bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 142);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1282);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 949);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DANA INSENTIF DAERAH UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PERIODE KEDUA PADA TAHUN 2022.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua yang selanjutnya disebut DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua adalah DID yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik di tahun berjalan yang meliputi dukungan pemerintah daerah dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil, percepatan penyerapan belanja daerah, serta penurunan inflasi daerah.
Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah barang yang dibuat dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia.
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri melalui Penyedia yang selanjutnya disebut RUP PDN melalui Penyedia adalah RUP PDN yang dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa untuk produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Tagging Stunting adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung penurunan prevalensi stunting .
Pasal 2
DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dialokasikan sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah).
Pasal 3
Pengalokasian DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan kinerja daerah.
Kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kategori:
penggunaan PDN;
percepatan belanja daerah;
dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting ; dan
penurunan inflasi daerah.
Pasal 4
Kategori penggunaan PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, berdasarkan data:
anggaran belanja barang dan jasa dalam APBD Tahun Anggaran 2022;
anggaran belanja modal dalam APBD Tahun Anggaran 2022;
RUP PDN melalui penyedia per bulan Oktober tahun 2022; dan
transaksi RUP PDN melalui penyedia periode bulan Januari sampai dengan minggu kedua bulan Oktober tahun 2022.
Kategori percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b, berdasarkan data:
anggaran belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2022; dan
realisasi belanja daerah periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober tahun 2022.
Kategori dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, berdasarkan data:
tingkat pengangguran terbuka;
tingkat kemiskinan;
prevalensi stunting ;
realisasi belanja daerah fungsi ekonomi;
realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan
realisasi Tagging Stunting .
Kategori penurunan inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, berdasarkan data inflasi bulan Agustus tahun 2022 dan bulan Oktober tahun 2022 per provinsi dan per kabupaten/kota.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), dan ayat (3) huruf d, huruf e, dan huruf f, bersumber dari Kementerian Keuangan.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan data tahun 2021 yang bersumber dari Kementerian Kesehatan.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) merupakan data tahun 2021 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik.
Pasal 5
Kategori kinerja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada penghitungan nilai kinerja daerah terhadap tiap-tiap kategori, terdiri atas:
kategori penggunaan PDN didasarkan pada:
rasio RUP PDN melalui penyedia; dan
rasio transaksi RUP PDN melalui penyedia;
kategori percepatan belanja daerah didasarkan pada rasio realisasi belanja daerah;
kategori dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting didasarkan pada:
rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi dan tingkat pengangguran terbuka;
rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial dan tingkat kemiskinan; dan
rasio realisasi Tagging Stunting dan prevalensi __ stunting ; dan
kategori penurunan inflasi daerah didasarkan pada selisih atas nilai inflasi bulan Oktober tahun 2022 dengan nilai inflasi bulan Agustus tahun 2022 per daerah dan nasional.
Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai berikut:
rasio RUP PDN melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dihitung dengan menggunakan rumus: RUP PDN melalui penyedia anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal b. rasio transaksi RUP PDN melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dihitung dengan menggunakan rumus: transaksi RUP PDN melalui penyedia anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal c. rasio transaksi RUP PDN melalui penyedia sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya dihitung untuk daerah yang mempunyai nilai rasio RUP PDN melalui penyedia sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit 40% (empat puluh persen).
Penghitungan nilai kinerja kategori percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan rumus: realisasi belanja daerah hingga bulan Oktober anggaran belanja daerah (4) Rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dihitung dengan menggunakan rumus: realisasi belanja daerah fungsi ekonomi hingga bulan Oktober anggaran belanja daerah (5) Rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dihitung dengan menggunakan rumus: realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial hingga bulan Oktober anggaran belanja daerah (6) Rasio realisasi Tagging Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 dihitung dengan menggunakan rumus: realisasi Tagging Stunting hingga bulan Oktober tahun 2022 anggaran belanja daerah (7) Rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi dan tingkat pengangguran terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dibagi menjadi 4 (empat) kuadran sebagai berikut:
kuadran I merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi lebih besar dari median rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi; dan
tingkat pengangguran terbuka lebih besar dari atau sama dengan median tingkat pengangguran terbuka.
kuadran II merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi; dan
tingkat pengangguran terbuka lebih besar dari atau sama dengan median tingkat pengangguran terbuka.
kuadran III merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi; dan
tingkat pengangguran terbuka lebih kecil dari median tingkat pengangguran terbuka.
kuadran IV merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi lebih besar dari median rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi; dan
tingkat pengangguran terbuka lebih kecil dari median tingkat pengangguran terbuka.
Rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial dan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dibagi menjadi 4 (empat) kuadran sebagai berikut:
kuadran I merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial lebih besar dari median rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan
tingkat kemiskinan lebih besar dari atau sama dengan median tingkat kemiskinan.
kuadran II merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan
tingkat kemiskinan lebih besar dari atau sama dengan median tingkat kemiskinan.
kuadran III merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan
tingkat kemiskinan lebih kecil dari median tingkat kemiskinan.
kuadran IV merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial lebih besar dari median rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan
tingkat kemiskinan lebih kecil dari median tingkat kemiskinan.
Rasio realisasi Tagging Stunting dan prevalensi stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 dibagi menjadi 4 (empat) kuadran sebagai berikut:
kuadran I merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi Tagging Stunting lebih besar dari median rasio realisasi Tagging Stunting ; dan
prevalensi stunting lebih besar dari atau sama dengan median prevalensi stunting .
kuadran II merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi Tagging Stunting lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi Tagging Stunting ; dan
prevalensi stunting lebih besar dari atau sama dengan median prevalensi stunting .
kuadran III merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi Tagging Stunting lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi Tagging Stunting ; dan
prevalensi stunting lebih kecil dari median prevalensi stunting .
kuadran IV merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi Tagging Stunting lebih besar dari median rasio realisasi Tagging Stunting ; dan
prevalensi stunting lebih kecil dari median prevalensi stunting .
Daerah yang dilakukan penilaian kinerja untuk penghitungan kategori dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting merupakan daerah yang berada di kuadran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat (9).
Nilai kinerja kategori dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting merupakan penjumlahan atas nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dihitung dengan menggunakan rumus: nilai kinerja rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi + nilai kinerja rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial + nilai kinerja rasio realisasi Tagging Stunting (12) Penghitungan nilai kinerja kategori penurunan inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sebagai berikut:
nilai selisih inflasi nasional dihitung berdasarkan pengurangan nilai inflasi bulan Oktober terhadap nilai inflasi bulan Agustus;
nilai selisih inflasi per daerah dihitung berdasarkan pengurangan nilai inflasi bulan Oktober terhadap nilai inflasi bulan Agustus;
daerah yang diperhitungkan dalam alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua untuk kategori penurunan inflasi daerah merupakan daerah yang memiliki nilai selisih per daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b lebih kecil dibandingkan dengan nilai selisih inflasi nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
daerah-daerah yang memiliki nilai selisih inflasi lebih kecil dibandingkan dengan nilai selisih inflasi nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: nilai selisih inflasi daerah ke- i – nilai selisih inflasi tertinggi nilai selisih inflasi terendah – nilai selisih inflasi tertinggi (13) Kinerja daerah yang diperhitungkan dalam alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua merupakan:
daerah yang memiliki nilai kinerja 10 (sepuluh) terbaik pemerintah provinsi, 10 (sepuluh) terbaik pemerintah kota, dan 10 (sepuluh) terbaik pemerintah kabupaten untuk tiap kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (11); dan
daerah yang memiliki nilai kinerja 10 (sepuluh) terbaik pemerintah provinsi, 15 (lima belas) terbaik pemerintah kota, dan 15 (lima belas) terbaik pemerintah kabupaten untuk kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (12).
Nilai kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan standardisasi per daerah provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan rumus: nilai daerah ke- i – nilai terendah provinsi/kabupaten/kota __ X 0,05 + 1 __ nilai tertinggi provinsi/kabupaten/kota __ – __ nilai terendah provinsi/kabupaten/kota __
Pasal 6
Penentuan alokasi per daerah dihitung dengan tahapan sebagai berikut:
DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dialokasikan berdasarkan kategori kinerja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan memperhatikan prioritas kategori kinerja dengan bobot sebagai berikut: Kategori Kinerja Bobot Prioritas 1. penggunaan PDN 23,0 2. percepatan belanja daerah 23,0 3. dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting 23,0 4. penurunan inflasi daerah 31,0 b. nilai alokasi per daerah per kategori dihitung dengan menggunakan rumus: nilai daerah i kategori n __ X ( jumlah provinsi/ kabupaten/kota terbaik __ X bobot prioritas kategori n __ X ^total pagu __ ) total nilai kategori n per provinsi/kabupaten/kota __ jumlah daerah terbaik kategori n __ Keterangan: i = daerah ke-1, ke-2, dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13). n = kategori kinerja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua per daerah merupakan penjumlahan alokasi kategori untuk tiap daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pasal 7
DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
Percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk:
perlindungan sosial, seperti bantuan sosial;
dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.
DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
perjalanan dinas.
Kepala Daerah bertanggung jawab dalam penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua yang dilaksanakan secara optimal di tahun 2022.
Pertanggungjawaban atas penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dan laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua.
Laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat akhir bulan November tahun 2022.
Laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat bulan Juni tahun berikutnya.
Dalam hal laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dan laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disampaikan, dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 8
Penyaluran DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan November tahun 2022.
Pasal 9
Dokumen berupa:
laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); dan
laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), disusun dan disampaikan melalui portal pelaporan DID pada laman http: //sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did.
Laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah atau sekretaris daerah, dan telah dibubuhi cap dinas.
Laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah, dan telah dibubuhi cap dinas.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
Pasal 10
Format mengenai:
rincian alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua menurut provinsi/kabupaten/kota;
laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); dan
laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY