pertanggungjawaban UP.
SPP-GUP Nihil clilengkapi clengan clokumen penclukung sebagaimana climaksucl clalam Pasal 54 ayat (2).
SPP-GUP Nihil cliterbitkan paling lambat 1 2 (cluabelas) hari kalencler setelah bukti-bukti penclukung cliterima secara lengkap clan benar. M ENTER ! KEUANGAN - 46 - Paragraf 6 Mekanisme Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan/ Pertanggungjawaban Ta ^m bahan Uang Persediaan Pasal 6 1 (1) PPK menerbitkan SPP-TUP dan dilengkapi dengan dokumen meliputi:
rincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh KPA/ PPK dan Bendahara Pengeluaran;
surat pernyataan dari KPA/ PPK yang menjelaskan hal-hal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 49 ayat (1); dan
surat permohonan TUP yang telah memperoleh persetujuan Kepala KPPN.
SPP-TUP diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 1 2 (duabelas) hari kalender setelah diterimanya persetujuan TUP dari Kepala KPPN.
Untuk mengesahkan/mempertanggungjawabkan TUP, PPK menerbitkan SPP-PTUP.
SPP-PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PPSPM paling lambat 1 2 (duabelas) hari kalender sebelum batas akhir pertanggungjawaban TUP.
Penerbitan SPP-PTUP dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) .
Pasal 62
Dalam hal PPS PM merupakan pegawai yang berstatus PNS yang berasal dari unit eselon I ata ^u Sekretariat Jenderal Kementerian Teknis/ Kementerian Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat dan ayat (2) , PPK dapat menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pengganti bukti pengeluaran/ dokumen pendukung yang merupakan lampiran:
SPP-LS sebagaimana dimaksud ^d alam Pasal 5 1 ayat (5);
SPP-GUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2);
SPP.:
GUP Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3); dan
SPP-PTUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 1 ayat (5) . M ENTE R I KEUANGAN R EPUBLIK INDONES IA - 47 - (2) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketujuh
Mekanisme Pengujian Surat Permintaan Pembayaran dan Penerbitan Surat Perintah Membayar
Pasal 63
PPS PM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK.
Pemeriksa ^a n dan pengujian SPP dan dokumen pendukung SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , meliputi:
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (3) ; dan
keabsahan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) , ayat (4) dan ayat (5) .
Dalam hal · dokumen pendukung SPP berupa SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, pengujian SPP meliputi:
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e ; dan
kebenaran pengisian format dan keabsahan SPTJM.
Dalam hal penguJian SPP beserta dokumen pendukungnya memenuhi persyaratan, PPS PM menerbitkan SPM.
Jangka waktu pengujian SPP sampai dengan penerbitan SPM-UP/TUP/ GUP/ PTUP/ LS oleh PPSPM diatur sebagai berikut:
untuk SPP-UP /TUP diselesaikan paling lambat 1 0 (sepuluh) hari kalender;
untuk SPP-GUP diselesaikan paling lam bat 1 0 ( sepuluh) hari kalender;
untuk SPP-PTUP diselesaikan paling lam bat 1 0 ( sepuluh) hari kale ^ri der; dan
untuk SPP-LS diselesaikan paling lam bat 1 0 ( sepuluh) haii kalender.
Dalam hal PPS PM menolak/ mengembalikan SPP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah diterimanya SPP. M ENTER ! KEUANGAN R EPUBLIK INDONESIA - 48 - (7) Atas penyampaian SPTJM sebagai lampiran SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK harus menyampaikan asli dokumen dan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 1 ayat (5), Pasal 54 ayat (2) , Pasal 60 ayat (3) , dan Pasal 6 1 ayat (5) kepada PPSPM secara berkala.
Periode/jangka waktu penyampaian asli dokumen dan bukti pengeluaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh:
Menteri Luar Negeri untuk Satker Perwakilan; dan
Menteri Teknis untuk Satker Atase Teknis.
PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian dokumen dan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai ayat (2) .
Pasal 64
Seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM disimpan oleh PPSPM.
Bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal.
Pasal 65
Penerbitan SPM oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
SPM yang diterbitkan melalui sistem aplikasi SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat PIN (Personal Identification Number) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM dari penerbit SPM yang sah.
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam penerbitan SPM sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas:
melalui sistem pada ayat (1) , a keamanan data pada aplikasi SPM; aplikasi PPS PM b. kebenaran SPM dan kesesuaian antara data pada SPM dengan data pada ADK SPM; dan
penggunaan PIN pada ADK SPM. M ENTER ! KEUANGAN REPUBLIK INDONES IA - 49 -
Pasal 66
PPSPM menyampaikan SPM-UP/TUP/ GUP/ GUP Nihil/ PTUP/ LS dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM kepada KPPN.
Penyampaian SPM-UP, SPM-TUP, dan SPM-LS sebagaimana dimaksud· pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
penyampaian SPM-UP dilampiri surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
penyampaian SPM-TUP dilampiri surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN; dan
penyampaian SPM-LS dilampiri, Surat Setoran Pajak (SSP) , dan/atau daftar nominatif untuk penerima yang lebih dari 1 (satu) rekening.
SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi negara setempat.
Khusus untuk penyampaian SPM atas beban pinjaman/ hibah luar negeri, juga disertai dengan dokumen perpajakan sesuai dengan ketentuan mengenai perpajakan.
PPSPM menyampaikan SPM kepada KPPN paling lambat 4 (empat) hari kalender setelah SPM diterbitkan.
SPM untuk pembayaran belanja pegawai disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 1 5 sebelum bulan pembayaran.
Dalam hal tanggal 1 5 se bagaimana dirriaksud pada ayat (6) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPM untuk pembayaran belanja pegawai kepada KPPN dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 1 5 .
Penyampaian SPM kepada KPPN dilakukan oleh petugas pengantar SPM yang sah dan ditetapkan oleh PA/ KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
petugas pengantar SPM menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM melalui front of fice Penerimaan SPM pada KPPN;
petugas pengantar SPM harus menunjukkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) pada saat menyampaikan SPM kepada petugas front of fice; ' . ^.
• .i., c. M ENTER ! KEUANGAN REPUBLIK INDONES IA - 50 - petugas pengantar SPM atas beban DIPA Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal atau unit eselon I Kementerian Negara/ Lembaga yang berlokasi di Jakarta; clan d. dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, PA/ KPA dapat menetapkan petugas pengantar SPM yang bukan Pegawai Negeri Sipil setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Bagian Kedelapan
Mekanisme Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Paragraf 1 Pengujian Surat Perintah Membayar oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Pasal 67
SPM yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
Pasal 68
Dalam pencairan anggaran belanja negara, KPPN melakukan penelitian . dan pengujian atas SPM yang disampaikan oleh PPSPM.
Penelitian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , meliputi:
meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan ayat (4); dan
meneliti kebenaran SPM.
Penelitian kebenaran SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
meneliti kesesuaian tanda tangan PPSPM pada SPM dengan spesimen tanda tangan PPS PM pada KPPN;
memeriksa cara penulisan/ pengisian jumlah angka dan huruf pada SP ^M ; dan
memeriksa termasuk penulisan. kebenaran t ^i dak boleh penulisan terdapat dalam cacat SPM, dalam M ENTER ! KEUANGAN R EPUBLIK INDONES IA - 5 1 - (4) Pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
menguji kebenaran perhitungan angka atas beban APBN yang tercantum dalam SPM;
menguji ketersediaan dana pada kegiatan/ output/jenis belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM;
menguji kesesuaian tagihan dengan data perjanjian/kontrak atau perubahan data pegawai yang telah disampaikan kepada KPPN;
menguji persyaratan pencairan dana; dan
menguji kesesuaian nilai potongan pajak yang tercantum dalam SPM dengan nilai pada SSP.
Pengujian kebenaran perhitungan angka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pengujian kebenaran jumlah belanja/pengeluaran dikurangi dengan jumlah potongan/penerimaan dengan jurrilah bersih dalam SPM.
Pengujian persyaratan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, meliputi:
menguji SPM-UP berupa besaran UP yang dapat diberikan sesuai dengan Pasal 45 ayat (7);
menguji SPM-TUP meliputi kesesuaian jumlah uang yang diajukan pada SPM-TUP dengan jumlah uang yang disetujui Kepala KPPN;
menguji SPM-PTUP meliputi jumlah TUP yang diberikan dengan jumlah uang yang dipertanggungjawabkan dan kepatuhan jangka waktu pertanggungjawaban;
menguji SPM-GUP meliputi batas minimal revolving dari UP yang dikelola se bagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat ( 1 1) ; dan
menguji SPM-LS berupa kesesuaian data perjanjian/ kontrak pada SPM-LS dengan data perjanjian/kontrak yang tercantum dalam Kartu Pengawasan Kontrak.
Dalam hal terdapat UP tahun anggaran sebelumnya belum dipertanggungjawabkan, pengujian SPM-UP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf (a) , meliputi:
kesesuaian jumlah uang dan keabsahan bukti setor pengembalian sisa UP tahun anggaran yang sebelumnya; atau
kesesuaian jumlah potongan UP pada SPM-UP dengan sisa UP tahun anggaran yang sebelumnya. M ENTER I KEUANGAN R EPUBLIK INDONES IA - 52 - (8) Dalarn hal jurnlah uang yang harus dipertanggungjawabkan sebagairnana dirnaksud pada ayat (6) huruf c kurang dari jurnlah TUP yang diberikan, harus disertai dengan bukti setor pengernbalian TUP yang telah dilakukan konfirrnasi KPPN /Bukti Penerirnaan Negara lainnya.
Keten tu an rnenyertakan bukti setor / Bukti Penerirnaan Negara lainnya sebagairnana dirnaksud pada ayat (8) tidak berlaku dalarn hal SPM-PTUP diajukan ke KPPN dalarn rangka sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 50 ayat (1) dan ayat (8) huruf a. Paragraf 2 Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
Pasal 69
^' KPPN rnenerbitkan SP2D setelah pengujian sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 68 telah rnernenuhi syaraL (2) KPPN tidak dapat rnenerbitkan ^S P2D apabila Satker belurn rnengirirnkan data perjanjian/kontrak untuk pernbayaran rnelalui SPM-LS kepada penyedia barang/ jasa.
Dalarn hal hasil penelitian dan pengujian sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 68 tidak rnernenuhi syarat, Kepala KPPN rnengernbalikan SPM beserta dokurnen pendukung secara tertulis paling larnbat 2 (dua) hari kalender setelah diterirnanya SPM.
Penyelesaian SP2D dilakukan dengan prosedur standar operasional dan norrna waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Penyelesaian SP2D sebagairnana dirnaksud pada ayat (4) dilakukan dengan rnernperhatikan kesesuaian kurs pada KPPN dengan kurs pada Bank Indonesia.
SP2D sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagairnana tercan: turn dalarn Larnpiran XV yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 70
Pencairan dana berdasarkan SP2D dilakukan rnelalui transfer dana dari rekening pengeluaran KPPN pada Bank Indonesia kepada rekening piha ^k penerirna yang ditunjuk pada SP2D.
Bank Indonesia rnernbe . ritahukan nilai kurs pada saat pencairan SP2D kepada KPPN. M ENTER I KEUANGAN R EPUBLIK INDONES IA - 53 - (3) KPPN memberitahukan nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat kepada Satker berkenaan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan dari Bank Indonesia diterima.
Satker membukukan transaksi UP/ Pembayaran LS berdasarkan nilai kurs . yang disampaikan oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) .
Dalam hal terdapat perbedaan nilai kurs atas SPP clan SPM yang diajukan dengan nilai kurs yang disampaikan KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , Satker melakukan koreksi/ penyesuaian nilai kurs pada SPP dan SPM melalui aplikasi SPP clan aplikasi SPM.
Bank Indonesia menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN dalam hal terjadinya kegagalan transfer dana/retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . (7} Pemberitahuan kegagalan transfer dana/ retur sebagaimana dimaksud pada ayat memuat data SP2D dan alasan kegagalan transfer ke rekening yang ditunjuk.
Atas dasar pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) , Kepala KPPN memberitahukan kepada KPA atas kegagalan transfer dana/retur ke rekening yang ditunjuk pada SPM dan alasan kegagalan transfer dana/ retur terse but.
KPA melakukan penelitian atas kegagalan transfer dana/retur sebagaimana tercantum pada SPM clan melakukan perbaikan a tau ralat SPM serta menyampaikannya kepada Kepala KPPN. ( 1 0) Atas dasar perbaikan atau ralat SPM sebagaimana dimaksud pada ayat , Kepala KPPN menyampaikan ralat SP2D kepada Bank Indonesia. ( 1 1) Tata cara penyelesaian pencairan dana dengan mekanisme retur SP2D diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 7 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan dana berdasarkan SP2D yang ditujukan kepada rekening yang berdenominasi mata uang asing di luar negeri diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan berkoordinasi dengan Bank Indonesia. M ENTER ! KEUANGAN R EPUBLIK INDONESIA - 54 -
Bagian Kesembilan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pembayaran Tagihan Yang Bersumber dari Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Pasal 72
Dalam mengelola P ^N BP, Bendahara Penerimaan mengelola rekening PNBP dalam bentuk valuta Dollar Amerika Serikat. Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai rekening milik kementerian negara/lembaga/ satuan kerja. Bendahara Penerimaan PNBP pada Satker Perwakilan menyetorkan PNBP ke kas negara. Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui bank persepsi atau bank koresponden yang melayani setoran penerimaan negara di wilayah kerja Satker Perwakilan. Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat pada hari berikutnya setelah PNBP diterima. Dalam hal penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak dapat dilakukan, penyetoran PNBP ke kas negara dapat dilakukan melalui:
pemotongan pada SPM-GUP /TUP; atau
rekening Bendahara Penerimaan di Indonesia. Mekanisme penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan car; : t :
pada kolom potongan SPM-GUP/TUP dicantumkan sebesar nilai uang PNBP yang berada pada Bendahara Penerimaan Satker yang akan disetorkan;
uraian pada potongan SPM dicantumkan sebagai setoran PNBP; dan
kode akun dan identitas satker yang digunakan atas potongan SPM adalah kode akun penerimaan PNBP dan identitas satker pemilik PNBP.
Satker Perwakilan menyimpan bukti-bukti penerimaan yang menunjukkan jumlah penerimaan PNBP yang disetorkan melalui pemotongan SPM-GUP /TUP. M ENTER I KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 55 - (9) Dalam hal penyetoran PNBP melalui pemotongan SPM-GUP /TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a Satker melakukan konversi nilai mata uang, kurs yang digunakan adalah kurs yang berasal dari lembaga yang terpercaya pada negara setempat pada tanggal konversi. ( 1 0) Setelah diterbitkan SP2D yang telah diperhitungkan dengan setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Satker dapat menggunakan PNBP yang diterima sebesar potongan pada SPM-GUP /TUP. ( 1 1) Mekanisme penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
jumlah PNBP yang diterima telah mencapai USD 50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) ; atau
jumlah PNBP yang diterima telah disimpan paling lama 2 (dua) bulan dan jumlahnya minimal 2 (dua) kali biaya tr an sf er. ( 1 2) Dalam rangka pelaksanaan penyetoran PNBP melalui rekening Bendahara Penerimaan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Bendahara Penerimaan Satker Perwakilan berfungsi untuk:
menerima uang dari wajib bayar;
menyimpan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang yang diterima; dan
menyampaikan uang yang diterimanya kepada Bendahara Penerimaan di Indonesia. ( 1 3) Seluruh PNBP wajib disetorkan sebelum tanggal pelaporan pertanggungjawaban semesteran dan tahunan. ( 1 4) Pelaporan pertanggungjawaban semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 3) jatuh pada tanggal 30 Juni. ( 1 5 ) Pelaporan pertanggungjawaban tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 3) jatuh pada tanggal 3 1 Desember. ( 1 6) Bendahara Penerimaan menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh PNBP yang dikelolanya kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
Pasal 73
Pembayaran tagihan . atas be ban belanja negara yang bersumber dari penggunaan PNBP, dilakukan sebagai berikut: 1 . Belanja negara oleh Satker pengguna PNBP dalam 1 (satu) tahun anggaran hanya dapat dibiayai dari PNBP tahun anggaran bersangkutan. M ENTER I KEUANGAN R EPUBLIK INDONES IA - 56 - 2 . Satker pengguna PNBP dapat mehggunakan sebagian dana PNBP sesuai dengan jenis PNBP dan batas tertinggi PNBP yang dapat digunakan sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3 . Batas tertinggi PNBP yang dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada angka 2 .merupakan maksimal pencairan dana yang dapat dilakukan oleh Satker berkenaan. 4 . Satker dapat menggunakan PNBP sebagaimana dimaksud pada angka 2 setelah PNBP disetor ke kas negara berdasarkan konfirmasi dari KPPN.
PNBP yang diterima oleh Satker Perwakilan ditetapkan penggunaannya secara terpusat, pembayaran dilakukan berdasarkan pagu pencairan, sesuai Surat Edaran/ Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tanpa melampirkan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) /Bukti Penerimaan Negara lainnya.
Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP Satker yang bersangkutan dalam DIPA.
Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut: MP (PPP x JS) - JPS MP Maksimum Pencairan PPP propors1 pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan JS jumlah setoran JPS jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan.
Pasal 74
Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker pengguria PNBP, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.
Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari PNBP 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya.
Sisa Maksimum . Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker pengguna PNBP meliputi: M ENTE R I KEUANGAN R EPUBLIK INDONES IA - 57 - a. jumlah setoran yang melampaui target PNBP Satker pengguna PNBP berkenaan sesuai dengan Proporsi Pagu Pengeluaran (PPP) terhadap pendapatan yang ditetapkan Menteri Keuangan; dan/atau
sisa pagu DIPA yang dapat dicairkan yang dibiayai dari dana PNBP.
Penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya· sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal Satker pengguna PNBP:
memerlukan pembiayaan atas kegiata: n yang harus segera dilaksanakan, namun belum memperoleh Maksimum Pencairan (MP); a tau b. sudah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) namun belum mencukupi untuk melaksanakan kegiatan yang harus segera dilaksanakan.
Penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan surat pernyataan dari KPA bahwa sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya akan diperhitungkan dengan PNBP tahun anggaran berjalan dan disampaikan kepada:
Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk Maksimum Pencairan (MP) yang ditetapkan secara terpusat; dan
Kepala KPPN, untuk Maksimum Pencairan (MP) yang ditetapkan pada masing-masing Satker pengguna PNBP.
Penggunaan sisa Maksimum Pencairan (M) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah diperhitungkan seluruhnya dengan PNBP tahun anggaran berjalan.
PNBP tahun anggaran berjalan dapat digunakan dalam hal penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah diperhitungkan seluruhnya dengan PNBP tahun anggaran berjalan.
Dalam hal atas penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya belum diperhitungkan seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) , Satker pengguna PNBP yang akan menggunakan PNBP tahun anggaran berjalan untuk membiayai kegiatan yang segera dilaksanakan, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. M ENTE R ! KEUANGAN R EPUBLIK INDONES IA - 58 - (9) Dalam hal Satker pengguna PNBP sudah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) namun belum mencukupi untuk melaksanakan kegiatan yang harus segera dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dana PNBP yang dapat dipergunakan maksimal sebesar sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 75
Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 50% (lima puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA.
Realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , merupakan PNBP yang telah disetor ke kas negara.
Pemberian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk didalamnya penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya.
Penggantian UP atas pemberian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen) .
Pasal 76
Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar maksimal 1 / 1 2 (satu per dua belas) dari pagu dana PNBP pada DIPA, dengan ketentuan sebagai berikut:
belum memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP;
telah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP namun belum mencapai 1 / 1 2 (satu per dua belas) dari pagu dana PNBP pada DIPA; atau
Satker pengguna PNBP yang ditetapkan penggunaannya secara terpusat, belum memperoleh pagu pencairan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf e.
Penggantian UP atas pemberian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Satker pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan.
Penyesuaian besaran UP dapat dilakukan terhadap Satker pengguna PNBP yang telah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP melebihi UP yang telah dib ^e rikan dengan ketentuan penyesuaian besaran UP tidak melampaui 50% (lima puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA. M ENTER ! KEUANGAN R EPUBLIK INDONES IA - 59 - (4) KPA Satker pengguna PNBP dapat mengajukan penyesuaian besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat kepada Kepala KPPN dengan disertai bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN atau pagu pencairan . sesuai Surat Edaran/ Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk Satker pengguna PNBP yang ditetapkan pengguriaannya secara terpusat.
Dalam hal UP tidak mencukupi, KPA Satker pengguna PNBP dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil 1 (satu) bulan dengan memperhatikan batas Maksimum Pencairan (MP) .
Pembayaran UP /TUP untuk · Satker pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP /TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
Pasal 77
' Tata cara penerbitan dan pengujian SPP dan SPM-UP/ TUP/ PTUP/ GUP/ GUP Nihil/ LS dari dana yang bersumber dari PNBP mengacu pada mekanisme dalam Peraturan Menteri ini.
PPSPM menyampaikan SPM-UP/TUP/ PTUP/ GUP/ GUP Nihil/ LS beserta ADK SPM kepada KPPN dengan dilampiri:
dokumen pendukung SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan ayat (4);
bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN; clan c. daftar perhitungan jumlah Maksimum Pencairan (MP) yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturah Menteri ini.
Untuk Satker pengguna PNBP secara terpusat, penyampaian SPM mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 66.
KPPN melakukan penelitian terhadap kebenaran perhitungan dalam daftar perhitungan jumlah Maksimum Pencairan (MP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
BAB VI
KOREKSI/ RALAT, PEMBATALAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN, SURAT PERINTAH MEMBAYAR DAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 78
Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan: M ENTE R ! KEUANGAN R EPUBLIK INDONES IA - 60 - a. perubahan jumlah uang pada SPP, SPM clan SP2D;
sisa pagu anggaran pada DIPA/ POK menjadi minus; a tau c. perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, clan Satker.
Dalam hal diperlukan perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, clan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi/ ralat SPP, SPM, clan SP2D dapat dilakukan untuk:
memperbaiki uraian pengeluaran clan kode BAS selain perubahan kode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
pencantuman kode pada SPM yang meliputi kode jenis SPM, cara bayar, tahun anggaran, jenis pembayaran, sifat pembayaran, sumber dana, cara penarikan, nomor register; clan c. koreksi/ ralat penulisan nomor clan nama rekening, nama bank yang tercantum pada SPP, SPM clan SP2D yang disebabkan terjadinya kegagalan transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (6) beserta dokumen pendukungnya.
Koreksi/ralat SPM clan ADK SPM hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ ralat SPM clan ADK SPM secara tertulis dari PPK.
Koreksi/ralat kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) pada ADK SPM dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ralat ADK SPM secara tertulis dari PPK sepanjang tidak meruba SPM.
Koreksi/ralat SP2D hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi SP2D secara tertulis dari PPSPM dengan disertai SPM clan ADK yang telah diperbaiki.
Koreksi SP2D a tau daftar nominatif untuk penerima lebih dari 1 (satu) rekening hanya dapat dilakukan oleh Kepala KPPN berdasarkan permintaan KPA.
Pasal 79
Pembatalan SPP hanya dapat dilakukan oleh PPK sepanjang SP2D belum diterbitkan.
Pembatalan SPM hanya dapat dilakukan oleh PPSPM secara tertulis sepanjang SP2D belum diterbitkan. M ENTER I KEUANGAN - 6 1 - (3) Dalam hal SP2D telah diterbitkan clan belum mendebet kas negara, pembatalan SPM dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk. (4) Pembatalan SP2D tidak dapat dilakukan dalam hal SP2D telah men de bet kas negara.
BAB VII
PELAKSANAAN PEMBAYARAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Pasal 80
Dalam kondisi akhir tahun anggaran, batas terakhir pembayar ^a n atas beban APBN dapat dilakukan sebelum tanggal terakhir pada akhir tahun.
Penetapan batas terakhir pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan BUN untuk menyelesaikan administrasi pengelolaan Kas Negara. Pasal 8 1 (1) Dalam pertanggungjawaban UP/TUP pada akhir tahun anggaran, pengajuan SPM clan penerbitan SP2D GUP Nihil/ PTUP dapat dilakukan melampaui tahun anggaran.
Batas akhir penerbitan SPM GUP Nihil/ PTUP ditetapkan dengan mempertimbangkan kelancaran penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 82
Pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan clan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN AKIBAT SELISIH KURS
Bagian Kesatu
Selisih Kurs
Pasal 83
Selisih kurs merupakan selisih dana UP dalam ma ta uang Rupiah yang harus dipertanggungjawabkan antara pembukuan Bendahara Pengeluaran Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis di luar negeri dan pembukuan pada KPPN. M ENTER I KEUANGAN R EPUBLIK INDONES IA - 62 - (2) Selisih kurs sebagaimana dimaksud pada ayat disebabkan pencatatan UP pada KPPN menggunakan mata uang Rupiah sedangkan penggunaan UP pada Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis di luar negeri menggunakan mata uang asing.
Selisih kurs dapat terjadi pada saat:
penukaran dari mata uang Rupiah ke mata uang asmg;
penukaran dari mata uang asing ke mata uang Rupiah;
penukaran antar mata uang asing; atau
Pencairan dana di KPPN.
Selisih kurs dapat berakibat selisih pembukuan berupa:
kekurangan uang yang harus dipertanggungjawabkan; atau
kelebihan uang yang harus dipertanggungjawabkan.
Sisa dana UP karena adanya selisih kurs harus disetorkan ke Kas Negara atau diperhitungkan dengan UP tahun anggaran berjalan.
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban Uc;
i.ng Persediaan Akibat Selisih Kurs Pada Tahun Anggaran Berjalan
Pasal 84
Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat sisa UP yang belum digunakan, sisa UP yang belum digunakan tersebut disetorkan ke kas negara.
Penyetoran sisa UP yang belum digunakan . sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan menyetorkan langsung ke kas negara dalam bentuk mata uang asing atau menukarkan ke dalam mata uang Rupiah terlebih dahulu untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Penyetoran sisa UP dalam bentuk mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat diperhitungkan dengan menggunakan kurs pada saat permintaan UP awal tahun anggaran.
Apabila jumlah setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilainya kurang dari sisa UP dalam mata uang Rupiah sebagaimana terc ^a ntum dalam pembukuan KPPN, selisih kurang tersebut dipertanggungjawabkan dengan Akun Belanja Karena Rugi Selisih Kurs Uang Persediaan Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis. M ENTER I KEUANGAN R EPUBLIK INDONES IA - 63 - (5) Apabila jumlah setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nilainya lebih besar dari sisa UP dalam mata uang Rupiah sebagaimana tercantum dalam pembukuan KPPN, selisih lebih tersebut disetorkan sebagai PNBP . dengan Akun Pendapatan dari Untung Selisih Kurs Uang Persediaan Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis dengan menggunakan ^· SSBP atau bukti penyetoran penerimaan negara lainnya.
Pengalokasian Akun Belanja Karena Rugi Selisih Kurs Uang Persediaan Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Uang Persediaan Akibat Selisih Kurs Pada Tahun Anggaran Sebelumnya
Pasal 85
Dalam hal terdapat sisa UP yang belum digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya, sisa UP yang belum digunakan tersebut disetorkan ke kas negara atau diperhitungkan dengan UP tahun anggaran berjalan.
Penyetoran sisa UP yang belum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyetorkan langsung ke kas negara dalam bentuk mata uang asing atau menukarkan ke dalam mata uang Rupiah terlebih dahulu untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Penyetoran sisa UP dalam bentuk mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan menggunakan kurs pada saat permintaan UP pertama tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal sisa UP yang akan disetor ke kas negara le bih besar dari UP dalam mata uang Rupiah yang harus dipertanggungjawabkan sebagai akibat selisih kurs, setoran dimaksud dibukukan sebagai:
pengembalian UP tahun anggaran sebelumnya sebesar sisa UP dalam mata uang Rupiah menurut pembukuan KPPN dengan Akun Pengembalian Uang Persediaan Tahun Anggaran Yang Lalu; dan
pendapatan selisih kurs sebagai PNBP dengan Akun Pendapatan dari Untung Selisih Kurs UP Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis dengan menggunakan formulir setoran/ SSBP/ bukti penyetoran penerimaan negara lainnya. M ENTER ! KEUANGAN R E P UBLIK INDONESIA - 64 - (5) Dalam hal sisa UP yang akan disetor ke kas negara lebih kecil dari UP dalam mata uang Rupiah yang harus dipertanggungjawabkan sebagai akibat selisih kurs, sisa UP tersebut: a: disetorkan sebagai pengembalian UP tahun anggaran sebelumnya dengan Akun Pengemb: ; : tlian UP Tahun Anggaran sebelumnya; dan
dibukukan sebagai belanja Selisih Kurs dengan Akun Belanja Karena Rug ^l. Selisih Kurs UP Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis.
Sisa UP yang diperhitungkan dengan UP ta: hun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada koloin potongan SPM dengan menggunakan Akun Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan Tahun Anggaran se belumnya.
Kurs atas potongan SPM-UP sebagai perhitungan UP akhir tahun anggaran, menggunakan kurs pada saat permintaan UP pertama tahun anggaran sebelumnya.
Setelah diterbitkan SP2D-UP yang telah diperhitungkan dengan sisa UP akhir tahun anggaran, Satker dapat menggunakan sisa UP akhir tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Bagian Keempat
Penyelesaian Selisih Kurs Pada Saat Pencairan Dana di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Pasal 86
Selisih kurs pada saat pencairan dana di KPPN terjadi karena terdapat perbedaan antara kurs pada saat penerbitan SP2D dengan kurs saat· pembebanan ke rekening pemerintah oleh Bank Indonesia.
Dalam hal terjadi selisih kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kurs yang digunakan adalah kurs pada saat pembebanan ke rekening pemerintah oleh Bank Indonesia.
Dalam hal selisih kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut mengakibatkan pagu anggaran Satker tidak mencukupi (pagu minus) pencairan dana tetap di proses. (4) Pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat diselesaikan oleh Satker melalui mekanisme rev1s1 anggaran.
Tata cara revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. Ũ:
M ENTE R I KEUANGAN R EPUBLIK INDONES IA - 65 - (6) Satker yang mengalami pagu mmus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan pencairan anggaran kembali setelah menyelesaikan pagu minus
Bagian Kelima
Pencatatan Selisih Kurs
Pasal 87
Dalam hal terdapat sisa UP berupa uang kas dalam mata uang asing yang belum disetor ke kas negara sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa UP tersebut disajikan sebagai kas di Bendahara Pengeluaran ke dalam mata uang Rupiah dengan Kurs Tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
Selisih kurs sebagai akibat penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai selisih kurs yang belum terealisasi dan dicatat dengan menggunakan Akun Pendapatan/Beban Selisih Kurs Yang Belum Terealisasi serta disajikan dalam Laporan Operasional.
Pasal 88
Selisih kurs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) secara memadai.
Penjelasan selisih kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
keuntungan selisih kurs terealisasi;
kerugian selisih kurs terealisasi;
keuntungan selisih kurs belum terealisasi; dan
kerugian selisih kurs belum terealisasi.
Bagian Keenam
Biaya Transaksi
Pasal 89
Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi keuangan yang sah dibebankan pada DIPA masing-masing Satker, termasuk didalamnya biaya konversi mata uang, biaya pengiriman uang, dan biaya jasa perbankan/ keuangan.
BAB IX
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN
Pasal 90
Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN diperlukan data realisasi APBN, arus kas, neraca, dan CaLK. MENTER ! KEUANGAN (2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat :
Kepala kantor/ Satker selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) setiap bulan harus melakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran dengan Kepala KPPN selaku Kuasa BUN;
Rekonsiliasi data realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti ketentuan mengenai mekanisme rekonsiliasi data.
Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud huruf a dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR), selanjutnya setiap awal bulan: 1 . Kepala Kantor/ Satker menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), La po ran Operasional (LO) , Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) , clan neraca beserta ADK kepada Menteri Luar Negeri clan Menteri Teknis secara berjenjang melalui Sekretaris Jenderal Kementerian; 2 . Kepala KPPN selaku Kuasa BUN membuat clan menyampaikan LRA, laporan arus kas, clan neraca kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk diproses clan selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktur Akuntansi clan Pelaporan Keuangan menurut ketentuan yang mengatur tata cara penyusunan Laporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat KPPN; clan 3 . Dalam penyusunan neraca, Satker Perwakilan/ Atase Teknis menyajikan Pos Moneter yang bersaldo mata uang asing ke dalam Rupiah dengan Kurs Tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
Untuk laporan keuangan semester dan tahunan, LRA, LO, LPE, neraca clan ADK disertai dengan CaLK.
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi clan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
BAB X
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INTERNAL Pasal 9 1 (1) Menteri Luar Negeri/ Menteri Teknis menyelenggarakan pengawasan clan pengendalian internal terhadap pelaksanaan anggaran Satker di lingkungan masing masmg.
(2) Pengawasan clan pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. M E NTER ! l<EUANGAN R EPUBLIK INDONES IA - 67 -
BAB XI
MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN
Pasal 92
Menteri Luar Negeri/ Menteri Teknis selaku PA melakukan monitoring dan evaluasi ^a tas pelaksanaan anggaran pada kementerian yang dipimpinnya.
Menteri Keuangan selaku BUN dapat melakukan monitoring ^cl an evaluasi atas pelaksanaan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Teknis.
Ketentuan mengenai tata cara monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Menteri · Keuangan.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 93
Dalam hal Kurs Tengah Bank Indonesia yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan sementara dalam rangka pengawasan pagu dan perhitungan/perkiraan nilai mata uang asing tidak bisa didapatkan, nilai kurs dapat ditetapkan KPA berdasarkan informasi dari institusi yang terpercaya dan dapat dipertanggu; ngjawabkan.
Pasal 94
Dokumen pendukung dalam pembayaran yang menggunakan bahasa asing/bahasa setempat harus dibuat ringkasan berupa terjemahan tidak resmi dalam Bahasa Indonesia.
Pasal 95
Pembayaran atas be ban Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis yang dilakukan di dalam negeri mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Pasal 96
Penggunaan jenis mata uang asing dalam pencairan dana Satker Perwakilan dan Atase Teknis di KPPN dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan mata uang asing pada rekening pemerintah.
Penetapan jenis mata uang asing yang digunakan dalam pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 97
Segala ketentuan yang mengatur mengena1 tata cara pembayaran atas beban APBN pada Perwakilan sepanJ ang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 98
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan pembayaran atas beban APBN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 99
Peraturan Menteri 1111 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.