MENTEHI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTEHI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 186/PMK.02/2018 TENTANG DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2019 Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5724);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
tentang Republik PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2019.
Pasal 1
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program J aminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari:
iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan;
iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan;
iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima setiap bulan;
iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima setiap bulan;
dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua; dan f. dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun.
Dana hasil pengembangan sebagai dasar pengenaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan dana hasil pengembangan setelah dikurangi beban pengembangan, yang akan didistribusikan sebagai hak masing-masing peserta.
Pasal 2
Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2019 paling banyak sebesar:
4,94% (empat koma sembilan empat persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja;
4,94% (empat koma sembilan empat persen) dari iuran program Jaminan Kematian;
4,81 % (empat koma delapan satu persen) dari iuran program J aminan Hari Tua;
4,81 % (empat koma delapan satu persen) dari 1uran program Jaminan Pensiun;
4,81 % (empat koma delapan satu persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua setelah dikurangi beban pengembangan; dan
4,81 % (empat koma delapan satu persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun setelah dikurangi beban pengembangan.
Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp5. l 75.29 l .375.280,00 (lima triliun seratus tujuh puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
Besaran nominal dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk digunakan untuk penyelenggaraan pelatihan vokasi bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan kriteria tertentu yang diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan peserta paling sedikit Rp294.719.802.000,00 (dua ratus sembilan puluh em pat miliar tujuh ratus sembilan belas juta delapan ratus dua ribu rupiah).
Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara J aminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Pasal 3
Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
Pengajuan usulan perubahan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
paling cepat minggu pertama bulan Juli 2019; dan
paling lambat minggu pertama bulan September 2019.
Pasal 4
Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri Keuangan dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.
Pasal 5
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1831