MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 181 /PMK.01/2018 Menimbang TENTANG PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan panduan pelaksanaan pembentukan, perubahan, dan/atau pembubaran organisasi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 6/PMK.0 1 /200 9 tentang Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan;
bahwa untuk memberikan kemudahan dalam menyusun desain dan menentukan struktur orgamsas1 telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah;
bahwa sehubungan dengan huruf b dan untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran, perlu melakukan penyesuaian terhadap keten tuan mengenai pedoman penataan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; fr Mengingat Menetapkan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5494);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
RUANG LINGKUP
Pasal 1
Penataan organ1sas1 di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan melalui kegiatan pembentukan, perubahan, dan/atau pembubaran organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
pembentukan organisasi;
perubahan nomenklatur;
perubahan tugas dan/ a tau fungsi;
perubahan struktur organisasi;
perubahan kedudukan dan lokasi;
perubahan organisasi pembina teknis dan/atau pembina administratif;
perubahan wilayah kerja;
perubahan kelas dan/atau eselonisasi; dan
pembubaran organisasi. ' - 3 -
BAB II
KERANGKA PENATAAN ORGANISASI
Pasal 2
Pembinaan dan pengoordinasian penataan organisasi dilakukan secara teknis operasional oleh Sekretaris J enderal c.q. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.
Pasal 3
Penataan orgamsas1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan prinsip:
diferensiasi horizontal, yang merupakan pemisahan tugas dalam struktur horizontal antar unit orgamsas1 berdasarkan perbedaan orientasi unit organisasi, tugas, fungsi, dan kompetensi;
diferensiasi vertikal, merujuk pada tingkat hierarki organisasi dan rentang kendali;
diferensiasi spasial, merujuk pada . tempat kedudukan, fasilitas, dan penyebaran unit organisasi secara geografis;
formalisasi, merupakan suatu kondisi dimana aturan, prosedur, instruksi, dan komunikasi dibakukan;
sentralisasi, merupakan tingkat dimana kewenangan (authority) dalam pengambilan keputusan organisas·i berada pada manajemen tingkat tinggi, atau dapat diartikan sebagai tingkatan pengonsentrasian kekuasaan secara formal;
keselarasan, merupakan tingkat keselarasan (alignment) strategi organisasi dengan visi, tujuan dan misi organisasi;
tata kelola (governance), merupakan kepastian seluruh elemen organisasi telah menempati kedudukan dan menjalankan peran sesuai dengan struktur organisasi;
kepatuhan (compliance), merupakan tingkat sinergitas elemen organisasi dalam melaksanakan proses organisasi dengan ketentuan baik secara internal maupun eksternal;
perbaikan dan peningkatan proses, merupakan penyempurnaan metode kerja sehingga proses organisasi dengan kondisi lingkungan dapat .tetap relevan dan optimal untuk menciptakan rangkaian kegiatan (value chain) untuk mencapai tujuan organisasi. J. manajemen risiko, merupakan upaya identifikasi, penilaian, dan penentuan prioritas risiko yang diikuti oleh penerapan sumber daya yang terkoordinasi dan ekonomis untuk meminimalisasi, memantau, dan mengendalikan pr6babilitas atau dampak kejadian yang tidak menguntungkan; dan
·teknologi informasi dan komunikasi, merupakan identifikasi pembangunan, pengembangan, implementasi, serta adopsi teknologi informasi dan komunikasi pada organisasi dalam membantu pelaksanaan tugas.
Pasal 4
Pertimbangan yang dipergunakan dalam penataan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi faktor eksternal dan faktor internal.
Faktor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti:
kebijakan pemerintah;
tuntutan pemangku kepentingan; dan
perkembangan teknologi informasi.
Faktor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti:
· perubahan visi, misi, dan strategi;
perubahan bisnis proses; dan
perubahan beban kerja.
Dalam hal diperlukan, untuk mengakomodasi kekhususan karakteristik tugas dan fungsi unit Eselon I, Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan dapat menetapkan Keputusan mengenai kriteria penataan organisasi Instansi Vertikal dan/atau Unit Pelaksana Teknis setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Sekretaris J enderal.
BAB III
MEKANISME PENATAAN ORGANISASI
Pasal 5
Usulan penataan organ1sas1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat berasal dari:
hasil analisis Sekretaris J enderal; a tau b. usulan Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Pimpinan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
usulan Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Pimpinan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Kementerian Keuangan.
Pasal 6
Hasil analisis Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, disampaikan melalui naskah dinas yang bersifat rahasia kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan arahan dengan ditembuskan kepada unit terkait.
Usulan Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Pimpinan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, disampaikan melalui naskah dinas yang bersifat rahasia kepada Menteri Keuangan mendapatkan arahan dengan ditembuskan Sekretaris J enderal. untuk kepada (3) Penyampaian kepada Menteri Keuangan atas hasil analisis Sekretaris J enderal se bagaimana dimaksud pada ayat (1) atau usulan Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Pimpinan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat , dilengkapi dengan dokumen seperti:
N askah Akademik; Ir : .. 6 - b. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja; dan
Data dukung lain sesuai permintaan Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara. { ^4) Dalam hal hasil analisis Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau usulan Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Pimpinan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), maka penyampaian kepada Menteri Keuangan ditambahkan dengan usulan perubahan atas Rancangan Peraturan Presiden mengenai Kementerian Keuangan.
Format dan tata cara penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, tercantum dalam Lampiran yang ^· merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 7
Berdasarkan arahan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat dan ayat (2), Sekretaris Jenderal c.q. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan melakukan pembahasan bersama unit terkait.
Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disepakati, Sekretaris Jenderal c.q. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan menyiapkan naskah dinas yang bersifat rahasia untuk mengusulkan penataan orgamsas1 Kementerian Keuangan kepada Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disepakati a tau memerlukan pembahasan lebih lanjut, terhadap:
usulan penataan organisasi yang berasal dari hasil analisis Sekretaris Jenderal dilaporkan hasil pembahasannya kepada Menteri Keuangan; atau
usulan penataan organisasi yang berasal dari usulan Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Pimpinan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan disampaikan kembali kepada unit pengusul.
Pasal 8
Usulan penataan orgamsas1 Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), disampaikan Menteri Keuangan melalui · naskah dinas yang bersifat rahasia kepada Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara untuk mendapatkan persetujuan tertulis, dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
Penyampaian usulan penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam 1 (satu) tahun dapat dilakukan pada 2 (dua) periode, yakni:
bulan Maret hingga bulan April; dan/atau
bulan September hingga bulan Oktober.
Dalam hal diperlukan, penyampaian usulan penataan orgamsas1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di luar periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan arahan Menteri Keuangan.
Pasal 9
Berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja.
Pasal 10
Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri mengenai Organisasi dan Tata Kerja seperti pengangkatan dan/atau pengisian pejabat dan pegawai atau pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau wilayah kerja pada unit organisasi yang telah melakukan · penataan organisasi harus menyampaikan pemberitahuan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 11
Sekretaris Jenderal c.q. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangam orgamsas1 dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil penataan organisasi pada seluruh unit organisasi Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan metode kuesioner, wawancara, observasi, dan studi pustaka.
. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dalam sebuah laporan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan penataan organisasi unit Eselon I yang telah disampaikan kepada Menteri Keuangan tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.01/2009 tentang Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 73).
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri. ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.01/2009 tentang Pedoman Penataan Organisasi Di Lingkungan Departemen Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 73), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 10 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 1 Desember 20 18 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 1 Desember 201 8 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 201 8 NOMOR 1826 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 181/PMK.01/2018 TENTANG PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI KEMENTERIAN KEUANGAN A. N askah Akademik Naskah Akademik penataan organisasi paling sedikit terdiri atas lima Bab yang meliputi:
Latar Belakang Memberikan uraian mengenai:
Kondisi lingkungan eksternal dan internal;
Kondisi aktual dan didukung dengan data-data yang dapat disajikan dalam bentuk tabel, diagram, peta, dan/atau dalam bentuk lainnya;
Kondisi yang diharapkan; dan
Gap kondisi yang diharapkan dengan kondisi aktual.
Tinjauan Akademik dan Empirik Berisikan analisis deskriptif terhadap berbagai:
Dasar hukum;
Analisis deskriptif mengenai teori yang berhubungan langsung (direct relevance) dengan Penataan Organisasi;
Hasil benchmarking;
Kriteria yang digunakan dalam Penataan Organisasi; dan/atau
Hasil simulasi.
Metodologi Dapat menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif.
Metodologi kuantitatif menjelaskan tentang metode penelitian, populasi dan sampel, teknik pengumpulan data, serta teknik, dan analisis data; dan/atau
Metodologi kualitatif menjelaskan tentang · metode penilaian, teknik pengumpulan data, dan prosedur pengolahan data.
Analisis Menjelaskan analisis korelasi gap kondisi yang diharapkan dengan kondisi aktual dengan tinjauan akademik dan empirik menggunakan metodologi yang digunakan dalam perspektif organisasi yang meliputi:
Proses bisnis;
Analisis beban kerja;
Analisis dan evaluasi jabatan Uob design, job description, job specification, dan job map);
Standar kompetensi jabatan;
Usulan peringkat dari jabatan-jabatan yang diusulkan pada organ1sas1;
Pengukuran kinerja organisasi;
Perbandingan struktur aktual dengan struktur yang diusulkan; clan h. Data pendukung lainnya.
Simpulan a. Menjelaskan secara ringkas mengenai bagaimana upaya memenuhi gap kondisi yang diharapkan dengan kondisi aktual dengan hasil analisis.
Berisikan tahapan-tahapan yang terukur (dapat berupa target per periode) yang diakibatkan oleh penataan organisasi yang diusulkan.
Kejelasan arah pengembangan organisasi.
Daftar Pustaka Berisikan referensi-referensi yang digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik sehingga dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. B. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Organisasi dan Tata Kerja.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja disusun sesuai peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan pengundangan peraturan perundang undangan. 2 . Rancangan Peraturan Menteri Keuangan mengena1 Organisasi dan Tata Kerja dapat berisi:
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi;
Susunan Organisasi;
Tata Kerja;
Jumlah, Lokasi, dan Wilayah Kerja e. Ketentuan Peralihan;
Lampiran yang dapat terdiri atas:
Nama;
Tipe;
Lokasi;
Wilayah Kerja; dan
Bagan Struktur Organisasi. C. Data lainnya Data lainnya yang diperlukan dan/atau atau digunakan dapat disajikan dalam bentuk narasi maupun grafis. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA