bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 515/KMK.05/2009;
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU.01.06/III/1370/2010 tanggal 15 Oktober 2010 dan Nomor: KU.03.01/III/0536/2011 tanggal 13 April 2011, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);
Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM);
Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
Tarif Matrikulasi;
Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP);
Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
Tarif Ucap Janji;
Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL);
Tarif Karya Tulis Ilmiah (KTI) dan Ujian Akhir Program (UAP);
Tarif Wisuda;
Tarif Penerbitan Ijazah dan Transkrip;
Tarif Legalisir Ijazah;
Tarif Legalisir Transkrip;
Tarif Perpustakaan;
Tarif Jasa Pelaksanaan Penelitian Pihak Lain;
Tarif Asuransi Kesehatan Mahasiswa (AKM);
Tarif Penggunaan Internet; dan
Tarif Asrama.
Pasal 3
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tarif Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan berupa jasa layanan Praktik Kerja Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan jasa lahan praktek.
Biaya transportasi, akomodasi, dan jasa lahan praktek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada mahasiswa.
Pasal 5
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
Direktur Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain dalam rangka layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Direktur Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.
Pasal 7
Terhadap mahasiswa dari Keluarga Miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif SPP dan/atau DPP Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan.
Pemberian tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan.
Mahasiswa dari Gakin yang dapat diberikan tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AMIR SYAMSUDIN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 1. Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) Program Diploma III (D-III) dan Diploma IV (D-IV) Per calon mahasiswa 100.000,- 2. Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM) Per mahasiswa 300.000,- 3. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Per mahasiswa 20.000,- 4. Matrikulasi Per mahasiswa 400.000,- 5. Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) a. Program Reguler 1) Program Studi D-III Keperawatan 2) Program Studi D-III Kebidanan 3) Program Studi D-III Analis Kesehatan 4) Program Studi D-III Kesehatan Lingkungan 5) Program Studi D-III Gizi 6) Program Studi D-III Kesehatan Gigi 7) Program Studi D-III Farmasi 8) Program Studi D-III Fisioterapi b. Program Non Reguler 1) Program Studi D-III Keperawatan 2) Program Studi D-III Kebidanan 3) Program Studi D-III Analis Kesehatan 4) Program Studi D-III Kesehatan Lingkungan 5) Program Studi D-III Gizi 6) Program Studi D-III Farmasi 7) Program Studi D-III Kesehatan Gigi Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.05/2011 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 8) Program Studi D-IV Keperawatan 9) Program Studi D-IV Kebidanan 10) Program Studi D-IV Analis Kesehatan 11) Program Studi D-IV Farmasi 12) Program Studi D-IV Kesehatan Lingkungan 13) Program Studi D-IV Gizi 14)Program Studi D-IV Fisioterapi 15)Program Studi D-IV Gigi Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 6. Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) a. Program Reguler 1) Program Studi D-III Keperawatan 2) Program Studi D-III Kebidanan 3) Program Studi D-III Analis Kesehatan 4) Program Studi D-III Kesehatan Lingkungan 5) Program Studi D-III Gizi 6) Program Studi D-III Kesehatan Gigi 7) Program Studi D-III Farmasi 8) Program Studi D-III Fisioterapi b. Program Non Reguler 1) Program Studi D-III Keperawatan 2) Program Studi D-III Kebidanan 3) Program Studi D-III Analis Kesehatan 4) Program Studi D-III Kesehatan Lingkungan 5) Program Studi D-III Gizi 6) Program Studi D-III Farmasi 7) Program Studi D-III Kesehatan Gigi 8) Program Studi D-IV Keperawatan 9) Program Studi D-IV Kebidanan 10) Program Studi D-IV Analis Kesehatan 11) Program Studi D-IV Farmasi 12) Program Studi D-IV Kesehatan Lingkungan 13) Program Studi D-IV Gizi 14) Program Studi D-IV Fisioterapi Per mahasiswa/ semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/ semester Per mahasiswa/ semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester 1.500.000,- 1.500.000,- 1.200.000,- 1.200.000,- 1.200.000,- 1.200.000,- 1.200.000,- 1.200.000,- 2.160.000,- 2.400.000,- 2.100.000,- 1.350.000,- 1.350.000,- 1.800.000,- 2.100.000,- 2.550.000,- 3.300.000,- 2.100.000,- 2.100.000,- 2.100.000,- 2.100.000,- 2.100.000,- 2.100.000,- No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 15) Program Studi D-III Gigi Per mahasiswa/semester 7. Ucap Janji Per Mahasiswa 250.000,- 8. Praktik Kerja Lapangan (PKL) a. Klinik b. Masyarakat/Komunitas c. Industri Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa 350.000,- 600.000,- 350.000,- 9. Karya Tulis Ilmiah (KTI) dan Ujian Akhir Program (UAP) Per mahasiswa 900.000,- 10. Wisuda Per mahasiswa 500.000,- 11. Penerbitan Ijazah dan Transkrip Per mahasiswa 100.000,- 12. Legalisir Ijazah Per lembar 1.000,- 13. Legalisir Transkrip Per lembar 1.000,- 14. Perpustakaan a. Pengelolaan Perpustakaan 1) Mahasiswa sampai dengan angkatan tahun 2011 2) Mahasiswa mulai angkatan tahun 2012 b. Denda Keterlambatan Peminjaman Per mahasiswa/tahun Per mahasiswa baru Per buku/hari 30.000,- 200.000,- 1.000,- 15. Jasa Pelaksanaan Penelitian Pihak Lain Per orang/penelitian 75.000,- 16. Asuransi Kesehatan Mahasiswa (AKM) Per mahasiswa 25.000,- 17. Penggunaan Internet a. Mahasiswa sampai dengan angkatan tahun 2011 b. Mahasiswa mulai angkatan tahun 2012 Per mahasiswa/tahun Per mahasiswa 30.000,- 100.000,- 18. Asrama a. 2 s.d. 4 orang/kamar b. 5 s.d. 8 orang/kamar Per mahasiswa/bulan Per mahasiswa/bulan 100.000,- 60.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO