bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Menteri Perhubungan melalui surat nomor PR.306/1/7 PHB 2022 hal Penyesuaian Tarif Layanan BLU Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal, telah menyampaikan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan keberlanjutan layanan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN TEGAL PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan akademik; dan
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif seleksi penerimaan;
tarif layanan pendidikan dan pelatihan pembentukan;
tarif layanan pendidikan dan pelatihan teknis; dan
tarif layanan akademik lainnya.
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya layanan akademik ditanggung oleh Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
Penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi daya beli, minat, jumlah taruna atau peserta didik, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, tahun angkatan, dan/atau tarif kompetitor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dan tata cara penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif penggunaan sarana transportasi;
tarif poliklinik;
tarif laboratorium, simulator, dan bengkel;
tarif penyelenggaraan workshop ;
tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
tarif percetakan dan penerbitan;
tarif pengembangan bahasa;
tarif perpustakaan;
tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
tarif pedang pora dan drumband ; dan
tarif hak atas kekayaan intelektual.
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 7
Tarif poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 8
Tarif laboratorium, simulator, dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif penyelenggaraan workshop dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif percetakan dan penerbitan, tarif pengembangan bahasa, tarif perpustakaan, dan tarif pedang pora dan drumband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau institutional fee .
Pasal 12
Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti paten kepada inventor.
Pasal 13
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 14
Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 15
Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal 16
Terhadap taruna atau peserta didik yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada taruna atau peserta didik yang berasal dari warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 17
Terhadap taruna dan/atau peserta didik tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Taruna dan/atau peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
taruna dan/atau peserta didik teladan;
taruna dan/atau peserta didik berprestasi nasional atau internasional;
taruna dan/atau peserta didik dari keluarga miskin atau tidak mampu;
taruna dan/atau peserta didik terdampak kondisi kahar;
taruna dan/atau peserta didik yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar; dan
taruna dan/atau peserta didik yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada taruna dan/atau peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 18
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 898), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY