bahwa penulisan karya tulis ilmiah di bidang anggaran memiliki peran yang cukup penting untuk meningkatkan kualitas penganggaran dan sebagai salah satu bentuk pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Anggaran melalui kegiatan riset/penelitian dan penuangan ide/gagasan/pemikiran dalam penulisan yang memenuhi kaidah-kaidah ilmiah;
bahwa untuk menjamin ketertiban, keselarasan, dan kepastian penulisan karya tulis ilmiah sesuai dengan kaidah ilmiah oleh Analis Anggaran, perlu ditetapkan pedoman penyusunan karya tulis ilmiah Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 688); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.02/2017 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 994);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disingkat JFAA adalah jabatan karir Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pejabat Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disebut Analis Anggaran adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sebagai JFAA.
Tim Penilai Kinerja JFAA adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai angka kredit Analis Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Karya Tulis Ilmiah yang selanjutnya disingkat KTI adalah karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/ survei/ evaluasi/ tinjauan/ ulasan/ gagasan/ tulisan populer di bidang penganggaran yang dituangkan oleh perseorangan atau kelompok yang memenuhi kaidah ilmiah.
Pasal 2
Pedoman penyusunan KTI bagi Analis Anggaran dimaksudkan untuk :
memberikan acuan bagi Analis Anggaran dalam menyusun KTI, sehingga menghasilkan karya tulis ilmiah di bidang penganggaran yang berkualitas; dan
memberikan acuan bagi Tim Penilai Kinerja JFAA dalam melakukan penilaian karya tulis ilmiah yang diajukan oleh Analis Anggaran.
BAB II
KAIDAH, ETIKA, INISIATIF, PENYUSUN, DAN PENDANAAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH
Pasal 3
Dalam menyusun KTI, Analis Anggaran harus mendasarkan pada kaidah dan etika penyusunan KTI.
Kaidah dan etika penyusunan KTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Inisiatif penyusunan KTI dapat bersumber dari:
penugasan dari institusi melalui pejabat yang berwenang dengan tema yang ditentukan oleh institusi; atau
inisiatif Analis Anggaran yang bersangkutan dan dituangkan dalam rencana kerja/sasaran kerja pegawai.
Pasal 5
Penulisan KTI yang merupakan penugasan dari institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pendanaannya bersumber dari anggaran institusi yang bersangkutan.
Pasal 6
Penyusunan KTI dapat dilakukan oleh:
perseorangan; atau
kelompok.
Dalam hal penyusunan KTI dilakukan oleh kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penyusunan KTI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
untuk penyusunan KTI dalam bentuk buku, Analis Anggaran dalam kelompok berjumlah paling banyak 5 (lima) orang;
untuk penyusunan KTI dalam bentuk nonbuku, Analis Anggaran dalam kelompok berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang; dan
penyebutan secara jelas peran masing-masing Analis Anggaran dalam kelompok terkait dengan penyusunan KTI.
BAB III
JENIS KARYA TULIS ILMIAH
Pasal 7
Jenis KTI terdiri atas:
karya tulis ilmiah/ karya ilmiah/ hasil penelitian/ pengkajian/ survey/ evaluasi di bidang penganggaran yang dipublikasikan dalam bentuk:
buku yang diedarkan secara nasional;
naskah yang dimuat dalam majalah atau jurnal ilmiah yang diakui oleh kementerian yang bersangkutan.
karya tulis ilmiah/ karya ilmiah/ hasil penelitian/ pengkajian/ survey/ evaluasi di bidang penganggaran yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan dalam bentuk:
buku;
naskah makalah.
karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang penganggaran yang dipublikasikan dalam bentuk:
buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional;
naskah yang dimuat dalam majalah atau jurnal ilmiah yang diakui oleh kementerian yang bersangkutan.
buku yang berisi tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang penganggaran yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada perpustakaan;
makalah yang berisi tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang penganggaran yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada perpustakaan;
naskah tulisan ilmiah populer di bidang penganggaran yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan;
naskah berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional.
BAB IV
TATA CARA PENYUSUNAN DAN SISTEMATIKA KARYA TULIS ILMIAH
Bagian Kesatu
Tata Cara Penyusunan Karya Tulis Ilmiah
Pasal 8
Dalam menyusun KTI, Analis Anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
penggunaan bahasa;
penulisan abstrak;
pengutipan; dan
pencantuman daftar pustaka.
Pasal 9
Penggunaan bahasa dalam penulisan KTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memperhatikan hal sebagai berikut:
untuk KTI yang disusun dalam Bahasa Indonesia, harus menggunakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI);
untuk kata serapan bahasa asing, harus menggunakan kata serapan yang telah dibakukan;
untuk penggunaan istilah di bidang komputer mengikuti penggunaan istilah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
untuk KTI yang disusun dalam bahasa asing, harus menggunakan kaidah tata bahasa dalam bahasa asing yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Penulisan Abstrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, merupakan deskripsi singkat tentang isi KTI secara keseluruhan dengan memperhatikan sistematika tulisan secara umum.
Abstrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dengan ketentuan sebagai berikut:
memuat judul, tujuan dan metode penelitian/kajian, analisis data, temuan penelitian/kajian, kesimpulan dan saran, serta kata kunci (keywords);
berjumlah kurang lebih 200-250 kata; dan
diketik dengan spasi 1 (satu).
Pasal 11
Pengutipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, merupakan cara pengambilan istilah, kata atau kalimat dari sebuah buku, majalah, jurnal ilmiah ataupun ungkapan pernyataan orang lain guna melengkapi dan mendukung atau menolak pendapat atau landasan teori yang dikemukakan oleh Analis Anggaran di dalam KTI.
Dalam melakukan pengutipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penulis harus mencantumkan sumber informasi yang dikutip agar tidak melanggar hak cipta.
Tata cara pengutipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mengikuti aturan dalam penulisan ilmiah dan dilakukan secara konsisten.
Pasal 12
Pencantuman daftar pustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, memuat judul buku-buku, artikel-artikel, jurnal, dan sumber bacaan lainnya yang digunakan sebagai rujukan atau acuan dalam penyusunan KTI.
Tata cara pencantuman daftar pustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti aturan dalam penulisan ilmiah dan dilakukan secara konsisten.
Bagian Kedua
Sistematika dan Kriteria Publikasi Karya Tulis Ilmiah
Pasal 13
Sistematika dan kriteria publikasi KTI, mengikuti bentuk dan format penyajian yang terdiri atas:
bentuk buku dan nonbuku yang dipublikasikan;
bentuk buku yang tidak dipublikasikan; dan
bentuk nonbuku yang tidak dipublikasikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistematika dan kriteria publikasi KTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf C dan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA