bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan dapat menetapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada satuan kerja instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada satuan kerja instansi pemerintah;
bahwa dalam rangka mengatur kembali persyaratan administratif pengusulan dan penetapan satuan kerja instansi pemerintah untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan untuk memperjelas ketentuan mengenai penetapan dan pencabutan satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum agar lebih transparan dan akuntabel, Menteri Keuangan perlu mengatur penetapan dan pencabutan penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada satuan kerja instansi pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PADA SATUAN KERJA INSTANSI PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Satker adalah setiap kantor atau satuan kerja di lingkungan Pemerintah Pusat yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Tim Penilai adalah tim yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan penilaian terhadap usulan penetapan dan pencabutan penerapan PPK-BLU.
BAB II
PERSYARATAN PENETAPAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Satker dapat diizinkan untuk mengelola keuangan dengan menerapkan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan:
substantif;
teknis; dan
administratif.
Bagian Kedua
Persyaratan Substantif
Pasal 3
Persyaratan substantif terpenuhi apabila Satker menyelenggarakan pelayanan umum berupa:
penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum antara lain di bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang lainnya;
pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum antara lain badan pengusahaan kawasan, otorita, dan kawasan pengembangan ekonomi terpadu; dan/atau
pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat antara lain lembaga/badan pengelolaan dana investasi, dana bergulir, dan dana abadi pendidikan.
Pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
pelayanan umum yang bersifat operasional kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi Satker; dan
pelayanan umum yang menghasilkan pendapatan.
Penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum di bidang kesehatan yang memenuhi persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), antara lain rumah sakit, balai besar laboratorium kesehatan, dan balai kesehatan masyarakat.
Penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum di bidang pendidikan yang memenuhi persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), antara lain perguruan tinggi.
Penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum di bidang lainnya yang memenuhi persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), antara lain lembaga/badan riset/penelitian, perbenihan/ pembibitan, telekomunikasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pengujian.
Pasal 4
Persyaratan substantif tidak terpenuhi apabila Satker menyelenggarakan pelayanan umum berupa penyediaan jasa pelayanan umum yang berkaitan dengan layanan peradilan dan kejaksaan, layanan pertahanan, layanan keamanan/kepolisian, dan layanan hubungan luar negeri.
Bagian Ketiga
Persyaratan Teknis
Pasal 5
Persyaratan teknis terpenuhi apabila Satker memenuhi ketentuan sebagai berikut:
kinerja pelayanan umum layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui penetapan sebagai BLU; dan
kinerja keuangan sehat.
Pasal 6
Kinerja pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari Menteri/Pimpinan Lembaga.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mempertimbangkan:
indeks kepuasan masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai pedoman umum penyusunan indeks kepuasan masyarakat;
peluang peningkatan kinerja pelayanan;
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ada kondusif atau mendukung bagi peluang peningkatan kinerja layanan; dan
profesionalitas sumber daya manusia.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Kinerja keuangan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling kurang mempertimbangkan:
peningkatan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam 2 (dua) tahun terakhir dan/atau proyeksi PNBP dalam 5 (lima) tahun ke depan;
rasio realisasi atau proyeksi belanja pegawai dengan PNBP paling kurang tidak meningkat; dan
data realisasi atau proyeksi rasio keuangan.
Bagian Keempat
Persyaratan Administratif
Pasal 8
Persyaratan administratif terpenuhi apabila Satker dapat menyajikan seluruh dokumen sebagai berikut:
pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
pola tata kelola;
rencana strategis bisnis;
laporan keuangan pokok;
standar pelayanan minimum; dan
laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga.
Pasal 9
Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf a dibuat oleh pemimpin Satker.
Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Pola tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf b merupakan peraturan internal yang antara lain menetapkan organisasi dan tata laksana, akuntabilitas, dan transparansi.
Peraturan internal terkait organisasi dan tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memuat struktur organisasi, serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU.
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU yang diatur dalam peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut:
pengangkatan pejabat pengelola mempertimbangkan hasil penilaian atas kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga;
pengangkatan pejabat keuangan BLU dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan;
pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU yang berasal dari pegawai negeri sipil mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian;
jumlah dan komposisi pegawai BLU dari tenaga profesional non pegawai negeri sipil ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan;
pejabat pengelola dari tenaga profesional non pegawai negeri sipil diangkat dengan mekanisme kontrak untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; dan
pejabat pengelola dari tenaga profesional non pegawai negeri sipil dapat diberhentikan sewaktu- waktu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas inisiatif sendiri dan/atau atas usulan Menteri Keuangan.
Pasal 11
Rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf c meliputi:
visi yaitu suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang memuat cita dan citra yang ingin diwujudkan;
misi yaitu sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik;
program strategis untuk 5 (lima) tahun ke depan, yang terdiri dari program, kegiatan, serta hasil/keluaran yang terukur meliputi aspek pelayanan, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana dengan memperhitungkan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman/kendala yang ada atau mungkin timbul; dan d. capaian kinerja yang terukur untuk tahun berjalan dan 2 (dua) tahun sebelumnya, yang meliputi hasil/keluaran atas program/kegiatan yang dicapai, baik dari aspek keuangan, pelayanan, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana, disertai dengan analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi capaian kinerja.
Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi realisasi/proyeksi pendapatan dan belanja yang berasal dari PNBP dan/atau Rupiah Murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta indikasi tarif layanan.
Pasal 12
Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf d terdiri atas:
laporan realisasi anggaran, yaitu laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan;
neraca, yaitu laporan yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu; dan
catatan atas laporan keuangan, yaitu dokumen yang menyajikan informasi tentang kebijakan akuntansi, penjelasan per pos laporan keuangan, baik berupa penjelasan naratif, rincian, dan/atau grafik dari angka yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran dan neraca, disertai informasi mengenai kinerja keuangan.
Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan keuangan tahun terakhir sebelum pengusulan untuk menerapkan PPK-BLU dan tahun berjalan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Untuk Satker yang baru dibentuk, laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prognosa laporan keuangan tahun berjalan atau berikutnya.
Pasal 13
Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf e merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh BLU dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Standar pelayanan minimum disusun dengan mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan.
Standar pelayanan minimum bersifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mempunyai batas waktu pencapaian.
Standar pelayanan minimum disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan serta kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia BLU.
Penyusunan standar pelayanan minimum berpedoman pada standar pelayanan minimum Kementerian Negara/Lembaga/industri sejenis dan/atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar pelayanan minimum.
Standar pelayanan minimum ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga.
Pasal 14
Laporan audit terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf f merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum Satker yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU.
Pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dibuat oleh Satker yang telah maupun belum diaudit secara independen.
Pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENGAJUAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengajuan Usulan Penetapan Penerapan PPK-BLU
Pasal 15
Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan Satker yang memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif untuk ditetapkan sebagai Satker yang menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan.
Usulan penetapan penerapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
hasil penilaian dari Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai pemenuhan persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif;
penetapan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai organisasi dan tata kerja Satker; dan
dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Usulan penetapan penerapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil penilaian dari Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Penilaian Usulan Penetapan Penerapan PPK-BLU
Pasal 16
Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan penetapan penerapan PPK-BLU yang diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Penilaian oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengujian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan terhadap pemenuhan persyaratan substantif, pemenuhan persyaratan teknis, dan pemenuhan persyaratan administratif; dan
penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai terhadap dokumen persyaratan administratif.
Pasal 17
Pengujian pemenuhan persyaratan substantif oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membandingkan kriteria jenis pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dengan:
hasil penilaian dari Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai pemenuhan persyaratan substantif; dan
penetapan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai organisasi dan tata kerja Satker.
Dalam hal Satker memenuhi persyaratan substantif, Direktur Jenderal Perbendaharaan melanjutkan pengujian terhadap pemenuhan persyaratan teknis.
Dalam hal Satker tidak memenuhi persyaratan substantif, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan surat penolakan usulan penetapan penerapan PPK-BLU kepada Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul.
Pasal 18
Pengujian pemenuhan persyaratan teknis oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membandingkan kriteria persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dengan hasil penilaian dari Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai pemenuhan persyaratan teknis.
Dalam hal Satker memenuhi persyaratan teknis, Direktur Jenderal Perbendaharaan melanjutkan pengujian terhadap pemenuhan persyaratan administratif.
Dalam hal Satker tidak memenuhi persyaratan teknis, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan surat penolakan usulan penetapan penerapan PPK-BLU kepada Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul.
Pasal 19
Pengujian pemenuhan persyaratan administratif oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memperhatikan:
kelengkapan dokumen;
kesesuaian format dokumen; dan
kesesuaian data antar dokumen.
Dalam hal dokumen persyaratan administratif belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan meminta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen persyaratan administratif.
Dalam hal dokumen persyaratan administratif telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan dokumen persyaratan administratif kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian.
Pasal 20
Penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif yang dilakukan oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Hasil penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi:
penetapan penerapan PPK-BLU berupa pemberian status BLU Penuh, dalam hal hasil penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif terpenuhi secara memuaskan; atau
penetapan penerapan PPK-BLU berupa pemberian status BLU Bertahap, dalam hal hasil penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif tidak terpenuhi secara memuaskan.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
informasi mengenai Satker;
jenis dan kelompok pelayanan umum Satker; dan
hasil penilaian persyaratan administratif.
Tim Penilai menyampaikan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Bagian Ketiga
Penetapan Penerapan PPK-BLU
Pasal 21
Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan usulan penetapan penerapan PPK-BLU yang telah memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, persyaratan administratif, serta rekomendasi Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Menteri Keuangan untuk mendapat keputusan.
Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan terhadap usulan penetapan penerapan PPK-BLU paling lama 3 (tiga) bulan sejak dokumen persyaratan administratif terpenuhi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat penetapan Satker untuk menerapkan PPK-BLU berupa pemberian status BLU Penuh atau status BLU Bertahap.
Pasal 22
Satker yang ditetapkan statusnya sebagai BLU Bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu.
Fleksibilitas pada batas-batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan.
Fleksibilitas pada batas-batas tertentu yang diberikan berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa:
pembatasan penggunaan PNBP yang diperoleh; dan
tidak diberikannya ambang batas belanja yang bersumber dari PNBP.
Satker yang ditetapkan untuk menerapkan PPK-BLU dengan status BLU Bertahap tidak diberikan fleksibilitas berupa:
pengelolaan investasi;
pengelolaan utang; dan
pengadaan barang/jasa.
Status BLU Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Satker untuk menerapkan PPK-BLU dengan status BLU Bertahap mulai berlaku.
Bagian Keempat
Penetapan Status BLU Bertahap menjadi Status BLU Penuh
Pasal 23
Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengusulkan penetapan Satker dengan status BLU Bertahap menjadi status BLU Penuh kepada Menteri Keuangan paling singkat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan sebagai BLU Bertahap.
Apabila usulan penetapan diajukan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak ditetapkan menjadi BLU Bertahap, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mengembalikan usulan penetapan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk diajukan kembali sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Usulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
hasil penilaian dari Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai pemenuhan persyaratan administratif; dan b. dokumen persyaratan administratif.
Usulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil penilaian dari Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan penetapan yang diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Penilaian oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengujian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai terhadap dokumen persyaratan administratif.
Pasal 25
Penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a.
Hasil penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi:
penetapan status BLU Penuh, dalam hal hasil penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif terpenuhi secara memuaskan; atau
tetap berstatus BLU Bertahap, dalam hal hasil penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif kurang memuaskan.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
informasi mengenai BLU;
jenis dan kelompok pelayanan umum BLU; dan
hasil penilaian persyaratan administratif.
Tim Penilai menyampaikan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 26
Dalam hal hasil penilaian Tim Penilai berupa rekomendasi penetapan status sebagai BLU Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan:
usulan penetapan status sebagai BLU Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang telah memenuhi persyaratan administratif; dan
hasil rekomendasi Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a; kepada Menteri Keuangan untuk mendapat keputusan.
Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan terhadap usulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak usulan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
Pasal 27
Dalam hal hasil penilaian Tim Penilai berupa rekomendasi tetap berstatus sebagai BLU Bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan usulan penolakan penetapan status BLU Penuh kepada Menteri Keuangan.
Berdasarkan usulan penolakan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan usulan penetapan status BLU Penuh kepada Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul.
BAB IV
PENCABUTAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 28
Menteri Keuangan dapat mencabut penerapan PPK-BLU berdasarkan:
hasil monitoring dan evaluasi serta penilaian kinerja yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga; dan/atau
usulan Direktorat Jenderal Perbendaharaan akibat berakhirnya masa berlaku status BLU Bertahap.
Bagian Kedua
Pencabutan Penerapan PPK-BLU Berdasarkan Hasil Monitoring dan Evaluasi serta Penilaian Kinerja
Pasal 29
Penerapan PPK-BLU dapat dicabut, apabila berdasarkan:
hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, BLU tidak lagi memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan/atau persyaratan administratif;
hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, BLU tidak mengikuti ketentuan perundangan-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU; dan/atau
hasil penilaian kinerja yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, BLU dikelompokkan dalam kriteria buruk.
BLU tidak lagi memenuhi persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila pelayanan umum yang diberikan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan termasuk jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
BLU tidak lagi memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
BLU tidak lagi memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila tidak mencapai target sesuai dengan rencana pencapaian kinerja yang tercantum dalam dokumen persyaratan administratif yang disampaikan pada saat pengusulan penetapan penerapan PPK-BLU.
Hasil penilaian kinerja BLU dikelompokkan dalam kriteria buruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penilaian kinerja BLU.
Pasal 30
Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, BLU:
tidak lagi memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan/atau persyaratan administratif;
tidak mengikuti ketentuan perundangan-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU, dan/atau;
berdasarkan hasil penilaian kinerja BLU dikelompokkan dalam kriteria buruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktur Jenderal Perbendaharaan memberikan surat peringatan kepada BLU .
Terhadap BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tenggang waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima untuk melakukan pemenuhan persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan/atau persyaratan administratif, mengikuti ketentuan perundangan-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU, serta memperbaiki kinerjanya.
Apabila setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU tidak dapat memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan/atau persyaratan administratif, BLU tidak mengikuti ketentuan perundangan-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU, serta kinerja BLU tidak menunjukkan peningkatan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengusulkan pencabutan penerapan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan melalui Tim Penilai.
Pasal 31
Tim Penilai melakukan penilaian terhadap usulan pencabutan penerapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3).
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempertimbangkan hasil monitoring dan evaluasi serta penilaian kinerja yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan hasil penilaian, Tim Penilai memberikan rekomendasi pencabutan status BLU yang paling sedikit memuat:
informasi mengenai BLU;
jenis dan kelompok pelayanan umum BLU; dan
hasil penilaian.
Tim Penilai menyampaikan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 32
Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan usulan pencabutan penerapan PPK-BLU serta rekomendasi Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada Menteri Keuangan untuk mendapat keputusan.
Bagian Ketiga
Pencabutan Penerapan PPK-BLU Berdasarkan Usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga
Pasal 33
Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan usulan pencabutan penerapan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan pertimbangan atas usulan pencabutan penerapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan untuk mendapat keputusan.
Pasal 34
Menteri Keuangan menetapkan keputusan pencabutan penerapan PPK-BLU paling lama 3 (tiga) bulan sejak usulan pencabutan diterima dari Menteri/Pimpinan Lembaga.
Apabila jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, usulan pencabutan dianggap ditolak.
Bagian Keempat
Pencabutan Penerapan PPK-BLU Akibat Berakhirnya Masa Berlaku Status BLU Bertahap
Pasal 35
Menteri Keuangan mencabut penerapan PPK-BLU pada Satker dengan Status BLU Bertahap yang telah berakhir masa berlakunya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan usulan pencabutan penerapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan, untuk mendapat keputusan.
Bagian Kelima
Masa Transisi Pencabutan Penerapan PPK-BLU
Pasal 36
Terhadap Satker yang telah dicabut penerapan PPK-BLU nya oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b diberikan masa transisi dalam rangka peralihan menjadi Satker yang tidak menerapkan PPK-BLU.
Hal-hal yang diselesaikan dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain sebagai berikut:
hak dan kewajiban Satker terkait dengan kerjasama dengan pihak ketiga;
penyetoran PNBP ke Kas Negara;
status kepegawaian;
dokumen pelaksanaan anggaran; dan
bentuk Satker setelah pencabutan penerapan PPK-BLU.
Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan pencabutan penerapan PPK-BLU Satker berkenaan ditetapkan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 37
Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan usulan penerapan PPK-BLU terhadap Satker yang telah dicabut penerapan PPK-BLU-nya oleh Menteri Keuangan.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan paling cepat 3 (tiga) tahun sejak tanggal penetapan pencabutan penerapan PPK-BLU.
Pasal 38
Menteri Keuangan dapat melakukan kebijakan moratorium penetapan penerapan PPK-BLU atau menolak usulan penetapan penerapan PPK-BLU yang direkomendasikan oleh Tim Penilai berdasarkan pertimbangan, antara lain:
kebijakan fiskal Pemerintah; dan/atau
optimalisasi pembinaan terhadap BLU.
Pasal 39
Dalam hal Satker yang menerapkan PPK-BLU berubah status menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan, maka penerapan PPK-BLU dinyatakan berakhir.
Pasal 40
Dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen persyaratan administratif berupa pola tata kelola, rencana strategis dan bisnis, dan standar pelayanan minimum, pemimpin BLU menyampaikan perubahan dokumen kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Menteri/Pimpinan Lembaga.
Perubahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 2 (dua) minggu setelah dokumen berkenaan ditetapkan oleh pejabat berwenang.
BLU yang tidak menyampaikan perubahan dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengurangi penilaian kinerja BLU yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 41
Dalam hal terdapat perubahan jenis pelayanan umum BLU, Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan penetapan kembali sebagai Satker yang menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan, dengan mengikuti ketentuan mengenai pengajuan, penilaian dan penetapan usulan penerapan PPK-BLU, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terdapat perubahan nomenklatur BLU namun tidak berakibat pada perubahan jenis pelayanan umum, Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan perubahan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Satker yang menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan penetapan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai perubahan nomenklatur BLU.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian, penetapan, dan pencabutan penerapan PPK-BLU yang dilakukan oleh Tim Penilai, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Terhadap usulan penetapan Satker untuk menerapkan PPK-BLU yang diterima oleh Menteri Keuangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
BLU yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan dengan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2016 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA