bahwa dalam rangka mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana dalam Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kriteria penilaian yang digunakan sebagai dasar evaluasi dalam rangka penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli, perlu mengatur kembali mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1926);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.5/PMK.01/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1897);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA AWAK KAPAL PATROLI DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah setiap Warga Negara Indonesia yang melamar dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk menjadi PNS namun masih dalam masa percobaan sebagai PNS.
Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Pelaksana Awak Kapal Patroli adalah Pelaksana yang menduduki jabatan awak kapal patroli yang disyaratkan masa kerja dan ukuran panjang kapal sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Tugas Belajar adalah penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dengan gelar, dengan masa tugas belajar paling singkat 6 (enam) bulan.
Pelaksana Tugas Belajar adalah PNS Kementerian Keuangan yang menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kompetensi Teknis Pelaksana Awak Kapal Patroli yang selanjutnya disebut Kompetensi Teknis adalah pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh Pelaksana Awak Kapal Patroli terkait dengan bidang tugas pekerjaannya yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian atas hasil evaluasi jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli.
Formasi Jabatan adalah kebutuhan jabatan Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai serta kebutuhan jumlah Pelaksana Awak Kapal Patroli sesuai dengan ukuran panjang kapal.
Nilai Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat NPKP adalah penjumlahan Nilai Sasaran Kerja Pegawai dengan Nilai Perilaku dengan memperhitungkan masing-masing bobot sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Nilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat NKO adalah nilai keseluruhan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) suatu organisasi dengan memperhitungkan bobot IKU dan bobot perspektif pada unit yang memiliki peta strategi sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Evaluasi adalah proses penilaian Pelaksana untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.
Periode Evaluasi adalah waktu pelaksanaan evaluasi yang dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
Nilai Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang selanjutnya disingkat NEP AKP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penilaian bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang mengacu pada NPKP dan NKO.
Masa Kerja Awak Kapal Patroli yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dan/atau sebagai Pelaksana Umum yang melaksanakan patroli laut di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.
BAB II
PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT PELAKSANA AWAK KAPAL PATROLI
Bagian Pertama
Jenis Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli
Pasal 2
Penetapan jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli terdiri dari:
penetapan pertama;
penetapan kembali; dan
penetapan kembali berdasarkan sidang penilaian.
Bagian Kedua
Mekanisme Penetapan Pertama Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli Paragraf 1 Penetapan Pertama Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli
Pasal 3
Penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku bagi:
CPNS yang ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli;
PNS dari luar Kementerian Keuangan yang beralih status menjadi PNS Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli;
PNS dari luar Kementerian Keuangan yang dipekerjakan di Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli;
Pelaksana Khusus yang ditetapkan menjadi Pelaksana Awak Kapal Patroli untuk pertama kali; dan
Pelaksana Umum yang ditetapkan menjadi Pelaksana Awak Kapal Patroli untuk pertama kali.
Pasal 4
Penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan berdasarkan:
akumulasi Masa Kerja;
ukuran panjang kapal;
Kompetensi Teknis; dan
Formasi Jabatan pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang bersangkutan. Paragraf 2 Penghitungan Masa Kerja pada Penetapan Pertama Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli
Pasal 5
Akumulasi Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
diperhitungkan 0 (nol) tahun bagi:
CPNS, PNS, dan Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e: a) yang tidak pernah melaksanakan tugas patroli laut; atau b) yang telah melaksanakan tugas patroli laut di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
diperhitungkan dengan cara menjumlahkan Masa Kerja yang dimiliki sebelum Periode Evaluasi penetapan pertama Pelaksana Awak Kapal Patroli bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dengan ketentuan:
berstatus PNS; dan
telah melaksanakan tugas operasi patroli laut di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk setiap Periode Evaluasi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
diperhitungkan 0 (nol) tahun dalam hal pelaksanaan tugas patroli laut kurang dari 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Periode Evaluasi; atau
diperhitungkan 1/2 (satu per dua) tahun dalam hal pelaksanaan tugas patroli laut paling singkat 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Periode Evaluasi.
Penghitungan Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah memenuhi 1 (satu) periode evaluasi setiap tahun.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi Pelaksana Umum yang menjalani hukuman disiplin, sepanjang yang bersangkutan tetap aktif menjalankan tugas patroli laut.
Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan menjalankan tugas yang ditetapkan oleh kepala kantor unit yang bersangkutan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditetapkan oleh Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian, dalam hal kepala kantor unit yang bersangkutan:
belum ditetapkan;
berhalangan tetap; atau
berhalangan sementara. Paragraf 3 Pemberian Jabatan dan Peringkat untuk Penetapan Pertama Pelaksana Awak Kapal Patroli
Pasal 6
Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan peringkat tertinggi sesuai Masa Kerja, ukuran panjang kapal, Kompetensi Teknis, dan Formasi Jabatan. Paragraf 4 Keputusan Penetapan Pertama Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli dan Pejabat yang Berwenang Menandatangani
Pasal 7
Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Keputusan penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Keputusan penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani:
perencanaan dan keuangan;
organisasi; dan
sumber daya manusia, paling lama 1 (satu) bulan setelah keputusan penetapan pertama ditetapkan.
Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan:
belum ditetapkan;
berhalangan tetap; atau
berhalangan sementara.
Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
belum ditetapkan;
berhalangan tetap; atau
berhalangan sementara.
Bagian Ketiga
Mekanisme Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli Paragraf 1 Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli
Pasal 8
Penetapan kembali jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku bagi:
CPNS Pelaksana Awak Kapal Patroli yang ditetapkan sebagai PNS Pelaksana Awak Kapal Patroli;
Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dimutasi antar Pangkalan Sarana Operasi sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli;
Pelaksana Awak Kapal Patroli yang tidak aktif bertugas di Kementerian Keuangan karena:
cuti di luar tanggungan negara;
diperkerjakan; atau
diberhentikan sementara dari jabatannya, dan pada saat kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli; dan
Pelaksana Umum atau Pelaksana Khusus yang sebelumnya pernah menduduki jabatan Pelaksana Awak Kapal Patroli, dan ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli.
Pasal 9
Pemberian peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan mempertimbangkan:
akumulasi Masa Kerja;
ukuran panjang kapal;
Kompetensi Teknis, dan d. Formasi Jabatan pada unit yang baru. Paragraf 2 Penghitungan Masa Kerja pada Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli
Pasal 10
Akumulasi Masa Kerja pada penetapan kembali Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf c, sama dengan akumulasi Masa Kerja terakhir yang dimiliki sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli.
Akumulasi Masa Kerja pada penetapan kembali Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d diperhitungkan dengan cara:
memperhitungkan akumulasi Masa Kerja sejak Periode Evaluasi saat yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli sampai dengan Periode Evaluasi saat yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli; dan
menjumlahkan akumulasi Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan akumulasi Masa Kerja pada penetapan terakhir sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli sebelum dinonaktifkan.
Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk setiap Periode Evaluasi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
diperhitungkan 0 (nol) tahun bagi:
Pelaksana Umum yang melaksanakan tugas patroli laut di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
Pelaksana Umum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas patroli laut kurang dari 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Periode Evaluasi; atau
Pelaksana Khusus baik yang melaksanakan tugas patroli laut maupun yang tidak melaksanakan tugas patroli laut.
diperhitungkan 1/2 (satu per dua) tahun bagi Pelaksana Umum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas patroli laut paling singkat 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Periode Evaluasi.
Penghitungan Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah memenuhi 1 (satu) periode evaluasi setiap tahun.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berlaku bagi Pelaksana Umum yang menjalani hukuman disiplin, sepanjang yang bersangkutan tetap aktif menjalankan tugas patroli laut.
Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan menjalankan tugas yang ditetapkan oleh kepala kantor unit yang bersangkutan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian, dalam hal kepala kantor unit yang bersangkutan:
belum ditetapkan;
berhalangan tetap; atau
berhalangan sementara. Paragraf 3 Pemberian Jabatan dan Peringkat untuk Penetapan Kembali Pelaksana Awak Kapal Patroli
Pasal 11
Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diberikan peringkat sama dengan peringkat yang dimiliki sebelumnya sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli.
Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c diberikan peringkat kurang dari atau sama dengan peringkat paling tinggi yang pernah dimiliki sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli.
Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d diberikan peringkat kurang dari atau sama dengan peringkat paling tinggi pada jabatan yang pernah dimiliki sebelumnya. Paragraf 4 Keputusan Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli dan Pejabat yang Berwenang Menandatangani
Pasal 12
Penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Keputusan penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
keputusan penetapan CPNS Pelaksana Awak Kapal Patroli yang ditetapkan menjadi PNS Pelaksana Awak Kapal Patroli;
keputusan penetapan Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dimutasi antar Pangkalan Sarana Operasi sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli;
keputusan penetapan Pelaksana Awak Kapal Patroli yang kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli; dan
keputusan penetapan Pelaksana Umum atau Pelaksana Khusus yang sebelumnya pernah menduduki jabatan Pelaksana Awak Kapal Patroli, dan ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli.
Keputusan penetapan kembali jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Keputusan penetapan kembali jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani:
perencanaan dan keuangan;
organisasi; dan
sumber daya manusia, paling lama 1 (satu) bulan setelah keputusan penetapan kembali ditetapkan.
Penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan:
belum ditetapkan;
berhalangan tetap; atau
berhalangan sementara.
Penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
belum ditetapkan;
berhalangan tetap; atau
berhalangan sementara.
Bagian Keempat
Mekanisme Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli Berdasarkan Sidang Penilaian Paragraf 1 Tahapan Penetapan Kembali Pelaksana Awak Kapal Patroli Berdasarkan Sidang Penilaian
Pasal 13
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli berdasarkan sidang penilaian dilaksanakan melalui tahapan berikut:
evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli;
penilaian Pelaksana Awak Kapal Patroli; dan
penetapan jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli. Paragraf 2 Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli
Pasal 14
Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.
Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang telah diangkat menjadi PNS.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat.
Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh atasan langsung Pelaksana Awak Kapal Patroli yang bersangkutan paling lama bulan Januari tahun berikutnya.
Evaluasi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan oleh Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian, dalam hal atasan langsung Pelaksana yang bersangkutan:
belum ditetapkan;
berhalangan tetap; atau
berhalangan sementara.
Dalam hal Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditunjuk dari Pelaksana bawahannya, maka evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli dilakukan oleh pejabat yang setingkat dengan atau lebih tinggi dari atasan langsung Pelaksana Awak Kapal Patroli yang bersangkutan.
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipilih dari Pangkalan Sarana Operasi yang sama.
Penunjukkan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan oleh atasan dari atasan langsung Pelaksana Awak Kapal Patroli yang bersangkutan.
Pasal 15
Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf a, dilakukan dengan cara menghitung:
akumulasi Masa Kerja; dan
NEP AKP. Paragraf 3 Penghitungan Akumulasi Masa Kerja
Pasal 16
Penghitungan akumulasi Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dengan cara menjumlahkan Masa Kerja tahun berjalan dengan akumulasi Masa Kerja pada penetapan terakhir sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli.
Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Periode Evaluasi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
diperhitungkan 0 (nol) tahun bagi:
CPNS;
Pelaksana Umum yang melaksanakan tugas patroli laut di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
Pelaksana Umum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas patroli laut kurang dari 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Periode Evaluasi; atau
Pelaksana Khusus baik yang melaksanakan tugas patroli laut maupun yang tidak melaksanakan tugas patroli laut.
diperhitungkan 1/2 (satu per dua) tahun bagi Pelaksana Umum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas patroli laut, paling singkat 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Periode Evaluasi, dan dilaksanakan pada saat yang bersangkutan telah berstatus PNS; atau
diperhitungkan 1 (satu) tahun bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, yang telah melaksanakan tugas paling singkat 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Periode Evaluasi, dan dilaksanakan pada saat yang bersangkutan telah berstatus PNS.
Dalam hal penghitungan Masa Kerja dalam 1 (satu) Periode Evaluasi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, maka Masa Kerja yang diperhitungkan untuk evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli hanya Masa Kerja sesuai ketentuan pada ayat (2) huruf c.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi Pelaksana Umum yang menjalani hukuman disiplin, sepanjang yang bersangkutan tetap aktif menjalankan tugas patroli laut.
Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan menjalankan tugas dari kepala kantor unit yang bersangkutan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 4 NEP AKP
Pasal 17
NEP AKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf b dihitung dengan cara menjumlahkan NPKP dan NKO tahun berjalan, yang masing-masing memiliki bobot sebagai berikut:
bobot NPKP sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus); dan
bobot NKO sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).
Kriteria NEP AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Baik, apabila memiliki NEP AKP paling sedikit 85 (delapan puluh lima), dengan NPKP paling sedikit 76 (tujuh puluh enam);
Sedang, apabila memiliki NEP AKP 70 (tujuh puluh) sampai dengan kurang dari 85 (delapan puluh lima), dengan NPKP paling sedikit 76 (tujuh puluh enam); dan c. Kurang, apabila memiliki NEP AKP kurang dari 70 (tujuh puluh), atau memiliki NPKP kurang dari 76 (tujuh puluh enam).
NEP AKP hanya dapat diperhitungkan bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli dan/atau Pelaksana Umum yang telah melaksanakan tugas patroli laut di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi, paling singkat 6 (enam) bulan pada 1 (satu) periode evaluasi tahun berjalan, dan dilaksanakan pada saat yang bersangkutan telah berstatus PNS.
Pasal 18
Akumulasi Masa Kerja dan penghitungan NEP AKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 mengikuti format dan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Akumulasi Masa Kerja dan penghitungan NEP AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh pejabat yang melakukan evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli kepada pejabat yang menangani kepegawaian di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai masing-masing sebagai bahan pelaksanaan sidang penilaian.
Akumulasi Masa Kerja dan penghitungan NEP AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh:
Pejabat Penilai;
pejabat yang menangani kepegawaian di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai masing- masing;
atasan langsung; dan
Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dinilai. Paragraf 5 Pejabat Penilai
Pasal 19
Pejabat Penilai terdiri dari:
Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang bersangkutan sebagai pimpinan sidang;
Pejabat Eselon IV atasan langsung Pelaksana Awak Kapal Patroli yang bersangkutan;
Pejabat Eselon IV yang membidangi urusan kepegawaian pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang bersangkutan; dan
Pejabat Eselon IV lainnya di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang bersangkutan, paling sedikit 1 (satu) orang. Paragraf 6 Kenaikan, Penurunan, dan Tetap dalam Peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli
Pasal 20
Pelaksana Awak Kapal Patroli direkomendasikan untuk mendapat kenaikan peringkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
memenuhi akumulasi Masa Kerja yang dipersyaratkan dalam jabatan dan peringkat yang diusulkan;
memenuhi Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan dalam jabatan dan peringkat yang diusulkan;
memiliki NEP AKP Baik selama 1 (satu) periode evaluasi terakhir;
tersedianya Formasi Jabatan pada jabatan dan peringkat yang diusulkan; dan
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat sidang penilaian.
Pasal 21
Pelaksana Awak Kapal Patroli direkomendasikan untuk mendapat penurunan peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah oleh Pejabat Penilai apabila memiliki NEP AKP Kurang selama 1 (satu) periode evaluasi terakhir.
Penurunan satu tingkat lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan Formasi Jabatan pada jabatan yang diusulkan.
Akumulasi Masa Kerja bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang mengalami penurunan peringkat satu tingkat lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat diperhitungkan untuk Periode Evaluasi berikutnya.
Pasal 22
Pelaksana Awak Kapal Patroli direkomendasikan untuk Tetap pada peringkat yang sama oleh Pejabat Penilai dalam hal:
syarat kenaikan peringkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20; dan
penurunan peringkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, tidak terpenuhi.
Pasal 23
NEP AKP Pelaksana Awak Kapal Patroli yang telah digunakan sebagai dasar Kenaikan, Penurunan, atau Tetap pada jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada pasal 20, pasal 21, dan pasal 22 tidak dapat digunakan kembali sebagai bahan penilaian Pelaksana periode berikutnya oleh Pejabat Penilai.
Dalam hal Pelaksana Awak Kapal Patroli belum memiliki masa kerja paling singkat 6 (enam) bulan pada tahun berjalan, NEP AKP terakhir yang belum digunakan untuk sidang penilaian dapat digunakan untuk sidang penilaian tahun berjalan. Paragraf 7 Pelaksanaan Sidang Penilaian
Pasal 24
Penilaian Pelaksana Awak Kapal Patroli dilakukan oleh Pejabat Penilai melalui mekanisme sidang penilaian.
Sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lama bulan Januari tahun berikutnya.
Dalam hal diperlukan, Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan batas waktu pelaksanaan sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh paling kurang 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah Pejabat Penilai ditambah 1 (satu) Pejabat Penilai. Paragraf 8 Hasil Sidang Penilaian
Pasal 25
Hasil sidang penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri dari rekomendasi Kenaikan, Penurunan, atau Tetap dalam jabatan dan peringkat.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk berita acara sidang penilaian sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli.
Sebelum dilakukan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli, terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh pejabat eselon III yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan. Paragraf 9 Keputusan Penetapan Kembali Jabatan Dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli Berdasarkan Sidang Penilaian dan Pejabat yang Berwenang Menandatangani
Pasal 26
Penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli berdasarkan sidang penilaian ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Keputusan penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Keputusan penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 31 Januari dan berlaku mulai 1 Januari tahun yang sama dengan pelaksanaan sidang penilaian.
Keputusan penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani:
perencanaan dan keuangan;
organisasi; dan
sumber daya manusia, paling lama bulan Februari di tahun yang sama dengan pelaksanaan sidang penilaian.
Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan:
belum ditetapkan;
berhalangan tetap; atau
berhalangan sementara.
Penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli berdasarkan sidang penilaian dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
belum ditetapkan;
berhalangan tetap; atau
berhalangan sementara.
BAB III
PELAKSANAAN PEKERJAAN BERDASARKAN PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA
Pasal 27
Pelaksana Awak Kapal Patroli yang telah ditetapkan jabatan dan peringkatnya, melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian jabatan pada jabatan dan peringkat yang bersangkutan.
Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melaksanakan pekerjaan pada jabatan dan peringkat yang lebih tinggi dari jabatan dan peringkat yang telah ditetapkan sepanjang diberikan penugasan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan:
penilaian atas beban kerja; atau
penilaian atas Kompetensi Teknis.
Pelaksana Awak Kapal Patroli yang telah ditetapkan jabatan dan peringkatnya, dalam hal diperlukan atau insidental dapat melaksanakan pekerjaan pada jabatan dan peringkat yang lebih rendah dari jabatan dan peringkat yang telah ditetapkan.
BAB IV
NOMENKLATUR BAGI PELAKSANA AWAK KAPAL PATROLI
Bagian Pertama
Pemberian Nomenklatur Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang Berstatus CPNS
Pasal 28
Pemberian nomenklatur jabatan dan peringkat bagi CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a didasarkan pada nomenklatur yang tercantum dalam keputusan penetapan yang bersangkutan sebagai CPNS.
Penggunaan nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS sampai dengan yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.
Bagian Kedua
Pemberian Nomenklatur Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang Berstatus PNS
Pasal 29
Nomenklatur bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang berstatus PNS ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Hasil evaluasi Pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Dalam Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea Dan Cukai yang belum digunakan untuk kenaikan dan penurunan jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli, tetap dapat digunakan sebagai bahan penilaian dalam sidang penilaian.
Pasal 31
Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai Kompetensi Teknis Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 belum ditetapkan, Kompetensi Teknis Pelaksana Awak Kapal Patroli mengacu pada Lampiran LXVI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan.
Pasal 32
Masa Kerja Pelaksana Umum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang pernah melaksanakan tugas patroli laut sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dapat diperhitungkan untuk diakumulasi dengan akumulasi Masa Kerja yang bersangkutan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli.
Penyesuaian perhitungan Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sampai dengan bulan Desember pada tahun Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Dalam hal berdasarkan hasil penyesuaian perhitungan Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan kenaikan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli, kepada yang bersangkutan dapat dilakukan penetapan kembali jabatan dan peringkat dengan ketentuan:
masih dalam jabatan yang sama;
memenuhi ketentuan mengenai Formasi Jabatan; dan
ditetapkan dengan keputusan penetapan kembali karena penyesuaian Masa Kerja, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Dalam Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea Dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 936), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.