MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184 /PMK.01/2018 TENTANG PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI PENERIMAAN MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN DAN MEKANISME !KATAN DINAS BAGI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengena1 mekanisme pemenuhan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui lulusan Program Diploma I clan III Biclang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN telah cliatur clalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaringan clan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II clari lulusan Program Diploma I clan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 5/PMK.01/2011 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 tentang Tat a Cara Penyaringan clan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II clari lulusan Program Diploma I clan III Keuangan STAN; (1 b. bahwa ketentuan mengenai masa wajib kerja dan biaya ganti rug1 yang harus dibayarkan oleh mahasiswa/lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil lulusan Program Diploma Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang tidak memenuhi ikatan dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 tentang Ikatan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa untuk mendorong kelancaran penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui lulusan Program Diploma I dan III Bidang Keuangan Politeknik Keuarigan Negara STAN dan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan masa wajib kerja dan biaya ganti rugi yang harus dibayarkan oleh mahasiswa dan lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil lulusan Program Diploma Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang tidak memenuhi ikatan dinas, perlu menyusun kembali ketentuan mengena1 penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui penerimaan mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan mekanisme ikatan dinas bagi lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam .huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN; Q: , Mengingat Menetapkan 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1073);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 8 9/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1073);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1 926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenterÝ Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1 981);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI PENERIMAAN MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN DAN MEKANISME IKATAN DINAS BAGI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN. (h
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Politeknik Keuangan Negara STAN, yang selanjutnya disingkat PKN STAN adalah perguruan tinggi di Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang keuangan negara.
Institusi adalah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di luar lingkungan Kementerian Keuangan.
Program Diploma I Bidang Keuangan, yang selanjutnya disebut Prodi I adalah program pendidikan diploma bidang keuangan yang dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun akademik, dengan beban belajar paling sedikit 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester.
Program Diploma III Bidang Keuangan, yang selanjutnya disebut Prodi III adalah program pendidikan diploma bidang keuangan yang dilaksanakan paling lama 4 (empat) tahun akademik, dengan beban belajar paling sedikit 108 (seratus delapan) satuan kredit semester.
Program Diploma IV Bidang Keuangan, yang selanjutnya disebut Prodi IV adalah program pendidikan diploma bidang keuangan . yang dilaksanakan paling lama 6 (enam) tahun akademik dengan beban belajar paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit semester.
Program Diploma III Bidang Keuangan Alih Program, yang selanjutnya disebut Prodi III Alih Program adalah program pendidikan diploma bidang keuangan yang dilaksanakan untuk paling lama 3 (tiga) tahun akademik, dengan beban belajar paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) s atu . an kredit semester.Cb 7. Program Diploma IV Bidang Keuangan Alih Program, yang selanjutnya disebut Prodi IV Alih Program adalah program pendidikan diploma bidang keuangan yang dilaksanakan untuk paling lama 3 (tiga) tahun akademik, dengan beban belajar paling sedikit 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang Berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN, yang selanjutnya disingkat CPNS PKN STAN adalah lulusan Prodi I, Prodi III, dan/ a tau Prodi IV yang telah memenuhi syarat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil dan ditempatkan di lingkungan Kementerian Keuangan atau Institusi.
Pegawai Negeri Sipil yang Berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN, yang selanjutnya disebut PNS PKN STAN adalah CPNS PKN STAN yang telah melalui proses pengangkatan dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di lingkungan Kementerian Keuangan atau Institusi.
Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunya1 kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dan pembinaan manaJemen Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan Akademik adalah kegiatan perkuliahan yang meliputi pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan belajar mandiri yang dilaksanakan setiap semester sesuai kurikulum yang berlaku di PKN STAN.
Kegiatan Non-Akademik adalah kegiatan pendukung Kegiatan Akademik yang diselenggarakan untuk mendidik kepribadian mahasiswa Prodi I, Prodi III, Prodi III Alih Program, Prodi IV, dan Prodi IV Alih Program.(b 13. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja dalam periode tertentu.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk:
pemenuhan kebutuhan pegawru yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan keuangan negara;
penentuan Ikatan Dinas bagi lulusan Prodi, CPNS PKN STAN, dan PNS PKN STAN;
perhitungan besaran biaya pendidikan yang harus dibayar oleh:
mahasiswa Prodi I, Prodi III, Prodi III Alih Program, Pro di IV, dan Pro di IV Alih Program dalam hal tidak dapat melanjutkan pendidikan; dan
lulusan Prodi I, Prodi III, Prodi III Alih Program, Prodi IV, dan Prodi IV Alih Program yang belum diangkat sebagai CPNS PKN STAN dalam hal mengundurkan diri.
perhitungan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan dalam hal tidak memenuhi Ikatan Dinas bagi:
CPNS PKN STAN; dan
PNS PKN STAN.
Pasal 3
Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk:
mewujudkan peroÞehan PNS PKN STAN yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan organisasi dan memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik; Q, b. mewujudkan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan PNS PKN STAN yang transparan, objektif, kompetitif, dan tidak diskriminatif untuk menghasilkan PNS PKN STAN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
memastikan pemenuhan masa Ikatan Dinas bagi lulusan Prodi I, Prodi III, Prodi III Alih Program, Prodi IV, dan Prodi IV Alih Program, CPNS PKN STAN, dan PNS PKN STAN; dan
memastikan pembayaran ganti rugi yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB III
KEBUTUHAN PEGAWAI
Pasal 4
Unit Eselon I di· lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau Institusi dapat mengajukan kebutuhan:
pegawai Golongan II yang berasal dari lulusan Prodi I dan lulusan Prodi III; dan
pegawai Golongan III yang berasal dari lulusan Prodi IV.
Pengajuan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
Sekretaris Jenderal untuk usulan yang berasal dari unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; a tau b. Menteri Keuan . gan untuk usulan yang berasal dari Institusi.
Pengajuan kebutuhan pegawai Golongan II dan pegawai Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam pedoman perencanaan sumber daya manus1a di lingkungan Kementerian Keuangan. (h
Pasal 5
Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Sumber Daya Manusia melakukan telaahan terhadap pengaJuan kebutuhan pegawai yang berasal dari lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat , sebagai bahan masukan Menteri Keuangan dalam menetapkan jumlah kebutuhan pegawai yang berasal dari lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV.
Menteri Keuangan menetapkan jumlah kebutuhan lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV dan diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, untuk mendapat 1zm prinsip penerimaan mahasiswa baru.
Izin prinsip seba: gaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan se bagai dasar penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru.
BAB IV
PENERIMAAN MAHASISWA BARU
Pasal 6
Penyelenggaraan penenmaan mahasiswa baru dilaksanakan oleh PKN STAN berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahap persiapan dan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru.
Dalam proses penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap calon mahasiswa harus mengikuti tahapan seleksi yang terdiri atas:
seleksi administrasi;
seleksi kompetensi dasar; dan
seleksi lanjutan, yang dapat berupa tes kesehatan dan tes lainnya · yang dipersyaratkan oleh PKN STAN. (lJ
Pasal 7
Calon mahasiswa yang telah mengikuti tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan dinyatakan lulus dapat mengikuti program pendidikan yang meliputi Prodi I, Prodi III, atau Prodi I V.
BAB V
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN
Pasal 8
Penyelenggaraan program pendidikan bagi mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan pengaturan yang tercantum dalam statuta PKN. STAN.
Mahasiswa tidak dikenakan biaya selama mengikuti Kegiatan Akademik.
Mahasiswa dapat dikenakan biaya untuk Kegiatan Non Akademik.
Kegiatan Akademik dan Kegiatan Non-Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesua1 keten tuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 9
Biaya pendidikan tiap semester mahasiswa PKN STAN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 10
Mahasiswa harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada saat menjalani pendidikan di PKN STAN.
Dalam hal mahasiswa dinyatakan tidak dapat menyelesaikan pendidikan karena mengundurkan diri atau melanggar ketentuan disiplin dan/atau tidak memenuhi ketentuan akademik, maka mahasiswa yang bersangkutan harus mengganti dan melunasi biaya pendidikan se bagaimana dimaksud dalam Pas al 9 dikalikan jumlah semester yang telah dijalani, apabila yang bersangkutan mengambil asli transkrip nilai. Cb
BAB VI
ALOKASI DAN PENGAJUAN FORMASI LULUSAN PRODI
Bagian Kesatu
Penyerahan Data Mahasiswa dan Dokumen Kelulusan
Pasal 11
Mahasiswa yang diperkirakan akan lulus dan/atau dinyatakan telah lulus mengikuti pendidikan, diproses lebih lanjut untuk mendapatkan penetapan formasi dan alokasi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur PKN STAN harus menyerahkan dokumen/ data mahasiswa yang diperkirakan akan lulus dan dinyatakan lulus kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal dengan ketentuan sebagai berikut:
data mahasiswa yang diperkirakan akan lulus diserahkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal kelulusan; dan
dokumen dan data mahasiswa yang dinyatakan lulus diserahkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal kelulusan.
Dokumen sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
asli ijazah;
asli transkrip nilai;
asli surat keterangan pendamping ijazah; dan
asli transkrip kegiatan mahasiswa. Cb
Bagian Kedua
Alokasi lulusan Prodi
Pasal 12
Pengusulan formasi bagi lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan bagi lulusan Prodi yang ditempatkan di lingkungan Kementerian Keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pengusulan formasi bagi lulusan Prodi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Sekretaris Jenderal berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengalokasikan dan menyerahkan lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV, kepada masing-masing pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan, menyampaikan alokasi lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV, kepada Institusi dengan mempertimbangkan:
penetapan meriteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas usulan formasi lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV yang disampaikan oleh Institusi; dan
dinamika a tau perkembangan organ1sas1 Kementerian Keuangan dan Institusi.
Setelah alokasi lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) didistribusikan oleh:
Kepala Biro Sumber Daya Manusia kepada sekretaris unit Eselon I bagi lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV, yang ditempatkan di lingkungan Kementerian Keuangan; atau Cb b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan kepada pimpinan Institusi bagi lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV yang ditempatkan di Institusi.
BAB VII
PENGANGKATAN SEBAGAI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 13
Lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV, yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS PKN STAN.
Dalam hal lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV yang telah dialokasikan kepada Institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) telah memenuhi persyaratan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil, proses pengusulan pengangkatan yang bersangkutan dilaksanakan oleh Institusi.
Lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat memperoleh fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan yang berlaku.\b
BAB VIII
PENANDATANGANAN PERJANJIAN !KATAN DINAS
Pasal 14
Lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV sebelum diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS PKN STAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat harus:
menandatangani Perjanjian Ikatan Dinas dengan contoh format dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan, untuk keperluan dalam pengangkatan sebagai CPNS PKN STAN; dan
melaksanakan Ikatan Dinas pada Kementerian Keuangan.
Penandatanganan Perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV;
Orang tua/wali lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV; clan c. Sekretaris unit Eselon I atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV ditempatkan.
Perjanjian Ikatan Dinas dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk:
lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV; dan
Sekretaris unit Eselon I sesuai dengan lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV ditempatkan.
Lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV sebelum diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS PKN STAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) melakukan perjanjian ikatan dinas dengan Institusi sesuai dengan lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV ditempatkan. <b (5) Dalam hal lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV tidak bersedia memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat , maka lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV yang bersangkutan harus mengganti biaya pendidikan sesuai clengan jumlah semester yang dijalani dikalikan clengan biaya pendidikan tiap semester sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 9. BAB I X !KATAN DINAS DAN GANT! RUGI
Bagian Kesatu
Ikatan Dinas lulusan Prodi
Pasal 15
Lulusan Prodi I, Procli III, clan Prodi IV yang telah diangkat menjadi CPNS PKN STAN harus menjalani Ikatan Dinas selama 3 (tiga) kali masa penclidikan yang secara nyata dijalani ditambah 1 (satu) tahun, terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sesuai dengan lulusan Prodi I, Prodi III, clan Prodi IV ditempatkan.
Lulusan Prodi III Alih Program dan Prodi IV Alih Program yang telah menyelesaikan masa pendidikan harus melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan ketentuan mengenai tugas belajar di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam hal masa pendidikan yang secara nyata dijalani sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) clan ayat (2) kurang dari 1 (satu) tahun, maka perhitungan masa pendidikan cligenapkan menjadi 1 (satu) tahun. C,V (4) Masa pendidikan lulusan Prodi III Alih Program dan Prodi IV Alih Program tidak mengurangi masa ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal lulusan Prodi III Alih Program dan/atau Prodi IV Alih Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih memiliki kewajiban Ikatan Dinas sebagai lulusan Prodi I dan/atau Prodi III, yang bersangkutan harus menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban Ikatan Dinas mulai dari pendidikan terakhir secara berturut-turut hingga pendidikan paling awal.
Pasal 16
Asli dokumen se bagaimana dimaksud dalam Pas al 11 ayat (3) untuk Lulusan Prodi I, Prodi III, Prodi III Alih Program, Prodi IV dan Prodi IV Ahli Program se bagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), disimpan oleh Sekretaris unit Eselon I sesuai dengan penempatan lulusan Prodi I, Prodi III, Prodi III Alih Program, Prodi IV dan Prodi IV Ahli Program.
Bagian Kedua Ganti Rugi lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV
Pasal 17
Lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan CPNS PKN STAN tetapi belum diusulkan untuk diangkat CPNS PKN STAN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat harus melunasi ganti rugi dalam hal mengundurkan diri.
Lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV yang telah melunasi ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). Cb (3) Dalam hal lulusan Prodi tidak melaksanakan ketentuan se bagaimana dimaksud pada ayat (1):
pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan tidak diproses; dan
tidak berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
Bagian Kedua
Ganti Rugi CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN
Pasal 18
CPNS PKN STAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus melunasi ganti rugi dalam hal diberhentikan dengan alasan:
tidak lulus pelatihan prajabatan;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;
memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS PKN STAN.
Pasal 19
PNS PKN STAN harus i: nelunasi ganti rugi dalam hal:
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS PKN STAN, dengan alasan:
dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pidana yang dilakukan tidak berencana; O> 2) menjadi anggota dan/ a tau pengurus partai politik dan mengundurkan diri secara tertulis;
tidak melaporkan diri secara tertulis paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; atau
mengundurkan diri sebagai PNS PKN STAN pada saat ditetapkan sebagai calon: a) ketua, wakil ketua, dan anggota Perwakilan Rakyat; b) ketua, wakil ketua, dan anggota Perwakilan Daerah; c) gubernur dan wakil gubernur; dan Dewan Dewan d) bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan urn um.
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS PKN STAN, dengan alasan:
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1 945;
dipidana dengan pidana penJara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan tidak mengundurkan diri secara tertulis; atau
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki · kekuatan hukum tetap dan pidana yang dilakukan dengan berencana. J> c. diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS PKN STAN, dengan alasan:
dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana;
melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat;
terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian; atau
telah selesai menjalankan tugas belajar dan tidak melapor kepada pejabat pembina kepegawaian paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar.
diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri karena mengundurkan diri atau mengajukan permintaan berhenti sebagai PNS.
Pasal 20
CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN harus melunasi ganti rugi dalam hal yang bersangkutan pindah dari Kementerian Keuangan ke Institusi dengan alasan selain penugasan dari pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 21
CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dan Pasal 19 huruf c, harus melunasi ganti rugi, sebelum:
CPNS PKN STAN yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS PKN STAN atau sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan; atau
PNS PKN STAN yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan. (}> (2) CPNS PKN STAN dan/atau PNS PKN STAN harus melunasi ganti rugi dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, huruf c, huruf d, . huruf e, huruf f, dan huruf g dan Pasal 19 huruf a, huruf b, dan huruf c, setelah keputusan pemberhentian ditetapkan.
CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN harus melunasi ganti rugi dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, sebelum keputusan pindah ditetapkan.
Dalam hal pelunasan ganti rug1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan oleh CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN, pengaJuan pengunduran diri yang bersangkutan tidak diproses dan tidak berhak atas dokumen se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
Dalam hal pelunasan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN tidak berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
Dalam hal pelunasan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilaksanakan CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN tidak berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan pemindahan tidak di proses.
Dalam hal pelunasan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) telah dilaksanakan, CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). <h
Bagian Ketiga
Besaran Gan ti Rugi
Pasal 22
Besaran ganti rugi yang harus dibayar lunas oleh:
lulusan Prodi I, Prodi III, Prodi III Alih Program, Prodip IV dan Prodi IV Alih Program yang mengundurkan diri; atau
CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang tidak melaksanakan Ikatan Dinas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 23
Besaran ganti rug1 yang harus dibayarkan CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa Ikatan Dinas dengan total Ikatan Dinas yang harus dilaksanakan dikali dengan besaran ganti rug1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Sisa Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak hari pertama yang bersangkutan tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah.
Pasal 24
Pelunasan ganti rug1 dilakukan dengan cara menyetor ke rekening kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagian Keempat
Berakhirnya Ikatan Dinas dan Ganti Rugi
Pasal 25
Ikatan Dinas dinyatakan berakhir apabila lulusan Prodi, CPNS PKN STAN, dan PNS PKN STAN telah menyelesaikan Ikatan Dinas atau melunasi ganti rugi. Cb (2) CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN dibebaskan dari untuk melunasi ganti rugi dalam hal diberhentikan karena:
adanya perampmgan orgamsas1 atau kebijakan pemerintah;
dinyatakan tidak cakap jasmani dan/atau rohani yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah; atau
meninggal dunia, tewas, atau hilang.
CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila:
tidak diketahui keberadaannya; dan
tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia, di luar kemampuan dan kemauan CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang bersangkutan.
PNS PKN STAN yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dianggap telah meninggal dunia dan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil pada akhir bulan ke- 12 sejak dinyatakan hilang.
Pernyataan PNS PKN STAN yang dinyatakan hilang dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (4).(b BABX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Bagi mahasiswa sebelum penerimaan tahun 2018 yang masih menjalani masa pendidikan berlaku ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 tentang Ikatan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor - 1371).
Dalam hal ketentuan mengenai besaran biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 belum ditetapkan, maka besaran biaya pendidikan yang harus diganti oleh mahasiswa penerimaan tahun 2018 yang tidak dapat melanjutkan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 tentang Ikatan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1371).
Perjanjian Ikatan Dinas yang telah ditandatangani oleh lulusan Prodi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 tentang Ikatan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1371), dinyatakan tetap sah dan berlaku. Ct> 4. Besaran ganti rugi bagi lulusan Prodi sampai dengan angkatan kelulusan tahun 2018 tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.0 1/20 14 tentang Ikatan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1371).
BAB XI
BAB PENUTUP
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/20 10 ten tang Peraturan .Menteri Keuangan ten tang Tata Cara Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dari lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.01/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 tentang Tata Cara Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dari lulusan Program Diploma I dan III Keuangan STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 829); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/20 14 tentang Ikatan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 137 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (b - 24 -
Pasal 28
Peraturan Menteri im mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1829 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184 /PMK.01/2018 TENTANG PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI PENERIMAAN MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN DAN !KATAN DINAS BAGI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN FORMAT SURAT PERJANJIAN !KATAN DINAS BAGI LULUSAN PROD! DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN PERJANJIAN IKATAN DINAS LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN NOMOR: PRJ- / .... **)/20 .. Pada hari ini ...................... , tanggal ..................... bulan .................... tahun bertempat di ........................................ , yang bertanda tangan di bawah ini: I. Nama NIP Pangkat/Golongan Ruang : Jabatan : Sekretaris ............... (unit Eselon 1 ) .. . ................ , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan, tempat kedudukan di Jakarta dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. II. Nama Tempat/Tanggal Lahir Status : lulusan Program Diploma ...... . NIP Domisili selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Dengan ini bersepakat mengadakan Perjanjian lkatan Dinas, untuk selanjutnya disebut PERJANJIAN, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK KEDUA bersedia mengikatkan diri dan mematuhi segala ketentuan mengenai lkatan Dinas berdasarkan ketentuan dalam PERJANJIAN ini.
Pasal 2
PIHAK PERT AMA wajib memproses pengangkatan PIHAK KEDUA sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil apabila PIHAK KEDUA telah selesai melaksanakan pendidikan dan dinyatakan lulus sesuai kriteria yang dipersyaratkan, (2) PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat wajib:
menjalani lkatan Dinas selama 3 (tiga) kali masa pendidikan yang secara nyata dijalani, ditambah 1 (satu) tahun di lingkungan Kementerian Keuangan, terhitung sejak PIHAK KEDUA melaksanakan tugas secara nyata sebagaimana tercantum dalam Surat Penyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
membayar ganti rugi, dengan ketentuan apabila PIHAK KEDUA: 1 ) diberhentikan sebagai CPNS PKN STAN;
diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai PNS PKN STAN;
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS PKN STAN;
diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS PKN STAN; a tau 5) pindah dari ^Kementerian Keuangan ke lnstitusi, yang bukan karena penugasan dari pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan.
menyelesaikan pelaksanaan ganti rugi sesuai ketentuan mengenai Tuntutan ganti rugi dalam hal PIHAK KEDUA diberhentikan karena tindak pidana atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan belum melunasi ganti rugi; dan
melunasi ganti rugi dengan cara menyetor ke rekening kas negara melalui Surat Setoran Bukan Pajak.
Pasal 3
Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sebesar Rp .................................... ( ........................................ rupiah).
Pasal 4
PIHAK KEDUA yang telah menyelesaikan lkatan Dinas dan/atau melunasi ganti rugi berhak mendapatkan asli ijazah, asli transkrip nilai, asli surat keterangan pendamping ijazah, dan asli transkrip kegiatan mahasiswa.
Pasal 5
PIHAK KEDUA dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi dalam hal:
adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
dinyatakan tidak cakap jasmani dan/atau rohani; atau
meninggal dunia, tewas, atau hilang.
Pasal 6
Dalam hal terjadi sengketa berkenaan dengan PERJANJIAN ini, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah mencapai mufakat.
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyelesaikan sengketa, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum dengan memilih domisili hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasal? Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur serta perubahan-perubahan dalam PERJANJIAN ini, akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan para pihak yang akan dituangkan ke dalam bentuk PERJANJIAN TAMBAHAN (addendum), yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PERJANJIAN ini. Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, serta ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDl)A, dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan disimpan 1 (satu) rangkap oleh masing-masing pihak. PIHAK PERTAMA, (Sekretaris Unit Eselon I) NIP Mengetahui, PIHAK KEDUA, Materai 6000 (Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan) Orang tua/Wali*) PIHAK KEDUA ( .... . .. .. .. . .. .............. . .. . .. ........ .. ... .. . .. .. ) - 27 - *coret yang tidak perlu **Daftar Kode Surat Sekretaris Unit Eselon I Kementerian Keuangan SJ.8 : Sekretariat Jenderal AG.1 : Direktorat Jenderal Anggaran PJ.01 : Direktorat Jenderal Pajak BC.1 : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai PB.1 : Direktorat Jenderal Perbendaharaan KN.1 : Direktorat Jenderal Kekayaan Negara PK.1 : Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan PR.1 : Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko IJ.1 : lnspektorat Jenderal KF.1 : Sadan Kebijakan Fiskal PP.1 : Sadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA