bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Dana Insentif Daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Insentif Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 74);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1180);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK. 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1180) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (9) Pasal 9 diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus, serta setelah ayat (12) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (13) dan ayat (14) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikelompokkan dalam:
kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah;
kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan;
kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan;
kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur;
kategori pelayanan umum pemerintahan;
kategori kesejahteraan masyarakat;
kategori peningkatan investasi;
kategori peningkatan ekspor;
kategori pengelolaan sampah;
kategori pengendalian inflasi; dan/atau
kategori pencegahan korupsi.
Kelompok kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
kemandirian daerah yang didasarkan pada perbandingan antara pendapatan asli daerah dengan produk domestik regional bruto;
efektivitas pengelolaan belanja daerah meliputi kategori:
kualitas belanja modal untuk pendidikan yang didasarkan pada perbandingan antara belanja modal fungsi pendidikan dengan belanja fungsi pendidikan; dan/atau
kualitas belanja modal untuk kesehatan yang didasarkan pada perbandingan antara belanja modal fungsi kesehatan dengan belanja fungsi kesehatan; dan
Sistem Informasi Keuangan Daerah berupa interkoneksi data transaksi melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Dihapus.
Dihapus.
Kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
angka partisipasi murni; dan
peta mutu pendidikan.
Kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
penanganan stunting ;
balita mendapatkan imunisasi lengkap; dan
persalinan di fasilitas kesehatan.
Kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
akses sanitasi layak; dan
akses air minum layak.
Kelompok kategori pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas:
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
penghargaan pembangunan daerah;
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan
inovasi daerah meliputi kategori:
inovasi pelayanan publik; dan
inovasi Pemerintah Daerah.
Kelompok kategori kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas:
penurunan penduduk miskin;
persentase penurunan angka pengangguran; dan
Indeks Pembangunan Manusia.
Kelompok kategori peningkatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Kelompok kategori peningkatan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berupa nilai ekspor.
Kelompok kategori pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berupa kinerja pengelolaan sampah.
Kelompok kategori pengendalian inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berupa kinerja pengendalian inflasi daerah.
Kelompok kategori pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berupa indeks pencegahan korupsi.
Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Penilaian:
kategori kemandirian daerah;
kategori kualitas belanja modal untuk pendidikan;
kategori kualitas belanja modal untuk kesehatan;
kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan;
kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan;
kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur;
kategori penyelenggaraan pemerintahan daerah;
kategori Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
kategori kesejahteraan masyarakat;
kategori peningkatan investasi;
kelompok kategori peningkatan ekspor; dan
kategori pencegahan korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) huruf a dan huruf c, ayat (9), ayat (10), ayat (11), dan ayat (14) didasarkan pada peningkatan kinerja dan capaian kinerja tahun terakhir.
Penilaian peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih nilai kinerja selama 2 (dua) tahun.
Selisih nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan mulai nilai tertinggi hingga nilai terendah.
Capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan mulai nilai tertinggi hingga nilai terendah.
Nilai kinerja masing-masing kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan selisih nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan bobot tertentu.
Nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperingkatkan menjadi 5 (lima) peringkat, yaitu: Nilai Kinerja Peringkat 91-100 amat baik (A) 76-90 baik (B) 61-75 cukup (C) 51-60 sedang (D) 0-50 kurang (E) 3. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
Penilaian kategori Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c didasarkan interkoneksi Sistem Informasi Keuangan Daerah yang meliputi registrasi, status koneksi agen Sistem Informasi Keuangan Daerah, dan penyampaian data.
Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Penilaian:
kategori penghargaan pembagunan daerah;
kategori inovasi daerah;
kelompok kategori kinerja pengelolaan sampah; dan d. kelompok kategori pengendalian inflasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf d, ayat (12), dan ayat (13) merupakan hasil penilaian kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga nonkementerian terkait.
Dalam hal menteri/pimpinan lembaga nonkementerian terkait tidak melakukan penilaian kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kategori tersebut tidak diperhitungkan dalam pengalokasian DID.
Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah serta ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Pagu DID per kategori ditentukan berdasarkan prioritas kategori dan jumlah daerah penerima DID per kategori.
Prioritas kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
kategori kemandirian daerah;
kelompok kategori kesejahteraan masyarakat;
kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan;
kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan;
kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur;
kategori penyelenggaraan pemerintahan;
kategori Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
kategori pencegahan korupsi;
kategori inovasi daerah;
kategori inovasi pelayanan publik;
kategori pengendalian inflasi daerah;
kategori penghargaan pembangunan daerah;
kategori sistem informasi keuangan daerah ;
kategori pengelolaan sampah;
kategori peningkatan ekspor;
kategori peningkatan investasi;
kategori kualitas belanja modal kesehatan; dan
kategori kualitas belanja modal pendidikan.
Dihapus.
Dihapus.
Dalam hal terdapat perubahan prioritas kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan prioritas kategori ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
Alokasi DID diberikan kepada Daerah yang memenuhi kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
paling kurang mendapat nilai baik (B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6);
mendapatkan penilaian oleh kementerian/lembaga nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
paling kurang mendapatkan nilai 95 (sembilan puluh lima) untuk penilaian kategori Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagamana dimaksud dalam Pasal 11A.
Alokasi DID suatu Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing kategori dihitung berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) pada satu kategori dibagi total nilai kinerja dalam satu kategori dikali dengan pagu DID per kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Dihapus.
Alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan pagu alokasi DID dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan alokasi DID menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan alokasi DID menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DID melalui portal ( website ) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Alokasi DID menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 20 diubah serta ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dihapus, sehingga pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
DID diprioritaskan untuk:
bidang pendidikan dan kesehatan termasuk digitalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
pemulihan dan pemberdayaan perekonomian daerah termasuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, industri kecil, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dihapus.
Dihapus.
Dihapus.
Dihapus.
DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
honorarium; dan
perjalanan dinas.
Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 22 mengenai format rencana penggunaan DID tahun anggaran berjalan dan format laporan realisasi penyerapan DID dalam Lampiran diubah serta ketentuan huruf c mengenai format pernyataan Kepala Daerah atau Bendahara Umum Daerah dalam Lampiran dihapus, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Ketentuan mengenai:
format rencana penggunaan DID tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b;
format laporan realisasi penyerapan DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dan ayat (3); dan
dihapus, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pengelolaan DID Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA