bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama;
bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor B- 3185/SJ/B.III.2/KU.03.1/04/2018 tanggal 13 April 2018 hal Usulan Revisi Tarif BLU UIN Walisongo Semarang, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG PADA KEMENTERIAN AGAMA.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan akademik; dan
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif seleksi ujian masuk;
tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
tarif program diploma III dan sarjana untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2013/2014;
tarif program pascarsarjana; dan
tarif layanan akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif wisma, rusunawa, asrama, dan hotel;
tarif penggunaan sarana transportasi;
tarif klinik;
tarif laboratorium;
tarif pendidikan, pelatihan dan konsultasi;
tarif sertifikasi;
tarif kesenian; dan
tarif produk samping.
Pasal 5
Tarif seleksi ujian masuk, tarif program diploma III dan sarjana untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2013/2014, tarif program pascarsarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 7
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.
Pasal 8
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif wisma, rusunawa, asrama, dan hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 10
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, peralatan medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 12
Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif pendidikan, pelatihan dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 14
Tarif sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, transportasi, akomodasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 15
Tarif kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 16
Tarif produk samping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan baku, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 17
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
Pasal 18
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 19
Terhadap mahasiswa asing dikenakan uang kuliah tunggal paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif uang kuliah tunggal tertinggi untuk program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.
Pasal 20
Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif program diploma III dan sarjana untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2013/2014, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, huruf d, dan huruf e.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
mahasiswa dari korban bencana alam.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.
Pasal 21
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 558), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.