bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah;
bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi investasi jangka panjang pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pengelolaan dana penjaminan pemerintah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAIP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi investasi pemerintah.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi BUN.
Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk Investasi pembelian surat berharga dan Investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Investasi Jangka Panjang adalah Investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LO, dan LPE dalam pengungkapan yang memadai.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
Unit Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat UAIP adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan rekapitulasi nilai aset bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain Badan Usaha Milik Negara/lembaga keuangan internasional atau nilai aset yang dikategorikan sebagai Investasi Pemerintah pada unit selain kuasa pengguna anggaran.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPBUN.
Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan oleh aparat pengawasan intern pemerintah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan sistem akuntansi pemerintah pusat dan laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan untuk Investasi Pemerintah pusat yang mempunyai karakteristik Investasi Jangka Panjang yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN.
BAB II
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 3
SAIP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN.
Dalam pelaksanaan SAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas:
UAKPA BUN;
UAIP; dan
UAPBUN.
UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran;
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal;
Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mendapat penugasan sebagai pengelola dana pembiayaan dari BUN;
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
Unit lain yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran BUN pengelolaan Investasi Pemerinta
UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
SAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi Pemerintah dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan sistem aplikasi terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian negara/lembaga.
Laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
BAB III
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Pertama
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAKPA BUN
Pasal 4
UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi transaksi Investasi Pemerintah.
Proses akuntansi transaksi Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehubungan dengan:
penyertaan modal negara;
Investasi Pemerintah pada lembaga keuangan internasional;
pembiayaan untuk badan layanan umum; dan
dana penjaminan.
Pasal 5
Proses akuntansi penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan dan/atau penambahan Investasi Pemerintah pada penyertaan modal negara;
perlakuan akuntansi atas penilaian Investasi Pemerintah pada penyertaan modal negara setelah perolehan;
perlakuan akuntansi atas transaksi keuntungan/kerugian bagian pemerintah atas Investasi Pemerintah pada penyertaan modal negara;
perlakuan akuntansi atas transaksi pendapatan dividen; dan
perlakuan akuntansi atas divestasi pada penyertaan modal negara.
Proses akuntansi Investasi Pemerintah pada lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf b, terdiri atas:
perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan/penambahan Investasi Pemerintah pada lembaga keuangan internasional;
perlakuan akuntansi atas penilaian Investasi Pemerintah pada lembaga keuangan internasional setelah perolehan;
perlakuan akuntansi atas pendapatan dari Investasi Pemerintah pada lembaga keuangan internasional;
perlakuan akuntansi atas penyesuaian selisih kurs invoice /resume tagihan ke Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada saat perolehan/penambahan Investasi Pemerintah pada lembaga keuangan internasional yang menggunakan mata uang asing;
perlakuan akuntansi atas biaya administrasi bank pada saat perolehan/penambahan Investasi Pemerintah pada lembaga keuangan internasional; dan f. perlakuan akuntansi atas divestasi pada lembaga keuangan internasional.
Proses akuntansi pembiayaan untuk badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
perlakuan akuntansi atas perolehan/penambahan Investasi non permanen pada pembiayaan untuk badan layanan umum;
perlakuan akuntansi atas penyajian Investasi non permanen pada pembiayaan untuk badan layanan umum setelah perolehan pada tanggal periode pelaporan keuangan;
perlakuan akuntansi atas pendapatan hasil Investasi non permanen pada pembiayaan untuk badan layanan umum; dan
perlakuan akuntansi atas divestasi pada pembiayaan untuk badan layanan umum.
Proses akuntansi dana penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, terdiri atas:
perlakuan akuntansi atas pembentukan dana penjaminan;
perlakuan akuntansi atas pengembalian dana penjaminan ke rekening kas umum negara;
perlakuan akuntansi atas penggunaan dana penjaminan dengan pengakuan piutang tagihan; dan d. perlakuan akuntansi atas pendapatan bunga dari penggunaan dana penjaminan.
Pasal 6
UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan proses akuntansi transaksi Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan menyesuaikan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAIP
Pasal 7
UAIP memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi transaksi rekapitulasi nilai aset bersih dan/atau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain kuasa pengguna anggaran.
Proses akuntansi transaksi rekapitulasi nilai aset bersih dan/atau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehubungan dengan:
perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada perguruan tinggi negeri badan hukum;
perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada Lembaga Penjamin Simpanan;
perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada badan penyelenggara jaminan sosial;
perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada Bank Indonesia; dan
perlakuan akuntansi atas dana bergulir eks kementerian negara/lembaga.
Pasal 8
UAIP menyusun laporan keuangan tingkat UAIP berdasarkan proses akuntansi transaksi rekapitulasi nilai aset bersih dan/atau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Laporan keuangan tingkat UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan menyesuaikan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Bagian Ketiga
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAPBUN
Pasal 9
UAPBUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan laporan keuangan tingkat UAIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
BAB IV
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 10
Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada SAIP membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan tahunan.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
kuasa pengguna anggaran BA BUN Investasi Pemerintah untuk laporan keuangan tingkat UAKPA BUN;
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku penanggung jawab UAIP untuk laporan keuangan tingkat UAIP; dan c. Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku penanggung jawab UAPBUN untuk laporan keuangan tingkat UAPBUN.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Investasi Pemerintah telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
Bentuk dan isi pernyataan tanggung jawab dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Modul SAIP.
BAB V
MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 11
SAIP dilaksanakan sesuai dengan Modul SAIP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
Pasal 12
Untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, dilakukan reviu atas laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi Pemerintah.
Reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar reviu atas laporan keuangan BUN.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1785), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA