MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/PMK.05/2016 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;
bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor: KU.002/ 15/3 PHB 2016 tanggal 10 Mei 2016 telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan /A. Mengingat Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;
bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 N omor 1 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915); Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAY ANAN BAD AN LA YANAN UMUM BALAI BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Pendidikan dan Pelatihan; dan
Tarif Layanan Penunjang Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 3
Tarif Layanan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Pendaftaran Peserta Pendidikan dan Pelatihan;
Tarif Pemeriksaan Kesehatan;
Tarif Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan;
Tarif Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran;
Tarif Pendidikan dan Pelatihan Pengukuhan;
Tarif Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan;dan g. Tarif Pendidikan dan Pelatihan Revalidasi;
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Tarif Pengurusan Kehilangan Sertifikat;
Tarif Pengurusan Ganti Sertifikat;
Tarif Salinan Ijazah/Sertifikat; dan
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Lahan, Ruangan, dan Gedung. Pasa15 Tarif Layanan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta Tarif Pengurusan Kehilangan Sertifikat, Tarif Pengurusan Ganti Sertifikat, dan Tarif Salinan Ijazah/ Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Lahan, Ruangan, dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Penyegaran dan Umum Balai Besar Pendidikan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Lahan, Ruangan, dan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Badan Layanan Penyegaran dan · Pasal 7 Umum Balai Besar Pendidikan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan pelaut berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 8
Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan pelaut kepada masyarakat.
Tarif layanan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal 9
Terhadap Warga Negara Asing diberikan:
tarif paling rendah sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari Tarif Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan, Tarif Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran, Tarif Pendidikan dan Pelatihan Pengukuhan, dan Tarif Pendidikan dan Pelatihan Revalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
tarif paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tarif Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan tarif layanan kepada Warga Negara Asing se bagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kernen terian Perhubungan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 197), 1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI IND RAW ATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1828 No. I. LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/PMI<.05/2016 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALA! BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALA! BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Jenis Penerimaan/Tarif Layanan Satuan Tarif (Rp) Layanan Pendidikan dan Pelatihan A. Pendaftaran Peserta Pendidikan dan Pelatihan 1. Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan (Upgrading Training) a. Tingkat I Per Peserta 300.000,- b. Tingkat II Per Peserta 300.000,- c. Tingkat III Per Peserta 200.000,- d. Tingkat IV Per Peserta 200.000,- e. Tingkat V Per Peserta 150.000,- 2. Pendidikan dan Pelatihan Per Peserta 300.000,- Pemutakhiran (Updating Training) 3. Pendidikan dan Pelatihan Per Peserta 300.000,- Pengukuhan B. Pemeriksaan Kesehatan 1. Pendidikan dan Pelatihan Per Peserta 230.000,- Peningkatan (Upgrading Training) No. Jenis Penerimaan/Tarif Layanan Satuan Tarif (Rp) 2. Pendidikan dan Pelatihan Per Peserta 230.000,- Pemutakhiran (Updating Training) 3. Pendidikan dan Pelatihan Per Peserta 230.000,- Pengukuhan 4. Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Pelaut a. Diklat Keterampilan Pelaut Per Peserta 80.000,- Gobal Maritime Distress Safety System (GMDSS) b. Diklat Keterampilan Pelaut Per Peserta 80.000,- Revalidasi Able/ Rating Forming 5. Pendidikan dan Pelatihan Revalidasi a. Revalidasi Gobal Maritime Per Peserta 80.000,- Distress Safety System (GMDSS) b. Revalidasi Able/ Rating Forming Per Peserta 80.000,- c. Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan 1. Bidang Keahlian Nautika a. Tingkat I Per Peserta 15.800.000,- b. Tingkat II Per Peserta 20.700.000,- c. Tingkat III Per Peserta 23.600.000,- d. Tingkat IV Per Peserta 22.300.000,- e. Tingkat V Per Peserta 10.100.000,- 2. Bidang Keahlian Teknika a. Tingkat I Per Peserta 15.900.000,- b. Tingkat II Per Peserta 21.200.000,- c. Tingkat III Per Peserta 24.300.000,- d. Tingkat IV Per Peserta 22.100.000,- · '\ No. Jenis Penerimaan/Tarif Layanan Sa tu an Tarif (Rp) e. Tingkat V Per Peserta 10.200.000,- D. Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran 1. Bidang Keahlian Nautika a. Tingkat I Per Peserta 1.815.000,- b. Tingkat II Per Peserta 1. 795.000,- c. Tingkat III Per Peserta 1.665.000,- d: Tingkat IV Per Peserta 1.655.000,- e. Tingkat V Per Peserta 1.345.000,- 2. Bidang Keahlian Teknika a. Tingkat I Per Peserta 2.015.000,- b. Tingkat II Per Peserta 1.995.000,- c. Tingkat III Per Peserta 1.665.000,- d. Tingkat IV Per Peserta 1.655.000,- . e. Tingkat V Per Peserta 1.445.000,- E. Pendidikan dan Pelatihan Pengukuhan 1. Bidang Keahlian Nautika a. Tingkat III Per Peserta 2.365.000,- b. Tingkat IV Per Peserta 2.255.000,- c. Tingkat V Per Peserta 1.945.000,- 2. Bidang Keahlian Teknika a. Tingkat III Per Peserta 2.265.000,- b. Tingkat IV Per Peserta 2.255.000,- c. Tingkat V Per Peserta 1. 945.000,- 3. Able/ Rating Seafarer a. Able Seafarer Deck (ASD) Per Peserta 500.000,- b. Able Seaferer Machine (ASM) Per Peserta 500.000,- No. Jenis Penerimaan/Tarif Layanan Satuan Tarif (Rp) c. Rating Forming Seafarer Deck Per Peserta 400.000,- (RFSD) d. Rating Forming Seafarer Machine Per Peserta 400.000,- (RFSM) F. Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan 1. Radar Simulator Per Peserta 880.000,- 2. Arpa Simulator Per Peserta 840.000,- 3. Medical Emergency First Aids Per Peserta 590.000,- 4. Medical Care Per Peserta 790.000,- 5. Ship Security Officers Per Peserta 810.000,- 6. Gob al Maritime Distress Safety Per Peserta 2.290.000,- System 7. Tanker Familiarization Course Per Peserta 890.000,- 8. Oil Tanker Course Per Peserta 840.000,- 9. Gas Tanker Course Per Peserta 800.000,- 10. Chemical Tanker Course Per Peserta 680.000,- 11. Crowd Management Per Peserta 600.000,- 12. Crisis Management Per Peserta 600.000,- 13. Bridge Resources Management Per Peserta 1.140.000,- 14. Engine Room Recources Per Peserta 1.100.000,- Management 15. International Safety Management Per Peserta 510.000,- 16. Company Security Officer Per Peserta 1.180.000,- 17. Electronic Charts Display Per Peserta 1.820.000,- Information System 18. Maritime English Course Per Peserta 1.070.000,- 19. Dangerous Goods Handling Per Peserta 970.000,- No. Jenis Penerimaan/Tarif Layanan Satuan Tarif (Rp) 20. Engine Room Simulator Course Per Peserta 840.000,- 21. Security Awamess Training Per Peserta 660.000,- 22. Training For Designated Security Per Peserta 840.000,- Duties (SDSD) 23. Rating Dinas J aga Deck Per Peserta 1. 770.000,- 24. Rating Dinas Jaga Mesin Per Peserta 1. 790.000,- 25. Rating Able Seaferer Deck Per Peserta 2.760.000,- 26. Rating Able Seaf erer Machine Per Peserta 2.760.000,- 27. Electro Technical Rating Per Peserta 840.000,- 28. Basic Training For Oil & Chemical Per Peserta 840.000,- Tanker Cargo Operations t'- 29. AdvanceP, Training For Oil & Per Peserta 840.000,- Chemical Tanker Cargo Operations 30. Advanced Training For Chemical Per Peserta 840.000,- Tanker Cargo Operations 31. Basic Training For Liquefied Gas Per Peserta 840.000,- Tanker Cargo Operations 32. Advanced Training For Liquefied Gas Per Peserta 840.000,- Tanker Cargo Operations 33. Passanger Safety Hull Intergrity Per Peserta 840.000,- 34. Ship Handling Management (SHM) Per Peserta 660.000,- G. Pendidikan dan Pelatihan Revalidasi 1. Radar Simulator Per Peserta 365.000,- 2. Arpa Simulator Per Peserta 365.000,- 3. Medical Emergency First Aids Per Peserta 365.000,- 4. Medical Care Per Peserta 365.000,- 5. Ship Security Officers (SSO) Per Peserta 365.000,- No. Jenis Penerimaan/Tarif Layanan Satuan Tarif (Rp) 6. Gob al Maritime Distress Safety Per Peserta 635.000,- System (GMDSS) 7. Tanker Familiarization Course Per Peserta 365.000,- 8. Oil Tanker Course Per Peserta 365.000,- 9. Gas Tanker Course Per Peserta 365.000,- 10. Chemical Tanker Course Per Peserta 365.000,- 11. Crowd Management Per Peserta 365.000,- 12. Crisis Management Per Peserta 365.000,- 13. Bridge Resources Management Per Peserta 365.000,- 14. Engine Room Recources Per Peserta 365.000,- Management 15. International Safety Management Per Peserta 365.000,- 16. Company Security Officer Per Peserta 365.000,- 17. Electronic Charts Display Per Peserta 365.000,- Information System 18. Maritime English Course Per Peserta 365.000,- 19. Dangerous Goods Handling Per Peserta 365.000,- 20. Engine Room Simulator Course Per Peserta 365.000,- 21. Security Awamess Training Per Peserta 365.000,- 22. Training For Designated Security Per Peserta 365.000,- Duties 23. Rating Dinas J aga Deck Per Peserta 500.000,- 24. Rating Dinas Jaga Mesin Per Peserta 500.000,- 25. Rating Able Seaferer Deck Per Peserta 400.000,- 26. Rating Able Seaf erer Machine Per Peserta 400.000,- 27. Electro Technical Rating Per Peserta 365.000,- 28. Basic Training For Oil & Chemical Per Peserta 365.000,- Tanker Cargo Operations No. II. Jenis Penerimaan/Tarif Layanan Satuan Tarif (Rp) 29. Advanced Training For Oil & Per Peserta 365.000,- Chemical Tanker Cargo Operations 30. Advanced Training For Chemical Per Peserta 365.000,- Tanker Cargo Operations 31. Basic Training For Liquefied Gas Per Peserta 365.000,- Tanker Cargo Operations 32. Advanced Training !'or Liquefied Gas Per Peserta 365.000,- Tanker Cargo Operations 33. Pass anger Safety Hull Intergrity Layanan Penunjang Pendidikan dan Pelatihan A. Pengurusan Kehilangan Sertifikat B. Pengurusan Ganti Sertifikat C. Salinan Ijazah/ Sertifikat