MENTERIKEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/PMK.05/2016 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah ^N omor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum · sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor: 25/M/11/2016 tanggal 23 Februari 2016, telah mengajukan usulan perubahan Mengingat Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, clan Pendidikan Tinggi;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Um um Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, clan Pendidikan Tinggi, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b clan huruf c tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, clan Pendidikan Tinggi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, clan Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia fJ,.;
Tahun 2016 Nomor 915); Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 h uruf a terdiri a tas:
Tarif Layanan Seleksi Ujian Masuk;
Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Layanan Pendidikan Sarjana;
Tarif Layanan Pendidikan Program Pascasarjana dan Profesi; dan
Tarif Layanan Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan;
Tarif Laboratorium Pengujian;
Tarif Rumah Sakit dan Klinik;
Tarif Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi;
Tarif Jasa Konsultasi; dan
Tarif Layanan Percetakan.
Pasal 5
Tarif Layanan Seleksi Ujian Masuk, Tarif Layanan Pendidikan Sarjana, Tarif Layanan Pendidikan ·Program Pascasarjana dan Profesi, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Layanan UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negen di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Um um Universitas · Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi se bagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.
Pasal 8
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 9
Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 10
Tarif Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ a tau pendampingan instruktur / tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif Rumah Sakit dan Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 12
Tarif Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi dan/atau tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif Jasa Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal · dari bahan habis pakai dan/atau tenaga ahli.
Pasal 14
Tarif Layanan Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, alat percetakan, dan/ a tau tenaga kerja.
Pasal 15
Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, · Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 16
Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, clan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
Pasal 17
Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan UKT Program Diploma dan Sarjana dan Tarif I Layanan Pendidikan Program Pascasarjana clan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b clan huruf d.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; clan/ atau d. mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kemen ^t erian Riset, Teknologi, clan Pendidikan Tinggi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria clan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa terten tu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, clan Pendidikan Tinggi.
Pasal 18
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, clan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, clan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212), dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1827 A. LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/PMK.05/2016 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI . ,. : : -., ·'( Layanan Akademik 1. Layanan Seleksi Ujian Masuk a. Penerimaan Mahasiswa Baru 1) D3 Ilmu Pengetahuan Alam/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPA/IPS) Per Formulir Rp 225.000,00 2) D3 Ilmu Pengetahuan Campuran (IPC) Per Formulir Rp 250.000,00 3) Sl IPA/IPS Per Formulir Rp 225.000,00 4) Sl IPC Per Formulir Rp 250.000,00 5) S 1 dan D3 Non Reguler / Mandiri (IPA/IPS) Per Formulir Rp 300.000,00 6) S 1 dan D3 Non Reguler / Mandiri (IPC) Per Formulir Rp 350.000,00 7) Akademi Komunitas/Program Studi Diluar Domisili (PDD) Per Formulir Rp 500.000,00 8) Profesi Per Formulir Rp 400.000,00 9) Pascasarjana Per Formulir Rp 500.000,00 b. Mahasiswa Baru 1) Paket Mahasiswa Baru PDD Per Mahasiswa Rp 2.200.000,00 2) Ori en tasi Mahasiswa Baru Per Pascasarj ana Mahasiswa Rp 400.000,00 3) Pengembangan Karakter dan Kepribadian Mahasiswa (PKKM) Per di luar Jadwal Mahasiswa Rp 200.000,00 Layanan Pendidikan Sarj ana a. Layanan Semester Pendek Per SKS Rp 75.000,00 b. Tarif Layanan KKN Mahasiswa Per Non-UKT Mahasiswa Rp 1.265.000,00 3. Layanan Pendidikan Program Pascasarjana dan Profesi a. Untuk Mahasiswa Mulai Angkatan 2014/2015 1) Program Studi S2 a) S2 Ekonomi Manajemen Per Semester Rp 6.000.000,00 b) S2 Ilmu Ekonomi Per Semester Rp 6.000.000,00 c) S2 Ilmu Administrasi Per Semester Rp 7.000.000,00 d) S2 Agronomi Per Semester Rp 6.000.000,00 e) S2 Ilmu Lingkungan Per Semester Rp 6.000.000,00 f) S2 Ilmu Peternakan Per Semester Rp 6.000.000,00 g) S2 Ilmu Biologi Per Semester Rp 6.000.000,00 h) S2 Ilmu Hukum Per Semester Rp 7.000.000,00 i) S2 Magister Manajemen Per Semester Rp 7.000.000,00 j) S2 Akuntansi Per Semester Rp 6.000.000,00 2) Program Studi S3 a) S3 Ilmu Manajemen Per Semester Rp 10.000.000,00 b) S3 Biologi Per Semester Rp 9.000.000,00 c) S3 Pertanian Per Semester Rp 9.000.000,00 3) Program Double Degree a) A sing Per Paket (4 Semester) us$ 5,000 b) Dalam Negeri Per Paket (4 Semester) us$ 3,500 4) Program Prof esi a) Profesi Akuntansi Per Semester Rp 4.000.000,00 b) Profesi Dokter Per Semester Rp 6.500.000,00 c) Prof esi Dokter Gigi Per Semester Rp 8.500.000,00 d) Perkuliahan Profesi Ners Per Semester Rp 6.500.000,00 5) Program Profesi Pasca Stase a) Profesi Pasca Stase Dokter Per Ujian Rp 3.250.000,00 b) Profesi Pasca Stase Dokter Gigi Per Ujian Rp 3.250.000,00 c) Uji Kompetensi Ners Per Ujian Rp 1.000.000,00 b. Untuk Mahasiswa Mulai Angkatan 2017/2018 1) Program Studi S2 a) S2 Industri Sumber Daya Hayati Kelautan Per Semester Rp 7.000.000,00 b) S2 Sosiologi Per Semester Rp 6.000.000,00 2) Program Profesi a) Profesi Akuntansi Per Semester Rp 5.000.000,00 b) Profesi Dokter Per Semester Rp 13.000.000,00 c) Profesi Dokter Gigi Per Semester Rp 13.000.000,00 3) Program Profesi Pasca Stase a) Profesi Pasca Stase Dokter Per Ujian Rp 5.600.000,00 b) Profesi Pasca Stase Dokter Gigi Per Ujian Rp 5.600.000,00 Layanan Akademik Lainnya a. Tarif Layanan Perpustakaan 1) Pendaftaran Perpustakaan (diluar Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Per Orang Soedirman) /Tahun Rp 50.000,00 2) Denda Keterlambatan Per Hari Pengembalian Buku /Buku Rp 1.000,00 b. Wisuda dan Pembekalan Calon Alumni 1) Wisuda Mahasiswa Non-UKT Per Mahasiswa Rp 300.000,00 2) Wisuda Mahasiswa Per Pascasarjana Mahasiswa Rp 500.000,00 '. . · No. J enis L ayanan 3) Pembekalan Calon Alumni Pascasarjana c. Tarif Layanan Salinan dan Pencetakan Sertifikat 1) Salinan Ijazah dan Transkrip Diploma dan S 1 2) Salinan Ijazah dan Transkrip Pascasarjana dan Profesi 3) Pencetakan Sertifikat Satuan Tarif Per Mahasiswa Rp 700.000,00 Per Lembar Rp 2.000,00 Per Lembar Rp 2.500,00 Per Lembar Rp 5.000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI