bahwa untuk melaksanakan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1203);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR DAN WAKIL DIREKTUR POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Politeknik Keuangan Negara STAN selanjutnya disebut PKN STAN merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala BPPK adalah pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
Direktur PKN STAN yang selanjutnya disebut Direktur adalah pemimpin PKN STAN yang diangkat oleh Menteri Keuangan.
Wakil Direktur PKN STAN yang selanjutnya disebut Wakil Direktur adalah unsur pimpinan di PKN STAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
BAB II
TATA CARA PENGANGKATAN DIREKTUR DAN WAKIL DIREKTUR
Pasal 2
Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 3
Pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur dilaksanakan berdasarkan kebijakan Menteri.
Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
penunjukan;
manajemen talenta; atau
seleksi.
Pasal 4
Pengangkatan melalui penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
Dalam proses penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta usulan calon Direktur dan/atau Wakil Direktur dari Kepala BPPK dengan memperhatikan pertimbangan dari Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi, Menteri dapat mengangkat Direktur dan/atau Wakil Direktur di luar calon Direktur dan/atau Wakil Direktur yang diusulkan oleh Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 5
Pengangkatan melalui manajemen talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan mengenai manajemen talenta di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam pengangkatan melalui manajemen talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), talenta yang menjadi calon Direktur dan/atau Wakil Direktur merupakan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan.
Pasal 6
Pengangkatan melalui Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Menteri.
Panitia seleksi berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas:
Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua;
Sekretaris Jenderal selaku Anggota;
Inspektur Jenderal selaku Anggota;
Kepala BPPK selaku Anggota; dan
Anggota lain yang ditunjuk oleh Menteri.
Dalam melaksanakan tugasnya panitia seleksi dibantu oleh Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan selaku Sekretaris panitia seleksi.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan untuk dan atas nama Kepala BPPK dapat membentuk tim kerja.
Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Seleksi administrasi;
Seleksi Kompetensi (teknis, manajerial, dan/atau sosial kultural); dan
Seleksi lain yang ditentukan oleh panitia seleksi.
BAB III
PERSYARATAN PENGANGKATAN
Pasal 7
Direktur dan Wakil Direktur diisi oleh pegawai yang merupakan Aparatur Sipil Negara.
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Direktur dan Wakil Direktur terdiri atas:
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berpendidikan pasca sarjana paling rendah Doktor (S3);
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh pihak yang berwenang;
tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai kedisiplinan atau peraturan perundang-undangan lainnya;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
memiliki kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural sesuai kebutuhan jabatan;
tidak pernah menjabat dalam jabatan yang sama sebagai Direktur atau Wakil Direktur selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan
syarat lain yang ditentukan oleh Menteri.
BAB IV
MASA JABATAN
Pasal 8
Direktur dan Wakil Direktur masing-masing memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Satu kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
Dalam hal Direktur atau Wakil Direktur diberhentikan dalam masa jabatan, Direktur atau Wakil Direktur pengganti meneruskan masa jabatan yang digantikan.
Direktur dan Wakil Direktur dilantik oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
BAB V
TATA CARA PEMBERHENTIAN DIREKTUR DAN WAKIL DIREKTUR
Pasal 9
Direktur dan Wakil Direktur berhenti dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
berakhir masa jabatan; dan/atau
diberhentikan.
Direktur dan Wakil Direktur diberhentikan dalam masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang menduduki selain jabatan fungsional dosen atau 65 (enam puluh lima) tahun bagi yang menduduki jabatan fungsional dosen, dan pelaksanaannya tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
diangkat dalam jabatan lain di lingkungan Instansi Pemerintah;
cuti di luar tanggungan negara;
dijatuhi hukuman disiplin berat;
menjalani tugas belajar yang lebih dari 6 (enam) bulan;
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat; atau i. alasan lain yang ditentukan oleh Menteri.
Pasal 10
Pemberhentian Direktur dan/atau Wakil Direktur yang disebabkan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dengan Keputusan Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Direktur dan/atau Wakil Direktur yang disebabkan karena pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, serta belum diangkat pejabat definitif, Menteri dapat menunjuk Pelaksana Tugas Direktur dan/atau Wakil Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, pengangkatan Direktur dan/atau Wakil Direktur menggunakan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 51), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1854), yaitu:
ketentuan Pasal 97, dinyatakan tidak berlaku sepanjang untuk kepentingan pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur serta penunjukan pelaksana tugas Direktur dan Wakil Direktur;
ketentuan dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 41 huruf h, dan Pasal 96A ayat (2) huruf a, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA