DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka menyesuaikan kebijakan nasional tentang hari dan jam kerja sebagaimana ditetapkan Meriteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, perlu melakukan pengaturan kembali ketentuan mengenai hari dan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari Dan Jam Kerja Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 Tentang Hari Dan Jam Kerja Di Lingkungan Kementerian Keuangan. Mengingat Menetapkan 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5494);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1786);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 211/PMK.01/2014 TENTANG HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasall Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Jam Kerja Bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, mengacu pada penetapan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan berbeda oleh Menteri Keuangan ditandatangani oleh Menteri Keuangan. dengan surat edaran yang Sekretaris Jenderal atas nama Q, (3) Penentuan tanggal 1 Ramadhan untuk pelaksanaan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada penetapan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang keagamaan.
Untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak dan tidak terselesaikan dalam Jam Kerja, Pegawai dapat diperintahkan untuk melaksanakan kerja lembur sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kerja lembur dan pemberian uang lembur.
Setiap pimpinan Unit Eselon I harus melakukan pengawasan dan pengendalian terkait dengan Hari dan Jam Kerja pada unit masing-masing.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan Hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal(b diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 November 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 November 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1722 Kernen terian .r o "t;
ARIF BINT RTO YUWONO lf NIP 197109121997031001 /