PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185 /PMK.02/2020 TENTANG PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUSDISEASE20l9 (COVID-19) DAN/ATAU PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, telah dialok~asikan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran berkenaan;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan. Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Menteri Mengingat Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan perubahan rincian dari anggaran belanja Pemerintah Pusat, merinci lebih lanjut anggaran transfer ke daerah clan dana desa menurut daerah yang belum ditetapkan, merinci lebih lanjut pembiayaan anggaran yang belum dirinci, clan menetapkan pergeseran rincian pembiayaan anggaran clan penggunaannya, yang termasuk di dalarnnya anggaran untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) clan/ atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
bahwa untuk menjaga akuntabilitas clan meningkatkan fleksibilitas penggunaan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihah Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu diatur suatu tata kelola untuk pengelolaan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, clan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Pe: raturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang · Perubahan Postur clan Rincian Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur clan Rincian Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) clan/ atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang...,Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara clan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19) clan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional clan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19) clan/ atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional clan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penibahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur clan Rincian Anggaran Pendapatan clan Menetapkan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.0 1/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI PANDEMI DAN/ATAU NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah orgamsas1 non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian / Lembaga.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang nienampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kernen terian / Lem bag a.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kernen terian / Lem baga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan tanggung jawab penggunaan anggaran Kernen terian / Lem baga yang bersangku tan. dan pada 8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau pembantu penguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.
Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja Pemerintah Pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organ1sas1 pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dij adikan se bagai modal badan usaha milik negara, perseroan terbatas lainnya, dan/atau Lembaga, dan dikelola secara korporasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. 1 7. Program Kesehatan adalah Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa penyediaan belanja penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), insentif tenaga medis, sahtunan kematian tenaga medis, bantuan 1uran Jaminan Kesehatan Nasional, pengadaan alat kesehatan, sarana dan prasarana, dan dukungan sumber daya manusia bagi Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) / Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), insentif perpajakan di bidang kesehatan, dan penanganan kesehatan lainnya.
Program Perlindungan Sosial adalah Program PEN yang yang diarahkan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat, utamanya masyarakat miskin, kurang mampu, serta masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk industri kecil, termasuk bantuan/kegiatan terkait dengan pangan/logistik.
Program Dukungan Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah adalah upaya yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui dukungan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, termasuk bantuan Pemerintah untuk masyarakat dan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan pinjaman ke daerah.
Program Insentif Usaha adalah fasilitas-fasilitas perpajakan dan dukungan lainnya yang diberikan kepada para pelaku usaha, yang akan mendorong pemulihan perekonomian nasional.
Program Dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah adalah kebijakan-kebijakan fiskal Pemerintah melalui subsidi, pembiayaan, dan bantuan lainnya kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka mendukung Program PEN.
Program Pembiayaan Korporasi adalah kebijakan- kebijakan fiskal Pemerintah melalui pembiayaan dan dukungan korporasi lainnya kepada badan usaha milik negara dan badan selain badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjalankan kegiatan usaha untuk mendorong Program PEN.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kedua
Pengelolaan Anggaran
Pasal 2
Pengelolaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN yang bersumber dari APBN, terdiri atas:
pengalokasian;
perubahan dan pergeseran; dan
penandaan dan pelaporan.
Bagian Ketiga
Kebijakan dan Strategi Penanganan Pandemi _Corona_ _Virus_ _Disease_ 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional) dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Pasal 3
Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, Pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN.
Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN, yang dirumuskan dan ditetapkan dalam rapat pembahasan antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, serta dengan melibatkan menteri/ pimpinan Lembaga terkait.
Berdasarkan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan rencana strategis awal mengenai pendanaan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN, termasuk atas kegiatan/belanja reguler Kementerian/Lembaga, yang bersumber dari insentif perpajakan, belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
Pasal 4
Berdasarkan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN dan rencana strategis awal mengenai pendanaan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN meliputi sektor sebagai berikut:
sektor kesehatan;
sektor perlindungan sosial;
sektor dukungan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
sektor insentif usaha;
sektor dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
sektor pembiayaan korporasi.
Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN pada sektor kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
penyediaan belanja penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
insentif tenaga medis;
santunan kematian tenaga medis;
bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional;
pengadaan alat kesehatan, sarana dan prasarana, serta dukungan sumber daya manusia bagi Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)/Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
insentif perpajakan di bidang kesehatan; dan
penanganan kesehatan lainnya.
Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN pada sektor perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan antara lain untuk:
Program Keluarga Harapan;
Kartu Sembako;
Paket Sembako Jabodetabek;
Bantuan Sosial Tunai Non-Jabodetabek;
Kartu Prakerj a;
Diskon listrik;
Logistik/ pangan/ sembako;
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa; dan
Perlindungan sosial lainnya.
Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN pada sektor dukungan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan antara lain untuk:
Program padat karya Kementerian/Lembaga;
insentif perumahan;
pariwisata berupa hibah ke daerah dan diskon tiket oleh Kernen terian / Lem baga;
dana insentif daerah pemulihan ekonomi;
cadangan dana alokasi khusus fisik;
fasilitas pinjaman daerah; dan
dukungan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah lainnya.
Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN pada sektor insentif usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk:
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah;
pembebasari Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor;
pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25;
pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai, penurunan tarif paj ak penghasilan; dan
insentif usaha lainnya.
Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN pada sektor dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan an tar a lain un tuk:
subsidi bunga/ margin;
belan j a imbal j asa penj aminan (IJP);
Penempatan Dana Pemerintah di perbankan;
penjaminan loss limit kredit usaha mikro, kecil, dan menengah;
pajak penghasilan final usaha mikro, kecil, dan menengah ditanggung Pemerintah;
pembiayaan investasi kepada koperasi melalui lembaga pengelola dana bergulir koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.
Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN pada sektor pembiayaan korporasi untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dilaksanakan melalui:
Penempatan Dana di perbankan;
PMN;
pembiayaan untuk modal kerja;
kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah;
pemberian pinjaman;
belan j a im bal j asa pen j aminan (IJP) pelaku usaha korporasi dan imbal jasa penjaminan (IJP) loss _limit; _ dan g. investasi Pemerintah lainnya sesuai ketentuan perundang- undangan.
BAB II
PENGALOKASIAN ANGGARAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI _CORONA_ _VIRUS_ _DISEASE_ 2019 (COVID-19) DAN PROGRAM PEN
Pasal 5
Anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN dialokasikan dalam APBN melalui:
belanja bendahara umum negara;
belanja Kementerian/Lembaga;
pembiayaan anggaran; dan
tax expenditure. (2) Anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan · pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan dialokasikan dalam BA BUN.
Pasal 6
Penanganan pandemi co·rona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau Program PEN melalui belanja bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf a, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. belanja Pemerintah pusat pada BA BUN antara lain berupa subsidi bunga/margin kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur Program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan; dan
transfer ke daerah dan dana desa; Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN melalui belanja Kernen terian / Lem bag a se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi belanja Kernen terian / Lem bag a yang diarahkan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN, termasuk beberapa komponen bantuan sosial dan bantuan Pemerintah;
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN melalui pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, dapat berupa:
PMN;
Penempatan Dana;
Investasi Pemerintah; dan/atau
Penjaminan.
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN melalui tax expenditure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi:
penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
perlakuan perpajakah dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik;
perpanJangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
pemberian kewenangan kepada Menteri untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Pasal 7
Dalam rangka pelaksanaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN, men teri / pim pinan Lembaga/ pemimpin pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara dapat mengajukan usulan tambahan alokasi anggaran kepada Menteri berdasarkan:
arahan Presiden;
rencana strategis awal mengenai pendanaan untuk penanganan pan demi Corona Virus Disease 2 0 1 9 (COVID-19) dan/atau Program PEN;
usulan kegiatan baru yang diputuskan pada rapat koordinasi Kementerian Koordinator sesuai dengan bidangnya;
Penugasan dari badan/Lembaga yang ditunjuk oleh Presiden dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN; dan/atau e. rapat tingkat menteri yang melibatkan Menteri.
Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui:
pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga; atau
pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN.
Tata cara pengajuan usulan tambahan anggaran yang dipenuhi dari BA BUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Menteri memberikan persetujuan atas usulan tambahan alokasi anggaran yang diajukan oleh men teri / pim pinan Lembaga/ pemimpin pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara se bagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur J enderal Anggaran atas nama Menteri menerbitkan:
Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08;
Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antarsubbagian Anggaran Dalam BA BUN; dan/atau
DIPA BUN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Revisi DIPA Kementerian/Lembaga sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan/ revisi DIPA BUN sebagai tindak lanjut ditetapkannya SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PERUBAHAN DAN PERGESERAN ANGGARAN PENANGANAN PANDEMI _CORONA_ _VIRUS_ _DISEASE_ 2019 (COVID-19) DAN/ATAU PROGRAM PEN
Pasal 8
Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usulan pergeseran anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN.
Pergeseran anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dalam bidang/sektor/Program yang sama.
Usulan pergeseran anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pergeseran anggaran antarkeluaran dan/atau antarkegiatan dalam bidang atau sektor yang sama antar Unit Eselon I dalam Kementerian/Lembaga yang sama, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.
U sulan pergeseran anggaran Corona Virus Disease 2019 penanganan pandemi (COVID-19) dan/atau Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pergeseran anggaran antarkeluaran dan/atau antarkegiatan dalam bidang atau sektor yang sama dalam Satker yang sama atau antar Satker dalam Unit Eselon I yang sama disampaikan oleh KPA atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Tata cara pergeseran anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usulan pemanfaatan sisa anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN ke Kementerian Keuangan sepanJang dalam bidang/ sektor / Program yang sama.
Usulan penianfaatan sisa anggaran penanganan pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pemanfaatan sisa anggaran Program PEN untuk mendanai kegiatan/keluaran lain dalam bidang usaha atau sektor yang sama, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
Usulan pemanfaatan sisa anggaran penanganan pandemi Corona Virns ·Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa penambahan volume keluaran yang sama atau keluaran yang lain disampaikan oleh KPA atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat J enderal Perbendaharaan.
Tata cara pemanfaatan sisa anggaran penanganan pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara yang terkait dengan alokasi anggaran pembiayaan penanganan pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN dapat mengusulkan penetapan rincian lebih lanjut atas pembiayaan anggaran penanganan pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN dan pergeseran nncian pembiayaan anggaran dan penggunaannya kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Direktur Jenderal Anggaran memproses usulan penetapan rincian lebih lanjut atas pembiayaan anggaran penanganan pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN dan pergeseran nncian pembiayaan anggaran dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penilaian dan hasil koordinasi dengan pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara terkait.
Rincian lebih lanjut atas pembiayaan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN serta pergeseran nncian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 11
Sisa anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN yang berasal dari penerbitan surat utang yang tidak terserap atau tertunda pelaksanaannya dapat diluncurkan ke tahun berikutnya.
Pergeseran anggaran/tambahan anggaran dapat berasal dari sisa anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN tahun . sebelumnya yang tidak terserap atau tertunda pelaksanaannya.
Tata cara pengalokasian/pergeseran anggaran berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam hal anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN diperkirakan tidak dapat terserap sebagian atau seluruhnya, Kementerian/Lembaga dapat menyampaikan usul revisi anggaran berupa penurunan pagu DIPA Kementerian/Lembaga atau DIPA BUN.
Hasil persetujuan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga atas nama menteri/pimpinan Lembaga kepada Menteri sebagai dasar perbaikan atau pembatalan SP SABA 999.08/SPP BA BUN/DIPA BUN yang telah diterbitkan.
BAB IV
PENANDAAN ANGGARAN DAN PELAPORAN
Pasal 13
Untuk memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, penyediaan informasi, dan monitoring dan evaluasi kinerja, termasuk pergeseran anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN, maka:
informasi kinerja penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN disusun sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengalokasian anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN dilakukan berdasarkan klasifikasi akun khusus; dan
dalam hal alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN berasal dari pergeseran anggaran dari BA BUN ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga, dicantumkan dalam catatan halaman IV.B DIPA.
Dalam hal terdapat alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN yang telah dilaksanakan namun belum diklasifikasikan ke dalam akun khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kementerian/Lembaga wajib melakukan penyesuaian terhadap DIPA/petunjuk operasional kegiatan dengan akun khusus tersebut.
Dalam hal untuk keperluan penandaan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN termasuk atas kegiatan/belanja reguler Kementerian/Lembaga yang telah direalisasikan tidak dapat/tidak cukup menggunakan klasifikasi akun khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka digunakan informasi penanda anggaran lainnya.
Informasi penanda anggaran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain berupa penambahan uraian "penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN" pada surat perintah membayar /komponen/ subkomponen/level detail akun.
Pasal 14
Menteri/Pimpinan Lembaga/PA wajib menyampaikan rencana penarikan dana serta laporan perkembangan kegiatan/keluaran dan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN, sesuai dengan klasifikasi pencatatan akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Laporan perkembangan kegiatan/keluaran dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan kepada Menteri.
Format laporan perkembangan kegiatan/keluaran dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Penempatan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b merupakan bagian dari pengelolaan kas negara pada BA BUN berupa Penempatan Dana pada bank umum mitra yang diakui dan dilaporkan menjadi bagian dari saldo kas negara. BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dalam hal diperlukan, ketentuan teknis untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan/atau Direktur Jenderal Perbendaharaan, sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 17
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 0/4 www.jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya · dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1379 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/PMK. 02/2020 TENTANG PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL LAPORAN PERKEMBANGAN KEGIATAN/KELUARAN DAN ANGGARAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 20l9 (COVID-19) DAN/ATAU PROGRAM PEN Kementerian/Lembaga (PA) :
....................................................... (1) Bulan :
....................................................... (2) Program/Klaster / Uraian Vol. Vol. Pagu Realisasi Subprogram Kegiatan/ Target Realisasi Anggaran Keluaran 1 2 3 4 5 6 Program!/ Klaster 1 1. Subprogram A a. Kegiatan/ yy yy xx xx Keluaran yy yy xx xx b. Kegiatan/ yy yy xx xx Keluaran yy yy xx xx C. Kegiatan/ Keluaran d. ... , dst.
Subprogram B a. Kegiatan/ yy yy xx xx Keluaran yy yy xx xx b .... , dst. 3 .... , dst. Program 2/ Klaster 2 1. Subprogram C a. Kegiatan/ yy yy xx xx Keluaran yy yy xx xx b. Kegiatan/ yy yy xx xx Keluaran C. ... , dst. 2 .... , dst. Jumlah Penanggung jawab Program Nama ............................. (3) NIP ................................ (4) ·J/: ; (%) 7 PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PERKEMBANGAN PENANGANAN PANDEMI CORfJNA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ ATAU PROGRAM PEN No Uraian (1) Diisi nama Kementerian/Lembaga (2) Diisi bulan pelaporan (3) Diisi dengan nama Penanggung jawab Program (4) Diisi dengan NIP Penanggung jawab Program Kolom 1 Kolom 2 Kolom 3 Kolom 4 Kolom 5 Kolom 6 Kolom 7 DATA DALAM TABEL Program/Klaster / Subprogram Uraian Kegiatan/Keluaran Volume Target Volume Realisasi Pagu Anggaran Realisasi Persentase Diisi uraian nama Program/ Klaster / Subprogram Keterangan:
Uraian Subprogram harus sesuai dengan lingkup Program/Klaster yang diwakilinya. 2) Jumlah Subprogram sesuai dengan portofolio Kementerian/Lembaga atas Program PEN. Diisi uraian nama Kegiatan/Keluaran yang disesuaikan dengan Subprogram atasnya. Diisi sesuai dengan yang jumlah volume target yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran/ dokumen lain yang sah sesuai dengan peraturan perundangan. Diisi sesuai dengan jumlah volume capaian keluaran kumulatif sampai dengan bulan pelaporan. _ ,,. Diisi sesuai dengan jumlah Pagu Anggaran yang tertera dalam dokumen pelaksanaan anggaran/ dokumen lain yang sah sesuai dengan peraturan perundangan. Diisi sesuai dengan jumlah penyerapan anggaran kumulatif sampai dengan bulan pelaporan. Perbandingan antara jumlah realisasi anggaran kumulatif sampai dengan bulan pelaporan dibagi dengan jumlah Pagu Anggaran dikalikan dengan 100%. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI