DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.OS/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;
bahwa untuk mendukung proses pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan efisien serta pertimbangan strategi implementasi dan mitigasi risiko atas piloting sistem aplikasi keuangan tingkat instansi, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.OS/2015 tentang Mengingat Menetapkan - 2 - Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1304);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN PERUBAHAN KEUANGAN KEDUA NOMOR ATAS PERATURAN 223/PMK.05/2015 TENTANG MENTER! TENTANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Pasali Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1304), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Piloting SAKTI dilaksanakan se bel urn SAKTI diterapkan pada seluruh Satker di Kementerian NegarajLembaga.
Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu :
tahap I untuk paling sedikit 5 (lima) Satker lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi DKI Jakarta;
tahap II untuk Satker lingkup DJPB di seluruh Indonesia; dan
tahap III untuk seluruh Satker Lingkup Kementerian Keuangan.
Satker yang melaksanakan Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan:
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk tahap I dan tahap II; dan
Keputusan Menteri Keuangan, untuk tahap III.
Pelaksanaan Piloting SAKTI se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
paling lambat bulan Desember 2015 untuk tahap I; - 4 - b. paling lambat bulan Desember 2016 untuk tahap II; dan
paling lambat bulan Desember 2018 untuk tahap III.
Ketentuan ayat (2) Pasal 134 diubah, sehingga Pasal 134 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 134
Ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
Pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi dengan menggunakan SAKTI, a. Modul Penganggaran;
Modul Bendahara;
Modul Persediaan;
Modul Aset Tetap; dan
Modul Akuntansi dan Pelaporan, dapat dilaksanakan secara paralel dengan aplikasi existing.
Pasal II
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2017 D[REKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PRATURAN PERUNDANG- UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. \-IDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1737