Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENT ANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
BAB I
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Jenis Kantor Wilayah
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Kantor Wilayah
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 17
Pasal 20
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Bagian Ketiga
Kantor Wilayah Khusus
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
BAB II
KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tipologi
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Bagian Kedua
Susuan Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 92
Pasal 93
Pasal 94
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Pasal 99
Bagian Keempat
Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Pasal 1 1 0 (1) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Perbendaharaan dan Keberatan;
c. Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai;
d. Bidang Penindakan dan Penyidikan;
e. Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi; dan
f. Kelompok J abatan Fungsional.
(2) Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling ban yak berjumlah 2 ( dua) bidang. Pasal 1 1 1 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, serta melaksanakan pengoperas1an komputer dan sarana penunJ angnya, pengelolaan data, penyaJian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai. Pasal 1 1 2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 1 , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;
e. pengoperasian komputer dan sarana penunJangnya; dan f. pengelolaan data, penyaJian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai. Pasal 1 1 3 Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
d. Subbagian Dukungan Teknis. Pasal 1 1 4 (1) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta kesejahteraan pegawai.
(4) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperas1an komputer dan sarana penunJangnya, pengelolaan data, informasi, dan pelaporan kepabeanan dan cukai. Pasal 1 1 5 Bidang Perbendaharaan dan Keberatan mempunyai melaksanakan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaksanakan penelitian atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan peny1apan administrasi urusan banding, memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Pasal 1 1 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 5, Bidang Perbendaharaan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
b. pengadministrasian Jamman serta pemrosesan penyelesaian Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lain sesuai peraturan perundang undangan;
c. penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
d. penagihan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo;
f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
g. pengadministrasian dan penyelesaian keterangan impor kendaraan bermotor; surat h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
i. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan penyiapan administrasi urusan banding; dan J . pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan - 58 - asistensi dari seg1 hukum dalam penetapan serta pelaksanaan tugas penyusunan dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Pasal 1 1 7 Bidang Perbendaharaan dan Keberatan terdiri atas:
a. Seksi Penerimaan dan Pengembalian;
b. Seksi Penagihan; dan
c. Seksi Keberatan. Pasal 1 1 8 (1) Seksi Penerimaan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, penyaJian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara yang sesua1 peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai serta pengadministrasian dan pemrosesan Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lain sesuai peraturan perundang undangan.
(2) Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, serta pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, melakukan penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi.
(3) Seksi Keberatan mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai, penyiapan administrasi urusan banding, dan memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai, dan asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Pasal 1 1 9 Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis, perijinan d ^a n fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai. Pasal 1 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 9 , Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pa bean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengangkut barang; pelayanan kepabeanan dan pemberitahuan atas sarana pengangkutan b. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai;
c. pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi;
d. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas 1mpor;
e. penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka 1mpor dan pungutan negara lainnya;
f. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
g. pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
h. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan, dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut; L pengadministrasian tempat penimbunan berikat dan pengelolaan tempat penimbunan pabean; J . pelaksanaan administrasi penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan, serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat;
k. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan, dan penukaran pita cukai;
1. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
m. pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai;
n. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; o . penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
p. pelaksanaan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/ a tau busuk;
q. penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
r. pelayanan penJman dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO) ;
s. pelayanan perijinan di bidang cukai;
t. pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, dan pembayaran cukai; keringanan, penundaan u. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan; dan v . pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. Pasal 1 2 1 (1) Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri atas:
a. Seksi Pabean dan Cukai;
b. Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai; dan
c. Seksi Administrasi Manifes.
(2) Seksi Pa bean dan Cukai paling banyak 3 (tiga) .
(3) Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua) . Pasal 1 22 (1) Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pemeriksaan barang dan pengoperas1an sarana deteksi, penelitian pemberitahuan 1mpor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, melakukan penelitian dan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor, melakukan penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memberikan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pemeriksaan pembukuan dokumen cukai dan pemusnahan pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, melaksanakan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, melakukan pelayanan penJman dan pengadministrasian Tempat Penimbunan Sementara, penatausahaan penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dan pencacahan barang, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean, pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan penatausahaan penimbunan, penyelesaian dan penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, serta melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk, dan melaksanakan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan pemberian penJman, pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai, kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai, Authorized Economic Operator (AEO) , dan melakukan pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
(3) Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melaksanakan penenmaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manif es kedatangan dan ke berangkatan sarana pengangkut, dan memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta melaksanakan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
Pasal 123
Pasal 125
BAB III
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tipologi Pasal 1 3 1 (1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pengawasan dan Pelayanan merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan. Pasal 1 32 Kantor Pengawasan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 33 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 32, Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
d. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; e . penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
f. pelaksanaan pengolahan data, penyaJian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
g. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
h. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; clan I . pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan. Pasal 1 34 Kantor Pengawasan dan Pelayanan terdiri dari 5 (lima) Tipe sebagai berikut:
a. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean;
b. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai;
c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A;
d. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B; dan
e. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C. Pasal 1 35 Kantor Pengawasan dan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 34 dapat membawahi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Pasal 1 36 (1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Penindakan dan Penyidikan;
c. Seksi Administrasi Manifes;
d. Seksi Perbendaharaan;
e. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
f. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi;
g. Seksi Kepatuhan Internal;
h. Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen; dan L Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling banyak berjumlah 9 (sembilan) seksi. Pasal 1 37 Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melakukan urusan keuangan dan rumah tangga Kan tor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean yang bersangkutan. Pasal 1 38 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 37, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, serta administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugasnya; dan
c. pelaksanaan urusan keuangan, kesejahteraan pegawai, serta rumah perlengkapan. anggaran, tangga dan Pasal 1 39 Subbagian Umum terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. Urusan Keuangan; dan
c. U rusan Rumah Tangga.
Pasal 140
Pasal 145
Pasal 158
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Pasal 1 69 (1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Intelijen dan Penindakan;
c. Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan;
d. Seksi Perbendaharaan;
e. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
f.
g. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi; Seksi Kepatuhan Internal; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. Pasal 1 70 Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan .. tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melakukan urusan keuangan dan rumah tangga Kan tor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai yang bersangkutan, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunJangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file), dan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai. Pasal 1 7 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 70, Subbagian Uinum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, serta administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan;
c. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan;
d. pengoperasian komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data; e . pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik; dan
f. pengumpulan, pengolahan data, dan penyaJian laporan kepabeanan dan cukai. Pasal 1 72 Subbagian Umum terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; b . Urusan Keuangan; dan
c. Urusan Rumah Tangga dan Dukungan Teknis. Pasal 1 73 (1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
(2) Urusan Keuangan mempunya1 tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
(3) Urusan Rumah Tangga dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan dan kesejahteraan pegawai, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunJang, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file), dan melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, serta melakukan pengolahan dan penyajian data kepabeanan dan cukai. Pasal 1 74 Seksi Intelijen dan Penindakan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1, sarana komunikasi dan senjata api. Pasal 1 75 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 74, Seksi Intelijen dan Penindakan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyaJian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; b . pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pemeriksaan sarana pengangkut; e . pengawasan pembongkaran barang; dan
f. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1, sarana komunikasi dan senjata ap1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai. Pasal 1 76 (1) Seksi Intelijen dan Penindakan terdiri atas:
a. Subseksi Intelijen;
b. Subseksi Penindakan; dan
c. Subseksi Sarana Operasi.
(2) Subseksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. Pasal 1 77 (1) Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyaJian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lainnya serta melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen.
(2) Subseksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai - serta melakukan pengawasan pembongkaran barang.
(3) Subseksi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai. Pasal 1 78 Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti. Pasal 1 79 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 78, Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; b . penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka 1mpor dan denda kekurangan / kele bihan administrasi bongkar, serta terhadap denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan;
c. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
d. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang undangan kepabeanan dan cukai; dan
e. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 1 80 Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan terdiri atas:
a. Subseksi Penyidikan; dan
b. Subseksi Administrasi Barang Hasil Penindakan. Pasal 1 8 1 (1) Subseksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar, dan denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Subseksi Administrasi Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang undangan, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti. Pasal 1 82 Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai; dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 1 83 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 82, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai;
b. pengadministrasian Jamman serta pemrosesan penyelesaian Jamman penangguhan bea masuk, Jamman Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang undangan;
c. penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
d. penagihan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga sewa tempat penimbunan pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo;
f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
g. pengadministrasian dan penyelesaian keterangan impor kendaraan bermotor; dan surat h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara yang sesua1 peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 1 84 Seksi Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan; b . Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian; dan c. Subseksi Administrasi dan Distribusi Pita Cukai. Pasal 1 85 (1) Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, serta menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesum peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, pengadministrasian jaminan dan pemrosesan Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesua1 peraturan perundang undangan.
(2) Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, dan melakukan pengadministrasian dan penyelesaian prem1, serta melakukan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pita cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Subseksi Administrasi dan Distribusi Pita Cukai mempunyai tu gas melakukan penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai. Pasal 1 86 Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai penelitian kelengkapan kepabeanan dan cukai. serta melakukan penerimaan, dan pendistribusian dokumen Pasal 1 87 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 86, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
b. pelaksanaan penenmaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberi tahuan pengangkutan barang;
c. perhitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut;
d. pelayanan fasilitas dan penJman di bidang kepabeanan dan cukai;
e. penelitian pemberitahuan 1mpor, ekspor, clan dokumen cukai;
f. pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
g. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungu t Jenderal Bea dan Cukai; oleh Direktorat h. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean; L pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean; J . pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pa bean;
k. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan, dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
1. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
m. pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
n. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
o. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai;
p. pengelolaan tempat penimbunan pabean;
q. penatausahaan penimbunan, pemasukan, dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
r. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
s. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
t. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk; dan
u. penerimaan, penelitian kelengkapan, pendistribusian, peny1mpanan, dan pemeliharaan dokumen kepabeanan dan cukai. Pasal 1 88 (1) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai masmg masmg membawahi Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai.
(2) Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi. Pasal 1 89 Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penenmaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penenmaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut, melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan, melakukan penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, melakukan pemeriksaan dan pencacahan barang, melakukan pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi, melakukan penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta pungutan negara yang sesua1 peraturan perundang undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan penyiapan proses pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk, memberikan fasilitas dan perijinan di bidang cukai, melakukan penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara yang sesua1 peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pembukuan dokumen cukai, melakukan pemusnahan dan penukaran pita cukai, dan melakukan pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, serta melakukan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
Pasal 190
Bagian Keempat
Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A
Pasal 198
Pasal 200
Pasal 202
Pasal 203
Pasal 204
Pasal 205
Pasal 206
Pasal 207
Pasal 208
Pasal 209
Pasal 216
Pasal 217
Pasal 220
Pasal 222
Pasal 223
Pasal 225
Pasal 226
Bagian Kelima
Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pa bean B
Pasal 227
Pasal 228
Pasal 229
Pasal 232
Pasal 233
Pasal 235
Pasal 236
Pasal 237
Pasal 239
Pasal 240
Pasal 241
Pasal 242
Pasal 243
Pasal 244
Pasal 245
Pasal 246
Pasal 247
Pasal 249
Pasal 250
Pasal 251
Pasal 252
Bagian Keenam
Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Pasal 253
Pasal 254
Pasal 255
Pasal 256
Pasal 257
Pasal 258
Pasal 259
Pasal 260
Pasal 261
Pasal 262
Pasal 263
Pasal 264
Pasal 265
Pasal 266
Pasal 267
Pasal 268
Pasal 269
Pasal 270
Pasal 271
Pasal 272
Pasal 273
Bagian Ketujuh
Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai
Pasal 274
Pasal 275
Pasal 276
Pasal 277
Pasal 278
Pasal 279
Pasal 280
Pasal 282
Pasal 283
Pasal 284
Pasal 285
Pasal 286
Pasal 287
Pasal 288
Pasal 290
Pasal 292
Pasal 293