Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
b.
c.
1.
2.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 166/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita . Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1696) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1)
(2)
(3)
2.
Pasal 16
(1)
(2)
(3)
(4)
Pasal II