DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.OS/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran;
bahwa untuk penyempurnaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk tertib administrasi dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.OS/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.OS/2013 tentang M enginga t Menetapkan - 2 - Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja. Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Ta1nbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Menteri Keuangan No1nor 163/PMK.05/2013 ten tang Pedoman Pelaksanaan Peneri1naan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13 53)1;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN N(JMOR 163/PMK.05/2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13 53 ) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari Kas Negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa BUN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (D KI ) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negarajlembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangku tan.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan se bagai acuan P A dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja (Satker) atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan langsung. melalui mekanisme pembayaran 13. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penenmaan negara.
Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menenma setoran penerimaan negara.
Hari Kerja Terakhir adalah hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan. 1 8. Dana Cadangan adalah dana yang belurn dapat dicairkan kepada pihak yang berhak satnpai dengan akhir tahun anggatan karena kelengkapan administrasinya belum dipenuhi.
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran . yang akan dilakukan wajib pajakjwajib bayar/ wajib setor.
Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Penerimaan Negara yang diterima tnulai 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi setelah pukul 15.00 waktu setetnpat hari ketja sebelumnya sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat hari kerja berkenaan, diliinpahkan ke rekening ·subRKUN/RKUN pada Bank Indonesia paling lambat pukul 17.30 waktu setempat pada hari kerja berkenaan.
Dihapus.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Atas Penerimaan Negara sebagaitnana clin1aksucl clalam Pasal 2, Bank Persepsi/ Pos Persepsi menyatnpaikan laporan harian penerimaan ke KPPN Khusus Penerimaan paling lambat pukul 1 8.00 waktu setempat pacla hari ketja berkenaan.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Penerimaan Negara yang diterima Bank Persepsi/Pos Persepsi setelah pukul 15.00 waktu seternpat pacla Hari Kerja Terakhir satnpai dengan tanggal 31 Desember Pukul 24.00 waktu setempat pada tahun anggaran berkenaan, dibukukan sebagai penenmaan tahun anggaran berkenaan.
Ketentuan ayat (2) Pasal 5 dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penerimaan N egara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilin1pahkan ke rekening subRKUN KPPN/RKUN pada hari ketja pertama tahun anggaran berikutnya.
Dihapus.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Untuk pemenuhan target Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jencleral Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan intensifikasi kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan Penerimaan Negara oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Permintaan pembayaran untuk tagihan pihak ketiga atas kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100°/o (seratus persen), harus dilampiri asli surat jaminan.
Surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barangjjasa diterima.
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar nilai pekerjaan yang belum terselesaikan.
Dalam hal pelaksanaan pekerj aan tidak diselesaikanjtidak dapat diselesaikan 100o/o (seratus persen) sampai dengan berakhirnya masa kontrak, Kepala KPPN mengajukan klaim pencairan surat jaminan untuk untung Kas Negara.
Besarnya klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar presentase pekerjaan yang tidak diselesaikan, ditambah sanksi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Klaim penca1ran surat Jam1nan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) tanpa memperhitungkan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara melalui potongan SPM.
Dalam hal besarnya klaim pencairan surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan pembayaran pajak melalui potongan SPM, penyelesaian kelebihan pembayaran pajak tersebut dilakukan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Untuk pembayaran gaJl bulan Januari tahun anggaran berikutnya, PPSP.M mengajukan SPM-LS gaji ke KPPN paling lambat 15 (lima belas ) hari kerja sebelum Hari Kerja Terakhir.
Dalam kondisi tertentu, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan batas waktu pengajuan SPM-LS gaji ke KPPN di luar ketentuan se bagaimana dimaksud pad a ayat (1).
KPPN menerbitkan SP2D dalam rangka pembayaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 10 . Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Sis a dana UP/ tambahan uang persediaan tahun anggaran berkenaan yang masih berada pada kas Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/ pos harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat Hari Kerja Terakhir.
Bendahara Pengeluaran melakukan penyetoran sisa dana UPjtambahan uang persediaan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), menggunakan Kode Billing dan disetorkan melalui Bank/ Pos Persepsi 11. Ketentuan Pasal 2 0 dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta p: : tda tanggal 5 Desember 20 17 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PØRATURAN PERUNDANG- UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. \: -IDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOM OR 173 8