bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.05/2010;
bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor: SJ/B.III/2/KU.03.1/225/2011 tanggal 23 Juni 2011, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG PADA KEMENTERIAN AGAMA.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
Tarif Kuliah Ta’aruf ;
Tarif Matrikulasi Mahasiswa Baru;
Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
Tarif Dana Penunjang Pendidikan;
Tarif Praktikum;
Tarif Kuliah Kerja Nyata;
Tarif Semester Pendek;
Tarif Penyelenggaraan Skripsi, Tesis, dan Disertasi;
Tarif Kartu Mahasiswa dan Perpustakaan;
Tarif Wisuda;
Tarif Ma’had Al Jami’ah /Rusunawa; dan
Tarif Test __ Of __ English as Foreign Language (TOEFL)/Test __ Of __ Arabic as Foreign Language (TOAFL) .
Pasal 3
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
Rektor Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat .
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
Rektor Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan. (4) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset. Pasal 6 (1) Terhadap mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan/atau Dana Penunjang Pendidikan. (2) Pemberian tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama. Mahasiswa berprestasi yang dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan/atau Dana Penunjang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/PMK.05/2012 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG PADA KEMENTERIAN AGAMA TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG PADA KEMENTERIAN AGAMA No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 1. Seleksi Ujian Masuk a. Strata 1 (S1) b. Strata 2 (S2) c. Strata 3 (S3) Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa 200.000,- 400.000,- 500.000,- 2. Kuliah Ta’aruf Per mahasiswa/kegiatan 200.000,- 3. Matrikulasi Mahasiswa Baru Per mahasiswa/kegiatan 200.000,- 4. Sumbangan Pembinaan Pendidikan a. S1- Tarbiyah dan Syariah Dalam Negeri/Luar Negeri (DN/LN) b. S1- Ushuluddin DN/LN c. S1- Dakwah DN/LN d. S1- Ekstensi Reguler e. S1- Ekstensi Kompetensi f. S2- Reguler dan Ekstensi g. S3- Reguler dan Ekstensi Per mahasiswa per semester Per mahasiswa per semester Per mahasiswa per semester Per mahasiswa per semester Per mahasiswa per semester Per mahasiswa per semester Per mahasiswa per semester 600.000,- 400.000,- 400.000,- 1.000.000,- 1.200.000,- 3.000.000,- 6.000.000,- 5. Dana Penunjang Pendidikan Per mahasiswa/kegiatan 150.000,- 6. Praktikum a. S-1 Bidang Keagamaan dan Sosial b. S-1 Bidang Eksakta Per mahasiswa per semester Per mahasiswa per semester 100.000,- 200.000,- 7. Kuliah Kerja Nyata Per mahasiswa/kegiatan 500.000,- 8. Semester Pendek Per SKS 50.000,- 9. Penyelenggaraan Skripsi, Tesis, dan Disertasi No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) a. Seminar Ulang Proposal S-1 b. Sidang Ulang Skripsi/ Munaqosah S1 c. Seminar Ulang Proposal S-2 d. Sidang Ulang Tesis Terbuka e. Sidang Ulang Tesis Tertutup Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa 200.000,- 300.000,- 600.000,- 1.000.000,- 1.000.000,- 10. Kartu Mahasiswa dan Perpustakaan Per mahasiswa/kartu 35.000,- 11. Wisuda a. S-1 Reguler b. S-1 Ekstensi c. S-2 Per mahasiswa/kegiatan Per mahasiswa/kegiatan Per mahasiswa/kegiatan 600.000,- 900.000,- 1.200.000,- 12. Ma’had Al Jami’ah /Rusunawa Per mahasiswa/bulan 150.000,- 13. Test __ Of __ English as Foreign Language (TOEFL)/Test __ Of __ Arabic as Foreign Language (TOAFL) __ Per mahasiswa/kegiatan 100.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO