MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 180/PMK.07 /2015 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 111/ PMK.07 /2012 TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH Menimbang Mengingat Menetapkan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/ PMK.07 /2012 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah;
bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a dan guna meningkatkan akuntabilitas proses penerbitan Obligasi Daerah, perlu mengatur kembali tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban Obligasi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/ PMK.07 /2012 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/ PMK.07 / 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 111/ PMK.07 /2012 TENTANG ,TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH. MENTERll\EUANGAN REPUfJLll< INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Pe1ierbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, diubah sebagai berikut:
Pasal 8
Gubernqr, bupati, atau walikota melaksanakan persiapan penerbitan Obligasi Daerah.
Persiapan . penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
menentukan Kegiatan;
membuat Kerangka Acuan Kegiatan;
membuat perhitungan batas kumulatif pinjaman;
membuat perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR);
mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
menyiapkan struktur organisasi, peran: gkat kerja, dan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7).
Persetujuan prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf_e meliputi:
nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD;
kesediaan pembayaran Pokok dan Bunga sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah; dan
kesediaan pembayaran segala biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.
Pasal 9
Gubernur, bupati, atau walikota menyampaikan surat usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. MENTEHI f\EUAf\IGAN FlEPUBLW:
Surat usulan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) harus clilengkapi clengan clokumen sebagai berikut:
Kerangka Acuan Kegiatan;
laporan keuangan pemerintah claerah selama 3 (tiga) tahun terakhir; , c. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun yang berkenaan;
cl. perhitungan jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah clan clefisit APBD;
perhitungan rasio kemampuan keuangan claerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR);
surat persetujuan prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; clan g. struktur organisasi, perangkat kerja, clan sumber claya manusia unit pengelola Obligasi Daerah sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 ayat (7).
Surat usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clisusun clengan menggunakan format sebagaimana tercantum clalam Lampiran I yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini.
Dokumen sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) huruf a, huruf cl, clan huruf e, clisusun clengan menggunakan format sebagaimana tercantum clalam Lampiran II yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini.
Surat persetujuan prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) huruf f clisusun clengan menggunakan format sebagaimana tercantum clalam Lampiran III yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini.
Rincian clokumen aclministrasi yang terkait struktur organisasi, perangkat kerja, clan sumber claya manusia . unit pengelola Obligasi Daerah sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) huruf g berpecloman pacla Lampiran IV yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini. MENTEHI l\EUANGAN flEPUBUć\ 11\Jf)Ol!ESIA
Pasal 9A
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian administrasi atas dokumen rencana penerb _ itan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Penilaian. administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penilaian atas:
(4) (5) (6) (7) a. kelengkapan dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah;
kesesuaian dokumen dengan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
kesesuaian informasi antar dokumen; dan
kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah. Dalam melaksanakan penilaian administrasi atas kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memperhatikan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Dalam hal dokumen rencana penerbitan Obligasi dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat permintaan untuk melengkapi dan/atau menyesuaikan dokumen yang dipersyaratkan. Surat permintaan untuk melengkapi dan/atau menyesuaikan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah diterimanya surat usulan penerbitan Obligasi Daerah. Gubernur, bupati, atau walikota harus melengkapi dan/atau menyesuaikan dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterimanya surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Dalam hal Gubernur, bupati, atau walikota tidak memenuhi kelengkapan dan/atau penyesuaian dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri Keuangan tidak dapat memproses lebih lanjut usulan penerbitan Obligasi Daerah. MENTERIKEUANGAN REPUBLll< INDONESIA - 5 -
Pasal 10
Dalam hal dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah telah memenuhi penilaian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penilaian keuangan atas dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Penilaian · keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penilaian atas:
jumlah kumulatif pinjaman, yaitu jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yaitu paling sedikit 2,5 (dua koma lima); dan
jumlah defisit APBD sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 11
Berdasarkan hasil penilaian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9A dan Pasal 10, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah.
Persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah memenuhi penilaian administrasi.
Pasal 23A
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, gubernur, bupati, atau walikota yang telah menyampaikan usulan penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan agar melengkapi dokumen administrasi yang terkait struktur organisasi, perangkat kerja, clan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S.BRODJONEGORO Pada tanggal 28 September 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1437 Nmnor Sifat Lampiran Hal Yth. MENTER!KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LllMPIRl\N l PERATURAN MENTER! KEUllNGllN REPUBLIK INDONESll\ FGHIJJSO/PMK.07/2015 PERUBAHllN ATllS PERATURJ\N MENTER! KEUANGAN NOMOR . ll l/PMIC07 /20!2 TENTANG Tl\TA CARA PENERBITl\N DllN ·, P; CRTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH FORMAT SURAT USULAN RENCANA PENERBITAN OBLIGASI DAERAH KOP SURAT GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA : [ nomor surat] : [ sif at surat] : ........... Berkas : Usulan Rencana Penerbitan Obligasi Daerah [ lcota], [tang gal, bulan, tahun] Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Jakarta Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, dengan ini kami mengusulkan rencana penerbitan Obligasi Daerah bagi pembiayaan [nama lcegiatan], untuk dapat disetujui. Sebagai bahan penilaian, terlampir kami sampaikan dokumen sebagai berikut:
Kerangka Acuan Kegiatan;
laporan keuangan pemerintah daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir;
Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun yang berkenaan;
perhitungan jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah clan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR);
surat persetujuan prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; clan 7. struktur organisasi, perangkat ke1ja, dan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi Daerah. Dokumen-dokumen yang dilampirkan di atas telah disusun dengan lengkap, benar, clan dapat dipertanggungjawabkan. Atas perhatian clan kerjasamanya disampaikan terima kasih. Gubernur/Bupati/Walikota [ nama daerah] [ tanda tang an] [nama lcepala daerah] MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ED{; 1 T °: , G ^180/PMK.07 /2015 PERUBAl-IAN ATAS PERATURAN MENTER(KEUANGAN NOMOR 111/PMK.07 /2012 TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAJ-I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA FORMAT KERANGKA ACUAN KEGIATAN KERANGKA ACUAN KEGIATAN Kerangka Acuan Kegiatan clisusun setelah stucli kelayakan Kegiatan clibuat clan merupakan gambaran rinci mengenai rancangan pelaksanaan Kegiatan, letentuan arahan_ dalam melalrnanakan Kegiatan, rencana pelaksanaan Kegiatan yang al<: an clibiayai oleh Obligasi Daerah, clan rencana pembayaran Obligasi Daerah. Dokumen Kerangka Acuan Kegiatan clibuat secara rinci clan paling kurang merrtuat:
Penclal1uluan Pacla bagian ini, harus clijabarkan informasi awal clan paling kurang memuat:
latar belakang;
malrnucl clan tujuan; clan (3) sasaran yang ingin clicapai. Latar belalrnn g memberikan informasi awal mengenai konclisi yang acla saat ini clan permasalahan yang henclal<: diselesaikan melalui Kegiatan ini. Pada bagian ini juga perlu menggambarkan kebutuhan al<: an cliaclal<: annya Kegiatan yang al<: an clibiayai clengan Obligasi Daerah. Malrnud clan tujuan menjelaskan tentang malrnucl clan tujuan clari pelaksanaan Kegiatan yang merupal<: an penyelesaian permasalahan atau peningkatan konclisi yang dikaitkan clengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sasaran yang ingin clicapai menggambarkan secara umum konclisi yang cliharapkan tercapai beserta parameter-parameter untuk mengukur keberhasilan secara umum.
Lingkup Kegiatan Pacla bagian ini, clijabarkan informasi mengenai Kegiatan clan paling kurang memuat:
ringkasan Kegiatan;
volume dan skala Kegiatan; clan (3) jenis konstruksi. Ringkasan Kegiatan menggatl1.barkan bagian-bagian Kegiatan yang akan dilaksanakan yang mencalrup stucli, perencanaan, pembangunan, rehabilitasi, clan sebagainya. Ruang linglrup Kegiatan perlu cliuraikan clari Kegiatan umum ke Kegiatan yang lebih rinci sehingga clapat menjelaskan hal-hal yang al<: an dilalrukan clalam pelaksanaan Kegiatan yang cliusulkan. Volume clan skala Kegiatan menggambarkan mengenai besarnya Kegiatan clengan ukuran lruantitatif clengan unsur-unsur yang terkait Kegiatan. Unsur-unsur ini, misalnya luas tanal1, luas clasar bangunan, clan sebagainya. Jenis konstruksi menggambarkan mengenai bentuk konstruksi beserta penjelasan rinci secara teknis.
Rencana Alokasi Anggaran Bagian ini menjelaskan mengenai perkiraan biaya serta rencana punggunaan clana yang diclapatkan clari hasil penerbitan Obligasi Daerah. Pacla bagian ini juga clijelaskan mengenai jaclwal pembiayaan dan sumber clana. MENTERIKEUANGAN d. Proyeksi Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah (APBD) Bagian ini menjelaskan rencana penerimaan, belanja, clan pembiayaan mulai tahun Obligasi Daerah diterbitkan sampai dengan tahun pelunasan pokok Obligasi Daerah, clan paling kurang memuat: ( ^1 ) sumber-sumber penerimaan APBD, termasuk proyeksi penerimaan dari Obligasi Daerah clan proyeksi penerimaan dari kegiatan yang dibiayai Obligasi Daerah;
proyeksi belanja APBD, termasuk proyeksi pembayaran kupon Obligasi Daerah; clan (3) Proyeksi pembiayaan APBD, termasuk proyeksi pembentukan dana cadangan clan proyeksi pembayaran pokok Obligasi Daerah e. Manajemen clan Organisasi Pelaksana Kegiatan Manajemen Kegiatan terkait dengan pengelolaan Kegiatan yang bersifat teknis, administrasi, clan sumber daya dalam pelalrnanaan Kegiatan. Organisasi pelalrnana Kegiatan berisi mengenai struktur organisasi clan pihal<: -pihal<: yang bertanggungjawab serta bentuk tanggung jawab dari para pihak tersebut dalam pelaksanaan Kegiatan.
Metode clan Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Metode pelaksanaan Kegiatan menggambarkan teknik-teknik yang digunakan untuk mengimplementasikan sehingga Kegiatan dapat menghasilkan penerimaan sesuai dengan tujuan pelalrnanaan Kegiatan. Prosedur pelalrnanaan Kegiatan mengambarkan tata cara clan tahapan-tahapan pelalrnanaan suatu Kegiatan dengan merinci pada bagian-bagian Kegiatan sehingga rencana bagian-bagian Kegiatan dapat diimplementasikan dengan terorganisir.
Pengadaan Barang clan Jasa Bagian ini menjelaskan mengenai rencana pengadaan barang dan jasa serta mekanisme pengadaan barang clan jasa yang mencantumkan pula data tentang sumber-sumber barang/jasa clan alternatifnya.
J adwal Pelalrnanaan Kegiatan Bagian ini menjelaskan rencana waldu pelalrnanaan Kegiatan yang berisi alokasi waktu yang terbagi dalam masing-masing bagian Kegiatan. MENTERI KEUANGAN FORMAT PERHITUNGAN DEBT SERVICE COVERAGE RATIO (DSCR) DAN JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN DAERAH PERHITUNGAN DEBT SERVICE COVERAGE RATIO (DSCR) DAN JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN DAERAH REALISASI AUDITED RAT A-RAT A RAPBD TAI-IUN NO. URAIAN REALI SAS I PENERBITAN UNTUK OBLIGASI TAHUN TAHUN TAHUN PERHITUNGAN (-3) (-2) (-1) DSCR 1. PENDAPATAN 1.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 1.1.1 ..............
2 ..............
3 ..............
4 .............. dst.
2 DANA PERIMBANGAN 2. l ..............
2.2 ..............
2.3 .............. dst.
3 LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 3. l . .............
3.2 ..............
3.3 ..............
3.4 .............. dst.
BELANJA 1 JENIS BELANJA 2.4.1 ..............
4.2 ..............
4.3 ..............
4.4 .............. dst.
SURPLUS /DEFISIT PEMBIAYAAN 4.1 PENERIMAAN DAE RAH 4.1. l .............
1.2 .............
1.3 .......... :
dst.
2 PENGELUARAN DAE RAH 2.l · · · · · · · · · · · · · · 4.2.2 ..............
2.3 .............. dst. SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN BERJALAN MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2 - 6 7 MENTER! KEUANGAN - 3 - PERI-IITUNGAN DEBT SERVICE COVERAGE RATIO (DSCR) DSCR= (PAD+DAU+(DBI-1-DBI-IDR)) - BW P + B +BL Keterangan PAD.= Pendapatan Asli Daerah Angka PAD adalah rata-rata jumlah realisasi PAD DAU = Dana Alokasi Umum Angka DAU adalah rata-rata jumlah realisasi DAU DBI-I = Dana Bagi Hasil Angka DBI-I adalah rata-rata jumlah realisasi DBI-I DBHDR = Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi Angka DBHDR adalah rata-rata jumlah realisasi DBHDR BW = Belanja Pegawai Angka BW adalah rata-rata jumlah realisasi BW P = Pokok Pinjaman Angka Pokok Pinjaman adalah rata-rata Pengeluaran Pembiayaan pinjaman lama clitambah dengan rata-rata pembayaran pokok pinjaman baru (obligasi) B = Bunga Angka Bunga adalah rata-rata belanja bunga clitambah bunga pinjaman barn (obligasi) pertahun BL = Biaya Lain Angka Biaya Lain clihitung clari biaya lain yang timbul dari pinjaman barn (obligasi) BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH Kesimpulan: TAHUN (-1) 1. Penerimaan APED Jumlah kumulatif pinjaman 2. DAK Pemerintah Daerah 3. Dana Darurat MELEBIHI I TIDAK Dana Pinjaman Lainnya MELEBIHI 5. Penerimaan Lain yang Kegunaannya Dibatasi dari 75% penerimaan umum 6. Penerimaan Umurn (Angka 1 dikurangi APBD tahunsebelumnya. 2 s/cl 5) 7. 75% clari butir 6 8. Outstanding Pinjaman Lama 9. Nilai Usulan Pinjaman Baru (Obligasi) 10. Total Pinjaman MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUllNGllN REPUBLIK JNDONESlll ; GHIJo 180/PMK.07/2015 PERUBAHllN /IT/IS PERllTURAN MENTER! KEU/\NGllN NOMOR 111/PMK.07/2012 TENT/ING TATA CllRA PENERBITllN DAN 1Pl'; RTANGGUNGJAW 1181\N OB LIGAS! 01\ERllH MENTER! KEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA SURAT PERSETUJUAN PRINSIP DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOP SURAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH : [ nomor surat] : [ sifat surat] : . ......... . Berkas [ lcota], [ tanggal, bulan, tahun] Nomor Sifat Lampiran Hal : Persetujuan Prinsip Rencana Penerbitan Obligasi Daerah Yth. Gubernur/Bupati/Walikota [alamat] [ kota/ lcabupaten] Sesuai dengan usulan rencana penerbitan Obligasi Daeral-i sebagaimana disampaikan melalui surat Sauclara [ Nomor dan Tanggal Surat Gubemur/ Bupati/ Walikota mengenai permintaan persetujuan prinsip] clalam rangka pembiayaan [ nama kegiatan], clapat clisampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [N ama Daerah] menyetujui penerbitan Obligasi Daerah. Persetujuan tersebut telah melalui rekomenclasi komisi yang menangani biclang keuangan clan meliputi persetujuan atas:
nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan cliterbitkan pada saat penetapan APED sebesar [nominal penerbitan Obligasi Daerah];
kesecliaan pembayaran Pokok clan Bunga sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah; clan c. kesecliaan pembayaran segala biaya yang timbul clari penerbitan Obligasi Daerah. Demikian persetujuc: in prinsip ini clibuat untuk clapat cligunakan sebagaimana mes tin ya. Salina ; w s . r,: S t : t" cii - oengan aslinya KEPh lt' K $illf o UMUM Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [ nama daerah] [ tanda tangan] [ nama ketua] MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttcl. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO (I : -; '" '- 1.cir.--_ KE P f 1 ' b B b, u IAN T.U. KEMENTERIAN • ' •v .iMUM No.
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ?@ ^ATBC0180 /PMK. 07/2015 PERUBAHAN ATAS P.ERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 111 / PMIC.07 / 2012 .TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAJ-1 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA RINCIAN DOKUMEN TERKAIT STRUKTUR ORGANISASI, PERANGKAT KERJA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA UNIT PENGELOLA OBLIGASI DAERAH Uraian Unit Pengelola Dokumen Keterangan Obligasi Daerah Struktur organisasi Peraturan/Regulasi (a.I. Struktur organisasi unit Dasar Hukum pengelola Obligasi Daerah pembentukan unit terdiri dari fungsi front organisasi) office, fungsi middle office clan fungsi back office yang terpisah. Sumber Daya Manusia yang menduduki jabatan sampai denga11. Kepala Sub bagian / Kepala Seksi minimal berpendidikan S 1 sesuai bidang yang dipersyaratkan. Perangkat kerja 1. Standard Operating - Procedure (SOP) 2. uraian jabatan Sumber Daya Manusia a. Fungsi Front Office Daftar nama Daftar tersebut memuat bertugas: Pejabat/Pegawai yang informasi sekurang- - Penerbitan Obligasi dicalonkan atau telah kurangnya: Daerah, penjualan disetujui/ ditetapkan oleh 1. nama; pejabat yang berwenang Obligasi Daerah 2. riwayat pendidikan; clan melalui lelang untuk penjualan kembali, diklat/pel.atihan yang clan pembelian kembali pernah diiku ti sesuai Obligasi Daerah yang dipersyaratkan. sebelum jatuh tempo Pendidikan: Pejabat/pegawai yang 1. copy ijazah S 1 di diusulkan sekurang- kurangnya 1 (satu) orang bi dang memiliki latar belakang Ekonomi/ Keuangan pendidikan formal minimal strata satu (S 1) di bidang yang dipersyaratkan.
copy sertifikat Seluruh materi diklat/pelatihan sesuai · diklat/pelatihan yang yang dipersyaratkan. dipersyaratkan harus Diklat/Pelatihan yang dipenuhi oleh unit fungsi harus diikuti memuat front office. materi: · · www.jdih.kemenkeu.go.id Uraian Unit Pengelola No. Obligasi Daerah b. Fungsi Middle Office bertugas: - Penetapan strategi dan ke bij alrnn pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengen ^d alian risiko, serta perencanaan dan penetapan struktur portofolio pinjaman daerah MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2 ^- Dokumen 1. Pengelolaan Keuangan Daerah;
Manajemen Keuangan;
Manajemen Utang;
Pasar Modal;
Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah;
Studi Kelayakan Proyel{: ; dan 7. Perjanjian dan Kontrak. Dafta ^i · nama Pejabat/Pegawai yang dicalonkan atau disetujui/ ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Pendidikan:
copy ijazah S 1 di bi dang Ekonomi/ Keuangan / Statistik; dan
copy ijazah Sl di bidang Hukum 3. copy sertifikat diklat/ pelatihan sesuai yang dipersyaratkan. Keterangan Masing-masing pejabat/pegawai pada fungsi front office tidak harus mengi ^k uti seluruh diklat/ pelatihan dengan materi yang sesuai dengan persyaratan. Daftar tersebut memuat informasi sekurang- kurangnya:
Nama;
Riwayat pendidikan; dan
Diklat/pelatihan yang pernah diikuti sesuai yang dipersyaratkan. 2 (dua) bidang pend ^i dikan yang dipersyaratkan harus dipenuhi oleh unit fungsi middle office: Pejabat/pegawai yang diusulkan sekurang- kurangnya 1 (satu) orang memiliki la.tar belakang pe ^1 didikan formal minimal strata satu (Sl) untuk masing-masing bidang yang dipersyaratkan. · Seluruh materi diklat/ pelatihan yang dipersyaratkan harus dipenuhi oleh unit fungsi middle office. Uraian Unit Pengelola No. Obligasi Daerah c. Fungsi Back Offi c e bertugas: - Pelunasan pada saat jatuh tempo dan pertanggungj awaban MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA '."3 ^- Dokumen Dilda t / Pelatihan yan.g harus diikuti me: rµuat materi :
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Manajemen Keuangan;
Manajemen Utang;
Pasar Modal;
Legal Drafting; dan
Perjanjian dan kontrak. Daftar nama Pejabat/Pegawai yang dicalonkan atau disetujui/ ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Pendidikan:
copy ijazah S 1 dt bidang Akuntansi; dan
copy ijazah S 1 di bidang Keuangan Keterangan Masing-masing pejabat/pegawai pada fungsi middle office tidak harus mengikuti seluruh diklat/ pelatihan dengan materi yang sesuai dengan persyaratan. Daftar tersebut memuat informasi sekurang- kurangnya:
Nama;
-Riwayat pendidikan; dan
Diklat/pelatihan yang pernah diikuti sesuai yang dipersyaratkan. 2 (dua) bidang pendidikan yang dipersyaratkan hari.l.s dipenuhi oleµ unit fungsi back office. Pejabat/pegawai yang diusulkan sekurang- kurangnya 1 (satu) orang memiliki latar belakang pendidikan formal minimal strata satu (S 1) untuk masing-masing bidang yang dipersyaratkan. No. Uraian Unit Pengelola Obligasi Daerah MENTER! KEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA -4- Dokumen copy sertifikat ,. diklat/ pelatihan sesuai yang dipersyaratkan. Diklat/Pelatihan yang harus diiku ti memuat materi:
Akuntasi Petnerin tahan;
PengelolaaJ.1 Keuangan Daerah;
Bendahara Pengeluaran;
Manajemen Utang;
Pasar Modal; dan
Pe1janjian dan kontrak. Keterangan Seluruh materi diklat/pelatihan yang dipersyaratkan harus dipenuhi oleh unit fungsi back office. Masing-masing pejabat/pegawai pada fungsi back office tidak harus mengikuti seluruh diklat/pelatihan dengan materi yang sesuai dengan persyaratan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO