MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 162 /PMK.07 /2015 TENT ANG HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA Menimbang Mengingat Menetapkan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang ^- Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2 - 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Pusat yang disetujui oleh Dewan Perwakilan .Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perj ^a njian.
Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah antara Pemerinta ^h dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian atau bentuk lain yang dipersamakan.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA ad ^a lah pejabat · pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah non kemen terian / lem bag a yang bersangku tan.
Pembantu Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PPA adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran.
Kuasa Pengguna Ariggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan ^d an tanggung jawab penggunaan artggaran kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan.
Surat Penetapan Pemberian Hibah adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa kepada Pemerintah Daerah yang memuat keg ^l atan dan be ^s aran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri 11. Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama 12 (dua ^b elas) bulan.
Rencana Dana · Pengeluaran a tau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disebut RDP adalah dokumen perencanaan anggaran yang · memuat rincian kebutuhan dana yang berbentuk anggaran belanja hibah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang merupakan himpunan dari RKA. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -3 - 13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dalam hal m1 bertindak sebagai Executing Agency yang bertanggungjawab terhadap program hibah dalaih rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan · rekonstruksi pascabencana ..
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari · untuk melaksanakan sebagian fungsi Bendahara Umum Negara.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh PA.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sen tral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yarig ditentukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan mqterial kepada KPA atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yarig ditunjuk untuk mencairkan dan: a yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. A MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -4 - 22. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyakarat yang disebabkan, baik oleh faktor alam clan/ atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat.
BAB II
BENTUK DAN SUMBER HIBAH
Pasal 2
Hibah dalam rangka bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana berbentuk uang.
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan dalam negeri.
BAB III
PENGGUNA ANGGARAN, PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN, DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN HIBAH
Pasal 3
Menteri Keuangan selaku PA Hibah mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran Hibah.
Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA Hibah menunjuk :
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA Hi bah;
Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah sebagai KPA Hi bah. MENTER! KEUANGAN (3) PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
meneliti RKA dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA;
menyusun RDP berdasarkan Pagu Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan hibah dalam rangka bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
menyusun RKA beserta dokumen pendukungnya;
menyusun DIPA;
menetapkan pejabat yang bertanggungjawab untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran;
menetapkan pejabat yang bertanggungjawab untuk menguji Surat Permintaan Pembayaran dan menandatangani SPM; dan
menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan hibah dalam rangka bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
PPA dan KPA hibah bertanggung jawab secara sepenuhnya atas penyaluran dana hibah dalam rangka bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dari RKUN ke RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubetnur /Bupati/Walikota bertanggungjawaq secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana kegiatan hibah dalam rangka bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana.
BAB IV
PEMBERIAN DAN PENGANGGARAN HIBAH
Bagian Kesatu
Pemberian Hibah
Pasal 5
Alokasi dana hibah bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 6 -
Pasal 6
Kepala BNPB mengusulkan be saran hi bah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, berdasarkan tembusan Surat Perubahan Pergeseran (SPP) BA-BUN 999.02.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan Surat Penetapan Perriberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
Berdasarkan Surat Penetapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur/Bupati/Walikota menyusun RKA sesuai dengan besaran hibah yang ditetapkan.
Dalam menyusun RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur/Bupati/Walikota berkoordinasi dengan BNPB.
Bagian Kedua
Penyusunan RDP Hibah
Pasal 7
Hasil rev1u APIP yang dilakukan pada saat usulan permintaan penggunaan dana BA 999.08 digunakan sebagai dasar pelaksanaan reviu APIP BA 999.02.
Pasal 8
RKA beserta dokumen pendukung disampaikan oleh KPA kepada PPA.
PPA menyusun RDP berdasarkan:
RKA yang disusun oleh KPA;
Surat Perubahan Pergeseran (SPP) BA BUN 999.02; dan
Surat Penetapan Pemberian Hibah.
PPA menyampaikan RDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktut Jenderal Anggaran untuk proses penyusunan dan pengesahan DIPA.
Tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. MENTERI KEUANGAN
Bagian Ketiga
Penganggaran Hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 9
Hibah dilaksanakan berd: : ; isarkan PHD antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dengan Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
Hibah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 10
Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan hibah pada Lain-lain Pendapatan dalam APBD.
Pemerintah Daerah menganggarkan pengguhaan hibah sebagai belanja dalam APBD berdasarkan SPPH dan RKA, serta mencantumkannya dalam DPA Badan Penangg1: J.langan Bencana Daerah atau satuan kerja yang ditetapkan sebagai penyelenggara penanggulangan bencana di daerah.
Dalam hal PHD mempersyaratkan adanya dana pendamping atau kewajiban lainnya, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dalam APBD.
Pasal 11
Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan RKA yang disebabkan:
perubahan lingkup kegiatan; dan/atau
luncuran dari sisa dana kegiatan tahun sebelumnya.
Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pela.ksanaan yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada BNPB.
Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditampung dalam APBD dan dituangkan dalam DPA.
Pasal 12
Dalam hal SPPH diterima setelah APBD ditetapkan, penggunaan dana hibah dapat dilaksanakan setelah Gubernur/Bupati/Walikota melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota mengenai penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -8 - (2) Perubahan atas Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat dituangkan dalam DPA untuk kemudian dianggarkan dalam APBD-Perubahan.
Dalam hal SPPH diterima setelah APBD-Perubahan ditetapkan, penggunaan dana hibah dapat dilaksanakan setelah Gubernur/Bupati/Walikota melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota mengenai penjabaran APBD-Perubahan dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perubahan atas Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam DPA untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. BABV PENYALURAN HIBAH
Pasal 13
Penyaluran Hi bah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme APBN dan APBD.
Penyaluran Hibah dilaksanakan dengan car a pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara sekaligus sejumlah yang tercantum dalam PHD.
Pasal 14
Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan surat permintaan pertimbangan penyaluran kepada Kepala BNPB c.q. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. DPA;
RKA Penggunaan Hibah;
SPTJM; dan
Surat Keputusan Kepala Daerah tentang penunjukan pejabat perbendaharaan. Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB melakukan verifikasi secara teknis dan substantif sebagai dasar untuk menerbitkan surat pertimbangan penyaluran.
Surat pertimbangan · penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan BNPB kepada Gubernur /Bupati/ Walikota. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -9 - (4) SPTJM sebagaihlana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat pertimbangan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menipakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Dalam rangka penyaluran hibah, Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran hibah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Surat permintaan penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
SPTJM;
Berita Acara Pembayaran (BAP);
Surat Pertimbangan Penyaluran Hibah dari BNPB; dan
Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Hibah Daerah.
Surat permintaan penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Berdasarkan surat permintaan penyaluran menerbitkan dan menyampaikan Surat Pembayaran dan SPM kepada KPPN. hibah, KPA Permintaan (2) Berdasarkan SPM sebagaimana · dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D sebagai dasar transfer dana dari RKUN ke RKUD.
Pemerintah Daerah menyampaikan kuitansi/tanda terima kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah dana tersebut diterima. MENTER! KEUANGAN (4) Kuitansi/tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata cara penerbitan Surat Permintaan Pembayaran, SPM, dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pemerintah Daerah menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah . transfer dana dari RKUN ke RKUD dilaksanakan.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan kegiatan atas usulan dari Pemerintah Daerah.
Usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan yang bersangkutan berakhir.
Perpanjangan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah usulan Pemerintah Daerah tersebut mendapat persetujuan Kepala BNPB.
Pasal 18
Gubernur/Bupati/Walikota bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana yang bersumber dari dana hibah bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana.
Dalam hal kegiatan telah selesai dilaksanakan dan output telah tercapai namun masih terdapat sisa dana, maka sisa dana tersebut disetorkan ke kas negara.
BAB VI
PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN
Pasal 19
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko merupakan koordinator penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan hibah BA 999.02 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi clan pelaporan keuangan hibah. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -11 - (2) PPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku koordinator setiap semesteran dan tahunan.
PPA menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil pemprosesan data gabungan dan laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah.
Dalam melaksanakan tugasnya menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA membentuk/menunjuk Unit Akuntansi PPA di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
KPA menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan penya: luran hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalani rangka pelaporan keuangan, KPA menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
Laporan Realisasi Anggaran;
Neraca;
Catatan atas Laporan Keuangan;
LO (Laporan Operasional); dan
LPE (Laporan Perubahan Ekuitas).
Pasal 20
Pemerintah Daerah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas realisasi hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegia.tan secara triwulanan kepada Kepala BNPB c.q. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan kepada Kepala BNPB c.q. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan.
Laporan Triwulan Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. MENTERI KEUANGAN -12 -
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI P asal 22 Kementerian Keuangan dan BNPB melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana hibah dalam rangka bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana baik secara bersama-sama maupun sendiri sesuai dengan kewenangannya.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.