bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;
bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor UM.202/8/20/ PHB 2018 tanggal 5 Februari 2018 perihal Usulan Revisi Tarif Layanan Satker BLU BP3IP Jakarta, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif pendidikan dan pelatihan; dan
tarif penunjang pendidikan dan pelatihan.
Pasal 3
Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif pendaftaran peserta pendidikan dan pelatihan;
tarif pemeriksaan kesehatan;
tarif pendidikan dan pelatihan keahlian;
tarif pendidikan dan pelatihan keterampilan; dan
tarif pendidikan dan pelatihan revalidasi.
Pasal 4
Tarif penunjang pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif pengurusan kehilangan sertifikat;
tarif pengurusan ganti sertifikat;
tarif salinan ijazah/sertifikat;
tarif sertifikasi pelaut; dan
tarif penggunaan sarana dan prasarana, lahan, ruangan, dan gedung.
Pasal 5
Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 6
Tarif penunjang pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 7
Tarif pengurusan kehilangan sertifikat, tarif pengurusan ganti sertifikat, dan tarif salinan ijazah/sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan dan/atau tenaga kerja.
Pasal 8
Tarif sertifikasi pelaut sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, tenaga kerja dan/atau tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif penggunaan sarana dan prasarana, lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 10
Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan pelaut berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 11
Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan pelaut kepada masyarakat.
Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal 12
Terhadap peserta pendidikan dan pelatihan warga negara asing dikenakan tarif layanan:
paling rendah sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari tarif layanan pendidikan dan pelatihan keahlian dan tarif layanan pendidikan dan pelatihan revalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf e; dan
paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan pendidikan dan pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pengenaan tarif layanan kepada warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 13
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1828), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.