a bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta sinkronisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang PengelolaanTransfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimanatelahdiubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentangKeistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembar Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANGTATACARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Perdais adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY bersama Gubernur DIY untuk mengatur penyelenggaraan kewenangan istimewa.
Dana Keistimewaan DIY yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Pemerintah Daerah DIY adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnyadisingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD berdasarkan Surat Perintah Membayar.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang ditandatangi oleh Gubernur DIY atau Pejabat yang diberi kuasa yang menyatakan bahwa Gubernur DIY atau Pejabat yang diberi kuasa bertanggung jawab secara formal dan material atas kegiatan yang didanai dengan Dana Keistimewaan.
Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
BAB II
PENGALOKASIAN
Pasal 2
Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri,dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Kerangka Acuan Kegiatan yang disusun dengan berpedoman pada Perdais, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Kerangka Acuan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup usulan program dan kegiatan dalam kewenangan keistimewaan dengan sasaran yang terukur.
Pengajuan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Februari.
Pasal 3
Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional , Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan Pemerintah Daerah DIY me lakukan penilaian kelayakan program dan kegiatan atas usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan.
Penilaian kelayakan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
kesesuaian antara usulan dengan program prioritas nasional;
kesesuaian antara usulan dengan Perdais;
kewajaran nilai program dan kegiatan;
asas efisiensi dan efektivitas; dan
hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan.
Hasil penilaian kelayakan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penilaian.
Berdasarkan berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Keuangan melakukan penelaahan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan berdasarkan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penelaahan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal.
Berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat minggu ketiga bulan Februari.
Pasal 4
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Keistimewaan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulanFebruari.
Dalam hal Gubernur DIY belum mengajukan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), pagu Indikasi Kebutuhan Dana Keistimewaan ditetapkan paling tinggi sebesar pagu tahun anggaran sebelumnya.
Menteri Keuangan menetapkan pagu indikatif dan pagu anggaran Dana Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Dalam hal Gubernur DIY mengajukan perubahan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebelum alokasi anggaran Dana Keistimewaan ditetapkan dalam APBN, mekanisme penilaian perubahan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (5).
Pasal 6
Pagu indikatif dan pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
Berdasarkan pagu dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud padaayat (1), ditetapkan alokasi Dana Keistimewaan.
Alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 7
Dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Keistimewaan, Gubernur DIY dapat mengajukan usulan perubahan program dan kegiatanDana Keistimewaan.
Mekanisme pengajuan dan penilaian usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (5).
Usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah pagu Dana Keistimewaanyang telah ditetapkan dalam Undang- Undang mengenai APBN.
Menteri Keuanganc.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan hasil penilaian atas usulan perubahan program dan kegiatan kepada Gubernur DIY.
BAB III
PENYALURAN
Pasal 8
Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Pasal 9
Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu:
tahap I, sebesar 15% (lima belas persen);
tahap II, sebesar 65% (enam puluh lima persen); dan
tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen).
Penyaluran Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Maret;
tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan September; dan
tahap III paling cepat bulan Oktober dan paling lambat minggu pertama bulan Desember.
Pasal 10
Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Surat Permintaan Penyaluran Tahap I disertai dengan:
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;
Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan Tahap I;
Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap Akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi; dan
Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap Akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling cepat minggu keempat bulan Januari dan paling lambat minggu kedua bulan Maret .
Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Surat Permintaan Penyaluran Tahap II disertai dengan:
SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;
Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan Tahap II;
Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap I yang telah diverifikasi; dan
Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap I yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling cepat minggu keempat bulan Maret dan paling lambat minggu kedua bulan September .
Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Surat Permintaan Penyaluran Tahap III disertai dengan:
SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;
Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan Tahap III;
Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap II yang telah diverifikasi; dan
Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap II yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling cepat minggu keempat bulan September dan paling lambat minggu keempat bulan November .
Dalam hal Surat Permintaan Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan oleh pejabat yang diberi kuasa maka penyampaian Surat Permintaan Penyaluran disertai dengan Surat Kuasa.
Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, dan tahap III dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Surat Permintaan Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
Laporan Realisasi Penyerapan dan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap I dan Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling rendah telah mencapai 80% (delapan puluh persen).
Pasal 11
Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap Akhir sebagaimanadimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf d diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan SP2D yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY dan sisa Dana Keistimewaan yang ada di Rekening Kas Umum Daerah.
Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap I dan Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf c dan ayat (3) huruf c diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan SP2D yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap Akhir, Tahap I, dan Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d diverfikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 12
Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Lembar Konfirmasi Transfer Dana Keistimewaan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Dana Keistimewaan diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
Pasal 13
Dana Keistimewaan yang belum disalurkan ke RekeningKas Umum Daerah sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat dijadikan penambah pagu anggaran Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal terdapat sisa Dana Keistimewaan di RekeningKas Umum Daerah pada akhir tahun anggaran,sisa Dana Keistimewaan tersebut diperhitungkan dengan penyaluran Dana Keistimewaan pada tahun anggaran berikutnya.
Gubernur DIY dapat menggunakan sebagian sisa anggaran Dana Keistimewaan yang ada di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan rincian rencana penggunaan;
Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap Akhir tahun anggaran sebelumnya telah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap Akhir tahun anggaran sebelumnya belum diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan
pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat mendesak serta merupakan kewenangan keistimewaan yang telah direncanakan untuk dibiayai pada tahun anggaran berikutnya dari Dana Keistimewaan.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penyaluran dan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan secara berkala.
Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja atas pencapaian keluaran ( output ) terhadap penyelenggaraan kegiatan yang didanai dari Dana Keistimewaan sesuai dengan kewenangan urusan keistimewaan.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
Ketentuan mengenai:
format SPTJM, Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan, Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
format Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); dan
format Lembar Konfirmasi Transfer Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 972), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA