bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (22) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2019.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
BAB II
PENGALOKASIAN DAU TAMBAHAN
Pasal 2
DAU tambahan sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk memberi dukungan pendanaan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi kelurahan.
DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi komitmen pendanaan Daerah kabupaten/kota kepada kelurahan melalui APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3
Rincian DAU tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat menurut Daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi bagian dalam perhitungan pengenaan sanksi penundaan penyaluran dan/atau pemotongan DAU.
Pasal 4
Alokasi DAU tambahan setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan berdasarkan jumlah kelurahan di Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dikalikan dengan besaran DAU tambahan per kelurahan sesuai dengan kategori Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Jumlah kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jumlah kelurahan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Kategori Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penilaian dalam rangka penghitungan Dana Insentif Daerah pada kategori pelayanan dasar publik yang mengelompokkan Daerah kabupaten/kota menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:
baik;
perlu ditingkatkan; dan
sangat perlu ditingkatan.
Daerah kabupaten/kota dengan kategori baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, DAU tambahan per kelurahan sebesar Rp352.941.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Daerah kabupaten/kota dengan kategori perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, DAU tambahan per kelurahan sebesar Rp370.138.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah); dan
Daerah kabupaten/kota dengan kategori sangat perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, DAU tambahan per kelurahan sebesar Rp384.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah).
Pasal 5
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan DAU tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melengkapi anggaran kelurahan dalam pendanaan kelurahan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi secara merata kepada seluruh kelurahan di Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk masing-masing kelurahan dianggarkan dalam akun sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. __ (5) Dalam hal DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat belum dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019, bupati/wali kota menganggarkan DAU tambahan dalam perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
DAU tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak diperhitungkan sebagai anggaran wajib Pemerintah Daerah.
BAB III
PENYALURAN
Pasal 7
Penyaluran DAU tambahan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota.
Pemindahbukuan DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan output kegiatan penyaluran DAU tambahan.
Penyaluran DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Mei Tahun Anggaran 2019; dan
tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus Tahun Anggaran 2019.
Penyaluran DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan masing-masing tahap sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Pasal 8
Penyaluran DAU tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat dilaksanakan setelah bupati/wali kota menyampaikan dokumen persyaratan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I berupa:
Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2019 atau Peraturan Kepala Daerah mengenai Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 yang memuat penganggaran DAU tambahan; dan
surat pernyataan telah mengalokasikan anggaran untuk pendanaan kelurahan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019; dan
tahap II berupa laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I yang menunjukkan realisasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari DAU tambahan yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
Pasal 9
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I paling lambat minggu kedua bulan Mei 2019; dan b. tahap II paling lambat tanggal 16 Agustus 2019.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DAU tambahan tahap I dan/atau tahap II tidak disalurkan.
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU tambahan Tahun Anggaran 2019 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Maret 2020.
Pasal 10
Dalam hal pada akhir Tahun Anggaran 2019 terdapat sisa DAU tambahan, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
sisa DAU tambahan atas kegiatan yang output kegiatannya telah tercapai, dianggarkan kembali untuk mendanai kegiatan yang sama atau kegiatan lainnya pada kelurahan tertentu sesuai prioritas; dan
sisa DAU tambahan atas kegiatan yang output kegiatannya belum tercapai, dianggarkan kembali untuk mendanai kegiatan yang sama pada kelurahan bersangkutan.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Dalam hal ketentuan mengenai penyaluran DAU tambahan tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, penyaluran DAU tambahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 12
Ketentuan mengenai:
Rincian Daerah kabupaten/kota dengan masing-masing kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
Format surat pernyataan dan format laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
Format laporan realisasi penyerapan DAU tambahan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 3; tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. __
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA