bahwa sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan, subsidi bunga dan fasilitas lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat;
bahwa dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, terdapat perluasan cakupan penyalur dan skema penyaluran kredit usaha rakyat melalui skema syariah dengan pemberian fasilitas subsidi marjin;
bahwa untuk mengakomodir perluasan cakupan penyalur dan skema penyaluran kredit usaha rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap tata cara pelaksanaan subsidi bunga untuk kredit usaha rakyat yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk Kredit Usaha Rakyat;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARJIN UNTUK KREDIT USAHA RAKYAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur KUR dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KUR.
Subsidi Marjin adalah bagian marjin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara marjin yang diterima oleh penyalur KUR dengan marjin yang dibebankan kepada penerima KUR dalam skema pembiayaan syariah.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran untuk pembayaran subsidi atas KUR.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program KUR.
Penerima KUR adalah pihak yang memenuhi kriteria untuk menerima KUR sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan KUR.
Penyalur KUR adalah lembaga yang memenuhi persyaratan untuk menyalurkan KUR sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan KUR.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima KUR kepada Penyalur KUR.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman atas pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk mendukung pelaksanaan program KUR.
BAB III
KPA DAN PENGALOKASIAN DANA
Pasal 3
Menteri selaku PA atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat pada K/L yang membidangi pemberian subsidi atas KUR sebagai KPA.
Dalam menetapkan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari Komite Kebijakan.
Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan APBN.
Pasal 4
KPA menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan
pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan penerbitan perintah pembayaran.
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa BUN.
Pasal 5
Dana Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dialokasikan dalam APBN.
Setiap awal tahun anggaran, KPA menyusun indikasi kebutuhan dana Subsidi Bunga/Subsidi Marjin tahun anggaran berikutnya berdasarkan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi Bagian Anggaran BUN.
Indikasi kebutuhan dana Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan mempertimbangkan:
perkiraan Baki Debet KUR pada tahun anggaran berikutnya;
plafon penyaluran tahunan KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan untuk masing-masing Penyalur KUR;
perkiraan tunggakan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin pada periode tahun-tahun sebelumnya; dan/atau
data/dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.
KPA menyampaikan indikasi kebutuhan dana Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi PA atas anggaran belanja subsidi.
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN SUBSID BUNGA/SUBSIDI MARJIN
Pasal 6
Subsidi Bunga/Subsidi Marjin diberikan melalui skema kerja sama antara KPA dengan Penyalur KUR yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
identitas para pihak;
hak dan kewajiban para pihak; dan
sanksi atas pelanggaran hak dan kewajiban para pihak.
Pasal 7
Subsidi Bunga/Subidi Marjin diberikan terhadap KUR yang penyalurannya sesuai dengan plafon penyaluran tahunan untuk masing-masing Penyalur KUR.
Dalam hal penyaluran KUR melebihi plafon penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap kelebihan penyaluran tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin, kecuali ditentukan lain oleh Komite Kebijakan.
Pasal 8
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Untuk penetapan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan:
kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
kemampuan pemerintah menyediakan alokasi belanja subsidi; dan/atau
data dan informasi pendukung lainnya.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin per jenis KUR sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan KUR;
mulai berlakunya besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin; dan/atau
batas akhir berlakunya besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin pada Keputusan Menteri sebelumnya.
Pasal 9
Formula Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dihitung sebagai berikut: Besaran Subsidi × Baki Debet × hari bunga/hari marjin 360 (2) Hari bunga atau hari marjin sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan jumlah hari dalam satu periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dimana Baki Debet KUR tidak berubah.
Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Subsidi Bunga/Subsidi Marjin diberikan kepada Penerima KUR untuk mendukung pelaksanaan program KUR.
Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA mewakili Pemerintah kepada Penyalur KUR.
Untuk memperoleh pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur KUR mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA.
Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
diajukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur atas Baki Debet KUR per akhir bulan sebelumnya; dan
disertai dokumen pendukung yang terdiri atas:
surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani Direksi Penyalur KUR; dan
arsip data komputer tagihan yang diunggah ke dalam SIKP.
Kebenaran data dalam dokumen pendukung tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, merupakan tanggung jawab Penyalur KUR.
Pasal 11
KPA melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diajukan oleh Penyalur KUR.
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kelengkapan dokumen tagihan; dan
kebenaran penghitungan tagihan.
Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat menggunakan SIKP.
Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan dan/atau kesalahan penghitungan tagihan dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA menunda pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sampai Penyalur KUR melengkapi dokumen tagihan dan/atau memperbaiki kesalahan penghitungan tagihan.
Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin.
Pasal 12
KPA menetapkan Standar Prosedur Operasi atas pengujian dan pembayaran tagihan Subsidi Bunga/ Subsidi Marjin.
Standar Prosedur Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan KUR dan tata cara pencairan APBN atas beban bagian anggaran BUN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Dalam penyusunan Standar Prosedur Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA meminta pendapat Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
Pasal 13
Tata cara pencairan dana untuk pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan APBN atas beban bagian anggaran BUN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
BAB V
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 14
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 15
Pengawasan atas ketepatan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan KUR.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Untuk KUR yang akad kreditnya ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, besaran Subsidi Bunga yang dibayarkan tetap sebesar:
kredit mikro 7% (tujuh persen) per tahun;
kredit ritel 3% (tiga persen) per tahun; dan
kredit tenaga kerja Indonesia 12% (dua belas persen) per tahun, sampai dengan berakhirnya masa pemberian Subsidi Bunga KUR sesuai dengan akad kredit antara Penyalur KUR dengan Penerima KUR.
Pelaksanaan imbal jasa penjaminan atas KUR yang telah disalurkan sampai dengan 31 Desember 2014, tetap mengacu pada Perjanjian Kerjasama Penjaminan antara KPA dengan Perusahaan Penjamin sampai dengan berakhirnya masa penjaminan KUR berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penjaminan dimaksud.
Perjanjian Kerjasama antara KPA dan Penyalur KUR yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA