Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Menimbang Menimbang Mengingat MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171 /PMK.07 /2015 TENT ANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah serta untuk mewujudkan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang profesional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); 7 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
MEMUTUSKAN:
PERA TURAN MENTE RI KEUANGAN TENTANG STAND AR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan 1'.lenteri ini yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD, adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Analis Keuangan _Pusat dan Daerah, · yang selanjutnya · disingkat AKPD adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Analisis Keuangan Pusat dan Daerah adalah kegiatan analisis di bidang keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang harus dipenuhi oleh pegawai PNS untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif.
Kompetensi Manajerial adalah kompetensi yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manaJemen, dan pengalaman kepemimpinan.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Sosial-Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 8. Stanclar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah, yang selanjutnya clisebut Stanclar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD, aclalah kemampuan minimal yang harus climiliki oleh seorang Ahalis Keuangan Pusat clan Daerah untuk clapat melaksanakan tugas, tanggung jawab clan wewenangnya secara profesional, efektif clan efisien.
Pengukuran Kompetensi/ Assessment AKPD aclalah penilaian berbasis kompetensi clengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metocle, clan alat ukur terhaclap AKPD clengan tujuan untuk memperoleh informasi profil kompetensi setiap AKPD.
Pasal 2
Jenjang Jabatan Fungsional AKPD tercliri atas:
AKPD Ahli Pertama;
AKPD Ahli Mucla;
AKPD Ahli Maclya; clan cl. AKPD Ahli Utama.
Pasal 3
Stanclar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD merupakan persyaratan Kompetensi yang harus climiliki oleh setiap AKPD clalam melaksanakan tugasnya.
Standar. Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD cligunakan sebagai clasar untuk menilai Kompetensi AKPD.
Pasal 4
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD tercliri atas:
Stanclar Kompetensi Manajerial, b. Standar Kompetensi Teknis; dan
Standa Kompetensi Sosial-Kultural.
Pasal 5
Standar Kompetensi Manajerial sebagaimana climaksucl dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
integrity;
continous improvement;
(3) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - c. stakeholders focus)· d. teamwork and collaboration)· e. driving for result)· f presentation skill)· g. influence and persuading)· h. in depth problem solving and analysis)· z. team leadership; dan J. negotiation. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional AKPD Pertama dan AKPD Muda. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional AKPD Madya dan AKPD Utama.
Pasal 6
Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
pengetahuan kebendaharaan negara;
pengetahuan sistem anggaran;
proyeksi dan analisa perekonomian daerah;
manajemen keuangan daerah;
manajemen keuangan publik;
pengetahuan hukum;
pengetahuan hukum administrasi keuangan negara;
teknik penyusunan prosedur; L manajemen sistem anggaran; J. manajemen barang milik negara;
penguasaan metode dan teknik analisis; dan
kemampuan menulis.
Standar Kompetensi Jabatan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional AKPD Pertama dan AKPD Muda. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (3) Standar Kompetensi Jabatan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf 1 berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional Madya dan AKPD Utama.
Pasal 7
Standar Kompetensi Sosial-Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
sistem integritas dan manajemen diri;
keteladanan dan kepeloporan;
membangun budaya organisasi; dan
membangun karakter, kepribadian, dan nasionalisme pelayanan publik.
Standar kompetensi jabatan Sosial-Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenjang Jabatan Fungsional AKPD.
Pasal 8
Deskripsi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD terdiri dari empat tingkatan kemahiran, yaitu:
Level 1 atau Entry Level = Tingkat Dasar;
Level 2 atau Effective Level = Tingkat Efektif;
Level 3 atau Mastery Level = Tingkat Menguasai; dan
Level 4 atau Expert Level = Tingkat Ahli (2) Rincian tingkatan kemahiran Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk masing-masing jenis Kompetensi ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Pengukuran Kompetensi/ Assessment dilakukan oleh masing-masing instansi pusat dan daerah pengguna Jabatan Fungsional AKPD berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Dalam hal instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mampu untuk menyelenggarakan pengukuran maka pengukuran Kompetensi/ Assessment, Korn petensi /Assessment Instansi Pembina. dimaksud diselenggarakan oleh (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengukuran Kompetensi/ Assessment diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S.BRODJONEGORO Pada tanggal 10 September 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1361 NO 1. · MENTER! Kf: UANG.A.N REPUBLIK i\JDONES!J\ LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 1 71 / PMK.07 / 2015 TENTANG STAND AR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH DESKRIPSI STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH JENIS KOMPETENSI UNIT KOMPETENSI DEFINISI KOMPETENSI Integrity Mempertahankan tingkat kejujuran dan etika yang tinggi dalam MANAJERIAL perkataan dan tindakan sehari-hari Continous Improvement Mencari peluang untuk meningkatkan proses, sistem, dan metode yang ada untuk mendorong keandalan, kualitas, dan efisiensi pekerjaan Stakeholders Focus Mengantisipasi kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders) dengan merancang, mendorong dan mendukung penyampaian hasil (produk dan jasa) yang melebihi harapan Teamwork and Secara efektif bekerja dan berkolaborasi dengan orang lain ke arah Collaboration sasaran bersama, dikaitkan dengan tingkat partisipasi dan kontribusi terhadap kinerja tim Driving for Result Mehan tang, mendorong orgamsas1 dan diri mereka sendiri untuk menjadi unggul dan berprestasi tinggi Presentation Skill· Memiliki keterampilan untuk berkomunikasi secara efektif kepada sekelompok orang dalam situasi formal Influence and Persuading Meyakinkan orang lain untuk mengambil satu tindakan tertentu In Depth Problem Solving Memecahkan masalah yang sulit melalui evaluasi yang seksama dan and Analysis sistematis terhadap informasi, alternatif yang mungkin dan konsekuensinya Team Leadership Memimpin orang lain untuk mencapai sasaran dan tujuan tim Negotiation Mengidentifikasi kebutuhan dan motivasi kedua pihak serta berusaha untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan 2. KOMPETENSI TEKNIS Pengetahuan Ke bendaharaan Negara Pengetahuan Sistem Anggaran Proyeksi dan Analisa Perekonomian Daerah Manajemen Keuangan Daerah Manajemen Keuangan Publik Pengetahuan Hukum Pengetahuan Hukum Administrasi Keuangan Negara MENTERIKEUANGAN REPUBLiK INDONESIA - 2 - Pengetahuan mengenai konsep dan implementasi perbendaharaan negara, termasuk di dalamnya memahami peraturan perundang- undangan terkait guna memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan kebijakan dan oeraturan yang berlaku Pengetahuan dan pemahaman mengenai konsep penganggaran dan seluruh komponen belanja dalam APBN termasuk di dalamnya sumber pendanaan dan klasifikasi, sesuai dengan format GFS IMF dan Akuntansi Pemerintah Kemampuan melakukan analisa dan perhitungan teknis atas kemampuan keuangan dan kemampuan ekonomi calon daerah otonomi baru dan calon daerah induk Pengetahuan dan keterampilan tentang asas-asas, prosedur dan siklus pengelolaan keuangan daerah,mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan sampai pada pertanggungjawaban Pengetahuan dan kemampuan dalam mengelola keucingan negara, termasuk di dalamnya anggaran, pendapatan maupun belanja negara dengan efektif dan efisien Pengetahuan dan keahlian di bi dang hukum untuk menyusun peraturan perundang-undangan maupun penyelesaian atas kasus- kasus yang mengandung sengketa hukum termasuk di dalamnya keterampilan untuk menyusun membuat draft peraturan perundangan- undangan. Pengetahuan mengenai hukum administrasi negara dan implikasinya dalam pekerjaan. Teknik Penyusunan Prosedur Manajemen Sistem Anggaran Manajemen Barang Milik Negara (BMN) Penguasaan metode dan teknik analisis Kemampuan menulis 3 KOMPETENSI SOSIAL- Sistem integritas dan KULTURAL manaj em en diri Keteladanan dan kepeloporan MENTER! KEU.C\NG.ti.N REPUBL!K \NDmffSIA - 3 - Pengetahuan dan keterampilan untuk merencanakan, merumuskan dan menyusun prosedur yang berlaku untuk suatu fungsi/proses/kegiatan sesuru dengan peraturan perundangundangan dan kebijakan yang berlaku Kemampuan untuk menyusun dan mengembangkan sistem/standar penganggaran, mulai dari perencanaan/penyusunan anggaran, pengajuan serta pencairan anggaran sampai dengan melakukan revisi anggaran ' termasuk di dalamnya melakukan proyeksi pengeluaran/belanja pusat (mulai dari penyusunan RKP sampai RAPBN) Pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan peraturan di bidang Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindah tanganan, dan Penghapusan Barang Milik Negara dalam rangka Tatib Administrasi, Fisik dan Hukum BMN baik pad a K/L maupun Kernen terian Keuangan sebagai pengelolaan BMN Kemampuan menggunakan metode dan teknik analisis data Pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun suatu informasi atau fakta secara ilmiah sesuai dengan kaidah dan tata cara penulisan yang baku dan benar Kemampuan mengubah perilaku yang kurang baik menjadi perilaku yang dapat mendukung tujuan organisasi. Kemampuan memberikan perilaku teladan dan sikap pelopor bagi anggota organisasi Membangun budaya organ1sas1 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - Kemampuan membangun dan mengembangkan sis tern suatu organisasi sebagai pedoman perilaku anggotanya. nilai dalam Membangun karakter, Kemampuan membangun karakter, kepribadian dan nasionalisme kepribadian, dan dalam rangka pelayanan publik nasionalisme pelayanan publik MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 1 71/PMK.07 2015 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH RINCIAN TINGKATAN KEMAHIRAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH KOMPETENSI MANAJERIAL 6 7 6 .... a Co "' 6 "..j 6 Co .., "' ı : "' . lo.. ..... - .s ; -3 a IJ ] "' -E: - .., <..l ...t: i ; -3 .B ; ; : , a .s "' V) "' a 8 6 .., "' .G' a i:
i, Q p,: ; lo.. V) - ø lo.. a lo.. "' 5 .., .., "..j i: : : .. 0.. "' Jenjang Jabatan - lo.. u lo.. a : ; : .., 7 "' No b .., İ · ù 4 "' "..j 7 t: j .., _ 7 - "' .., Fungsional .., Q 6 Co 6 ...t: i 6 .....: i a ..,_, "' .... "' Co v ; -3 8 "' 6 6 e «:
: : ķ : ., .., a ij "' <..l 0.. "' 6 .s a Ĵ 6 8 w ·.i: : : s Q 0.. .., .... . 6 V) ; -3 i: : : .. a : ? .., u "' Q w ..... v 1 AKPD Ahli Pertama 3 2 2 2 2 2 2 2 2 AKPD Ahli Muda 3 2 2 2 2 2 2 2 -3 . AKPD Ahli Madya 3 3 3 2 2 3 2 3 2 2 4 AKPD Ahli Utama 3 3 3 2 2 3 2 3 2 2 KOMPETENSI TEKNIS a: J a ' bl) "fil Cl) z .2 .... § a: J ĵ (/) a Q bl) c bl) § "fil 3 § .... § § Cl) § ; : J z a .... .n ; : J "O a ] § '§ Cl) &; Cl) Cl) bl) a: J s (/) bl) bl) 0 Q ] ..... 0 bl) z a: J d .... i: : a i: : § § (/) p.. : : 8 Cl) 0 ; : J a: J ü .µ "fil s .!: 4 bl) bl) : r:
j: J § s P'l § Cl) § § (/) i: : "O Cl) .... § : s i: : 1l "O .µ Cl) Cl) Jenjang Jabatan i: : .2 p.. . ; : J ; : J ; : J (/) s Cl) No Fungsional Cl) (/) Cl) Cl) ; : J s (/) 03 "O a: J Cl) .n "fil "O 0 Cl) § (/) i: : ú i: : '(? .µ c i: : .µ Cl) § Cl) ·: : J Cl) Cl) Cl) s Cl) s s § "fil d s s bl) p.. : : 8 Cl) i: : ] Cl) § ; : J Cl) Cl) Ķ '(? .µ § '(? '(? "fil Cl) p.. ; : J .§ § a: J bl) § § : r: (/) .µ i: : "O Cl) : : 8 a: J Cl) Cl) ·r; ; : : 8 : : 8 § û e bl) p.. i: : .!: 4 ; : J i: : Cl) Cl) p.. s "fil Cl) p.. d: : .µ Cl) bl) i: : Cl) p.. 1 AKPD Ahli Pertama 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 AKPD Ahli Muda 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 3 AKPD Ahli Madya 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 4 AKPD Ahli Utama 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 (/) ; !: l ; : J i: : Cl) s § ; : J i s Cl) ý 2 2 3 4 KOMPETENSI SOSIAL-KULTURAL No Jenjang Jabatan Fungsional 1 AKPD Ahli Pertama 2 AKPD Ahli Muda 3 AKPD Ahli Madya 4 AKPD Ahli Utama Keterangan : Level 1 atau Entry Level Level 2 atau Effective Level Level 3 atau Mastery Level Level 4 atau Expert Level 2 2 3 3 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 2 2 2 2 2 2 3 3 3 3 3 3 = Tingkat Dasar = Tingkat Ef ektif = Tingkat Menguasai = Tingkat Ahli MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO