bahwa untuk mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan batas maksimal peringkat jabatan berdasarkan jenjang pendidikan dan perubahan mekanisme penetapan bagi Pelaksana dalam jabatan dan peringkat, perlu mengatur kembali mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, maupun jabatan manajerial pada unit organisasi non Eselon/Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang dan pendidikan sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pendidikan dan/atau masa kerja sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tertentu adalah Pelaksana selain Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus yang menduduki jabatan dengan persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Belajar adalah PNS Kementerian Keuangan yang menjalankan tugas belajar sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tugas Belajar adalah penugasan untuk mengikuti pendidikan dengan gelar dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan yang selanjutnya disebut Izin adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai untuk melanjutkan pendidikan di luar kedinasan.
Unit Kerja adalah unit organisasi terkecil dan unit organisasi non Eselon/Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki peta strategi.
Unit Kerja Terkecil dalam Unit Kerja yang selanjutnya disebut Unit Kerja Terkecil adalah unit Eselon IV, unit Eselon V, atau struktur organisasi terkecil pada unit organisasi non Eselon/Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan.
Formasi Jabatan Pelaksana yang selanjutnya disebut Formasi adalah susunan jabatan dan peringkat Pelaksana sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang selanjutnya disingkat UPKP adalah ujian yang diperuntukkan bagi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan yang akan diberikan kenaikan pangkat pilihan karena telah memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah yang lebih tinggi.
Nilai Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat NPKP adalah penjumlahan Nilai Sasaran Kerja Pegawai dengan Nilai Perilaku dengan memperhitungkan masing-masing bobot sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Nilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat NKO adalah nilai keseluruhan capaian Indikator Kinerja Utama suatu organisasi dengan memperhitungkan bobot Indikator Kinerja Utama dan bobot perspektif pada unit yang memiliki peta strategi sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Atasan Langsung Pelaksana yang selanjutnya disebut Atasan Langsung adalah pimpinan Unit Kerja Terkecil yang langsung membawahi Pelaksana, atau pejabat yang diberikan kewenangan sebagai atasan langsung Pelaksana.
Evaluasi adalah proses penilaian terhadap Pelaksana oleh Atasan Langsung untuk 1 (satu) periode evaluasi.
Periode Evaluasi adalah rentang waktu penilaian Pelaksana yang dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember pada tahun yang sama.
Kemampuan Kerja Pelaksana Umum adalah kemampuan Pelaksana Umum dalam melaksanakan tugas pada jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jabatan yang diduduki saat ini.
Sidang Penilaian adalah forum untuk mengevaluasi, mengharmonisasikan, dan menetapkan rekomendasi jabatan dan peringkat Pelaksana.
Nilai Evaluasi Pelaksana yang selanjutnya disingkat NEP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penilaian bagi Pelaksana yang mengacu pada NPKP dan NKO.
Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian akhir atas hasil Evaluasi bagi Pelaksana.
Kelompok Jabatan Pelaksana Khusus yang selanjutnya disebut Kelompok Jabatan adalah sekumpulan jabatan Pelaksana Khusus yang memiliki kesamaan karakteristik tugas.
Masa Kerja Pelaksana Khusus yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya waktu Pelaksana menduduki jabatan Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama.
BAB II
JENIS JABATAN PELAKSANA
Pasal 2
Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas:
Pelaksana Umum;
Pelaksana Khusus;
Pelaksana Tugas Belajar; dan
Pelaksana Tertentu.
Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Kelompok Jabatan:
Bendahara;
Sekretaris;
Ajudan; dan
Pengemudi.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi:
Pelaksana Umum;
Pelaksana Khusus; dan
Pelaksana Tugas Belajar.
Mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, masing-masing diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri sesuai dengan jenis jabatan Pelaksana Tertentu.
BAB IV
JENIS PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA SELAIN PELAKSANA TERTENTU
Pasal 4
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana selain Pelaksana Tertentu terdiri atas:
penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum berdasarkan Sidang Penilaian;
penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana yang ditetapkan sebagai Pelaksana Umum setelah yang bersangkutan ditugaskan pada jabatan selain Pelaksana Umum atau kembali dari penugasan tertentu;
penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum;
penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum;
penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus;
penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus berdasarkan Sidang Penilaian;
penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus;
penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar;
penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar berdasarkan Sidang Penilaian; dan
penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar yang kembali aktif bekerja di Kementerian Keuangan.
BAB V
PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA UMUM BERDASARKAN SIDANG PENILAIAN
Bagian Kesatu
Tahapan Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Umum berdasarkan Sidang Penilaian
Pasal 5
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum berdasarkan Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui tahapan berikut:
Evaluasi;
Sidang Penilaian; dan
penetapan jabatan dan peringkat.
Bagian Kedua
Evaluasi Paragraf 1 Pelaksanaan Evaluasi
Pasal 6
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan bagi Pelaksana Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
telah diangkat menjadi PNS lebih dari 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan;
telah melaksanakan tugas sebagai Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) lebih dari 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan; dan
pada saat akhir Periode Evaluasi, Pelaksana yang bersangkutan berstatus sebagai Pelaksana Umum.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pelaksana Umum yang sedang menjalani hukuman disiplin.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Atasan Langsung Pelaksana Umum yang bersangkutan paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya.
Dalam hal Atasan Langsung berhalangan tetap atau sementara, maka Evaluasi dilakukan oleh Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dari Atasan Langsung Pelaksana Umum yang bersangkutan, dengan jabatan yang setingkat dengan atau lebih tinggi dari Atasan Langsung.
Dalam hal Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Evaluasi dilakukan oleh pejabat lain yang ditugaskan oleh atasan dari Atasan Langsung, dengan ketentuan:
setingkat dengan Atasan Langsung Pelaksana Umum yang bersangkutan; dan
memiliki atasan yang sama dengan atasan dari Atasan Langsung Pelaksana Umum yang bersangkutan.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak terpenuhi, maka Evaluasi dilakukan oleh pejabat dengan jabatan yang lebih tinggi dari Atasan Langsung Pelaksana Umum yang bersangkutan secara berjenjang. Paragraf 2 Dasar Evaluasi
Pasal 7
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit didasarkan pada:
NEP; dan
Penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum.
Dalam hal unit Eselon I menambahkan dasar Evaluasi bagi Pelaksana pada masing-masing unit selain yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan c.q. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan. Paragraf 3 NEP
Pasal 8
Setiap Evaluasi bagi Pelaksana Umum dilakukan penghitungan NEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf a.
NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara menjumlahkan NKO tahun berjalan Unit Kerja Pelaksana Umum yang bersangkutan dan NPKP tahun berjalan yang telah memenuhi 1 (satu) Periode Evaluasi, yang masing-masing memiliki bobot sebagai berikut:
bobot NKO sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan b. bobot NPKP sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
NPKP diperhitungkan telah memenuhi 1 (satu) Periode Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugas sebagai Pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan.
Hasil penghitungan NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kriteria sebagai berikut:
Baik, apabila memiliki NEP paling sedikit 85 (delapan puluh lima), dengan NPKP paling sedikit 76 (tujuh puluh enam);
Sedang, apabila memiliki NEP 70 (tujuh puluh) sampai dengan kurang dari 85 (delapan puluh lima), dengan NPKP paling sedikit 76 (tujuh puluh enam); atau c. Kurang, apabila memiliki NEP kurang dari 70 (tujuh puluh), atau memiliki NPKP kurang dari 76 (tujuh puluh enam).
Kriteria NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan Sidang Penilaian apabila Pelaksana Umum yang dinilai telah memiliki 2 (dua) NEP. Paragraf 4 Penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum
Pasal 9
Penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
hanya dilakukan bagi Pelaksana Umum yang telah memiliki 2 (dua) NEP bernilai Baik dan memenuhi persyaratan untuk diusulkan kenaikan jabatan dan peringkat; dan
mengacu pada indikator Kemampuan Kerja Pelaksana Umum sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kriteria sebagai berikut:
memenuhi Kemampuan Kerja Pelaksana Umum; atau b. tidak memenuhi Kemampuan Kerja Pelaksana Umum. Paragraf 5 Hasil Evaluasi
Pasal 10
Terhadap hasil Evaluasi berupa penghitungan NEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan:
penyusunan hasil Evaluasi Pelaksana Umum sesuai contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
penyampaian hasil Evaluasi Pelaksana Umum oleh Atasan Langsung atau pejabat lain yang melakukan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (6) kepada Pejabat Pengawas yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan Unit Kerja masing-masing.
Bagian Ketiga
Sidang Penilaian Paragraf 1 Waktu Pelaksanaan dan Pejabat Penilai pada Sidang Penilaian
Pasal 11
Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diselenggarakan paling lambat tanggal 15 Februari setelah pelaksanaan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.
Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penilai pada:
kantor pusat;
instansi vertikal dan unit pelaksana teknis setingkat Eselon II;
instansi vertikal setingkat Eselon III dan/atau Eselon IV dan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III; atau
unit organisasi non Eselon yang memiliki jabatan dan peringkat yang diatur dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pejabat Penilai pada kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Pejabat Penilai kantor pusat pada Inspektorat Jenderal, yang terdiri atas:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani kepegawaian Inspektorat Jenderal sebagai pimpinan sidang;
Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam lingkup unit Eselon I yang bersangkutan;
Para Pejabat Administrator di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal;
Para Pejabat Pengawas pada seluruh Inspektorat; dan
Pejabat Pengawas bidang kepegawaian yang menangani analisis dan penetapan peringkat pelaksana di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Pejabat Penilai kantor pusat pada unit Eselon I selain Inspektorat Jenderal, yang terdiri atas:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan unit Eselon II yang bersangkutan sebagai pimpinan sidang;
Para Pejabat Administrator di lingkungan unit Eselon II yang bersangkutan;
Pejabat Administrator yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan unit Eselon I yang bersangkutan; dan
Pejabat Pengawas yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan unit Eselon II yang bersangkutan.
Pejabat Penilai pada instansi vertikal dan unit pelaksana teknis setingkat Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan instansi vertikal atau unit pelaksana teknis setingkat Eselon II yang bersangkutan sebagai pimpinan sidang;
Para Pejabat Administrator di lingkungan instansi vertikal atau unit pelaksana teknis setingkat Eselon II yang bersangkutan; dan
Pejabat Pengawas yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan instansi vertikal atau unit pelaksana teknis setingkat Eselon II yang bersangkutan.
Pejabat Penilai pada instansi vertikal setingkat Eselon III dan/atau Eselon IV dan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
Pejabat Penilai pada instansi vertikal setingkat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang terdiri atas:
Pejabat Administrator di lingkungan instansi vertikal setingkat Eselon III yang bersangkutan sebagai pimpinan sidang;
Para Pejabat Pengawas di lingkungan instansi vertikal setingkat Eselon III yang bersangkutan;
Para Pejabat Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Administrator di lingkungan instansi vertikal setingkat Eselon III bersangkutan; dan
Pejabat Pengawas yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan instansi vertikal setingkat Eselon II yang membawahi instansi vertikal setingkat Eselon III yang bersangkutan.
Pejabat Penilai pada instansi vertikal setingkat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang terdiri atas:
Pejabat Administrator di lingkungan instansi vertikal setingkat Eselon III yang bersangkutan sebagai pimpinan sidang;
Para Pejabat Pengawas di lingkungan instansi vertikal setingkat Eselon III yang bersangkutan;
Pimpinan Unit Kerja Terkecil yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan instansi vertikal setingkat Eselon III yang bersangkutan;
Pejabat Pengawas yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan instansi vertikal setingkat Eselon II yang membawahi instansi vertikal setingkat Eselon III yang bersangkutan.
Pejabat Penilai pada instansi vertikal setingkat Eselon III pada unit Eselon I selain Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas:
Pejabat Administrator di instansi vertikal setingkat Eselon III yang bersangkutan sebagai pimpinan sidang;
Para Pejabat Pengawas di instansi vertikal setingkat Eselon III yang bersangkutan; dan
Pejabat Pengawas yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan instansi vertikal setingkat Eselon II yang membawahi instansi vertikal setingkat Eselon III yang bersangkutan.
Pejabat Penilai pada unit pelaksana teknis setingkat Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas:
Pejabat Administrator di lingkungan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III yang bersangkutan sebagai pimpinan sidang;
Para Pejabat Pengawas di lingkungan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III yang bersangkutan; dan
Pejabat Pengawas yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan unit Eselon II yang secara administratif membawahi unit pelaksana teknis setingkat Eselon III yang bersangkutan.
Pejabat Penilai pada unit organisasi non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
Atasan 2 (dua) tingkat dari Atasan Langsung sebagai pimpinan sidang;
para atasan dari Atasan Langsung; dan
Pejabat yang menangani bidang kepegawaian yang setingkat dengan Atasan Langsung.
Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh Pejabat Penilai ditambah 1 (satu) Pejabat Penilai; dan
dihadiri pimpinan sidang.
Dalam hal diperlukan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani bidang organisasi Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan batas waktu pelaksanaan Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 2 Rekomendasi Sidang Penilaian
Pasal 12
Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menghasilkan rekomendasi, yang terdiri atas:
kenaikan dalam jabatan dan peringkat;
penurunan dalam jabatan dan peringkat; atau
tetap dalam jabatan dan peringkat.
Hasil Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara Sidang Penilaian yang mengacu pada contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum.
Dalam hal Sidang Penilaian dilaksanakan pada instansi vertikal setingkat Eselon III dan/atau Eselon IV dan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III, sebelum dilakukan penetapan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus melalui mekanisme sebagai berikut:
hasil Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil Evaluasi Pelaksana yang dilakukan Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan unit Eselon II yang membawahi instansi vertikal setingkat Eselon III dan/atau Eselon IV dan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III yang bersangkutan;
hasil Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Pejabat Administrator yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan unit Eselon II yang membawahi instansi vertikal setingkat Eselon III dan/atau Eselon IV dan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III yang bersangkutan sebelum ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan unit Eselon II yang bersangkutan; dan
dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b terdapat rekomendasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pejabat Administrator pada instansi vertikal setingkat unit Eselon II yang bersangkutan berkoordinasi dengan Pejabat Administrator pada instansi vertikal dan/atau unit pelaksana teknis setingkat Eselon III untuk melakukan penyesuaian atas rekomendasi hasil Sidang Penilaian;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan hasil penyesuaian atas rekomendasi hasil Sidang Penilaian kepada Pejabat Administrator pada instansi vertikal dan/atau unit pelaksana teknis setingkat Eselon III yang bersangkutan; dan
hasil penyesuaian atas rekomendasi hasil Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2 menjadi dasar bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam menetapkan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana. Paragraf 3 Kenaikan dalam Jabatan dan Peringkat
Pasal 13
Pelaksana Umum direkomendasikan kenaikan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
memiliki NEP Baik selama 2 (dua) Periode Evaluasi;
memenuhi syarat pangkat/golongan ruang;
memenuhi syarat pendidikan;
tersedianya Formasi pada jabatan yang direkomendasikan;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat Sidang Penilaian;
memenuhi penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum; dan
memenuhi kriteria lain yang dipersyaratkan, dalam hal unit Eselon I menambahkan dasar Evaluasi Pelaksana selain NEP dan Penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Syarat pangkat/golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pelaksana Umum dengan pangkat/golongan ruang III/c sampai dengan IV/e dapat diberikan peringkat paling tinggi 12 (dua belas);
Pelaksana Umum dengan pangkat/golongan ruang III/b dapat diberikan peringkat paling tinggi 11 (sebelas);
Pelaksana Umum dengan pangkat/golongan ruang III/a dapat diberikan peringkat paling tinggi 10 (sepuluh);
Pelaksana Umum dengan pangkat/golongan ruang II/d dapat diberikan peringkat paling tinggi 9 (sembilan);
Pelaksana Umum dengan pangkat/golongan ruang II/c dapat diberikan peringkat paling tinggi 8 (delapan);
Pelaksana Umum dengan pangkat/golongan ruang II/b dapat diberikan peringkat paling tinggi 7 (tujuh);
Pelaksana Umum dengan pangkat/golongan ruang II/a dapat diberikan peringkat paling tinggi 6 (enam);
Pelaksana Umum dengan pangkat/golongan ruang I/d dapat diberikan peringkat paling tinggi 5 (lima);
Pelaksana Umum dengan pangkat/golongan ruang I/c dapat diberikan peringkat paling tinggi 4 (empat);
Pelaksana Umum dengan pangkat/golongan ruang I/b dapat diberikan peringkat paling tinggi 3 (tiga); dan k. Pelaksana Umum dengan pangkat/golongan ruang I/a dapat diberikan peringkat paling tinggi 2 (dua).
Syarat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pelaksana Umum dengan jenjang pendidikan Strata 1, Diploma IV, Strata 2, atau Strata 3 dapat diberikan peringkat paling tinggi 12 (dua belas);
Pelaksana Umum dengan jenjang pendidikan Diploma III atau Diploma II dapat diberikan peringkat paling tinggi 10 (sepuluh);
Pelaksana Umum dengan jenjang pendidikan Diploma I dapat diberikan peringkat paling tinggi 8 (delapan);
Pelaksana Umum dengan jenjang pendidikan SMA atau SMK dapat diberikan peringkat paling tinggi 6 (enam); dan
Pelaksana Umum dengan jenjang pendidikan SMP atau SD dapat diberikan peringkat paling tinggi 3 (tiga).
Dalam hal Pelaksana Umum telah selesai melaksanakan Tugas Belajar atau Izin, pendidikan hasil Tugas Belajar atau Izin dapat digunakan dalam penetapan jabatan dan peringkat, dengan melampirkan salinan laporan penyelesaian pendidikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Tugas Belajar atau Izin di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum dilakukannya Sidang Penilaian oleh Pejabat Penilai.
NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang telah digunakan sebagai dasar kenaikan jabatan dan peringkat tidak dapat digunakan kembali sebagai bahan Sidang Penilaian berikutnya. Paragraf 4 Penurunan dalam Jabatan dan Peringkat
Pasal 14
Pelaksana Umum direkomendasikan penurunan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah oleh Pejabat Penilai apabila memiliki NEP Kurang selama 2 (dua) Periode Evaluasi.
Pelaksana Umum yang telah ditetapkan penurunan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direkomendasikan penurunan kembali jabatan dan peringkat 2 (dua) tingkat lebih rendah dari jabatan dan peringkat terakhir apabila memiliki NEP Kurang dalam 2 (dua) Periode Evaluasi berikutnya.
NEP yang telah digunakan sebagai dasar penurunan jabatan dan peringkat tidak dapat digunakan kembali sebagai bahan Sidang Penilaian berikutnya. Paragraf 5 Tetap dalam Jabatan dan Peringkat
Pasal 15
Pelaksana Umum direkomendasikan tetap dalam jabatan dan peringkat oleh Pejabat Penilai, dalam hal:
tidak memenuhi syarat kenaikan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan tidak masuk dalam kategori penurunan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; atau
Pelaksana Umum yang bersangkutan:
menduduki peringkat yang melebihi peringkat sesuai ketentuan pangkat/golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) atau ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); dan
tidak masuk dalam kategori penurunan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Bagi Pelaksana Umum yang direkomendasikan tetap dalam jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pada Periode Evaluasi kedua memiliki NEP dengan kriteria Baik atau Kurang, NEP berkenaan digunakan secara bersama dengan NEP pada 1 (satu) Periode Evaluasi tahun berikutnya sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian.
Bagian Keempat
Penilaian bagi Pelaksana Umum yang Memperoleh Kenaikan Pangkat karena Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat atau Lulus Tugas Belajar
Pasal 16
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum yang pada Periode Evaluasi pertama mendapat kenaikan pangkat/golongan ruang karena lulus UPKP atau lulus Tugas Belajar, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Terhadap Pelaksana Umum yang bersangkutan:
dilakukan penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum, dalam hal Pelaksana Umum memiliki 1 (satu) NEP bernilai Baik dan diusulkan kenaikan jabatan dan peringkat, dengan mengacu pada indikator penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan rekomendasi penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
dilakukan penilaian kriteria lain yang dipersyaratkan, dalam hal unit Eselon I menambahkan dasar evaluasi Pelaksana selain NEP dan Penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
dilakukan Sidang Penilaian pada tahun berikutnya berdasarkan 1 (satu) NEP terakhir yang dimiliki dan mempertimbangkan hasil penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan kriteria lain sebagaimana dimaksud pada angka 2.
Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3 menghasilkan rekomendasi, yang terdiri atas:
Kenaikan dalam jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam hal: a) 1 (satu) NEP terakhir yang bersangkutan bernilai Baik; b) memenuhi syarat pangkat/golongan ruang; c) memenuhi syarat pendidikan; d) tersedia Formasi pada jabatan yang direkomendasikan; e) tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat Sidang Penilaian; f) memenuhi penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum yang dipersyaratkan; dan g) memenuhi kriteria lain yang dipersyaratkan, dalam hal unit Eselon I menambahkan dasar Evaluasi Pelaksana selain NEP dan Penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau 2. Tetap dalam jabatan dan peringkat dalam hal tidak memenuhi syarat kenaikan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada angka
NEP yang telah digunakan dalam Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3, tidak dapat digunakan kembali sebagai bahan Sidang Penilaian berikutnya.
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum yang pada Periode Evaluasi kedua mendapat kenaikan pangkat golongan/ruang karena lulus UPKP atau lulus Tugas Belajar, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Terhadap Pelaksana Umum yang bersangkutan dilakukan Sidang Penilaian pada tahun berikutnya berdasarkan 2 (dua) NEP terakhir yang dimiliki dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a menghasilkan rekomendasi berupa kenaikan, penurunan, atau tetap sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, atau Pasal 15.
Pada 1 (satu) Periode Evaluasi setelah Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pelaksana Umum yang bersangkutan dapat ditetapkan kembali jabatan dan peringkatnya dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
Terhadap Pelaksana Umum yang bersangkutan: a) dilakukan penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum, dalam hal Pelaksana Umum memiliki 1 (satu) NEP bernilai Baik dan diusulkan kenaikan jabatan dan peringkat, dengan mengacu pada indikator penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan rekomendasi penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); b) dilakukan penilaian kriteria lain yang dipersyaratkan, dalam hal unit Eselon I menambahkan dasar Evaluasi Pelaksana selain NEP dan Penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan c) dilakukan Sidang Penilaian dengan menggunakan 1 (satu) NEP terakhir yang dimiliki dan mempertimbangkan hasil penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan kriteria lain sebagaimana dimaksud pada huruf b).
Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c) menghasilkan rekomendasi, yang terdiri atas: a) Kenaikan dalam jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi apabila:
1 (satu) NEP terakhir yang bersangkutan bernilai Baik;
tersedia Formasi pada jabatan yang direkomendasikan;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat sidang penilaian;
memenuhi Kemampuan Kerja Pelaksana Umum yang dipersyaratkan; dan
memenuhi kriteria lain yang dipersyaratkan, dalam hal unit Eselon I menambahkan dasar Evaluasi Pelaksana selain NEP dan Penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau b) Tetap dalam jabatan dan peringkat dalam hal tidak memenuhi syarat kenaikan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada huruf a).
NEP yang telah digunakan dalam Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c), tidak dapat digunakan kembali sebagai bahan Sidang Penilaian berikutnya.
Dalam hal hasil Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf b berupa rekomendasi tetap pada jabatan dan peringkat, dan Pelaksana Umum yang bersangkutan memiliki NEP dengan kriteria Baik atau Kurang pada Periode Evaluasi kedua, NEP berkenaan digunakan secara bersama dengan NEP pada 1 (satu) Periode Evaluasi setelah Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian tahun berikutnya.
Bagian Kelima
Penggunaan Penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum
Pasal 17
Penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f dan Pasal 16 serta kriteria lain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g yang telah digunakan dalam Sidang Penilaian tidak dapat digunakan sebagai bahan Sidang Penilaian berikutnya.
Bagian Keenam
Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Umum Berdasarkan Sidang Penilaian
Pasal 18
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum berdasarkan Sidang Penilaian ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang secara administratif membawahi Pelaksana Umum yang bersangkutan untuk dan atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum berdasarkan Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
memuat penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum berdasarkan Sidang Penilaian dan daftar jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum yang tidak dilakukan Sidang Penilaian pada Periode Evaluasi berkenaan;
ditetapkan paling lambat tanggal 15 Februari pada tahun yang sama dengan pelaksanaan Sidang Penilaian dan diberlakukan surut sejak tanggal 1 Januari pada tahun yang sama dengan pelaksanaan Sidang Penilaian.
dituangkan dalam contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum berdasarkan Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perencanaan dan keuangan Kementerian Keuangan;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi organisasi Kementerian Keuangan; dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia Kementerian Keuangan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah keputusan ditetapkan.
BAB VI
PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA YANG DITETAPKAN SEBAGAI PELAKSANA UMUM SETELAH DITUGASKAN PADA JABATAN SELAIN PELAKSANA UMUM ATAU KEMBALI DARI PENUGASAN TERTENTU
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 19
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana yang ditetapkan sebagai Pelaksana Umum setelah yang bersangkutan ditugaskan pada jabatan selain Pelaksana Umum atau kembali dari penugasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berlaku bagi:
Pelaksana yang ditugaskan pada jabatan selain Pelaksana Umum, meliputi:
Pelaksana Khusus; dan
Pelaksana Tertentu; dan dimutasi sebagai Pelaksana Umum;
Pelaksana yang melaksanakan penugasan tertentu, yang meliputi:
Pelaksana pada unit organisasi non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang tidak memiliki jabatan dan peringkat yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
Pelaksana pada Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan yang tidak memiliki jabatan dan peringkat yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan; dan dimutasi sebagai Pelaksana Umum; dan
Pelaksana yang ditugaskan pada jabatan selain Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada huruf a dan yang melaksanakan penugasan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang tidak aktif bertugas di Kementerian Keuangan karena cuti di luar tanggungan negara atau diberhentikan sementara dari jabatan PNS, dan pada saat kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum.
Bagian Kedua
Pemberian Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana yang Ditetapkan Sebagai Pelaksana Umum Setelah yang Bersangkutan Ditugaskan pada Jabatan Selain Pelaksana Umum atau Kembali dari Penugasan Tertentu
Pasal 20
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
pengumpulan syarat penilaian;
simulasi Sidang Penilaian; dan
penetapan jabatan dan peringkat.
Bagian Ketiga
Pengumpulan Syarat Penilaian
Pasal 21
Pada tahap pengumpulan syarat penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, Pejabat Pengawas yang membidangi kepegawaian pada Unit Kerja masing- masing mengumpulkan kelengkapan data Pelaksana yang bersangkutan, yang meliputi:
NEP;
Pangkat/golongan ruang;
Status hukuman disiplin;
Pendidikan; dan
kenaikan pangkat/golongan ruang karena UPKP atau Tugas Belajar, dalam hal Pelaksana yang bersangkutan pernah mendapatkan kenaikan pangkat/golongan ruang karena UPKP atau Tugas Belajar.
NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
NEP yang belum digunakan dalam Sidang Penilaian sebagai Pelaksana Umum atau NEP terakhir sebagai Pelaksana Umum bernilai Baik atau Kurang, dan yang bersangkutan direkomendasikan tetap dalam jabatan dan peringkat pada Sidang Penilaian terakhir sebelum yang bersangkutan ditugaskan pada jabatan selain Pelaksana Umum atau melaksanakan penugasan tertentu; dan/atau
NEP setiap tahun selama yang bersangkutan ditugaskan pada jabatan Pelaksana selain Pelaksana Umum atau melaksanakan penugasan tertentu.
Penggunaan NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat digunakan dalam simulasi Sidang Penilaian dalam hal Pelaksana yang bersangkutan telah berstatus PNS selama lebih dari 6 (enam) bulan dalam tahun yang bersangkutan.
Kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dikumpulkan untuk setiap bulan Januari sejak Pelaksana yang bersangkutan ditugaskan pada jabatan selain Pelaksana Umum atau melaksanakan penugasan tertentu sampai dengan bulan Januari pada tahun yang bersangkutan ditetapkan menjadi Pelaksana Umum.
Kelengkapan data Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Simulasi Sidang Penilaian
Pasal 22
Simulasi Sidang Penilaian Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Penentuan peringkat awal;
Pelaksanaan simulasi Sidang Penilaian;
Penentuan batas peringkat tertinggi; dan
Pemberian rekomendasi jabatan dan peringkat. Paragraf 1 Penentuan Peringkat Awal
Pasal 23
Penentuan peringkat awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a digunakan sebagai acuan untuk peringkat pertama pada simulasi Sidang Penilaian, dengan ketentuan sebagai berikut:
bagi Pelaksana yang belum pernah ditetapkan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Umum, Pelaksana yang bersangkutan diberikan peringkat 2 (dua) tingkat di bawah peringkat maksimal pada pangkat/golongan ruang pada saat mulai ditugaskan pada jabatan selain Pelaksana Umum atau penugasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; atau
bagi Pelaksana yang pernah ditetapkan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Umum, Pelaksana yang bersangkutan diberikan peringkat sama dengan peringkat terakhir sebagai Pelaksana Umum sebelum ditugaskan pada jabatan selain Pelaksana Umum atau melaksanakan penugasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. Paragraf 2 Pelaksanaan Simulasi Sidang Penilaian
Pasal 24
Simulasi Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan untuk keseluruhan hasil pengumpulan data NEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3), dengan ketentuan sebagai berikut:
menilai setiap 2 (dua) NEP secara berurutan dan/atau 1 (satu) NEP bagi Pelaksana yang memperoleh kenaikan pangkat/golongan ruang karena UPKP/Tugas Belajar;
penilaian NEP sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dari NEP pertama sampai dengan NEP terakhir; dan
mempertimbangkan syarat penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Simulasi Sidang Penilaian Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pengawas yang membidangi kepegawaian pada Unit Kerja masing- masing.
Simulasi Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan bagi Pelaksana yang memiliki kurang dari 2 (dua) NEP.
Penilaian yang dilakukan untuk setiap 2 (dua) NEP secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan keputusan berupa:
Kenaikan peringkat;
Penurunan peringkat; atau
Tetap dalam peringkat.
Pelaksana Umum diberikan kenaikan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
memiliki NEP Baik selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut atau memiliki NEP Baik selama 1 (satu) Periode Evaluasi bagi Pelaksana yang memperoleh kenaikan pangkat/golongan ruang karena UPKP/Tugas Belajar;
memenuhi syarat pangkat/golongan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); dan
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat.
Mekanisme penurunan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Mekanisme tetap dalam peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau Pasal 16.
Terhadap NEP terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang tidak digunakan untuk simulasi Sidang Penilaian, atau digunakan dalam simulasi Sidang Penilaian terakhir dengan hasil penilaian tetap dan NEP berkenaan memiliki kriteria Baik atau Kurang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Bagi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b, NEP berkenaan dapat digabungkan dengan 1 (satu) NEP berikutnya, sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian berikutnya;
Bagi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dalam hal yang bersangkutan cuti di luar tanggungan negara atau diberhentikan sementara dari jabatan PNS kurang dari 6 (enam) bulan, NEP berkenaan dapat digabungkan dengan 1 (satu) NEP berikutnya, sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian berikutnya; atau
Bagi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dalam hal yang bersangkutan cuti di luar tanggungan negara atau diberhentikan sementara dari jabatan PNS paling sedikit 6 (enam) bulan, NEP berkenaan tidak dapat digabungkan dengan 1 (satu) NEP berikutnya, sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian berikutnya. Paragraf 3 Penentuan Batas Peringkat Tertinggi
Pasal 25
Penentuan batas peringkat tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c digunakan sebagai acuan dalam pemberian peringkat maksimal bagi Pelaksana yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
dalam hal Pelaksana yang bersangkutan paling kurang memiliki 2 (dua) NEP untuk syarat penilaian, maka batas peringkat tertinggi merupakan peringkat terakhir berdasarkan hasil simulasi Sidang Penilaian Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau
dalam hal Pelaksana yang bersangkutan memiliki kurang dari 2 (dua) NEP untuk syarat penilaian, maka batas peringkat tertinggi sama dengan peringkat awal Pelaksana yang bersangkutan sebelum ditugaskan pada jabatan selain Pelaksana Umum atau melaksanakan penugasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Paragraf 4 Pemberian Rekomendasi Jabatan dan Peringkat
Pasal 26
Pemberian rekomendasi jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d berupa pemberian peringkat jabatan paling tinggi sama dengan batas peringkat tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dengan mempertimbangkan Formasi jabatan yang diusulkan.
Pemberian rekomendasi jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
dilakukan oleh Pejabat Pengawas yang membidangi kepegawaian pada masing-masing Unit Kerja, setelah mendapat persetujuan Atasan Langsung dari Pejabat Pengawas yang membidangi kepegawaian pada masing-masing Unit Kerja;
dituangkan dalam contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
disampaikan oleh Atasan Langsung dari Pejabat Pengawas yang membidangi kepegawaian pada masing-masing Unit Kerja kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Pelaksana Umum yang bersangkutan, sebagai bahan pertimbangan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang secara administratif membawahi Pelaksana yang bersangkutan dalam menetapkan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum.
Bagian Kelima
Penetapan Jabatan dan Peringkat
Pasal 27
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan dalam Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang secara administratif membawahi Pelaksana Umum yang bersangkutan untuk dan atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Keputusan penetapan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan dimutasi sebagai Pelaksana Umum;
berlaku surut terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dimutasi sebagai Pelaksana Umum; dan c. menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran II huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Keputusan penetapan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perencanaan dan keuangan Kementerian Keuangan;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi organisasi Kementerian Keuangan; dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia Kementerian Keuangan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah keputusan ditetapkan.
BAB VII
PENETAPAN PERTAMA JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA UMUM
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 28
Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berlaku bagi:
CPNS yang berdasarkan hasil rekrutmen sebagai Pelaksana Umum;
PNS dari luar Kementerian Keuangan yang beralih status menjadi PNS Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum;
PNS dari luar Kementerian Keuangan yang ditugaskan di Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum;
Pelaksana yang ditugaskan pada jabatan selain Pelaksana Umum atau kembali dari penugasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan sebelum ditetapkan sebagai Pelaksana Umum untuk pertama kali, tidak aktif bertugas di Kementerian Keuangan karena ditugaskan di luar Kementerian Keuangan;
Pejabat fungsional yang diberhentikan dari jabatan fungsional yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum; dan
Pejabat struktural yang dibebaskan/diberhentikan dari jabatan struktural yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum.
Bagian Kedua
Pemberian Jabatan dan Peringkat pada Penetapan Pertama bagi Pelaksana Umum
Pasal 29
CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a diberikan jabatan dan peringkat dengan ketentuan sebagai berikut:
diberikan peringkat 2 (dua) tingkat di bawah peringkat maksimal pada pangkat/golongan ruang; dan b. diberikan jabatan yang didasarkan pada hasil rekrutmen masing-masing Pelaksana Umum.
PNS dari luar Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dan huruf c diberikan jabatan dan peringkat dengan ketentuan sebagai berikut:
diberikan jabatan dan peringkat 2 (dua) tingkat di bawah peringkat maksimal pada pangkat/golongan ruang PNS yang bersangkutan, dalam hal:
memenuhi syarat pendidikan; dan
tersedianya Formasi pada jabatan yang diusulkan; atau b. diberikan jabatan dan peringkat maksimal sesuai pendidikan yang dimiliki, dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1.
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, diberikan jabatan dan peringkat dengan ketentuan sebagai berikut:
diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi pada pangkat/golongan ruang terakhir Pelaksana yang bersangkutan, dalam hal:
memenuhi syarat pendidikan; dan
tersedianya Formasi pada jabatan yang diusulkan, atau b. diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi sesuai pendidikan yang dimiliki, dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1.
Pejabat fungsional yang diberhentikan dari jabatan fungsionalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, diberikan jabatan dan peringkat dengan ketentuan sebagai berikut:
diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi pada pangkat/golongan ruang terakhir Pejabat fungsional yang bersangkutan dan tidak melebihi peringkat jabatan terakhir sebagai pejabat fungsional sebelum diberhentikan dari jabatannya, dalam hal:
memenuhi syarat pendidikan; dan
tersedianya Formasi pada jabatan yang diusulkan, atau b. diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi sesuai pendidikan yang dimiliki, dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1.
Pejabat struktural yang dibebaskan dari jabatan strukturalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f, diberikan jabatan dan peringkat dengan ketentuan sebagai berikut:
diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi pada pangkat/golongan ruang terakhir pejabat struktural yang bersangkutan, dalam hal:
memenuhi syarat pendidikan; dan
tersedianya Formasi pada jabatan yang diusulkan, atau b. diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi sesuai pendidikan yang dimiliki, dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1.
Ketentuan mengenai pangkat/golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Ketentuan mengenai syarat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
Bagian Ketiga
Keputusan Penetapan Pertama Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Umum
Pasal 30
Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang secara administratif membawahi Pelaksana Umum yang bersangkutan untuk dan atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Keputusan penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
diberlakukan surut terhitung mulai tanggal yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Umum; dan
dituangkan dalam contoh format yang tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Keputusan penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perencanaan dan keuangan Kementerian Keuangan;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi organisasi Kementerian Keuangan; dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia Kementerian Keuangan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah keputusan ditetapkan.
BAB VIII
PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA UMUM
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 31
Penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berlaku bagi:
CPNS Pelaksana Umum yang diangkat menjadi PNS Pelaksana Umum;
Pelaksana Umum yang dimutasi dalam/antar Unit Kerja Terkecil sebagai Pelaksana Umum;
Pelaksana Umum yang tidak aktif bertugas di Kementerian Keuangan karena:
cuti di luar tanggungan negara;
diberhentikan sementara dari jabatan PNS; atau
ditugaskan di luar Kementerian Keuangan, dan pada saat kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Umum; dan d. Pelaksana Umum yang ditugaskan pada jabatan selain Pelaksana Umum atau kembali dari penugasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan sebelum ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Umum, tidak aktif bertugas di Kementerian Keuangan karena ditugaskan di luar Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua
Pemberian Jabatan dan Peringkat pada Penetapan Kembali bagi Pelaksana Umum
Pasal 32
Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, diberikan jabatan dan peringkat dengan ketentuan sebagai berikut:
diberikan peringkat sama dengan peringkat pada penetapan terakhir sebagai CPNS Pelaksana Umum; dan
diberikan jabatan yang didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 33
Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, diberikan jabatan dan peringkat dengan ketentuan sebagai berikut:
dalam hal terdapat Formasi, diberikan peringkat yang sama dengan peringkat sebelum mutasi; atau
dalam hal tidak terdapat Formasi, diberikan peringkat paling tinggi pada Unit Kerja Terkecil setelah dimutasi.
Dalam hal Pelaksana Umum mengalami penurunan peringkat setelah diberikan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pada saat dimutasi kembali, yang bersangkutan dapat diberikan peringkat:
paling tinggi sama dengan peringkat sebelum yang bersangkutan diberikan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
terdapat Formasi pada Unit Kerja Terkecil yang baru; dan
yang bersangkutan tidak pernah ditetapkan turun jabatan dan peringkat berdasarkan Sidang Penilaian selama ditugaskan di Unit Kerja Terkecil sebelum dimutasi kembali, atau b. sama dengan peringkat terakhir sebelum dimutasi kembali, dalam hal Pelaksana Umum pernah ditetapkan turun jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka
Bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal:
NEP terakhir sebagai Pelaksana Umum belum digunakan untuk Sidang Penilaian; atau
NEP terakhir sebagai Pelaksana Umum bernilai Baik atau Kurang, dan yang bersangkutan direkomendasikan tetap dalam jabatan dan peringkat pada Sidang Penilaian terakhir, NEP berkenaan digabungkan dengan NEP pada 1 (satu) Periode Evaluasi tahun berikutnya sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian.
Pasal 34
Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c angka 1 dan angka 2, diberikan jabatan dan peringkat dengan ketentuan sebagai berikut:
dalam hal terdapat Formasi, diberikan peringkat yang sama dengan peringkat sebelum cuti di luar tanggungan negara atau diberhentikan sementara dari jabatan PNS; atau
dalam hal tidak terdapat Formasi, diberikan peringkat paling tinggi pada Unit Kerja Terkecil berkenaan.
NEP yang dimiliki oleh Pelaksana Umum sebelum yang bersangkutan cuti di luar tanggungan negara atau diberhentikan sementara dari jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum digunakan untuk Sidang Penilaian, berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal yang bersangkutan cuti di luar tanggungan negara atau diberhentikan sementara dari jabatan PNS kurang dari 6 (enam) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1 (satu) NEP terakhir sebagai Pelaksana Umum yang belum digunakan untuk Sidang Penilaian; atau 2. 1 (satu) NEP terakhir sebagai Pelaksana Umum yang bernilai Baik atau Kurang, dan yang bersangkutan direkomendasikan tetap dalam jabatan dan peringkat pada Sidang Penilaian terakhir, dapat digabungkan dengan NEP pada 1 (satu) Periode Evaluasi tahun berikutnya sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian.
dalam hal yang bersangkutan cuti di luar tanggungan negara atau diberhentikan sementara dari jabatan PNS paling sedikit 6 (enam) bulan, seluruh NEP yang bersangkutan sebelum cuti di luar tanggungan negara atau diberhentikan sementara dari jabatan PNS tidak dapat digunakan sebagai bahan Sidang Penilaian berikutnya.
Dalam hal Pelaksana Umum mengalami penurunan peringkat setelah diberikan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pada saat dimutasi, yang bersangkutan dapat diberikan peringkat:
sama dengan peringkat sebelum yang bersangkutan diberikan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
terdapat Formasi pada Unit Kerja Terkecil yang baru; dan
yang bersangkutan tidak pernah ditetapkan turun jabatan dan peringkat berdasarkan sidang penilaian selama ditugaskan di Unit Kerja Terkecil sebelum dimutasi, atau b. sama dengan peringkat terakhir sebelum dimutasi, dalam hal yang bersangkutan pernah ditetapkan turun jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka
Bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal:
NEP terakhir sebagai Pelaksana Umum belum digunakan untuk Sidang Penilaian; atau
NEP terakhir sebagai Pelaksana Umum bernilai Baik atau Kurang, dan yang bersangkutan direkomendasikan tetap dalam jabatan dan peringkat pada Sidang Penilaian terakhir, maka NEP sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b digabungkan dengan NEP pada 1 (satu) Periode Evaluasi tahun berikutnya sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian.
Pasal 35
Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c angka 3 dan huruf d, diberikan jabatan dan peringkat dengan ketentuan sebagai berikut:
diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi pada pangkat/golongan ruang Pelaksana Umum yang bersangkutan, dalam hal:
memenuhi syarat pendidikan; dan
tersedianya Formasi pada jabatan yang diusulkan, atau b. diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi sesuai pendidikan yang dimiliki, dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1).
Ketentuan mengenai pangkat/golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat .
Ketentuan mengenai syarat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b, mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat .
NEP yang dimiliki oleh Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat digunakan sebagai bahan Sidang Penilaian berikutnya.
Bagian Ketiga
Keputusan Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Umum
Pasal 36
Penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang secara administratif membawahi Pelaksana Umum yang bersangkutan untuk dan atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Keputusan penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan dimutasi atau aktif kembali melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Umum;
berlaku surut terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dimutasi atau aktif kembali melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Umum; dan
dituangkan dalam contoh format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Keputusan penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perencanaan dan keuangan Kementerian Keuangan;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi organisasi Kementerian Keuangan; dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia Kementerian Keuangan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah keputusan ditetapkan.
BAB IX
PENETAPAN PERTAMA JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA KHUSUS
Bagian Pertama
Ruang Lingkup
Pasal 37
Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e berlaku bagi:
PNS dari luar Kementerian Keuangan yang beralih status menjadi PNS Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus;
PNS dari luar Kementerian Keuangan yang ditugaskan di Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus;
Pelaksana Umum, Pelaksana Tertentu, atau Pelaksana pada unit organisasi non Eselon/Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan yang tidak memiliki jabatan dan peringkat yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan yang dimutasi sebagai Pelaksana Khusus untuk pertama kali;
Pelaksana Umum atau Pelaksana Tertentu yang tidak aktif bertugas di Kementerian Keuangan karena:
cuti di luar tanggungan negara;
ditugaskan di luar Kementerian Keuangan; atau
diberhentikan sementara dari jabatan PNS, dan pada saat kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus untuk pertama kali;
Pejabat fungsional yang diberhentikan dari jabatan fungsionalnya dan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus; dan f. Pejabat struktural yang dibebaskan dari jabatan strukturalnya dan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus.
Bagian Kedua
Syarat Penetapan Pertama Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Khusus
Pasal 38
Penetapan pertama bagi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memenuhi syarat pendidikan;
tersedia Formasi pada jabatan yang diusulkan; dan
Pelaksana yang bersangkutan telah berstatus PNS.
Pasal 39
Syarat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pelaksana yang bersangkutan paling kurang berijazah SMA/SMK pada saat ditetapkan sebagai Bendahara atau Pengemudi untuk pertama kali; atau
Pelaksana yang bersangkutan paling kurang berijazah Diploma III pada saat ditetapkan sebagai Sekretaris atau Ajudan untuk pertama kali.
Bagian Ketiga
Pemberian Jabatan dan Peringkat pada Penetapan Pertama bagi Pelaksana Khusus
Pasal 40
Pelaksana yang ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, diberikan jabatan dan peringkat dengan ketentuan sebagai berikut:
dalam hal yang bersangkutan ditetapkan dalam jabatan Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan Sekretaris atau Bendahara, diberikan jabatan dan peringkat yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan akumulasi Masa Kerja 0 (nol) tahun;
dalam hal yang bersangkutan ditetapkan dalam jabatan Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan Ajudan atau Pengemudi, diberikan jabatan dan peringkat yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Keempat
Keputusan Penetapan Pertama Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Khusus
Pasal 41
Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang secara administratif membawahi Pelaksana Khusus yang bersangkutan untuk dan atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Keputusan penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
diberlakukan surut terhitung mulai tanggal yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Khusus; dan
dituangkan dalam contoh format yang tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Keputusan penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perencanaan dan keuangan Kementerian Keuangan;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi organisasi Kementerian Keuangan; dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia Kementerian Keuangan, paling lama 1 (satu) bulan setelah keputusan ditetapkan.
BAB X
PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA KHUSUS BERDASARKAN SIDANG PENILAIAN
Bagian Kesatu
Tahapan Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Khusus berdasarkan Sidang Penilaian
Pasal 42
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus berdasarkan Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilaksanakan melalui tahapan berikut:
Evaluasi;
Sidang Penilaian; dan
penetapan jabatan dan peringkat.
Bagian Kedua
Evaluasi Paragraf 1 Pelaksanaan Evaluasi
Pasal 43
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilakukan bagi Pelaksana Khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
telah diangkat menjadi PNS lebih dari 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan;
telah melaksanakan tugas sebagai Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) lebih dari 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan; dan
pada saat akhir Periode Evaluasi, Pelaksana yang bersangkutan berstatus sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama dengan Kelompok Jabatan pada saat Evaluasi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pelaksana Khusus yang sedang menjalani hukuman disiplin.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Atasan Langsung Pelaksana Khusus yang bersangkutan paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya.
Dalam hal Atasan Langsung berhalangan tetap atau sementara, maka Evaluasi dilakukan oleh Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dari Atasan Langsung Pelaksana Khusus yang bersangkutan, dengan jabatan yang setingkat dengan atau lebih tinggi dari Atasan Langsung.
Dalam hal Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Evaluasi dilakukan oleh pejabat lain yang ditugaskan oleh atasan dari Atasan Langsung, dengan ketentuan:
setingkat dengan Atasan Langsung Pelaksana Khusus yang bersangkutan; dan
memiliki atasan yang sama dengan atasan dari Atasan Langsung Pelaksana Khusus yang bersangkutan.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak terpenuhi, maka Evaluasi dilakukan oleh pejabat dengan jabatan yang lebih tinggi dari Atasan Langsung Pelaksana Khusus yang bersangkutan secara berjenjang. Paragraf 2 Dasar Evaluasi
Pasal 44
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a didasarkan pada:
NEP dan akumulasi Masa Kerja, bagi Kelompok Jabatan Bendahara dan Sekretaris; atau
NEP, bagi Kelompok Jabatan Ajudan dan Pengemudi. Paragraf 3 NEP
Pasal 45
Setiap Evaluasi bagi Pelaksana Khusus dilakukan penghitungan NEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara menjumlahkan NKO tahun berjalan Unit Kerja Pelaksana Khusus yang bersangkutan dan NPKP yang telah memenuhi 1 (satu) Periode Evaluasi, yang masing-masing memiliki bobot sebagai berikut:
bobot NKO sebesar 25% (dua puluh lima perseratus); dan b. bobot NPKP sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus).
NPKP diperhitungkan telah memenuhi 1 (satu) Periode Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugas sebagai Pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan.
Hasil penghitungan NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kriteria sebagai berikut:
Baik, apabila memiliki NEP paling sedikit 85 (delapan puluh lima), dengan NPKP paling sedikit 76 (tujuh puluh enam);
Sedang, apabila memiliki NEP 70 (tujuh puluh) sampai dengan kurang dari 85 (delapan puluh lima), dengan NPKP paling sedikit 76 (tujuh puluh enam); dan c. Kurang, apabila memiliki NEP kurang dari 70 (tujuh puluh), atau memiliki NPKP kurang dari 76 (tujuh puluh enam). Paragraf 4 Akumulasi Masa Kerja
Pasal 46
Akumulasi Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a diperhitungkan dengan cara menjumlahkan Masa Kerja tahun berjalan dengan akumulasi Masa Kerja pada penetapan terakhir sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama.
Masa Kerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
diperhitungkan 1 (satu) tahun bagi Pelaksana Khusus yang telah melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama lebih dari 6 (enam) bulan; atau
diperhitungkan 0 (nol) tahun bagi Pelaksana Khusus yang melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama sampai dengan 6 (enam) bulan. Paragraf 5 Hasil Evaluasi
Pasal 47
Terhadap hasil Evaluasi berupa NEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan akumulasi Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dilakukan:
penyusunan sesuai contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
penyampaian oleh Atasan Langsung atau pejabat lain yang melakukan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), ayat (5), atau ayat (6) kepada Pejabat Pengawas yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan Unit Kerja masing-masing.
Bagian Ketiga
Sidang Penilaian Paragraf 1 Waktu Pelaksanaan dan Pejabat Penilai pada Sidang Penilaian
Pasal 48
Sidang Penilaian bagi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b diselenggarakan secara bersamaan dengan Sidang Penilaian bagi Pelaksana Umum dengan mengacu pada ketentuan mengenai waktu pelaksanaan dan Pejabat Penilai pada Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Terhadap Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan Sekretaris dilakukan Sidang Penilaian, dalam hal yang bersangkutan telah memiliki akumulasi Masa Kerja yang dipersyaratkan dan yang bersangkutan telah memiliki:
2 (dua) NEP sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama yang belum digunakan dalam Sidang Penilaian; atau
2 (dua) NEP sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama, dengan kriteria sebagai berikut:
1 (satu) NEP yang bernilai Baik atau Kurang dan dapat digunakan pada Sidang Penilaian berikutnya karena yang bersangkutan ditetapkan tetap dalam jabatan dan peringkat; dan 2. 1 (satu) NEP yang belum digunakan dalam Sidang Penilaian.
Terhadap Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan Bendahara, Ajudan, atau Pengemudi dilakukan Sidang Penilaian, dalam hal yang bersangkutan telah memiliki 1 (satu) NEP sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama yang belum digunakan dalam Sidang Penilaian. Paragraf 2 Rekomendasi Sidang Penilaian
Pasal 49
Sidang Penilaian bagi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 menghasilkan rekomendasi, yang terdiri atas:
kenaikan dalam jabatan dan peringkat; atau
tetap dalam jabatan dan peringkat.
Hasil Sidang Penilaian bagi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara Sidang Penilaian yang sama dengan berita acara Sidang Penilaian bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat .
Hasil Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus yang bersangkutan.
Dalam hal Sidang Penilaian dilaksanakan pada instansi vertikal setingkat Eselon III dan/atau Eselon IV dan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III, sebelum dilakukan penetapan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus melalui mekanisme sebagai berikut:
hasil Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan unit Eselon II yang membawahi instansi vertikal setingkat Eselon III dan/atau Eselon IV dan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III yang bersangkutan;
hasil Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Pejabat Administrator yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan unit Eselon II yang membawahi instansi vertikal setingkat Eselon III dan/atau Eselon IV dan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III yang bersangkutan sebelum ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan unit Eselon II yang bersangkutan; dan
dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b terdapat rekomendasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pejabat Administrator pada instansi vertikal setingkat unit Eselon II yang bersangkutan berkoordinasi dengan Pejabat Administrator pada instansi vertikal dan/atau unit pelaksana teknis setingkat Eselon III untuk melakukan penyesuaian atas rekomendasi hasil Sidang Penilaian;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan hasil penyesuaian atas rekomendasi hasil Sidang Penilaian kepada Pejabat Administrator pada instansi vertikal dan/atau unit pelaksana teknis setingkat Eselon III yang bersangkutan; dan
hasil penyesuaian atas rekomendasi hasil Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (2) menjadi dasar bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam menetapkan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana. Paragraf 3 Kenaikan Peringkat
Pasal 50
Pelaksana Khusus untuk Kelompok Jabatan Sekretaris dan Bendahara direkomendasikan kenaikan peringkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
memenuhi akumulasi Masa Kerja yang dipersyaratkan;
seluruh NEP bernilai Baik sesuai yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) atau ayat (3); dan
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat Sidang Penilaian.
Akumulasi Masa Kerja yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Kelompok Jabatan Sekretaris dan Bendahara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
sekurang-kurangnya memiliki akumulasi Masa Kerja 2 (dua) tahun pada setiap peringkat jabatan untuk Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan Sekretaris; atau
sekurang-kurangnya memiliki akumulasi Masa Kerja 1 (satu) tahun pada setiap peringkat jabatan untuk Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan Bendahara.
NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah digunakan sebagai dasar kenaikan jabatan dan peringkat tidak dapat digunakan kembali sebagai bahan Sidang Penilaian berikutnya. Paragraf 4 Tetap dalam Jabatan dan Peringkat
Pasal 51
Pelaksana Khusus untuk Kelompok Jabatan Sekretaris dan Bendahara direkomendasikan tetap pada jabatan dan peringkat, dalam hal yang bersangkutan:
tidak memenuhi syarat kenaikan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;
telah memiliki peringkat tertinggi pada Kelompok Jabatan Sekretaris atau Bendahara;
menduduki peringkat yang melebihi peringkat sesuai akumulasi Masa Kerja pada jabatan yang bersangkutan; atau
memiliki pendidikan yang tidak sesuai dengan syarat pendidikan pada penetapan pertama bagi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
Pelaksana Khusus untuk Kelompok Jabatan Ajudan dan Pengemudi direkomendasikan tetap dalam jabatan dan peringkat.
Bagi Pelaksana Khusus untuk Kelompok Jabatan Sekretaris yang direkomendasikan tetap dalam jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal NEP pada Periode Evaluasi terakhir bernilai Baik atau Kurang, NEP berkenaan digabungkan dengan NEP pada 1 (satu) Periode Evaluasi tahun berikutnya sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian.
Bagian Keempat
Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Khusus Berdasarkan Sidang Penilaian
Pasal 52
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus berdasarkan Sidang Penilaian ditetapkan dalam keputusan yang sama dengan keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum berdasarkan Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus berdasarkan Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat .
Pelaksana Khusus yang ditetapkan tetap pada jabatan dan peringkat berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, harus dimutasi ke dalam jabatan Pelaksana Umum, Pelaksana Tertentu, atau Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang berbeda, dalam hal memiliki NEP pada Kelompok Jabatan yang sama bernilai Kurang selama 2 (dua) Periode Evaluasi terakhir.
Mutasi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal penetapan hasil Sidang Penilaian.
Pelaksana Khusus yang dimutasi ke dalam jabatan Pelaksana Umum, Pelaksana Tertentu, atau Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang berbeda karena ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat ditetapkan kembali dalam jabatan dan peringkat Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan sebelum dimutasi paling kurang 1 (satu) tahun setelah dimutasi.
BAB XI
PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA KHUSUS
Bagian Pertama
Ruang Lingkup
Pasal 53
Penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g berlaku bagi:
Pelaksana Khusus yang dimutasi sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama;
Pelaksana Khusus yang dimutasi sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang berbeda;
Pelaksana Khusus yang ditugaskan sebagai:
Pelaksana Umum;
Pelaksana Tertentu; dan/atau
Pelaksana pada unit organisasi non Eselon/Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan yang tidak memiliki jabatan dan peringkat yang diatur dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan Menteri Keuangan, yang kemudian dimutasi kembali sebagai Pelaksana Khusus; dan
Pelaksana yang tidak aktif bertugas di Kementerian Keuangan karena:
ditugaskan di luar Kementerian Keuangan;
cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
diberhentikan sementara dari jabatan PNS, dan pada saat kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Khusus.
Bagian Kedua
Pemberian Jabatan dan Peringkat pada Penetapan Kembali bagi Pelaksana Khusus
Pasal 54
Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, diberikan jabatan dan peringkat dengan ketentuan sebagai berikut:
bagi Pelaksana Khusus yang ditetapkan pada Kelompok Jabatan Sekretaris atau Bendahara berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal sebelum dimutasi yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Khusus yang sama, yang bersangkutan diberikan: a) jabatan dan peringkat yang sama dengan jabatan dan peringkat sebelum dimutasi; dan b) akumulasi Masa Kerja sama dengan akumulasi Masa Kerja pada penetapan terakhir sebagai Pelaksana Khusus sebelum dimutasi; atau 2. dalam hal sebelum dimutasi yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Khusus yang berbeda pada Kelompok Jabatan yang sama, yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan memperhitungkan akumulasi Masa Kerja pada penetapan terakhir sebagai Pelaksana Khusus sebelum dimutasi.
bagi Pelaksana Khusus yang ditetapkan pada Kelompok Jabatan Ajudan atau Pengemudi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal sebelum dimutasi yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Khusus yang sama, yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat yang sama dengan jabatan dan peringkat sebelum dimutasi; atau
dalam hal sebelum dimutasi yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Khusus yang berbeda pada Kelompok Jabatan yang sama, yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagi Pelaksana Khusus yang ditetapkan pada Kelompok Jabatan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal:
NEP terakhir sebagai Pelaksana Khusus belum digunakan untuk Sidang Penilaian; atau
NEP terakhir sebagai Pelaksana Khusus bernilai Baik atau Kurang, dan yang bersangkutan direkomendasikan tetap dalam jabatan dan peringkat pada Sidang Penilaian terakhir, maka NEP sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b dapat digabungkan dengan NEP pada 1 (satu) Periode Evaluasi tahun berikutnya sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian.
Pasal 55
Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, diberikan jabatan dan peringkat dengan ketentuan sebagai berikut:
bagi Pelaksana Khusus yang ditetapkan pada Kelompok Jabatan Sekretaris atau Bendahara berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal sebelum dimutasi yang bersangkutan belum pernah menduduki jabatan Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama dengan jabatan setelah dimutasi, yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan akumulasi Masa Kerja 0 (nol) tahun;
dalam hal sebelum dimutasi yang bersangkutan pernah menduduki jabatan Pelaksana Khusus yang sama dengan jabatan setelah dimutasi, yang bersangkutan diberikan: a) jabatan dan peringkat yang sama dengan jabatan dan peringkat terakhir sebagai Pelaksana Khusus yang sama; dan b) akumulasi Masa Kerja sama dengan akumulasi Masa Kerja terakhir sebagai Pelaksana Khusus yang sama; atau 3. dalam hal sebelum dimutasi yang bersangkutan pernah menduduki jabatan Pelaksana Khusus yang berbeda pada Kelompok Jabatan yang sama dengan jabatan setelah dimutasi, yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan memperhitungkan akumulasi Masa Kerja pada penetapan terakhir sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama dengan jabatan setelah dimutasi.
bagi Pelaksana Khusus yang ditetapkan pada Kelompok Jabatan Ajudan atau Pengemudi, diberikan jabatan dan peringkat yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penghitungan NEP dan Masa Kerja pada saat Sidang Penilaian setelah dimutasi, bagi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 atau angka 3 yang dimutasi pada Kelompok Jabatan Sekretaris, berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal yang bersangkutan dimutasi pada bulan Januari sampai dengan Juni, berlaku ketentuan sebagai berikut:
paling banyak 1 (satu) NEP terakhir sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan Sekretaris yang belum digunakan pada Sidang Penilaian, atau bernilai Baik atau Kurang dan yang bersangkutan direkomendasikan tetap dalam jabatan dan peringkat pada Sidang Penilaian terakhir sebelum dimutasi, dapat digabungkan dengan NEP pada 1 (satu) Periode Evaluasi tahun berikutnya sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian; dan
paling banyak 1 (satu) tahun Masa Kerja pada Kelompok Jabatan yang sama yang belum digunakan dalam Sidang Penilaian sebelum yang bersangkutan dimutasi, dapat digabungkan dengan Masa Kerja pada 1 (satu) Periode Evaluasi tahun berikutnya sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian; atau b. dalam hal yang bersangkutan dimutasi pada bulan Juli sampai dengan Desember, berlaku sebagai berikut:
paling banyak 2 (dua) NEP terakhir sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan Sekretaris yang belum digunakan pada Sidang Penilaian; dan
paling banyak 2 (dua) tahun Masa Kerja pada Kelompok Jabatan Sekretaris yang belum digunakan dalam Sidang Penilaian sebelum dimutasi, dapat diperhitungkan pada Sidang Penilaian setelah dimutasi.
Penghitungan NEP dan Masa Kerja pada saat Sidang Penilaian setelah dimutasi, bagi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 atau angka 3 yang dimutasi pada Kelompok Jabatan Bendahara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal yang bersangkutan dimutasi pada bulan Januari sampai dengan Juni, NEP dan Masa Kerja pada Kelompok Jabatan Bendahara yang belum digunakan dalam Sidang Penilaian sebelum dimutasi, tidak dapat diperhitungkan pada Sidang Penilaian setelah dimutasi; atau
dalam hal yang bersangkutan dimutasi pada bulan Juli sampai dengan Desember, berlaku ketentuan sebagai berikut:
paling banyak 1 (satu) NEP pada Kelompok Jabatan Bendahara yang belum digunakan dalam Sidang Penilaian; dan
paling banyak 1 (satu) tahun Masa Kerja pada Kelompok Jabatan Bendahara yang belum digunakan dalam Sidang Penilaian sebelum dimutasi, dapat diperhitungkan pada Sidang Penilaian setelah dimutasi.
Pasal 56
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, diberikan jabatan dan peringkat dengan ketentuan sebagai berikut:
bagi Pelaksana yang dimutasi pada Kelompok Jabatan Sekretaris atau Bendahara berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal sebelum ditugaskan yang bersangkutan belum pernah menduduki jabatan Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama dengan jabatan setelah dimutasi, yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan akumulasi Masa Kerja 0 (nol) tahun;
dalam hal sebelum ditugaskan yang bersangkutan pernah menduduki jabatan Pelaksana Khusus yang sama dengan jabatan setelah dimutasi, yang bersangkutan diberikan: a) jabatan dan peringkat yang sama dengan jabatan dan peringkat terakhir sebagai Pelaksana Khusus yang sama; dan b) akumulasi Masa Kerja sama dengan akumulasi Masa Kerja terakhir sebagai Pelaksana Khusus yang sama; atau 3. dalam hal sebelum ditugaskan yang bersangkutan pernah menduduki jabatan Pelaksana Khusus yang berbeda pada Kelompok Jabatan yang sama dengan jabatan setelah dimutasi, yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan memperhitungkan akumulasi Masa Kerja pada penetapan terakhir sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama dengan jabatan setelah dimutasi;
bagi Pelaksana yang dimutasi pada Kelompok Jabatan Ajudan atau Pengemudi, diberikan jabatan dan peringkat yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penghitungan NEP dan Masa Kerja pada saat Sidang Penilaian setelah dimutasi, bagi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 atau angka 3 yang dimutasi pada Kelompok Jabatan Sekretaris, berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal yang bersangkutan dimutasi pada bulan Januari sampai dengan Juni, berlaku ketentuan sebagai berikut:
paling banyak 1 (satu) NEP terakhir sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan Sekretaris yang belum digunakan pada Sidang Penilaian, atau bernilai Baik atau Kurang dan yang bersangkutan direkomendasikan tetap dalam jabatan dan peringkat pada Sidang Penilaian terakhir sebelum dimutasi, dapat digabungkan dengan NEP pada 1 (satu) Periode Evaluasi tahun berikutnya sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian; dan
paling banyak 1 (satu) tahun Masa Kerja pada Kelompok Jabatan yang sama yang belum digunakan dalam Sidang Penilaian sebelum yang bersangkutan dimutasi, dapat digabungkan dengan Masa Kerja pada 1 (satu) Periode Evaluasi tahun berikutnya sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian; atau b. dalam hal yang bersangkutan dimutasi pada bulan Juli sampai dengan Desember, berlaku sebagai berikut:
paling banyak 2 (dua) NEP terakhir sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan Sekretaris yang belum digunakan pada Sidang Penilaian; dan
paling banyak 2 (dua) tahun Masa Kerja pada Kelompok Jabatan Sekretaris yang belum digunakan dalam Sidang Penilaian sebelum dimutasi; dan dapat diperhitungkan pada Sidang Penilaian setelah dimutasi kembali.
Penghitungan NEP dan Masa Kerja pada saat Sidang Penilaian setelah dimutasi, bagi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 atau angka 3 yang dimutasi pada Kelompok Jabatan Bendahara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal yang bersangkutan kembali aktif bertugas pada bulan Januari sampai dengan Juni, NEP dan Masa Kerja pada Kelompok Jabatan Bendahara yang belum digunakan pada saat Sidang Penilaian sebelum dimutasi, tidak dapat diperhitungkan pada Sidang Penilaian setelah dimutasi; atau
dalam hal yang bersangkutan dimutasi pada bulan Juli sampai dengan Desember, berlaku ketentuan sebagai berikut:
paling banyak 1 (satu) NEP pada Kelompok Jabatan Bendahara yang belum digunakan dalam Sidang Penilaian; dan
paling banyak 1 (satu) tahun Masa Kerja pada Kelompok Jabatan Bendahara yang belum digunakan dalam Sidang Penilaian sebelum dimutasi, dapat diperhitungkan pada Sidang Penilaian setelah dimutasi.
Pasal 57
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d, diberikan jabatan dan peringkat dengan ketentuan sebagai berikut:
bagi Pelaksana yang ditetapkan pada Kelompok Jabatan Sekretaris atau Bendahara berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal sebelum tidak aktif bertugas yang bersangkutan belum pernah menduduki jabatan Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama dengan jabatan setelah aktif bertugas, yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan akumulasi Masa Kerja 0 (nol) tahun;
dalam hal sebelum tidak aktif bertugas yang bersangkutan pernah menduduki jabatan Pelaksana Khusus yang sama dengan jabatan setelah aktif bertugas, yang bersangkutan diberikan: a) jabatan dan peringkat yang sama dengan jabatan dan peringkat terakhir sebagai Pelaksana Khusus yang sama; dan b) akumulasi Masa Kerja sama dengan akumulasi Masa Kerja terakhir sebagai Pelaksana Khusus yang sama.
dalam hal sebelum tidak aktif bertugas yang bersangkutan pernah menduduki jabatan Pelaksana Khusus yang berbeda pada Kelompok Jabatan yang sama dengan jabatan setelah aktif bertugas, yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan memperhitungkan akumulasi Masa Kerja pada penetapan terakhir sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama dengan jabatan setelah aktif bertugas.
bagi Pelaksana Khusus yang ditetapkan pada Kelompok Jabatan Ajudan atau Pengemudi, diberikan jabatan dan peringkat yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penghitungan NEP dan Masa Kerja pada saat Sidang Penilaian setelah kembali aktif bertugas, bagi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 atau angka 3 yang ditetapkan kembali pada Kelompok Jabatan Sekretaris, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Bagi Pelaksana yang tidak aktif bertugas karena ditugaskan di luar Kementerian Keuangan dan pada saat kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Khusus dalam Kelompok Jabatan Sekretaris, berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal yang bersangkutan kembali aktif bertugas pada bulan Januari sampai dengan Juni, berlaku ketentuan sebagai berikut: a) paling banyak 1 (satu) NEP terakhir sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan Sekretaris yang belum digunakan pada Sidang Penilaian, atau bernilai Baik atau Kurang dan yang bersangkutan direkomendasikan tetap dalam jabatan dan peringkat pada Sidang Penilaian terakhir sebelum yang bersangkutan tidak aktif bertugas di Kementerian Keuangan dapat digabungkan dengan NEP pada 1 (satu) Periode Evaluasi tahun berikutnya sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian; dan b) paling banyak 1 (satu) tahun Masa Kerja pada Kelompok Jabatan yang sama yang belum digunakan dalam Sidang Penilaian sebelum yang bersangkutan ditugaskan di luar Kementerian Keuangan dapat digabungkan dengan Masa Kerja pada 1 (satu) Periode Evaluasi tahun berikutnya sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian, atau 2. dalam hal yang bersangkutan kembali aktif bertugas pada bulan Juli sampai dengan Desember, berlaku ketentuan sebagai berikut: a) paling banyak 2 (dua) NEP terakhir sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan Sekretaris yang belum digunakan pada Sidang Penilaian, atau bernilai Baik atau Kurang dan yang bersangkutan direkomendasikan tetap dalam jabatan dan peringkat pada Sidang Penilaian sebelum ditugaskan di luar Kementerian Keuangan; dan b) paling banyak 2 (dua) tahun Masa Kerja pada Kelompok Jabatan yang sama yang belum digunakan dalam Sidang Penilaian sebelum ditugaskan di luar Kementerian Keuangan, dapat diperhitungkan pada Sidang Penilaian setelah kembali aktif bertugas.
Bagi Pelaksana yang tidak aktif bertugas karena cuti di luar tanggungan negara atau diberhentikan sementara dari jabatan PNS kurang dari 6 (enam) bulan dan pada saat kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Khusus dalam Kelompok Jabatan Sekretaris, berlaku ketentuan sebagai berikut:
paling banyak 1 (satu) NEP terakhir sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan Sekretaris yang belum digunakan pada Sidang Penilaian, atau bernilai Baik atau Kurang dan yang bersangkutan direkomendasikan tetap dalam jabatan dan peringkat pada Sidang Penilaian terakhir sebelum yang bersangkutan tidak aktif bertugas di Kementerian Keuangan dapat digabungkan dengan NEP pada 1 (satu) Periode Evaluasi tahun berikutnya sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian; dan
paling banyak 1 (satu) tahun Masa Kerja pada Kelompok Jabatan yang sama yang belum digunakan dalam Sidang Penilaian sebelum yang bersangkutan tidak aktif bertugas di Kementerian Keuangan dapat digabungkan dengan Masa Kerja pada 1 (satu) Periode Evaluasi tahun berikutnya sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian, c. Bagi Pelaksana yang tidak aktif bertugas karena cuti di luar tanggungan negara atau diberhentikan sementara dari jabatan PNS paling sedikit 6 (enam) bulan dan pada saat kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Khusus dalam Kelompok Jabatan Sekretaris, NEP yang belum digunakan pada saat Sidang Penilaian dan Masa Kerja yang belum diperhitungkan pada Periode Evaluasi sebelum tidak aktif bertugas, tidak dapat diperhitungkan pada Sidang Penilaian setelah kembali aktif bertugas.
Penghitungan NEP dan Masa Kerja pada saat Sidang Penilaian setelah kembali aktif bertugas, bagi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 atau angka 3 yang ditetapkan kembali pada Kelompok Jabatan Bendahara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Bagi Pelaksana yang tidak aktif bertugas karena ditugaskan di luar Kementerian Keuangan dan pada saat kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Khusus dalam Kelompok Jabatan Bendahara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal yang bersangkutan kembali aktif bertugas pada bulan Januari sampai dengan Juni, NEP dan Masa Kerja yang belum digunakan pada saat Sidang Penilaian sebelum tidak aktif bertugas, tidak dapat diperhitungkan pada Sidang Penilaian setelah kembali aktif bertugas; atau 2. dalam hal yang bersangkutan kembali aktif bertugas pada bulan Juli sampai dengan Desember, berlaku ketentuan sebagai berikut: a) paling banyak 1 (satu) NEP terakhir sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan Bendahara yang belum digunakan pada Sidang Penilaian, atau bernilai Baik atau Kurang dan yang bersangkutan direkomendasikan tetap dalam jabatan dan peringkat pada Sidang Penilaian terakhir sebelum yang bersangkutan tidak aktif bertugas di Kementerian Keuangan; dan b) paling banyak 1 (satu) tahun Masa Kerja pada Kelompok Jabatan yang sama yang belum digunakan dalam Sidang Penilaian sebelum yang bersangkutan ditugaskan di luar Kementerian Keuangan, dapat diperhitungkan pada Sidang Penilaian setelah kembali aktif bertugas.
Bagi Pelaksana yang tidak aktif bertugas karena cuti di luar tanggungan negara atau diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan pada saat kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Khusus dalam Kelompok Jabatan Bendahara, NEP dan Masa Kerja yang belum digunakan pada saat Sidang Penilaian sebelum tidak aktif bertugas, tidak dapat diperhitungkan pada Sidang Penilaian setelah kembali aktif bertugas.
Penghitungan NEP pada saat Sidang Penilaian setelah kembali aktif bertugas, bagi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 atau angka 3 yang ditetapkan kembali pada Kelompok Jabatan Ajudan atau Pengemudi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Bagi Pelaksana yang tidak aktif bertugas karena ditugaskan di luar Kementerian Keuangan dan pada saat kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Khusus dalam Kelompok Jabatan Ajudan atau Pengemudi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal yang bersangkutan kembali aktif bertugas pada bulan Januari sampai dengan Juni, NEP yang belum digunakan pada saat Sidang Penilaian sebelum tidak aktif bertugas tidak dapat diperhitungkan pada Sidang Penilaian setelah kembali aktif bertugas; atau
dalam hal yang bersangkutan kembali aktif bertugas pada bulan Juli sampai dengan Desember, paling banyak 1 (satu) NEP terakhir sebagai Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama yang belum digunakan pada Sidang Penilaian, atau bernilai Baik atau Kurang dan yang bersangkutan direkomendasikan tetap dalam jabatan dan peringkat pada Sidang Penilaian terakhir, dapat digabungkan dengan NEP pada 1 (satu) Periode Evaluasi tahun berikutnya sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian setelah kembali aktif bertugas.
Bagi Pelaksana yang tidak aktif bertugas karena cuti di luar tanggungan negara atau diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan pada saat kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Khusus dalam Kelompok Jabatan Bendahara, NEP yang belum digunakan pada saat Sidang Penilaian sebelum tidak aktif bertugas, tidak dapat diperhitungkan pada Sidang Penilaian setelah kembali aktif bertugas.
Bagian Ketiga
Keputusan Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Khusus dan Pejabat yang Berwenang Menandatangani
Pasal 58
Penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang secara administratif membawahi Pelaksana Khusus yang bersangkutan untuk dan atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Keputusan penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan dimutasi atau aktif kembali melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Khusus;
berlaku surut terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dimutasi atau aktif kembali melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Khusus; dan
dituangkan dalam contoh format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Keputusan penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perencanaan dan keuangan Kementerian Keuangan;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi organisasi Kementerian Keuangan; dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia Kementerian Keuangan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah keputusan ditetapkan.
BAB XII
PENETAPAN PERTAMA JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA TUGAS BELAJAR
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 59
Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h berlaku bagi:
Pelaksana Umum yang melaksanakan Tugas Belajar;
Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu yang melaksanakan Tugas Belajar;
Pejabat fungsional yang melaksanakan Tugas Belajar; dan d. Pejabat struktural yang melaksanakan Tugas Belajar.
Bagian Kedua
Pemberian Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar
Pasal 60
Pelaksana Umum yang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a:
diberikan peringkat yang sama dengan peringkat terakhir sebagai Pelaksana Umum sebelum yang bersangkutan melaksanakan Tugas Belajar; dan
selama melaksanakan Tugas Belajar, kepada yang bersangkutan dilakukan Evaluasi dan Sidang Penilaian.
Bagi Pelaksana Umum yang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
NEP terakhir sebagai Pelaksana Umum belum digunakan untuk Sidang Penilaian; atau
NEP terakhir sebagai Pelaksana Umum bernilai Baik atau Kurang, dan yang bersangkutan direkomendasikan tetap dalam jabatan dan peringkat pada Sidang Penilaian terakhir, maka NEP sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b digabungkan dengan NEP pada 1 (satu) Periode Evaluasi tahun berikutnya sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian.
Pasal 61
Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu yang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b:
diberikan peringkat dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 26; dan
selama menjalankan Tugas Belajar, kepada yang bersangkutan dilakukan Evaluasi dan Sidang Penilaian.
Pasal 62
Pejabat fungsional yang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c:
diberikan peringkat dengan ketentuan mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), ayat (6) dan ayat (7); dan
selama menjalankan Tugas Belajar, kepada yang bersangkutan dilakukan Evaluasi dan Sidang Penilaian.
Pasal 63
Pejabat struktural yang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d:
diberikan peringkat 12 (dua belas); dan
selama menjalankan Tugas Belajar, kepada yang bersangkutan tidak dilakukan Evaluasi dan Sidang Penilaian.
Bagian Ketiga
Keputusan Penetapan Pertama Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar
Pasal 64
Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang secara administratif membawahi Pelaksana Tugas Belajar yang bersangkutan untuk dan atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Keputusan penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
diberlakukan surut terhitung mulai tanggal yang bersangkutan melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas Belajar; dan b. dituangkan dalam contoh format yang tercantum dalam Lampiran V huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perencanaan dan keuangan Kementerian Keuangan;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi organisasi Kementerian Keuangan; dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia Kementerian Keuangan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah keputusan ditetapkan.
BAB XIII
PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA TUGAS BELAJAR BERDASARKAN SIDANG PENILAIAN
Bagian Kesatu
Tahapan Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar berdasarkan Sidang Penilaian
Pasal 65
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar berdasarkan Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i dilaksanakan melalui tahapan berikut:
Evaluasi;
Sidang Penilaian; dan
penetapan jabatan dan peringkat.
Bagian Kedua
Evaluasi Paragraf 1 Pelaksanaan Evaluasi
Pasal 66
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a dilakukan bagi Pelaksana Tugas Belajar dengan ketentuan sebagai berikut:
telah diangkat menjadi PNS lebih dari 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan;
telah melaksanakan tugas sebagai Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) lebih dari 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan; dan
Pelaksana yang bersangkutan berstatus sebagai Pelaksana Tugas Belajar pada saat akhir Periode Evaluasi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pelaksana Tugas Belajar yang sedang menjalani hukuman disiplin.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Atasan Langsung Pelaksana Tugas Belajar yang bersangkutan paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya.
Dalam hal Atasan Langsung berhalangan tetap atau sementara, maka Evaluasi dilakukan oleh Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dari Atasan Langsung Pelaksana Tugas Belajar yang bersangkutan, dengan jabatan yang setingkat dengan atau lebih tinggi dari Atasan Langsung.
Dalam hal Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Evaluasi dilakukan oleh pejabat lain yang ditugaskan oleh atasan dari Atasan Langsung, dengan ketentuan:
setingkat dengan Atasan Langsung Pelaksana Tugas Belajar yang bersangkutan; dan
memiliki atasan yang sama dengan atasan dari Atasan Langsung Pelaksana Tugas Belajar yang bersangkutan.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak terpenuhi, maka Evaluasi dilakukan oleh pejabat dengan jabatan yang lebih tinggi dari Atasan Langsung Pelaksana Tugas Belajar yang bersangkutan secara berjenjang. Paragraf 2 Dasar Evaluasi
Pasal 67
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a didasarkan pada NEP. Paragraf 3 NEP
Pasal 68
Setiap Evaluasi bagi Pelaksana Tugas Belajar dilakukan penghitungan NEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara menjumlahkan NKO tahun berjalan Unit Kerja Pelaksana Tugas Belajar yang bersangkutan dan NPKP tahun berjalan yang telah memenuhi 1 (satu) Periode Evaluasi, yang masing-masing memiliki bobot sebagai berikut:
bobot NKO sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
bobot NPKP sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
NPKP diperhitungkan telah memenuhi 1 (satu) Periode Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugas sebagai Pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan.
Hasil penghitungan NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kriteria sebagai berikut:
Baik, apabila memiliki NEP paling sedikit 85 (delapan puluh lima), dengan NPKP paling sedikit 76 (tujuh puluh enam);
Sedang, apabila memiliki NEP 70 (tujuh puluh) sampai dengan kurang dari 85 (delapan puluh lima), dengan NPKP paling sedikit 76 (tujuh puluh enam); dan c. Kurang, apabila memiliki NEP kurang dari 70 (tujuh puluh), atau memiliki NPKP kurang dari 76 (tujuh puluh enam).
Kriteria NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan Sidang Penilaian apabila Pelaksana Tugas Belajar yang dinilai telah memiliki 2 (dua) NEP. Paragraf 4 Hasil Evaluasi
Pasal 69
Terhadap hasil Evaluasi berupa penghitungan NEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, dilakukan:
penyusunan sesuai contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
penyampaian oleh Atasan Langsung atau pejabat lain yang melakukan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) kepada Pejabat Pengawas yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan Unit Kerja masing-masing.
Bagian Ketiga
Sidang Penilaian Paragraf 1 Waktu Pelaksanaan dan Pejabat Penilai pada Sidang Penilaian
Pasal 70
Sidang Penilaian bagi Pelaksana Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b diselenggarakan secara bersamaan dengan Sidang Penilaian bagi Pelaksana Umum dengan mengacu pada ketentuan mengenai waktu pelaksanaan dan Pejabat Penilai pada Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. Paragraf 2 Rekomendasi Sidang Penilaian
Pasal 71
Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 menghasilkan rekomendasi, yang terdiri atas:
kenaikan dalam jabatan dan peringkat;
penurunan dalam jabatan dan peringkat; atau
tetap dalam jabatan dan peringkat.
Hasil Sidang Penilaian bagi Pelaksana Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara Sidang Penilaian yang sama dengan berita acara Sidang Penilaian bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat .
Hasil Sidang Penilaian bagi Pelaksana Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar.
Dalam hal Sidang Penilaian dilaksanakan pada instansi vertikal setingkat Eselon III dan/atau Eselon IV dan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III, sebelum dilakukan penetapan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus melalui mekanisme sebagai berikut:
hasil sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan unit Eselon II yang membawahi instansi vertikal setingkat Eselon III dan/atau Eselon IV dan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III yang bersangkutan;
hasil Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Pejabat Administrator yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan unit Eselon II yang membawahi instansi vertikal setingkat Eselon III dan/atau Eselon IV dan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III yang bersangkutan sebelum ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan unit Eselon II yang bersangkutan; dan
dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b terdapat rekomendasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pejabat Administrator pada instansi vertikal setingkat unit Eselon II yang bersangkutan berkoordinasi dengan Pejabat Administrator pada instansi vertikal dan/atau unit pelaksana teknis setingkat Eselon III untuk melakukan penyesuaian atas rekomendasi hasil Sidang Penilaian;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan hasil penyesuaian atas rekomendasi hasil Sidang Penilaian kepada Pejabat Administrator pada instansi vertikal dan/atau unit pelaksana teknis setingkat Eselon III yang bersangkutan; dan
hasil penyesuaian atas rekomendasi hasil Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2 menjadi dasar bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam menetapkan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana. Paragraf 3 Kenaikan dalam Jabatan dan Peringkat
Pasal 72
Pelaksana Tugas Belajar direkomendasikan kenaikan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
memiliki NEP Baik selama 2 (dua) Periode Evaluasi;
memenuhi syarat pangkat/golongan ruang;
memenuhi syarat pendidikan;
tersedianya Formasi pada jabatan yang direkomendasikan; dan
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat sidang penilaian.
Syarat pangkat/golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat .
Syarat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat .
NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang telah digunakan sebagai dasar kenaikan jabatan dan peringkat tidak dapat digunakan kembali sebagai bahan Sidang Penilaian berikutnya. Paragraf 4 Penurunan dalam Jabatan dan Peringkat
Pasal 73
Pelaksana Tugas Belajar direkomendasikan penurunan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah oleh Pejabat Penilai apabila memiliki NEP Kurang selama 2 (dua) Periode Evaluasi.
NEP yang telah digunakan sebagai dasar penurunan jabatan dan peringkat tidak dapat digunakan kembali sebagai bahan Sidang Penilaian berikutnya. Paragraf 5 Tetap dalam Jabatan dan Peringkat
Pasal 74
Pelaksana Tugas Belajar direkomendasikan tetap dalam jabatan dan peringkat oleh Pejabat Penilai, dalam hal:
tidak memenuhi syarat kenaikan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dan tidak masuk dalam kategori penurunan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73; atau
Pelaksana Tugas Belajar yang bersangkutan:
menduduki peringkat yang melebihi peringkat sesuai ketentuan pangkat/golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), peringkat sesuai ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), atau peringkat tertinggi sesuai Formasi pada Unit Kerja Terkecil berkenaan yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
tidak masuk dalam kategori penurunan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
Bagi Pelaksana Tugas Belajar yang direkomendasikan tetap pada jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pada Periode Evaluasi kedua memiliki NEP dengan kriteria Baik atau Kurang, NEP berkenaan digabungkan dengan NEP pada 1 (satu) Periode Evaluasi tahun berikutnya sebagai dasar penilaian pada sidang penilaian.
Bagian Keenam
Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar Berdasarkan Sidang Penilaian
Pasal 75
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar berdasarkan Sidang Penilaian ditetapkan dalam keputusan yang sama dengan keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum berdasarkan Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat .
Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar berdasarkan Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat .
BAB XIV
PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA TUGAS BELAJAR YANG KEMBALI AKTIF BEKERJA DI KEMENTERIAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 76
Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar yang kembali aktif bekerja di Kementerian Keuangan berlaku bagi:
Pelaksana Tugas Belajar yang pada saat kembali aktif bekerja di Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum;
Pelaksana Tugas Belajar yang pada saat kembali aktif bekerja di Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus; dan
Pelaksana Tugas Belajar yang pada saat kembali aktif bekerja di Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Tertentu.
Bagian Kedua
Pemberian Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar yang Kembali Aktif Bekerja di Kementerian Keuangan
Pasal 77
Pelaksana Tugas Belajar yang ditetapkan sebagai Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, diberikan peringkat yang sama dengan peringkat terakhir sebagai Pelaksana Tugas Belajar.
Pasal 78
Pelaksana Tugas Belajar yang ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b, diberikan peringkat mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
Pasal 79
Pelaksana Tugas Belajar yang ditetapkan sebagai Pelaksana Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c, diberikan jabatan dan peringkat dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri sesuai dengan jenis jabatan Pelaksana Tertentu.
Dalam hal ketentuan mengenai Pelaksana Tugas Belajar yang ditetapkan sebagai Pelaksana Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri sesuai dengan jenis jabatan Pelaksana Tertentu, berlaku ketentuan sebagai berikut:
diberikan peringkat paling tinggi sama dengan peringkat terakhir sebagai Pelaksana Tertentu dengan jenis jabatan yang sama dengan Pelaksana Tertentu sebelum yang bersangkutan menjalankan Tugas Belajar, dalam hal sebelum menjalankan Tugas Belajar yang bersangkutan pernah menduduki jabatan Pelaksana Tertentu pada jenis jabatan yang sama; atau
diberikan peringkat yang mengacu pada ketentuan penetapan pertama sebagai Pelaksana Tertentu sesuai jenis jabatannya, dalam hal sebelum menjalankan Tugas Belajar yang bersangkutan belum pernah menduduki jabatan Pelaksana Tertentu pada jenis jabatan yang sama.
Bagian Ketiga
Keputusan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar Yang Kembali Aktif Bekerja di Kementerian Keuangan
Pasal 80
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar yang kembali aktif bekerja di Kementerian Keuangan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang secara administratif membawahi Pelaksana Umum yang bersangkutan untuk dan atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Keputusan Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar yang kembali aktif bekerja di Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan kembali aktif bekerja di Kementerian Keuangan;
berlaku surut terhitung mulai tanggal yang bersangkutan aktif kembali bekerja di Kementerian Keuangan yang dibuktikan dengan surat perintah melaksanakan tugas; dan
dituangkan dalam contoh format yang tercantum dalam Lampiran V huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar yang kembali aktif bekerja di Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perencanaan dan keuangan Kementerian Keuangan;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi organisasi Kementerian Keuangan; dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia Kementerian Keuangan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah keputusan ditetapkan. Bab II Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana
Pasal 81
Pelaksana yang telah ditetapkan jabatan dan peringkatnya, melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian jabatan pada jabatan dan peringkat yang bersangkutan.
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melaksanakan pekerjaan pada jabatan dan peringkat yang lebih tinggi dari jabatan dan peringkat yang telah ditetapkan sepanjang diberikan penugasan oleh Atasan Langsung.
Pelaksana yang telah ditetapkan jabatan dan peringkatnya, dalam hal diperlukan dapat diberikan penugasan tambahan untuk melaksanakan pekerjaan pada jabatan dan peringkat yang lebih rendah dari jabatan dan peringkat yang telah ditetapkan.
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 82
Terhadap implementasi mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan harus dilakukan monitoring dan evaluasi.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali pada setiap Periode Evaluasi;
dilakukan untuk seluruh keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana pada Periode Evaluasi berkenaan; dan
dilakukan oleh:
unit Eselon II yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan, untuk lingkup Kementerian Keuangan;
unit Eselon II yang menangani bidang kepegawaian pada masing-masing unit Eselon I, untuk lingkup masing-masing unit Eselon I;
unit Eselon III yang menangani bidang kepegawaian pada masing-masing unit Eselon II, untuk lingkup masing-masing unit Eselon II; dan/atau 4. unit yang menangani bidang kepegawaian pada unit organisasi non Eselon, untuk lingkup unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri.
Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan, untuk laporan monitoring dan evaluasi lingkup Kementerian Keuangan;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan untuk laporan monitoring dan evaluasi lingkup masing-masing unit Eselon II; dan/atau
Pimpinan unit organisasi non Eselon untuk laporan monitoring dan evaluasi lingkup unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri.
Dalam hal berdasarkan laporan monitoring dan evaluasi penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perlu dilakukan penyesuaian atas keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana, penyesuaian dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut:
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang secara dministrative membawahi Pelaksana yang bersangkutan untuk dan atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku surut sejak keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana yang dilakukan penyesuaian;
keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam contoh format yang tercantum dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a, disampaikan kepada:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perencanaan dan keuangan Kementerian Keuangan;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi organisasi Kementerian Keuangan; dan 3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia Kementerian Keuangan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah keputusan ditetapkan.
BAB XV
DAFTAR JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA UMUM, PELAKSANA KHUSUS, DAN PELAKSANA TUGAS BELAJAR
Pasal 83
Daftar jabatan dan peringkat bagi:
Pelaksana Umum yang berstatus CPNS atau PNS; dan
Pelaksana Khusus dan Pelaksana Tugas Belajar yang berstatus PNS, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 84
Pelaksana yang dikenai hukuman disiplin berupa penurunan pangkat/golongan ruang, kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penurunan jabatan dan peringkat sebagai dampak penurunan pangkat/golongan ruang.
Pelaksana yang sedang dalam proses Sidang Penilaian atau telah dilakukan Sidang Penilaian tidak dapat dimutasi antar Unit Kerja Terkecil sampai dengan keputusan penetapan jabatan dan peringkat pelaksana berdasarkan hasil Sidang Penilaian ditetapkan.
Dokumen terkait penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana seperti Hasil Evaluasi, Berita Acara Sidang Penilaian, Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat, dan Laporan Monitoring dan Evaluasi bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh:
Atasan dari pimpinan Sidang Penilaian secara berjenjang;
Pejabat Penilai;
Atasan Langsung dan/atau pejabat lain yang melakukan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (6); dan
Pelaksana Umum yang dinilai.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 85
Ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus di lingkungan Kementerian Keuangan harus disesuaikan dengan pengaturan dalam Peraturan Menteri ini dan ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Selama jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus di lingkungan Kementerian Keuangan belum dilakukan penyesuaian, berlaku ketentuan sebagai berikut:
jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.01/2016 tentang Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan dan berikut perubahannya; dan
mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1950) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 286).
Pasal 86
Bagi Pelaksana yang setelah ditugaskan pada jabatan selain Pelaksana Umum atau kembali dari penugasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, ditetapkan sebagai Pelaksana Umum sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, NEP, NPKP, atau NKP selama yang bersangkutan ditugaskan pada jabatan selain Pelaksana Umum atau melaksanakan penugasan tertentu sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum, tidak dapat diperhitungkan sebagai syarat penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a.
Pasal 87
Dalam Sidang Penilaian bulan Januari 2020, NEP bagi Sekretaris yang akan dilakukan sidang penilaian, berlaku ketentuan sebagai berikut:
NEP bagi Sekretaris tahun 2018 dihitung mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
NEP bagi Sekretaris tahun 2018 digabungkan dengan NEP bagi Sekretaris tahun 2019 untuk digunakan dalam sidang penilaian.
Dalam Sidang Penilaian tahun 2020, NEP bagi Bendahara, Ajudan, dan Pengemudi yang akan dilakukan Sidang Penilaian, berlaku ketentuan sebagai berikut:
NEP bagi Bendahara, Ajudan, dan Pengemudi tahun 2019 digunakan sebagai bahan Sidang Penilaian;
Dalam hal NEP tahun 2019 sebagaimana dimaksud huruf a bernilai Kurang, maka dilakukan penghitungan NEP bagi Bendahara, Ajudan, dan Pengemudi tahun 2018 dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3); dan
Dalam hal NEP tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada huruf b bernilai Kurang, maka terhadap Pelaksana yang bersangkutan dimutasi ke dalam jabatan Pelaksana Umum Pelaksana Tertentu, atau Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang berbeda.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 88
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1950) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 286), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 89
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA