DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
bahwa untuk mengakomodir perkembangan teknologi informasi yang telah mendorong meningkatnya transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, perlu mengatur perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor peranti lunak dan barang digital melalui transmisi secara elektronik;
bahwa untuk melindungi dan mendorong pengembangan industri perhiasan yang menggunakan bahan baku intan di dalam negeri dan industri komponen sepeda, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk produk in tan dan produk komponen sepeda; Iii www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan d. bahwa Menteri Perindustrian melalui surat Nomor 740/M-IND/12/2017 tanggal 27 Desember 2017 perihal Usulan Insentif Fiskal Sektor Industri, telah menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk atas barang impor berupa produk intan dan komponen sepeda;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Mehteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor · 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk · Atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010f2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1979);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 6/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. L www.jdih.kemenkeu.go.id Pasali 1. Menetapkan Bab 99 yang terdiri atas:
Catatan Bab dan Catatan Subpos yang tercantum dalam Lampiran I; dan
klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk produk peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Mengubah tarif bea masuk atas barang impor berupa:
produk intan yang tercantum dalam kolom 1 (satu) nomor 5902 dan nomor 5903; dan
komponen sepeda yang tercantum dalam kolom 1 (satu) nomor 10068, nomor 10072, nomor 10074, nomor 10075, nomor 10076, nomor 10078, nomor 10080, nomor 10081, nomor 10082, dan nomor 10083, Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1979), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ~ www.jdih.kemenkeu.go.id Pasalii 1. Catatan Bab dan Catatan Subpos sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf a serta klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf b, merupakan bagian dari sistem klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6IPMK.010I2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213IPMK.010I2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan N omor 6 I PMK. 0 10 I 20 17 ten tang Penetapan Sis tern Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1979).
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf b dan angka 2, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah terdaftar pada Kantor Pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. If I www.jdih.kemenkeu.go.id Ag ar setiap orang mengetah uin y a, mem e rint a hk a n pe ngundangan Peraturan Me nteri ini dengan pen e mp ata nn ya dalam Berita Negara Republik Indon e sia. Diundangkan di J a kart a pada ta ngg al 15 Fe bruari 2018 Ditetapk an di Jak a rt a pada tangg al 15 Fe bru a ri 20 18 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYAN I INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 2 77 T.U. Kementer i an LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/PMK.010/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 6/PMK.Ol0/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR CATATAN BAB DAN CATATAN SUBPOS Bab99 Peranti Lunak dan Barang Digital Lainnya Catatan.
di.susun. 5902 7102.31.00 - - Tidak diketj akan at au dipotong - - Unworked or shuply sawn, 0"/o secara sederhana, dibelah atau cleaved or bruted clipecah 5903 7102.39.00 --Lain-lain --Other 0"/o 87.14 Bagian dan aksesori kendaraan Parts and accessories of dari pos 87.11 sampa: i dengan vehicles of headings 87.11 to 87.13. 87.13. 10068 8714.91.10 - - - U ntuk sepeda roda dua dari - - - For bicycles of subheading 10,0'% subpos 8712.00.20 8712.00.20 10072 8714.92.90 - - - Lain-lain ---Other 1.0,00/o- 10074 8714.93.90 - - - Lain-lain. ---Other lO.CWc- 10075 8714.94.10 --- Untuk sepeda roda dua dari ---For bic.ycle.r;
of subheading 10,0%,. subpos 8712.00.20 8712.00.20 10076 8714.94.90 - --Lain-lain --- Other 10,00/o 10078 8714.95.90 - - - Lain-1ain --- Other 10,00/o. 10080 8714.96.90 ---Lain-lain ---Other 10,00/o 10081 8714.99.11 - - - - Stang, pilar, sepatbor, spion, - - - - Hru1dle bars, pillars, lO,CWo. kereta, kabel kontrol, braket lampu mudguards, reflectors, carriers, atau bracket lug;
ksesori lainnya control cables, lamp brackets or bracket lugs; other accessorie.~ 10082 8714.99.12 - - - - Ra.ntai roda dan engkol; bagian - - - - Chain wheels and cranks; 10,0%t lainnya other pruts 10083 8714.99.91 ----Stang, pilar, sepatbor, spion, - - - - Hanclle bars, pillars, 10 ,00./o kereta, kabel kontrol, braket lrunpu m.udguards, reflectors, carriers, at au bracket lug; aksesori lai.nnya control cables, lamp brackets or bradcet lugs; other accessories - - - - ·- - ~~ www.jdih.kemenkeu.go.id l Be a Pos T a riff Masuk/ No HS Code Uraian Barang Description of Goods Import Duty (1) (2) (3) (4) (5) 99.01 Peranti lunak dan barang digital Software and other digital lainnya yang ditransmisikan secara product tran s mitted elektronik electronically 10827 990 1.1 0.00 - Perrulti lunak sistem operasi - Opera ti ng system softv.r are ~ 0 10828 990 1. 20.00 - Peran ti lu nak aplikac; i -Appl i ca tion so f tware 0% 10829 990 1. 30.00 - Mu lt imedia ( audio , vi d eo atau -Multi med ia ( audio , video or 000 audio visual! audio v1sualj 10830 990 1.40 .00 - Data pendukung atau penggerak - Suppo rtin g or driver data, 0% sistem per mesinru: 1 includ in g design for machinery systern 10831 990 1. 90.00 - Perru1ti lunak dan barang digi.tal - Other software and digital ~ - · lai nn ya produc t MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA , ttd.