MENTER! KEUANGAN MENTER! KEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 / PMK. 010/2015 TENTANG KRITERIA JASA BOGA ATAU KATERING YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Menimbang Mengingat Menetapkan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1 983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahf: m Nilai; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1 983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANOAN TENTANG KRITERIA JASA BOGA ATAU KATERING YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Pasal 1
Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penya.Jian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
Penyajian makanan dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan se bagaimana dimaksud pad a ayat (2) dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Makanan danfatau minuman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyerahan jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering . sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu penjualan makanan danjatau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsungj pesanan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 41 8 / KMK. 03 / 2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Pada tanggal 2 Februari 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 1 5 NOMOR 162