bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;
bahwa untuk menyempurnakan pengaturan biaya yang termasuk dan tidak termasuk dalam komponen biaya pokok penyediaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1617);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.02/2017 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1617), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (5) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Selain penetapan formula BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan juga menetapkan besaran perkiraan Susut Jaringan untuk 1 (satu) tahun, besaran realisasi Susut Jaringan setiap akhir triwulan dan secara tahunan.
Realisasi Susut Jaringan setiap akhir triwulan dan secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah data secara lengkap diterima dari PT PLN (Persero).
PT PLN (Persero) menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir dan 90 (sembilan puluh) hari setelah tahun yang bersangkutan berakhir.
Tata cara dan mekanisme usulan penetapan Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang energi dan sumber daya mineral.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tidak termasuk biaya yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban Subsidi Listrik untuk Tahun Anggaran 2018 dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA