MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONES!A MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONES!A PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK.07 /2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07 /2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMIKHUSUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus, perlu penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6731);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1681);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07 /2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1681), diubah sebagai berikut:
Pasal 3
Untuk melaksanakan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, Menteri selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKD menetapkan:
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Dana Transfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas / pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitifyang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja.
Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pelaksana jdih.kemenkeu.go.id tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
Penunjukan:
Direktur Dana Transfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
Pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
Penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
menyusun RKA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
menyampaikan RKA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
menandatangani RKA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;
menyusun DIPA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; dan jdih.kemenkeu.go.id f. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran dan/atau penundaan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan Rencana Penarikan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dari KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
melaksanakan penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran TKD un tuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; dan
melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada PPA BUN Pengelolaan TKD; jdih.kemenkeu.go.id b. menyusun proyeksi penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi yang mengelola terkait perencanaan kas; dan
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD.
Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKO menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur J enderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. jdih.kemenkeu.go.id (5) Indikasi Kebutuhan Dana TKD penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh disusun dengan memperhatikan besaran usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk DAU.
Indikasi Kebutuhan Dana TKD penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk DTI, disusun dengan memperhatikan paling sedikit:
kebutuhan pendanaan berdasarkan prioritas kebutuhan sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan percepatan pembangunan Papua;
kinerja pelaksanaan DTI tahun anggaran sebelumnya; dan
kemampuan keuangan negara.
Ketentuan mengenai Indikasi Kebutuhan Dana TKD penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Tambahan DBH Migas Otsus dan pengalokasian Tambahan DBH Migas Otsus diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
Pasal 6A
Dalam rangka penyusunan perencanaan penggunaan atas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pemerintah Daerah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat.
Pelibatan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwujudkan dengan pelaksanaan Musrenbang Otsus se bagai rangkaian tahapan penyusunan RKPD yang pelaksanaannya merupakan bagian Kegiatan yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan Musrenbang Provinsi Papua.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar Program dan Kegiatan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam hasil kesepakatan Musrenbang Otsus berpedoman pada RI PPP dan RAPPP.
Pasal 10
Gubernur menyusun rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua berdasarkan hasil Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP yang diintegrasikan dengan RPJMD serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengena1 pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun anggaran se belumnya.
Gubernur menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan hasil evaluasi rencana anggaran dan Program penggunaan yang dialokasikan untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (17) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (18).
Rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk provinsi, kabupaten, dan kota yang disampaikan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi:
rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua;
rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan; dan
rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI. jdih.kemenkeu.go.id (6) Rencana anggaran clan program yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
kegiatan fisik/ nonfisik;
indikator Keluaran;
target Keluaran meliputi volume clan satuan;
pagu alokasi kegiatan;
lokus kegiatan;
titik koordinat kegiatan;
organisasi perangkat daerah yang melaksanakan; clan h. jadwal pelaksanaan kegiatan.
Rencana anggaran clan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan dokumen pendukung yang meliputi:
kerangka acuan kerja rencana anggaran clan Program;
rencana anggaran clan biaya;
studi kelayakan;
rancang bangun rinci;
kesiapan lahan;
rancangan RKPD; dan/atau
hasil kesepaaktan Musrenbang Otsus.
Pasal 12
Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, clan kementerian/lembaga nonkementerian terkait melakukan penilaian atas rencana anggaran clan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan clan rencana anggaran clan Program penggunaan yang bersumber dari DTI yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf c clan huruf d.
Dihapus.
Dihapus.
Dihapus.
Kementerian/lembaga yang melakukan penilaian atas rencana anggaran clan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: jdih.kemenkeu.go.id a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Kementerian Pertanian; J. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan tugas masing masing kementerian/lembaga sebagai berikut:
Kementerian Keuangan bertugas melakukan penilaian atas:
duplikasi rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI dengan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
sinergi rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI dengan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; jdih.kemenkeu.go.id 3. penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
kesesuaian penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan ketentuan dalam perundang-undangan.
Kementerian Dalam Negeri bertugas melakukan penilaian atas:
dihapus;
dihapus;
dihapus;
3a. kesesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan dengan rancangan RKPD;
kesesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan;dan 5. penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bertugas melakukan penilaian atas:
kesesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan dengan RAPPP, RPJM nasional, dan Rencana Kerja Pemerintah dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
dihapus;
dihapus;
penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan telah mempertimbangkan Hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus terkait RIPPP Provinsi Papua.
Kementerian/lembaga terkait bertugas melakukan penilaian atas:
kewajaran unit cost dan volume;
duplikasi rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaanya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI dengan Program yang bersumber dari dana lainnya meliputi DAK fisik, DAK non fisik, hibah ke Daerah, dan/atau belanja kemen terian / lembaga;
dihapus;
dihapus;
dihapus;
kesesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan jdih.kemenkeu.go.id 7. penyusunan rencana anggaran dan Program telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Penilaian atas sinergi rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 2 dilaksanakan dengan memperhatikan:
kesesuaian antara rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
sinergi Program dan Kegiatan dalam kebijakan prioritas program strategis bersama antara provinsi dan kabupaten/kota.
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian / lembaga nonkementerian terkai t menyusun indikator dan kriteria penilaian sesuai tugas masing-masing kementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pasal 14
Dihapus.
Penyampaian penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) paling lambat bulan Mei tahun anggaran se belumnya.
Pasal 16
Rencana anggaran dan Program penggunaan a tau penyesuaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian oleh Kepala Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
terdapat perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan dalam proses pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara antara Pemerintah Daerah dengan DPRP / DPRK se bagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan/atau
nilai rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3) tidak sesuai dengan pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. jdih.kemenkeu.go.id (2) Penyesuaian atas perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dan sesuai dengan pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
dalam hal pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari nilai rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau Pasal 7 ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3), penyesuaian dilakukan dengan cara mengurangi rincian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau Pasal 7 ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3); atau
dalam hal pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari nilai rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau Pasal 7 ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3), penyesuaian dilakukan dengan menambahkan volume dan/atau rincian rencana anggaran dan Program penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan keten tuan mengenai penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 .dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
Dihapus.
Penyampaian penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua kepada gubernur jdih.kemenkeu.go.id sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi tambahan DBH Migas dalam rangka Otonomi Khusus masing-masing kabupaten/kota.
Dihapus.
Dihapus.
Dihapus.
Bupati dan wali kota melakukan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/ lembaga terkait dan diterima paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Gubernur menyampaikan penyesua1an rencana anggaran dan Program yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi Tambahan DBH Migas Otsus.
Dihapus.
Dihapus.
Gubernur menyampaikan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan yang telah sesuai dengan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait dan diterima paling lam bat tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Dihapus.
Pasal 18
Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada tahun anggaran berjalan pada kabupaten/kota, usulan perubahan rencana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus di tahun berjalan disampaikan oleh bupati dan wali kota kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
Perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali. jdih.kemenkeu.go.id (3) Gubernur melakukan evaluasi atas usulan perubahan se bagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada kabupaten/kota pengusul dengan tembusan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait.
Bupati dan wali kota melakukan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil evaluasi diterima oleh bupati dan wali kota.
Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada tahun anggaran berjalan pada provinsi, usulan perubahan rencana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada provinsi di tahun berjalan disampaikan oleh gubernur kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
Perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait melakukan penilaian atas usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Kementerian Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada gubernur.
Gubernur menyampaikan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil penilaian diterima oleh gubernur.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (9) menjadi pedoman dalam melakukan penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemenkeu.go.id (12) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan keten tuan mengenai penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi dan penilaian usulan perubahan rencana dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8).
Pasal 21
Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a berdasarkan pagu indikatif DAU nasional yang ditetapkan oleh Menteri.
Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan menggunakan variabel:
jumlah OAP;
jumlah penduduk;
luas wilayah darat dan laut;
jumlah kabupaten/kota, distrik, desa, dan kelurahan;
indeks kesulitan geografis;
indeks kemahalan konstruksi;
indeks pembangunan manusia; dan
indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus.
Indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h terdiri atas variabel:
kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 20% (dua puluh persen);
penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu dengan bobot 25% (dua puluh lima persen);
penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk provinsi yang telah sesuai dengan hasil penilaian dan rencana anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan ayat (10) dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
SiLPA Dana Otonomi Khusus dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen).
Penilaian kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a didasarkan pada persentase nilai kinerja capaian Keluaran terhadap nilai target Keluaran masing jdih.kemenkeu.go.id masing daerah yang dimasukkan ke dalam interval persentase kinerja capaian Keluaran sesuai dengan ·1 . b . b "k n1 a1nya se agai en ut: Interval Persentase Kinerja Nilai Capaian Keluaran 97,00%-100% 1,2 93,00%-96,99% 1 89,00%-92,99% 0,9 85, 00%-88, 99% 0,8 81,00%-84, 99% 0,7 77, 00%-80, 99% 0,6 73,00%-76,99% 0,5 ~72,99% 0,4 (5) Penilaian penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didasarkan pada data tanggal penetapan APBD tiap-tiap Daerah yang dimasukkan ke dalam interval waktu penetapan APBD sesuai dengan nilainya se ^b agai . b en "k u: t Interval Waktu Penetapan APBD Nilai < 1 Desember 1,2 1 Desember - 31 Desember 1 1 Januari -12 Januari 0,9 13 Januari - 24 Januari 0,8 25 Januari - 5 Februari 0,7 6 Februari - 17 Februari 0,6 18 Februari - Akhir Februari 0,5 > Februari 0,4 (6) Penilaian penyampa1an rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan pada data tanggal rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus yang telah sesuai dengan hasil evaluasi atau hasil penilaian diterima oleh Kementerian Keuangan dari tiap-tiap Daerah yang dimasukkan ke dalam interval waktu . d ·1 . b . b "k t sesuai engan n1 amya se agai en u: Interval Waktu Nilai ~ 10 Desember 1,2 11 Desember - 25 Desember 1 26 Desember- 5 Januari 0,9 6 Januari - 15 Januari 0,8 16 Januari - 25 Januari 0,7 26 Januari - 5 Februari 0,6 6 Februari - 15 Februari 0,5 > 15 Februari 0,4 jdih.kemenkeu.go.id (7) Penilaian SiLPA Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d didasarkan pada:
kepatuhan penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
persentase nilai SiLPA Dana Otonomi Khusus terhadap total nilai Dana Otonomi Khusus untuk tiap-tiap Daerah, yang dimasukkan ke dalam interval persentase sesuai d engan n1 ·1 amya . se ^b agai . b en 'k u: t Penyampaian rencana anggaran Interval Nilai dan Program Persentase pengggunaan SiLPA Menyampaikan 0,00% - 3,00% · 1,2 Menyampaikan 3,01 % - 5,00% 1 Menyampaikan 5,01 % - 8,00% 0,9 Menyampaikan 8,01 % - 11,00% 0,8 Menyampaikan 11,01 % - 14,00% 0,7 Menyampaikan 14,01 % - 17,00% 0,6 Menyampaikan 17,01 % - 20,00% 0,5 Menyampaikan >20,00% 0,4 Tidak menyampaikan 0,00% - 3,00% 0,8 Tidak menyampaikan 3,01 % - 5,00% 0,6 Tidak menyampaikan 5,01 % - 8,00% 0,5 Tidak menyampaikan 8,01 % - 11,00% 0,4 Tidak menyampaikan 11,01 % - 14,00% 0,3 Tidak menyampaikan 14,01 % - 17,00% 0,2 Tidak menyampaikan 17,01 % - 20,00% 0, 1 Tidak menyampaikan >20,00% 0 (8) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kementerian/lembaga terkait.
Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh dari kementerian/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah.
Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia dari kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah, variabel tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
Pasal 24
Gubernur melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c berdasarkan jdih.kemenkeu.go.id hasil perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau ayat (6) dengan memperhatikan variabel:
jumlah OAP;
jumlah penduduk;
luas wilayah darat dan laut;
jumlah distrik, desa, dan kelurahan;
indeks kesulitan geografis;
indeks kemahalan konstruksi;
indeks pembangunan manusia;
indeks desa membangun;
jumlah penduduk miskin; J. indeks kapasitas fiskal Daerah; dan
indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus.
Indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas:
kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 20% (dua puluh persen);
penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu dengan bobot 25% (dua puluh lima persen);
penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk provinsi yang telah sesuai dengan hasil penilaian dan rencana anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan ayat (10) dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
SiLPA Dana Otonomi Khusus dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen).
Penilaian kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan pada persentase nilai kinerja capaian Keluaran terhadap nilai target Keluaran masing- masing daerah yang dimasukkan ke dalam interval persentase kinerja capaian Keluaran sesuai dengan ·1 . b . b 'k t n1 a1nva se aga1 en u: Interval Persentase Kinerja Nilai Capaian Keluaran 97,00%-100% 1,2 93,00%-96,99% 1 89,00%-92,99% 0,9 85,00%-88,99% 0,8 81, 00%-84, 99% 0,7 77, 00%-80, 99% 0,6 73,00%- 76, 99% 0,5 ~72,99% 0,4 jdih.kemenkeu.go.id (4) Penilaian penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan pada data tanggal penetapan APBD tiap-tiap Daerah kabupaten/kota yang dimasukkan ke dalam interval waktu penetapan APBD . d ·1 . b . b .k t sesua1 engan n1 amva se aga1 en u: Interval Waktu Penetapan APBD Nilai < 1 Desember 1,2 1 Desember - 31 Desember 1 1 Januari -12 Januari 0,9 13 Januari - 24 Januari 0,8 25 Januari - 5 Februari 0,7 6 Februari - 17 Februari 0,6 18 Februari - Akhir Februari 0,5 > Februari 0,4 (5) Penilaian penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c didasarkan pada data jumlah hari rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus yang telah sesuai dengan hasil evaluasi diterima oleh gubernur dari tiap-tiap Daerah kabupaten/kota yang dimasukkan ke dalam interval waktu sesuai dengan ·1 . b . b .k t n1 amya se aga1 en u: Interval Waktu Nilai : : ; ; 5 hari 1,2 6 - 10 hari 1 11 -15 hari 0,9 16 - 20 hari 0,8 21 - 25 hari 0,7 26 - 30 hari 0,6 31 - 35 hari 0,5 >35 hari 0,4 (6) Penilaian SiLPA Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d didasarkan pada:
kepatuhan penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
persentase nilai SiLPA Dana Otonomi Khusus terhadap total nilai Dana Otonomi Khusus untuk tiap-tiap Daerah, yang dimasukkan ke dalam interval persentase sesuai d ·1 . b . b .k t engan n1 amva se aga1 en u: Penyampaian rencana Interval anggaran dan Program Nilai Persentase pengggunaan SiLPA Menyampaikan 0,00% - 3,00% 1,2 Menyampaikan 3,01 % - 5,00% 1 Menyampaikan 5,01 % - 8,00% 0,9 Menyampaikan 8,01 % - 11,00% 0,8 jdih.kemenkeu.go.id Menyampaikan 11,01 % - 14,00% 0,7 Menyampaikan 14,01 % - 17,00% 0,6 Menyampaikan 17,01 % - 20,00% 0,5 Menyampaikan >20,00% 0,4 Tidak menyampaikan 0,00% - 3,00% 0,8 Tidak menyampaikan 3,01 % - 5,00% 0,6 Tidak menyampaikan 5,01 % - 8,00% 0,5 Tidak menyampaikan 8,01 % - 11,00% 0,4 Tidak menyampaikan 11,01 % - 14,00% 0,3 Tidak menyampaikan 14,01% - 17,00% 0,2 Tidak menyampaikan 17,01 % - 20,00% 0, 1 Tidak menyampaikan >20,00% 0 (7) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian/lembaga terkait.
Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh dari kementerian/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah.
Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia dari kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah, variabel tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
Pasal 30
Kementerian Keuangan menyampaikan hasil perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat kepada Gubernur paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran se belumnya.
Gubernur melakukan perhitungan alokasi DTI antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b berdasarkan hasil perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Perhitungan alokasi DTI antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota yang disepakati bersama antara provinsi dan kabupaten/kota dengan mengacu pada kebutuhan serta pembagian kewenangan dalam RAPPP.
Kesepakatan proporsi alokasi DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh gubernur/wakil gubernur / sekretaris Daerah provinsi dan lebih dari 50% (lima puluh persen) bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota/ sekretaris Daerah kabupaten/kota dari jumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi bersangkutan dalam forum kesepakatan yang diselenggarakan oleh provinsi. jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 36
Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf b dan huruf c dilaksanakan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi/kabupaten/kota, dengan ketentuan:
tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
tahap II paling besar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan memperhitungkan anggaran tahap I yang belum direalisasikan dan realisasi anggaran tahap I yang tidak sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan; dan
tahap III sebesar selisih antara pagu alokasi dengan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI yang telah disalurkan tahap I sampai dengan tahap II setelah memperhitungkan realisasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI yang tidak sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan.
Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap I yang dilampiri dengan:
laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun anggaran sebelumnya; dan
hasil validasi atas integrasi rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus provinsi/kabupaten/kota yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan ayat (10) dengan APBD, secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan April. jdih.kemenkeu.go.id (3) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap II yang dilampiri dengan:
laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I tahun anggaran berjalan yang sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan; dan
laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I tahun anggaran berjalan yang sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan, secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan Juni.
Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap III yang dilampiri dengan:
laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sampai dengan tahap II tahun anggaran berjalan yang sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan dan menunjukkan realisasi anggaran paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari total dana yang telah disalurkan; dan
laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sampai dengan tahap II tahun anggaran berjalan yang sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan dan menunjukkan capaian Keluaran paling kurang 50% (lima puluh persen) dari total rencana Keluaran, secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan September.
Dihapus.
Dalam hal Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima dokumen syarat salur secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu pada masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap I dan tahap II dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan setelah dokumen syarat salur masing-masing tahap diterima secara lengkap dan benar.
Dalam hal Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima dokumen syarat salur penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap I, tahap II, dan/atau tahap III secara lengkap dan benar sampai dengan bulan September dan/atau terdapat pagu alokasi yang belum disalurkan karena realisasi anggaran tidak sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan, penyaluran sisa pagu alokasi yang belum disalurkan dilakukan pada bulan November. jdih.kemenkeu.go.id (8) Laporan kinerja realisasi anggaran, laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI, serta laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) dan ayat (4) dilampiri dengan reviu APIP Daerah.
Laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dilampiri dengan rekening koran dari rekening kas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang menunjukkan pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua atas penyaluran tahap se belumnya dan posisi saldo sesuai dengan laporan kinerja realisasi anggaran.
Surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditandatangani oleh kepala Daerah/wakil kepala Daerah atau sekretaris Daerah.
Hasil validasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen Keluaran dari sistem informasi terintegrasi yang diverifikasi dan ditandatangani oleh kepala badan perencanaan pembangunan Daerah.
Dokumen syarat salur dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dalam hal minimal untuk:
surat penyampaian beserta seluruh lampiran syarat salur telah disampaikan;
nilai pagu, penyaluran, realisasi penyerapan, dan sisa dana, serta nilai capaian Keluaran dalam laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah telah sama dengan nilai yang tertuang dalam reviu APIP;
penghitungan nilai total pagu penyaluran, realisasi penyerapan, dan sisa dana, serta nilai capaian Keluaran telah sama dengan rinciannya yang terdapat dalam laporan yang disampaikan pemerintah daerah;
nilai rupiah dan Keluaran telah diinput secara lengkap di dalam laporan yang disampaikan pemerintah daerah; dan
seluruh dokumen telah dilengkapi dengan atribut yang meliputi nama, tanda tangan, cap dinas, dan tanggal.
Pasal 38
Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran yang bersumber dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dikelola dalamAPBD. jdih.kemenkeu.go.id (2) Dalam rangka pengelolaan uang Daerah yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, pejabat pengelola keuangan Daerah selaku bendahara umum daerah membuka rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua pada bank umum yang sehat.
Dihapus.
Rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menampung penerimaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus dengan nama rekening kas Daerah Tambahan DBH Migas Otsus yang diikuti dengan nama Daerah yang bersangkutan;
rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menampung penerimaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum dengan nama rekening kas Daerah Dana Otonomi Khusus 1 % (satu persen) yang diikuti dengan nama Daerah yang bersangkutan;
rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menampung penerimaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dengan nama rekening kas Daerah Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen) yang diikuti dengan nama Daerah yang bersangkutan; dan
rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menampung penerimaan yang bersumber dari DTI dengan nama rekening kas Daerah DTI yang diikuti dengan nama Daerah yang bersangkutan.
Kepala Daerah harus menyampaikan nama dan nomor rekening kas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
asli rekening koran dari rekening kas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d; dan
salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung rekening kas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d.
Rekening kas penerimaan . dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menyimpan uang Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam jdih.kemenkeu.go.id rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan untuk membiayai pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pemerintah Daerah harus melakukan pemindahanbukuan dari RKUD ke rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua masuk ke RKUD.
Pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua oleh setiap perangkat Daerah dan satuan kerja pengelola keuangan Daerah harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
Pemerintah Daerah harus mencantumkan sumber dana dan Keluaran Kegiatan yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, serta penerima manfaat utamanya OAP di dalam dokumen pelaksanaan dan penatausahaan.
Pasal 41
Pemerintah Daerah di Provinsi Papua wajib menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk disampaikan kepada Badan Pengarah Papua, DPRP/DPRK, MRP, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga nonkementerian, dan Pemerintah Daerah provinsi.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat uraian:
rencana anggaran dan Program;
sumber daya manusia;
realisasi anggaran dan capaian Keluaran;
realisasi dan capaian Keluaran SiLPAyang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian;
foto dan lokus Kegiatan fisik strategis dan prioritas; dan
usulan perbaikan tata kelola.
Rincian uraian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
uraian rencana anggaran dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
nominal rupiah serta Keluaran per satuan unit yang bersumber dari masing-masingjenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; jdih.kemenkeu.go.id 2. rincian per jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja jasa, dan belanja modal yang bersumber dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
rincian per klasifikasi belanja seperti belanja pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, operasional pemerintahan, ban tuan sosial/keagamaan, bantuan untuk kelembagaan, dan bantuan untuk masyarakat adat yang bersumber dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
uraian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Provinsi Papua memuat informasi sumber daya manusia pengelola penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus paling sedikit mengenai sumber daya manusia berdasarkan OAP dan non-OAP, gender, asal perangkat Daerah, dan tingkat pendidikan;
realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat:
nominal rupiah serta Keluaran per satuan unit yang bersumber dari masing-masingjenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
rincian per jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja jasa, dan belanja modal yang bersumber dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
rincian rencana anggaran dan Program per klasifikasi belanja seperti belanja pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, operasional pemerintahan, ban tuan sosial/ keagamaan, bantuan untuk kelembagaan, dan bantuan untuk masyarakat adat yang bersumber dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
realisasi anggaran dan capaian Keluaran SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan realisasi dan capaian keluaran SiLPA sampa1 dengan tahun anggaran sebelumnya;
kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan kendala dari masing-masing pelaksanaan jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dan tindak lanjut penyelesaian; jdih.kemenkeu.go.id f. foto pelaksanaan Kegiatan fisik maupun non fisik yang bersifat strategis dan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan foto pelaksanaan Kegiatan fisik maupun non fisik yang bersifat strategis dan prioritas dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
lokus Kegiatan fisik strategis dan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan titik koordinat pelaksanaan kegiatan fisik dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
usulan perbaikan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan usulan perbaikan tata kelola dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d merupakan nilai realisasi yang telah direviu oleh APIP Daerah atau lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d merupakan nilai capaian Keluaran yang telah direviu oleh APIP Daerah atau lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan c.q. kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua selaku instansi vertikal.
Capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan capaian Keluaran pelaksanaan Program dan Kegiatan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/ Sekretaris Daerah.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lama minggu kedua bulan Maret setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan melalui sistem informasi terintegrasi.
Dalam hal muatan uraian laporan tahunan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan tahunan belum dapat memenuhi syarat salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a.
Penyampaian laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua selaku instansi vertikal. jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 42
Menteri, Menteri Perencanaan Pembanggunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri/pimpinan lembaga terkait, dan gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Kinerja pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kegiatan yang sedang berlangsung melalui pengamatan langsung di lapangan dan/atau pengamatan tidak langsung melalui dokumen perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pelaksanaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada kementerian/lembaga nonkementerian sesuai kewenangannya.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kegiatan yang telah selesai dilaksanakan melalui pengamatan langsung di lapangan dan/atau pengamatan tidak langsung melalui dokumen laporan tahunan pelaksanaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
Rincian teknis pemantauan dan evaluasi oleh kementerian/lembaga nonkementerian diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga nonkemen terian terkait.
Evaluasi terhadap dokumen laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
kementerian/lembaga nonkementerian untuk evaluasi laporan tahunan provinsi; dan
gubernur untuk evaluasi laporan tahunan kabupaten/kota.
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf a secara teknis dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri serta difasilitasi oleh Kementerian Keuangan.
Koordinasi teknis oleh Kementerian Dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi penyusunan mekanisme teknis evaluasi dan penyiapan berita acara hasil evaluasi.
Fasilitasi pelaksanaan evaluasi oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi persiapan penyelenggaraan evaluasi.
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh provinsi dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembanggunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait. jdih.kemenkeu.go.id (10) Pendampingan Kementerian Keuangan atas pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua selaku instansi vertikal.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh kemen terian / lembaga nonkementerian terkait dan Pemerintah Daerah provms1.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama minggu keempat bulan Maret setelah tahun anggaran berakhir.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Badan Pengarah Papua dan gubernur paling lambat minggu pertama bulan April setelah tahun anggaran berakhir.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan oleh gubernur kepada Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah paling lambat minggu pertama bulan April setelah tahun anggaran berakhir.
Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang meliputi:
pemantauan dan evaluasi atas Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua;
pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
pemantauan dan evaluasi atas DTI.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dilakukan terhadap realisasi penyerapan dan ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua minimal untuk:
ketepatan waktu penyampaian laporan syarat salur;
evaluasi kendala dan permasalahan di dalam realisasi penyerapan anggaran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
kesesuaian realisasi penyerapan anggaran dengan eannarking dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
kesesuaian realisasi penyerapan anggaran dengan dokumen rencana penggunaan;
sisa dana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; jdih.kemenkeu.go.id f. efisiensi dan efektivitas realisasi penyerapan anggaran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
kepatuhan pemindahbukuan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dari RKUD ke rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pemantauan dan evaluasi oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dilakukan oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua selaku instansi vertikal dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dapat dilaksanakan dalam periode triwulan dan/atau semester tahun anggaran berjalan.
Dalam hal terdapat kewajiban yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini tidak dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan basil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Menteri dapat mengingatkan Pemerintah Daerah.
Pasal 43
Pemantauan dan evaluasi terhadap Kinerja pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua oleh kementerian/lembaga nonkementerian dan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat diarahkan oleh Badan Pengarah Papua melalui forum sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi.
Pengarahan oleh Badan Pengarah Papua atas pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengarahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terkait dengan substansi dan teknis pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan oleh kelompok kerja Badan Pengarah Papua.
Pasal 45
Kementerian/lembaga nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua sesuai kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan menjunjung prinsip keadilan, transparan, akuntabel, tepat sasaran, efektif, dan efisien. jdih.kemenkeu.go.id (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorgan1sas1an, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama-sama secara koordinatif dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah provinsi diarahkan oleh Badan Pengarah Papua melalui forum sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
Kepala Daerah;
perangkat Daerah pelaksana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
APIP Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/lembaga nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua melakukan:
penyusunan rencana pembinaan;
penyusunan materi pembinaan; dan
pelaksanaan pembinaan.
Rencana pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling kurang meliputi:
tujuan dan sasaran pembinaan;
objek pembinaan;
bentuk pembinaan yang akan dilaksanakan; dan
jadwal pelaksanaan.
Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dapat berupa:
internship dan _secondment; _ b. pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis berbasis kurikulum;
diskusi kelompok terpadu;
asistensi dan konsultasi; dan/atau
penelitian dan pengembangan.
Kementerian/lembaga nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua menyampaikan laporan atas pembinaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pengarah Papua dengan rincian sebagai berikut:
untuk laporan rencana pembinaan disampaikan bulan Maret tahun anggaran berjalan; dan
untuk laporan pelaksanaan pembinaan disampaikan bulan Februari setelah tahun anggaran berakhir.
Pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan/atau kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua selaku instansi vertikal. jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 46
Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dilakukan secara koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh kemen terian, lembaga pemerintah nonkemen terian, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh DPRP/DPRK, MRP, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua meliputi aspek perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan.
Dalam rangka efektivitas dan menghindarkan tumpang tindih pengawasan, Badan Pengarah Papua mengkoordinasikan dan mengarahkan pengawasan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dilakukan oleh kemen terian, lembaga pemerintah nonkemen terian, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koordinasi dan pengarahan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
penyusunan perencanaan pengawasan;
pelaksanaan pengawasan; dan
pelaporan pengawasan.
Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan melalui:
APIP pada kementerian/lembaga nonkementerian terkait;
Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan; dan/atau c. APIP pada Pemerintah Daerah.
Pasal 47
Kementerian Keuangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara.
Kementerian Keuangan menyampaikan laporan hasil pengawasan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua kepada Badan Pengarah Papua. jdih.kemenkeu.go.id (3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 58
Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKD, pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun laporan keuangan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.
Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit eselon II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan PPA BUN Pengelolaan TKD menggunakan sistem aplikasi terin tegrasi.
Untuk penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan menyampaikan kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dengan ketentuan sebagai berikut:
laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran transfer dengan KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan;dan b. laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. jdih.kemenkeu.go.id (6) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dengan ketentuan sebagai berikut:
laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disusun setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus selain transaksi realisasi anggaran transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan
laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disampaikan kepada PPA BUN Pengelolaan TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri mengenai tata cara dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data elektronik akrual transaksi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus selain transaksi realisasi anggaran transfer, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 59
KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus berdasarkan penetapan alokasi anggaran BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyampaikan RKA BUN penenmaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil reviu atas RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan lengkap dan benar.
Hasil reviu RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN TKD. jdih.kemenkeu.go.id (5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menetapkan RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
Hasil penelahaan atas RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa DHP RDP BUN TKD.
DHP RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKD.
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menetapkan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri mengesahkan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD.
DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dan/pengesahan bagi BUN/kuasa BUN.
Pasal 60
KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dapat menyusun perubahan DIPA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (10).
Penyusunan perubahan DIPA BUN TKD untuk penenmaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara rev1s1 anggaran.
Pasal 61
Dalam rangka penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf f kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mempertimbangkan waktu proses penerbitan SPP/SPM/SP2D BUN serta ketentuan rencana penarikan dana. jdih.kemenkeu.go.id (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan dasar bagi Pejabat Pembuat Komitmen untuk menerbitkan SPP.
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh pejabat penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan 8PM.
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D.
Tata cara penerbitan SPP, SPM dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN.
Pasal 63
Dalam hal Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan koordinasi dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam upaya pemenuhan kewajiban penyampaian konfirmasi penenmaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Dalam hal sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukannya koordinasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil koordinasi kepada Direktorat Perimbangan Keuangan. laporan Jenderal
Pasal 66
Indikasi Kebutuhan Dana TKD penenmaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk DTI Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07 /2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148);
penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) untuk DTI Tahun Anggaran 2023 menggunakan pagu alokasi DTI yang diusulkan oleh provinsi; jdih.kemenkeu.go.id c. bupati dan wali kota menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk Tahun Anggaran 2023 kepada gubernur paling lama minggu kedua bulan Mei tahun 2022;
hasil evaluasi atas rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf c diterima oleh bupati dan wali kota paling lama minggu keempat bulan Mei tahun 2022;
hasil penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimanaa dimaksud pada huruf e diterima oleh gubernur paling lama minggu pertama bulan Juni tahun 2022;
gubernur menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf d serta kompilasi rencana anggaran dan Program penggunaan kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait paling lama minggu pertama bulan Juni tahun 2022;
gubernur menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) untuk Tahun Anggaran 2023 kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kemen terian / lembaga nonkemen terian terkai t paling lama minggu ketiga bulan Mei tahun 2022;
pelaksanaan pembahasan hasil reviu rencana anggaran dan Program penggunaan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c untuk Tahun Anggaran 2023 paling lama minggu kedua bulan Juni tahun 2022;
gubernur menyampaikan penyesuaian rencana dan Program penggunaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) untuk Tahun Anggaran 2023 paling lama minggu ketiga bulan Juni tahun 2022; J. Kementerian Keuangan menyampaikan hasil perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2023 kepada gubernur paling lama bulan Mei tahun 2022;
U sulan alokasi DTI dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dan huruf c untuk Tahun Anggaran 2023 disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri berita acara kesepakatan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud jdih.kemenkeu.go.id dalam Pasal 30 ayat (4) paling lama bulan Juni tahun 2022; I. indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus untuk perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2023 antarprovinsi dan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf h dan Pasal 24 ayat (1) huruf k terdiri atas:
SiLPA Dana Otonomi Khusus dengan bobot 40% (empat puluh persen);
pen eta pan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan
penyampaian perbaikan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.07 /2021 tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1290) dengan bobot 20% (dua puluh persen);
penilaian SiLPA Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf I angka 1 didasarkan pada persentase nilai SiLPA Dana Otonomi Khusus terhadap total nilai Dana Otonomi Khusus untuk tiap-tiap Daerah yang dimasukkan ke dalam interval persentase . d ·1 . b . b .k t sesua1 engan n1 amya se aga1 en u: Interval Persentase Nilai 0,00% - 3,00% 1,2 3,01 % - 5,00% 1 5,01 % - 8,00% 0,9 8,01 % - 11,00% 0,8 11,01 % - 14,00% 0,7 14,01 % - 17,00% 0,6 17,01 % - 20,00% 0,5 >20,00% 0,4 n. penilaian penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud pada huruf I angka 2 didasarkan pada data tanggal penetapan APBD tiap- tiap daerah yang dimasukkan ke dalam interval waktu penetapan APBD sesuai dengan nilainya sebagai berikut: Interval Waktu Penetapan APBD Nilai < 1 Desember 1,2 1 Desember - 31 Desember 1 1 Januari -12 Januari 0,9 13 Januari - 24 Januari 0,8 25 Januari - 5 Februari 0,7 6 Februari - 17 Februari 0,6 18 Februari - Akhir Februari 0,5 > Februari 0,4 jdih.kemenkeu.go.id o. penilaian penyampaian perbaikan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf 1 angka 3 didasarkan pada data kepatuhan penyampaian perbaikan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dari tiap-tiap Daerah dalam laporan hasil reviu atas perbaikan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus yang dimasukkan ke dalam kriteria nilai sebagai berikut: Kriteria Nilai Menyampaikan perbaikan 1 Tidak menyampaikan perbaikan 0,4 p. penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus Papua dan Aceh triwulan II Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh Menteri tanpa syarat salur laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 53 ayat (2) dan dilakukan oleh provinsi kepada kabupaten/kota tanpa syarat salur laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a untuk Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh Menteri tanpa syarat salur;
penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b untuk Tahun Anggaran 2022 dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap II yang dilampiri dengan:
laporan kinerja realisasi anggaran dan kinerja capaian Keluaran penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahun Anggaran 2021 per- provinsi, per-kabupaten/kota, dan per-urusan yang telah direviu oleh APIP Daerah;
laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I Tahun Anggaran 2022 yang telah sesuai dengan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahun Anggaran 2022 yang telah dievaluasi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 163/PMK.07 /2021 tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1290) berdasarkan hasil reviu APIP Daerah; dan
laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I Tahun Anggaran 2022 yang telah direviu oleh APIP Daerah; secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan Juni; l jdih.kemenkeu.go.id s. dalam rangka ketersediaan data rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada huruf r angka 2, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota menyampaikan Program dan Kegiatan DTI serta rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan format penginputan rencana pengunaan Tahun Anggaran 2022 berbasis _web; _ 2. Pemerintah Daerah melakukan penginputan rencana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang telah disesuaikan dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf r angka 2;
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan reviu atas hasil penginputan rencana penggunaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan
Pemerintah Daerah mencetak hasil penginputan yang telah direviu oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk kemudian dibubuhkan tanda tangan sekretaris Daerah/kepala badan perencanaan dan pembangunan Daerah dan cap dinas serta disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
dalam hal Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota belum menyusun dan/atau menyampaikan penyesuaian rencana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada huruf r angka 2, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib menyusun dan/atau menyampaikan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan untuk dievaluasi oleh Pemerintah;
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI Tahun Anggaran 2022 yang telah disalurkan digunakan sesuai dengan rencana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022 yang telah dievaluasi oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada huruf s;
penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b untuk Tahun Anggaran 2022 dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap II yang dilampiri dengan: l jdih.kemenkeu.go.id 1. laporan kinerja realisasi anggaran dan kinerja capa1an Keluaran penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2021 per provinsi, per kabupaten/kota, dan per urusan yang telah direviu oleh APIP Daerah;
rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dalam bentuk dokumen fisik dan file arsip data komputer;
laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I Tahun Anggaran 2022 yang telah direviu oleh APIP Daerah; dan
laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I Tahun Anggaran 2022 yang telah direviu oleh APIP Daerah, secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan Juni.
laporan tahunan atas pelaksanaan kegiatan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 55 wajib disampaikan oleh Pemerintah Daerah mulai Tahun Anggaran 2023; dan
dalam hal sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 belum tersedia, penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan dan penyampaian syarat penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dilaksanakan dengan menyampaikan dokumen sesuai ketentuan sebagai berikut:
asli laporan dokumen fisik dikirimkan melalui pos a tau jasa pengiriman lainnya; dan
dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dipindai dalam bentuk file Porlable Document Format (PDF) dikirimkan ke dalam akun surat elektronik (emaiij resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan disertai dengan arsip data komputer.
penilaian penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) untuk tahun anggaran 2024, didasarkan pada data jumlah hari rencana anggaran dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus yang telah sesuai dengan:
hasil evaluasi atau hasil penilaian yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari tiap-tiap Daerah provinsi untuk alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi; dan jdih.kemenkeu.go.id 2. hasil evaluasi yang diterima oleh Gubernur dari tiap-tiap Daerah kabupaten/kota untuk alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota, yang dimasukkan ke dalam interval d ·1 . b . b .k engan n1 amya se aga1 en ut: waktu sesuai Interval Waktu Nilai ~ 5 hari 1,2 16 20 hari 0,8 31 - 35 hari 0,5 >35 hari 0,4
Pasal 67
Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/ a tau wabah penyakit menular, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan kemudahan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah tersebut kepada Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
Usulan kemudahan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Daerah yang diberikan kemudahan penyaluran;
jenis penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang diberikan kemudahan penyaluran; dan
jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran.
Dalam hal Menteri menyetujui usulan kemudahan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kemudahan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus bagi Daerah tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Dalam hal terdapat pemekaran di wilayah Provinsi Papua, maka:
dalam hal Daerah baru terbentuk sebelum atau pada tanggal 30 Juni tahun berkenaan, penenmaan dalam rangka Otonomi Khusus jdih.kemenkeu.go.id Daerah baru untuk tahun anggaran berikutnya dialokasikan secara mandiri sejak undang-undang Daerah baru tersebut diundangkan;
dalam hal Daerah baru terbentuk setelah tanggal 30 Juni tahun berkenaan, penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Daerah baru untuk tahun anggaran berikutnya dihitung secara proporsional dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Daerah induk;
penghitungan Dana Otonomi Khusus dan DTI Daerah baru sebagai Daerah mandiri sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai berikut:
variabel penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI antarprovinsi dan variabel penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI antarkabupaten/kota menggunakan variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1) sepanjang data tersedia dan dapat diperoleh dari instansi yang berwenang;
penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) untuk tahun pertama sampai dengan tahun data laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dapat diperoleh adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi untuk alokasi Dana Otonomi Khusus bagian provinsi dan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi untuk alokasi Dana Otonomi Khusus bagian agregat kabupaten/kota; dan
Perhitungan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota dilakukan berdasarkan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota yang disepakati bersama antara provinsi dan kabupaten/kota dengan mengacu pada kebutuhan serta pembagian kewenangan dalam RAPPP;
penghitungan Dana Otonomi Khusus dan DTI Daerah baru sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan sebagai berikut:
dalam hal Daerah baru yang dibentuk adalah Pemerintah Daerah provinsi maka: a) total Dana Otonomi Khusus dan total DTI Pemerintah Daerah di provinsi Daerah baru diperhitungkan secara proporsional dari total Dana Otonomi Khusus dan total DTI Pemerintah Daerah di provinsi Daerah induk dengan memperhatikan variabel jumlah penduduk, luas wilayah darat dan laut, jumlah OAP, dan jumlah kabupaten/kota; jdih.kemenkeu.go.id b) penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) untuk tahun pertama sampai dengan tahun data laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dapat diperoleh adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi untuk alokasi Dana Otonomi Khusus bagian provinsi dan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi untuk alokasi Dana Otonomi Khusus bagian agregat kabupaten/kota; c) Perhitungan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota dilakukan berdasarkan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota yang disepakati bersama antara provinsi dan kabupaten/kota dengan mengacu pada kebutuhan serta pembagian kewenangan dalam RAPPP; d) penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI antarkabupaten/kota menggunakan variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) sepanjang data tersedia dan dapat diperoleh dari instansi yang berwenang;
dalam hal Daerah baru yang dibentuk adalah Pemerintah Daerah kabupaten/kota maka Dana Otonomi Khusus dan DTI Daerah baru diperhitungkan secara proporsional dari Dana Otonomi Khusus dan DTI Daerah induk dengan memperhatikan variabel jumlah penduduk, luas wilayah darat dan laut, dan jumlah OAP;
Pemerintah Daerah baru wajib menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaaan dalam rangka Otonomi Khusus setelah pagu APBN tahun anggaran berikutnya disepakati oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Pemerintah untuk rencana anggaran dan Program penggunaan Daerah baru provinsi dan kepada provinsi untuk rencana anggaran dan Program penggunaan Daerah baru kabupaten/kota untuk dievaluasi/ dinilai;
penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Provinsi Papua Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) untuk tahun pertama Pemerintah Daerah baru dilakukan tanpa dokumen syarat salur laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penenmaan dalam rangka Otonomi Khusus. jdih.kemenkeu.go.id g. penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Provinsi Papua Tahap I sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk tahun pertama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
perangkat organisasi Pemerintah Daerah telah terbentuk;
aparatur perencanaan, pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan kegiatan telah tersedia; dan/atau
terdapat kebutuhan mendesak.
kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 3 untuk mendanai:
penyelenggaraan pelayanan dasar bidang pendidikan dan kesehatan; dan/atau
penanganan bencana alam.
Permintaan penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Provinsi Papua untuk kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 3 disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Pasal 67A
Daerah baru wajib menyelenggarakan pelayanan dasar publik kepada masyarakat.
Pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya meliputi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam hal Daerah baru belum mampu menyelenggarakan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah baru melakukan kerja sama dengan Daerah induk.
Kerja sama pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dalam forum bersama antara Daerah baru dan Daerah Induk yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hasil pembahasan bersama atas kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.
Nota kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
jenis dan ruang lingkup kerja sama pelayanan dasar publik;
hak dan kewajiban Daerah baru dan Daerah induk dalam pelaksanaan kerja sama pelayanan dasar publik termasuk serah terima data sasaran pelayanan serta pendanaan kerja sama; dan
mekanisme pemenuhan hak dan kewajiban serta penyelesaian masalah antara Daerah baru dan Daerah induk dalam pelaksanaan kerja sama pelayanan dasar publik. jdih.kemenkeu.go.id (7) Dalam hal Daerah induk dan/atau Daerah baru tidak memenuhi hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kerja sama pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan pemotongan dan pengalihan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Daerah induk atau Daerah baru kepada Menteri q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Berdasarkan rekomendasi pemotongan dan pengalihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan dan pengalihan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Daerah induk atau Daerah baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
Ketentuan mengenai:
format rencana anggaran dan program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1);
format penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 dan perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
format berita acara hasil evaluasi dan berita acara hasil penilaian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 7) dan Pasal 12 ayat (1) huruf d, serta berita acara hasil evaluasi dan berita acara hasil penilaian atas penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (9);
format berita acara hasil evaluasi dan berita acara hasil penilaian atas perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan ayat (8);
format kertas kerja penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) dan ayat (6);
format kertas kerja penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; jdih.kemenkeu.go.id g. format usulan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
format berita acara kesepakatan proporsi alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4);
format kertas kerja penghitungan alokasi DTI antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dala: rn Pasal 32; J. format usulan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);
format surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 54;
format laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36;
format laporan kinerja realisasi anggaran DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36;
format laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54;
format laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua, DTI, dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 54;
format rencana anggaran dan Program penggunaan SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (9);
format berita acara hasil evaluasi dan berita acara hasil penilaian atas rencana anggaran dan Program penggunaan SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (9);
format rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dan;
format LKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1);
format laporan kinerja realisasi anggaran dan kinerja capaian Keluaran penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI Pasal 66 huruf r angka 1 dan huruf v angka 1;
format laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1); jdih.kemenkego.id v. format laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1);
format hasil validasi rencana anggaran dan Program penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b;
format hasil reviu atas laporan kinerja realisasi anggaran dan laporan kinerja capaian keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (8); dan
format hasil reviu atas laporan kinerja realisasi anggaran dan laporan kinerja capaian keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Pasal 54 ayat (8), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terdapat perubahan format sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan format tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri. Pasal II Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2023 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2023 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK.07/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07 /2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS U. FORMAT LAPORAN TAHUNAN ATAS PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINS! PAPUA (LO KASI PENYUSUNAN, TAHUN PENYUSUNAN) jdih.kemenkeu.go.id KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya provinsi/kabupaten/kota .... dapat menyusun "LAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS TAHUN ANGGARAN .... " dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta dalam rangka keterbukaan informasi kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat atas implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otsus Provinsi/Kabupaten/Kota .... Tahun Anggaran .... Disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sumber Transfer ke Daerah (TKD) Penerimaan Dalam rangka Otsus Tahun.... dan Sisa Dana (SiLPA) penerimaan dalam rangka Otsus Provinsi/Kabupaten/Kota ............. Melalui Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otsus dapat diperoleh informasi mengenai sumberdaya pendukung yang tersedia dan diberdayakan, proses pelaksanaan, serta output/basil pelaksanaan kegiatan dari sumber penerimaan dalam rangka Otsus Provinsi/Kabupaten/Kota .............. Tahun Anggaran ..... , terutama gambaran atas kegiatan-kegiatan strategis dan berdampak langsung bagi Orang Asli Papua (OAP). Dalam Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otsus ini juga dapat diperoleh informasi faktor pendukung keberhasilan, kendala pelaksanaan, langkah tindak lanjut untuk mengatasi kendala yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan dan kesinambungan program/kegiatan kedepan. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otsus Provinsi/Kabupaten/Kota juga memberikan informasi keterkaitan program/kegiatan serta output yang telah dilaksanakan dan dihasilkan dari sumber penerimaan dalam rangka Otsus pada Tahun Anggaran ......... dengan target output yang diharapkan dapat mendorong pencapaian outcome dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 5 tahunan untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah dituangkan dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Provinsi Papua (RIPPP). jdih.kemenkeu.go.id Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh pihak baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Instansi Pengawas Internal dan Eksternal Pemerintah, Badan Legislatif, Majels Rakyat Papua (MRP), Perguruan Tinggi, serta stakeholder terkait lainnya, dan secara khusus kepada seluruh elemen pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota .... dan masyarakat sehingga pengelolaan penenmaan dalam rangka Otsus di Provinsi/Kabupaten/Kota .... Tahun Anggaran .... dapat berjalan dengan optimal dan laporan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otsus ini dapat selesai disusun. Semoga laporan ini bermanfaat bagi kemajuan dan perkembangan pembangunan Provinsi/Kabupaten/Kota dimasa mendatang. Nama Daerah, (Tanggal) (Bulan) (Tahun) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah / Sekretaris Daerah (Tandatangan) (Nama Lengkap) jdih.kemenkeu.go.id Daftar Isi ^1 l 1. Kebijakan Otonomi Khusus Papua Tahun Anggaran .................................. xx 1. 1. Regulasi terkait dengan Penetapan Alokasi ........................................ xx 1.2. Regulasi Pemda terkait dengan Pemanfaatan Dana Otsus, DTI, dan Tambahan DBH Migas ....................................................................... xx 2. Sumber Daya Manusia Pengelola Dana Otsus, DTI dan Tambahan DBH Migas ........................................................................................................ xx 2.1. Distribusi Kumulatif per OPD Berdasarkan Gender dan Tingkat Pendidikan ........................................................................................ xx 2.2. Distribusi Kumulatif per OPD Berdasarkan Range Usia, dan Status Kepegawaian ...................................................................................... xx 3. Rencana dan Realisasi Pemanfaatan Dana Otsus, DTI, dan Tambahan DBH Migas Tahun Anggaran ............................................................................ xx 3.1. Rencana dan Realisasi per Klasifikasi Belanja .................................... xx 3.2. Rencana dan Realisasi menurut Jenis Belanja ................................... xx 3.3. Rencana dan Realisasi menurut OPD (7 OPD Pengelola Pagu Terbesar) .......................................................................................................... xx 4. Rencana dan Realisasi Pemanfaatan SiLPA atas Dana Otsus, DTI, dan Tambahan DBH Migas s.d. Tahun Sebelumnya ......................................... xx 4.1. Rencana dan Realisasi SiLPA per Klasifikasi Belanja .......................... xx 4.2. Rencana dan Realisasi SiLPA per Jenis Belanja .................................. xx 4.3. Rencana dan Realisasi SiLPA per OPD (7 OPD Pengelola Pagu Terbesar) .......................................................................................................... xx 5. Kegiatan Strategis dan/atau Berdampak Langsung epada OAP ................. xx 5.1. Sumber Dana Otsus yang Bersifat Umum per Klasifikasi Belanja ..... . xx 5.1.1. Nama Kegiatan Strategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP .......................................................................................... xx 5.1.2. Alokasi Tahun Berjalan/SiLPA Tahun Sebelumnya ................... xx 5.1.3. Deskripsi Singkat Kegiatan ....................................................... xx 5.1.4. Lokasi ...................................................................................... xx 5.1.5. Sasaran .................................................................................... xx 5.1.6. Keuangan (Pagu dan Realisasi) ................................................. xx 5.1. 7. Output (Target dan Realisasi) ................................................... xx 5.1.8. Dokumentasi (Foto khusus Fisik Sebelum dan Sesudah pembangunan) ......................................................................... xx jdih.kemenkeu.go.id 5.2. Sumber Dana Otsus yang telah Ditentukan Penggunaannya per Klasifikasi Belanja ............................................................................. xx 5.2.1. Nama Kegiatan Strategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP ......................................................................................... xx 5.2.2. Alokasi Tahun Berjalan/SiLPA Tahun Sebelumnya .................. xx 5.2.3. Deskripsi Singkat Kegiatan ...................................................... xx 5.2.4. Lokasi ..................................................................................... xx 5.2.5. Sasaran ................................................................................... xx 5.2.6. Keuangan (Pagu dan Realisasi) ................................................ xx 5.2.7. Output (Target dan Realisasi) ................................................. xx 5.2.8. Dokumentasi (Foto khusus Fisik Sebelum dan Sesudah pembangunan) ......................................................................... xx 5.3 Sumber Dana Tambahan Infrastruktur per Klasifikasi Belanja .......... xx 5.3.1 Nama Kegiatan Strategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP ............................................................................ xx 5.3.2 Alokasi Tahun Berjalan/SiLPA Tahun Sebelumnya ................. xx 5.3.3 Deskripsi Singkat Kegiatan ..................................................... xx 5.3.4 Lokasi ..................................................................................... xx 5.3.5 Sasaran .................................................................................. xx 5. 3. 6 Keuangan (Pagu dan Realisasi) .............................................. xx 5.3.7 Output (Target dan Realisasi) ................................................. xx 5.3.8 Dokumentasi (Foto khusus Fisik Sebelum dan Sesudah Pembangunan) ......................................................................... xx 5.4 Sumber Tambahan Dana Bagi Hasil dalam rangka Otsus per Klasifikasi Belanja ............................................................................. xx 5.4.1 Nama Kegiatan Strategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP ............................................................................. xx 5.4.2 Alokasi Tahun Berjalan/SiLPA Tahun Sebelumnya .................. xx 5.4.3 Deskripsi Singkat Kegiatan ...................................................... xx 5.4.4 Lokasi ...................................................................................... xx 5.4.5 Sasaran ................................................................................... xx 5.4.6 Keuangan (Pagu dan Realisasi) ................................................ xx 5.4. 7 Output (Target dan Realisasi) ................................................... xx 5.4.8 Dokumentasi (Foto khusus Fisik Sebelum dan Sesudah Pembangunan) ......................................................................... xx 6. Faktor Pendukung dan Kendala/Hambatan Pencapaian Kinerja ................ xx 6.1. Pendukung Keberhasilan ................................................................... xx jdih.kemenkeu.go.id 6.2. Kendala/Hambatan yang Dihadapi .................................................... xx 6.3. Upaya yang telah Dilakukan untuk Mengatasi Kendala/Hambatan yang Dihadapi ............................................................................................ xx 7. Kesimpulan dan Rekomendasi ................................................................... xx 7 .1. Kesimpulan ....................................................................................... xx 7.2. Rekomendasi Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Otsus .................. xx Lampiran I. Laporan Kinerja Realisasi Anggaran Dana Otonomi Khusus ........ xx Lampiran II. Laporan Kinerja Realisasi Anggaran Dana Tambahan Infrastruktur ...................................................................................................................... xx Lampiran III. Laporan Kinerja Capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus dan DTI ............................................................................................................... xx 1 l Penomoran pada Daftar Isi disesuaikan dengan halaman pada laporan. jdih.kemenkeu.go.id 1. Kebijakan Otonomi Khusus Papua Tahun Anggaran ....
1 Regulasi terkait dengan Penetapan Alokasi Sesuai Undang-Undang APBN TA .... dan Peraturan Presiden Nomor .... tentang Rincian APBN TA .... , serta Keputusan Gubernur Nomor .... tentang .... Provinsi/Kabupaten/Kota .... memperoleh penerimaan dalam rangka Otsus sebesar Rp .... yang terdiri dari:
Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum sebesar Rp ..... ;
Dana Otonomi Khusus yang telah Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp ..... ;
Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp ..... ;
Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas Bumi (Tambahan DBH Migas) sebesar Rp ..... Adapun proporsi dana Otsus dan TKD terhadap APBD TA .... adalah sebagai berikut:
Proporsi TKD terhadap APBD TA .... PAD Transfer Pusat (TKO) " Transfer antar- daerah " Lain Pendapatan Daerah Yang Sah b. Proporsi Penerimaan dalam rangka Otsus terhadap TKD TA .... DAU DAK "DBH " Dana Otsus & Tambahan DBH Migas • Dana Desa ■ Insentif Fiskal 11% c. Penerimaan dalam rangka Otsus terhadap APBD TA ...... . 13% _6% PAD • TKD (Diluar Penerimaan Khusus Otsus) • Dana Otsus, DTI dan TDBH Migas • Transfer antar-daerah • Lain Pendapatan Daerah Yang Sah jdih.kemenkeu.go.id Dari seluruh pos sumber pendapatan dalam APBD TA .... , sumber pendanaan penerimaan dalam rangka Otsus yang terdiri dari Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dan Tambahan DBH Migas Otsus memberikan kontribusi sebesar Rp ..... atau sebesar .... % dari total APBD TA ....
2 Regulasi Pemda terkait dengan Pemanfaatan Dana Otsus, DTI, dan Tambahan DBH Migas Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pencapaian sasaran dan tujuan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur dan Tambahan Dana Bagi Hasil Migas Otsus Provinsi/Kabupaten/Kota .... telah menerbitkan aturan teknis terkait sebagai berikut:
Peraturan/Keputusan/Surat Edaran Nomor .... tentang .....
Tujuan diterbitkannya Peraturan/Keputusan/Surat Edaran: a) .................................................................... , b) .................................................................... ; c) dst.
Pokok bahasan dan penjelasan singkat substansi Peraturan/Keputusan Surat Edaran: a) .................................................................... , b) .................................................................... ; c) dst.
Peraturan/Keputusan/Surat Edaran Nomor .... tentang .....
Tujuan diterbitkannya Peraturan/Keputusan/Surat Edaran: a) ................................................................... . b) ................................................................... . c) dst.
Pokok bahasan dan penjelasan singkat substansi Peraturan/Keputusan Surat Edaran: a) .................................................................... , b) .................................................................... ; c) dst.
dst.
dst. jdih.kemenkeu.go.id 2. Sumber Daya Manusia Pengelola Dana Otsus, DTI Dan Tambahan DBH Migas Sumber daya pengelola · penerimaan dalam rangka Otsus Provinsi/Kabupaten/Kota .... pada TA .... adalah sebanyak .... orang yang tersebar di .... OPD dengan komposisi sebagai berikut:
.... .... .... .... .... . ...
.... .... .... .... .... . ... dst. .... .... .... .... .... . ... Total .... .... .... .... .... % Klasifikasi Realisasi % No. Pagu Capaian Keterangan Belanja Belanja Realisasi Keluaran Dana Otsus yang telah Ditentukan Penggunaannya 1. Pendidikan .... .... .... . ... ....
Kesehatan .... .... .... .... . ...
Pemberdayaan .... .... .... . ... . ... Ekonomi Masyarakat Total .... .... .... .... .... % Klasifikasi Realisasi % No. Pagu Capaian Keterangan Belanja Belanja Realisasi Keluaran Dana Tambahan Infrastruktur 1. Perhubungan .... .... .... .... ....
Sanitasi .... .... .... .... . ... Lingkungan jdih.kemenkeu.go.id % Klasifikasi Realisasi % No. Pagu Capaian Keterangan Belanja Belanja Realisasi Keluaran Tambahan DBH Migas dalam rangka Otsus 1. Pendidikan .... .... .... .... . ...
Kesehatan . ... .... .... .... . ...
Infrastruktur .... .... .... .... . ...
Pemberdayaan . ... .... .... . ... . ... Masyarakat Adat .... .... .... .... .... Total 3.2. Rencana dan Realisasi per Jenis Belanja % Jenis Realisasi % No. Pagu Capaian Keterangan Belanja Belanja Realisasi Keluaran Dana Otsus yang Bersifat Umum 1. Belanja .... .... .... .... .... Pegawai 2. Belanja .... .... .... .... . ... Barang dan Jasa 3. Belanja .... .... .... .... . ... Modal Total .... .... .... .... . ... % Klasifikasi Realisasi % No. Pagu Capaian Keterangan Belanja Belanja Realisasi Keluaran Dana Otsus yang telah Ditentukan Penggunaannya 1. Belanja .... .... .... . ... . ... Pegawai 2. Belanja .... .... . ... . ... . ... Barang dan Jasa jdih.kemenkeu.go.id % Klasifikasi Realisasi % No. Pagu Capaian Keterangan Belanja Belanja Realisasi Keluaran Dana Tambahan Infrastruktur 1. Belanja .... .... .... . ... . ... Pegawai 2. Belanja .... . ... . ... .... . ... Barang dan Jasa 3. Belanja . ... .... .... . ... . ... Modal Total .... .... .... . ... . ... % Klasifikasi Realisasi % No. Pagu Capaian Keterangan Belanja Belanja Realisasi Keluaran Tambahan DBH Migas dalam rangka Otsus 1. Belanja .... .... .... .... . ... Pegawai 2. Belanja . ... .... .... .... . ... Barang dan Jasa 3. Belanja .... .... .... . ... . ... Modal Total .... .... .... .... . ...
Rencana dan Realisasi per OPD (7 OPD Pengelola Pagu terbesar) % Realisasi % No. Nama OPD Pagu Capaian Keterangan Belanja Realisasi Keluaran Dana Otsus yang Bersifat Umum 1. OPD ........... .... .... .... . ... . ...
OPD ........... .... .... .... .... . ...
OPD ........... .... .... .... . ... . ... jdih.kemenkeu.go.id % Realisasi % No. Nama OPD Pagu Capaian Keterangan Belanja Realisasi Keluaran Dana Otsus yang telah Ditentukan Penggunaannya 1. OPD ........... .... .... . ... .... . ...
OPD ........... .... .... .... . ... . ...
OPD . .......... .... .... . ... .... . ...
OPD . .......... .... . ... .... .... . ...
OPD ........... .... .... . ... .... . ...
OPD ........... .... . ... .... .... . ...
OPD .... .... .... .... . ... Lainnya Total .... .... .... .... . ... % Realisasi % No. Nama OPD Pagu Capaian Keterangan Belanja Realisasi Keluaran Dana Tambahan Infrastruktur 1. OPD ........... .... .... .... .... . ...
OPD ........... .... .... .... .... . ...
OPD ........... .... .... .... .... . ...
OPD . .......... .... .... .... . ... . ...
OPD ........... .... .... . ... .... . ...
OPD . .......... .... .... .... .... . ...
OPD .... .... .... .... .... Lainnya Total .... .... .... .... . ... % Realisasi % No. Nama OPD Pagu Capaian Keterangan Belanja Realisasi Keluaran Tambahan DBH Migas dalam rangka Otsus 1. OPD ........... .... .... .... . ... ....
OPD ........... .... .... .... . ... ....
OPD ........... .... .... .... . ... .... jdih.kemenkeu.go.id 4. Rencana dan Realisasi Pemanfaatan SiLPA Dana Otsus, DTI, dan Tambahan DBH Migas s.d. Tahun Sebelumnya Sampai dengan TA .... terdapat SiLPA penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp ..... Dari nilai SiLPA tersebut, sampai dengan TA .... telah terealisasi sebesar Rp ..... (%) dengan capaian kinerja keluaran (output) mencapai sebesar .... %. Rincian realisasi anggaran dan capaian kinerja keluaran SiLPA penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota .... sampai dengan akhir TA .... adalah sebagai berikut:
.... .... .... .... . ... . ...
.... .... .... .... . ... . ... dst. .... .... . ... .... .... . ... Total .... .... .... . ... . ... SiLPA Dana Otsus yang Bersifat Umum yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan 1. Pendidikan .... .... .... .... .... Total .... .... .... .... .... Total SiLPA Dana .... .... .... .... .... Otsus yang Bersifat Umum % Klasifikasi Realisasi % Keteran No. Pagu Capaian Belanja Belanja Realisasi gan Keluaran SiLPA Dana Otsus yang Telah Ditentukan Penggunaannya yang Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan 1. Pendidikan .... .... .... .... ....
Kesehatan .... .... . ... . ... . ...
Pemberdayaan .... .... . ... . ... . ... Ekonomi Masyarakat SiLPA Dana Otsus yang Telah Ditentukan Penggunaannya yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan jdih.kemenkeu.go.id Pemberdayaan .... .... .... . ... . ... Ekonomi Masyarakat Total .... .... .... .... . ... Total SiLPA Dana .... .... .... .... . ... Otsus Yang Telah Ditentukan Penggunaannya % Klasifikasi Realisasi % Ketera No. Pagu Capaian Belanja Belanja Realisasi ngan Keluaran SiLPA Dana Tambahan Infrastruktur yang Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan 1. Perhubungan .... .... .... .... . ...
Air Bersih .... .... .... . ... . ...
Energi Listrik .... .... .... . ... . ...
Telekomunikasi .... .... . ... .... . ...
Sanitasi .... .... .... . ... . ... Lingkungan Total .... .... .... .... . ... SiLPA Dana Tambahan Infrastruktur yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan 1. Perhubungan .... .... .... . ... ....
Air Bersih .... .... .... . ... . ...
Energi Listrik .... .... .... . ... . ...
Telekomunikasi .... . ... .... . ... . ...
Sanitasi .... . ... .... . ... . ... Lingkungan Total Total SiLPA DTI .... .... .... . ... .... % Klasifikasi Realisasi % Keteran No. Pagu Capaian Belanja Belanja Realisasi gan Keluaran SiLPA Tambahan DBH Migas dalam rangka Otsus yang Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan 1. Pendidikan .... .... .... .... . ... SiLPA Tambahan DBH Migas dalam rangka Otsus yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan jdih.kemenkeu.go.id 1. Pendidikan .... .... .... .... . ...
Kesehatan . ... .... .... . ... . ...
Infrastruktur .... . ... .... .... . ...
Pemberdayaan .... . ... .... .... . ... Masyarakat Adat Total .... .... .... .... .... Total SiLPA Tambahan .... .... .... .... . ... DBH Migas 2. Rencana dan Realisasi SiLPA per Jenis Belanja Realisasi % % Capaian No. Jenis Belanja Pagu Keterangan Belanja Realisasi Keluaran SiLPA Dana Otsus yang Bersifat Umum 1. Belanja .... .... .... .... . ... Pegawai 2. Belanja .... .... . ... .... . ... Barang dan Jasa 3. Belanja .... .... .... . ... . ... Modal Total .... .... .... .... . ... % Klasifikasi Realisasi % No. Pagu Capaian Keterangan Belanja Belanja Realisasi Keluaran SiLPA Dana Otsus yang telah Ditentukan Penggunaannya 1. Belanja .... .... .... .... . ... Pegawai 2. Belanja .... .... .... . ... . ... Barang dan Jasa 3. Belanja .... .... . ... . ... . ... % Klasifikasi Realisasi % Keterang No. Pagu Capaian Belanja Belanja Realisasi an Keluaran SiLPA Dana Tambahan Infrastruktur 1. Belanja .... .... . ... . ... .... Pegawai 2. Belanja .... .... .... . ... . ... Barang dan Jasa jdih.kemenkeu.go.id % % Klasifikasi Realisasi Ketera No. Pagu Realisa Capaian Belanja Belanja ngan si Keluaran SilPA Tambahan DBH Migas dalam rangka Otsus 1. Belanja Pegawai .... .... .... .... . ...
Belanja Barang . ... .... . ... .... . ... dan Jasa 3. Belanja Modal .... .... . ... .... . ... Total .... .... .... .... . ...
OPD .... .... .... .... . ... ...........
OPD .... .... .... .... . ... ...........
OPD . ... . ... .... .... . ... ··········· 5. OPD .... . ... .... .... .... ...........
OPD .... .... .... . ... . ... ...........
OPD .... . ... .... .... .... Lainnya Total .... . ... .... .... .... % Nama Realisasi % No. Pagu Capaian Keterangan OPD Belanja Realisasi Keluaran SiLPA Dana Otsus yang Telah Ditentukan Penggunaannya 1. OPD .... .... .... .... .... ........... jdih.kemenkeu.go.id I OPD Lainnya Total I I % Nama Realisasi % No. Pagu Capaian OPD Belanja Realisasi Keluaran SiLPA Dana Tambahan Infrastruktur 1. OPD .... .... .... .... ...........
OPD .... . ... .... .... ...........
OPD .... .... .... .... ...........
OPD . ... . ... .... .... ...........
OPD .... .... .... .... ...........
OPD .... .... .... .... ...........
OPD .... .... .... .... Lainnya Total .... .... .... .... % Nama Realisasi % No. Pagu Capaian OPD Belanja Realisasi Keluaran SiLPA Tambahan DBH Migas dalam rangka Otsus 1. OPD .... . ... .... .... ...........
OPD .... .... .... ....
.........
OPD .... .... .... .... ...........
OPD . ... .... .... .... ...........
OPD .... .... .... .... ...........
OPD .... .... .... . ... ...........
OPD .... .... .... . ... Lainnya Total .... .... . ... .... Keterangan . ...
..
..
..
..
..
..
.. Keterangan . ...
..
.. jdih.kemenkeu.go.id 5. Kegiatan Stategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP 5.1. Sumber Dana Otsus yang Bersifat Umum per Klasifikasi Belanja Output Dokumentasi N ama Kegiatan Strategis Alokasi Tahun Deskripsi Keuangan (Target (Foto fisik sebelum No. dan/atau Berdampak Berjalan/ SiLPA Singkat Lokasi Sasaran (Pagu dan dan dan sesudah Langsung kepada OAP Tahun Sebelumnya Kegiatan Realisasi) realisasil pembangunan) Belanja Pendidikan 1. .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ...
. ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... dst. . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Total .... . ... . ... . ... . ... Belanja Kesehatan 1. .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ...
. ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... dst. . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Total Belanja Ekonomi 1. .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ...
. ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... dst. . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Total Belanja Infrastruktur dst. . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Total Belanja Sosial \ jdih.kemenkeu.go.id dst. Total Belanja Lainnya 1.
dst. Total 5. Sumber Dana Otsus yang telah Ditentukan Penggunaannya per Klasifikasi Belanja Output Dokumentasi Nama Kegiatan Strategis Alokasi Tahun Deskripsi Keuangan (Target (Foto fisik sebelum No. dan/atau Berdampak Berjalan/SiLPA Singkat Lokasi Sasaran (Pagu dan dan dan sesudah Langsung kepada OAP Tahun Sebelumnya Kegiatan Realisasi) realisasi) oembamrnnan) Belanja Pendidikan 1. .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ...
. ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... dst .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Total .... . ... . ... . ... . ... Belanja Kesehatan 1. dst .... . ... . ... . ... . ... Total Belanja Ekonomi 1. dst Total ~ jdih.kemenkeu.go.id 5.3. Sumber Dana Tambahan Infrastruktur per Klasifikasi Belanja Nama Kegiatan Alokasi Tahun Deskripsi Keuangan Output Dokumentasi Strategis dan/atau Berjalan/SiLPA No. Singkat Lokasi Sasaran (Pagu dan (Target dan (Foto fisik sebelum dan Berdampak Langsung Tahun Kegiatan Realisasi) realisasi) sesudah pembangunan) kepada OAP Sebelumnva Belanja Infrastruktur Perhubungan 1. .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ...
. ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... dst. . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Total .... . ... . ... . ... . ... Belanja Infrastruktur Energi Listrik 1.
. ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... dst. . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Total Belanja Infrastruktur Air Bersih 1. .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ...
. ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... dst. . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Total Belanja Infrastruktur Telekomunikasi 1. .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ...
. ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... dst. . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Total Belanja Infrastruktur Sanitasi Lingkungan dst. . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Total \ jdih.kemenkeu.go.id 5.4. Sumber Tambahan Dana Bagi Hasil dalam rangka Otsus per Klasifikasi Belanja N ama Kegiatan Alokasi Tahun Deskripsi Keuangan Output Dokumentasi Strategis dan / a tau Berjalan/ SiLPA No. Singkat Lokasi Sasaran (Pagu dan (Target dan (Foto fisik sebelum dan Berdampak Langsung Tahun Kegiatan Realisasi) realisasi) sesudah pembangunan) keoada OAP Sebelumnya Belanja Pendidikan 1. .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ...
. ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... dst. . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Total .... . ... . ... . ... . ... Belanja Kesehatan dan Perbaikan Gizi 1.
. ... . ... . ... . ... . ... dst. . ... . ... . ... . ... . ... Total Belanja Infrastruktur 1. .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ...
. ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... dst. . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Total Belanja Pemberdayaan Masyarakat Adat dst. . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Total \ jdih.kemenkeu.go.id 6. Faktor Pendukung dan Kendala/Hambatan Pencapaian Kinerja 6.1. Pendukung Keberhasilan Dalam pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota .... Tahun Anggaran .... terdapat beberapa faktor pendukung keberhasilan antara lain sebagai berikut: No. Pendukung Keberhasilan 1. .....
. ....
. .... dst. . ....
. ....
. .... dst. . ....
................................... .(4) Jabatan : •••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (5) menyampaikan Laporan Kinerja Realisasi Anggaran Dana Otonomi Khusus sebagai berikut: Pagu Alokasi :
................. (6) Penyaluran tahap sebelumnya yang diterima dari RKUN Tahap I :
.......................... (7l Tahap II ............................ . Tahap III ............................ . Total : •••••••••••••••••••••••••••• (8) Realisasi Belanja melalui SP2D daerah sampai dengan tahap sebelumnya Rp:
.......................... (9) Sisa Dana Otonomi Khusus: • Dana Otonomi Khusus 1 % :
......................... .(10) • Dana Otonomi Khusus 1,25% :
.......................... (11) Total : ••••••••••••••••••••••••••• .(12) No. Belanja Pagu Realisasi Sisa % Keterangan Belanja Pagu Capaian Keluaran Dana Otsus 1 % (yang bersifat Umum) 1. •••• (13) ••• .(14) •••• (15) ••• .(16) •••• (17) •••• (18) 2. •••• (13) ••• .(14) •••• (15) •••• (16) .•.. (17) ••• .(18) 3. •••• (13) ••• .(14) ••• .(15) ••• .(16) •••• (17) • •• .(18) dst. •••• (13) • •• .(14) •••• (15) ••• .(16) •••• (17) • •• .(18) Total ••• .(19) •••• (20) ••• .(21) •••• (22) ••• .(18) Dana Otsus 1,25% (yang telah ditentukan penggunaanya) 1. Pendidikan ••.. (14) ••• .(15) ••• .(16) •••• (17) ••• .(18) 2. Kesehatan ••• .(14) ••• .(15) ••• .(16) •••• (17) ••• .(18) 3. Pemberdayaan •••• (14) •••• (15) ••• .(16) •••• (17) •••• (18) Ekonomi Masyarakat Total .••• (19) •.• .(20) ••• .(21) •.• .(22) ••• .(18) Total Dana Otsus •••• (23) ••• .(24) •••• (25) ••• .(26) ••• .(18) 1 %+1,25% jdih.kemenkeu.go.id Laporan Kinerja Realisasi Anggaran Dana Otonomi Khusus ini telah melalui Reviu APIP Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. • ••••••• , • • • • • • • •• . • • • •• • • • • •• (27) ••••••••••••••••• (28) ( ................................ (29)) jdih.kemenkeu.go.id 5 10 15 20 25 PETUNJUK PENGISIAN No. Uraian 1 Diisi dengan nama daerah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan 2 Diisi sesuai tahapan yang dilaporkan (Tahap 1/Tahap 11/Tahap III) 3 Diisi dengan tahun anggaran pelaporan Diisi sesuai dengan nama lengkap Sekretaris Daerah/Kepala BPKAD 4 masing-masing daerah Diisi denganjabatan Sekretaris Daerah/Kepala BPKAD yang melakukan penandatanganan Diisi dengan nilai total pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang 6 diterima oleh tiap daerah pada tahun ane: 12: aran berkenaan Diisi dengan nilai penyaluran yang diterima dari RKUN pada tiap 7 tahapnya (Tahap 1/Tahap 11/Tahap III) Diisi dengan nilai total penyaluran yang diterima dari RKUN saat 8 laporan disampaikan Diisi dengan kumulatif nilai realisasi belanja melalui SP2D daerah saat 9 laporan disampaikan Diisi dengan nilai sisa Dana Otonomi Khusus 1 % 11 Diisi dengan nilai sisa Dana Otonomi Khusus 1,25% Diisi dengan total nilai sisa Dana Otonomi Khusus 1 % dan nilai sisa 12 Dana Otonomi Khusus 1,25% Diisi dengan nama belanja yang pendanaannya berasal dari Dana Otsus 13 1% 14 Diisi dengan nilai nominal pagu alokasi pada setiap belania Diisi dengan nilai nominal realisasi belania 16 Diisi dengan nomor 14 dikurangi nomor 15 17 Diisi dengan nilai persentase capaian keluaran pada setiap belanja Diisi dengan penjelasan/keterangan yang kiranya perlu dimuat dalam 18 laporan Diisi dengan nilai nominal total pagu yang diperoleh dari penjumlahan 19 tiap-tiap belania Diisi dengan nilai nominal total realisasi yang diperoleh dari peniumlahan tiap-tiap belania Diisi dengan nilai nominal total sisa pagu yang diperoleh dari 21 penjumlahan tiap-tiap belanja 22 Diisi dengan rata-rata tertimbang nomor 17 terhadap nomor 14 23 Diisi dengan peniumlahan nomor 19 24 Diisi dengan penjumlahan nomor 20 Diisi dengan penjumlahan nomor 20 26 Diisi dengan rata-rata nomor 22 27 Diisi dengan tempat dan tane: 12: al penandatanganan laporan 28 Diisi dengan iabatan Sekretaris Daerah/Kepala BPKAD Diisi dengan tanda tangan dan nama lengkap Sekretaris Daerah/Kepala 29 BPKAD yang melakukan penandatanganan dan diberi cap dinas jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN II. FORMAT LAPORAN KINERJA REALISASI ANGGARAN DANA TAMBAHANINFRASTRUKTUR LAPORAN KINERJA REALISASI ANGGARAN DTI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ... ! ^1 ) TAHAP ... ! ^2 l TAHUN ANGGARAN ... (3) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama :
.................................... (4) Jabatan :
................................... .(5) menyampaikan Laporan Kinerja Realisasi Anggaran DTI sebagai berikut: Pagu Alokasi :
................ .(6) Penyaluran tahap sebelumnya yang diterima dari RKUN Tahap I :
.......................... (7) Tahap II ............................ . Total :
.......................... (8) Realisasi Belanja melalui SP2D daerah sampai dengan tahap sebelumnya Rp ............................ (9) Sisa DTI: Rp ........................... .(10) No. Belanja Pagu Realisasi Sisa % Keterangan Pagu Capaian Keluaran DTI 1. Perhubungan ••• .(11) ••• .(12) •••• (13) ••• .(14) •••• (15) 2. Energi Listrik •••• (11) ••• .(12) ••• .(13) •••• (14) •.• .(15) 3. Telekomunikasi •••• (11) ••• .(12) •••• (13) •••• (14) • ••• (15) 4. Air Bersih ••• .(11) •••• (12) ••• .(13) ••• .(14) • ••• (15) 5. Sanitasi ••• .(11) •••• (12) •••• (13) ••• .(14) . ••• (15) Lingkungan Total •••• (16) •••• (17) ••• .(18) •••• (19) Laporan Kinerja Realisasi Anggaran DTI ini telah melalui Reviu APIP Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku .
...... , ..................... (20) .................. (21) ( .............................. .. (22) jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN No. Uraian 1 Diisi dengan nama daerah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan 2 Diisi sesuai tahapan yang dilaporkan (Tahap I/Tahap II) 3 Diisi dengan tahun anggaran pelaporan 4 Diisi sesuai dengan nama lengkap Sekretaris Daerah/Kepala BPKAD masing-masing daerah 5 Diisi dengan Sekretaris penandatanganan Daerah/ Kepala BPKAD yang melakukan 6 Diisi dengan nilai total pagu alokasi DTI yang diterima oleh tiap daerah pada tahun anggaran berkenaan 7 Diisi dengan nilai penyaluran tahapnya (Tahap I/Tahap II) yang diterima dari RKUN pada tiap 8 Diisi dengan nilai total laporan disampaikan penyaluran yang diterima dari RKUN saat 9 Diisi dengan kumulatif nilai realisasi belanja melalui SP2D daerah saat laporan disampaikan 10 ^Diisi ^dengan ^nilai ^sisa ^Dana ^Tambahan ^Infrastruktur 11 Diisi dengan nilai nominal pagu alokasi pada setiap belanja 12 Diisi dengan nilai nominal realisasi pada setiap belanja 13 Diisi dengan nilai nominal sisa pagi pada setiap belanja 14 Diisi dengan nilai persentase capaian keluaran pada setiap belanja 15 ^Diisi ^dengan ^penjelasan/keterangan ^yang ^kiranya ^perlu ^dimuat ^dalam laporan 16 ^Diisi ^dengan ^nilai ^nominal ^total ^pagu ^yang ^diperoleh ^dari ^penjumlahan tiap-tiap belanja 17 ^Diisi ^dengan ^nilai ^nominal penjumlahan tiap-tiap belanja total realisasi yang diperoleh dari 18 ^Diisi ^dengan ^nilai ^nominal penjumlahan tiap-tiap belanja total s1sa pagu yang diperoleh dari 19 Diisi dengan rata-rata tertimbang nomor 14 terhadap nomor 11 20 ^Diisi ^dengan ^tempat ^dan ^tanggal ^penandatanganan ^laporan 21 Diisi dengan Sekretaris Daerah/Kepala BPKAD 22 Diisi dengan tanda tangan dan nama lengkap Sekretaris Daerah/Kepala BPKAD yang melakukan penandatanganan dan diberi cap dinas jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN III. LAPORAN KINERJA CAPAIAN KELUARAN DANA OTONOMI KHUSUS DAN DTI LAPORAN KINERJA CAPAIAN KELUARAN DANA OTSUS YANG BERSIFAT UMUM/DANA OTSUS BERBASIS KINERJA/DTI ( 1 l PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ........................... (2l SAMPAI DENGAN TAHAP ..... ( 3 l TAHUN ANGGARAN ..... ( 4 l Kode I I I Capaian Keluaran Penyerapan Anggaran I I ... Nomenklatur Target Capaian s.d. Tahap ... ( 3 l § Urusan ~ Klasifikasi No I : § b.O --- § § ~ Provinsi/ Lokasi OPD I I Ket. Belanja "5h ~; Sh ~ Kabupaten/ Indikator --- .... ; : j "5h : ,,: : Realisasi s.d. I § 0 CL) CL) Kota Volume Satuan Volume Satuan % Pagu % rJJ t: O : !3 0: : : ,,: : .0 Tahap ... ! 3 l 2 ; : j en : : : : > 5 5 17 ••• (19) 21 1 • •• (6) ••• (7) .. .(8) ••• (9) ••• (10) ... (11) ••• (12) ... (15) ••• (23) I_. .. ) ) ) ) ••• (13) ) ) ) I 5 5 5 5 5 ••• (15) 16 17 ••• (19) 21 2 ... (6) ... I •• .(23) ••• (7) ••• (8) ... (9) ••• (10) ••• (11) ••• (12) ••• (13) ) ) ) ) ) dst. 5 5 5 5 5 ••• (19) 21 I ••• (6) ••• (23) ••• (7) ••• (8) ••• (9) ••• PO) ••• (11) ••• (12) •• .(13) I I JUMLAH I ••• (20) I % (22) Kami yang bertandatangan dibawah ini menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan dalam laporan kinerja capaian keluaran ini telah sesuai dengan rencana anggaran dan program penggunaan ...... ( 1 l Tahun Anggaran ...... ( 4 l •••••••• , ....................... (24) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (25) •••••••••••••••••••••••••••• (26) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (27) \ jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN No. Uraian 1 Pilih salah satu sesuai dengan jenis dana 2 Diisi sesuai dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota Diisi dengan tahapan terakhir dana terkait diterima di tahun anggaran 3 berjalan 4 Diisi sesuai dengan tahun anggaran Diisi sesuai dengan kode urusan/unsur, bidang urusan/bidang unsur, 5 program, kegiatan dan sub kegiatan 6 Diisi sesuai dengan nomenklatur urusan Provinsi/Kabupaten/Kota Diisi dengan nama klasifikasi belanja sesuai Undang-Undang (contoh: Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya, yaitu 7 belanja Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat) 8 Diisi dengan indikator 9 Diisi dengan target volume indikator 10 Diisi dengan satuan indikator 11 Diisi dengan capaian volume sampai dengan tahap sesuai nomor 3 12 Diisi dengan satuan 13 Diisi dengan rasio antara nomor 11 dengan nomor 9 Diisi dengan rata-rata tertimbang nomor 13 dikali dengan rasio antara 14 nomor 1 7 dengan nomor 18 15 Diisi dengan lokasi kegiatan 16 Diisi dengan OPD pelaksana kegiatan 17 Diisi dengan pagu anggaran 18 Diisi dengan penjumlahan nomor 1 7 Diisi dengan realisasi kinerja realisasi anggaran sampai dengan tahap 19 sesuai nomor 3 20 Diisi dengan penjumlahan nomor 19 21 Diisi dengan rasio antara nomor 19 dengan nomor 17 22 Diisi dengan rasio antara nomor 20 dengan nomor 18 23 Diisi dengan penjelasannya lainnya yang dibutuhkan Oika ada) 24 Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan laporan 25 Diisi dengan Kepala Biro Otsus/Kepala Bappeda/Kepala BPKAD Diisi dengan tanda tangan Kepala Biro Otsus/Kepala Bappeda/Kepala 26 BPKAD dan diberi cap dinas Diisi dengan nama lengkap Kepala Biro Otsus/Kepala Bappeda/Kepala 27 BPKAD jdih.kemenkeu.go.id V. FORMAT LAPORAN TAHUNAN ATAS PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINS! PAPUA PEMERINTAH PROVINS! ACEH (LOKASI PENYUSUNAN, TAHUN PENYUSUNAN) jdih.kemenkeu.go.id KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya Pemerintah Provinsi Aceh dapat menyusun "LAPORAN TAHUNAN PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINS! ACEH TAHUN ANGGARAN .... " dalam rangka memenuhi amanat Pasal 55 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07 /2022 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Acehserta dalam rangka keterbukaan informasi kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat atas implementasi Undang-Undang Nomor .... Tahun ...... tentang Pemerintahan Aceh. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun .... disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sumber Transfer ke Daerah (TKD) Penerimaan Dalam rangka Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran .... dan Sisa Dana (SiLPA) penenmaan dalam rangka Otsus Aceh. Melalui Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otsus Aceh dapat diperoleh informasi mengena1 sumberdaya pendukung yang tersedia dan diberdayakan, proses pelaksanaan, serta output/hasil pelaksanaan kegiatan dari sumber penerimaan dalam rangka Otsus Aceh Tahun .... , terutama gambaran atas kegiatan-kegiatan strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat. Dalam Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otsus Aceh ini juga dapat diperoleh informasi faktor pendukung keberhasilan, kendala pelaksanaan, langkah tindak lanjut untuk mengatasi kendala yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan dan kesinambungan program/kegiatan kedepan. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otsus Aceh juga memberikan informasi keterkaitan program/kegiatan serta output yang telah dilaksanakan dan dihasilkan dari sumber penerimaan dalam rangka Otsus Aceh pada tahun dengan target output yang diharapkan dapat mendorong pencapaian outcome dalam dalam Rencana IndukAceh. jdih.kemenkeu.go.id Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh pihak baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Instansi Pengawas Internal dan Ekstemal Pemerintah, Badan Legislatif, Perguruan Tinggi, serta stakeholder terkait lainnya, dan secara khusus kepada seluruh elemen pemerintah daerah Aceh dan masyarakat sehingga pengelolaan penerimaan dalam rangka Otsus Aceh Tahun Anggaran ..... dapat berjalan dengan optimal dan laporan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otsus ini dapat selesai disusun. Semoga laporan ini bermanfaat bagi kemajuan dan perkembangan pembangunan Aceh dimasa mendatang. Nama Daerah, (Tanggal) (Bulan) (Tahun) Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah/ Sekretaris Daerah (Tanda Tangan) (Nama Lengkap) jdih.kemenkeu.go.id Daftar Isi 1i 1. Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran .................... xx 1.1. Regulasi Pusat terkait dengan Penetapan alokasi ............................ xx 1.2. Regulasi Pemerintah Aceh terkait Pembagian Alokasi Provinsi dan Kab/Kota ........................................................................................ xx 1.3. Regulasi Pemerintah Aceh terkait Pemanfaatan Tambahan DBH Migas dan Dana Otonomi Khusus ............................................................. xx 1.4. Regulasi Pemerintah Aceh terkait Pemanfaatan SiLPA Dana Otonomi Khusus Provinsi .............................................................................. xx 2. Sumber Daya Manusia Pengelola Dana Otsus dan Tambahan DBH Migas .............................................................................................................. xx 2.1. Distribusi Kumulatif per OPD Berdasarkan Gender dan Tingkat Pendidikan ...................................................................................... xx 2.2. Distribusi Kumulatif per OPD Berdasarkan Range Usia dan Status Kepegawaian .................................................................................. xx 2.3. Distribusi Kumulatif per Kabupaten/Kota Berdasarkan Gender dan Tingkat Pendidikan ........................................................................ xx 2.4. Distribusi Kumulatif per Kabupaten/Kota Berdasarkan Range Usia dan Status Kepegawaian ................................................................. xx 3. Rencana dan Realisasi peran manfaatan Dana Otsus, DTI dan Tambahan DBH Migas Tahun Anggaran ................................................................. xx 3.1. Rencana dan Realisasi per Klasifikasi Belanja ................................ xx 3.2. Rencana dan Realisasi Menurut Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota ....................................................................................................... xx 3.3. Rencana dan Realisasi Menurut Jenis Belanja ................................ xx 3.4. Rencana dan Realisasi 3 OPD Pagu Terbesar. .................................. xx 4. Rencana dan Realisasi Pemanfaatan SiLPA atas Dana Otsus, DTI dan Tambahan DBH Migas s.d. Tahun Sebelumnya ...................................... xx 4.1. Rencana dan Realisasi SiLPA per Klasifikasi Belanja ....................... xx 4.2. Rencana dan Realisasi SiLPA Menurut Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota ............................................................................. xx 4.3. Rencana dan Realisasi per OPD Menurut Jenis Belanja ................... xx 5. Kegiatan Strategis dan Monumental ....................................................... xx 5.1. Sumber Dana Otsus per Bidang Earmark ........................................ xx 5.1.1. Nama Kegiatan Strategis/Monumental. ............................... xx jdih.kemenkeu.go.id 5.1.2. Alokasi Tahun Berjalan/SiLPA Tahun Sebelumnya ............. xx 5.1.3. Deskripsi Singkat Kegiatan ................................................. xx 5.1.4. Lokasi ................................................................................. xx 5.1.5. Sasaran .............................................................................. xx 5.1.6. Keuangan (Pagu dan Realisasi) ............................................ xx 5.1. 7. Output (Target dan Realisasi) .............................................. xx 5.1.8. Dokumentasi (Foto khusus Fisik Sebelum dan Sesudah Pembangunan) .................................................................... xx 5.2. Sumber Dana Tambahan DBH Migas dalam rangka Otonomi Khusus ....................................................................................................... xx 5.2.1. Nama Kegiatan Strategis/Monumental ................................ xx 5.2.2. Alokasi Tahun Berjalan/SiLPA Tahun Sebelumnya ............. xx 5.2.3. Deskripsi Singkat Kegiatan ................................................ xx 5.2.4. Lokasi ................................................................................. xx 5.2.5. Sasaran ............................................................................. xx 5.2.6. Keuangan (Pagu dan Realisasi) .......................................... xx 5.2.7. Output (Target dan Realisasi) ............................................ xx 5.2.8. Dokumentasi (Foto khusus Fisik Sebelum dan Sesudah Pembangunan) .................................................................... xx 6. Faktor Pendukung Keberhasilan dan Kendala/Hambatan Pencapaian K1nerJa ................................................................................................... xx 6.1. Pendukung Keberhasilan ................................................................ xx 6.2. Kendala/Hambatan yang Dihadapi dan Upaya yang Telah Dilakukan Untuk Mengatasinya ....................................................................... xx 7. Kesimpulan dan Rekomendasi ................................................................ xx 7.1. Kesimpulan ..................................................................................... xx 7.2. Rekomendasi Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Otsus ............... xx Lampiran I. Laporan Kinerja Realisasi Anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh ............................................................................................. xx Lampiran II. Laporan Kinerja Capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus dan DTI ........................................................................................................... xx 1 l Penomoran pada Daftar Isi disesuaikan dengan halaman pada laporan. jdih.kemenkeu.go.id 1. Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran ...
Regulasi Pusat terkait dengan Penetapan Alokasi Sesuai Undang-Undang APBN TA ....... dan Peraturan Presiden Nomor ...... tentang Rincian APBN TA ....... , Provinsi Aceh memperoleh alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp ........... dan alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas (Tambahan DBH Migas) sebesar Rp .......... terhadap TKD TA ..... . Adapun proporsi dana Otsus dan TKD terhadap APBD TA .... adalah sebagai berikut:
Proporsi Dana Otsus dan Tambahan DBH Migas terhadap APBD Agregat Provinsi dan Kab/Kota TA ..... •PAD • TKO (Diluar Penerimaan Khusus Otsus) • Dana Otsus & Tambahan ' DBH Migas • Transfer antar-daerah Lain Pendapatan Daerah Yang Sah b. Proporsi Dana Otsus dan Tambahan DBH Migas Bagian Program Bersama + Bagian Provinsi terhadap APBD Provinsi TA .... • PAD • TKO (Diluar Penerimaan Khusus Otsus) • Dana Otsus & Tambahan DBH Migas • Transfer antar-daerah , Lain Pendapatan Daerah , Yang Sah " c. Proporsi Dana Otsus dan Tambahan DBH Migas Bagian Kabupaten/Kota terhadap APBD Agregat Kabupaten/Kota TA .... • PAD • TKO (Diluar Penerimaan Khusus Otsus) • Dana Otsus & Tambahan DBH Migas • Transfer antar-daerah • Lain Pendapatan Daerah Yang Sah jdih.kemenkeu.go.id 1.2. Regulasi Pemerintah Aceh terkait Pembagian Alokasi Provinsi dan Kabupaten/Kota Sesuai Keputusan Gubernur Aceh nomor .... tentang Penetapan Pagu Indikatif Program dan Kegiatan yang Bersumber dari Tambahan DBH Migas serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh, alokasi Tambahan DBH Migas serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota TA .... sebagai berikut: Tabel 1. Pembagian Alokasi Dana Otsus dan Tambahan DBH Migas Otsus % Total % %Tambahan Tambahan Tambahan Dana Tambahan No. Daerah Dana DBH Migas + DBH Migas DBH Otsus DBH Migas + Otsus Dana Otsus Migas Dana Otsus Program Rp ......... Rp ............... .... % .... % Rp ............... .... % Bersama ...... Bagian Rp ......... Rp ............... .... % . ... % Rp ............... . ... % Provinsi ...... Bagian Rp ......... Agregat Rp ............... .... % .... % Rp ............... . ... % ...... Kab'Kota Kab/K Rp ......... 1. Rp ............... .... % .... % Rp ............... . ... % otaA ...... Kab/K Rp ......... 2. Rp ............... .... % .... % Rp ............... . ... % ota B ...... Kab/K Rp ......... 3. Rp ............... .... % .... % Rp ............... . ... % ota C ...... Dsb ..... Rp ......... 4. Rp ............... .... % .... % Rp ............... . ... % .. . ..... Rp ......... 100 TOTAL Rp ............... 100% Rp ............... 100% ...... % Adapun proporsi dana Tambahan DBH Migas dan Otsus pada APBD Pemprov Aceh TA .... adalah sebagai berikut:
Distribusi Tambahan DBH Migas ■ Program Bersama ■ Bagian Provinsi Agregat Kab/Kota ■ Program Bersama ■ Bagian Provinsi Agregat Kab/Kota jdih.kemenkeu.go.id c. Distribusi Tambahan DBH l' ✓.l}gs dan Dana Otsus di Wilayah Aceh 350 300 250 200 150 100 50 0 ■ Seriesl 1111 Series2 1.3. Regulasi Pemerintah Aceh terkait Pemanfaatan Tambahan DBH Migas dan Dana Otonomi Khusus Dalam rangka efektifitas pencapaian sasaran dan tujuan pemanfaatan Tambahan Dana Bagi Hasil Migas Otsus dan Dana Otonomi Khusus serta efisiensi pelaksanaannya, Provinsi Aceh telah menerbitkan aturan teknis terkait di Wilayah Aceh sebagai panduan teknis bagi daerah sebagai berikut: a) Peraturan/Keputusan/Surat Edaran/Surat Nomor .... tentang .....
Tujuan diterbitkannya Peraturan/Keputusan/Surat Edaran: d) ................................................................... . e) ................................................................... . f) dan seterusnya.
Pokok bahasan dan penjelasan singkat substansi Peraturan/Keputusan Surat Edaran: a) ................................................................... . b) ................................................................... . c) dan seterusnya. b) Peraturan/Keputusan/Surat Edaran/Surat Nomor .... tentang .....
Tujuan diterbitkannya Peraturan/Keputusan/Surat Edaran: a) ................................................................... . b) ................................................................... . c) dan seterusnya.
Pokok bahasan dan penjelasan singkat substansi Peraturan/Keputusan Surat Edaran: a) ................................................................... . b) ................................................................... . c) dan seterusnya.
dan seterusnya. c) dan seterusnya. jdih.kemenkeu.go.id 1.4. Regulasi Pemerintah Aceh terkait Pemanfaatan SiLPA Dana Otonomi Khusus Provinsi Dalam rangka efektifitas pencapaian sasaran dan tujuan pemanfaatan SiLPA Dana Otonomi Khusus serta efisiensi pelaksanaan dan tercapainya sasaran dan program, Provinsi Aceh telah menerbitkan aturan teknis terkait di Wilayah Aceh sebagai panduan teknis bagi daerah dalam pemanfaat SiLPA yang ada dengan rincian sebagai berikut:
Peraturan/Keputusan/Surat Edaran/ Nomor .... tentang .....
Tujuan diterbitkannya Peraturan/Keputusan/Surat Edaran: a) ................................................................... . b) ................................................................... . c) dan seterusnya.
Pokok bahasan dan penjelasan singkat substansi Peraturan/Keputusan Surat Edaran: a) ................................................................... . b) ................................................................... . c) dan seterusnya.
Peraturan/Keputusan/Surat Edaran Nomor .... tentang .....
Tujuan diterbitkannya Peraturan/Keputusan/Surat Edaran: a) ................................................................... . b) ................................................................... . c) dan seterusnya.
Pokok bahasan dan penjelasan singkat substansi Peraturan/Keputusan Surat Edaran: a) ................................................................... . b) ................................................................... . c) dan seterusnya.
dan seterusnya. jdih.kemenkeu.go.id 2. Sumber Daya Manusia Pengelola Dana Otsus dan Tambahan DBH Migas Sumber daya pengelola penerimaan dalam rangka Otsus Provinsi Aceh.... . .. . pada TA.... . adalah sebanyak.... . orang yang terse bar di.... OPD dengan komposisi sebagai berikut:
Pemberdayaan .... .... .... . ... . ... Ekonomi Masyarakat 3. Pengentasan .... .... .... .... . ... Kemiskinan 4. Pendidikan .... .... .... . ... . ...
Sosial .... .... .... .... . ...
Kesehatan .... .... .... . ... . ...
Keistimewaan .... .... .... .... . ... Aceh Total .... .... .... .... .... % Klasifikasi Realisasi % No. Pagu Capaian Keterangan Belanja Belanja Realisasi Keluaran Tambahan DBH Migas Otsus 1. Pendidikan .... .... .... .... ....
Program .... .... .... .... .... Bersama dst. .... .... .... .... .... . ... Total .... .... .... .... ....
Kab/Kota .... ..... ..... . .... ..... . .... Dana Otonomi Khusus Program 1. ..... ..... ..... ..... ..... Bersama jdih.kemenkeu.go.id 3.3. Rencana dan Realisasi Menurut Jenis Belanja a. Dana Otonomi Khusus % Realisasi Sisa No. Jenis Belanja Pagu Capaian Keterangan Belanja Pagu Keluaran Belania Pegawai 1. Prov. Aceh ..... ..... ..... . .... ..... Agregat ..... ..... ..... ..... . .... Kab/Kota Total Belanja ..... ..... ..... ..... . .... Pegawai Belania Barang dan Jasa 1. Prov. Aceh ..... ..... ..... ..... ..... Agregat 2. ..... ..... ..... . .... ..... Kab/Kota Total Belanja ..... ..... ..... ..... ..... Barang/ J asa Belanja Belanja Modal 1. Prov. Aceh ..... ..... ..... ..... . .... Agregat 2. ..... ..... ..... . .... . .... Kab/Kota Total Belanja Modal ..... ..... ..... ..... ..... TOTAL ..... ..... ..... . .... . ....
Tambahan DBH Migas Otsus % Realisasi Sisa No. Jenis Belanja Pagu Capaian Keterangan Belanja Pagu Keluaran Belania Pegawai 1. Prov. Aceh ..... ..... ..... . .... ..... Agregat 2. ..... ..... ..... . .... ..... Kab/Kota Total Belanja ..... ..... . .... ..... . .... Pegawai Belania Barang dan Jasa 1. Prov. Aceh ..... ..... ..... . .... ..... Agregat 2. ..... ..... ..... . .... . .... Kab/Kota Total Belanja ..... ..... ..... . .... ..... Barang/ Jasa Belanja Belanja Modal jdih.kemenkeu.go.id 3.4. Rencana dan Realisasi 3 OPD Pagu Terbesar No. Daerah Pagu Realisasi Belanja Sisa Pagu % Capaian Keluaran Keterangan A. Tambahan DBH Migas Otsus 1. Provinsi Aceh ...... ...... ...... ...... ......
OPD .... . ..... . ..... ...... ...... . .....
OPD .... ...... ...... ...... ...... . ..... C. OPD .... ...... ...... ...... ...... . .....
OPD lainnya ...... ...... ...... ...... . .....
Agregat ...... ...... ...... ...... ...... Kab/Kota a. OPD .... ...... . ..... ...... ...... . .....
OPD .... ...... ...... ...... ...... ...... C. OPD .... ...... ...... ...... . ..... . .....
OPD lainnya ...... ...... ...... ...... . ..... B. Dana Otonomi Khusus 1. Provinsi Aceh ...... ...... ...... ...... ......
OPD .... ...... . ..... ...... ...... . .....
OPD .... ...... ...... . ..... ...... . ..... C. OPD .... . ..... . ..... ...... ...... . .....
OPD lainnya ...... ...... ...... ...... . .....
Agregat ...... ...... ...... . ..... ...... Kab/Kota jdih.kemenkeu.go.id 4. Rencana dan Realisasi pemanfaatan SiLPA Dana Otsus dan Tambahan DBH Migas s.d. Tahun Anggaran Sebelumnya Sampai dengan TA .... terdapat SiLPA Dana Otsus dan Tambahan DBH Migas sebesar Rp ...... Dari nilai SiLPA terse but, sampai dengan TA ...... telah terealisasi sebesar Rp ...... (%) dengan capa1an kinerja keluaran (output) mencapai sebesar ...... %. Rincian realisasi anggaran dan capaian kinerja keluaran SiLPA Dana Otsus dan Tambahan DBH Migas Aceh sampa1 dengan akhir TA ...... yang penggunaannya diatur sesua1 ketentuan dalam ......... adalah sebagai berikut:
Pemberdayaan .... .... .... .... .... Ekonomi Masyarakat 3. Pengentasan .... .... .... .... .... Kemiskinan 4. Pendidikan .... .... .... .... . ...
Sosial .... .... .... .... ....
Kesehatan .... . ... .... .... . ...
Keistimewaan .... .... .... .... . ... Aceh Total .... .... .... .... .... % Klasifikasi Realisasi % No. Pagu Capaian Keterangan Belanja Belanja Realisasi Keluaran SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus 1. Pendidikan .... .... .... .... ....
Program .... .... .... .... .... Bersama dst. .... .... .... .... .... . ... Total .... .... .... .... ....
Agregat Kah/ Kota ..... . .... . .... ..... . .... Total Belanja Pegawai ..... . .... . .... ..... ..... Belanja Barang dan Jasa 1. Prov. Aceh ..... ..... . .... ..... .....
Agregat Kah/Kota ..... ..... . .... ..... . .... Total Belanja ..... . .... . .... ..... ..... Barang/ Jasa Belanja Belanja Modal 1. Prov. Aceh ..... ..... . .... ..... .....
Agregat Kah/Kota ..... ..... . .... ..... . .... Total Belania Modal ..... ..... . .... ..... ..... TOTAL ..... ..... . .... ..... .....
3.2. SiLPA Tamhahan DBH Migas Otsus % Realisasi Sisa No. Jenis Belanja Pagu Capaian Keterangan Belanja Pagu Keluaran Belanja Pegawai 1. Prov. Aceh ..... . .... . .... . .... .....
Agregat Kah/ Kota . .... . .... . .... . .... . .... Total Belanja Pegawai ..... . .... . .... . .... ..... Belanja Barang dan Jasa Agregat Kah/ Kota ..... . .... . .... . .... . .... Total Belanja ..... . .... . .... ..... . .... Barane: / J asa Belanja Belanja Modal jdih.kemenkeu.go.id 5. Kegiatan Strategis dan Monumental Kegiatan strategis dan monumental yang telah dilaksanakan oleh provinsi dan kabupaten/kota selama tahun .... antara lain:
.... .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... dst .... . ... . ... .... . ... . ... . ... . ... Total .... . ... .... . ... . ... Belanja Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat 1. .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... ....
.... .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... dst .... .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Total .... . ... . ... . ... . ... .... Belanja Pengentasan Kemisikinan 1. .... . ... . ... . ... . ... .... . ... . ...
.... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... dst .... .... . ... . ... . ... . ... . ... .... Total .... . ... . ... . ... .... . ... .... Belanja Pendidikan Belanja Sosial ~ jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id 1. .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ...
. ... . ... . ... . ... . ... . ... .... . ... dst .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Total .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Belanja Kesehatan 1. .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ...
. ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... dst .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Total .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Belanja Keistimewaan Aceh 1. .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ...
. ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... dst .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Total .... . ... . ... . ... . ... . ... . ...
. ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Ost .... . ... . ... . ... . ... . ... . ... . ... Program Bersama 6. Faktor Pendukung Keberhasilan dan Kendala/Hambatan Pencapaian Kinerj a 6.1 Pendukung Keberhasilan Dalam pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota .... TA .... terdapat beberapa faktor pendukung keberhasilan antara lain sebagai berikut: No. Pendukung Ke berhasilan ..... . .... ..... . .... ..... . .... ..... . ....
2 Kendala/Hambatan yang Dihadapi Sepanjang TA .... dijumpai beberapa kendala pelaksanaan sebagai berikut:
3 Upaya yang Telah Dilakukan Untuk Mengatasi Kendala/Hambatan yang Dihadapi Adapun upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala/hambatan yang dihadapi tersebut adalah sebagai berikut: No. Upaya yang telah Dilakukan Untuk Mengatasinya jdih.kemenkeu.go.id 7. Kesimpulan dan Rekomendasi 7.1 Kesimpulan Kesimpulan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh ..... TA .... Adalah sebagai berikut: No Kesimpulan 1. 2. 3. dst. 7 .2 Rekomendasi Tindak Lan jut Perbaikan Tata Kelola Otsus Berdasarkan Kesimpulan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh ..... TA .... Beberapa rekomendasi untuk menjadi perhatian terbagi perbaikan tata kelola ke depan sebagai berikut: No Rekomendasi 1.
.................................... (3) Jabatan :
.................................... (4) menyampaikan Laporan Kinerja Realisasi Anggaran Dana Otonomi Khusus sebagai berikut: Pagu Alokasi :
................ .(5) Penyaluran tahap sebelumnya yang diterima dari RKUN Tahap I :
.......................... (6) Tahap II ............................ . Tahap III ............................ . Total :
.......................... (7) Realisasi Belanja melalui SP2D daerah sampai dengan tahap sebelumnya Rp ............................ (sJ Sisa Dana Otonomi Khusus: Rp ............................ (9) % Realisasi Sisa No. Belanja Pagu Capaian Keterangan Belanja Pagu Keluaran Dana Otonomi Khusus 1. Infrastruktur ... .(10) .... (11) ... .(12) .... (13) ... .(14) 2. Ekonomi .... (10) ... .(11) .... (12) .... (13) .. • .(14) Pengentasan ... .(10) ... .(11) ... .(12) .... (13) ... .(14) 3. Kemiskinan 4. Sosial ... .(10) .... (11) .... (12) .... (13) .... (14) 5. Pendidikan ... .(10) ... .(11) .... (12) .... (13) .. • .(14) 6. Kesehatan ... .(10) ... .(11) ... .(12) .... (13) ... .(14) TOTAL .. .. (15) .... (16) .... (17) .... (18) Laporan Kinerja Realisasi Anggaran Dana Otonomi Khusus ini telah melalui Reviu APIP Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
....... , ....................... (19) ••••••••••••••.••• (20) ( ................................ (21)) jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 Uraian Diisi dengan nilai penyaluran yang diterima dari RKUN pada tiap taha n a Taha I Taha II Taha III Diisi dengan nilai total penyaluran yang diterima dari RKUN saat la oran disam aikan Diisi dengan kumulatif nilai realisasi belanja melalui SP2D daerah saat la oran disam aikan an nilai sisa Dana Otonomi Khusus Prov. Aceh alokasi ada setia belan · a an nilai nominal realisasi belan · a Diisi den an nilai ersentase ca aian keluaran ada setia belan·a Diisi dengan penjelasan/keterangan yang kiranya perlu dimuat dalam la oran Diisi dengan nilai nominal total pagu yang diperoleh dari penjumlahan tia -tia belan · a Diisi dengan nilai nominal total realisasi yang diperoleh dari en· umlahan tia -tia belan · a i dengan nilai nominal total sisa pagu yang diperoleh dari belan·a Diisi dengan tanda tangan dan nama lengkap Sekretaris Daerah/Kepala BPKAD an melakukan enandatan anan dan diberi ca dinas jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN II. FORMAT LAPORAN KINERJA CAPAIAN KELUARAN DANA OTONOMI KHUSUS DAN DTI LAPORAN KINERJA CAPAIAN KELUARAN DANA OTSUS YANG BERSIFAT UMUM/DANA OTSUS BERBASIS KINERJA/DTI ( 1 l PROVINSI/KABUPATEN /KOTA ........................... (21 SAMPAI DENGAN TAHAP ..... ( 3 l TAHUN ANGGARAN ..... ( 4 l Kode I I I Capaian Keluaran Penyerapan Anggaran I I I ... Nomenklatur Target Capaian s.d. Tahap ... 1 3) fil § Urusan Klasifikasi No I § t>I) --- § ctl Provinsi/ Lokasi OPD I I Ket. § § ~ '6h Belanja ctl Kabupaten/ -0 00 6h Indikator "6h Realisasi s.d. I --- § .... 2 0 : : .: : Q) Kota Volume Satuan Volume Satuan % Pagu % 00 ; : l o: i : : : : : > it ~ .0 Tahap ... 1 3 l ; : l ... U) : : : : : > - 5 5 5 5 5 I I ••• (19) 21 16 17 1 I: ·· ) ) ) ) ••• (6) •• .(7) ••• (8) ••• (9) ••• (10) •• .(11) ••• (12) I ••• (15) I I I ••• (23) ••• (13) 5 5 5 5 •• .(7) ••• (8) ••• (9) ••• (10) ••• (11) ••• (12) ••• (13) I I 2 5 ••• (6) I ••• (15) 16 I 11 I ••• (19) 21 I ••• (23) ) ) ) ) dst. 5 5 5 5 5 ••• (19) 21 I ••• (6) I I ••• (23) ••• (7) ••• (8) JUMLAH I ••• (20) I % (22) ami yang bertandatangan dibawah ini menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan dalam laporan kinerja capaian keluaran ini telah sesuai engan rencana anggaran dan program penggunaan ...... (1) Tahun Anggaran ...... (4) • • • • • • •• , ••••••••••••••••••••••• (24) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (25) •••••••••••••••••••••••••••• (26) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (27) ~ jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN No. Uraian 1 Pilih salah satu sesuai dengan jenis dana 2 Diisi sesuai dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota 3 Diisi dengan tahapan terakhir dana terkait diterima di tahun anggaran berjalan 4 Diisi sesuai dengan tahun anggaran 5 Diisi sesuai dengan kode urusan/unsur, bidang urusan/bidang unsur, program, kegiatan dan sub kegiatan 6 Diisi sesuai dengan nomenklatur urusan Provinsi/Kabupaten/Kota Diisi dengan nama klasifikasi belanja sesuai Undang-Undang (contoh: 7 Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya, yaitu belanja Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat) 8 Diisi dengan indikator 9 Diisi dengan target volume indikator 10 Diisi dengan satuan indikator 11 Diisi dengan capaian volume sampai dengan tahap sesuai nomor 3 12 Diisi dengan satuan 13 Diisi dengan rasio antara nomor 11 dengan nomor 9 14 Diisi dengan rata-rata tertimbang nomor 13 dikali dengan rasio antara nomor 1 7 dengan nomor 18 15 Diisi dengan lokasi kegiatan 16 Diisi dengan OPD pelaksana kegiatan 17 Diisi dengan pagu anggaran 18 Diisi dengan penjumlahan nomor 1 7 19 Diisi dengan realisasi kinerja realisasi anggaran sampai dengan tahap sesuai nomor 3 20 Diisi dengan penjumlahan nomor 19 21 Diisi dengan rasio an tara nomor 19 dengan nomor 1 7 22 Diisi dengan rasio antara nomor 20 dengan nomor 18 23 Diisi dengan penjelasannya lainnya yang dibutuhkan Uika ada) 24 Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan laporan 25 Diisi dengan Kepala Biro Otsus/Kepala Bappeda/Kepala BPKAD 26 ^Diisi ^dengan ^tanda ^tangan ^Kepala ^Biro ^Otsus/Kepala ^Bappeda/Kepala BPKAD dan diberi cap dinas 27 ^Diisi ^dengan ^nama ^lengkap ^Kepala ^Biro ^Otsus/Kepala ^Bappeda/Kepala BPKAD jdih.kemenkeu.go.id W. FORMAT HASIL VALIDASI RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENERIMMN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS LEMBAR VALIDASI INTEGRASI RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM (RAP) KE DALAM ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) APBD PROVINSI/KABUPATEN /KOTA .... TAHUN ANGGARAN .... Telah dilakukan penarikan data antara RAP dengan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan hasil sebagai berikut:
Terdapat .... subkegiatan yang ada di RAP yang telah terintegrasi di dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota .... TA ......
Terdapat .... subkegiatan yang ada di RAP yang belum terintegrasi di dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota .... TA ..... dengan rincian sebagai berikut: No Nama Subkegiatan Nilai (Rp) Dana Otsus 1% (Bersifat Umum) 1. ................................. ......................
................................. . ..................... Dana Otsus 1,25% (Yang Telah Ditentukan Penggunaannya) 1. ................................. ......................
................................. . ..................... Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) 1. ................................. ......................
................................. . .....................
Terhadap ... subkegiatan dalam RAP yang belum terintegrasi ke dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, berdasarkan identifikasi kami, sebanyak subkegiatan telah diintegrasikan ke dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut: No Nama Subkegiatan dalam Nilai dalam Sumber Dana rincian APBD rincian APBD dalam rincian (Rp) APBD Dana Otsus 1% (Bersifat Umum) . ... Dana Otsus 1,25% (Yang Telah Ditentukan Peng runaannya) jdih.kemenkeu.go.id Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) 1.
Bukti pendukung subkegiatan-subkegiatan tersebut dalam rincian APBD sebagaimana terlampir (dalam fonnat tangkap layar atau hasil pindai salinan dokumen). 4. Hasil sandingan kesesuaian RAP dengan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lembar validasi dimaksud. Demikian hasil validasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan semestinya, dan apabila dikemudian hari terdapat ketidaktepatan/kekeliruan/ketidakbenaran maka kami siap menerima apapun konsekuensi yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Daerah), (tanggal) (bulan) (tahun) Kepala Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota Nama Lengkap NIP. jdih.kemenkeu.go.id X. FORMAT HASIL REVIU ATAS LAPORAN KINERJA REALISASI ANGGARAN DAN LAPORAN KINERJA CAPAIAN KELUARAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINS! PAPUA DAN DTI KOP INSPEKTORAT DAERAH [Lokasi], [Tanggal] Nomor Lampiran Perihal Penyampaian Hasil Reviu atas Laporan Kinerja Realisasi Anggaran dan Laporan Kinerja Capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur sampai dengan Tahap (1/11/111) Tahun Anggaran ... Kepada Yth.: Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di Tempat Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang ... , kami telah melakukan reviu atas Laporan Kinerja Realisasi Anggaran dan Laporan Kinerja Capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur sampai dengan Tahap (1/11/111) Tahun Anggaran .... Adapun pokok-pokok hasil reviu adalah sebagai berikut:
Jumlah Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi/Kabupaten/Kota ... pada Tahun Anggaran ... sebesar Rp ..... dengan rincian sebagai berikut: a) Alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar Rp ....... b) Alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp ......
Realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi/Kabupaten/Kota ... sampai dengan Tahap (1/11/111) Tahun Anggaran ... sebesar Rp ... dengan rincian sebagai berikut: a) Realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar Rp ....... atau sebesar ... % dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum. b) Realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp ...... a tau sebesar ... % dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya. c) Realisasi penyaluran Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp ..... atau sebesar ... % dari pagu alokasi Dana Tambahan Infrastruktur.
Realisasi penyerapan anggaran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi/Kabupaten/Kota ... sampai dengan Tahap (I/II/III) Tahun Anggaran ... sesuai hasil Reviu kami sebesar Rp ... dengan rincian sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id a) Realisasi Penyerapan Anggaran Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar Rp ....... atau sebesar ... % dari realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sampai dengan tahun sebelumnya / tahap sebelumnya Tahun Anggaran ... sehingga terdapat sisa Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar Rp . ... atau sebesar ... % dari Dana Otonomi yang bersifat umum yang telah disalurkan. b) Realisasi Penyerapan Anggaran Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp ...... atau sebesar ... % dari realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sampai dengan tahun sebelumnya / tahap sebelumnya Tahun Anggaran ... sehingga terdapat sisa Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp....a tau sebesar ... % dari Dana Otonomi yang telah ditentukan penggunaannya yang telah disalurkan. c) Realisasi penyerapan anggaran Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp ..... atau sebesar ... % dari realisasi penyaluran Dana Tambahan Infrastruktur sampai dengan tahun sebelumnya / tahap sebelumnya Tahun Anggaran ... sehingga terdapat sisa Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp .... atau sebesar ... % dari Dana Tambahan Infrastruktur yang telah disalurkan.
Realisasi capaian keluaran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi/Kabupaten/Kota ... sampai dengan Tahap (I/II/III) Tahun Anggaran ... sesuai hasil reviu kami sebagai berikut: a) Realisasi capaian keluaran Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar ... % dari target keluaran Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum Tahun Anggaran .... b) Realisasi capaian keluaran Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebesar ... % dari target keluaran Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran .... c) Realisasi capaian keluaran Dana Tambahan Infrastruktur sebesar ... % dari target keluaran Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran ....
Berdasarkan hasil reviu kami atas Laporan Kinerja Realisasi Anggaran dan Laporan Kinerja Capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur sampai dengan Tahap (I/II/III) Tahun Anggaran .... ditemukan kondisi sebagai berikut: c) dst. Untuk itu, untuk perbaikan kedepan kami merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: c) dst.
Tanggung jawab kami terbatas pada hasil reviu data/ dokumen yang disampaikan oleh OPD yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur. jdih.kemenkeu.go.id 7. Hasil reviu ini digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahap (1/11/111) Tahun Anggaran .... Demikian hasil reviu ini disampaikan, agar dipergunakan sebagaimana mes tin ya. Inspektur Provinsi / Ka bu paten/ Kota Tembusan Yth.:
Jumlah Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh pada Tahun Anggaran ... sebesar Rp ..... dengan rincian sebagai berikut: a) Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk Program Bersama se besar Rp .... b) Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian provinsi sebesar Rp .....
Realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sampai dengan Tahap (I/II/III) Tahun Anggaran ... sebesar Rp ... dengan rincian sebagai berikut: a) Realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk Program Bersama se besar Rp ..... a tau se besar ... % dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk Program Bersama. b) Realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian provinsi sebesar Rp ....... atau sebesar ... % dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian provinsi. c) Realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian agregat kabupaten/kota sebesar Rp ...... atau sebesar ... % dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian agregat kabupaten/kota. jdih.kemenkeu.go.id 3.
Realisasi penyerapan anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sampai dengan Tahap (I/II/III) Tahun Anggaran ... sesuai hasil Reviu kami sebesar Rp ... dengan rincian sebagai berikut: a) Realisasi penyerapan anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk Program Bersama sebesar Rp ..... atau sebesar ... % dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk Program Bersama sampai dengan tahun sebelumnya / tahap sebelumnya Tahun Anggaran ... sehingga terdapat sisa Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk Program Bersama sebesar Rp .... a tau sebesar ... % dari Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk Program Bersama yang telah disalurkan. b) Realisasi penyerapan anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian provinsi sebesar Rp ....... atau sebesar ... % dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian provinsi sampai dengan tahun sebelumnya / tahap sebelumnya Tahun Anggaran ... sehingga terdapat sisa Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian provinsi sebesar Rp .... atau sebesar ... % dari Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian provinsi yang telah disalurkan. c) Realisasi penyerapan anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian agregat kabupaten/kota sebesar Rp ...... atau sebesar ... % dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian agregat kabupaten/kota sampai dengan tahun sebelumnya / tahap sebelumnya Tahun Anggaran ... sehingga terdapat sisa Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian agregat kabupaten/kota sebesar Rp .... atau sebesar ... % dari Dana Otonomi Provinsi Aceh bagian agregat kabupaten/kota yang telah disalurkan. Realisasi capaian keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sampai dengan Tahap (I/11/111) Tahun Anggaran ... sesuai hasil reviu kami sebagai berikut: Berdasarkan hasil reviu kami atas Laporan Kinerja Realisasi Anggaran dan Laporan Kinerja Capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sampai dengan Tahap (1/11/111) Tahun Anggaran .... ditemukan kondisi sebagai berikut: c) dst. Untuk itu, untuk perbaikan kedepan kami merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: a) b) c) dst. jdih.kemenkeu.go.id 6. Tanggung jawab kami terbatas pada hasil reviu data/ dokumen yang disampaikan oleh OPD yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
Hasil reviu ini digunakan se bagai salah satu dokumen persyaratan penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahap (I/II/III) Tahun Anggaran .... Demikian hasil reviu ini disampaikan, agar dipergunakan sebagaimana mestinya. Inspektur Provinsi Aceh (Nama Lengkap) NIP .............................. . Tembusan Yth. :