. ' . ' MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 188 /PMK. 0 1 /20 1 6 TENT ANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Direktorat cJ enderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi . perdagangan dan industri, menJaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, menghimpun penenmaan negara di sektor kepabeanan dan cukai, memberikan pelayanan kepada pengguna Jasa kepabcanan dan cukai, serta meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan good governance pada Direktorat Jenderal Bea clan Cukai, perlu dilakukan penyempurnaan tcrhadap organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b . bahwa dalam rangka penyempurnaan orgamsas1 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tclah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/2829/M.PAN-RB / 08/20 1 6 tanggal 1 8 Agustus 20 16; Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 1 . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 16) ; ' 2 . Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 20 15 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 8) ; 3 . Peraturan Presiden Nomor 2 8 Tahun 20 15 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 5 1 ) ; 4 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/ PMK.0 1 /20 1 5 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 1 926) ;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENT ANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
BAB I
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Jenis Kantor Wilayah
Pasal 1
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan Instansi Vertikal yang betada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 2
Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerja Kantor Wilayah yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai pada unit-unit operasional di daerah wewenang Kantor Wilayah;
pengendalian, evaluasi, penJman dan pemberia: n fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai; e . pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
pengendalian, evaluasi, pengoordinasian, dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
pengendalian, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; L perencanaan dan pelaksanaan audit, serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai; J . pengoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyaJian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai; k . pengendalian, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah;
pengoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Pasal 4
Kantor Wilayah terdiri dari:
Kantor Wilayah; dan b . Kantor Wilayah Khusus.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Kantor Wilayah
Pasal 5
Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
Bagian Umum;
Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai; d . Bidang Penindakan dan Penyidikan;
Bidang Kepatuhan Internal; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan;
pelaksanaan urusan rumah tangga, dan perlengkapan; dan d . pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan keuangan.
Pasal 8
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Kepegawaian;
Subbagian Rumah Tangga; dan
Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.
Pasal 9
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
Subbagian Rum ah Tangga mempunya1 tu gas melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai.
Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, keuangan, dan anggaran.
Pasal 10
Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, melaksanaari penelitian ulang dan penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyusunan rencana, analisis potensi, pemantauan dan evaluasi realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, melaksanakan koordinasi dan pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan, memberikan bantuan huki.J.m di bidang kepabeanan dan cukai, serta asistensi dari seg1 hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum.
Pasal 11
Dalam dalam melaksanakan tugas Pasal 10, Bidang menyelenggarakan fungsi: se bagaimana dimaksud Kepabeanan dan Cukai a. pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pa bean;
peny1apan bahan penyusunan rencana, analisis potensi, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan la po ran penenmaan di bidang kepabeanan dan cukai;
penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan clan cukai;
penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan clan cukai, serta penyiapan administrasi urusan banding; e . pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas clan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; f . pemberian asistensi dari seg1 hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas clan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum; clan g. peny1apan bahan koordinasi clan pelaksanaan pengelolaan data, penyajian informasi, clan laporan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 1 2 Bidang Kepabeanan clan Cukai terdiri atas:
Seksi Pemeriksaan;
Seksi Keberatan clan Banding;
Seksi Penerimaan clan Pengelolaan Data; clan d. Seksi Bantuan Hukum . Pasal 1 3 (1) Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, clan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang clan nilai pabean, serta melaksanakan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai.
Seksi Keberatan clan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan menyiapkan administrasi urusan banding.
Seksi Penerimaan clan Pengelolaan Data mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana, analisis potensi, pemantauan clan evaluasi realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, clan pungutan negara lainnya di bidang kepabeanan dan cukai, serta menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.
Seksi Bantuan Hukum mempunyai tugas memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan penetapan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum.
Pasal 14
Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perijinan dan fasilitasi di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, serta memberikan bimbingan kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;
pemberian bimbingan teknis, pengendalian, pemberian rekomendasi dan perijinan, serta evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO) serta bidang kepabeanan dan cukai lainnya;
pelaksanaan fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea inasuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya;
pelaksanaan fasilitas di bidang cukai;
pen1berian bimbingan kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
penyuluhan dan publikasi peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai dan hubungan masyarakat. Pasal 1 6 (1) Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
Seksi Perijinan dan Fasilitas; dan
Seksi Bin1bingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat.
Seksi Pe1ijinan dan Fasilitas sebagaimana din1aksud pada ayat (1) huruf a paling banyak be1jumlah 3 (tiga) seksi.
Pasal 17
Seksi Perijinan dan Fasilitas inelakukan penyiapan bahan men1punyai tugas bimbingan teknis, pengendalian, pe111berian rekomendasi dan perijinan, n1elakukan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang fasilitas Ten1pat Penimbunan Be1ikat dan Authorized Economic Operator (AEO) serta di bidang kepabeanan dan cukai lainnya, melaksanakan pemberian fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya, serta melaksanakan pemberian fasilitas di bidang cukai.
Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bali.an pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, hubungan inasyarakat, dan pemberian bimbingan kepatuhan kepada pengguna Jasa kepabeanan dan cukai. Pasal 1 8 Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, pengoordinasian dan pelaksanaan intelijen, melaksanakan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Pasal 1 9 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pas al 1 8 , Bi dang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, evaluasi, penyiapan koordinasi, dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
pengumpulan, analisis, penyajian, dan penyebaran informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
pengelolaan pangkalan data intelijen;
peny1apan pengendalian tindak lanjut hasil penindakan dan pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran per a tu ran perundang-undangan kepabeanan dan cukai; f . penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, pelelangan, dan premi; clan g. peny1apan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operas1, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Wilayah.
Pasal 20
Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
Seksi Intelijen;
Seksi Penindakan;
Seksi Narkotika dan Barang Larangan; dan
Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
Seksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. Pasal 2 1 (1) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengumpulan, analisis, penyaJian, penyebaran informasi intelijen dan hasil intelijen, serta melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen.
Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang undangan, dan melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, pengendalian tindak lanjut hasil penindakan, serta melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Wilayah.
Seksi Narkotika dan Barang Larangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi, dan pelaksanaan pengawasan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan kepabeanan dan cukai di bidang narkotika, psikotropika, prekursor, barang hasil pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) , barang yang terkait terorisme dan/ a tau kejahatan lintas negara, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan.
Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi, dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, dan melakukan pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan, pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi.
Pasal 22
Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pengendalian intern, pengelolaan risiko, pemantauan pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja Kantor Wilayah.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai di wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah;
peny1apan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah kerj a masing-masing Kantor Wilayah;
peny1apan bahan koordinasi · dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi di wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah;
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah;
pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah; dan
pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Wilayah masing masmg.
Pasal 24
Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas:
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan;
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan; dan c . Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi.
Pasal 25
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tu gas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta rekomendasi perbaikan proses pelayanan kepabeanan dan cukai. penyiapan bahan bisnis di bidang (2) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunya1 tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bah an rekomendasi perbaikan proses bisnis di bi dang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit di bi dang kepabeanan dan cukai.
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tu gas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, peny1apan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerj a dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Bagian Ketiga
Kantor Wilayah Khusus
Pasal 26
Kantor Wilayah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
Bagian Umum;
Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Bidang Penindakan dan Sarana Operasi;
Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan;
Bidang Kepatuhan Internal; dan f . Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 27
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan serta melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan;
pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, urusan rumah tangga, dan perlengkapan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan keuangan.
Pasal 29
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Kepegawaian;
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga; dan c. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.
Pasal 30
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, dan pemberian bin1bingan. kepatuhan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, urusan run1ah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai.
Subbagian Tata Usaha dan Keuangan n1empunyai tugas melakukan urusan ta.ta persuratan, kearsipan, keuangan, dan anggaran. Pasal 3 1 Bidang Kepabeanan dan melaksanakan bimbingan Cukai teknis, mempunyai pengendalian, tug as dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan perijinan, penelitian ulang atas keputusan di bidang kepabeanan, dan penelitian atas keberatan terhadap terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai, n1en1berikan. fasilitas di bidang kepabeanan, dan men1berikan bantuan huku1n, dan asistensi dari segi huku1n dalam penyusunan keputusan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang mempunyai ilnplikasi hukum, serta melaksanakan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 31, Bidang Kepabeanan dan Cukai 111enyelenggarakan fungsi:
pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tta laksana di bidang kepabeanan dan cukai;
pemberian bin1bingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pabean;
peny1apan bahan penyusunan rencana, pemantauan clan evaluasi realisasi, clan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan clan cukai;
penyiapan bahan rekomendasi clan perijinan di bidang kepabeanan clan cukai;
pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan; f . penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan clan cukai, clan peny1apan administrasi urusan banding;
pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas clan fungsi Direktorat Jenderal Bea clan Cukai, clan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan di bidang kepabeanan clan cukai serta pelaksanaan tugas clan fungsi Direktorat Jenderal Bea clan Cukai yang mempunyai implikasi hukum;
peny1apan bahan koordinasi clan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, clan laporan di bidang kepabeanan clan cukai;
pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, clan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang undangan kepabeanan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat clan Authorized Economic Operator (AEO); J . pelaksanaan penJman di bidang fasilitas Tern pat Penimbunan Berikat clan Authorized Economic Operator (AEO); clan k. pelaksanaan fasilitas pembebasan clan/ atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor clan fasilitas kepabeanan lainnya.
Pasal 33
Bidang Kepabeanan clan Cukai terdiri atas:
Seksi Pabean clan Cukai;
Seksi Fasilitas Kepabeanan; c . Seksi Keberatan dan Banding; dan
Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Seksi Fasilitas Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
Pasal 34
Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, penyusunan la po ran penenmaan, dan melakukan bimbingan teknis, penyiapan bahan pengendalian, evaluasi, rekomendasi dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai.
Seksi Fasilitas Kepabeanan melakukan peny1apan bahan mempunya1 tugas bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO) , dan melaksanakan pemberian per1Jlnan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO) , fasilitas pembebasan dan/ a tau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya.
Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian terhadap keberatan atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan peny1apan administrasi urusan banding, serta pemberian bantuan hukum dan asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi hukum.
Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengolahan data, serta penyaJian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
Pasal 35
Bidang Penindakan dan Sarana Operasi mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi dan pelaksanaan inte ^i ijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Wilayah Khusus.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bidang Penindakan dan Sarana Operasi menyelenggarakan fungsi:
pemberian bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, peny1apan koordinasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai; b . pengumpulan, analisis, penya_pan, dan penyebaran informasi in telij en dan hasil in telij en di bidang kepabeanan dan cukai;
pengelolaan pangkalan data intelijen;
peny1apan pengendalian tindak penindakan; dan lanjut hasil e. peny1apan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senj ata api Kantor Wilayah Khusus.
Pasal 37
Bidang Penindakan dan Sarana Operasi terdiri atas:
Seksi Intelijen;
Seksi Penindakan; dan
Seksi Sarana Operasi.
Seksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
Pasal 38
Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, peny1apan koordinasi clan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan clan cukai, melakukan pengumpulan, analisis, penyajian, clan penyebaran informasi intelijen clan hasil intelijen di bidang kepabeanan clan cukai, serta melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen.
Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, peny1apan koordinasi clan pelaksanaan patroli clan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan di bidang kepabeanan clan cukai, serta pengendalian tindak lanjut hasil penindakan.
Seksi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan clan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi clan senjata api Kantor Wilayah Khusus.
Pasal 39
Bidang Penyidikan clan Barang Basil Penindakan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, clan koordinasi penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan clan cukai, clan melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan clan cukai.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bidang Penyidikan clan Barang Hasil Penindakan menyelenggarakan fungsi:
pemberian bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, peny1apan bahan koordinasi, dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan;
pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, pelelangan, dan premi.
Pasal 41
Bi dang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan terdiri atas:
Seksi Penyidikan; dan
Seksi Barang Hasil Penindakan.
Seksi Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
Pasal 42
Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, peny1apan bahan koordinasi, dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan, pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Seksi Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan dan premi.
Pasal 43
Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja Kantor Wilayah Khusus.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Kantor Wilayah Khusus; b . peny1apan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Khusus;
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di wilayah kerja Kantor Wilayah Khusus;
pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja Kantor Wilayah Khusus; clan e. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Wilayah Khusus.
Pasal 45
Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas:
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan;
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan; dan
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi.
Pasal 46
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta peny1apan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai.
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit kepabeanan dan cukai.
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerj a, analisis be ban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, peny1apan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
BAB II
KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tipologi
Pasal 47
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya dalam peraturan m1 disebut Kantor Pelayanan Utama merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung j awab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pelayanan Utama dipimpin oleh seorang Kepala Kan tor Pelayanan U tama.
Pasal 48
Kantor Pelayanan Utama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan, penelitian atas keberatan, memberikan bantuan hukum, dan melaksanakan audit di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pelayanan Utama berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kantor Pelayanan Utama menyelenggarakan fungsi:
pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai; b . pelayanan penJman dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan;
pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; e . pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding serta bantuan hukum;
perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; J . pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan m. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Pasal 50
Kantor Pelayanan Utama terdiri dari 3 (tiga) tipe sebagai berikut:
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A;
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B; dan
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C. Pasal 5 1 Kantor Pelayanan Utama dapat membawahi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai.
Bagian Kedua
Susuan Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Pasal 52
Kan tor Pelayanan U tama Bea dan Cukai Ti pe A terdiri atas:
Bagian Umum; b . Bidang Perbendaharaan;
Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai;
Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai;
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi;
Bidang Penindakan dan Penyidikan;
Bidang Keberatan;
Bidang Kepatuhan Internal; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak berjumlah 4 (empat) bidang.
Pasal 53
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, serta melaksanakan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan data, peny8J1an informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan kepegawaian;
pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan;
pelaksanaan urusan keuangan;
pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan; e . pengoperasian komputer dan sarana penunJangnya; dan f. pengelolaan data, penyaJian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
Pasal 55
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Sumber Daya Manusia;
Subbagian Keuangan;
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
Subbagian Dukungan Teknis.
Pasal 56
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan anggaran.
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta urusan kesejahteraan pegawai.
Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian komputer dan saran: a penunJangnya, pengelolaan data, penyajian informasi, dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
Pasal 57
Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b . pengadministrasian Jamman serta pemrosesan penyelesaian Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lain sesuai peraturan perundang undangan;
penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan, dan pengembalian pita cukai;
penagihan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi; e . penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo;
penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
pengadministrasian dan penyelesaian keterangan impor kendaraan bermotor; dan surat h . penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 59
Bidang Perbendaharaan terdiri atas:
Seksi Penerimaan dan Pengembalian; dan
Seksi Penagihan.
Seksi Penerimaan dan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
Seksi Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
Pasal 60
Seksi Penerimaan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaksanakan penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, serta melaksanakan pengadministrasian dan pemrosesan Jamman penangguhan bea masuk, Jamman Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Seksi Penagihan mempunyai tugas melaksanakan penagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan melaksanakan penerbitan surat teguran, surat dan pengadministrasian paksa, penyitaan dan pengadministrasian pelelangan, serta melaksanakan pengadministrasian dan penyelesaian premi. Pasal 6 1 Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalamPasal 6 1 , Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang;
penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai, dan Pengusaha Barang Kena Cukai;
pemeriksaan barang dan pengoperas1an sarana deteksi;
penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas 1mpor;
penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka 1mpor dan pungutan negara lainnya;
penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean; h . pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut; L pelayanan perijinan dan pengadministrasian Tempat Penimbunan Sementara; J . pelayanan pengadministrasian Tempat Penimbunan Pabean; clan pengelolaan k. pengadministrasian penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan, serta 1. pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat; pelaksanaan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan, dan penukaran pita cukai;
pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai; o . pelaksanaan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
pelaksanaan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk;
penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; dan
pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan.
Pasal 63
Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai masing-masing terdiri a tas:
Seksi Administrasi Manifes;
Seksi Pabean dan Cukai; dan
Seksi Tempat Penimbunan.
Seksi Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
Pasal 64
Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melaksanakan penenmaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangku t, dan mem berikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta melaksanakan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
Seksi Pa bean clan Cukai mempunyai tu gas melaksanakan pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi, penelitian pemberitahuan 1mpor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, melaksanakan penelitian dan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas 1mpor, melaksanakan penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka 1mpor dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaksanakan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melaksanakan pemeriksaan pembukuan dokumen cukai dan pemusnahan pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, dan melaksanakan pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai, serta melaksanakan penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan, pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, dan penelitian dokumen .
Seksi Tempat Penimbunan mempunyai tugas melakukan pelayanan penJman dan pengadministrasian Tempat Penimbunan Sementara, melakukan penatausahaan penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dan pencacahan barang, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean, dan melakukan pengelolaan Tern pat Penimbunan Pa bean, penatausahaan penimbunan, penyelesaian dan penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, serta pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk.
Pasal 65
Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
pelayanan perijinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO) ;
pelayanan perijinan di bidang cukai;
pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, dan pembayaran cukai; dan keringanan, penundaan d. pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 67
Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai membawahi Seksi Perijinan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.
Seksi Perijinan dan Fasilitas Pabean dan Cukai se bagaimana dimaksud pada ayat (1) paling ban yak berjumlah 3 (tiga) seksi.
Pasal 68
Seksi Perijinan dan Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan perijinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai, Authorized Economic Operator (AEO) , fasilitas pembe basan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai, dan melaksanakan pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 69
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan lnformasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 69 , Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
pemberian bimbingan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai;
pemberian konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai;
pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan
pemberian penyuluhan perundang-undangan di cukai. dan publikasi peraturan bidang kepabeanan dan Pasal 7 1 (1) Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
Seksi Bimbingan Kepatuhan; dan
Seksi Layanan Informasi.
Seksi Bimbingan Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 4 (empat) seksi.
Pasal 72
Seksi Bimbingan Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan konsultasi untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
Seksi Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi, penyuluhan, dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 73
Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.
Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan, pengolahan, penyaJ1an, serta penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan / kele bihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan ha.rang bukti;
pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang undangan kepabeanan dan cukai; dan
pengelolaan dan pengad1ninistrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pelayanan Utama.
Pasal 75
Bidang Penindakan dan Penyidikan terdili atas:
Seksi Intelijen;
Seksi Penindakan; dan
Seksi Penyidikan.
Seksi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak be1jumlah 2 (dua) seksi.
Seksi Penindakan sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) seksi.
Seksi Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 2 (dua) seksi.
Pasal 76
Seksi Intelijen me1npunyai pengu1npulan, pengolahan, tu gas melakukan penyajian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, serta melaksanakan pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai.
Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan sarana pengangkut, inelakukan pengawasan pembongkaran barang, dan melaksanakan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pelayanan Utama.
Seksi Penyidikan men1punyai tugas melakukan penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang undangan kepabeanan dan cukai, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
Pasal 77
Bidang Keberatan mempunyai tugas inelaksanakan penelitian atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai serta penyiapan administrasi urusan banding, dan memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bidang Keberatan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan;
pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang cukai;
penyiapan dan penyusunan urusan banding di bidang kepabeanan;
ct. penyiapan dan penyusunan urusan banding di bidang cukai; dan
pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari seg1 hukum dalam penyusunan penetapan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum.
Pasal 79
Bidang Keberatan terdiri atas:
Seksi Keberatan dan Banding; dan
Seksi Bantuan Hukum.
Seksi Keberatan dan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi.
Pasal 80
Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap surat dan/ a tau keputusan di bidang kepabeanan dan cukai dan melakukan penyiapan administrasi urusan banding.
Seksi Bantuan Hukum mempunyai tugas memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta · pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Pasal 8 1 Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerj a, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pelayanan Utama.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 , Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; c . pengawasan pelaksanaan tugas di bidang audit;
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pelayanan Utama;
pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pelayanan Utama; dan
penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Pelayanan Utama.
Pasal 83
Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas:
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan; b . Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan; dan
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi.
Pasal 84
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai.
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit kepabeanan dan cukai.
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tu gas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, peny1apan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerj a dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B
Pasal 85
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas:
Bagian Umum; b . Bidang Perbendaharaan dan Keberatan; c . Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai;
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi;
Bidang Penindakan dan Penyidikan;
Bidang Kepatuhan Internal; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai sebagaimana ditnaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak berjumlah 2 (dua) bidang.
Pasal 86
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, serta melaksanakan pengoperasian komputer dan sarana penunJangnya, pengelolaan data, penyaJian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
Pasal 87
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai; b . pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan; c . pelaksanaan urusan keuangan;
pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan; e . pengoperas1an komputer dan sarana penunJangnya; dan f. pengelolaan data, penyaJian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
Pasal 88
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Sumber Daya Manusia; b . Subbagian Keuangan;
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
Subbagian Dukungan Teknis.
Pasal 89
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta kesejahteraan pegawai.
Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperas1an komputer dan sarana penunJangnya, pengelolaan data, informasi, dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
Pasal 90
Bidang Perbendaharaan dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesua1 peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, melaksanakan penelitian atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan peny1apan administrasi urusan banding, memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari seg1 hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum, serta memberikan pelayanan atas pemberitahuan pabean pengangkutan barang. Pasal 9 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Bidang Perbendaharaan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi:
pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
pengadministrasian Jamman serta pemrosesan penyelesaian Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lain sesuai peraturan perundang undangan;
penenmaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan, dan pengembalian pita cukai;
penagihan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi; e . penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo;
penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; L pelaksanaan pelayanan atas pemberitahuan pabean pengangkutan barang; dan J ^. pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum.
Pasal 92
Bidang Perbendaharaan dan Keberatan terdiri atas:
Seksi Penerimaan dan Pengembalian;
Seksi Penagihan dan Keberatan; dan
Seksi Administrasi Manifes.
Seksi tu gas dan cukai, tern pat
Pasal 93
Penerimaan dan Pengembalian mempunyai melakukan pengadministrasian penenmaan pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, sewa penimbunan pa bean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengembalian pengurusan pita pengadministrasian dan permintaan dan cukai, melakukan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, menyajikan - 45 - laporan realisasi penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta melakukan pengadministrasian dan pemrosesan Jamman penangguhan bea masuk, J amman Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai per a turan perundang-undangan.
Seksi Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pem bayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, serta pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, melakukan penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian prem1, melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penyiapan administrasi urusan banding, memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai, dan asistensi dari seg1 hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum.
Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melaksanakan penenmaan dan penatausahaan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melaksanakan penenmaan, penyelesaian ke berangkatan pendistribusian, penelitian, dan dokumen manifes kedatangan dan sarana pengangkut, memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang serta melakukan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan pengangkut. penyerahan
Pasal 94
dokumen saran a Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis, perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
Pasal 95
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai;
pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi;
penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas 1mpor; d . penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka 1mpor dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e . penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan, dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
pengadministrasian Tempat Penimbunan Berikat dan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean;
pelaksanaan administrasi penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan, serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean dan Tempat Penimbunan Berikat; J . pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan, dan penukaran pita cukai;
pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai;
pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
peny1apan proses pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; o . pelaksanaan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/ a tau busuk; p . penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
pelayanan perijinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO);
pelayanan perijinan di bidang cukai; pelayanan fasili tas pem be bas an, penangguhan bea masuk, dan pembayaran cukai; keringanan, penundaan t. pelaksanaan penelitian ulang atas keputusan di bidang kepabeanan; dan
pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 96
Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri atas:
Seksi Pabean dan Cukai; dan b . Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai.
Seksi Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi.
Pasal 97
Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pemeriksaan barang dan pengoperas1an sarana deteksi, melakukan penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, melakukan penelitian dan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor, melakukan penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukc; ti, memberikan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pemeriksaan pembukuan dokumen cukai dan pemusnahan pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, melaksanakan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta penenmaan, pendistribusian melakukan peny1mpanan, pemeliharaan dokumen kepabeanan dan pelayanan penJman dan cukai, dan pengadministrasian Tempat Penimbunan Sementara, melakukan penatausahaan penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dan pencacahan barang, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean, melakukan pengelolaan Tern pat Penimbunan Pa bean, melakukan penatausahaan penimbunan, penyelesaian dan penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, serta melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk, dan melaksanakan penelitian ulang atas keputusan di bidang kepabeanan dan cukai.
Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan pemberian penJman, pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai, kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai, Authorized Economic Operator (AEO) , dan melakukan pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 98
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 99
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
pemberian bimbingan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai;
pemberian konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai;
pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan
penyuluhan dan publikasi peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 1 00 Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
Seksi Bimbingan Kepatuhan; dan
Seksi Layanan Informasi. Pasal 1 0 1 (1) Seksi Bimbingan Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan konsultasi untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
Seksi Layanan lnformasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi, penyuluhan, dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 1 02 Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operas1, sarana komunikasi dan senjata api. Pasal 1 03 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 02, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan, pengolahan, penyaJ1an, serta penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; c . pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka 1mpor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang undangan kepabeanan dan cukai; dan L pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pelayanan Utama. Pasal 1 04 (1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
Seksi Intelijen;
Seksi Penindakan; dan
Seksi Penyidikan.
Seksi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
Seksi Intelijen pengumpulan, Pasal 1 05 mempunyai pengolahan, tu gas melakukan penyaJian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen dan melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai.
Seksi Penindakan mempunya1 tugas melakukan pemeriksaan sarana pengangkut, pengawasan pembongkaran barang, melaksanakan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pelayanan Utama.
Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/ kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang undangan kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti. Pasal 1 06 Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pelayanan Utama. Pasal 1 07 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 06, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai; b . pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang audit;
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pelayanan utama;
pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pelayanan utama; dan g. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pelayanan utama. Pasal 1 08 Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas:
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan;
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan; dan
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi. Pasal 1 09 (1) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta peny1apan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai.
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit kepabeanan dan cukai.
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Bagian Keempat
Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Pasal 1 1 0 (1) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Perbendaharaan dan Keberatan;
c. Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai;
d. Bidang Penindakan dan Penyidikan;
e. Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi; dan
f. Kelompok J abatan Fungsional.
(2) Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling ban yak berjumlah 2 ( dua) bidang. Pasal 1 1 1 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, serta melaksanakan pengoperas1an komputer dan sarana penunJ angnya, pengelolaan data, penyaJian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai. Pasal 1 1 2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 1 , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;
e. pengoperasian komputer dan sarana penunJangnya; dan f. pengelolaan data, penyaJian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai. Pasal 1 1 3 Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
d. Subbagian Dukungan Teknis. Pasal 1 1 4 (1) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta kesejahteraan pegawai.
(4) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperas1an komputer dan sarana penunJangnya, pengelolaan data, informasi, dan pelaporan kepabeanan dan cukai. Pasal 1 1 5 Bidang Perbendaharaan dan Keberatan mempunyai melaksanakan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaksanakan penelitian atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan peny1apan administrasi urusan banding, memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Pasal 1 1 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 5, Bidang Perbendaharaan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
b. pengadministrasian Jamman serta pemrosesan penyelesaian Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lain sesuai peraturan perundang undangan;
c. penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
d. penagihan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo;
f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
g. pengadministrasian dan penyelesaian keterangan impor kendaraan bermotor; surat h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
i. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan penyiapan administrasi urusan banding; dan J . pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan - 58 - asistensi dari seg1 hukum dalam penetapan serta pelaksanaan tugas penyusunan dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Pasal 1 1 7 Bidang Perbendaharaan dan Keberatan terdiri atas:
a. Seksi Penerimaan dan Pengembalian;
b. Seksi Penagihan; dan
c. Seksi Keberatan. Pasal 1 1 8 (1) Seksi Penerimaan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, penyaJian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara yang sesua1 peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai serta pengadministrasian dan pemrosesan Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lain sesuai peraturan perundang undangan.
(2) Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, serta pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, melakukan penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi.
(3) Seksi Keberatan mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai, penyiapan administrasi urusan banding, dan memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai, dan asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Pasal 1 1 9 Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis, perijinan d ^a n fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai. Pasal 1 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 9 , Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pa bean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengangkut barang; pelayanan kepabeanan dan pemberitahuan atas sarana pengangkutan b. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai;
c. pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi;
d. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas 1mpor;
e. penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka 1mpor dan pungutan negara lainnya;
f. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
g. pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
h. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan, dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut; L pengadministrasian tempat penimbunan berikat dan pengelolaan tempat penimbunan pabean; J . pelaksanaan administrasi penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan, serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat;
k. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan, dan penukaran pita cukai;
1. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
m. pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai;
n. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; o . penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
p. pelaksanaan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/ a tau busuk;
q. penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
r. pelayanan penJman dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO) ;
s. pelayanan perijinan di bidang cukai;
t. pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, dan pembayaran cukai; keringanan, penundaan u. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan; dan v . pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. Pasal 1 2 1 (1) Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri atas:
a. Seksi Pabean dan Cukai;
b. Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai; dan
c. Seksi Administrasi Manifes.
(2) Seksi Pa bean dan Cukai paling banyak 3 (tiga) .
(3) Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua) . Pasal 1 22 (1) Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pemeriksaan barang dan pengoperas1an sarana deteksi, penelitian pemberitahuan 1mpor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, melakukan penelitian dan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor, melakukan penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memberikan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pemeriksaan pembukuan dokumen cukai dan pemusnahan pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, melaksanakan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, melakukan pelayanan penJman dan pengadministrasian Tempat Penimbunan Sementara, penatausahaan penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dan pencacahan barang, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean, pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan penatausahaan penimbunan, penyelesaian dan penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, serta melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk, dan melaksanakan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan pemberian penJman, pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai, kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai, Authorized Economic Operator (AEO) , dan melakukan pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
(3) Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melaksanakan penenmaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manif es kedatangan dan ke berangkatan sarana pengangkut, dan memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta melaksanakan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
Pasal 123
Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api. Pasal 1 24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 23, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan, pengolahan, penyaJian, serta penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; b . pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka 1mpor, dan denda administrasi terhadap kekurangan / kele bihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; - 64 - g. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang undangan kepabeanan dan cukai; dan I . pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1, sarana komunikasi, dan senjata api kantor pelayanan utama.
Pasal 125
Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
Seksi Intelijen;
Seksi Patroli dan Operasi;
Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan; dan d. Seksi Sarana Operasi.
Seksi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
Seksi Patroli dan Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. Pasal 1 26 (1) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyaJian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, serta melaksanakan pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai.
Seksi Patroli dan Operasi mempunyai tugas melakukan pemeriksaan sarana pengangkut, pengawasan pembongkaran barang, patroli dan operas1 pencegahan dan melakukan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/ kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
Seksi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api kantor pelayanan utama. Pasal 1 27 Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah Kantor Pelayanan Utama, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, memberikan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 1 28 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 27, Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai; b . pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang audit;
pengawasan administrasi; pelaksanaan tu gas di bi dang e. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban f. kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pelayanan utama; pelaksanaan peman tauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pelayanan utama;
pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pelayanan utama;
pemberian bimbingan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; 1 . pemberian konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai; J . pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan
penyuluhan dan publikasi peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 1 29 Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi terdiri atas:
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan; b . Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan;
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi;
Seksi Bimbingan Kepatuhan; dan
Seksi Layanan Informasi. Pasal 1 30 (1) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tu gas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerj a, analisis be ban kerj a, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta rekomendasi perbaikan proses pelayanan kepabeanan dan cukai. peny1apan bisnis di bahan bidang (2) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit kepabeanan dan cukai.
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tu gas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Seksi Bimbingan Kepatuhan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan konsultasi untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
Seksi Layanan Informasi mempunyai tu gas memberikan layanan informasi, penyuluhan, dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
BAB III
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tipologi Pasal 1 3 1 (1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pengawasan dan Pelayanan merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan. Pasal 1 32 Kantor Pengawasan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 33 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 32, Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
d. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; e . penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
f. pelaksanaan pengolahan data, penyaJian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
g. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
h. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; clan I . pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan. Pasal 1 34 Kantor Pengawasan dan Pelayanan terdiri dari 5 (lima) Tipe sebagai berikut:
a. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean;
b. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai;
c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A;
d. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B; dan
e. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C. Pasal 1 35 Kantor Pengawasan dan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 34 dapat membawahi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Pasal 1 36 (1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Penindakan dan Penyidikan;
c. Seksi Administrasi Manifes;
d. Seksi Perbendaharaan;
e. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
f. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi;
g. Seksi Kepatuhan Internal;
h. Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen; dan L Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling banyak berjumlah 9 (sembilan) seksi. Pasal 1 37 Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melakukan urusan keuangan dan rumah tangga Kan tor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean yang bersangkutan. Pasal 1 38 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 37, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, serta administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugasnya; dan
c. pelaksanaan urusan keuangan, kesejahteraan pegawai, serta rumah perlengkapan. anggaran, tangga dan Pasal 1 39 Subbagian Umum terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. Urusan Keuangan; dan
c. U rusan Rumah Tangga.
Pasal 140
Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha serta administrasi kepegawaian dan pengembangan kepegawaian, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai. Pasal 1 4 1 Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunya1 tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operas1 pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senj ata api. Pasal 1 42 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 4 1 , Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan, pengolahan, penyaJian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; b . pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai; d . penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; e . pemeriksaan sarana pengangkut;
pengawasan pembongkaran barang;
penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/ kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang undangan;
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang undangan kepabeanan dan cukai; J ^. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1, sarana komunikasi, dan senjata ap1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pa bean. Pasal 1 43 (1) Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
Subseksi Intelijen;
Subseksi Penindakan;
Subseksi Penyidikan dan Barang Penindakan; dan
Subseksi Sarana Operasi. Hasil (2) Subseksi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi.
Subseksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi.
Pasal 1 44 Subseksi Intelijen mempunyai pengumpulan, pengolahan, tugas melakukan penyaJian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lain serta pengelolaan pangkalan data intelijen.
Subseksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengawasan pembongkaran barang.
Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar dan denda administrasi atas pelanggaran lainnya, pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
Subseksi Sarana Operasi mempunyai tu gas melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Pasal 145
Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang. Pasal 1 46 Dalam melaksanakan tugas sebagaiman.a di1naksud dalam Pasal 1 45, Seksi Administrasi Manifes menyelenggarakan fungsi:
penerin1aan dan penatausallaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
pelaksanaan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian 1nanif es kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pen1beritalluan pengangkutan barang; dan
penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerallan dokumen sarana pengangkut. Pasal 1 47 Seksi Administrasi Manifes terdiri atas:
Subseksi Pengadministrasian Manifes; dan
Subseksi Pengadministrasian Pemberitahuan Pengangkutan Barang. Pasal 1 48 (1) Subseksi Pengadministrasian Manifes n1empunyai tugas melakukan pelayanan penerilnaan, penelitian, penatausallaan dan pendistribusian rencana kedatangan sarana pengangkut, jadwal kedatangan sarana pengangkut dan manifes, penyelesaian n1anifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, dan melakukan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan doku1nen sarana pengangkut.
Subseksi Pengadministrasian Pe1nberitalluan Pengangkutan Barang me1npunyai tugas 1nelakukan pelayanan penerimaan, penelitian, penatausahaan, pendistribusian, dan penyelesaian dokun1en pemberitalluan pengangkutan barang. Pasal 1 49 Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 1 50 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 49, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b . pengadministrasian Jamman serta pemrosesan penyelesaian Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang undangan;
penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
penagihan dan pegadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo;
penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
pengadministrasian dan penyelesaian keterangan impor kendaraan bermotor; dan surat h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 1 5 1 (1) Seksi Perbendaharaan terdiri atas:
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan; dan b. Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengem balian.
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi.
Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi. Pasal 1 52 (1) Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian penenmaan, penatausahaan, penyimpanan, dan pengurusan permintaan pita cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan 1mpor kendaraan bermotor, menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan memberikan pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, serta melakukan pengadministrasian Jamman dan pemrosesan Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesua1 peraturan perundang undangan.
Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, dan melakukan pengadministrasian dan penyelesaian prem1, serta melakukan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean, pita cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 1 53 Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 1 54 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 53, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
pelayanan fasilitas dan penJman di bi dang kepabeanan dan cukai;
penelitian pem beri tah uan impor, ekspor, dan dokumen cukai;
pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai;
penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pa bean;
pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut; 1 . pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai; J . pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai;
pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean;
penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; \t w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o .
penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; dan
pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk. Pasal 1 55 (1) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai masmg masmg membawahi Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai.
Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 6 (enam) subseksi. Pasal 1 56 Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan, melakukan penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, melakukan pemeriksaan dan pencacahan barang, melakukan pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi, melakukan penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pa bean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pa bean, melakukan penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan penyiapan proses pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk, memberikan fasilitas dan perijinan di bidang cukai, melakukan penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pembukuan dokumen cukai, melakukan pemusnahan dan penukaran pita cukai, dan melakukan pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, serta melakukan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai. Pasal 1 57 Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 57, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyuluhan dan publikasi peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; c . bimbingan kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan
konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 1 59 Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
Subseksi Penyuluhan; dan
Subseksi Layanan Informasi. Pasal 1 60 (1) Subseksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Subseksi Layanan Informasi mempunyai tugas memberikan layanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna J asa di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 1 6 1 Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean yang bersangku tan. Pasal 1 62 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 1 , Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
pengawasan pelaksanaan tug as di bi dang administrasi;
pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean yang bersangkutan;
pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean yang bersangkutan; dan
pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean yang bersangku tan. Pasal 1 63 Seksi Kepatuhan Internal terdiri atas:
Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi; dan b . Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan. Pasal 1 64 (1) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi mempunyai tugas tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, investigasi internal, dan tindak lanjut hasil pengawasan, dan melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 1 65 Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file) , melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, melakukan penenmaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta melakukan penyajian data kepabeanan dan cukai. Pasal 1 66 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 65, Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen menyelenggarakan fungsi:
pengoperas1an komputer dan pengelolaan dan penyimpanan data; penyelenggaraan b. pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik, pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai;
penerimaan dan penelitian kelengkapan dokumen kepabeanan dan cukai;
pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; dan e . penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kepabeanan dan cukai yang telah diselesaikan. Pasal 1 67 Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen terdiri atas:
Subseksi Pengolahan Data; dan
Subseksi Administrasi Dokumen. Pasal 1 68 (1) Subseksi Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunJangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file) , dan melakukan pelayanan dukungan teknis pertukaran data elektronik, komunikasi data, pengelolaan data kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.
Subseksi Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Pasal 1 69 (1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Intelijen dan Penindakan;
c. Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan;
d. Seksi Perbendaharaan;
e. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
f.
g. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi; Seksi Kepatuhan Internal; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. Pasal 1 70 Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan .. tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melakukan urusan keuangan dan rumah tangga Kan tor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai yang bersangkutan, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunJangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file), dan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai. Pasal 1 7 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 70, Subbagian Uinum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, serta administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan;
c. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan;
d. pengoperasian komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data; e . pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik; dan
f. pengumpulan, pengolahan data, dan penyaJian laporan kepabeanan dan cukai. Pasal 1 72 Subbagian Umum terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; b . Urusan Keuangan; dan
c. Urusan Rumah Tangga dan Dukungan Teknis. Pasal 1 73 (1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
(2) Urusan Keuangan mempunya1 tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
(3) Urusan Rumah Tangga dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan dan kesejahteraan pegawai, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunJang, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file), dan melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, serta melakukan pengolahan dan penyajian data kepabeanan dan cukai. Pasal 1 74 Seksi Intelijen dan Penindakan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1, sarana komunikasi dan senjata api. Pasal 1 75 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 74, Seksi Intelijen dan Penindakan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyaJian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; b . pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pemeriksaan sarana pengangkut; e . pengawasan pembongkaran barang; dan
f. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1, sarana komunikasi dan senjata ap1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai. Pasal 1 76 (1) Seksi Intelijen dan Penindakan terdiri atas:
a. Subseksi Intelijen;
b. Subseksi Penindakan; dan
c. Subseksi Sarana Operasi.
(2) Subseksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. Pasal 1 77 (1) Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyaJian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lainnya serta melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen.
(2) Subseksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai - serta melakukan pengawasan pembongkaran barang.
(3) Subseksi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai. Pasal 1 78 Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti. Pasal 1 79 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 78, Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; b . penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka 1mpor dan denda kekurangan / kele bihan administrasi bongkar, serta terhadap denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan;
c. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
d. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang undangan kepabeanan dan cukai; dan
e. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 1 80 Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan terdiri atas:
a. Subseksi Penyidikan; dan
b. Subseksi Administrasi Barang Hasil Penindakan. Pasal 1 8 1 (1) Subseksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar, dan denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Subseksi Administrasi Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang undangan, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti. Pasal 1 82 Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai; dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 1 83 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 82, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai;
b. pengadministrasian Jamman serta pemrosesan penyelesaian Jamman penangguhan bea masuk, Jamman Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang undangan;
c. penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
d. penagihan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga sewa tempat penimbunan pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo;
f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
g. pengadministrasian dan penyelesaian keterangan impor kendaraan bermotor; dan surat h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara yang sesua1 peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 1 84 Seksi Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan; b . Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian; dan c. Subseksi Administrasi dan Distribusi Pita Cukai. Pasal 1 85 (1) Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, serta menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesum peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, pengadministrasian jaminan dan pemrosesan Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesua1 peraturan perundang undangan.
(2) Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, dan melakukan pengadministrasian dan penyelesaian prem1, serta melakukan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pita cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Subseksi Administrasi dan Distribusi Pita Cukai mempunyai tu gas melakukan penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai. Pasal 1 86 Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai penelitian kelengkapan kepabeanan dan cukai. serta melakukan penerimaan, dan pendistribusian dokumen Pasal 1 87 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 86, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
b. pelaksanaan penenmaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberi tahuan pengangkutan barang;
c. perhitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut;
d. pelayanan fasilitas dan penJman di bidang kepabeanan dan cukai;
e. penelitian pemberitahuan 1mpor, ekspor, clan dokumen cukai;
f. pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
g. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungu t Jenderal Bea dan Cukai; oleh Direktorat h. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean; L pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean; J . pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pa bean;
k. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan, dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
1. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
m. pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
n. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
o. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai;
p. pengelolaan tempat penimbunan pabean;
q. penatausahaan penimbunan, pemasukan, dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
r. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
s. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
t. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk; dan
u. penerimaan, penelitian kelengkapan, pendistribusian, peny1mpanan, dan pemeliharaan dokumen kepabeanan dan cukai. Pasal 1 88 (1) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai masmg masmg membawahi Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai.
(2) Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi. Pasal 1 89 Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penenmaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penenmaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut, melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan, melakukan penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, melakukan pemeriksaan dan pencacahan barang, melakukan pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi, melakukan penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta pungutan negara yang sesua1 peraturan perundang undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan penyiapan proses pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk, memberikan fasilitas dan perijinan di bidang cukai, melakukan penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara yang sesua1 peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pembukuan dokumen cukai, melakukan pemusnahan dan penukaran pita cukai, dan melakukan pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, serta melakukan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
Pasal 190
Seksi Penyuluhan dan Layanan Info; rmasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 1 9 1 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 90, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyuluhan dan publikasi peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
bimbingan kepatuhan pengguna J asa di bidang kepabeanan dan cukai; dan
konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 1 92 Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
Subseksi Penyuluhan; dan b . Subseksi Layanan Informasi. Pasal 1 93 (1) Subseksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Subseksi Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna J asa di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 1 94 Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerj a, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai yang bersangku tan. Pasal 1 95 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 94, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
pengawasan pelaksanaan tu gas di bi dang administrasi;
pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai yang bersangku tan;
pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai yang bersangkutan; dan
pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai yang bersangkutan. Pasal 1 96 Seksi Kepatuhan Internal terdiri atas:
Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi; dan
Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan. Pasal 1 97 (1) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunya1 tu gas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
Bagian Keempat
Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A
Pasal 198
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A terdiri atas:
Subbagian Umum; b . Seksi Penindakan dan Penyidikan;
Seksi Perbendaharaan;
Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai; e . Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi;
Seksi Kepatuhan Internal;
Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling banyak berjumlah 1 0 (sepuluh) seksi. Pasal 1 99 Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melakukan urusan keuangan dan rumah tangga Kan tor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A yang bersangkutan.
Pasal 200
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 99, Subbagian Um um menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan tata usaha, serta administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai; b . pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan; dan c . pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan. Pasal 20 1 Subbagian Umum terdiri atas:
Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; b . Urusan Keuangan; dan c . U rusan Rumah Tangg
Pasal 202
Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai.
Pasal 203
Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operas1 pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.
Pasal 204
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan, pengolahan, penyaJian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; - 1 0 1 - e . pemeriksaan sarana pengangkut;
pengawasan pembongkaran barang;
penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka 1mpor, dan denda administrasi terhadap kekurangan / kele bihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan;
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti; L pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang undangan kepabeanan dan cukai; J . pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1, sarana komunikasi, dan senjata ap1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A.
Pasal 205
Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
Subseksi Intelijen;
Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi; dan
Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
Pasal 206
Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyaJ1an, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, melakukan analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lain serta melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen.
Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengawasan pembongkaran barang, dan melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1, sarana komunikasi, dan senjata ap1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A.
Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar dan denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan, melakukan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
Pasal 207
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan melakukan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang.
Pasal 208
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b . pengadministrasian Jamman serta pemrosesan penyelesaian Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesum peraturan perundang undangan;
penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
penagihan dan pegadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo;
penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
pengadministrasian dan penyelesaian keterangan impor kendaraan bermotor; surat h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesum peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangku t; J . pelaksanaan penenmaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang; dan
penghi tung an keterlam batan pengangkut. denda administrasi terhadap penyerahan dokumen sarana
Pasal 209
Seksi Perbendaharaan terdiri atas:
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan;
Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian; dan
Subseksi Administrasi Manifes.
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi.
Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi. Pasal 2 1 0 (1) Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian penenmaan, penatausahaan, penyimpanan, dan pengurusan permintaan pita cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan memberikan pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, serta melakukan pengadministrasian jaminan dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, Jam1nan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara yang sesua1 peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, dan melakukan pengadministrasian dan penyelesaian prem1, serta melakukan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean, pita cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Subseksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, dan melakukan penerimaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta melakukan perhitungan denda administrasi terhadap keterlambatan pengangkut. penyerahan Pasal 2 1 1 dokumen sarana Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 2 1 2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 1 , Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
pelayanan fasilitas dan penJman di bidang kepabeanan dan cukai; b . penelitian pemberitahuan 1mpor, dokumen cukai; ekspor, dan c. pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pa bean;
pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut; L pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai; J . pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai;
pengelolaan tempat penimbunan pabean;
penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; dan
pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk. Pasal 2 1 3 (1) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai masmg masing membawahkan Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai.
Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling ban yak berjumlah 6 (enam) subseksi. Pasal 2 1 4 Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penenmaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penenmaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut, melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan, melakukan penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, melakukan pemeriksaan dan pencacahan barang, melakukan pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi, melakukan penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta pungutan negara yang sesuai peraturan perundang undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat . Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan penyiapan proses pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk, memberikan fasilitas dan perijinan di bidang cukai, melakukan penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pembukuan dokumen cukai, melakukan pemusnahan dan penukaran pita cukai, dan melakukan pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, serta melakukan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta melakukan penenmaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai. Pasal 2 1 5 Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunya i tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 216
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 5 , Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyuluhan dan publikasi peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
bimbingan kepatuhan pengguna Jasa di · bidang kepabeanan dan cukai; dan
konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 217
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
Subseksi Penyuluhan; dan
Subseksi Layanan Informasi. Pasal 2 1 8 (1) Subseksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Subseksi Layanan Informasi mempunya1 tugas melakukan pelayanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 2 1 9 Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pengendalian intern, pengelolaan risiko, pemantauan pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, u paya pencegahan pelanggaran clan penegakan kepatuhan terhadap kode etik clan disiplin, clan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja clan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai Tipe Madya Pabean A yang bersangku tan.
Pasal 220
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 9 , Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan clan cukai;
pengawasan pelaksanaan tu gas di bi dang administrasi;
pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, clan penyidikan di bidang kepabeanan clan cukai;
pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, clan u paya pencegahan pelanggaran clan penegakan ke patuhan terhadap kode etik clan disi plin di lingkungan Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai Tipe Madya Pabean A yang bersangkutan;
pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan clan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai Ti pe Madya Pabean A yang bersangkutan; clan f. pelaksanaan penyusunan rencana kerja clan la poran akuntabilitas di lingkungan Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai Ti pe Madya Pabean A yang bersangku tan. Pasal 22 1 Seksi Kepatuhan Internal terdiri atas:
Su bseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi; dan
Su bseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan.
Pasal 222
Su bseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pen cegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, melakukan penyiapan bahan rekomendasi per baikan proses bisnis di bidang pelayanan kepa beanan, cukai, dan administrasi, dan melakukan pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta melakukan penyusunan ren cana kerja dan laporan akuntabilitas.
Su bseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, investigasi internal, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta melakukan penyiapan bahan rekomendasi per baikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 223
Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunJangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file), dan melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengelolaan data kepa beanan dan cukai, dan melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistri busian dokumen kepa beanan dan cukai, serta menyajikan data kepa beanan dan cukai. Pasal 22 4 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 223 , Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen menyelenggarakan fungsi:
pengoperasi an komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data;
pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik, pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian laporan kepa beanan dan cukai;
penerimaan dan penelitian kelengkapan dokumen kepa beanan dan cukai;
pendistri busian dokumen kepa beanan dan cukai; dan
penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kepa beanan dan cukai yang telah diselesaikan.
Pasal 225
Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen terdiri atas:
Su bseksi Pengolahan Data; dan
Su bseksi Administrasi Dokumen.
Pasal 226
Su bseksi Pengolahan Data mempunya1 tugas melakukan pengoperas1 an komputer dan sarana penunJangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file) , dan melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengelolaan data kepa beanan dan cukai.
Su bseksi Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistri busian dokumen kepa beanan dan cukai.
Bagian Kelima
Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pa bean B
Pasal 227
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pa bean B terdiri atas:
Su b bagian Umum;
Seksi Penindakan dan Penyidikan;
Seksi Per bendaharaan;
Seksi Pelayanan Kepa beanan dan Cukai;
Seksi Penyuluhan dan L ayanan Informasi;
Seksi Kepatuhan Internal;
Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen; dan
Kelompok Ja batan Fungsional.
Seksi Pelayanan Kepa beanan dan Cukai se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling banyak berjumlah 6 ( enam ) seksi.
Pasal 228
Su b bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengem bangan kepegawaian, memfasilitasi dan melakukan pem binaan administratif bagi Ja batan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan ja batan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugasnya, keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pa bean B.
Pasal 229
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 228 , Su b bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan tata usaha, serta administrasi kepegawaian dan pengem bangan kepegawaian;
pelaksanaan fasilitasi dan pem binaan administratif bagi J a batan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan ja batan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas ja batan fungsional yang bersangkutan; dan c. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai , serta rumah tangga dan perlengkapan. Pasal 2 30 Su b bagianUmum terdiri atas:
Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
Urusan Keuangan; dan
Urusan Rumah Tangga. Pasal 2 31 (1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengem bangan pegawai , serta memfasilitasi dan melakukan pem binaan administratif bagi Ja batan Fungsional Pemeriksa Bea dan. Cukai dan ja batan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas ja batan fungsional yang bersangkutan.
Urusan Keuangan mempunya1 tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kesejahteraan pegawai.
Pasal 232
perlengkapan, dan Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operas1 pen cegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepa beanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepa beanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.
Pasal 233
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 232 , Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan, pengolahan, penyaJi an, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepa beanan dan cukai;
pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepa beanan dan cukai;
pelaksanaan patroli dan operasi pen cegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepa beanan dan cukai;
penyidikan tindak pidana di bidang kepa beanan dan cukai;
pemeriksaan sarana pengangkut;
pengawasan pem bongkaran barang;
penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan / kele bihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti; L pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang undangan kepa beanan dan cukai; J. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepa beanan dan cukai; dan
pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1 , sarana komunikasi, dan senjata ap1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pa bean B. Pasal 23 4 Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
Su bseksi Intelijen;
Su bseksi Penindakan dan Sarana Operasi; dan
Su bseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
Pasal 235
Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyaJi an, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lain serta pengelolaan pangkalan data intelijen.
Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pen cegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengawasan pembongkaran barang, pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1 , sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B.
Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunya1 tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar dan denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang - undangan, melakukan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang - undangan, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
Pasal 236
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan melakukan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pem beritahuan pengangkutan barang.
Pasal 237
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 236 , Seksi Per bendaharaan menyelenggarakan fungsi:
pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penim bunan pa bean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
pengadministrasian Jamman serta pemrosesan penyelesaian Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepa beanan (P P J K ) , jaminan dalam rangka ke beratan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang undangan;
penenmaan, penatausahaan, peny1 mpanan, pengurusan permintaan dan pengem balian pita cukai;
penagihan danpengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pa bean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian prem1 ;
pener bitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penim bunan pa bean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo;
pener bitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
pengadministrasian dan penyelesaian keterangan impor kendaraan bermotor; surat - 1 1 8 - h. penyaJi an laporan r ealisasi penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; i . penerimaan dan penatausahaan ren cana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut; J. pelaksanaan penenmaan, pendistri busian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pem beritahuan pengangkutan barang; dan
penghitungan denda administrasi keterlam batan pengangkut. penyerahan Pasal 2 38 Seksi Per bendaharaan terdiri atas: dokumen terhadap saran a a. Su bseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan;
Su bseksi Administrasi Penagihan dan Pengem balian; dan c. Subseksi Administrasi Manifes.
Pasal 239
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penim bunan pa bean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian penenmaan, penatausahaan, penyimpanan, dan pengurusan permintaan pita cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan 1 mpor kendaraan bermotor, menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea clan Cukai, clan mem berikan pelayanan fasilitas pem be basan, penangguhan bea masuk, penundaan pem ba yaran cukai, serta melakukan pengadministrasian J amman clan pemrosesan Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepa beanan (P P JK ) , jaminan dalam rangka ke beratan clan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang undangan.
Su bseksi Administrasi Penagihan clan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pem bayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penim bunan Pabean clan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea clan Cukai, melakukan penerbitan clan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan clan pengadministrasian proses pelelangan, clan melakukan pengadministrasian clan penyelesaian prem1 , serta melakukan pengadministrasian pengem balian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pa bean, pita cukai, clan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea clan Cukai.
Su bseksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan clan penatausahaan ren cana kedatangan sarana pengangkut clan jadwal kedatangan sarana pengangkut, clan melakukan penenmaan, pendi stribusian, penelitian clan penyelesaian manifes kedatangan clan ke berangkatan sarana pengangkut, pelayanan pem beritahuan pengangkutan barang, serta melakukan perhitungan denda admini strasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
Pasal 240
Seks i Pelayanan Kepabeanan clan Cuka i mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis clan fasilitas di bidang kepabeanan clan cuka i .
Pasal 241
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana d i maksud dalam Pasal 240 , Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungs i :
pelayanan fasil i tas clan penJi nan d i b i dang kepabeanan dan cukai;
penel i t i an pember i tahuan 1 mpor, ekspor, da: n dokumen cukai;
pemer i ksaan clan pen ca cahan barang, pemeriksaan badan clan pengoperasian sarana deteksi;
penel i tian pember i tahuan klas i fikasi barang, tari f bea masuk, tari f bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cuka i , pajak dalam rangka impor clan pungutan negara la i n yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea clan Cuka i ;
penetapan klasifikasi barang, tar if bea masuk, tari f bea keluar clan nilai pabean;
pelayanan clan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
pengawasan pemasukan clan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat clan Tempat Penimbunan Pa bean;
pelayanan clan pengawasan pemasukan, penimbunan clan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut; L pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai; J. pelaksanaan urusan pemusnahan clan penukaran pita cukai;
pemer i ksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku da ftar clan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
pelaksan aan pen gawasan dan peman tauan produks i , harga dan kadar baran g ken a cuka i ; m . pen gelolaan tempat peni mbun an pabean ;
pen atausahaan pen i mbun an, pemasukan dan pen geluaran barang d i Tempat Pen i mbunan Ber i kat dan Tempat Peni mbun an Pabean ; o . pelaksan aan urusan penyelesa i an baran g yang d i nyatakan t i dak d i kuasa i , baran g yang d i kuasa i n egara, dan baran g yan g men jad i m i l i k n egara; p . peny i apan pelelan gan atas barang yang d i nyatakan t i dak d i kuasa i , barang yan g d i kuasa i n egara, dan baran g yan g men jad i m i l i k negara; dan
pelaksan aan urusan pemusn ahan baran g yang d i n yatakan t i dak d i kuasa i , baran g yan g d i kuasa i negara, dan barang yang menjad i m i l i k n egara dan atau busuk .
Pasal 242
Seks i Pelayan an Kepabean an dan Cuka i masmg masmg membawah i Subseks i Han ggar Pabean dan Cuka i.
Subseks i Han ggar Pabean dan Cuka i sebaga i man a d i maksud pada ayat (1) pal i ng ban yak berjumlah 4 ( empat ) subseks i.
Pasal 243
Subseks i Han ggar Pabean dan Cuka i mempun ya i tugas melakukan penenmaan dan penatausahaan ren cana kedatan gan saran a pen gan gkut dan jadwal kedatan gan saran a pen gan gkut, pen enmaan , pen d i str i bus i an , pen el i t i an , dan pen yelesa i an mani fes kedatan gan dan keberan gkatan saran a pen gan gkut, pelayan an pember i tahuan pengangkutan barang serta pengh i tungan den da adm i ni stras i terhadap keterlambatan pen yerahan dokumen saran a pengan gkut, melakukan pelayan an fas i l i tas dan per i j i nan d i b i dan g kepabeanan , melakukan pen el i t i an pember i tahuan i mpor dan ekspor, melakukan pemeriksaan dan pen ca cahan barang, melakukan pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi, melakukan penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tari f bea masuk, tari f bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta pungutan negara yang sesuai peraturan perundang undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, melakukan penetapan klasifikasi barang, tari f bea masuk, tari f bea keluar dan nilai pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan penyiapan proses pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk, memberikan fasilitas dan perijinan di bidang cukai, melakukan penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, melakukan pembukuan dokumen cukai, melakukan pemusnahan dan penukaran pita cukai, dan melakukan pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku da ftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, serta melakukan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
Pasal 244
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 245
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 , Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyuluhan dan publikasi peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
bimbingan kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan
konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 246
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
Subseksi Penyuluhan; dan
Subseksi Layanan Informasi.
Pasal 247
Subseksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Subseksi Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 2 48 Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pen cegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan ren cana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B.
Pasal 249
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 248 , Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
pengawasan pelaksanaan administrasi; tu gas di bi dang c. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pen cegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B;
pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B; dan
pelaksanaan penyusunan ren cana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B.
Pasal 250
Seksi Kepatuhan Internal terdiri atas:
Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi; dan
Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan.
Pasal 251
Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis be ban kerja, upaya pen cegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, dan melakukan pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta melakukan penyusunan ren cana kerja dan laporan akunta bilitas.
Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunya1 tu gas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, investigasi internal, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan tindak pidana di bidang kepa beanan dan cukai.
Pasal 252
Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunJangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file) , dan melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengelolaan data kepa beanan dan cukai, dan melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepa beanan dan cukai.
Bagian Keenam
Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Pasal 253
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pa bean C terdiri atas:
Subbagian Umum;
. Seksi Penindakan dan Penyidikan;
Seksi Perbendaharaan;
Seksi Pelayanan Kepa beanan dan Cukai dan Dukungan Teknis;
Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 254
Su b bagian Umum mempunyai tugas urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengem bangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pem binaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melakukan urusan keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pa bean C yang bersangku tan.
Pasal 255
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 254 , Su b bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan tata usaha, serta administrasi kepegawaian dan pengem bangan kepegawaian;
pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administrati f bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan; dan c. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai , serta rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 256
Subbagian Umum terdiri atas:
Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
Urusan Keuangan; dan
Urusan Rumah Tangga.
Pasal 257
Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai , serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administrati f bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan . Cukai dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rum ah tangga, per lengkapan, dan kesejahteraan pegawai.
Pasal 258
Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operas1 pen cegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.
Pasal 259
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 , Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
pengumpulan, pengolahan, penyaJi an, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan patroli dan operasi pen cegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
pemeriksaan sarana pengangkut;
pengawasan pembongkaran barang;
penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan / kele bihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang - undangan;
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti; I. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang undangan kepabeanan dan cukai; J. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1 , sarana komunikasi, dan senjata ap1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C.
Pasal 260
Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
Subseksi Intelijen;
Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi; dan
Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
Pasal 261
Subseksi Intelijen mempunyai tugas pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, melakukan analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lain serta melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen.
Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pen cegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengawasan pembongkaran barang, dan melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1 , sarana komunikasi, dan senjata ap1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C.
Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar dan denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang - undangan, melakukan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang - undangan, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
Pasal 262
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan melakukan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang.
Pasal 263
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 , Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
pengadministrasian Jamman serta pemrosesan penyelesaian Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (P PJ K ) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang undangan;
penenmaan, penatausahaan, peny1 mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
penagihan dan pegadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo;
penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
penerimaan dan penatausahaan ren cana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut; J. pelaksanaan penenmaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian mani fes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang; dan
penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
Pasal 264
Seksi Perbendaharaan terdiri atas:
Subseksi Administrasi Mani fes, Penerimaan, dan Jaminan; dan
Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian.
Pasal 265
Subseksi Administrasi Mani fes, Penerimaan, dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pelayanan penenmaan, penelitian, penatausahaan dan pendistribusian ren cana kedatangan sarana pengangkut, jadwal kedatangan sarana pengangkut dan mani fes, penyelesaian mani fes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, melakukan pelayanan penerimaan, penelitian, penatausahaan, pendistribusian, dan penyelesaian dokumen pemberitahuan pengangkutan barang, melakukan penghitungan keterlambatan denda administrasi penyerahan dokumen terhadap saran a pengangkut, melakukan pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penenmaan, penatausahaan, peny1 mpanan, dan pengurusan permintaan pita cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, dan menyajikan laporan realisasi penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta memberikan pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, pengadministrasian jaminan dan pemrosesan Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (P P J K ) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan peundang undangan.
Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, dan melakukan pengadministrasian dan penyelesaian prem1 , serta melakukan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean, pita cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 266
Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Tenis mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas serta dukungan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file), melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.
Pasal 267
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 , Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
pelayanan fasilitas dan kepabeanan dan cukai;
penelitian pemberitahuan dokumen cukai; pen Jman di bi dang ekspor, dan c. pemeriksaan dan pen ca cahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tari f bea masuk, tari f bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai;
penetapan klasifikasi barang, tari f bea masuk, tari f bea keluar dan nilai pabean;
pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pa bean;
pelayanan dan pengawasan pemasukan, penim bunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
pelaksanaan urusan pem bukuan dokumen cukai; J. pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhu bungan dengan barang kena cukai;
pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai;
pengelolaan tempat penimbunan pabean;
penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk;
pengoperas1 an komputer dan sarana penun Jangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file) ;
pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepa beanan dan cukai; dan
melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistri busian dokumen kepa beanan dan cukai.
Pasal 268
Seksi Pelayanan Kepa beanan dan Cukai. dan Dukungan Teknis terdiri atas:
Su bseksi Hanggar Pa bean dan Cukai; dan
Su bseksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen.
Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru f a paling banyak berjumlah 2 ( dua ) su bseksi.
Pasal 269
Su bseksi Hanggar Pa bean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan ren cana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penenmaan, pendistri busian, penelitian, dan penyelesaian mani fes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pem beritahuan pengangkutan barang serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlam batan pengangkut, penyerahan dokumen saran a melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepa beanan, melakukan penelitian pem beritahuan 1 mpor dan ekspor, melakukan pemeriksaan dan pen ca cahan barang, melakukan pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi, melakukan penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tari f bea masuk, tari f bea keluar, nilai pa bean dan fasilitas 1 mpor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penetapan klasifikasi barang, tari f bea masuk, tari f bea keluar dan nilai pa bean, melakukan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pa bean, melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat clan Tempat Penim bunan Pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penim bunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pengelolaan Tempat Penim bunan Pa bean, melakukan penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan penyiapan proses pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk, memberikan fasilitas dan perijinan di bidang cukai, melakukan penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pembukuan dokumen cukai, melakukan pemusnahan dan penukaran pita cukai, dan melakukan pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, serta melakukan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta melakukan penenmaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
Subseksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen melakukan tugas pengoperasian komputer dan sarana penunJang, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file), melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, menyajikan data kepabeanan dan cukai, serta melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
Pasal 270
Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pen cegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, melakukan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pengawasan dan memberikan pelayanan serta bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 271
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 270 , Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
pengawasan pelaksanaan tu gas di bidang administrasi;
pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C;
pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C;
pelaksanaan penyusunan ren cana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C;
penyuluhan dan pu blikasi peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; i . bimbingan kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan J. konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 272
Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan terdiri atas:
Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas; dan
Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Pasal 273
Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pen cegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin dan tindak lanjut hasil pengawasan, melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, bidang intelijen, penindakan, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta melakukan penyusunan ren cana kerja dan laporan akuntabilitas.
Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang - undangan di bidang kepabeanan dan cukai dan melakukan pelayanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
Bagian Ketujuh
Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai
Pasal 274
Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai adalah unit organisasi non struktural yang merupakan tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan kepabeanan dan cukai yang berada di lingkungan Kan tor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan urusan kepabeanan dan cukai berdasarkan pelimpŦhan wewenang dari Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai terdiri dari sejumlah pegawai dari Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang dipimpin oleh seorang pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Pasal 275
Pos Pengawasan Bea dan Cukai adalah unit orgamsas1 non - struktural yang merupakan tempat kegiatan pengamatan dan pengawasan lalu lintas barang impor, ekspor dan Barang Kena Cukai yang berada di lingkungan Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan. B A B I V KE L O M P OK J A B A T AN F UNGSI ON A L
Pasal 276
Pada Kantor Wilayah, Kantor Wilayah Khusus, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesua1 dengan jabatan fungsional masing - masing berdasarkan undangan. ketentuan
Pasal 277
peraturan perundang - (1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesua1 dengan JenJang clan bidang keahliannya.
Masing - masing kelompok jabatan fungsional se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan clan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan. B A B V T A T A KE R J A
Pasal 278
Dalam melaksanakan tugas, setiap p1 mpman satuan organisasi instansi vertikal Direktorat J enderal Bea dan Cukai harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing - masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea clan Cukai serta dengan instansi lain di luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea clan Cukai sesuai dengan tugas masing - masing.
Pasal 279
Setiap p1 mpman satuan organisasi harus melaksanakan pengawasan melekat / mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing - masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah - langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Pasal 280
Setiap p1 mpman satuan orgamsas1 instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bertanggung jawab mem1 mpm dan mengoordinasikan bawahannya masing masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Pasal 28 1 Setiap p1 mpman satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing - masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 282
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang se cara fungsional mempunyai hubun gan kerja.
Pasal 283
Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan orgamsas1 dari bawahan harus diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 284
Para Kepala Bidang /Bagian pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Kepala Bagian Umum menampung laporan sebagaimana dima k sud pada ay a t (1) serta menyusun laporan berkala Kantor Wilayah dan Kantor Pela y anan Utama.
Para Kepala Seksi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Kepala Subbagian Umum menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta menyusun laporan berkala Kantor Pengawasan dan Pelayanan. B A BV L O KA S I D AN W I L A YA H KE R J A
Pasal 285
Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, terdapat: a . 20 ( dua puluh ) Kantor Wilayah;
3 ( tiga ) Kantor Pelayanan Utama;
104 ( seratus empat ) Kantor Pengawasan dan Pelayanan;
154 ( seratus lima puluh empat ) Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai; dan
663 ( enam ratus enam puluh tiga ) Pos Pengawasan Bea dan Cukai.
Nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah adalah sebagaimana ter cantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Nama, tipe, lokasi, wilayah k e rja Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan beserta Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai, dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai adalah se b agaimana ter cantum dalam Lampiran I I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagan organisasi Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan adalah sebagaimana ter cantum dalam Lampiran I I I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. B A B VI I E SE L ON I S A S I
Pasal 286
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A merupakan j abatan struktural eselon I I. a atau merupakan j abatan pimpinan tinggi pratama.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe B dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe C merupakan j abatan struktural eselon I I. b atau merupakan j abatan pimpinan tinggi pratama.
Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama Tipe A, Kantor Pelayanan Utama Tipe B, Kantor Pelayanan Utama Tipe C merupakan j abatan struktural eselon I I I. a atau merupakan j abatan administrator.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B merupakan j abatan struktural eselon I I I. a atau merupakan j abatan administrator.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C merupakan j abatan struktural eselon I I I. b atau merupakan j abatan administrator.
Kepala Su bbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama Tipe A dan Kantor Pelayanan Utama Tipe B, Kantor Pelayanan Utama Tipe C, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B merupakan j abatan stru k tural eselon I V . a atau merupakan jabatan pengawas.
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C merupakan jabatan struktural eselon I V . b atau merupakan jabatan pengawas.
Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C merupakan jabatan struktural eselon V . a. B A B VI I K ET ENT U A N L A I N-L A I N
Pasal 287
Penetapan jumlah pejabat struktural yang meng1 s1 formasi pada Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapat persetujuan Sekretaris J enderal atas nama Menteri Keuangan.
Surat Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 288
Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang sudah menerapkan jabatan fungsional, maka tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam hal penelitian dan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, pemberitahuan n il a i pabean, k l as ifi kas i ba r ang, ta ri f bea masuk, ta ri f bea ke l ua r , fas i l i tas i mpo r , pe r h i tungan bea masuk, bea kelua r , cuka i , pa j ak da l am r angka i mpo r dan ekspo r yang penye r ahan dan penye l esa i an dokumennya d il akukan melalu i med i a e l ekt r on i k men j ad i tugas, wewenang dan tanggung j awab Pe j abat Fungs i onal yang te r ka i t . Pasa l 289 Pe j abat st r uktu r a l eselon I I . a yang d i a li htugaskan pada Kepa l a Kanto r Pe l ayanan Utama Ti pe B atau pada Kepa l a Kanto r Pe l ayanan Utama Ti pe C tetap d i be ri kan ese l on I l a .
Pasal 290
Pe j abat yang melaksanakan tugas dan fungs i kepatuhan i nte r na l sebaga i mana d i maksud da l am Pasa l 22 , Pasal 25 , Pasa l 43 , Pasa l 46 , Pasa l 81 , Pasa l 84 , Pasa l 106 , Pasa l 109 , Pasa l 127 , Pasa l 130 , Pasal 161 , Pasa l 164 , Pas al 194 , Pasa l 197 , Pasa l 219 , Pasa l 222 , Pasal 248 , Pasal 251 , Pasa l 270 , dan Pasa l 273 , be r hak mem i nta dan mempe r o l eh data dan i n for mas i da ri un i t o r gan i sas i/ pe j abat te r ka i t d i l i ngkungan kanto r / w i layah ke rj a yang be r sangkutan.
Un i t o r gan i sas i/ pe j abat yang te r ka i t sebaga i mana d i maksud pada ayat (1) wa ji b membe ri kan data dan i n fo rmas i yang d i m i nta oleh pe j abat yang me l aksana kan tugas dan fungs i kepatuhan i nte r nal . B A B I X KE T EN TU AN PE RAL I H AN Pasa l 291 (1) Selama O r gan i sas i dan T ata Ke rj a Kanto r Wil ayah, Kanto r Pelayanan Utama, dan Kanto r Pengawasan dan Pe l ayanan be r dasa r kan Pe r atu r an Mente ri i n i belum dapat d il aksanakan se ca r a efekt i f, maka O r gan i sas i dan T ata Ke rj a Kanto r Wi layah, Kanto r Pelayanan Utama, dan Kanto r Pengawasan dan Pe l ayanan yang te l ah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri 1m, dinyatakan tetap berlaku sepan j ang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 ( satu ) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan Organisasi dan Tata K er j a K antor W ilayah , K antor Pelayanan Utama , dan K antor Pengawasan dan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan se cara bertahap oleh Direktur J enderal Bea dan Cukai . B A BX K E TE NT U A N PE NU T U P
Pasal 292
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku , seluruh j abatan dan pe j abat berserta kewenangan yang melekat berdasarkan Peraturan Menteri K euangan N omor 168 / P M K . 01/2012 tentang Organisasi dan Tata K er j a Instansi V ertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri K euangan N omor 206 . 3 / P M K . 01/ 2014 tetap berlaku , sampai dengan dibentuk dan diangkatnya pe j abat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini .
Dokumen dan / a tau kebi j akan yang diterbitkan oleh pe j abat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berlaku dan sah sepan J ang tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan.
Pasal 293
Perubahan atas tugas , fungsi , susunan organ1 sas 1, tata ker j a , lokasi , dan wilayah ker j a sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri K euangan setelah terlebih dahulu mendapat persetu j uan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pa s al294 Pada s aat Peraturan Menteri ini mulai berlaku , Peraturan Menteri Keuangan N omor 168/ P M K .01/ 2012 tentang Organi s a s i dan Tata Kerja In s tan s i V ertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita N egara R epublik Indone s ia Ta h un 2012 Nomor 1093) s ebagaimana tela h diuba h dengan Peraturan Menteri Keuangan N omor 206 . 3 / P M K . 01/ 2014 tentang Peruba h an ata s Peraturan Menteri Keuangan N omor 168/ P M K .01/ 2012 tentang Organi s a s i dan Tata Kerja In s tan s i V ertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita N egara R epublik Indone s ia Ta h un 2014 N omor 1895) , di cabut dan dinyatakan tidak berlaku . Pa s al295 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku , semua ketentuan yang merupakan pelak s anaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ P M K .01/2012 tentang Organi s a s i dan Tata Kerja In s tan s i V ertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara R epublik Indone s ia Ta h un 2012 N omor 1093) s ebagaimana tela h diuba h dengan Peraturan Menteri Keuangan N omor 206 . 3 / P M K . 01/ 2014 tentang Peruba h an ata s Peraturan Menteri Keuangan N omor 168/ P M K .01/ 2012 tentang Organi s a s i dan Tata Kerja In s tan s i V ertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita N egara R epublik Indone s ia Ta h un 2014 N omor 1895), dinyatakan ma s i h tetap berlaku s epanjang belum diuba h atau diganti dengan ketentuan yang baru berda s arkan Peraturan Menteri ini . Pa s al296 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Agar setiap orang mengeta h uinya , memerinta h kan pengun d angan Peraturan M enteri 1 n 1 d engan penempatannya d alam Berita N egara Republik In d onesia Diun d angkan d i J akarta pa d a tanggal 6 Desember 2016 Ditetapkan d i J akarta pa d a tanggal 5 Desember 2016 M E NT E R IKE U A N GA N RE P U B LI K I ND O N E S I A , tt d. S R I MU LYA NI I ND R A WA TI D I RE K TU R J E NDE R A L PE RATU R A N PE R U ND A N G-U ND A N GA N KE M E NT E R I A N H U K U M D A N H A K A S A S I MA NU S I A RE P U B LI K I ND O N E S I A , tt d . WI D O D O E K A TJA H JA NA BE R I TA N EGA R A RE P U B LI K I ND O N E S I A TA H U N 2016 NO MO R 1853 No 1 . 2 . L A M P I R AN I PE R A T U R AN MEN TE R ! KE U ANGAN RE P U BL IK IN D ONE S I A N O M O R TEN T ANG 188/PMIZ. 01/2016 O RGAN I S A S I D AN T A T A KE R J A IN S T A NS I V E R T IKAL D I RE K T O R A T JEN DE R A L BE A D AN C U K A I N A M A , L O K A S I , D AN W I L A YA H KE R JA K AN T O R W I L A YA H D AN K A N T O R W I L A YA H K H U S U S D I RE K T O R A T JEN DE R A L BE A D AN C U K A I Nama Kantor Wilayah Lokasi Wilayah Kerja Provinsi No. Nama KPPBC Tipe Kantor Wilayah DJBC Banda Aceh - Aceh 1 . KPPBC Sabang Madya Pabean C Aceh 2 . KPPBC Banda Aceh Madya Pabean C 3 . KPPBC Meulaboh Madya Pabean C 4. KPPBC Lhokseumawe Madya Pabean C 5 . KPPBC Kuala Langsa Madya Pabean C Kantor Wilayah DJBC Medan - Sumatera Utara 1 . KPPBC Belawan Madya Pabean Sumatera Utara 2 . KPPBC Medan Madya Pabean B 3 . KPPBC Pematangsiantar Madya Pabean C 4 . KPPBC Sibolga Madya Pabean C 5 . KPPBC Teluk Nibung Madya Pabean C 6 . KPPBC Kuala Tan jung Madya Pabean C 7 . KPPBC Kualanamu Madya Pabean B No Nama Kantor Wilayah Lokasi Wilayah Kerja Provinsi No. Nama KPPBC Tipe 3 . Kantor Wilayah DJBC Pekanbaru - Riau 1 . KPPBC Pekanbaru Madya Pabean B Riau 2 . KPPBC Dumai Madya Pabean B 3 . KPPBC Tembilahan Madya Pabean C 4 . KPPBC Bengkalis Madya Pabean C 4 . Kantor Wilayah DJBC Tanjung Balai - Kepulauan Riau 1 . KPPBC Tan jung Balai Karimun Madya Pabean B Khusus Kepulauan Riau Karimun kecuali Pulau Batam 2 . KPPBC Tan jungpinang Madya Pabean B 5 . Kantor Wilayah DJBC Palembang - Sumatera Selatan 1 . KPPBC Palembang Madya Pabean B Sumatera Bagian Timur - Jam bi 2. KPPBC Jambi Madya Pabean B - Bangka-Belitung 3 . KPPBC Pangkalpinang Madya Pabean C 4. KPPBC Tan jungpandan Madya Pabean C 6 . Kantor Wilayah DJBC Bandar Lampung - Sumatera Barat 1 . KPPBC Teluk Bayur Madya Pabean B Sumatera Bagian ^B arat - Bengkulu 2 . KPPBC Bengkulu Madya Pabean C - Lampung 3 . KPPBC Bandar Lampung Madya Pabean B 7 . Kantor Wilayah DJBC Serang - Banten kecuali Kawasan 1 . KPPBC Merak Madya Pabean Banten Bandara Soekarno-Hatta 2 . KPPBC Tangerang Madya Pabean A 8 . Kantor Wilayah DJBC Jakarta - DKl Jakarta 1 . KPPBC Jakarta Madya Pabean A Jakarta kecuali Kawasan 2. KPPBC Marunda Madya Pabean A Pelabuhan Tanjung Priok 3 . KPPBC Kantor Pos Pasar Baru Madya Pabean C 9 . Kantor Wilayah DJBC Bandung - Jawa Barat 1 . KPPBC Bekasi Madya Pabean A Jawa Barat 2 . KPPBC Bogar Madya Pabean A 3 . KPPBC Purwakarta Madya Pabean A 4. KPPBC Bandung Madya Pabean A 5. KPPBC Cirebon Madya Pabean C 6 . KPPBC Tasikmalaya Madya Pabean C 7 . KPPBC Cikarang M adya Pabean _ ' w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d Narna Kantor Wilayah Lokasi Wilayah Ker ja No Provinsi No. Narna KPPBC Tipe 1 0 . Kantor Wilayah DJBC Semarang - Jawa Tengah 1 . KPPBC Tanjung Emas Madya Pabean Jawa Tengah dan - Daerah Istimewa Yogyakarta 2 . KPPBC Kudus Madya Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta 3 . KPPBC Surakarta Madya Pabean B 4 . KPPBC Cilacap Madya Pabean C 5 . KPPBC Purwokerto Madya Pabean C 6 . KPPBC TegaI Madya Pabean C 7 . KPPBC Semarang Madya Pabean A 8 . KPPBC Y ogyakarta Madya Pabean B 9 . KPPBC Magelang Madya Pabean C 1 1 . Kantor Wilayah DJBC Sidoarjo - Jawa Timur 1 . KPPBC Tan jung Perak Madya Pabean Jawa Timur I 2 . KPPBC Pasuruan Madya Pabean A 3 . KPPBC Juanda Madya Pabean 4 . KPPBC Gresik Madya Pabean B 5 . KPPBC Madura Madya Pabean C 6. KPPBC Bojonegoro Madya Pabean C 7 . KPPBC Sidoarjo Madya Pabean B 1 2 . Kantor Wilayah DJBC Maiang - Jawa Timur 1 . KPPBC Maiang Madya Cukai Jawa Timur II 2 . KPPBC Kediri Madya Cukai 3 . KPPBC Blitar Madya Pabean C 4. KPPBC Madiun Madya Pabean C 5 . KPPBC Jember Madya Pabean C 6 . KPPBC Banyuwangi Madya Pabean C 7 . KPPBC Probolinggo Madya Pabean C --' www.jdih.kemenkeu.go.id No Nama Kantor Wilayah Lokasi Wilayah Kerja Provinsi No. Nama KPPBC Tipe 1 3 . Kantor Wilayah DJBC Denpasar - Bali 1 . KPPBC Ngurah Rai Madya Pabean Bali, Nusa Tenggara Barat, - Nusa Tenggara Barat 2 . KPPBC Denpasar Madya Pabean A dan Nusa Tenggara Timur - Nusa Tenggara Timur 3 . KPPBC Mataram Madya Pabean C 4 . KPPBC Sumbawa Madya Pabean C 5 . KPPBC Kupang Madya Pabean C 6 . KPPBC Atambua Madya Pabean B 7 . KPPBC Maumere Madya Pabean C 14. Kantor Wilayah DJBC Pontianak - Kalimantan Barat 1 . KPPBC Pontianak Madya Pabean B Kalimantan 2 . KPPBC Entikong Madya Pabean C Bagian Barat 3 . KPPBC Nanga Badau Madya Pabean C 4 . KPPBC Sintete Madya Pabean C 5 . KPPBC Ketapang Madya Pabean C 6. KPPBC J agoi Babang Madya Pabean C 1 5 . Kantor Wilayah DJBC Banjarmasin - Kalimantan Tengah 1 . KPPBC Ban jarmasin Madya Pabean B Kalimantan Bagian Selatan - Kalimantan Selatan 2 . KPPBC Sampit Madya Pabean C 3 . KPPBC Pangkalan Bun Madya Pabean C 4 . KPPBC Pulang Pisau Madya Pabean C 5 . KPPBC Kotabaru Madya Pabean C 1 6 . Kantor Wilayah DJBC Balikpapan - Kalimantan Timur 1 . KPPBC Balikpapan Madya Pabean B Kalimantan - Kalimantan Utara 2 . KPPBC Samarinda Madya Pabean B Bagian Timur 3 . KPPBC Bontang Madya Pabean C 4 . KPPBC Sangatta Madya Pabean C 5 . KPPBC Tarakan Madya Pabean B 6 . KPPBC Nunukan Madya Pabean C 1 7 . Kantor Wilayah DJBC Makassar - Sulawesi Selatan 1 . KPPBC Makassar Madya Pabean B Sulawesi Bagian Selatan - Sulawesi Barat 2 . KPPBC Parepare Madya Pabean C - Sulawesi Tenggara 3 . KPPBC Malili Madya Pabean C 4 . KPPBC Kendari Madya Pabean C · d- No Nama Kantor Wilayah 1 8. Kantor Wilayah DJBC Manado Sulawesi Bagian Utara 1 9 . Kantor Wilayah DJBC Ambon Maluku 2 0. Kantor Wilayah DJBC Sorong Khusus Papua 20 Kanwil - 153 - Lokasi Provinsi - Sulawesi Utara - Sulawesi Tengah - Gorontalo - Maluku - Maluku Utara - Papua Barat - Papua 8 et- No. 1 . L A M P I R AN I I PE RA T U R AN M E N TE R ! KE U ANGAN RE P U B L I K IN D ONE S I A N O M O R 188/PMK. 01/2016 TEN T ANG O RGAN I S A S I D AN T A T A KE R J A IN S T A N S I V E R T I K A L D I RE K T O R A T JEN DE R AL BE A D AN C U K A I N A M A, T I PE, D AN WI L A YA H KE R J A K AN T O R PE L A YAN AN U T A M A, K AN T O R PENGA WA S A N D AN PE L A YAN AN, K AN T OR B AN T U PE L A YAN AN B EA D AN C U KA I, D AN P O S PENGA WA S AN BE A D AN C U KAI Nama Kantor Wilayah Kerja Tipe Lokasi Kantor Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama A Kata Administrasi - Kawasan Pelabuhan 1 . TPS PT Agung Raya Tan jung Priok Jakarta Utara Tan jung Priok 2 . TPS PT AlRlN (J alan Cilincing Raya) 3 . TPS PT AlRlN (Eks Lapangan Sepakbola PT Dok & Ferkapalan Kodja Bahari) 4 . TFS PT Graha Segara 5 . TFS PT Indofood Sukses Makmur Tbk 6 . TFS PT JICT 7 . TFS K S O Terminal Fetikemas Kaja 8. TFS PT Lautan Tirta Transportama 9 . TFS PT Multi Terminal Indonesia Wilayah Ker j a Nama Kantor No. Tipe Lokasi Kantor Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 1 0 . TPS PT Pelabuhan Tanjung Priok (TPS Ambon gabungan dari Gudang 200X, Gudang 1 1 4 dan Lapangan 1 1 5) 1 1 . TPS PT Mustika Alam Lestari 1 2 . TPS PT Pelabuhan Tan jung Priok (Terminal 3) 1 3 . TPS PT Pelabuhan Tan jung Priok (Lapangan 22 lX) 1 4 . TPS PT Pelabuhan Tanjung Priok (Lapangan 223X) 1 5 . TPS PT Pelabuhan Tanjung Priok (Gudang dan Lapangan 007) 1 6 . TPS PT Pelabuhan Tan jung Priok (Lapangan lO l U- 1 0 1) 1 7 . TPS PT Indonesia Kendaraan Terminal 1 8 . TPS PT Primanata Jasa Persada 1 9 . TPS PT Transporindo Lima Perkasa 20. TPS PT Wira Mitra Prima 2 1 . TPS PT Dharma Kartika Bhakti 22. TPS PT Kodja Terramarin 23. TPS PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / NPCT 1 24. TPS PT Berdikari (Persero) 25. TPS PT Pelabuhan Tan jung Priok (Gudang dan Lapangan 1 03X) ___. r-1-- No. 2 . Nama Kantor Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Ba tarn Tipe Lokasi Kantor B Ba tam - - 156 - Wilayah Kerja Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan No. Pemerintahan Bea dan Cukai Kota Batam 1 . Hang N adim (PU) 2. Batu Ampar (PL) 3 . Sekupang (PL) 4. Telaga Punggur (PL) 5 . Harbor Bay (PL) 6. Kantor Pos Lalu B e a Batam 7 . Sambu Belakang Padang No. Pos Pengawasan Bea dan Cukai 2 6 . TPS PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tanjung Priok (Tangki Penimbunan Dharma Karya Perdana) 2 7 . TPS PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tan jung Priok (Gudang Lapangan 222X) 28. TPS PT Pesaka Loka Kirana 2 9 . TPS PT Buana Amanah Karya 3 0 . TPP PT Transcon Indonesia 3 1 . TPP PT Tri Pandu Pelita 3 2 . TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo 3 3 . TPP PT Multi Sejahtera Abadi 34. TPP Cikarang 3 5 . Pelabuhan Nusantara 3 6 . Perairan Dalam dan Luar D am Tan jung Priok 1 . Pulau Buluh (PL) 2 . Tan jung Riau (PL) 3 . Tan jung Uncang (PL) 4 . Tan jung Piayu (PL) 5 . Batu Besar Pantai (PL) 6 . Sei Jodoh (PL) 7 . Momoi (PL) 8 . Tanjung Sauh (PL) 9 . Pulau Ngenang (PL) 1 0 . Pulau Janda Berhias (PL) Nama Kantor Wilayah Ker ja No. Tipe Lokasi Kantor Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 1 1 . Tan jung Kasam (PL) 1 2 . Nongsa (PL) 1 3 . Sagulung (PL) 1 4 . Macobar (PL) 1 5 . Kabil (PL) 1 6 . Pulau Galang Baru 1 7 . Pulau Bulan 1 8 . Tanjung Buntung 1 9 . Pulau Rempang 20. Batam Kota 2 1 . Pulau Layang (PL) 22. Pulau Pelampung 23. Sambu Belakang Padang (PL) 3. Kantor Pelayanan Utama c Kota Tangerang - Kota Tangerang pada 1 . Terminal 1 Soekarno ^- Hatta Kawasan Bandara 2 . Terminal 2 Soekarno-Hatta 3 . Terminal 3 Ultimate 4 . Kantor Tukar Pos Udara Jakarta Soekarno-Hatta 5 . PT Taman Niaga Soewarna KANTOR WILAYAH DJBC ACEH 4. KPPBC Sabang Mad ya Kota Sabang - Kota Sabang 1 . Maimun Saleh (PU) Pabean - Kabupaten Aceh Besar 2 . Pelabuhan Badan Pengusahaan c pada Pulau Breuh, Kawasan Sabang (PL) Pulau Nasi, Pulau Teunom, 3 . Balohan (PL) dan pulau-pulau kecil 4 . Lempuyangan Pulau Nasi (PL) di sekitarnya - & of-. www.jdih.kemenkeu.go.id Nama Kantor Wilayah Ker j a No. Tipe Lokasi Kantor Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 5 . KPPBC Banda Aceh Mad ya Kota Banda Aceh - Kota Banda Aceh 1 . Kantor Pos Lalu Bea Banda 1 . Lampulo (PL) Pabean - Kabupaten Aceh Besar Aceh 2 . Sigli (PL) c kecuali Pulau Breuh, 3 . Malahayati (PL) Pulau Nasi, Pulau Teunom 4. Sultan Iskandar Muda (PU) dan pulau ^- pulau kecil di 5 . Ulee Lheue (PL) sekitarnya - Kabupaten Pidie - Kabupaten Pidie Jaya 6 . KPPBC Meulaboh Mad ya Kabupaten Aceh Barat - Kabupaten Aceh Barat 1 . Sinabang (PL) 1 . Susoh (PL) Pabean - Kabupaten Aceh Jaya 2 . Meulaboh (PL) c - Kabupaten Nagan Raya 3 . Tapak Tuan (PL) - Kabupaten Aceh Barat Daya 4 . Labuhan Haji (PL) - Kabupaten Aceh Selatan 5 . Singkil - Kota Subulussalam - Kabupaten Aceh Singkil - Kabupaten Simeulue 7 . KPPBC Lhokseumawe Mad ya Kota Lhokseumawe - Kota Lhokseumawe 1 . Blang Lancang (PL) Pabean - Kabupaten Bireuen 2 . Krueng Geukueh (PL) c - Kabupaten Aceh Utara 3 . Lhoksukon (PL) - Kabupaten Bener Meriah 4 . Peudada (PL) - Kabupaten Aceh Tengah 5 . Jambu Aye (PL) 8 . KPPBC Kuala Langsa Mad ya Kota Langsa - Kota Langsa 1 . Kuala Langsa (PL) Pabean - Kabupaten Aceh Timur 2 . Kuala Idi (PL) c - Kabupaten Aceh Tamiang 3 . Matang Nibong (PL) - Kabupaten Gayo Lues 4. Seruway (PL) - Kabupaten Aceh Tenggara -- www.jdih.kemenkeu.go.id Nama Kantor Wilayah Ker j a No. Tipe Lokasi Kantor D aerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai KANTOR WILAYAH DJBC SUMATERA UTARA 9 . KPPBC Belawan Mad ya Kota Medan - Kota Medan pada Kawasan 1 . Percu t Sei Tuan (PL) Pa bean Pelabuhan Laut Belawan 2 . Pantai Cermin (PL) - Kawasan perairan 3 . Pantai Labu (PL) Kabupaten Deli Serdang 4 . Ujung Barn (PL) - Kabupaten Serdang Bedagai 5 . Gudang Merah (PL) pada Pelabuhan 6 . Gabion (PL) Pantai Cermin 7 . Rantau Panjang (PL) 1 0 . KPPBC Medan Mad ya Kota Medan - Kota Medan 1 . Kantor Pos Lalu Bea Medan 1 . Polonia (PU) Pabean kecuali Kawasan 2. Pangkalan Susu 2 . Lubuk Pakam B Pelabuhan Belawan 3 . Pangkalan Brandan (PL) 3 . Tanjung Morawa - Kabupaten Deli Serdang 4 . Binjai kecuali Kawasan Bandara 5 . Tanjung Pura (PL) Kualanamu dan 6 . Pangkalan Susu (PL) wilayah perairan - Kota Binjai - Kabupaten Langkat 1 1 . KPPBC Pematangsiantar Mad ya Kota Pematangsiantar - Kota Pematangsiantar 1 . Kantor Pos Lalu Bea 1 . Porsea Pabean - Kabupaten Simalungun Pematangsian tar 2 . Kabanjahe c - Kabupaten Toba Samosir 3 . Sidikalang - Kabupaten Samosir - Kabupaten Pakpak Bharat - Kabupaten Dairi - Kabupaten Karo -d- www.jdih.kemenkeu.go.id Nama Kantor Wilayah Kerj a No. Tipe Lokasi Kantor D aerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 1 2 . KPPBC Sibolga Mad ya Kota Sibolga - Kota Sibolga 1 . Gunungsitoli (PL) 1 . Barus (PL) Pabean - Kabupaten Tapanuli Tengah 2. Silangit (PU) 2 . Natal (PL) c - Kabupaten Humbang 3 . Teluk Dalam (PL) Hasundutan 4. Pulau Tello (PL) - Kabupaten Tapanuli Utara 5 . Sibolga (PL) - Kabupaten Tapanuli Selatan - Kota Padangsidimpuan - Kabupaten Padang Lawas - Kabupaten Padang Lawas Utara - Kabupaten Mandailing Natal - Kabupaten Nias Selatan - Kabupaten Nias - Kota Gunungsitoli - Kabupaten Nias Barat - Kabupaten Nias Utara 1 3 . KPPBC Teluk Nibung Mad ya Kota Tanjungbalai - Kota Tan jungbalai 1 . Tan jung Leidong (PL) Pabean - Kabupaten Asahan 2 . Labuhan Bilik (PL) c - Kabupaten Labuhanbatu 3 . Bagan Asahan (PL) Utara 4 . Sungai Berombang (PL) - Kabupaten Labuhanbatu - Kabupaten Labuhanbatu Sela tan 1 4 . KPPBC Kuala Tanjung Mad ya Kabupaten Batu Bara - Kabupaten Batu Bara 1 . Tebing Tinggi 1 . Tan jung Tiram (PL) Pabean - Kota Tebing Tinggi 2 . Bandar Khalifah (PL) c - Kabupaten Serdang Bedagai 3 . Teluk Mengkudu (PL) kecuali Pelabuhan 4 . Tanjung Beringin (PL) Pantai Cermin 5 . Pangkalan Dodek (PL) -: * www.jdih.kemenkeu.go.id Wilayah Kerja Nama Kantor No. Tipe Lokasi Kantor Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 1 5 . KPPBC Kualanamu Mad ya Kabupaten Deli Serdang - Kabupaten Deli Serdang 1 . Kantor Tukar Pos Udara 1 . Kualanamu (PU) Pabean pada Kawasan Bandara Tan jung Morawa B Kualanamu, Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Penimbunan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara terkait Bandara Kualanamu dan Kantor Tukar Pos Udara Tanjung Morawa KANTOR WILAYAH DJBC RIAU 1 6 . KPPBC Pekanbaru Mad ya Kota Pekanbaru - Kota Pekanbaru 1 . Perawang (PL) 1 . Sultan Syarif Kasim II (PU) Pabean - Kabupaten Siak 2 . Rumbai (PL) 2. Buatan (PL) B - Kabupaten Rokan Hulu 3 . Rantau Panjang 3 . Pekanbaru (PL) - Kabupaten Kampar 4. Kantor Pos Lalu Bea Pekanbaru 4. Pelabuhan Peti Kemas Teluk - Kabupaten Pelalawan 5 . Siak Sri Indrapura Lem bu kecuali Pos Pengawasan 5 . Sungai Apit (PL) Serapung dan 6 . Tan jung B u ton (PL) Pos Pengawasan Penyalai 7 . Siak Sri Indrapura (PL) 1 7 . KPPBC Dumai Mad ya Kota Dumai - Kota Dumai 1 . Tan jung Medang (PL) 1 . Selat Morong (PL) Pabean - Kabupaten Bengkalis 2. Bagansiapiapi 2 . Tanah Putih (PL) B pada Kecamatan Mandau, 3 . Panipahan 3 . Dumai (PL) Kantor Bantu Tan jung 4 . Tan j ung Medang (PL) Medang (PL) Kecamatan 5 . Sinaboi (PL) Rupat Utara, 6. Tan jung Lumba-Lumba (PL) Pos Pengawasan 7 . Pulau Halang (PL) Selat Morong (PL) 8. Bagansiapiapi (PL) Nama Kantor Wilayah Kerja No. Tipe Lokasi Kantor D aerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai Kecamatan Rupat dan Kecamatan Bukit Batu - Kabupaten Rokan Hilir 1 8 . KPPBC Tembilahan Mad ya Kabupaten Indragiri Hilir - Kabupaten Indragiri Hilir 1 . Sungai Guntung (PL) 1 . Perigi Ra ja (PL) Pa bean - Kabupaten Indragiri Hulu 2 . Rengat 2 . Concong Luar (PL) c - Kabupaten Kuantan Singingi 3 . Kuala Enok 3 . Sei Buluh, Indragiri (PL) 4 . Pulau Ki jang (PL) 5 . Kuala Gaung (PL) 6 . Kuala Belaras (PL) 7 . Kuala Enok (PL) 8 . Kuala Cenaku (PL) 9 . Japura (PU) 1 0 . Pulau Cawan (PL) 1 1 . Kuala Bayas (PL) 1 2 . Pulau Burung (PL) 1 3 . Tembilahan (PL) 1 9 . KPPBC Bengkalis Mad ya Kabupaten Bengkalis - Kabupaten Bengkalis 1 . Sungai Pakning (PL) 1 . Siak Kecil (PL) Pa bean kecuali Kecamatan Mandau , 2. Bantan Tengah (PL) 2 . Sei Kembung (PL) c Kantor Bantu Tanjung 3 . Selatpanjang 3 . Bandul (PL) Medang (PL) Kecamatan 4 . Bukit Batu (PL) Rupat Utara, Pos 5 . Prapat Tunggal (PL) Pengawasan Selat 6 . Bengkalis (PL) Morang (PL) Kecamatan 7 . Tanjung Samak (PL) Rupat dan Kecamatan 8 . Teluk Belitung (PL) Bukit Batu 9 . Terns (PL) - Kabupaten Kepulauan 1 0 . Tan jung Kedabu (PL) Meranti 1 1 . Selatpanjang (PL) -: : l- www.jdih.kemenkeu.go.id % r-J-.. No.
2 1 . Nama Kantor Bea dan Cukai KANTOR WILAYAH DJBC KHUSUS KEPULAUAN RIAU KPPBC Tan jung Balai Karimun KPPBC Tanjungpinang Tipe Lokasi Kantor Mad ya Kabupaten Karimun Pabean B Mad ya Kata Tanjungpinang Pabean B - 163 - Daerah Administrasi No. Pemerintahan - Kabupaten Pelalawan pada Pas Pengawasan Serapung dan Pas Pengawasan Penyalai - Kabupaten Karimun 1 . 2 . 3 . - Kata Tanjungpinang 1 . - Kabupaten Bintan - Kabupaten Lingga 2 . - Kabupaten Kepulauan 3 . Anambas 4 . - Kabupaten Natuna Wilayah Ker ja Kantor Bantu Pelayanan No. Pas Pengawasan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 1 2 . Penyalai (PL) 1 3 . Tanjung Motong (PL) 1 4 . Serapung (PL) Moro Sulit (PL) 1 . Sawang (PL) Tan jung Batu (PL) 2 . Urung (PL) Parit Rampak (PL) 3 . Pulau Buru 4. Leho 5 . Kolong 6. Tanjung Balai Karimun (PL) 7 . Pasir Panjang (PL) Kantor Pas Lalu Bea 1 . Tanjungpinang (PL) Tan jungpinang 2 . Kij ang (PL) Dabo Singkep 3 . Ki j ang (PU) Tarempa 4. Tanjung Uban (PL) Ranai 5 . Lagoi (PL) 6. Lobam (PL) 7 . Penuba (PL) 8. Sungai Buluh (PL) 9. Senayang (PL) 1 0 . Daik (PL) 1 1 . Dabo (PU) 1 2 . Dabo Singkep (PL) 1 3 . Pulau Cempa 1 4 . Pulau Ta jur Biru 1 5 . Udang Natuna Nama Kantor Wilayah Kerja No. Tipe Lokasi Kantor Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 1 6 . Matak 1 7 . Serasan 1 8 . Midai 1 9 . Tambelan Jemaja 2 1 . Bunguran Barat 22. Bunguran Timur KANTOR WILAYAH DJBC SUMATERA BAGIAN TIMUR 22. KPPBC Palembang Mad ya Kota Palembang - Seluruh wilayah 1 . Tan jung Buyut (PL) 1 . Muara Enim Pa bean administrasi 2 . Pusri (PL) 2 . Sekayu B Provinsi Sumatera Selatan 3 . S.M. Badarudin I I (PU) 3 . Lu buklinggau 4 . Kantor Pos Lalu Bea Palembang 4 . Baturaja 5 . Kertapati 23 . KPPBC Jambi Mady a Kota Jambi - Seluruh wilayah 1 . Kuala Tungkal (PL) 1 . Kuala Mendahara (PL) Pabean administrasi Provinsi Jambi 2. Muara Sabak (PL) 2 . Nipah Pan jang (PL) B 3 . Kantor Pos Lalu Bea Jambi 3 . Sultan Thaha (PU) 4 . Suak Kandis (PL) 24. KPPBC Pangkalpinang Mad ya Kota Pangkalpinang - Kota Pangkalpinang 1 . Muntok 1 . Belinyu (PL) Pabean - Kabupaten Bangka 2 . Kantor Pos Lalu Bea 2. Toboali (PL) c - Kabupaten Bangka Tengah Pangkalpinang 3 . Depati Amir (PU) - Kabupaten Bangka Selatan - Kabupaten Bangka Barat 25. KPPBC Tan j ungpandan Mad ya Kabupaten Belitung - Kabupaten Belitung 1 . Manggar (PL) 1 . H.A.S. Hanandjoeddin (PU) Pa bean - Kabupaten Belitung Timur 2 . Kantor Pos Lalu Bea c Tanjungpandan 3 . Tan jungbatu (PL) Nama Kantor Wilayah Kerja No. Tipe Lokasi Kantor D aerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai KANTOR WILAYAH DJBC SUMATERA BAGIAN BARAT 2 6 . KPPBC Teluk Bayur Mad ya Kota Padang - Seluruh wilayah 1 . Sikakap (PL) 1 . Muara Padang (PL) Pabean administrasi Provinsi 2 . Tua Pejat (PL) 2 . Siberut Mentawai B Sumatera Barat 3 . Minangkabau (PU) 3 . Pariaman (PL) 4. Kantor Pos Lalu Bea Padang 4. Painan (PL) 5 . Muara (PL) 6 . Cubadak (PL) 7 . Teluk Bayur (PL) 8. Tabing (PU) 9 . Air Bangis (PL) 1 0 . Bungus (PL) 27. KPPBC Bengkulu Mad ya Kota Bengkulu - Seluruh wilayah 1 . Kantor Pos Lalu Bea Bengkulu 1 . Linau (PL) Pabean administrasi Provinsi 2 . Mukomuko (PL) c Bengkulu 3 . Pulau Enggano (PL) 4 . Fatmawati Soekarno (PU) 2 8. KPPBC Bandar Lampung Mad ya Kota Bandar Lampung - Seluruh wilayah 1 . Kota Agung 1 . Bakauheni (PL) Pa bean administrasi Provinsi 2 . Raden Inten II (PU) 2 . Seputih Mataram B Lampung 3 . Kantor Pos Lalu Bea Bandar 3 . Panjang (PL) Lampung 4 . Labuhan Maringgai (PL) 5 . Krui (PL) 6 . Kalianda (PL) 7 et- No. 2 9 .
3 1 . 3 2 . Nama Kantor Bea dan Cukai KANTOR WILAYAH DJBC BANTEN KPPBC Merak KPPBC Tangerang KANTOR WILAYAH DJBC JAKARTA KPPBC Jakarta KPPBC Marunda Tipe Mad ya Pa bean Mad ya Pabean A Mad ya Pabean A Mad ya Pabean A Lokasi Kantor Kota Cilegon - - - - - Kota Tangerang Selatan - - - Kota Jakarta Timur - - - Kota Jakarta Utara - - - - - 1 66 - Wilayah Kerj a Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai Kota Cilegon 1 . Chandra Asri Kota Serang 2 . Merak (PL) Kabupaten Serang 3 . Cigading (PL) Kabupaten Pandeglang 4. Tan jung Leneng (PL) Kabupaten Lebak 5 . Ciwandan (PL) 6 . Bayah (PL) Kota Tangerang Selatan 1 . Tangerang Kota Tangerang Kabupaten Tangerang Kota Administrasi Jakarta 1 . Halim Perdana Kusuma (PU) Timur Kota Administrasi Jakarta Pusat Kota Administrasi Jakarta Sela tan Kabupaten Administrasi 1 . Sunda Kelapa (PL) Kepulauan Seribu 2 . Marina Ancol Kota Administrasi Jakarta 3 . Muara Baru (PL) Barat 4 . Widuri (PL) Kota Administrasi Jakarta 5 . Arjuna (PL) Utara kecuali Kawasan 6 . Cinta Natomas Pelabuhan Tanjung Priok 7 . Cilincing Kabupaten Bekasi pada 8 . Marunda Kecamatan Tarumajaya pada Kawasan Industri dan Pergudangan Marunda Center No. 3 3 . 3 4 . 35 . $ er 36. Nama Kantor Bea dan Cukai KPPBC Kantor Pas Pasar Baru KANTOR WILAYAH DJBC JAWA BARAT KPPBC Bekasi KPPBC Bogar KPPBC Purwakarta Tipe Lokasi Kantor Mad ya Kata Jakarta Pusat - Pabean c Mad ya Kabupaten Bekasi - Pa bean - A Mad ya Kata Bogar - Pa bean - A - - - - Mad ya Kabupaten Purwakarta - Pa bean - A - - 1 67 - Wilayah Kerja Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pas Pengawasan No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai Barang kiriman pas asal luar daerah pabean dan pengiriman ke luar daerah pabean melalui Mail Processing Center (MPC) Jakarta 1 0900 PT Pas Indonesia Kata Bekasi Kabupaten Bekasi pada sebelah selatan Jalan To! Cikampek, Kecamatan Cikarang Barat, Kecamatan Tambun Selatan dan Kecamatan Cibitung Kata Bogar 1 . Sukabumi 1 . Pelabuhan Ratu (PL) Kabupaten Bogar Kata Sukabumi Kabupaten Sukabumi Kata Depok Kabupaten Cianjur Kabupaten Purwakarta 1 . Purwakarta Kabupaten Subang 2 . Su bang Kabupaten Karawang 3 . Cilamaya (PL) 4. Kawasan Industri Kata Bukit Ind ah 5 . Patimban (PL) 6 ct- No. 3 7 . 3 8 . 3 9 . 4 0 . Nama Kantor Bea dan Cukai KPPBC Bandung KPPBC Cirebon KPPBC Tasikmalaya KPPBC Cikarang Tipe Mad ya Pa bean A Mad ya Pabean c Mad ya Pabean c Mad ya Pabean Lokasi Kantor Kota Bandung - - - - - Kota Cirebon - - - - - Kota Tasikmalaya - - - - - - Kabupaten Bekasi - - 168 - Wilayah Ker ja Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai Kota Bandung 1 . Kantor Pos Lalu Bea Bandung 1 . Sumedang Kabupaten Bandung 2 . Gedebage Kota Cimahi 3 . Husein Sastranegara (PU) Kabupaten Bandung Barat 4 . Soreang Kabupaten Sumedang Kota Cirebon 1 . Balongan 1 . Palimanan Kabupaten Cirebon 2 . Kantor Pos Lalu Bea Cirebon 2 . Cirebon (PL) Kabupaten Majalengka 3 . Kertajati (PU) 3 . Lo sari Kabupaten Kuningan 4. Ma jalengka Kabupaten Indramayu 5. Kuningan 6 . Indramayu Kota Tasikmalaya 1 . Kantor Pos Lalu Bea 1 . Pangandaran Kabupaten Tasik Tasikmalaya Kabupaten Garut Kabupaten Ciamis Kota Banjar Kabupaten Pangandaran Kabupaten Bekasi pada sebelah utara Jalan Tol Cikampek kecuali Kecamatan Cikarang Barat, Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Tarumajaya pada Kawasan Industri dan Pergudangan Marunda Center No. 4 1 .
4 8 . 4 9 . 5 d-. Nama Kantor Bea dan Cukai KPPBC Tegal KPPBC Semarang KPPBC Yogyakarta KPPBC Magelang Tipe Lokasi Kantor Mad ya Kota Tegal Pabean c Mad ya Kota Semarang Pa bean A Mad ya Kabupaten Sleman Pabean B Mad ya Kota Magelang Pabean c - 1 70 - Daerah Administrasi Pemerintahan - Kota Tegal - Kabupaten Tegal - Kabupaten Pemalang - Kabupaten Brebes - Kota Pekalongan - Kabupaten Pekalongan - Kabupaten Batang - Kota Semarang kecuali Kawasan Pelabuhan Tan jung Emas, Bandara Ahmad Yani dan Kantor Pos Lalu Bea Semarang - Kabupaten Demak - Kabupaten Grobogan - Kabupaten Kendal - Kabupaten Semarang - Kota Salatiga - Kabupaten Sleman - Kota Y ogyakarta - Kabupaten Kulonprogo - Kabupaten Bantu! - Kabupaten Gunung Kidul - Kota Magelang - Kabupaten Magelang - Kabupaten Purworejo - Kabupaten Temanggung - Kabupaten Wonosobo Wilayah Kerja No. Kantor Bantu Pelayanan No. Pos Pengawasan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 1 . Pekalongan 1 . Brebes 2. Batang (PL) 2. Tegal (PL) 3. Pemalang 4. Pekalongan (PL) 5. Jambean (PL) 6 . Wonokerto (PL) 7 . Celong Batang (PL) 1 . Kawasan Industri Wijayakusuma 2. Demak 3 . Purwodadi 4. Salatiga 5. Kaliwungu 1 . Kantor Pos Lalu Bea Yogyakarta 1 . Sleman 2. Wates 3 . Bantu! 4. Wonosari 5. Adi Sucipto (PU) 1 . Temanggung 2. Purworejo 3 . Wonosobo No. 5 0 . 5 1 .
...-=< J-- Nama Kantor Bea dan Cukai KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR I KPPBC Tanjung Perak KPPBC Pasuruan KPPBC Juanda Tipe Mad ya Pa bean Mad ya Pa bean A Mad ya Pabean - 1 7 1 - Lokasi Kantor Daerah Administrasi Pemerintahan Kota Surabaya - Kota Surabaya meliputi kegiatan kepabeanan pada Kecamatan Cantikan, Kecamatan Semampir, Kecamatan Tandes, Kecamatan Asemrowo, Kecamatan Pakal dan Kecamatan Benowo Kabupaten Pasuruan - Kota Pasuruan - Kabupaten Pasuruan Kabupaten Sidoar jo - Kabupaten Sidoarjo pada Kawasan Bandara Juanda, Tempat Penimbunan Berikat terkait Bandara Juanda dan Kantor Pos Lalu Bea Wilayah Kerja No. Kantor Bantu Pelayanan No. Pos Pengawasan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 1 . ICT I (PL) 2 . ICT I I (PL) 3 . ICT III (PL) 4 . ICT IV (PL) 5 . Nilam I (PL) 6 . Nilam I I (PL) 7 . Berlian I (PL) 8 . Berlian I I (PL) 9 . Mirah I (PL) 1 0 . Mirah I I (PL) 1 1 . Jamrud I (PL) 1 2 . Jamrud I I (PL) 1 3 . Kalimas 14. Bogasari (PL) 1 5 . Dermaga Ujung (PL) 1 6 . Teluk Lamong (PL) 1 . Pasuruan (PL) 2 . Lekok (PL) 3 . Kawasan Industri PIER 4. Purwosari 1 . Kantor Tukar Pos Udara 1 . Terminal I Juanda 2 . Terminal II 2 . Kantor Pos Lalu Bea Surabaya 3 . Kargo Nama Kantor Wilayah Kerja No. Tipe Lokasi Kantor Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 5 3 . KPPBC Gresik Mad ya Kabupaten Gresik - · Kabupaten Gresik 1 . Tambak (PL) Pa bean - Kabupaten Lamongan 2 . Sedayulawas (PL) B 3 . Lamongan 4 . Gresik (PL) 5 . Blok Poleng 6 . Ngimboh (PL) 7 . Sangkapura (PL) 8 . Dermaga Khusus Petrokimia 9 . Dermaga Khusus PLTGU 1 0 . Dermaga Khusus Semen Gresik 1 1 . Dermaga Khusus Maspion 1 2 . Dermaga Khusus Smelting Co 1 3 . Dermaga Khusus Wilmar 14. Dermaga Khusus Pertamina 1 5 . Dermaga Khusus PT Sumber Mas 1 6 . Lamongan Shorebase 1 7 . Pelabuhan Kalimiring (JIPE) 1 8 . Blok Camar 54. KPPBC Madura Mad ya Kabupaten Sumenep - Kabupaten Sumenep 1 . Pasean (PL) Pa bean - Kabupaten Pamekasan 2 . Sampang c - Kabupaten Sampang 3 . Dongkek (PL) - Kabupaten Bangkalan 4 . Sapudi (PL) 5 . Kangean (PL) 6. Branta (PL) 7 . Trunojoyo (PU) 8 . Kalianget (PL) 9 . Telaga Biru (PL) 1 0 . Pagerungan (PL) Nama Kantor Wilayah Kerja No. Tipe Lokasi Kantor Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 1 1 . Kamal (PL) 1 2 . Bangkalan (PL) 1 3 . Sepulu (PL) 55. KPPBC Bojonegoro Mady a Bojonegoro - Kabupaten Bojonegoro 1 . Glondong Pabean - Kabupaten Tuban 2 . Socorejo-Jenu (PL) c 3 . Tuban (PL) 4. Kerek-Tambakboyo (PL) 5 . Remen-Jenu (PL) 56. KPPBC Sidoarjo Mad ya Kabupaten Sidoar jo - Kabupaten Sidoar j o kecuali Pabean Kawasan Bandara Juanda, B Tempat Penimbunan Berikat terkait Bandara Juanda dan Kantor Pos Lalu Bea - Kota Mojokerto - Kabupaten Mojokerto - Kota Surabaya, kecuali kegiatan kepabeanan di Kecamatan Cantikan, Kecamatan Semampir, Kecamatan Tandes, Kecamatan Asemrowo, Kecamatan Pakal dan Kecamatan Benowo - Kota Surabaya meliputi seluruh kegiatan cukai " ct- www.jdih.kemenkeu.go.id No.
6 1 .
4 ct- Nama Kantor Bea dan Cukai KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR II KPPBC Malang KPPBC Kediri KPPBC Blitar KPPBC Madiun KPPBC Jember KPPBC Banyuwangi KPPBC Probolinggo Tipe Mad ya Cukai Mad ya Cukai Mad ya Pabean c Mad ya Pabean c Mad ya Pabean c Mad ya Pabean c Mad ya Pabean c Lokasi Kantor Kota Malang - - - Kota Kediri - - - - Kota Blitar - - - - Kota Madiun - - - - - - Kabupaten Jember - - - Kabupaten Banyuwangi - Kota Probolinggo - - - - 1 74 - Wilayah Kerj a Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai Kota Malang 1 . Kantor Pos Lalu Bea Malang Kabupaten Malang Kota Batu Kota Kediri 1 . Kantor Pos Lalu Bea Kediri 1 . Ngan juk Kabupaten Kediri 2 . Kertosono Kabupaten Ngan juk 3 . Cukir Kabupaten Jombang 4 . Jombang Kota Blitar 1 . Tulungagung Kabupaten Blitar Kabupaten Tulungagung Kabupaten Trenggalek Kota Madiun 1 . Magetan Kabupaten Madiun 2. Ngawi Kabupaten Ngawi 3 . Ponorogo Kabupaten Magetan 4. Caruban Kabupaten Ponorogo 5 . Pacitan (PL) Kabupaten Pacitan Kabupaten Jember 1 . Panarukan 1 . Besuki (PL) Kabupaten Situbondo 2 . Kantor Pos Lalu Bea Jember 2. J angkar (PL) Kabupaten Bondowoso ± 3 . Rambipuji Kabupaten Banyliwangi 1 . Pantai Boom Marina 1 . Tanjung Wangi (PL) 2 . Ketapang (PL) 3 . Blimbingsari (PU) Kota Probolinggo Kabupaten Probolinggo Kabupaten Lumajang No.
6 5 . ! c: f' Na.ma Kantor Bea dan Cukai KANTOR WlLAYAH DJBC BALI, NUSA TENGGARA BARAT, DAN NUSA TENGGARA TIMUR KPPBC Ngurah Rai KPPBC Denpasar Tipe Mad ya Pa bean Mad ya Pabean A - 1 75 - Lokasi Kantor Daerah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Badung - Kabupaten Badung pada Kawasan Bandara Ngurah Rai - Kota Denpasar pada Kantor Pos Lalu Bea Denpasar Kota Denpasar - Seluruh wilayah administrasi Provinsi Bali kecuali Kawasan Bari.dara Ngurah Rai Wilayah Kerja No. Kantor Bantu Pelayanan No. Pos Pengawasan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 1 . Kantor Pos Lalu Bea Denpasar 1 . Ngurah Rai (PU) 1 . Celukan Bawang 1 . Karangasem 2. Beno a 2. Bangli 3 . Klungkung 4. Gianyar 5. Tabanan 6. Pintu Uta.ma Padang Bai (PL) 7 . Dermaga Padang Bai (PL) 8 . Pertamina Amuk (PL) 9 . Nusa Panida (PL) 1 0 . Dermaga Cargo I (PL) 1 1 . Dermaga Cargo II (PL) 1 2 . Dermaga Kapal Ikan (PL) 1 3 . Dermaga Kapal Turis (PL) 1 4 . Buleleng (PL) 1 5 . Negara 1 6 . Gilimanuk (PL) Nama Kantor Wilayah Kerja No. Tipe Lokasi Kantor Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 6 6 . KPPBC Mataram Mad ya Kota Mataram - Kota Mataram 1 . Kantor Pos Lalu Bea Mataram 1 . Labuhan Ha ji (PL) Pabean - Kabupaten Lombok Barat 2 . Lombok (PU) 2 . Labuhan Lombok (PL) c - Kabupaten Lombok Tengah 3 . Selaparang (PU) - Kabupaten Lombok Utara 4 . Lembar (PL) - Kabupaten Lombok Timur 5 . Pemenang (PL) 6 7 . KPPBC Sumbawa Mad ya Kabupaten Sumbawa - Kabupaten Sumbawa 1 . Benete (PL) 1 . Sape (PL) Pabean - Kabupaten Sumbawa Barat 2 . Bima 2 . Labuhan Alas (PL) c - Kabupaten Dompu 3 . Brang Biji (PU) - Kabupaten Bima 4 . Palibelo (PU) - Kota Bima 5 . Pototano (PLF) 6 . Kempu 7 . Taliwang 8 . Calabai Dompu 9 . Mata Plampang Sumbawa 1 0 . Labuang Burung 1 1 . Bima (PL) 6 8 . KPPBC Kupang Mad ya Kota Kupang - Kota Kupang 1 . Waingapu (PL) 1 . Tenau Pabean - Kabupaten Kupang 2 . Kantor Pos Lalu Bea Kupang 2 . Mau Hau (PU) c •. - Kabupaten Timor Tengah 3 . Tambolaka (PU) Sela tan 4 . Rua (PL) - Kabupaten Rote Ndao 5 . Baa/ Pulau Rote (PL) - Kabupaten Sabu Rai jua 6. Ilwaki/Wetar - Kabupaten Sumba Timur 7 . El Tari (PU) - Kabupaten Sumba Tengah 8. Oepoli - Kabupaten Sumba Barat cf-- www.jdih.kemenkeu.go.id Nama Kantor Wilayah Kerj a No. Tipe Lokasi Kanfor D aerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai - Kabupaten Sumba Barat D aya - Kabupaten Maluku Barat D aya, Provinsi Maluku pada Pos Pengawasan Ilwaki di Pulau Wetar 6 9 . KPPBC Atambua Mad ya Kabupaten Belu - Kabupaten Belu 1 . Motaain (LBD) 1 . Haliwen (PU) Pa bean - Kabupaten Timar Tengah 2 . Metamauk (LBD) 2 . Turiskain B Utara 3 . Napan (LBD) 3 . M ali (PU) - Kabupaten Alor 4 . Wini (LBD) 4. Laktutus - Kabupaten Malaka 5 . Kalabahi 5 . Builalu 6. Atapupu 6 . Haumeniana 7 0 . KPPBC Maumere Mad ya Kabupaten Sikka - Kabupaten Sikka 1 . Kedindi Reo (PL) 1 . Labuan Bajo dan Komodo (PL) Pa bean - Kabupaten Ende 2 . Ende (PL d an Pos Lalu Bea) 2 . Satartacik (PU) c - Kabupaten Nagekeo 3 . Larantuka (PL) 3 . Gewayangtama (PU) - Kabupaten Ngada 4. Kantor Pos Lalu Bea 4. Wai Oti (PU) - Kabupaten Manggarai Timur Maumere 5 . H. Aroeboesman (PU) - Kabupaten Manggarai 6 . Padha Maleda (PU) - Kabupaten Manggarai Barat 7 . Maumere (PL) - Kabupaten Flores Timur 8 . Ende Ipi (PL) - Kabupaten Lembata 9 . Labuan Ba jo (PU) KANTOR WILAYAH DJBC KALIMANTAN BAGIAN BARAT 7 1 . KPPBC Pontianak Mad ya Kota Pontianak - Kota Pontianak 1 . Supadio (PU) 1 . Jungkat (PL) Pabean - Kabupaten Mempawah 2 . Kantor Pos Lalu Bea Pontianak 2 . Pontianak (PL) B - Kabupaten Kubu Raya 3 . Sungai Kakap (PL) ,...J- www.jdih.kemenkeu.go.id Nama Kantor Wilayah Kerja N o . Tipe Lokasi Kantor D aerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 4 . Kubu (PL) 5 . Teluk Air (PL) 6 . Padang Tikar (PL) 7 2 . KPPBC Entikong Mad ya Kabupaten Sanggau - Kabupaten Sanggau 1 . Simpang Tiga Lubuk Sabuk Pabean - Kabupaten Sekadau 2 . Bantan c - Kabupaten Melawi 3 . Segumon 7 3 . KPPBC Nanga Badau Mad ya Kabupaten Kapuas Hulu - Kabupaten Kapuas Hulu 1 . Marakai Panjang Pabean - Kabupaten Sintang 2 . Nanga Bayan c 3 . Jasa 74. KPPBC Sintete Mad ya Kabupaten Sambas - Kabupaten Sambas 1 . Singkawang 1 . Liku Pabean - Kota Singkawang 2 . Aruk 2 . Sa jingan c - Kabupaten Bengkayang 3 . Paloh 3 . Tema juk (PL) pada Kecamatan Sungai 4 . Sintete (PL) Raya, Sungai Raya Kepulauan dan Kecamatan Monterado 7 5 . KPPBC Ketapang Mad ya Kabupaten Ketapang - Kabupaten Ketapang 1 . Kendawangan (PL) 1 . Teluk Batang (PL) Pabean - Kabupaten Kayong Utara 2 . Teluk Melano (PL) c 3 . Ketapang (PL) 4 . Rahadi Usman (PU) 7 6 . KPPBC Jagoi Babang Mad ya Kabupaten Bengkayang - Kabupaten Bengkayang 1 . Sidding Pabean kecuali Kecamatan Sungai 2 . Saparan c Raya, Sungai Raya Kepulauan dan Kecamatan Monterado - Kabupaten Landak -....-J: F A--- www.jdih.kemenkeu.go.id Nama Kantor Wilayah Kerj a No. Tipe Lokasi Kantor D aerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pas Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai KANTOR WILAYAH DJBC KALIMANTAN BAGIAN SELATAN 7 7 . KPPBC Sampit Mad ya Kabupaten Kotawaringin - Kabupaten Kotawaringin 1 . Samudra (PL) Pa bean Timur Timur 2 . Kuala Pembuang (PL) c - Kabupaten Seruyan 3 . Pegatan Mendawai (PL) - Kabupaten Katingan 4. H. Asan (PU) 5 . Sampit (PL) 6 . Bagendang (PL) 78. KPPBC Pangkalan Bun Mad ya Kabupaten Kotawaringin - Kabupaten Kotawaringin 1 . Kumai (PL) 1 . Muara Sungai Arn t (PL) Pabean Barat Barat 2. Kuala Jelai (PL) c - Kabupaten Sukamara 3 . Iskandar (PU) - Kabupaten Lamandau 4. Pangkalan Bun (PL) 7 9 . KPPBC Pulang Pisau Mad ya Kabupaten Pulang Pisau - Kabupaten Pulang Pisau 1 . Kuala Kapuas (PL) 1 . Bahaur (PL) Pabean - Kabupaten Kapuas 2. Cilik Riwu t (PU) c - Kabupaten Barito Selatan 3 . Pulang Pisau (PL) - Kabupaten Barito Timur 4. Beringin (PU) - Kabupaten Barito Utara 5. Mangkahui - Kabupaten Murung Raya - Kabupaten Gunung Mas - Kata Palangkaraya 80. KPPBC Banjarmasin Mad ya Kata Banjarmasin - Kata Banjarmasin 1 . Kantor Pas Lalu Bea 1 . Samsudin Noor (PU) Pabean - Kabupaten Barito Kuala Banjarbaru 2 . Warukin (PU) B - Kabupaten Tapin 3 . Banjarmasin (PL) - Kabupaten Hulu Sungai 4. Jorong (PL) Sela tan 5. Asam-asam/ Kintap (PL) - Kabupaten Hulu Sungai 6. Terminal Apung IMPT Tengah q-- www.jdih.kemenkeu.go.id No. 8 1 .
^ cf- Nama Kantor Bea dan Cukai KPPBC Kotabaru KANTOR WILAYAH DJBC KALIMANTAN BAGIAN TIMUR KPPBC Balikpapan Tipe Lokasi Kantor Mad ya Kabupaten Kota Baru Pabean c Mad ya Kota Balikpapan Pa bean B - 1 80 - Daerah Administrasi Pemerintahan - Kabupaten Hulu Sungai Utara - Kabupaten Tabalong - Kabupaten Balangan - Kabupaten Banjar - Kota Banjarbaru - Kabupaten Tanah Laut - Kabupaten Kotabaru - Kabupaten Tanah Bumbu - Kota Balikpapan - Kabupaten Penajam Paser Utara - Kabupaten Paser - Kabupaten Kutai Kertanegara pada Kecamatan Samboja Wilayah Kerja No. Kantor Bantu Pelayanan No. Pos Pengawasan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 1 . Satui (PL) 1 . Tanah Grogot (PL) 1 . Sultan A ji Muhammad 2 . Senipah (PL) Sulaiman (PU) 3 . Kantor Pos Lalu Bea 2. Semayang (PL) Balikpapan 3 . Terminal Peti Kemas Kariangau (PL) 4. Balikpapan Coal Terminal (PLK) 5 . Terminal Lawe-Lawe (PLK) 6 . Kampung Baru (PLK) 7 . Petrosea Offshore Supply Base (PLK) 8 . Pena jam Banua Taka (PLK) 9 . Intipratama (PLK) 1 0 . Dermaga Kencana Indonesia (PLK) 1 1 . Kutai Chip Mill (PLK) 1 2 . Senipah (PLK) Nama Kanto ^r Wilayah Kerja No. Tipe Lokasi Kantor Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 1 3 . Teluk Waru 1 4 . Teluk Adang 83. KPPBC Samarinda Mad ya Kota Samarinda - Kota Samarinda 1 . Tan jung Santan 1 . Handil (PL) Pabean - Kabupaten Kutai 2 . Muara Sanga ^- sanga (PL) B Kartanegara kecuali 3 . Muara Badak (PL) Kecamatan Samboja 4 . Tenggarong (PL) - Kabupaten Kutai Barat 5 . Temindung (PU) - Kabupaten Mahakam Ulu 6 . Samarinda (PL) 7 . Palaran (PL) 8 . Sungai Siring (PU) 9 . Tan jung Batu (PL) 84. KPPBC Bontang Mad ya Kota Bontang - Kota Bontang 1 . Lhoktuan (PL) Pabean 2. Bontang (PL) c 3 . Nyerangkat Sekambing (PL) 85. KPPBC Sangatta Mad ya Kabupaten Kutai Timur - Kabupaten Kutai Timur 1 . Sangkurilang (PL) Pa bean 2 . Tan jung Bara Sangatta (PL) c 3 . Sangatta Lama (PL) 4 . Sangatta Baru (PL) 5 . Maloy B atuta Trans Kalimantan (PL) 86. KPPBC Tarakan Mad ya Kota Tarakan - Kota Tarakan 1 . Bunyu (PL) 1 . Bunyu (PL) Pa bean - Kabupaten Bulungan 2 . Tan jung Redep 2. Tan jung Selor (PL) B - Kabupaten Malinau 3 . Juwata (PU) - Kabupaten Tana Tidung 4 . Tanjung Redep (PU) - Kabupaten Berau, Provinsi 5 . Malundung (PL) Kalimantan Timur 6 . Long Nawang 7. Malinau __ , or www.jdih.kemenkeu.go.id Nama Kantor Wilayah Kerja No. Tipe Lokasi Kantor Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 87. KPPBC Nunukan Mad ya Kabupaten Nunukan - Kabupaten Nunukan 1 . Sungai Pancang (PL) 1 . Tunontaka (PL) Pa bean 2 . Liem Hie Djung (PL) c 3 . Sungai Nyamuk (PL) 4. Lalo Salo (PL) 5 . A ji Kuning (PL) 6 . Long Bawan KANTOR WILAYAH DJBC SULAWESI BAGIAN SELATAN 8 8 . KPPBC Makasar Mad ya Kota Makassar - Kota Makassar 1 . Bantaeng/Pulau Selayar (PL) 1 . Bantaeng (PL) Pa bean - Kabupaten Maros 2 . Biringkassi (PL) 2 . Bulukumba (PL) B - Kabupaten Pangka jene dan 3 . Kantor Pos Lalu Bea Makassar 3 . Paotere (PL) Kepulauan 4. Ba joe 4. Sukarno I (PL) - Kabupaten Gowa 5 . Sukarno I I (PL) - Kabupaten Takalar 6. Hatta I (PL) - Kabupaten Jeneponto 7 . Hatta I I (PL) - Kabupaten Bantaeng 8. Hasannudin (PU) - Kabupaten Bulukumba 9 . Bajoe (PL) - Kabupaten Kepulauan 1 0 . Arasoe Selayar 1 1 . Sinjai - Kabupaten Bone 1 2 . Uloe (PL) - Kabupaten Sinjai 1 3 . Pattiro 8 9 . KPPBC Parepare Mad ya Kota Parepare - Kota Parepare 1 . Mamuju 1 . Watansoppeng Pabean - Kabupaten Barru 2 . Mamuju (PL) c - Kabupaten Pinrang 3 . Barru (PL) - Kabupaten Enrekang 4 . Parepare - Kabupaten Sidenreng 5 . Siwa (PL) Rappang - Kabupaten Wa jo ] - - d- www.jdih.kemenkeu.go.id Nama Kantor Wilayah Kerja No. Tipe Lokasi Kantor Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai - Kabupaten Soppeng - Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat - Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat - Kabupaten Ma jene, Provinsi Sulawesi Barat - Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat - Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat 9 0 . KPPBC Mahli Mad ya Kabupaten Luwu Timur - Kabupaten Luwu Timur 1 . Palo po 1 . Balantang (PL) Pabean - Kabupaten Luwu Utara 2 . Soroako (PU) c - Kota Palopo 3 . Mangkasa Point - Kabupaten Luwu - Kabupaten Tana Tora j a - Kabupaten Tora j a Utara 9 1 . KPPBC Kendari Mad ya Kota Kendari - Kota Kendari 1 . Baubau (PL) 1 . Wawoni (PL) Pabean - Kabupaten Konawe Utara 2 . Pomalaa 2 . Lasolo (PL) c - Kabupaten Konawe 3 . Wanci (PL) - Kabupaten Konawe 4 . Raha (PL) Kepulauan 5 . Sikeli (PL) - Kabupaten Konawe Selatan 6 . Banabuni (PL) - Kabupaten Muna 7 . Wolter Mongonsidi (PU) - Kabupaten Muna Barat 8 . Kendari (PL) - Kabupaten Euton Utara 9 . Ereke (PL) - Kabupaten Euton Tengah 1 0 . Kolaka (PL) Nama Kantor Wilayah Kerj a N o . Tipe Lokasi Kantor Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai - Kabupaten Euton 1 1 . Pomalaa (PL) - Kabupaten Bu ton Selatan 1 2 . Boepinang - Kota Baubau - Kabupaten Wakatobi - Kabupaten Kolaka - Kabupaten Kolaka Timur - Kabupaten Kolaka Utara - Kabupaten Bombana KANTOR WILAYAH DJBC SULAWESI BAGIAN UTARA 9 2 . KPPBC Pantoloan Mad ya Kota Palu - Kota Palu 1 . Tolitoli (PL) 1 . Wani (PL) Pa bean - Kabupaten Donggala 2 . Sabang (PL) c - Kabupaten Parigi Moutong 3 . Parigi (PL) - Kabupaten Tolitoli 4 . M u tiara (PU) - Kabupaten Buol 5 . Loli (PL) - Kabupaten Sigi 6 . Ogotua (PL) - Kabupaten Mamuju Utara, 7 . Leok Provinsi Sulawesi Barat 8 . Palele (PL) 9 . Pantoloan (PL) 1 0 . Pasang Kayu (PL) 1 1 . Mou tong 1 2 . Donggala (PL) 1 3 . Tolitoli (PL) 9 3 . KPPBC Morowali Mad ya Kabupaten Morowali - Kabupaten Morowali 1 . Ampana (PL) Pabean - Kabupaten Morowali Utara 2 . Kasiguncu (PU) c - Kabupaten Poso 3 . Moahino /Bohumbelu (PL) 4. Poso (PL) 5 . Kolonedale (PL) Wilayah Ker ja Nama Kantor No. Tipe Lokasi Kantor Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pas Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 94 . KPPBC Luwuk Mad ya Kabupaten Banggai - Kabupaten Banggai 1 . Pagimana (PL) Pabean - Kabupaten Banggai 2 . Banggai (PL) c Kepulauan 3 . Toili (PL) - Kabupaten Banggai Laut 4 . Bunta (PL) - Kabupaten Tojo Una ^- una 5 . Bubung (PU) 6 . Luwuk (PL) 7 . Wakai 8 . Batui 95. KPPBC Bitung Mad ya Kata Bitung - Kata Bitung 1 . Kema (PL) Pa bean - Kabupaten Minahasa Utara 2 . Belang (PL) c pada Kecamatan Likupang 3 . Kotabunan (PL) Barat, Kecamatan Likupang 4. Likupang (PL) Selatan, Kecamatan 5 . Bitung (PL) Likupang Timur, Kecamatan 6 . Ratatotok Dimembe, Kecamatan Airmadidi, Kecamatan Kauditan dan Kecamatan Ke ma - Kabupaten Minahasa pada Kecamatan Kombi, Kecamatan Lembean Timur, Kecamatan Kakas, Kecamatan Kakas Barat, Kecamatan Remboken, Kecamatan Langowan Barat, Kecamatan Langowan Selatan, Kecamatan Langowan Timur, No.
2 3 Na.ma Kantor Bea dan Cukai KPPBC Manado Tipe Mad ya Pabean c Lokasi Kantor - - - Kota Manado - - - - 1 86 - Daerah Administrasi Pemerintahan Kecamatan Langowan Utara, Kecamatan Tompaso, Kecamatan Tompaso Barat, Kecamatan Tondano Timur, dan Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa Tenggara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Kota Manado Kabupaten Minahasa Utara pada Kecamatan Wori, Kecamatan Talawaan dan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa pada Kecamatan Tombariri, Kecamatan Pineleng, Kecamatan Tombulu, Kecamatan Sander, Kecamatan Tondano Utara, Kecamatan Tondano Barat, Kecamatan Tondano Selatan, Kecamatan Kawangkoan, Kecamatan Kawangkoan Barat dan Wilayah Kerja No. Kantor Bantu Pelayanan No. Pos Pengawasan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 1 . Labuhan Uki (PL) 1 . Inobonto (PL) 2 . Tahuna (PL) 2 . Tagulandang (PL) 3 . Hulu Siau (PL) 3 . Manado (PL) 4. Marore (PL) 4 . Sam Ratulangi (PU) 5 . Miangas (PL) 5 . Molibagu (PL) 6 . Amurang (PL) 6 . Petta (PL) 7 . Lirung (PL) 8. Kantor Pos Lalu Bea Manado Nama Kantor Wilayah Kerja No. Tipe Lokasi Kantor Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai Kecamatan Kawangkoan Utara - Kata Tomohon - Kata Kotamobagu - Kabupaten Bolaang Mongondow - Kabupaten Bolaang Mongondow Utara - Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro - Kabupaten Kepulauan Sangihe - Kabupaten Kepulauan Talaud - Kabupaten Minahasa Sela tan 9 7 . KPPBC Gorontalo Mad ya Kata Gorontalo - Kata Gorontalo 1 . Kwandang (PL) Pa bean - Kabupaten Bone Bolango 2 . Paguat (PL) c - Kabupaten Gorontalo 3 . Papayato (PL) - Kabupaten Gorontalo Utara 4. Jalaluddin - Kabupaten Boalemo 5 . Gorontalo (PL) - Kabupaten Pohuwato 6 . Anggrek (PL) KANTOR WILAYAH DJBC MALUKU 98. KPPBC Ambon Mad ya Kota Ambon - Kota Ambon 1 . Pattimura (PU) 1 . Banda (PL) Pabean - Kabupaten Maluku Tengah 2 . Kantor Pos Lalu Bea Ambon 2 . Narnlea (PL) c - Kabupaten Buru 3 . Geser (PL) - Kabupaten Buru Selatan 4. Wainibe/P. Bum (PL) Nama Kantor Wilayah Kerja No. Tipe Lokasi Kantor Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai - Kabupaten Seram Bagian 5 . Tulehu (PL) Timur 6 . Opin/Pasahari (PL) - Kabupaten Seram Bagian 7 . Ambon (PL) Barat 9 9 . KPPBC Tual Mad ya Kota Tual - Kota Tual 1 . Dobo 1 . Benjina/ P.Kei (PL) Pabean - Kabupaten Kepulauan Aru 2 . Saumlaki (PL) c - Kabupaten Maluku Tenggara 3 . Ngadi - Kabupaten Maluku Tenggara 4 . Elat Barat 5 . Larat - Kabupaten Maluku B arat 6 . Wonreli/ Kisar Daya kecuali Pulau Wetar 7 . D . Dumatubun Langgur (PU) 8 . Serwaru 9 . Karel Satsuit Tu bun (PU) 1 0 . Tual (PL) 1 00 . KPPBC Temate Mad ya Kota Ternate - Kota Ternate 1 . Pulau Gebe (PL) 1 . Labuha (PL) Pabean - Kota Tidore Kepulauan 2. Galela/Tobelo (PL) 2 . Babullah (PU) c - Kabupaten Halmahera Barat 3 . Pulau Mangole (PL) 3 . Bastiong (PL) - Kabupaten Halmahera Utara 4. Kantor Pos Lalu Bea Temate 4 . Tan jung Barnabas (PL) - Kabupaten Pulau Morotai 5. Temate (PL) - Kabupaten Halmahera 6 . Sanana (PL) Timur - Kabupaten Halmahera Tengah - Kabupaten Halmahera Sela tan - Kabupaten Kepulauan Sula - Kabupaten Pulau Taliabu No. 1 0 1 . 10 2 . 1 0 3 . d--. Nama Kantor Bea dan Cukai KANTOR WILAYAH DJBC KHUSUS PAPUA KPPBC Sarong KPPBC Manokwari KPPBC Babo Tipe Lokasi Kantor Mad ya Kota Sarong Pa bean c Mad ya Kabupaten M anokwari Pabean c Mad ya Kabupaten Teluk Bintuni Pabean c - 1 89 - Daerah Administrasi Pemerintahan - Kota Sarong - Kabupaten Sarong - Kabupaten Sarong Selatan - Kabupaten Ra ja Ampat - Kabupaten Maybrat - Kabupaten Tambrauw - Kabupaten Manokwari - Kabupaten Manokwari Sela tan - Kabupaten Teluk Wondama - Kabupaten Pegunungan Arfak - Kabupaten Teluk Bintuni - Kabupaten Fakfak - Kabupaten Kaimana kecuali Kecamatan Teluk Etna Wilayah Kerj a No. Kantor Bantu Pelayanan No. Pos Pengawasan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 1 . Teluk Kasim (PL) 1 . D omine Edward Osok (DEO) 2 . Kantor Pos Lalu Bea Sarong Sarong (PU) 2 . Arar (PL) 3 . Sarong (PL) 4 . Pelabuhan Khusus Perikanan Sarong (PL) 5 . Pelabuhan Khusus Perikanan Klalin (PL) 6 . Pelabuhan W aisai (PL) 1 . Rendani (PU) 2 . Manokwari (PL) 1 . Fakfak 1 . Bintuni (PL) 2 . Kaimana 2 . LNG Tangguh 3 . Wimro 4 . Kokas (PL) 5 . Fakfak (PU) 6 . Fakfak (PL) 7 . Pulau Adi (PL) 8 . Etna 9 . Kaimana (PL) 1 0 . Utarom Kaimana (PU) Nama Kantor Wilayah Kerja No. Tipe Lokasi Kantor Daerah Administrasi Kantor Bantu Pelayanan Pos Pengawasan Bea dan Cukai No. No. Pemerintahan Bea dan Cukai Bea dan Cukai 1 1 . Lobo (PL) 1 2 . Pelabuhan Khusus Arawala (PL) 1 04 . KPPBC Jayapura Mad ya Kota Jayapura - Kota Jayapura 1 . Sentani (PU) 1 . Sarmi (PL) Pabean - Kabupaten Jayapura 2 . Skouw (LBD) 2 . Kiwirok (PL) c - Kabupaten Jayawi jaya 3 . Kantor Pos Lalu Bea Jayapura 3 . Senggi (PL) - Kabupaten Sarmi 4 . Hamadi (PL) 4 . Waris (PL) - Kabupaten Pegunungan 5 . Wembi (PL) Bin tang 6 . Demta (PL) - Kabupaten Keerom 7 . Wamena - Kabupaten Mamberamo 8 . Jayapura (PL) Raya 9 . B a tom - Kabupaten Mamberamo 1 0 . Arso Timur Teng ah - Kabupaten Nduga - Kabupaten Lanny Jaya - Kabupaten Tolikara - Kabupaten Yahukimo - Kabupaten Y alimo 1 0 5 . KPPBC Amamapare Mad ya Kabupaten Mimika - Kabupaten Mimika 1 . Timika (PU) 1 . Corgodock Pabean - Kabupaten Kaimana pada 2 . Kuala Kencana/Kota Baru 2 . Pad XI B Kecamatan Teluk Etna, 3 . Teluk Etna - Kabupaten Deiyai 4 . Tembagapura 5 . Pomako I 6 . Amamapare (PL) 1 0 6 . KPPBC Biak Mad ya Kabupaten Biak Numfor - Kabupaten Biak Numfor 1 . Kantor Pos Lalu Bea Biak 1 . Serui (PL) Pabean - Kabupaten Kepulauan 2 . Nabire 2 . D awai (PL) c Yapen 3 . Biak (PL) - Kabupaten Waropen 4 . Waren Nama Kantor No. Tipe Bea dan Cukai 1 07 . KPPBC Merauke Mad ya Pabean c JUMLAH TOTAL - 19 1 - Lokasi Kantor Daerah Administrasi Pemerintahan - Kabupaten Supiori - Kabupaten Nabire - Kabupaten Paniai - Kabupaten Intan Jaya - Kabupaten Dogiyai - Kabupaten Puncak - Kabupaten Puncak Jaya Kabupaten Merauke - Kabupaten Merauke - Kabupaten Boven Digul - Kabupaten Asmat - Kabupaten Mappi 3 KPU 1 04 KPPBC 1 - 1 92 - LA M P I R AN I I I P ER A T U R AN M E N T ER ! K EU ANGAN R EP U B LI K IN D ON ES I A N O M O R 188/PMK. 01/2016 T E N T ANG O RGA N I S A S I D A N T A T A K ER J A IN S T A N S I VER T I KAL D I R EK T O RAT J E N D ER A L B EA D AN CU K A I B AGAN O RGAN I S A S I K AN T O R WI LA YA H D I R EK T O RAT JEN D ERA L B EA D AN CU KA I BI O A N G K E P A B E A N A N D A N CUKAI K E BER/\TAN DAN BAN D I N G P E N ER I MAAN D A N P E N G E I7O LAAN DATA FASILITAS KEPABEANAN DAN CU KAI P E Rl J I N A N DAN FAS1LITAS (3) BI MBI N O A N KEPAT U HA N DAN H U B U N OAN MASYARAKAT SU BBAOlAN KEP EOAWAIAN Bl D A N O P E N l N DAKAN D A N P E N Y I D I KAN S E KSI I N T ELIJEN S E KSI P E N I N DAKAN (2) S E KSI P E N Y I D I KA N DAN SUBBAGlAN RU MAl-I T A N G O A KE P AT U HAN P ELAKSANAAN T U O AS P E LAY A N A N K E P AT U HAN P E LAKSANAAN T U OAS P E N OAWASAN K E P AT U HAN P ELAKSA NAAN T U OAS A O M I N ISTRASI B A GA N O R GAN I S A S I K AN T O R W I L A YA H D I RE K T O R A T JEN DE RAL BE A D AN C U K A I K HU S U S KANTOR WILA YAH DIREKT ORAT J E N D E RA L B E A DAN C U KA J KHU S U S BA GIAN UMUM I I I SUBBAGIA N SUBBAG!AN SUBBAGIAN KEP EGAWAIAN H U B U N GAN MASYARAKAT TATA USAHA DAN DAN RU MAH TAN GGA KEVAN GAN I I I I BIDA N G BIDA N G BIDA N G BIDANG KEPABEA N A N DAN CUKAI P E N I N DAKAN DAN SARANA P EN YIDIKA N DAN KEPATUHAN INT ERNAL OPERAS! BARA N G HASIL P E N I N DA KA N I I I I SEKSJ SEKSI S EKSI SEKSI - PABEA N DAN CUKAJ - INT ELIJ EN - P ENYIDIKAN (2) - KEPAT UHAN P ELAKSANAAN T U GAS P ELAYANAN SEKSI SEKSl SEKSI SEKSI >- FASILITAS KEPABEA N A N {2) f- P E N I N DAKAN (2) - BA RA N G HASIL P E N I N DA KA N t-- KEPAT UHAN P E LAKSANAAN TUGAS P E N GAWASAN SEKSI SEKSI SEKSI - KEBERATA N DAN BAN DI N G ° SARANA OP ERAS! - KEPATUHAN P Et.. A KSANAAN TUGAS ADMINIST RA SI SEKSI f- I N F'O RMASI KEPABEA N A N DA N CVKAI I I I I I KELOMPOK - - JABAT AN FUNGSIONAL I I I I I I I - 1 94 - B AGAN O RGAN I S A S I KA N T O R P EL A YAN AN U T A M A B EA D AN C U KA I T I P E A KANTOR PELA YANAN UT AMA BEA DAN CUKAI TIPE A BA GIAN UMUM I I I I SUBBAGIAN SUBBAOIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA KEVAN GAN TATA USAHA DUKU N GA N T EKNIS DAN RUMAH TAN GGA I I I I I I BlDANG BIDANG BIDANG BIDANG BIDANG BIDANG BCDAN G PERBEN DAHARAAN PELA YANAN PELAYANAN FASILITAS BIMBINGAN KEPATUHAN P E N IN DAKAN DAN PENYIDIKAN KEBERATAN KEPAT UHAN INT ERNAL PABEAN DAN CUKA! (4) PABEAN DAN CUKAI DAN LAYANAN IN FORMASI I I I I I I I L SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - PEN ERIMAAN DAN t- ADMINISTRASI MANIFES P ERIJINAN DAN FAS!LITAS - BIMBIN GAN KEPATUHAN {4) t- .-- KEBERATAN DAN BAN DING {3) - KEPATUHAN P ELAKSANAAN PEN GEMBALIAN (2) PABEAN DAN CUKAI (3) INT ELIJEN (2) TUGAS PELA YANAN SEKS! SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - PENAGIHAN (2) - PABEAN DAN CUKAJ (2) - LAYANAN IN FORMASI - P E N I N DAKAN (3) ¯ BANTUAN HUKUM KEPATUHAN PELAKSANAAN T UGAS PEN GAWASAN SEKSI SEKSI SEKSI - T EMPAT PENIMBUNAN ® PENYIDIKAN (2) ¯ KEPATUHAN PELAKSANAAN TUGAS ADMIN IST RA S I I I I I I I I KELOMPOK ,___ JABATAN FUNGSIONAL t- I I I I I www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 95 - B A GAN O R GAN I S A S I K AN T O R PE L A YAN AN U T A M A BE A DAN CUK A I T I PE B KANTOR P ELAYANAN UT AMA BEA DAN CUKAI T I P E B BA GIAN UMUM I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUB BA GIAN SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA KEUAN GAN T AT A U SAHA DAN DUKUN GAN T EKNIS RUMAH TAN GGA I I I I BIDANG BIDANG BIDAN G BIDANG BIDANG P ERBEN DAHARAAN DAN P ELAYANAN DAN FASILIT AS BIMBIN GAN KEPAT UHAN P E N I N DAKAN DAN PENY IDIKAN KEPATUHAN I N T E RNAL KEBERATAN PABEAN DAN CUKAJ (2) DAN LAYANAN I N FORMASI I I I I SEK SI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI P EN ERIMAAN DAN - BIMBIN GAN KEPATUHAN - f- KEPATU HAN PELAKSANAAN P ENGEMBALIAN PABEAN DAN CUKAl (3} INT ELIJEN (2) TU GAS P E LAYANAN SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI - P ENAGIHAN DAN KEBERATAN - FASILITAS PABEAN DAN LAYANAN I N FORMASI f- P EN IN DAKAN f- KEP AT U HAN P E LAKSANAAN CU KAI TUGAS PEN GAWASAN SEKSI SEKSI SEKSI - - PENYIDIKAN - KEPATU HAN P E LAKSANAAN ADMIN I ST RASI MANI FES T U GAS ADMI N I STRASI I I I I I KELOMPOK - JABATAN FU NGSIONAL I I I I I .-a-b' www.jdih.kemenkeu.go.id I,. / BIOANG P ER8£N DAHARAAN DAN KEBERATAN SEKSI P E N ERIMAAN DAN P ENGEMBAL!AN SEKSJ PENAG!HAN SE: KSI KEBERATAN - 1 96 - B A GAN OR GAN I S A S I KAN T OR PE L A YA N AN U T A M A BE A D AN C U KA I T I PE C KANTOR P E LA YANAN UTAMA BEA DAN CUKAJ BIDANG P ELAYANAN DAN FASILITAS PABEAN DAN CUKAJ (2) SEKSI PABEAN DAN CUKAI (3) SEKSI PASlLITAS PABEAN DAN CUKAI {2) SEKS! ADMINIST RASI MANIFES T I P E C SU BBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG P E N I N DAKAN DAN P ENYIDIKAN SEKSI INT ELIJEN (2) SEKSI PAT ROL! DAN OP ERAS! ('2) SE: KSI PENYIOIKAN DAN BARANG HASIL P E N I N DAKAN SEKSI SARANA OP ERAS! SUBBAGIAN KEUANGAN BA GIAN U M U M SUBBAGIAN TATA USAHA DAN RU MAH TANGGA BIDANG KEPATU HAN INTERNAL DAN LA.YANAN I N FORMASI SEKSI KEPATUHAN P E LAKSANAAN TUGAS PELA YANAN SEKSI KEPATUHAN P ELAKSA NAAN TUGAS P E N GAWASAN SEKSI KEPATUHAN P ELAKSA NAAN TUGAS ADMI N I STRASI SEKSI BIMBINGAN KEPATUHAN SEKSI LAYANAN I N FORMASI SUBBAGIAN OU KU NGAN T EKNlS BAGA N O R GA N I S A SI KANTO R PE N GA WA S A N D A N PE LA YA NA N B E A D A N C U KA I T I PE MA D YA P A B E A N KANTOR PENGAWASAN DAN P E LAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADY A PABEAN SUBBAGIAN UMU M I I U RUSAN URUSAN URUSAN TATA U SAHA DAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN RUMAH TANGGA I I I I I I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI P ELA YANAN SEKSI ADMINI ST RASI MAN I FES PERBENDAHARAAN PENYULUHAN DAN LAYANAN P E N GOLAHAN DATA PENIN DAKAN DAN PENYIDIKAN KEPATUHAN INT ERNAL KEPABEANAN DAN CUKAJ (9) I N FORMASI DAN ADMI N I SI'RAS! DOKUMEN I I I I I I I L SUBSEKSI SUBSEKSJ SUBSEKSI SUBSEKS! SUBSEKSI - ADMINISTRASi PENERIMAAN HAN GGAR SUBSEKSI KEPATUHAN P E J.,AKSANAAN SUBSEKSI - f- PENGADMINIST RASIAN MANIF'ES - - - INTEJ.,IJEN {2) DAN JAMINAN {2) PABEAN DAN CUKAI {6) PENYULUHAN TUGAS PELA YANAN DAN P ENGOLAHAN DATA ADMI N I ST RASI SUBSEKSI SUBSEKSI P E N GADMINIST RASIAN SUBSEKSI SUBSEKSI SUBSEKSI - ADMINISTRASI PENAGIHAN SUBSEKSI - P E N I N DAKAN {2) - P EMBERITAHUAN - LAYANAN I N FORMASI - KEPATUHAN P E LAKSANAAN - ADMIN J ST RASI DOKUMEN PENGAN GKUTAN BARANG DAN PEN GEMBALIAN (2) TUGAS P E NGAWASAN SUBSEKSI - PENY IDIKAN DAN BARANG HASIL P E N I N DAKAN SUBSEKSI - SARANA OP ERASl I I I I I I I I KELOMPOK I- JABATAN FUNGSIONAL I- I I I I I I I ... www.jdih.kemenkeu.go.id B AGAN O R GAN I S A S I KA N TO R PENGA WA S AN D AN PE LA YAN AN BE A D A N C UK A I TI PE MA D YA CUK A I KANTOR PENGAWASAN DAN P ELAYANAN BEA DAN CUKA[ TrPE MADY A CUKA[ SUBBAGrAN U MUM I I URUSAN U RUSAN URUSAN TATA USAHA RUMAH TAN GGA DAN KEUANGAN DAN KEPEGAWA£AN DUKUNGAN T EKNIS I I I I I I SEKS[ SEKS[ SEKS£ SEKS[ SEKS[ SEKS[ lNTELIJEN DAN PENlNDAKAN PENY£D[KAN P ERBENDAHARAAN PELAYANAN PENYULUHAN KEPATUHAN INTERNAL DAN BARANG HAS[L PENIN DAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI (2) DAN LAYANAN lNFORMAS[ I I I I I I L SUBSEKS[ SUBSEKS[ SUBSEKSI SUBSEKS[ KEPATUHAN PELAKSANAAN SUBSEKS[ SUBSEKS[ lNTEL[JEN - PENY£D£KAN . ADMlN£STRAS[ PENERIMAAN - - TUGAS P ELAYANAN DAN HANGGAR PABEAN DAN CUKA[ (3) PENYULUHAN DAN JAMINAN ADMlN[STRASI SUBSEKS[ SUBSEKS[ SUBSEKS[ SUBSEKS[ SUBSEKS[ PENlNDAKAN (2) - ADMlNISTRAS[ ,.._ ADMlN£STRAS£ PENAGIHAN ¬ ¬ KEPATUHAN PELAKSANAAN LAYANAN lNFORMAS[ BARANG HAS[L P ENlNDAKAN DAN P ENGEMBALIAN TUGAS PEN GAWASAN SUBSEKSI SUBSEKS[ - SARANA OPERAS[ - ADMINrST RASI DAN D£STRIBUS£ PrTA CUKA[ I I I I I KELOMP OK JABATAN FUN GS£0NAL I I I I I q-- www.jdih.kemenkeu.go.id er-- I SE KS I PENIN DAKAN DAN P E N Y IDIKAN I SUBSEKSI Z INT ELIJEN SUBSEKSI - P E N I N DAKAN DAN SARAN A O P ERAS! SU BSEKSI \ P ENYIDIKAN DAN BARA N G HASIL P E N I N DAKAN - - - 199 - B A GAN O R GA NI S A S I K ANT O R PE N GAWAS AN D AN PE LAYA NAN BE A D AN CU K AI T I PE M AD YA P A BE A N A KANTOR P E N GAWASAN DAN P ELAYANAN BEA DAN CUKAJ T I P E MADY A PABEAN A SUBBAGIAN UMUM I I URUSAN URUSAN URUSAN TATA USAHA KEUANGAN RUMAH TAN GGA DAN KEP EGAWAIAN I I I I I SE KS I SEK SI SEKSI SEKSI SE KS I P E LAYANAN PENY ULUHAN P E N GOLAHAN DATA P ERBEN DAHARAAN KEPATUHAN INT ERNAL KEP ABEAN AN DAN CUKAI (10) DAN LAY ANAN I N FORMASI DAN ADMI N I ST RASI DOKUMEN I I I I I L SUBSEKSI SUBSEKSI SUBSEKSI SUB SE KS! KEPAT UHAN P E LAKSANAAN SU BSEKSI ADMI N I ST RASI P EN ERIMAAN HAN GGAR - >-- PENYULUHAN TUGAS P ELAYANAN DAN P ENGOLAHAN DATA DAN JAMINAN (2) PABEAN DAN CUKAI (6) ADMI N I ST RASI SUBSEKSI SUBSEKSI SUBSEKSI SUBSEKSI ADMI N I ST RASI P E N AGIHAN - LAYANAN I N FORMASI - KEP ATUHAN P ELAKSANAAN [ DAN P ENGEMBALIAN (2) T U GAS P E N GAWASAN ADMI N I ST RASI D O KUMEN SUBSEKSI ADMINISTRASI MAN IFES I I I I I KELOMPOK - - JABATAN FUNGSIONAL I I I I I ct- - - - I SEKSI P E N I N DAKAN DAN P EN Y IDIKA N I SUBSEKSI - INT ELIJEN SUBSEKSI P E N IN DAKAN t-- DAN SARAN A OP ERAS! SUBSEKSI P E N Y IDIKAN - DAN BARA N G HASIL P E N I N DAKAN - 200 - B AGA N O RGA NI S A S I K A NTO R PE N GA WA S A N D A N PE LA YA NA N BE A D A N C U K A I TI PE MA D YA P A BE A N B KANTOR P E N GAWASAN DAN P E LAY ANAN BEA DAN CUKAI T I P E MADY A PABEAN B SUBBAGIAN UMUM I I U RUSAN URUSAN U RUSAN TATA USAHA KEUAN GAN RUMAH TANGGA DAN KEP EGAWAIAN I I I I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI P ERBEN DAHARAAN P ELA YANAN P E N Y U LUHAN P E N GOLAHAN DATA KEPATUHAN INT ERNAL KEPABEANAN DAN CUKAI (6) DAN LAYANAN I N FORMAS! DAN ADMIN ISTRASI DOKUMEN I I I I L SUB SE KS! SUBSEKSI SUBSEKSI SUBSEKSI KEPAT U HAN P ELAKSAN AAN ADMINIST RASI PEN ERIMAAN HANGGAR - t-- P E N Y U LUHAN T UGAS P ELAYANAN DAN DAN J AMINAN PABEAN DAN CUKAI (4) ADMIN I ST RASI SUBSEKSI SUBSEKSI SUBSEKSI ADMIN ISTRASI P E N AGIHAN - - KEPAT U HAN P E LAKSAN AAN LAYANAN I N FORMASI DAN P E N GEMBALIAN T U GAS PEN GAWASAN SUBSEKSI ADMINIST RASI MAN IFES I I I I I KELOMPOK - - JABATAN FUNGSI O N AL I I I I I - 20 1 - BAGAN ORGANISASI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI SEKSI PE NINOAKAN DAN PENYIOIKAN SUBSEKSI I NTELIJ EN SUBSEKSI PENI NOAKAN Oi\N SARANA OPE RAS! suese.-s1 PENYIDIKAN DAN BARA NO HASIL P E N I N Di\KAN TIPE MADYA PABEAN C KANTOR PENGAWASAN DAN PEU.. YANAN BEA DAN CUKAJ TIP! MADYA PABEAN C SEKSI PERBENOAHARAAN SUBSEKSI ADMlNISTRASI MANI FES, PENER I MM N DAN JAMINAN SUBSEKSI ADMI N I ST RASI PENAOIHAN DAN PENO EMB/\LIAN URUSAN TATA USA.HA DAN KEPEO>.. WAIAN SEKSI P!LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI DAN OU KU NGAN T EKNIS SUBSEKSI HANGOAR PABEAN DAN CUKAJ ('2) SUBSBKSI P ENOOLAHAN 01\TA DAN ADMINISTRASI 001\UMEN SU BSA GIAN U MU M URUSA.N KEUANGAN SEJ.: '.Sf KEPAT UHAN INTERNAi.. OAl'f' PENYULUHAN SUBSEKSI KEPAT U HAN PEL/\KSANMN TUOAS SUBSEKSI PENYU LVHAN DAN LAYANAN INFORMASI U RUSAN RU MAH TA.NOGA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI