bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan guna pencapaian sasaran organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.09/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran organisasi.
Manajemen Risiko adalah budaya, proses, dan struktur yang diarahkan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi dengan mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima.
Proses Manajemen Risiko adalah penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen yang bersifat sistematis atas aktivitas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, penanganan Risiko, serta pemantauan dan reviu.
Kategori Risiko adalah pengelompokan Risiko berdasarkan karateristik penyebab Risiko yang akan menggambarkan seluruh jenis Risiko yang terdapat pada organisasi.
Kriteria Risiko adalah parameter atau ukuran, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, yang digunakan untuk menentukan level kemungkinan terjadinya Risiko dan level dampak atas suatu Risiko.
Kriteria Dampak adalah ukuran besar kecilnya dampak yang dapat ditimbulkan dari akibat terjadinya suatu Risiko.
Kriteria Kemungkinan adalah ukuran besarnya peluang atau frekuensi suatu Risiko akan terjadi.
Level Risiko adalah tingkatan Risiko yang terdiri atas lima tingkatan yang meliputi sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah.
Matriks Analisis Risiko adalah matriks yang menggambarkan kombinasi antara level dampak dan level kemungkinan serta memuat nilai besaran Risiko berdasarkan kombinasi unsur level dampak dan level kemungkinan.
Selera Risiko adalah Level Risiko yang secara umum dapat diterima oleh manajemen dalam rangka mencapai sasaran organisasi.
Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit organisasi pemilik peta strategi yang bertanggung jawab melaksanakan Manajemen Risiko.
BAB II
TUJUAN, MANFAAT, DAN PRINSIP MANAJEMEN RISIKO
Pasal 2
Tujuan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan untuk:
meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja;
mendorong manajemen yang proaktif dan antisipatif;
memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan;
meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi;
meningkatkan kepatuhan kepada regulasi;
meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan; dan g. meningkatkan ketahanan organisasi.
Pasal 3
Manfaat Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan untuk:
mengurangi kejutan ( surprises );
meningkatnya kesempatan memanfaatkan peluang;
meningkatnya kualitas perencanaan dan meningkatkan pencapaian kinerja;
meningkatnya hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan;
meningkatnya kualitas pengambilan keputusan;
meningkatnya reputasi organisasi;
meningkatnya rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai; dan
meningkatnya akuntabilitas dan governance organisasi.
Pasal 4
Prinsip penerapan Manajemen Risiko terdiri dari:
berorientasi pada perlindungan dan peningkatan nilai tambah;
terintegrasi dengan proses organisasi secara keseluruhan;
bagian dari pengambilan keputusan;
mempertimbangkan unsur ketidakpastian;
sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia;
disesuaikan dengan keadaan organisasi;
memperhatikan faktor manusia dan budaya;
transparan dan inklusif;
dinamis, berulang, dan tanggap terhadap perubahan; dan
perbaikan terus menerus.
BAB III
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Bagian Kesatu
Wujud Penerapan Manajemen Risiko
Pasal 5
Setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat diwujudkan melalui:
pengembangan budaya sadar Risiko;
pembentukan struktur Manajemen Risiko; dan
penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko.
Bagian Kedua
Budaya Sadar Risiko
Pasal 6
Budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai sasaran di seluruh jajaran Kementerian Keuangan.
Budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui pemahaman dan pengelolaan Risiko sebagai bagian dari setiap proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisasi.
Bentuk pemahaman dan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dari setiap proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisaasi, berupa:
komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan Risiko dalam setiap pengambilan keputusan;
komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya Manajemen Risiko;
penghargaan terhadap mereka yang dapat mengelola Risiko dengan baik; dan
pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses organisasi.
Bagian Ketiga
Struktur Manajemen Risiko
Pasal 7
Pelaksanaan Manajemen Risiko dilakukan oleh struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b yang terdiri dari:
Komite Manajemen Risiko di tingkat Kementerian;
Komite Manajemen Risiko di tingkat Unit Eselon I;
UPR;
Unit kepatuhan Manajemen Risiko; dan
Inspektorat Jenderal.
Pasal 8
Komite Manajemen Risiko di tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berwenang menetapkan petunjuk pelaksanaan dan kebijakan penerapan Manajemen Risiko di tingkat Kementerian.
Komite Manajemen Risiko di tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berwenang menetapkan petunjuk pelaksanaan dan kebijakan penerapan Manajemen Risiko di tingkat Unit Eselon I dengan mengacu pada kebijakan dan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Komite Manajemen Risiko di tingkat Kementerian.
Pasal 9
Komite Manajemen Risiko di tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat terdiri dari Komite Eksekutif, Komite Pelaksana dan Sekretariat Komite.
Komite Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Menteri Keuangan selaku Ketua, Wakil Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal selaku Ketua Pelaksana Harian Komite Eksekutif, dan para Pejabat Eselon I selaku Anggota.
Tugas dan tanggung jawab Komite Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
menetapkan petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko Kementerian; dan
menetapkan kebijakan penerapan Manajemen Risiko Kementerian, antara lain: Kategori Risiko, Kriteria Risiko, Matriks Analisis Risiko, Level Risiko, dan Selera Risiko.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Komite Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Staf Ahli Menteri Keuangan yang membidangi organisasi selaku Ketua dan Ketua Pelaksana harian koordinator Risiko Unit Eselon I selaku Anggota.
Tugas dan tanggung jawab Komite Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
menyusun petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko Kementerian; dan
menyusun kebijakan penerapan Manajemen Risiko Kementerian, antara lain: Kategori Risiko, Kriteria Risiko, Matriks Analisis Risiko, Level Risiko, dan Selera Risiko.
Sekretariat Komite Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Unit Eselon II Sekretariat Jenderal yang menangani Manajemen Risiko Kementerian.
Tugas dan tanggung jawab Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
menyusun konsep petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko Kementerian;
menyusun konsep kebijakan penerapan Manajemen Risiko Kementerian, antara lain: Kategori Risiko, Kriteria Risiko, Matriks Analisis Risiko, Level Risiko, dan Selera Risiko; dan
memfasilitasi dan mengorganisasikan pelaksanaan Proses Manajemen Risiko di tingkat Kementerian.
Pasal 10
Komite Manajemen Risiko di tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terdiri dari Pimpinan Unit Eselon I selaku Ketua, Pimpinan Unit Eselon II yang mengelola Risiko selaku Ketua Pelaksana Harian Komite Manajemen Risiko di tingkat Unit Eselon I, dan para Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat selaku Anggota.
Tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko Unit Eselon I dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan Komite Manajemen Risiko di tingkat Kementerian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.
Dalam menjalankan tugasnya, Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I dibantu oleh Sekretariat Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I yang berada di Unit Eselon III yang menangani Manajemen Risiko Unit Eselon I.
Tugas dan tanggung jawab Sekretariat Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
menyusun petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko Unit Eselon I dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan Komite Kementerian Keuangan; dan
memfasilitasi dan mengorganisasikan pelaksanaan Proses Manajemen Risiko di Unit Eselon I.
Pasal 11
UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri dari:
UPR di tingkat Kementerian;
UPR di tingkat Unit Eselon I;
UPR di tingkat Unit Eselon II; dan
UPR di tingkat Unit Eselon III;
UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tingkatan struktur sebagai berikut:
pemilik Risiko, meliputi Menteri Keuangan untuk tingkat kementerian atau pimpinan unit masing- masing untuk tingkat UPR lainnya, yang bertanggung jawab terhadap seluruh Manajemen Risiko sesuai lingkup tugasnya;
koordinator Risiko, meliputi seluruh pejabat satu level dibawah pemilik Risiko, yang bertanggung jawab membantu pemilik Risiko dalam melaksanakan Manajemen Risiko sesuai lingkup tugasnya;
pelaksana harian koordinator Risiko, dilaksanakan oleh seorang pejabat dibawah pemilik Risiko, yang bertanggung jawab membantu pemilik Risiko dalam perencanaan, pengelolaan dan pemantauan Manajemen Risiko pada unit yang bersangkutan; dan d. pengelola Risiko, dilaksanakan oleh pejabat yang bertugas membantu pelaksana harian koordinator Risiko dalam perencanaan, pengelolaan, pemantauan dan pengadministrasian Manajemen Risiko pada unit yang bersangkutan.
Tugas dan tanggung jawab pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
menetapkan profil Risiko unit dan rencana penanganannya berdasarkan sasaran unit;
melaporkan pengelolaan Risiko secara berjenjang kepada pimpinan di atasnya hingga level Menteri Keuangan; dan
melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko unit.
Tugas dan tanggung jawab koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
memberikan usulan atas profil Risiko unit dan rencana penanganannya berdasarkan sasaran unit;
melaksanakan dan melaporkan rencana penanganannya Risiko kepada pemilik Risiko yang telah ditetapkan sesuai lingkup tugasnya;
memberikan usulan kepada pemilik Risiko tentang rencana kontinjensi apabila kondisi yang tidak normal terjadi; dan
memberikan usulan/rekomendasi kepada pemilik Risiko dalam pengambilan keputusan/kebijakan berdasarkan analisis yang objektif.
Tugas dan tanggung jawab pelaksana harian koordinator Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
menyusun konsep profil dan rencana penanganannya berdasarkan sasaran unit;
menyusun laporan pengelolaan Risiko dan menyampaikannya kepada pemilik Risiko;
membantu penyelarasan Manajemen Risiko antara unit pada level yang lebih tinggi dan unit pada level yang lebih rendah; dan
menyusun dan menyampaikan rencana kontinjensi apabila kondisi yang tidak normal terjadi kepada pemilik Risiko.
Tugas dan tanggung jawab pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
mendukung penyusunan konsep profil dan rencana penanganannya berdasarkan sasaran unit;
mendukung penyusunan laporan pengelolaan Risiko dan menyampaikannya kepada pemilik Risiko;
mendukung penyelarasan Manajemen Risiko antara unit pada level yang lebih tinggi dan unit pada level yang lebih rendah;
menyusun konsep rencana kontinjensi apabila kondisi yang tidak normal terjadi kepada pemilik Risiko;
memfasilitasi dan mengorganisasikan pelaksanaan Proses Manajemen Risiko di unit tersebut;
menatausahakan dokumen Proses Manajemen Risiko unit; dan
memberikan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai dalam pengelolaan Risiko.
Penyebutan pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d pada tiap tingkat UPR meliputi:
Pengelola Risiko Kementerian disebut Manajer Risiko Pusat yang dijalankan oleh pejabat Eselon II yang memiliki tugas dan fungsi mengenai Manajemen Risiko;
Pengelola Risiko Unit Eselon I disebut Manajer Risiko Unit yang dijalankan oleh pejabat Eselon III yang memiliki tugas dan fungsi mengenai Manajemen Risiko;
Pengelola Risiko Unit Eselon II disebut Sub Manajer Risiko yang dijalankan oleh pejabat Eselon III yang memiliki tugas dan fungsi mengenai Manajemen Risiko; dan
Pengelola Risiko Unit Eselon III disebut Mitra Manajer Risiko yang dijalankan oleh pejabat Eselon IV yang memiliki tugas dan fungsi mengenai Manajemen Risiko.
Dalam hal tidak terdapat jabatan yang memiliki tugas dan fungsi mengenai Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemilik Risiko menetapkan pejabat yang ditugaskan sebagai pengelola Risiko.
Pasal 12
Unit kepatuhan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan oleh Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit eselon I.
Unit Kepatuhan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau unit yang ditetapkan sebagai Unit Kepatuhan Internal bertanggung jawab memantau pelaksanaan Manajemen Risiko pada unit terkait.
Tugas dan tanggung jawab Unit Kepatuhan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
memantau penyusunan profil Risiko dan rencana penanganan Risiko unit;
memantau pelaksanaan rencana penanganan Risiko unit; dan
memantau tindak lanjut hasil reviu __ dan/atau audit __ Manajemen Risiko.
Pasal 13
Inspektorat Jenderal __ sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf e bertanggung jawab memberikan pegawasan dan konsultasi atas penerapan Manajemen Risiko sebagai auditor internal Kementerian Keuangan.
Tugas dan tanggung jawab Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
audit, reviu, pemantauan, dan evaluasi Penerapan Manajemen Risiko pada seluruh UPR berdasarkan pedoman Penerapan Manajemen Risiko yang ditetapkan di Kementerian Keuangan.
melakukan penilaian atas tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko di seluruh level UPR berdasarkan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang ditetapkan di Kementerian Keuangan.
Bagian Keempat
Proses Manajemen Risiko
Pasal 14
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas tahapan sebagai berikut:
komunikasi dan konsultasi;
penetapan konteks;
penilaian Risiko yang meliputi identifikasi Risiko, analisis Risiko, dan evaluasi Risiko;
penanganan Risiko; dan
pemantauan dan reviu.
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh setiap UPR.
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan dan mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun.
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjadi bagian yang terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan, khususnya manajemen kinerja dan sistem pengendalian internal; menyatu dalam budaya organisasi; dan disesuaikan dengan proses bisnis organisasi.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan Proses Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Manajemen Risiko pada tahun 2016 dilaksanakan dalam periode semesteran dengan ketentuan:
pelaporan penerapan Manajemen Risiko untuk periode semester I tahun 2016 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Departemen Keuangan;
penerapan Manajemen Risiko mulai tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.09/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
penerapan Manajemen Risiko, sesuai Peraturan Menteri ini, berlaku mulai 1 Januari 2017 bagi UPR Unit Eselon III dan UPR Unit Eselon II selain yang ditunjuk sebagai pilot project oleh setiap Pimpinan Unit Eselon I.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.09/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146); dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/2016 tentang Pembentukan Komite Manajemen Risiko Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2016 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA