bahwa untuk melakukan pembinaan dalam rangka optimalisasi pengelolaan kas pada badan layanan umum guna mewujudkan pengelolaan kas badan layanan umum berdasarkan praktik bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan multiplier effect pada perekonomian, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penambahan Investasi Pemerintah yang Bersumber dari Saldo Kas pada Badan Layanan Umum;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 496);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ,dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1775) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 808);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH YANG BERSUMBER DARI SALDO KAS PADA BADAN LAYANAN UMUM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan yang memiliki tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Pasal 2
Penggunaan saldo kas pada BLU yang dapat menjadi tambahan Investasi Pemerintah meliputi :
BA BUN Investasi Pemerintah yang dikelola oleh BLU bersangkutan; dan/atau
BA BUN Investasi Pemerintah yang dikelola BLU lainnya.
Saldo kas BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari akumulasi selisih lebih antara pendapatan dan belanja yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak BLU tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran sebelumnya.
Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
secara insidentil pada tahun anggaran berjalan; dan/atau b. secara periodik mengikuti siklus penyusunan APBN, sesuai dengan kebutuhan penambahan Investasi Pemerintah.
Pasal 3
Menteri Keuangan selaku BUN merupakan Pengguna Anggaran pengelola Investasi Pemerintah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara merupakan PPA BUN pengelola Investasi Pemerintah.
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk KPA BUN pada kementerian negara/lembaga/BLU yang mengelola Investasi Pemerintah.
KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengangkat:
pejabat pembuat komitmen; dan
pejabat penandatangan surat perintah membayar.
Menteri/pimpinan lembaga/pemimpin BLU mengangkat bendahara pengeluaran.
Pasal 4
Dalam rangka penambahan Investasi Pemerintah yang bersumber dari saldo kas BLU pada BLU bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf a, KPA BUN menyusun perencanaan kebutuhan penambahan Investasi Pemerintah.
Dalam hal KPA BUN bukan sebagai pemimpin BLU, penyusunan perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan pemimpin BLU.
Penyusunan perencanaan kebutuhan penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
rencana strategis bisnis BLU;
realisasi penyaluran Investasi Pemerintah tahun sebelumnya;
proyeksi penyaluran Investasi Pemerintah tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
rencana penggunaan saldo kas BLU untuk menambah pagu belanja tahun anggaran berjalan dan tahun berikutnya.
Perencanaan kebutuhan penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
tujuan penambahan;
jenis dan jumlah output layanan; dan
rencana jumlah kebutuhan dana.
Perencanaan kebutuhan penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana bisnis dan anggaran BLU.
Perencanaan kebutuhan penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan menteri/pimpinan lembaga.
Pasal 5
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan penambahan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KPA BUN mengajukan permohonan alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan BUN untuk keperluan penambahan Investasi Pemerintah dari hasil pengelolaannya kepada pemimpin PPA BUN dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai pemimpin PPA BUN dan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai pembina keuangan BLU memproses usulan besaran alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak lain yang terkait.
Pemimpin PPA BUN mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Direktur Jenderal Anggaran mengajukan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan mengenai besaran alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan BUN serta perintah untuk pemindahan dana untuk ditetapkan Menteri Keuangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BA BUN untuk keperluan penambahan Investasi Pemerintah dari hasil pengelolaannya.
Proses penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi anggaran pada BA BUN, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan kepada KPA BUN.
Pasal 6
Dalam hal penambahan Investasi Pemerintah secara periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, proses perencanaan dan penganggaran penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 mengikuti siklus penyusunan APBN.
Pasal 7
BLU melakukan pemindahan dana dari kas BLU ke dana kelolaan pada BLU bersangkutan dalam rangka penambahan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai besaran alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan BUN dan perintah untuk pemindahan dana setelah DIPA BA BUN diterbitkan.
Pasal 8
KPA BUN melakukan proses pengesahan penambahan Investasi Pemerintah dari saldo kas BLU ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja KPA BUN bersangkutan menggunakan mekanisme surat perintah pencairan dana pengeluaran pembiayaan yang bersifat pengesahan terhadap penerimaan pembiayaan dari penggunaan saldo anggaran lebih BLU dan pengeluaran pembiayaan untuk penambahan Investasi Pemerintah yang bersumber dari saldo kas BLU setelah dilakukan pemindahan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung yaitu:
Keputusan Menteri Keuangan mengenai besaran alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan BUN serta perintah untuk pemindahan dana; dan
rekening koran/bukti transfer.
Pasal 9
Penambahan Investasi Pemerintah yang bersumber dari saldo kas BLU pada BLU lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf b, dilakukan dengan melibatkan:
BLU penerima, yaitu BLU yang menerima pemindahan dana; dan
BLU pemberi, yaitu BLU yang dipindahkan dananya.
BLU penerima mengusulkan kebutuhan penambahan Investasi Pemerintah kepada Menteri Keuangan.
Proses perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan proses perencanaan dan penganggaran penambahan Investasi Pemerintah yang bersumber dari saldo kas BLU pada BLU lainnya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian terhadap BLU yang berpotensi menjadi BLU pemberi sebagai bagian dari proses penilaian usulan besaran alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan BUN.
Guna penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkoordinasi dengan calon BLU pemberi dan kementerian negara/lembaga pembina teknis calon BLU pemberi.
Pasal 10
BLU pemberi melakukan pemindahan dana kepada BLU penerima dalam rangka penambahan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai besaran alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan BUN dan perintah untuk pemindahan dana setelah DIPA BA BUN diterbitkan.
Pasal 11
KPA BUN Penerima melakukan proses pengesahan penambahan investasi dari saldo kas BLU ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja KPA BUN bersangkutan menggunakan mekanisme surat perintah pencairan dana pengeluaran pembiayaan yang bersifat pengesahan terhadap penerimaan pembiayaan dari penggunaan saldo anggaran lebih BLU pemberi dan pengeluaran pembiayaan untuk penambahan investasi Pemerintah yang bersumber dari saldo kas BLU pemberi setelah dilakukan pemindahan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung yaitu:
Keputusan Menteri Keuangan mengenai besaran alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan BUN serta perintah untuk pemindahan dana; dan
rekening koran/bukti transfer.
Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pemindahan dana.
Pasal 12
Ketentuan mengenai pengelolaan rekening dalam rangka pemindahan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10 mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai rekening pemerintah dan pedoman pengelolaan BLU.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan Investasi Pemerintah yang bersumber dari saldo kas BLU diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO