MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 188/PMK.05/2018 TENT ANG SISTEM PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, perlu mengkonsolidasikan data dan informasi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal pemerintah secara nasional;
bahwa pengkonsolidasian data dan informasi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk menghasilkan laporan keuangan pemerintah konsolidasian;
bahwa agar dihasilkan laporan keuangan pemerintah konsolidasian yang akuntabƩl dan komprehensif, perlu menetapkan sistem pelaporan keuangan pemerintah konsolidasian; ( www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian; 1 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 10 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 15 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 5 1);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/ PMK.05/20 1 1 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1 Nomor 899);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG SISTEM PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian adalah suatu rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi pelaporan manajerial sejak pemrosesan data dan informasi keuangan sampai dengan menghasilkan laporan keuangan pemerintah konsolidasian nasional dan tingkat wilayah.
Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Nasional yang selanjutnya disingkat LKPK Nasional adalah laporan manajerial yang mengintegrasikan data dan informasi keuangan pemerintah pusat dengan data dan informasi keuangan pemerintah daerah konsolidasian.
Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah yang selanjutnya disingkat LKPK-TW adalah laporan manajerial yang mengintegrasikan data dan informasi keuangan pemerintah pusat dengan data dan informasi keuangan pemerintah daerah konsolidasian dalam satu wilayah provinsi.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah merupakan instansi vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Nasional yang selanjutnya disingkat LKPDK Nasional adalah laporan manajerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan laporan keuangan pemerintah daerah seluruh pemerintah daerah di wilayah Republik Indonesia dalam suatu periode.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat LKPD adalah pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah selama suatu periode disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat Direktorat EPIKD adalah salah satu unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan evaluasi pengelolaan keuangan daerah, pengembangan pendanaan perkotaan, perdesaan, dan kawasan, serta penyelenggaraan teknologi informasi dan penyajian informasi keuangan daerah.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat Direktorat APK adalah salah satu unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disa jikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Verifikasi Data dan Informasi Keuangan adalah proses pengecekan data dan informasi keuangan yang dilakukan dengan memastikan kelengkapan, dan kesesuaian data dan informasi keuangan dengan prinsip / kaidah / metode akun tansi keuangan pemerintah. 1 1 . Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data dan informasi keuangan yang di proses dengan sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan sumber yang sama.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.
Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya sehingga dapat disa jikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian, dengan atau tanpa mengeliminasi akun-akun timbal balik.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah yang selanjutnya disingkat LKPP-TW adalah laporan manajerial yang disusun clengan mengkonsolidasikan data clan informasi keuangan seluruh satuan kerja yang menjadi mitra ker ja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam wilayah kerja Kanwil DJPb dengan data clan informasi keuangan unit akuntansi Bendahara Umum Negara (BUN) berdasarkan wilayah kerja Kanwil DJPb dan/atau sesuai kebijakan Konsolidasi tingkat wilayah selama suatu periocle. 1 5. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Tingkat Wilayah yang selanjutnya clisingkat LKPDK-TW adalah laporan mana jerial yang disusun dengan mengkonsoliclasikan LKPD seluruh pemerin tah daerah dalam satu wilayah provinsi dalam suatu periode.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian yang selanjutnya disingkat LKPDK adalah laporan mana jerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan LKPD pemerintah daerah dalam suatu periode.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut LKPP adalah laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah pusat yang merupakan konsolidasian laporan keuangan kementerian negara/ lembaga dan laporan keuangan BUN.
Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah pedoman umum yang berlaku sebagai acuan dalam penyusunan bagan akun stanclar bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan Konsolidasi fiskal.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian yang mengkonsolidasikan data dan informasi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi keuangan pemerintah. v www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 3
Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian diselenggarakan dengan tujuan menya jikan informasi mengenai aktivitas fiskal dan posisi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara keseluruhan untuk keperluan analisis fiskal dalam mendukung pengambilan kebijakan/keputusan.
Pasal 4
Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian LKPK-TW dan LKPK Nasional dengan menggunakan sistem informasi yang mengintegrasikan data keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan Modul Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Menggunakan Sistem Informasi Terintegrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB II
UNIT PENYUSUN LAPORAN
Pasal 5
Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian dilaksanakan secara ber jenjang dari tingkat wilayah sampai dengan tingkat nasional.
Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian di tingkat wilayah dilaksanakan oleh unit penyusun LKPK-TW pada Kanwil DJPb.
Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian di tingkat nasional dilaksanakan oleh unit penyusun LKPDK Nasional pada Direktorat EPIKD.
Si stem Pela po ran Keuangan Pemerin tah Konsolidasian di tingkat nasional dilaksanakan oleh unit penyusun LKPK Nasional pada Direktorat APK.
BAB III
SUMBER SERTA JENIS DATA DAN INFORMASI KEUANGAN
Pasal 6
Data dan informasi keuangan yang digunakan dalam Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian diperoleh dari sumber sebagai berikut:
Data dan informasi keuangan pemerintah pusat diperoleh dari sistem aplikasi terintegrasi.
Data dan informasi keuangan pemerintah daerah diperoleh dari:
SIKD yang dikelola Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan/atau
Sistem informasi keuangan yang dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah.
Dalam hal data dan informasi keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diperoleh, data dan informasi keuangan pemerintah daerah dapat diperoleh dari data estimasi dengan menggunakan formula yang terstandarisasi yang disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Data dan informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
data posisi aset, kewa jiban, dan ekuitas;
data anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
data pendapatan dan beban akrual;
data arus kas; dan
data pendukung lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal pemerintah.
Data dan informasi keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari data dan informasi keuangan dari:
unit akuntansi kementerian negara/lembaga;
unit akuntansi BUN; dan
unit badan lainnya.
Data dan informasi keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari data dan informasi keuangan pemerintah provinsi dan pemerin tah kabu paten/ kota.
BAB IV
PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN
Bagian Kesatu
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah
Pasal 7
Dalam meyakinkan keandalan data, dilakukan Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah pusat tingkat wilayah serta data dan informasi keuangan pemerintah daerah.
Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah pusat tingkat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kanwil DJPb dan berkoordinasi dengan Direktorat APK.
Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat EPIKD selaku Pengelola SIKD.
Dalam hal dibutuhkan, Direktorat EPIKD dapat meminta bantuan Kanwil DJPb untuk melakukan Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah daerah yang dihasilkan oleh SIKD dengan data dan informasi keuangan pemerintah daerah yang dihasilkan dari sistem informasi keuangan yang dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil Verifikasi Data dan Informasi Keuangan se bagaimana dimaksud pad a ayat (3) dan/atau ayat (4) pemerintah daerah melakukan perbaikan atas data dan informasi keuangan pemerintah daerah dengan melakukan unggah ulang ke SIKD.
Unggah ulang informasi keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan batas waktu penyusunan LKPK-TW.
Pasal 8
Terhadap data dan informasi keuangan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kanwil DJPb melakukan Rekonsiliasi data dengan pihak-pihak terkait yang memiliki data pembanding ( counter party).
Pasal 9
LKPK-TW disusun menggunakan data BAS Konsolidasi dengan mengacu pada Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
Data BAS laporan keuangan seluruh satuan ker ja yang menjadi mitra ker ja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam wilayah ker ja Kanwil DJPb dengan data BAS unit akuntansi BUN berdasarkan wilayah ker ja Kanwil DJPb dan/atau sesuai kebi jakan Konsolidasi tingkat wilayah selama 1 ( satu) periode dikonsolidasikan menjadi LKPP-TW.
Data BAS LKPD dalam wilayah Kanwil DJPb dikonsolidasikan menjadi LKPDK-TW.
Kanwil DJPb menyusun LKPK-TW dengan mengkonsolidasikan data BAS LKPP-TW dan data BAS LKPDK-TW.
Pasal 10
Kanwil DJPb menyusun dan menyampaikan LKPK-TW secara triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Direktorat APK selaku unit penyusun LKPK Nasional.
LKPK-TW triwulanan dan semesteran terdiri atas:
laporan realisasi anggaran; dan
laporan operasional; v www.jdih.kemenkeu.go.id (3) LKPK-TW tahunan terdiri atas:
laporan realisasi anggaran;
laporan operasional;
neraca;
laporan perubahan ekuitas; dan
catatan atas laporan keuangan.
LKPK-TW se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data.
Bagian Kedua
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Nasional Pasal 1 1 (1) Dalam meyakinkan keandalan data, dilakukan Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerin tah pusat serta data dan informasi keuangan pemerintah daerah.
(2) Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat APK.
(3) Verifikasi atas data dan informasi keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat EPIKD selaku Pengelola SIKD.
(4) Dalam hal dibutuhkan, Direktorat EPIKD dapat meminta bantuan Kanwil DJPb untuk melakukan Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah daerah yang dihasilkan oleh SIKD dengan data dan informasi keuangan pemerintah daerah yang dihasilkan dari sistem informasi keuangan yang dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4), pemerintah daerah melakukan perbaikan atas data dan informasi keuangan pemerintah daerah dengan melakukan unggah ulang ke SIKD. y (6) Unggah ulang informasi keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan batas waktu penyusunan LKPK Nasional.
Pasal 12
Terhadap data dan informasi keuangan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat APK melakukan Rekonsiliasi data dengan pihak-pihak terkait yang memiliki data pembanding (counter party).
Pasal 13
LKPK Nasional disusun menggunakan data BAS Konsolidasi dengan mengacu pada Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
Data dan informasi keuangan pemerintah pusat dikonsolidasikan menjadi LKPP.
Data dan informasi keuangan pemerintah daerah dikonsolidasi menjadi LKPDK Nasional oleh Direktorat EPIKD.
LKPDK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktorat APK selaku unit penyusun LKPK Nasional.
Direktorat APK menyusun LKPK Nasional dengan mengkonsolidasikan data BAS LKPP dan data BAS LKPD K Nasional.
Pasal 14
LKPK Nasional disusun secara triwulanan, semesteran, dan tahunan.
LKPK Nasional triwulanan dan semesteran terdiri atas:
laporan realisasi anggaran; dan
laporan operasional;
LKPK Nasional tahunan terdiri atas:
laporan realisasi anggaran;
laporan operasional;
neraca; / ' www.jdih.kemenkeu.go.id d. laporan perubahan ekuitas;
laporan arus kas;
laporan perubahan saldo anggaran lebih; dan
catatan atas laporan keuangan.
LKPK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data.
Bagian Ketiga
Kebijakan Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian
Pasal 15
LKPK disusun dengan mengkonsolidasikan BAS LKPP dan BAS LKPD K.
Pengkonsolidasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebijakan Konsolidasi sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Menggunakan Sistem Informasi Terintegrasi.
BAB V
PERUBAHAN DAN PENYEBARLUASAN LKPK-TW DAN LKPK NASIONAL
Pasal 16
LKPK-TW dan LKPK Nasional disebarluaskan secara periodik melalui website Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Penyebarluasan LKPK-TW dan LKPK Nasional sebagaimana diatur pada ayat (1) hanya dilakukan untuk data konsolidasian.
Pasal 17
Dalam hal terdapat kesalahan atau perubahan yang bersifat material terhadap angka yang tersa ji pada v www.jdih.kemenkeu.go.id LKPK-TW dan LKPK Nasional, unit penyusun LKPK-TW dan LKPK Nasional melakukan perbaikan.
Perbaikan LKPK-TW dan LKPK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dise barluaskan pada periode penyebarluasan berikutnya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Sistem informasi yang mengintegrasikan data keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan Modul Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Menggunakan Sistem Informasi Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan dalam menyusun dan penyampaian LKPK TW dan LKPK Nasional diterapkan secara bertahap dari penerapan Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian menggunakan kertas ker ja manual menjadi penerapan Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian menggunakan sistem informasi terintegrasi sampai dengan Tahun 2022.
Penerapan Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian menggunakan kertas kerja manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Modul Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Menggunakan Kertas Ker ja Manual sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. v www.jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri !Ill dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 1 Desember 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 1 Desember 20 18 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NO MOR 1833 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK TENT ANG SISTEM PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN MOD UL SISTEM PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI TERINTEGRASI v DAFTAR ISi BAB I PENDAHULUAN 1 7 BAB II SI STEM PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH 2 1 KO NSO LID ASIAN BAB III PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH 25 KONSOLIDASIAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI TERINTEG RASI BAB IV PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH 39 KONSOLIDASIAN A. LATAR BELAKANG
BAB I
PENDAHULUAN Reformasi pengelolaan keuangan negara ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 1 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Hal tersebut merupakan bukti komitmen Pemerintah untuk senantiasa melakukan perbaikan dalam mewu judkan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara melalui akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan international best practices. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan adalah penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Untuk itu Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 1 Tahun 20 10 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang perubahan basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah dari basis kas menuju akrual (cash toward acc r ua} menjadi berbasis akrual. Standar Akuntansi Pemerintahan menjadi pedoman konseptual dalam penyusunan laporan keuangan. Laporan keuangan disusun oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam rangka pertanggungjawaban (akuntabilitas) pengelolaan keuangan. Selain menyusun laporan keuangan untuk memenuhi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Pemerintah juga menyusun laporan mana jerial di bidang keuangan. Laporan mana jerial di bidang keuangan adalah laporan yang menya jikan informasi keuangan untuk membantu mana Jemen pemerintahan dalam pengambilan keputusan dan pengendalian yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan. Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kiner ja Instansi Pemerintah menyebutkan bahwa laporan mana jerial di bidang keuangan dapat dihasilkan dari Sistem Akuntansi Pemerintahan. v www.jdih.kemenkeu.go.id Laporan mana jerial di bidang keuangan yang disusun oleh Pemerintah antara lain adalah Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian (LKPK). LKPK merupakan laporan yang disusun melalui konsolidasi akuntansi data keuangan LKPP dengan LKPDK sehingga menghasilkan informasi aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah, berupa ringkasan informasi kiner ja dan posisi keuangan Pemerintah secara keseluruhan yang dapat digunakan untuk evaluasi dan pengambilan kebijakan fiskal. LKPK bukan merupakan alat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan bukan merupakan objek audit atas laporan keuangan. Dalam rangka penyusunan LKPK tersebut, perlu disusun modul Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian sebagai pedoman bagi pihak yang diberikan amanat untuk menyusun LKPK Nasional dan LKPK tingkat wilayah. B. RUANG LINGKUP Ruang lingkup modul Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian m1 mencakup unit penyusun, pemrosesan data keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; kebijakan konsolidasi akuntansi data keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; kerangka waktu penyusunan dan penyampaian LKPK; serta format penya jian LKPK. Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian ini merupakan suatu sistem yang dapat menjembatani informasi keuangan yang dihasilkan oleh sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang dapat digunakan dalam analisis pengambilan kebijakan. C. MAKSUD Modul ini dimaksudkan sebagai petunjuk untuk memahami dan mengimplementasikan Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian sehingga dihasilkan LKPK secara andal dan tepat waktu. D. TUJUAN Tujuan penyusunan Pedoman Penyelenggaran Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian adalah untuk memberikan pedoman umum dalam menyelenggarakan: 1 . koordinasi ker ja sama penyediaan data antar entitas yang terlibat dalam penyusunan LKPK tingkat Nasional dan tingkat wilayah; dan
2. penyusunan dan penyampaian LKPK tingkat Nasional dan tingkat wilayah sebagai wujud pelaksanaan transparansi fiskal. E. SISTEMATIKA Modul Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian m1 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN
BAB II
BAB III
BAB IV
Meliputi Latar Belakang, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan, Sistematika, dan Singkatan SISTEM PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN Meliputi Unit Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian, Proses Bisnis pada Unit Penyusun LKPK-TW, Proses Bisnis pada Unit Penyusun LKPK Nasional, Penyediaan Data Keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah PENYUSUNAN KO NSO LID ASIAN TERINTEG RASI LAPORAN KEUANGAN MENGGUNAKAN SI STEM PEMERINTAH INFORMASI Verifikasi, Rekonsiliasi Data, Konsolidasi LKPK, Work fiow Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian, Kerangka Waktu Penyampaian Data dan Penyusunan LKPK, dan Pemutakhiran (Updating) Data PENYAJIAN LAPORAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN Penya jian Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian F. SINGKATAN APBN = Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara = Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Catatan atas Laporan Keuangan APBD CaLK Direktorat APK Ditrektorat EPIKD DJ Pb DJPK IKD Kanwil LAK LKPP LKPP-TW LKPDK Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perbendaharaan = Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Informasi Keuangan Daerah Kantor Wilayah Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah = Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian v www.jdih.kemenkeu.go.id LKPDK-TW LKPDK Nasional LKPK LKPK Nasional LKPK-TW Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Tingkat Wilayah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Nasional Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Nasional Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah v www.jdih.kemenkeu.go.id
BAB II
SISTEM PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN A. UNIT PENYUSUN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian merupakan se buah sistem pelaporan manajerial yang mengkonsolidasikan data informasi keuangan Pemerintah Pusat dengan data informasi keuangan pemerintah daerah sehingga menghasilkan informasi mengenai informasi aktivitas fiskal dan posisi keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah yang terkonsolidasi secara akuntansi sehingga menggambarkan fungsi pemerintahan secara komprehensif. Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian dibangun dalam rangka pelaksanaan penyusunan LKPK Nasional dan tingkat wilayah. Oleh sebab itu maka dibentuk Unit Penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian terdiri dari: 1 . Unit Penyusun LKPK-TW yang dilaksanakan oleh Kanwil DJPb; 2 . Unit Penyusun LKPDK Nasional yang dilaksanakan oleh Direktorat EPIKD, DJPK; dan
3. Unit Penyusun LKPK Nasional yang dilaksanakan oleh Direktorat APK, DJPb. B. PROSES BISNIS PADA UNIT PENYUSUN LKPK-TW Secara umum, petugas pada Unit Penyusun LKPK-TW melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas pokoknya antara lain:
1. melakukan verifikasi data keuangan Pemerintah Pusat tingkat wilayah serta menindaklanjuti hasil verifikasi data keuangan Pemerintah Pusat kepada unit terkait;
2. melakukan monitoring data keuangan pemerintah daerah di SIKD;
3. menindaklanjuti hasil verifikasi data keuangan pemerintah daerah yang dilakukan oleh Direktorat EPIKD selaku Pengelola SIKD dengan melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah;
4. melakukan mapping dari BAS Pemerintah Pusat dan BAS pemerintah daerah ke dalam BAS Konsolidasi;
5. melakukan konsolidasi LKPP-TW dengan LKPDK-TW menjadi LKPK-TW; V. www.jdih.kemenkeu.go.id 6. · melakukan rekonsiliasi data keuangan pemerintah konsolidasian tingkat wilayah dengan pihak lain yang memiliki data pembanding ( counterparty); dan 7. menyampaikan LKPK-TW kepada Direktorat APK selaku Unit Penyusun LKPK Nasional, serta kepada unit lain yang melakukan penyusunan ka jian dan analisis fiskal, atau ekonomi tingkat regional. C. PROSES BISNIS PADA UNIT PENYUSUN LKPK NASIONAL Secara umum, Unit Penyusun LKPK Nasional melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas pokoknya antara lain: 1 . menerima LKPK -TW yang disampaikan oleh Kanwil DJPb; 2 . melakukan konfirmasi atas LKPK-TW kepada Unit Penyusun LKPK-TW apabila diperlukan;
3. melakukan reviu atas LKPDK Nasional bersama dengan Unit Penyusun LKPDK Nasional;
4. menerima LKPDK Nasional yang dilengkapi dengan data dalam format BAS serta dokumen pendukung dari Unit Penyusun LKPDK Nasional;
5. menerima LKPP beserta data dalam format BAS dari Unit Penyusun LKPP;
6. melakukan mapping dari BAS Pemerintah Pusat dan BAS pemerintah daerah ke dalam BAS Konsolidasi;
7. melakukan konsolidasi LKPK Nasional;
8. melakukan rekonsiliasi LKPK Nasional dengan pihak lain yang memiliki data pembanding (counterparty);
9. melakukan pen ye barluasan LKPK;
10. melakukan pengelolaan atas mapping BAS Pemerintah Pusat dan BAS pemerintah daerah ke BAS Konsolidasi; dan 1 1 . merumuskan kebijakan umum penyusunan LKPK. Dalam rangka penyusunan LKPK Nasional, Direktorat APK didukung oleh Direktorat EPIKD, DJPK selaku Unit Penyusun LKPDK Nasional, dengan tugas pokok antara lain: 1 . melakukan monitoring secara berkala atas data keuangan pemerintah daerah yang disampaikan melalui SIKD;
2. melakukan verifikasi atas data keuangan pemerintah daerah yang disampaikan melalui SIKD;
3. menyampaikan hasil verifikasi data keuangan pemerintah daerah kepada Unit Penyusun LKPK Nasional dan Unit Penyusun LKPK-TW untuk ditindaklajuti; y www.jdih.kemenkeu.go.id 4. melakukan konsolidasi LKPDK Nasional;
5. menyampaikan LKPDK Nasional sesuai sesuai kerangka waktu penyusunan LKPK Nasional kepada Direktorat APK selaku Unit Penyusun LKPK Nasional. D. PENYEDIAAN DATA INFORMASI KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Salah satu faktor penentu keberhasilan dalam penyelenggaraan Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian adalah ketersediaan data keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah secara andal, lengkap, dan tepat waktu. Untuk itu perlu diatur mekanisme koordinasi penyediaan data antar entitas terkait. Data keuangan yang diperlukan terdiri dari data laporan keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah antara lain sebagai berikut:
1. Data Laporan Realisasi Anggaran;
2. Data Laporan Operasional;
3. Data Neraca;
4. Data Laporan Perubahan Ekuitas;
5. Data Laporan Arus Kas;
6. Data Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, 7. Data Catatan atas Laporan Keuangan; dan
8. Data pendukung antara lain seperti data realisasi belanja berdasarkan fungsi dan/atau urusan, data rincian jenis BMN atau BMD, data rincian jenis aset dan kewa jiban, serta data counterpart transaksi antar sektor. Data dan informasi keuangan tersebut disediakan secara terstruktur dalam bentuk laporan keuangan yang dilengkapi dengan data dalam format BAS serta dokumen pendukung. Agar dapat menyediakan informasi yang memadai untuk analisis fiskal, diperlukan data keuangan seluruh segmen BAS. Selain data keuangan dalam format segmen BAS lengkap, diperlukan JUga informasi pendukung, antara lain data mengenai rincian jenis dan kelompok BMN, mutasi tambah dan mutasi kurang BMN, dan lain-lain. Dalam rangka mengatur agar proses penyampaian data elektronik tetap sesuai dengan prinsip-prinsip kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) data, maka koordinasi dan pertukaran data keuangan dalam Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah konsolidasian ini tetap mengacu pada Kebijakan dan Standar Pertukaran Data Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan. 1 . Data keuangan Pemerintah Pusat Data keuangan Pemerintah Pusat diperoleh dari SPAN yang dikelola oleh Dit jen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Dalam penyusunan LKPK Nasional diperlukan data keuangan Pemerintah Pusat dalam bentuk data LKPP yang merupakan konsolidasi dari data keuangan Kementerian/Lembaga dengan data keuangan Bendahara Umum Negara. Dalam rangka penyusunan LKPK-TW, diperlukan data keuangan Pemerintah Pusat dalam bentuk LKPP-TW yang merupakan konsolidasi dari data keuangan seluruh satuan ker ja yang menjadi mitra ker ja KPPN dalam wilayah ker ja Kanwil DJPb dengan data keuangan unit akuntansi Bendahara Umum Negara dalam wilayah ker ja Kanwil DJPb.
2. Data keuangan Pemerintah Daerah Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian, diperlukan data dan informasi keuangan pemerintah provinsi dan data dan informasi keuangan pemerintah kabupaten/kota yang dihasilkan oleh sistem informasi keuangan pemerintah daerah. Data dan informasi keuangan pemerintah daerah tersebut diperoleh melalui SIKD yang dikelola oleh DJPK. Dalam hal data dan informasi keuangan pemerintah daerah belum tersedia di SIKD, maka data keuangan pemerintah daerah dapat diperoleh dari sistem informasi keuangan yang dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah. Dalam hal data keuangan pemerintah daerah tidak dapat diperoleh dari pemerintah daerah terkait, maka data dapat menggunakan data keuangan pemerintah daerah yang diestimasi. Ketentuan mengenai metode estimasi data keuangan pemerintah daerah akan diatur lebih lanjut.
BAB III
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI TERINTEGRASI A. PROSES PENYUSUNAN KONSOLIDASIAN 1. Verifikasi Data LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH Keandalan data yang disa jikan dalam LKPK sangat menentukan kualitas analisis kebi jakan yang diambil. Oleh sebab itu langkah penting dalam menghasilkan LKPK yang andal dan akurat adalah melalui verifikasi data keuangan, yaitu data laporan keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Verifikasi data laporan keuangan ini dilakukan dalam rangka memastikan kelengkapan dan kesesuaian data keuangan dengan kaidah dan prinsip akuntansi. Kegiatan verifikasi data keuangan dilakukan antara lain dengan cara mengecek:
a. Kelengkapan data laporan keuangan, yaitu:
1) kelengkapan entitas sektor Pemerintah Umum;
2) kelengkapan unsur data laporan keuangan; dan
3) kelengkapan informasi/ data/ dokumen pendukung yang relevan.
b. Keandalan dan akurasi data, yaitu:
1) mengecek konsistensi dan keterkaitan angka/ data/ informasi yang disa jikan dalam laporan keuangan;
2) mengecek data laporan keuangan yang disa jikan telah memenuhi prinsip-prinsip akuntansi; dan
3) mengecek kewa jaran data realisasi periode ber jalan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Verifikasi dilakukan atas data dan informasi keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Data dan informasi keuangan Pemerintah Pusat pada tingkat wilayah diverifikasi oleh Kanwil DJPb melalui sistem informasi terintegrasi. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan komponen data, maka Kanwil DJPb berkoordinasi dengan unit terkait. Data dan informasi keuangan pemerintah daerah diverifikasi oleh Direktorat EPIKD. Dalam rangka meningkatkan kualitas data IKD, serta memastikan ketersediaan data IKD sesuai dengan batas waktu penyusunan LKPK, maka Kanwil DJPb membantu Direktorat EPIKD dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) melakukan monitoring apakah pemerintah daerah dalam wilayahnya telah menyampaikan data IKD periode berkenaan ke SIKD;
2) apabila terdapat pemerintah daerah yang belum menyampaikan data keuangan ke SIKD, maka Kanwil DJPb menyampaikan kepada pemerintah daerah terkait agar segera menyampaikan data tersebut ke SIKD;
3) melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah mengenai data IKD yang telah diverifikasi Direktorat EPIKD namun masih belum sesuai dengan kewa jaran penya jian dan prinsip akuntansi; dan
4) meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengunggahan ulang data IKD yang telah diperbaiki ke SIKD.
2. Rekonsiliasi Data LKPK disusun dari data keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah yang diolah dan dikonsolidasi secara akuntansi. Dalam rangka memastikan konsistensi data keuangan yang dihasilkan oleh unit yang berbeda, maka perlu dilakukan rekonsiliasi antara LKPK disusun oleh Unit Penyusun LKPK dengan data yang dihasilkan unit lain (cou nter party). Rekonsiliasi dilaksanakan sesuai dengan periode penyusunan LKPK dengan mempertimbangkan batas waktu penyusunan LKPK. Rekonsiliasi dapat dilakukan bersamaan dengan rekonsiliasi yang dilaksanakan pada Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum. Data keuangan terkait dengan Pemerintah ada kalanya juga dicatat oleh pihak lain sebagai counter party transaksi Pemerintah. Oleh sebab itu, untuk memastikan konsistensi data tersebut, maka perlu dilakukan rekonsiliasi antara LKPK yang disusun oleh Unit Penyusun LKPK dengan data keuangan Pemerintah yang dihasilkan unit counterparty. Rekonsiliasi LKPK dilakukan dengan mencocokkan data transaksi dan posisi pada LKPK-TW dan LKPK Nasional dengan data transaksi dan posisi yang dihasilkan pihak counter party. Rekonsiliasi dilaksanakan untuk memastikan konsistensi data serta mengidentifikasi kemungkinan ter jadinya perbedaan pencatatan yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang disa jikan dalam LKPK-TW dan LKPK Nasional. Waktu, periodesasi dan cakupan pelaksanaan rekonsiliasi dengan unit pemilik data cou nterparty akan disesuaikan dengan kesepakatan dengan unit pemilik data counter party tersebut. Rekonsiliasi dilaksanakan antara unit penyusun LKPK dengan pemangku kepentingan yang memiliki data pembanding (counterparty), di tingkat wilayah dan Nasional. Rekonsiliasi tingkat wilayah dilakukan oleh Kanwil DJPb, sedangkan rekonsiliasi tingkat Nasional dilakukan oleh Direktorat APK. Rekonsiliasi dengan pihak pemangku kepentingan lainnya ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain periode penyusunan laporan, ketersediaan data keuangan, dan kondisi lainnya. Rekonsiliasi dilakukan terhadap elemen data LKPK yang memiliki data pembanding. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandangani oleh pihak-pihak yang melakukan rekonsiliasi. Apabila dalam proses rekonsiliasi terdapat data yang masih belum sesuai atau terdapat perubahan yang bersifat material atas data keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah yang menjadi komponen penyusun LKPK, maka dilakukan perbaikan atas LKPK. Perbaikan data dilakukan dengan menyusun kembali LKPK untuk periode terkait. Tujuan dari perbaikan data adalah untuk mengumpulkan dan menya jikan data time senes secara lengkap, rinci, dan andal sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan fiskal, sekaligus untuk menjaga history perubahan data. Proses rekonsiliasi dilaksanakan sebagai berikut:
1) Rekonsiliasi dilaksanakan antara antara unit penyusun LKPK dengan pemangku kepentingan yang memiliki data pembanding atau cou nterparty.
2) Data berupa angka dari masing-masing elemen data rekonsiliasi tersebut menggunakan satuan miliar rupiah.
3) Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita acara Rekonsiliasi (BAR). Penandatanganan BAR dilakukan oleh penanggung jawab rekonsiliasi pada masing-masing unit, dengan ketentuan:
a. Apabila diperoleh data yang sama pada seluruh elemen LKPK, maka diterbitkan BAR.
b. Apabila diperoleh data yang berbeda, maka perbedaan tersebut ditelusuri dan dilakukan perbaikan data oleh pihak berkenaan.
c. Apabila masih terdapat data yang berbeda, maka data pada unit pemerintah akan diunggulkan dengan syarat data pemerintah telah didukung dengan bukti transaksi yang memadai.
d. Apabila masih terdapat data yang berbeda, dan masing-masing pihak memiliki bukti pendukung yang memadai, maka selisih atas perbedaan tersebut dijelaskan dalam BAR. BAR akan diterbitkan dengan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut di can tumkan dalam BAR. v Contoh Format Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) BERITA ACARA REKONSILIASI Nomor BAR- /20XX Pada hari ini...tanggal ... bulan ... tahun.... telah diselenggarakan rekonsiliasi data Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian antara Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan/ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Bank Indonesia/Badan Pusat Statistik/Unit counter party lain un tuk periode... Rekonsiliasi dilaksanakan secara bersama-sama dan tidak ditemukan perbedaan antara data LKPK dengan data cou nterpar ty-nya. Hasil Rekonsiliasi secara rinci tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi ini. Demikian berita acara m1 dibuat dengan sesungguhnya untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
a.n. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, < Nama > a.n. Kepala Departemen Statistik, < Nama > 3. Kebijakan dan Metodologi Konsolidasi LKPK Setelah data keuangan Pemerintah Pusat dan data keuangan pemerintah daerah telah diverifikasi, maka selanjutnya dilakukan konsolidasi. Sebelum dilakukan konsolidasi, terlebih dahulu dilakukan mapping BAS Pemerintah Pusat dan BAS pemerintah daerah ke dalam BAS Konsolidasi. LKPK disusun dengan mengkonsolidasikan data keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Tujuan utama dalam penya jian informasi keuangan konsolidasian tersebut adalah dalam rangka menya jikan posisi dan arus fiskal konsolidasian antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. LKPK dapat menggambarkan fungsi Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah secara kom prehensif. Penyusunan LKPK mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Menurut PSAP 1 1, konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh v suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Berdasarkan PSAP Nomor 1 1, konsolidasi LKPK dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun resiprokal. Proses konsolidasi dalam penyusunan LKPK meliputi penggabungan (penjumlahan) akun yang sama, serta eliminasi akun resiprokal dengan kebijakan sebagai berikut:
a. Penggabungan (agregasi) Dilakukan dengan menjumlahkan unsur-unsur sejenis dari LKPP dengan LKPDK.
b. Eliminasi Akun Resiprokal Proses konsolidasi laporan keuangan meliputi eliminasi akun resiprokal atau timbal balik antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah. Penyusunan LKPK dilakukan melalui konsolidasi data BAS LKPP dan BAS Level 4 (kode objek) LKPDK. LKPK terdiri dari Neraca, LRA, LO, LPE, LAK, LPSAL, dan CaLK. Penyusunan komponen LKPK dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. melakukan konsolidasi BAS Pemerintah Pusat dan BAS pemerintah daerah menjadi BAS Konsolidasi.
b. identifikasi akun yang sejems dari unsur laporan keuangan untuk dijumlahkan c. identifikasi dan eliminasi akun timbal balik (resiprokal) antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah konsolidasian;
d. melakukan penyesuaian jika diperlukan; serta e. menyusun CaLK LKPK. CaLK LKPK merupakan penjelasan atas penya Jian angka pada lembar muka LKPK dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan menyediakan pemahaman yang lebih baik terhadap LKPK. CaLK LKPK harus disa jikan secara sistematis, meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disa jikan dalam LRA, Neraca, LO, LPE, dan LAK. Dalam rangka pengungkapan yang memadai, Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: v www.jdih.kemenkeu.go.id a. Penjelasan Umum tentang LKPK yang meliputi:
1) Dasar Hukum Penyusunan LKPK;
2) Pendekatan Penyusunan LKPK;
3) Sumber, Cakupan, dan Status Data;
b. Penjelasan tentang kebijakan akuntansi dan eliminasi akun resiprokal, antara lain transaksi Transfer dan Pendapatan Transfer, Hibah, serta Utang dan Piutang antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah.
c. Penjelasan komponen laporan dalam LKPK disertai dengan ilustrasi tabel dan grafik. B. WORKFLOW PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN TINGKAT WILAYAH INFORMASI TERINTEGRASI MENGGUNAKAN SI STEM Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian dikembangkan untuk dapat menghasilkan laporan mana jerial pemerintah, yaitu: Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian (LKPK). Tujuan utama dalam penyusunan LKPK adalah untuk menya jikan posisi dan arus fiskal yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. LKPK dapat memberikan gambaran fungsi dan peran Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam perekonomian dan keuangan secara umum. Penyusunan LKPK merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transparansi fiskal. Penyusunan LKPK dilakukan secara ber jenjang, dimulai dari LKPK Tingkat Wilayah sampai dengan LKPK Nasional. 1 . Penyusunan LKPK-TW Dalam rangka penyusunan LKPK, perlu dibuat LKPP-TW dan LKPDK TW. LKPP-TW disusun dengan mengkonsolidasian data keuangan Pemerintah Pusat tingkat Wilayah, terdiri dari data keuangan seluruh satker dalam wilayah ker ja Kanwil DJPb dengan data keuangan BUN tingkat wilayah. Data keuangan Pemerintah Pusat tingkat wilayah tersebut diperoleh dari sistem informasi keuangan Pemerintah Pusat. Selanjutnya disusun LKPDK-TW dengan cara mengkonsolidasikan data laporan keuangan seluruh pemerintah daerah dalam wilayah ker ja Kanwil DJPb. Untuk memastikan keandalan data yang diperoleh dari SIKD tersebut, maka perlu dilakukan verifikasi data LKPD. LKPDK-TW disusun berdasarkan data LKPD yang telah diverifikasi. \{ www.jdih.kemenkeu.go.id Konsolidasi LKPK-TW dilakukan menggunakan BAS Konsolidasi. Penyusunan LKPK-TW dilaksanakan dengan cara menjumlahkan unsur-unsur yang sejenis dari aset, kewa jiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja/transfer, pembiayaan, pendapatan-LO, dan beban dari LKPP-TW dan LKPDK-TW. Selanjutnya dilakukan eliminasi akun-akun timbal balik (akun resiprokal) . Alur penyusunan LKPK-TW adalah sebagai berikut: Data dan lnformasi Keuangan Pemerintah Pusat Database SPAN Tidak DatabaseSIKD Verifikasi dan Rekonsiliasidata Verifikasi dan Rekonsiliasidata Data dan lnformasi Keuangan Pemerintah Daerah Keterangan: Ya Sistem lnformasi Keuangan Republik Indonesia ( SIKRI) Tidak Database Sis tern Terintegrasi ( SIKRI ) Ya Verifikasi dan Rekonsiliasi data Tidak Proses Mapping BAS, Konsolidasi, dan Eliminasi LKPP-TW LKPDK-TW LKPK-TW 1. Data yang diperlukan dalam penyusunan LKPK Tingkat Wilayah terdiri dari data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah (LKPP TW) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Tingkat Wilayah (LKPDK-TW). 2 . Data LKPP-TW diperoleh dari SPAN dalam bentuk dataset BAS. Untuk memastikan keandalan data tersebut, dilakukan verifikasi. Angka yang telah diverifikasi dikirimkan ke sistem informasi terintegrasi.
3. Data LKPD diperoleh dari SIKD dalam format data BAS level 4 (kode rincian objek) untuk masing-masing komponen laporan. Verifikasi dataset LKPD dilaksanakan pada SIKD. Apabila masih terdapat kesalahan, maka data tersebut dikonfirmasi kembali kepada pemerintah daerah untuk diperbaiki. Data yang telah terverifikasi diolah menjadi LKPDK-TW.
4. SIKD mengolah data LKPD yang telah terverifikasi menjadi LKPDK-TW untuk selanjutnya melakukan transfer data LKPDK-TW dan LKPD ke sistem informasi terintegrasi.
5. Apabila dataset LKPD belum tersedia pada SIKD, maka dataset LKPD dapat diperoleh dari sistem Informasi Mana jemen pemerintah daerah (SIM Pemda) . Data LKPD dari SIM pemda tersebut dikirimkan ke sistem informasi terintegrasi.
6. Dataset tersebut kemudian diunggah ke sistem informasi terintegrasi dan ditampung pada database penampungan sementara. Dataset LKPD kemudian diverifikasi. Apabila data tersebut valid, maka akan diteruskan ke database sistem informasi terintegrasi. Apabila masih terdapat kesalahan, maka data tersebut dikonfirmasi kembali kepada pemerintah daerah untuk diperbaiki.
7. Apabila data LKPD dari SIM Pemda belum juga tersedia, maka data keuangan pemerintah daerah yang digunakan adalah data hasil estimasi. Apabila data tersebut valid, maka akan diteruskan ke database sistem informasi terintegrasi. Apabila masih terdapat kesalahan, maka atas data tersebut dilakukan perhitungan ulang.
8. Selanjutnya data LKPD yang diperoleh dari SIM Pemda atau hasil estimasi yang telah terverifikasi diolah menjadi LKPDK-TW.
9. Dataset LKPP-TW dan LKPDK-TW yang diperoleh selanjutnya dilakukan proses mapping BAS masing-masing laporan ke dalam BAS Konsolidasi, berikutnya dilakukan konsolidasi dengan mengeliminasi transaksi resiprokal antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah sehingga menghasilkan LKPK-TW.
10. Kanwil DJPb menyampaikan LKPK-TW kepada Direktorat APK selaku Unit Penyusun LKPK Nasional.
2. Penyusunan LKPK Nasional LKPK disusun secara ber jenjang mulai dari LKPK-TW sampa1 dengan LKPK Nasional. LKPK Nasional merupakan konsolidasi dari LKPP dengan LKPDK Nasional. LKPP merupakan konsolidasi data keuangan yang bersumber dari data keuangan Kementerian/Lembaga dengan data keuangan Bendahara \/ Umum Negara (BUN). Data keuangan Pemerintah Pusat tersebut diperoleh dari sistem informasi keuangan Pemerintah Pusat. Selanjutnya LKPDK Nasional disusun dengan cara mengkonsolidasikan data laporan keuangan seluruh pemerintah daerah. LKPDK Nasional disusun oleh Direktorat EPIKD, Dit jen Perimbangan Keuangan. Penyusunan LKPDK Nasional menggunakan data keuangan pemerintah daerah yang diperoleh dari SIKD. Untuk memastikan keandalan data yang diperoleh dari SIKD tersebut, maka perlu dilakukan verifikasi data LKPD. Verifikasi data LKPD dilakukan oleh Direktorat EPIKD selaku pengelola SIKD. Konsolidasi LKPK dilakukan menggunakan BAS Konsolidasi. Penyusunan LKPK dilaksanakan dengan cara menjumlahkan unsur-unsur yang sejenis dari aset, kewa jiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja/transfer, pembiayaan, pendapatan-LO, dan beban dari LKPP dan LKPDK Nasional. Selanjutnya dilakukan eliminasi akun-akun timbal balik (akun resiprokal) . Alur penyusunan LKPK adalah sebagai berikut: Data dan lnformasi Keuangan Pemerintah Pusat Database SPAN Tidak Database SIKD Ya Verifikasi dan Rekonsiliasidata Verifikasi dan Rekonsiliasidata Data dan lnformasi Keuangan Pemerintah Daerah Ya Sistem lnformasi Keuangan Republik Indonesia ( SIKRI ) Tidak Database Sis tern Terintegrasi ( SIKRI ) Ya Verifikasi dan Rekonsiliasi data Tidak Proses Mapping BAS, Konsolidasi, dan Eliminasi LKPK Nasional v Keterangan: 1 . Data yang diperlukan dalam penyusunan LKPK Nasional terdiri dari data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian (LKPDK) .
2. Data LKPP diperoleh dari SPAN dalam bentuk dataset BAS. Untuk memastikan keandalan data tersebut, dilakukan verifikasi. Angka yang telah diverifikasi dikirimkan ke sistem informasi terintegrasi.
3. Data LKPD diperoleh dari SIKD dalam format data BAS level 4 (kode rincian objek) untuk masing-masing komponen laporan. Verifikasi dataset LKPD dilaksanakan pada SIKD. Apabila masih terdapat kesalahan, maka data tersebut dikonfirmasi kembali kepada pemerintah daerah untuk diperbaiki. Data yang telah terverifikasi diolah menjadi LKPDK Nasional.
4. SIKD mengolah data LKPD yang telah terverifikasi menjadi LKPDK Nasional untuk selanjutnya melakukan transfer data LKPDK Nasional dan LKPD ke sistem informasi terintegrasi.
5. Apabila dataset LKPD belum tersedia pada SIKD, maka dataset LKPD dapat diperoleh dari sistem Informasi Mana jemen pemerintah daerah (SIM Pemda) . Data LKPD dari SIM pemda tersebut dikirimkan ke sistem informasi terintegrasi.
6. Dataset tersebut kemudian diunggah ke sistem informasi terintegrasi dan ditampung pada database penampungan sementara. Dataset LKPD kemudian diverifikasi. Apabila data tersebut valid, maka akan diteruskan ke database sistem informasi terintegrasi. Apabila masih terdapat kesalahan, maka data tersebut dikonfirmasi kembali kepada pemerintah daerah untuk diperbaiki.
7. Apabila data LKPD dari SIM Pemda belum juga tersedia, maka data keuangan pemerintah daerah yang digunakan adalah data hasil estimasi. Apabila data tersebut valid, maka akan diteruskan ke database sistem informasi terintegrasi. Apabila masih terdapat kesalahan, maka atas data tersebut dilakukan perhitungan ulang.
8. Selanjutnya data LKPD yang diperoleh dari SIM Pemda atau hasil estimasi yang telah terverifikasi diolah menjadi LKPDK Nasional.
9. Dataset LKPP dan LKPDK yang diperoleh selanjutnya dilakukan proses mapping dari BAS masing-masning laporan ke dalam BAS Konsolidasi, beriku tnya dilakukan konsolidasi dengan mengeliminasi transaksi an tara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah sehingga menghasilkan LKPK Nasional. v www.jdih.kemenkeu.go.id C. KERANGKA WAKTU PENYAMPAIAN DAN PENYUSUNAN LKPK Dalam rangka mendukung analisis dan pengambilan keputusan, diperlukan dukungan data fiskal yang andal, berkala, dan tepat waktu. LKPK disusun dan disampaikan untuk periode triwulanan, semesteran dan tahunan. Jenis laporan yang disusun dan adalah sebagai berikut: 1 . LKPK-TW disusun dan disampaikan oleh Kanwil DJPb kepada Direktorat APK selaku Unit Penyusun LKPK Nasional dengan ketentuan sebagai berikut: Periode Pelaporan L a p oran yang Disusun Batas Waktu LKPK-TW Triwulan I , untuk 1 . LRA LKPK Triwulan I; dan Untuk Triwulan I tahun data sampai dengan 20XO, disampaikan 3 1 Maret tahun 2. LO LKPK Triwulan I . paling Jambat tanggal ber jalan 30 April 20XO Semester I, untuk 1 . LRA LKPK Semester I; Untuk Triwulan II data sampai dengan tahun 20XO, 30 Juni tahun 2. LO LKPK Semester I ; diselesaikan paling ber jalan lambat tanggal 3 1 Juli 3. LPE LKPK Semester I; dan 20XO 4. Neraca LKPK Semester I. Triwulan III, untuk 1. LRA LKPK Triwulan III; dan Triwulan III tah un data sampai dengan 20XO, diselesaikan 30 September 2. LO LKPK Triwulan III. paling lambat tanggal tahun ber jalan 3 1 Oktober 20XO Data T ahunan 1 . LRA LKPK tahunan data prelinu'nary Tahunan data Preliminary prelinu'nary Tahu n 2. LO LKPK tahunan data prelinu'nary 20XO, diselesaikan paling lambat tanggal 28 Fe bruari 20X 1 Data Unaudited 1 . LRA LKPK Tah unan data U naudited; Tahunan data Tahunan, untuk U naudited Tahun data sampai dengan 2. LO LKPK Tahunan data U naudited; 20XO, disampaikan 3 1 Desember paling lambat tanggal 3. LPE LKPK Tahunan data U naudited; 20 April 20X 1 4 . Neraca LKPK Tahunan data U naudited; 5 . LAK LKPK Tahunan data U naudited; dan
6. CaLK LKPK Tahunan data U naud ited. Data Audited 1 . LRA LKPK Tahunan data Audited; Tahu nan data Audited T ahunan, untuk Tahun 20XO, data sampai dengan 2. LO LKPK Tahu nan data Audited; disampaikan paling 3 1 Desember lam bat tanggal 3 1 3 . LPE LKPK Tahu nan data Audited; Agustus 20X 1 4. N eraca LKPK Tah unan data Audited; 5 . LAK LKPK Tahu nan data Audited; clan 6. CaLK LKPK Tahunan data Audited. v www.jdih.kemenkeu.go.id 2. LKPDK disusun oleh Direktorat EPIKD selaku Unit Penyusun LKPDK dan disampaikan kepada Direktorat APK selaku Unit Penyusun LKPK Nasional dengan ketentuan sebagai berikut: Periode Pelaporan Laporan yang Disusun Batas Waktu LKPDK Nasional Triwulan I , untuk 1. LRA LKPK Triwulan I; dan Untuk Triwulan I tahun data sampai dengan 20XO, disampaikan 3 1 Maret tahun 2. LO LKPK Triwulan I. paling lambat tanggal berjalan 1 5 Mei 20XO Semester I , untuk 1. LRA LKPK Semester I ; Untuk Triwulan II data sampai dengan tahun 20XO, 30 J uni tahun 2. LO LKPK Semester I; diselesaikan paling berjalan lambat tanggal 15 3. LPE LKPK Semester I; dan Agustus 20XO 4. Neraca LKPK Semester I. Triwulan III, untuk 1 . LRA LKPK Triwulan III; dan Triwulan III tahun data sampai dengan 20XO, diselesaikan 30 September 2. LO LKPK Triwulan III. paling lambat tanggal tahun berjalan 1 5 November 20XO Data Unaudited 1 . LRA LKPK Tahunan data U naudited; Tahunan data Tahunan, untuk U naudited Tahun data sampai dengan 2. LO LKPK Tahunan data U naudited; 20XO, disampaikan 3 1 Desember paling lambat tanggal 3. LPE LKPK Tahunan data U naudited; 15 Juni 20X l 4 . Neraca LKPK Tahunan data U naudited;
5. LAK LKPK Tahunan data U naudited; dan
6. CaLK LKPK Tahunan data U naudited. Data Audited 1 . LRA LKPK Tahunan data Audited; Tahunan data Audited T ahunan, untuk Tahun 20XO, data sampai dengan 2. LO LKPK Tahu nan data Audited; disampaikan paling 3 1 Desember lambat tanggal 1 5 3. LPE LKPK Tahunan data Audited; November 20X l 4. Neraca LKPK Tahunan data Audited;
5. LAK LKPK Tahunan data Audited; dan
6. CaLK LKPK Tahunan data Audited. v www.jdih.kemenkeu.go.id 3. LKPK Nasional disusun oleh Direktorat APK selaku Unit Penyusun LKPK Nasional dengan ketentuan sebagai berikut: Periode Pelaporan Laporan yang Disusun Triwulan I, untuk 1 . LRA LKPK Triwulan I ; dan data sampai dengan 3 1 Maret tahun 2. LO LKPK Triwulan I. berjalan Semester I , untuk 1. LRA LKPK Semester I; data sampai dengan 30 J uni tahun 2. LO LKPK Semester I ; ber jalan 3. LPE LKPK Semester I; dan
4. Neraca LKPK Semester I. Triwulan III, untuk 1 . LRA LKPK Triwulan III; dan data sampai dengan 30 September 2. LO LKPK Triwulan Ill. tahun ber j alan Data U naudited 1 . LRA LKPK Tahunan data U naudited, Tahunan, untuk data sampai dengan 2 . LO LKPK Tahunan data U naudited; 3 1 Desember 3. LPE LKPK Tahunan data U naudited;
4. Neraca LKPK Tahunan data U naudited; 5 . LAK LKPK Tahunan data U naudited; dan 6 . CaLK LKPK Tahunan data U naudited. Data Audited 1 . LRA LKPK Tahunan data Audited, T ahunan, untuk data sampai dengan 2. LO LKPK Tahunan data Audited; 3 1 Desember 3. LPE LKPK Tahu nan data Audited; 4 . Neraca LKPK Tahunan data Audited; 5 . LAK LKPK Tahunan data Audited, dan 6. CaLK LKPK Tahunan data Audited. D. PEMUTAKHIRAN (UPDAT ING) DATA LAPORAN Batas Waktu LKPK Nasional Untuk Triwulan I tahun 20XO, disampaikan paling lambat tanggal 3 1 Mei 20XO Untuk Triwulan II tahun 20XO, diselesaikan paling lambat tanggal 30 Agustus 20XO Triwulan III tahun 20XO, diselesaikan paling lambat tanggal 30 November 20XO Tahunan data U naudited Tahun 20XO, disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 20X l Tahu nan data Audited Tahun 20XO, disampaikan paling lam bat tanggal 3 1 Desember 20X l Mengingat bahwa LKPK merupakan laporan manajerial yang menyediakan informasi bagi publik/ stakeholders dan bukan merupakan alat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran maka laporan tersebut dituntut untuk dapat disa jikan pada saat dibutuhkan walaupun menggunakan data yang masih bersifat sementara. Dalam hal LKPK disusun menggunakan angka sementara, maka perlu dilakukan pemutakhiran data apabila terdapat update data pada periode pelaporan berikutnya. Data LKPK berstatus tetap / final jika disusun menggunakan data laporan keuangan yang sudah lengkap dan sudah diperiksa oleh BPK (audited). Perbaikan data dilakukan apabila ditemukan kesalahan atau perubahan yang bersifat material atas LKPK triwulanan, semesteran, dan tahunan pada periode sebelumnya. Perbaikan dilakukan dengan menyusun kembali LKPK untuk periode terkait. Tujuan dari pemutakhiran data adalah untuk menya jikan data time series secara lengkap, rinci, dan andal sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan fiskal, sekaligus untuk menjaga history perubahan data.
BAB IV
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN LKPK merupakan laporan manajerial yang disusun bukan untuk tujuan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, tetapi untuk tujuan pelaksanaan transparansi fiskal serta menyediakan data fiskal yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah sehingga dapat dilihat peran Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah secara ekonomi dan keuangan. Tanggung jawab atas nilai dari masing-masing unsur laporan keuangan yang dikonsolidasikan tetap berada pada masing-masing entitas pelaporan. Guna mencapai tujuan tersebut, penyusunan LKPK ini dibuat dengan menya jikan pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewa jiban dan ekuitas pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, yang merupakan komponen utama untuk mencerminkan kondisi fiskal. Penyusunan dan penya jian LKPK mengacu pada PSAP nomor 1 1 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam penyusunannya LKPK terdiri beberapa laporan utama, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Penya jian komponen LKPK adalah sebagai berikut:
1. Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Konsolidasian Laparan Realisasi Anggaran Pemerintah Konsolidasian merupakan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan. LRA Pemerintah Konsoldasian disusun berdasarkan hasil konsolidasi antara LRA LKPP dengan LRA LKPDK, dengan melakukan penjumlahan (agregasi) atas akun yang sejenis dan melakukan eliminasi terhadap akun timbal-balik. Format penya jian LRA Pemerintah Konsolidasian dapat disusun sesuai dengan kebutuhan, yang secara umum dapat disa jikan sebagai berikut: v Laporan Keuangan Pemerin tab Konsolidasian Laporan Realisasi Anggaran Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20xx URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI A. Penerimaan Dan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan dan Hibah Pemerintah Hi bah Pusat Dan Pemerintah Daerah 1 . Penerimaan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Perpa jakan Pemerintah Perpajakan Pusat Dan Pemerintah Daerah 2 . Penerimaan Bukan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Bukan Pa jak Pemerintah Pajak Pusat Dan Pemerintah Daerah 3. Penerimaan Hibah xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Hibah Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah B. Belanja Dan Transfer xxx .xxx .xxx Konsolidasi Belanja dan Transfer Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 1 . Belanja xxx .xxx .xxx Konsolidasi Belanja Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 2 . Transfer xxx .xxx .xxx Konsolidasi Transfer Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah C. Surplus/Defisit-LRA xxx .xxx .xxx Konsolidasi Surplus/ Defisit-LRA Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah D. Pembiayaan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pembiayaan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 1 . Penerimaan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Pembiayaan Pemerintah Pembiayaan Pusat Dan Pemerintah Daerah 2. Pengeluaran xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pengeluaran Pembiayaan Pemerintah Pembiayaan Pusat Dan Pemerintah Daerah E. SILPA / SIKPA xxx .xxx .xxx Konsolidasi SILPA/SIKA Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 2 . Laporan Operasional Pemerintah Konsolidasian Laporan Operasional (LO) Pemerintah Konsolidasian merupakan laporan yang menya jikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan. LO Pemerintah Konsolidasian disusun berdasarkan basil konsolidasi LO LKPP dengan LO LKPDK. Penyusunan LO LKPK dilakukan dengan menjumlahan akun-akun yang sejenis dan melakukan eliminasi terhadap akun timbal-balik. Format penyajian LO Pemerintah Konsolidasian dapat disusun sesuai dengan kebutuhan, yang secara umum dapat disa jikan sebagai berikut: Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Laporan Operasional Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20xx URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI A. Kegiatan Operasional 1. Pendapatan Operasional xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pendapatan Operasional Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah a. Pendapatan Perpa jakan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pendapatan Perpa jakan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah b. Pendapatan Bukan Pajak xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pendapatan Bukan Pajak Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah c. Pendapatan Hibah xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pendapatan Hibah Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 2. Beban Operasional xxx .xxx .xxx Konsolidasi Beban Operasional Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Surplus/ (Defisit) dari Operasional Kegiatan Operasional Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah B. Kegiatan Non Operasional l . Surplus/ (Defisit) Pelepasan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Surplus/(Defisti) Aset Non Lancar Pelepasan Aset Non Lancar Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 2. Surplus / (Defisit) xxx .xxx .xxx Konsolidasi Surplus/ (Defis ti) Penyelesaian Kewa jiban Penyelesaian Kewajiban Jangka Jangka Panjang Panjang Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 3. Surplus/ (Defisi t) dari xxx .xxx.xxx Konsolidasi Surplus/ (Defis ti) Kegiatan Non Operasional Kegiatan Non Operasional Lainnya Lainnya Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI Surplus/ (Defis it) dari Kegiatan Non xxx . xxx . xxx Konsolidasi Surplus/ (Defisit) dari Operasional Kegiatan Non Operasional Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah C. Pos Luar Biasa 1 . Pendapatan Luar Biasa xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pendapatan Luar Biasa Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 2 . Beban Luar Biasa xxx .xxx .xxx Konsolidasi Beban Luar Biasa Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Surplus/ (Defisit) dari Pos Luar xxx . xxx . xxx Konsolidasi Surplus/ (Defisit) dari Bias a Pos Luar Biasa Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Surplus/ (Defisit) LO xxx . xxx . xxx Konsolidasi Surplus/) Defisi t) LO Pemerintah Pus at Dan Pemerintah Dae rah 3. Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Konsolidasian Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Pemerintah Konsolidasian merupakan laporan yang menya jikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. LPE Pemerintah Konsolidasian disusun berdasarkan hasil konsolidasi antara LPE LKPP dengan LPE LKPDK. Penyusunan LPE Pemerintah Konsolidasian dilakukan dengan menjumlahan akun pada pos LPE yang sejenis tanpa melakukan proses eliminasi. Hal tersebut dilakukan kerena secara umum pos-pos yang disa jikan pada LPE LKPP dan LPE LKPDK adalah sejenis sehingga proses konsolidasi dilakukan dengan menjumlahkan (agregasi) akun pada pos LPE Pemerintah Pusat dengan akun pos LPE pemerintah daerah, yaitu: Ekuitas Awai, Surplus/Defisit LO, Koreksi yang Menambah/ Mengurangi Ekuitas, dan Ekuitas Akhir. Format penya jian LPE Pemerintah Konsolidasian dapat disusun sesuai dengan kebutuhan, yang secara umum dapat disa jikan sebagai berikut: v www.jdih.kemenkeu.go.id Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Laporan Perubahan Ekuitas Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20xx URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI Ekuitas Awal xxx .xxx .xxx Konsolidasi Ekuitas Awal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Surplus/ Defisit LO xxx .xxx .xxx Konsolidasi Surplus/Defisit LO Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Koreksi-Koreksi Yang xxx .xxx .xxx Konsolidasi Angka Koreksi-Koreksi Yang Langsung Menambah/ Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas Mengurangi Ekuitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kenaikan / Penurunan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Kenaikan/ Penurunan Ekuitas Ekuitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Ekuitas Akhir xxx.xxx.xxx Konsolidasi Ekuitas Akhir Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 4. Neraca Pemerintah Konsolidasian Neraca Pemerintah Konsolidasian merupakan laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca pemerintah konsolidasian disusun berdasarkan hasil konsolidasi antara Neraca LKPP dengan Neraca LKPDK, dengan melakukan penjumlahan (agregasi) atas akun-akun yang sejenis dan melakukan eliminasi terhadap akun timbal balik. Format penya jian Neraca Pemerintah Konsolidasian dapat disusun sesuai dengan kebutuhan, yang secara umum dapat disa jikan sebagai berikut: Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Neraca Per 31 Desember 20xx URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI As et Aset Lancar xxx .xxx .xxx Konsolidasi Aset Lancar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Investasi Jangka Pan jang xxx .xxx .xxx Konsolidasi Investasi Jangka Pan jang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Aset Tetap xxx .xxx .x: xx Konsolidasi Aset Tetap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah v URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI Dana Cadangan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Dana Cadangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Piutang Jangka Panjang xxx .xxx .xxx Konsolidasi Piutang Jangka Panjang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Aset Lainnya xxx .xxx .xxx Konsolidasi Aset Lainnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Aset xxx .xxx .xxx Konsolidasi Jurnlah Aset Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kewa jiban Jangka Pendek xxx .xxx .xxx Konsolidasi Kewa jiban Jangka Pendek Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kewa jiban Jangka Pan jang xxx .xxx .xxx Konsolidasi Kewa jiban Jangka Panjang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Kewajiban xxx .xxx .xxx Konsolidasi Jumlah Kewajiban Pernerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Ekuitas Ekuitas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Ekuitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Ekuitas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Jurnlah Ekuitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Ekuitas dan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Jumlah Ekuitas dan Kewajiban Kewa jiban Pernerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 5. Laporan Arus Kas Pemerintah Konsolidasian Laporan Arus Kas (LAK) Pemerintah Konsolidasian merupakan laporan yang menya jikan informasi kondisi kas pemerintah pusat dan pemerintah daerah beserta dengan alirannya yang berasal dari aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris. LAK Pemerintah Konsolidasian disusun berdasarkan hasil konsolidasi antara LAK LKPP dengan LAK LKPDK, dengan melakukan penjumlahan (agregasi) atas akun-akun yang sejenis. Format penya J1an LAK Pemerintah Konsolidasian dapat disusun sesuai dengan kebutuhan, yang secara umum dapat disa jikan sebagai berikut: v www.jdih.kemenkeu.go.id Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Laporan Arus Kas Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20xx URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI Arus Kas dari Aktivitas xxx .xxx .xxx Operasi Arus Kas Masuk xxx . .xxx . .xxx Penerimaan Perpa jakan xxx . .xxx . .xxx Konsolidasi Penerimaan Perpa jakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Penerimaan Bukan Pajak xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Bukan Pa jak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Penerimaan Hibah xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Hibah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Arus Kas Masuk xxx .xxx .xxx Arus Kas Keluar xxx .xxx .xxx Belanja xxx .xxx .xxx Konsolidasi Belanja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Transfer xxx .xxx .xxx Konsolidasi Transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Arus Kas Keluar xxx .xxx .xxx Arus Kas Bersih dari Aktivitas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Arns Kas Bersih dari Aktivitas Operasi Operasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Arus Kas dari Aktivitas xxx .xxx .xxx Investasi Arus Kas Masuk xxx .xxx .xxx Pengelolaan Dan Pen jualan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Pengelolaan dan BMN/BMD Pen jualan BMN Pemerintah Pusat dan BMD Pemerintah Daerah Penerimaan Investasi xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Investasi Pemerintah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pener imaan Dari Aktivitas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan dari Aktivitas Investasi Lainnya Investasi Lainnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Arus Kas Masuk xxx .xxx .xxx Arus Kas Keluar xxx .xxx .xxx v URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI Belanja Modal xxx .xxx .xxx Konsolidasi Belanja Modal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pengeluaran Investasi xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pengeluaran Investasi Pemerintah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pengeluaran Dari Aktivitas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pengeluaran dari Aktivitas Investasi Lainnya Investasi Lainnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Arus Kas Keluar xxx .xxx .xxx Arus Kas Bersih Dari xxx .xxx .xxx Konsolidasi Arus Kas Bersih dari Aktivitas Aktivitas Investasi Investasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Arus Kas dari Aktivitas xxx .xxx .xxx Pendanaan Arus Kas Masuk xxx .xxx .xxx Penerimaan Pendanaan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Pendanaan Dalam Dalam Negeri Negeri Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Penerimaan Pendanaan Luar xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Pendanaan Luar Negeri Negeri Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daer ah Penerimaan Aktivitas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Aktivitas Pendanaan Lainnya Pendanaan Lainnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Arus Kas Masuk xxx .xxx .xxx Arus Kas Keluar xxx .xxx .xxx Pengeluaran Pendanaan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pengeluaran Pendanaan Dalam Negeri Dalam Negeri Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pengeluaran Pendanaan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pengeluaran Pendanaan Luar Negeri Dalam Negeri Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pengeluaran Aktivitas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pengeluaran Aktivitas Pendanaan Lainnya Pendanaan Lainnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Arus Kas Keluar xxx .xxx .xxx Arus Kas Bersih dari Aktivitas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan Pendanaan Pemerintah Pusat dan \) URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI Pemerintah Daerah Arus Kas Dari Aktivitas xxx .xxx .xxx Transitoris Arus Kas Bersih dari Aktivitas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris Transitoris Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kenaikan I (Penurunan) Kas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Kenaikan/ (Pen urun an) Kas Sebelum Koreksi Pembukuan Sebelum Koreksi Pembukuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kenaikan I (Penurunan) Kas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Kenaikan/ (Pen urun an) Kas Setelah Koreksi Pembukuan Setelah Koreksi Pembukuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Saldo Awal Kas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Saldo Awal Kas Negara, Kas Daerah, dan Kas Di Bendahara Pengeluaran yang Merupakan Bagian Dari Bendahara Umum Daerah Saldo Akhir Kas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Saldo Akhir Kas Negara, Kas Daerah, dan Kas Di Bendahara Pengeluaran yang Merupakan Bagian Dari Bendahara Umum Daerah Kas Di Bendahara Pengeluaran xxx .xxx .xxx Konsolidasi Kas di Bendahara Pengeluaran pada Pemerintah Pusat dan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Pemerintah Daerah yang bukan merupakan bagian dari Bendahara Umum Daerah Kas Di Bendahara Penerimaan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Kas di Bendahara Penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kas Lainnya Dan Setara Kas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Kas Lainnya dan Setara Kas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kas pada BLU/BLUD xxx .xxx .xxx Konsolidasi Kas pada BLU /BLUD pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Saldo Akhir Kas dan Setara xxx .xxx .xxx Konsolidasi Saldo Akhir Kas dan Setara Kas Kas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daer ah 6. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Konsolidasian Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Pemerintah Konsolidasian merupakan laporan yang menyajikan informasi sisa dari kelebihan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada periode tertentu. LPSAL pemerintah konsolidasian disusun berdasarkan hasil konsolidasi antara LPSAL LKPP dengan LPSAL LKPDK, dengan melakukan penjumlahan (agregasi) atas akun pada pas LPSAL Pemerintah Pusat dengan akun pada pas LPSAL Pemerintah Daerah. Format penya jian LPSAL Pemerintah Konsolidasian dapat disusun sesuai dengan kebutuhan, yang secara umum dapat disajikan sebagai berikut: Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20xx URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI Saldo Anggaran Lebih Awal xxx .xxx .xxx Konsolidasi Saldo Anggaran Lebih Awal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Penggunaan SAL Sebagai xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penggunaan SAL Sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Penerimaan Pembiayaan Tahun Berrjalan Berjalan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sub Total xxx .xxx .xxx Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) Anggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daer ah Sub Total xxx .xxx .xxx Koreksi Kesalahan Pembukuan xxx.xxx .xxx Konsoli dasi Koreksi Kesalahan Pem bukuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Koreksi Lain-Lain xxx .xxx .xxx Konsolidasi Koreksi Lain-Lain Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Saldo Anggaran Lebih xxx .xxx .xxx Konsolidasi Saldo Anggaran Lebih Akhir Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ' ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENT ANG SISTEM PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN MOD UL SISTEM PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN MENGGUNAKAN KERTAS KERJA MANUAL BAB I BAB II
BAB III
BAB IV
DAFTAR ISi PENDAHULUAN SISTEM PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN MENGGUNAKAN KERTAS KERJA MANUAL PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN 5 1 55 59 72 A. LATAR BELAKANG
BAB I
PENDAHULUAN Reformasi pengelolaan keuangan negara ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Hal tersebut merupakan bukti komitmen Pemerintah untuk senantiasa melakukan perbaikan dalam mewu judkan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara melalui akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan international best practices. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan adalah penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Untuk itu Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 1 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang perubahan basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah dari basis kas menuju akrual (cash toward accrua} menjadi berbasis akrual. Standar Akuntansi Pemerintahan menjadi pedoman konseptual dalam penyusunan laporan keuangan. Laporan keuangan disusun oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam rangka pertanggungjawaban (akuntabilitas) pengelolaan keuangan. Selain menyusun laporan keuangan untuk memenuhi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Pemerintah juga menyusun laporan mana jerial di bidang keuangan. Laporan mana jerial di bidang keuangan adalah laporan yang menya jikan informasi keuangan untuk membantu mana.Jemen pemerintahan .dalam pengambilan keputusan dan pengendalian yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan. Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kiner ja Instansi Pemerintah menyebutkan bahwa laporan manajerial di bidang keuangan dapat dihasilkan dari Sistem Akuntansi Pemerintahan. Laporan mana jerial di bidang keuangan yang disusun oleh Pemerintah antara lain adalah Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian (LKPK). LKPK merupakan laporan yang disusun melalui konsolidasi akuntansi data keuangan LKPP dengan LKPDK sehingga menghasilkan informasi aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah, berupa ringkasan informasi kiner ja dan posisi keuangan Pemerintah secara keseluruhan yang dapat digunakan untuk evaluasi dan pengambilan kebijakan fiskal. LKPK bukan merupakan alat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan bukan merupakan objek audit atas laporan keuangan. Dalam rangka penyusunan LKPK tersebut, perlu disusun modul Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian sebagai pedoman bagi pihak yang diberikan amanat untuk menyusun LKPK Nasional dan LKPK tingkat wilayah. B. RUANG LINGKUP Ruang lingkup modul Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian m1 mencakup unit penyusun, pemrosesan data keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; kebijakan konsolidasi akuntansi data keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; kerangka waktu penyusunan dan penyampaian LKPK; serta format penyajian LKPK. Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian ini merupakan suatu sistem yang dapat menjembatani informasi keuangan yang dihasilkan oleh sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang dapat digunakan dalam analisis pengambilan kebi jakan. C. MAKSUD Modul ini dimaksudkan sebagai petunjuk untuk memahami dan mengimplementasikan Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian sehingga dihasilkan LKPK secara andal dan tepat waktu. D. TUJUAN Tujuan penyusunan Pedoman Penyelenggaran Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian adalah untuk memberikan pedoman umum dalam menyelenggarakan:
1. koordinasi ker ja sama penyediaan data antar entitas yang terlibat dalam penyusunan LKPK tingkat Nasional dan tingkat wilayah; dan
2. penyusunan dan penyampaian LKPK tingkat Nasional dan tingkat wilayah sebagai wujud pelaksanaan transparansi fiskal. E. SISTEMATIKA Modul Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian m1 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN
BAB II
BAB III
BAB V
Meliputi Latar Belakang, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan, Sistematika, dan Singkatan SISTEM PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN Meliputi Unit Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian, Proses Bisnis pada Unit Penyusun LKPK-TW, Proses Bisnis pada Unit Penyusun LKPK Nasional, Penyediaan Data Keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PE MERI NT AH KONSOLIDASIAN MENGGUNAKAN KERTAS KERJA MANUAL Verifikasi, Rekonsiliasi Data, Konsolidasi LKPK, Work fiow Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian, Kerangka Waktu Penyampaian Data dan Penyusunan LKPK, dan Pemutakhiran (Updating) Data PENY AJIAN LAPORAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KO NSO LIDASIAN Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian F. SINGKATAN APBN = Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Catatan atas Laporan Keuangan APBD CaLK Direktorat APK Ditrektorat EPIKD DJ Pb DJPK IKD Kanwil LAK LKPP LKPP-TW LKPDK LKPDK-TW Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Informasi Keuangan Daerah Kantor Wilayah = Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian v www.jdih.kemenkeu.go.id Tingkat Wilayah LKPDK Nasional = Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Nasional LKPK = Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian LKPK Nasional LKPK-TW Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Nasional Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah
BAB II
SISTEM PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN A. UNIT PENYUSUN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian merupakan sebuah sistem pelaporan manajerial yang mengkonsolidasikan data informasi keuangan Pemerintah Pusat dengan data informasi keuangan pemerintah daerah sehingga menghasilkan informasi mengenai informasi aktivitas fiskal dan posisi keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah yang terkonsolidasi secara akuntansi sehingga menggambarkan fungsi pemerintahan secara komprehensif. Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian dibangun dalam rangka pelaksanaan penyusunan LKPK Nasional dan tingkat wilayah. Oleh sebab itu maka dibentuk Unit Penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian terdiri dari:
1. Unit Penyusun LKPK-TW yang dilaksanakan oleh Kanwil DJPb;
2. Unit Penyusun LKPDK Nasional yang dilaksanakan oleh Direktorat EPIKD, DJPK; dan
3. Unit Penyusun LKPK Nasional yang dilaksanakan oleh Direktorat APK, DJPb. B. PROSES BISNIS PADA UNIT PENYUSUN LKPK-TW Secara umum, petugas pada Unit Penyusun LKPK-TW melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas pokoknya antara lain: 1 . melakukan verifikasi data keuangan Pemerintah Pusat tingkat wilayah serta menindaklanjuti hasil verifikasi data keuangan Pemerintah Pusat kepada unit terkait;
2. melakukan monitoring data keuangan pemerintah daerah di SIKD;
3. menindaklanjuti hasil verifikasi data keuangan pemerintah daerah yang dilakukan oleh Direktorat EPIKD selaku Pengelola SIKD dengan melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah;
4. melakukan mapping dari BAS Pemerintah Pusat dan BAS pemerintah daerah ke dalam BAS Konsolidasi;
5. melakukan konsolidasi LKPP-TW dengan LKPDK-TW menjadi LKPK-TW; v 6. melakukan rekonsiliasi data keuangan pemerintah konsolidasian tingkat wilayah dengan pihak lain yang memiliki data pembanding (counter party); dan 7. menyampaikan LKPK-TW kepada Direktorat APK selaku Unit Penyusun LKPK Nasional, serta kepada unit lain yang melakukan penyusunan ka jian dan analisis fiskal, atau ekonomi tingkat regional. C. PROSES BISNIS PADA UNIT PENYUSUN LKPK NASIONAL Secara umum, Unit Penyusun LKPK Nasional melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas pokoknya antara lain: 1 . menerima LKPK -TW yang disampaikan oleh Kanwil DJPb;
2. melakukan konfirmasi atas LKPK-TW kepada Unit Penyusun LKPK-TW apabila diperlukan;
3. melakukan reviu atas LKPDK Nasional bersama dengan Unit Penyusun LKPDK Nasional;
4. menerima LKPDK Nasional yang dilengkapi dengan data dalam format BAS serta dokumen pendukung dari Unit Penyusun LKPDK Nasional;
5. menerima LKPP beserta data dalam format BAS dari Unit Penyusun LKPP;
6. melakukan mapping dari BAS Pemerintah Pusat dan BAS pemerintah daerah ke dalam BAS Konsolidasi;
7. melakukan konsolidasi LKPK Nasional;
8. melakukan rekonsiliasi LKPK Nasional dengan pihak lain yang memiliki data pembanding ( counter party);
9. melakukan penye barluasan LKPK;
10. melakukan pengelolaan atas mapping BAS Pemerintah Pusat dan BAS pemerintah daerah ke BAS Konsolidasi; dan 1 1 . merumuskan kebijakan umum penyusunan LKPK. Dalam rangka penyusunan LKPK Nasional, Direktorat APK didukung oleh Direktorat EPIKD, DJPK selaku Unit Penyusun LKPDK Nasional, dengan tugas pokok antara lain:
1. melakukan monitoring secara berkala atas data keuangan pemerintah daerah yang disampaikan melalui SIKD;
2. melakukan verifikasi atas data keuangan pemerintah daerah yang disampaikan melalui SIKD;
3. menyampaikan hasil verifikasi data keuangan pemerintah daerah kepada Unit Penyusun LKPK Nasional dan Unit Penyusun LKPK-TW untuk ditindakla juti;
4. melakukan konsolidasi LKPDK Nasional;
5. menyampaikan LKPDK Nasional sesuai sesua1 kerangka waktu penyusunan LKPK Nasional kepada Direktorat APK selaku Unit Penyusun LKPK Nasional. D. PENYEDIAAN DATA INFORMASI KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Salah satu faktor penentu keberhasilan dalam penyelenggaraan Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian adalah ketersediaan data keuangan Pemerintah Pusat clan pemerintah daerah secara andal, lengkap, clan tepat waktu. Untuk itu perlu diatur mekanisme koordinasi penyediaan data antar entitas terkait. Data keuangan yang diperlukan terdiri dari data laporan keuangan Pemerintah Pusat clan pemerintah daerah antara lain sebagai berikut:
1. Data Laporan Realisasi Anggaran;
2. Data Laporan Operasional;
3. Data N eraca;
4. Data Laporan Perubahan Ekuitas;
5. Data Laporan Arus Kas;
6. Data Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, 7. Data Cata tan atas Laporan Keuangan; dan
8. Data pendukung antara lain seperti data realisasi belanja berdasarkan fungsi dan/atau urusan, data rincian jenis BMN atau BMD, data rincian jenis aset clan kewa jiban, serta data counter part transaksi antar sektor. Data clan informasi keuangan tersebut disediakan secara terstruktur dalam bentuk laporan keuangan yang dilengkapi dengan data dalam format BAS serta dokumen pendukung. Agar dapat menyediakan informasi yang memadai untuk analisis fiskal, diperlukan data keuangan seluruh segmen BAS. Selain data keuangan dalam format segmen BAS lengkap, diperlukan JUga informasi pendukung, antara lain data mengenai rincian jenis clan kelompok BMN, mutasi tambah clan mutasi kurang BMN, clan lain-lain. Dalam rangka mengatur agar proses penyampaian data elektronik tetap sesuai dengan prinsip-prinsip kerahasiaan (con fidentiality), keutuhan (integrity), clan ketersediaan (availability) data, maka koordinasi clan pertukaran data keuangan dalam Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah \j www.jdih.kemenkeu.go.id Konsolidasian ini tetap mengacu pada Kebijakan dan Standar Pertukaran Data Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan. 1 . Data keuangan Pemerintah Pusat Data keuangan Pemerintah Pusat diperoleh dari SPAN yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Dalam penyusunan LKPK Nasional diperlukan data keuangan Pemerintah Pusat dalam bentuk data LKPP yang merupakan konsolidasi dari data keuangan Kementerian/Lembaga dengan data keuangan Bendahara Umum Negara. Dalam rangka penyusunan LKPK-TW, diperlukan data keuangan Pemerintah Pusat dalam bentuk LKPP-TW yang merupakan konsolidasi dari data keuangan seluruh satuan kerja yang menjadi mitra ker ja KPPN dalam wilayah ker ja Kanwil DJPb dengan data keuangan unit akuntansi Bendahara Umum Negara dalam wilayah ker ja Kanwil DJPb.
2. Data keuangan Pemerintah Daerah Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian, diperlukan data dan informasi keuangan pemerintah provinsi dan data dan informasi keuangan pemerintah kabupaten/kota yang dihasilkan oleh sistem informasi keuangan pemerintah daerah. Data dan informasi keuangan pemerintah daerah tersebut diperoleh melalui SIKD yang dikelola oleh DJPK. Dalam hal data dan informasi keuangan pemerintah daerah belum tersedia di SIKD, maka data keuangan pemerintah daerah dapat diperoleh dari sistem informasi keuangan yang dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah. Dalam hal data keuangan pemerintah daerah tidak dapat diperoleh dari pemerintah daerah terkait, maka data dapat menggunakan data keuangan pemerintah daerah yang diestimasi. Ketentuan mengenai metode estimasi data keuangan pemerintah daerah akan diatur lebih lanjut. v www.jdih.kemenkeu.go.id
BAB III
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN A. PROSES PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN 1. Verifikasi Data Dalam penyusunan LKPK menggunakan kertas ker ja manual, data dan informasi keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah tidak terdapat dalam satu database. Oleh sebab itu diperlukan verifikasi data keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah tingkat wilayah dan Nasional. Data BAS LKPP diperoleh dari Aplikasi LKPP Terintegrasi dan/atau dari SPAN. Sedangkan LKPP-TW diperoleh dengan mengkonsolidasikan data keuangan seluruh satker dalam wilayah ker ja Kanwil dengan data keuangan unit akuntansi Kuasa BUN dalam wilayah Kanwil. Data keuangan seluruh satker dalam wilayah ker ja Kanwil diperoleh dari SPAN dan eRekon&LK, sedangkan data keuangan seluruh unit akuntansi Kuasa BUN diperoleh dari SPAN. Kedua jenis data keuangan terse but dikonsolidasi secara manual dalam kertas ker ja LKPP-TW. Untuk memastikan keandalan data yang digunakan dalam penyusunan LKPP-TW, maka dilakukan verifikasi atas data keuangan satker dan unit akuntansi Kuasa BUN. Verifikasi yang dilakukan meliputi:
a. kelengkapan komponen laporan;
b. kelengkapan komponen data;
c. kesesuaian dengan basil rekonsiliasi periode terakhir;
d. kesesuaian saldo normal;
e. kesesuaian dengan prinsip penyajian laporan keuangan;
f. melakukan konfirmasi dalam hal terdapat ketidaksesuaian data, dan g. menindaklanjuti hasil konfirmasi data. Data dan informasi keuangan pemerintah daerah diverifikasi oleh Direktorat EPIKD. Dalam rangka meningkatkan kualitas data IKD, serta memastikan ketersediaan data IKD sesuai dengan batas waktu penyusunan LKPK, maka Kanwil DJPb membantu Direktorat EPIKD dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan monitoring apakah pemerintah daerah dalam wilayahnya telah menyampaikan data IKD periode berkenaan ke SIKD; v www.jdih.kemenkeu.go.id b. apabila terdapat pemerintah daerah yang belum menyampaikan data keuangan ke SIKD, maka Kanwil DJPb menyampaikan kepada pemerintah daerah terkait agar segera menyampaikan data tersebut ke SIKD;
c. melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah mengenai data IKD yang telah diverifikasi Direktorat EPIKD namun masih belum sesuai dengan kewajaran penya jian dan prinsip akuntansi; dan
d. meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengunggahan ulang data IKD yang telah diperbaiki ke SIKD.
2. Rekonsiliasi Data Setelah dilakukan verifikasi, untuk memastikan konsistensi data gabungan dari seluruh wilayah dengan data Nasional, maka perlu dilakukan rekonsiliasi. Rekonsiliasi antara lain dilakukan antara data LKPP-TW dengan LKPP, data LKPDK-TW dengan LKPDK Nasional, serta rekonsiliasi data LKPK TW dengan LKPK Nasional, serta rekonsiliasi LKPK dengan dengan data keuangan yang dihasilkan unit pemangku kepentingan lainnya yang memiliki data pembanding atau counter party. Rekonsiliasi dilaksanakan sesuai dengan periode penyusunan LKPK dengan mempertimbangkan batas waktu penyusunan LKPK. Rekonsiliasi data LKPP-TW dengan data LKPP dilakukan antara lain dengan cara:
a. melakukan pengecekan kelengkapan komponen LKPP dan LKPP-TW;
b. membandingkan data gabungan LKPP-TW dengan LKPP;
c. melakukan telaah atas data keuangan K/ L dan BUN;
d. melakukan identifikasi penyebab perbedaan; dan
e. melakukan perbaikan data berbeda. Selain data keuangan Pemerintah Pusat, diperlukan pula rekonsiliasi data keuangan pemerintah daerah yang digunakan dalam penyusunan LKPDK-TW dan LKPDK Nasional. Perbedaan angka gabungan LKPDK-TW dengan LSKPDK Nasional disebabkan antara lain karena perbedaan status data dan tanggal c ut o f f data LKPD yang digunakan.
a. Rekonsiliasi data LKPDK-TW dan LKPDK Nasional dilakukan dengan:
b. memeriksa kelengkapan jumlah LKPD;
c. memeriksa kesamaan data LKPD yang digunakan;
d. memeriksa kelengkapan komponen LKPDK Nasional dan LKPDK-TW;
e. membandingkan data gabungan LKPDK Nasional dengan LKPDK-TW;
f. melakukan verifikasi eliminasi transaksi timbal balik;
g. mengidentifikasi penyebab perbedaan; dan
h. melakukan perbaikan LKPDK Nasional atau LKPDK-TW sesua1 dengan hasil rekonsiliasi bila diperlukan. Apabila dalam proses rekonsiliasi terdapat data yang masih belum sesuai atau terdapat perubahan yang bersifat material atas data keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah yang menjadi komponen penyusun LKPK-TW yang telah disampaikan kepada Direktorat APK, maka dilakukan perbaikan atas LKPK-TW. Perbaikan data dilakukan dengan menyusun kembali LKPK untuk periode terkait. Tujuan dari perbaikan data adalah untuk mengumpulkan dan menyajikan data time series secara lengkap, rinci, dan andal sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan fiskal, sekaligus untuk menjaga history perubahan data. Selain rekonsiliasi antara data keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, dilakukan juga rekonsiliasi antara data LKPK-TW dan LKPK Nasional dengan data pembanding (counterparty) yang dimiliki oleh pemangku kepentingan lainnya dalam rangka memastikan konsistensi data keuangan yang dihasilkan oleh unit yang berbeda. Data dan informasi keuangan dihasilkan dari transaksi keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan pihak counter party. Rekonsiliasi ini dilakukan pada tingkat wilayah dan Nasional. Rekonsiliasi tingkat wilayah dilakukan oleh Kanwil DJPb, sedangkan rekonsiliasi tingkat Nasional dilakukan oleh Direktorat APK. Rekonsiliasi dengan pihak pemangku kepentingan lainnya ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain periode penyusunan laporan, ketersediaan data keuangan, dan kondisi lainnya. Waktu, periodesasi dan cakupan pelaksanaan rekonsiliasi dengan unit pemilik data counterparty akan disesuaikan dengan kesepakatan dengan unit pemilik data counterparty tersebut. Rekonsiliasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Rekonsiliasi dilaksanakan antara antara unit penyusun LKPK dengan pemangku kepentingan yang memiliki data pembanding atau counter party.
2) Data berupa angka dari masing-masing elemen data rekonsiliasi tersebut menggunakan satuan miliar rupiah.
3) Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita acara Rekonsiliasi (BAR). Penandatanganan BAR dilakukan oleh penanggung jawab rekonsiliasi pada masing-masing unit, dengan ketentuan:
a. Apabila diperoleh data yang sama pada seluruh elemen LKPK, maka diterbitkan BAR.
b. Apabila diperoleh data yang berbeda, maka perbedaan tersebut ditelusuri dan dilakukan perbaikan data oleh pihak berkenaan, setelah dilakukan perbaikan maka dilakukan rekonsiliasi ulang dengan memperhatikan batas waktu penyusunan LKPK.
c. Apabila masih terdapat data yang berbeda, maka data pada unit pemerintah akan diunggulkan dengan syarat data pemerintah telah didukung dengan bukti transaksi yang memadai.
d. Apabila masih terdapat data yang berbeda, dan masing-masing pihak memiliki bukti pendukung yang memadai, maka selisih atas perbedaan tersebut dijelaskan dalam BAR. BAR akan diterbitkan dengan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut dicantumkan dalam BAR. Contoh Format Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pada hari ini BERITA ACARA REKONSILIASI Nomor BAR- /20XX tanggal ... bulan ... tahun .... telah diselenggarakan rekonsiliasi data Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian antara Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Bank Indonesia/Badan Pusat Statistik/Unit counter parly lain untuk periode... Rekonsiliasi dilaksanakan secara bersama-sama dan tidak ditemukan perbedaan antara data LKPK dengan data counterparty-nya. Hasil Rekonsiliasi secara rinci tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi ini. Demikian berita acara m1 dibuat dengan sesungguhnya untuk dilaksanakan se bagaimana mestinya.
a.n. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, < Nama > a.n. Kepala Departemen Statistik, < Nama > v 3. Kebijakan dan Metodologi Konsolidasi LKPK Setelah data keuangan Pemerintah Pusat dan data keuangan pemerintah daerah telah diverifikasi, maka selanjutnya dilakukan konsolidasi. Sebelum dilakukan konsolidasi, terlebih dahulu dilakukan mapping BAS Pemerintah Pusat dan BAS pemerintah daerah ke dalam BAS Konsolidasi. LKPK disusun dengan mengkonsolidasikan data keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Tujuan utama dalam penyajian informasi keuangan konsolidasian tersebut adalah dalam rangka menya jikan posisi dan arus fiskal konsolidasian antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. LKPK dapat menggambarkan fungsi Pemerintah Pusat dan daerah secara komprehensif. Penyusunan LKPK mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Menurut PSAP 1 1 , konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disa jikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Berdasarkan PSAP Nomor 1 1 , konsolidasi LKPK dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun resiprokal. Proses konsolidasi dalam penyusunan LKPK meliputi penggabungan (penjumlahan) akun yang sama, serta eliminasi akun resiprokal dengan kebijakan sebagai berikut:
a. Penggabungan (agregasi) Dilakukan dengan menjumlahkan unsur-unsur sejenis dari LKPP dengan LKPDK.
b. Eliminasi Akun Resiprokal Proses konsolidasi laporan keuangan meliputi eliminasi akun resiprokal atau timbal balik antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah. Penyusunan LKPK dilakukan melalui konsolidasi data BAS LKPP dan BAS Level 4 (kode objek) LKPDK. LKPK terdiri dari Neraca, LRA, LO, LPE, LAK, LPSAL, dan CaLK. Penyusunan komponen LKPK dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. melakukan konsolidasi BAS Pemerintah Pusat dan BAS pemerintah daerah menjadi BAS Konsolidasi. \jl www.jdih.kemenkeu.go.id b. identifikasi akun yang sejenis dari unsur laporan keuangan untuk dijumlahkan c. identifikasi dan eliminasi akun timbal balik (resiprokal) antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah konsolidasian;
d. melakukan penyesuaian jika diperlukan; serta e. menyusun CaLK LKPK. CaLK LKPK merupakan penjelasan atas penya Jian angka pada lembar muka LKPK dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan menyediakan pemahaman yang lebih baik terhadap LKPK. CaLK LKPK harus disa jikan secara sistematis, meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disa jikan dalam LRA, Neraca, LO, LPE, dan LAK. Dalam rangka pengungkapan yang memadai, Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a. Penjelasan Umum tentang LKPK yang meliputi:
1) Dasar Hukum Penyusunan LKPK;
2) Pendekatan Penyusunan LKPK;
3) Sumber, Cakupan, dan Status Data;
b. Penjelasan tentang kebijakan akuntansi dan eliminasi akun resiprokal, antara lain transaksi Transfer dan Pendapatan Transfer, Hibah, serta Utang dan Piutang antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah.
c. Penjelasan komponen laporan dalam LKPK disertai dengan ilustrasi tabel dan grafik. B. KERTAS KERJA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN TINGKAT WILAYAH Penyusunan LKPK menggunakan kertas ker ja yang disusun pada tingkat wilayah terbagi atas 3 (tiga) kertas ker ja utama, yaitu:
1. Kertas Ker ja Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah (Kertas Ker ja LKPP-TW) . Kertas ker ja LKPP-TW merupakan kertas ker ja yang disusun dengan mengkonsolidasi data keuangan seluruh satuan ker ja yang menjadi mitra ker ja KPPN dalam wilayah ker ja Kanwil DJPb dengan data keuangan unit akuntansi Bendahara Umum Negara berdasarkan wilayah ker ja Kanwil DJPb. Proses penyusunan kertas ker ja LKPP-TW dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengunduh data dan informasi keuangan Pemerintah Pusat melalui portal khusus;
b. Mengolah data rowset hasil data unduhan sesuai dengan kebutuhan data pada kertas kerja;
c. Memasukan data hasil olahan ke dalam kertas ker ja LKPP-TW;
d. Data keuangan Pemerintah Pusat diproses dalam kertas ker ja LKPP TW sesuai dengan komponen LKPP-TW.
2. Kertas Ker ja Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian tingkat Wilayah (Kertas Ker ja LKPDK-TW). Kertas ker ja LKPDK TW merupakan kertas ker ja yang disusun dengan mengkonsolidasi seluruh data keuangan pemerintah daerah terdiri dari data keuangan pemerintah provinsi dan data keuangan pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah ker ja Kanwil DJPb. Penyusunan kertas ker ja LKPDK-TW yang dilakukan oleh Kanwil DJPPb adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memperoleh data dan informasi keuangan pemerintah daerah baik dengan mengunduh data keuangan daerah melalui SIKD dan/ a tau dari pemerintah daerah;
b. Mengolah data keuangan pemerintah daerah yang telah diperoleh sebelumnya sesuai dengan kebutuhan data pada kertas ker ja;
c. Memasukan data keuangan pemerintah daerah hasil olahan ke dalam kertas ker ja LKPDK-TW;
d. Data keuangan pemerintah daerah diproses dalam kertas ker ja LKPDK-TW sesuai dengan komponen LKPDK-TW.
3. Kertas Ker ja Laporan Keuangan Pemerintah konsolidasian tingkat Wilayah (Kertas Kerja LKPK-TW) . Kertas ker ja LKPK-TW adalah kertas ker ja bantu yang disusun dengan mengkonsolidasi kertas kerja LKPP-TW dengan kertas ker ja LKPDK-TW. Penyusunan kertas ker ja LKPK-TW yang dilakukan oleh Kanwil DJPPb adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memasukan data informasi keuangan Pemerintah Pusat yang terdapat pada setiap komponen pelaporan LKPP-TW ke dalam bagian pada kertas ker ja LKPK-TW sesuai dengan komponen pelaporannya;
b. Memasukan data informasi keuangan pemerintah daerah yang terdapat pada setiap komponen pelaporan LKPDK-TW ke dalam bagian pada kertas ker ja LKPK-TW sesuai dengan komponen pelaporannya;
c. Data keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah konsolidasian diproses dalam kertas ker ja LKPK-TW sesuai dengan komponen pelaporan LKPK-TW. C. KERTAS KERJA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN TINGKAT NASIONAL Penyusunan LKPK menggunakan kertas ker ja yang disusun pada tingkat Nasional terbagi atas 3 (tiga) kertas ker ja utama, yaitu: 1 . Kertas Ker ja Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Kertas Ker ja LKPP). Kertas ker ja LKPP adalah kertas ker ja bantu yang disusun dengan mengkonsolidasi seluruh data Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dengan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Kertas kerja LKPP disusun berdasarkan Aplikasi LKPP Terintegrasi. Apabila dalam periode tertentu tidak dilakukan penyusunan LKPP, maka dalam rangka penyusunan LKPK Nasional dapat menggunakan data keuangan Pemerintah Pusat yang bersifat flash report, seperti data realisasi I-Account.
2. Kertas Ker ja Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Nasional (Kertas Ker ja LKPDK Nasional). Kertas ker ja LKPDK Nasional merupakan kertas ker ja bantu yang disusun dengan mengkonsolidasi seluruh data laporan keuangan pemerintah daerah. BAS yang digunakan dalam penyusunan LKPDK Nasional adalah BAS level 4 (kode objek) sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai BAS pemerintah daerah. Penyusunan kertas ker ja LKPDK Nasional dilakukan oleh Direktorat EPIKD dengan langkah-langkah se bagai beriku t:
a. Menerima data dan informasi keuangan pemerintah daerah yang telah diverifikasi;
b. Memasukan data rowset tersebut kedalam kertas ker ja LKPDK Nasional;
c. Identifikasi transaksi resiprokal antar pemerintah daerah;
d. Eliminasi transkasi resiprokal antar pemerintah daerah; dan
e. Data keuangan pemerintah daerah diproses menjadi komponen LKPDK Nasional dalam kertas ker ja LKDK Nasional.
3. Kertas Ker ja Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Nasional (Kertas Ker ja LKPK Nasional). Kertas ker ja LKPK Nasional merupakan kertas ker ja bantu yang disusun dengan mengkonsolidasi kertas ker ja LKPP dengan kertas ker ja LKPDK Nasional. Penyusunan kertas kerja LKPK Nasional dilakukan oleh Direktorat APK dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memasukan data informasi keuangan Pemerintah Pusat yang terdapat pada setiap komponen pelaporan LKPP ke dalam bagian pada kertas ker ja LKPK Nasional sesuai dengan komponen pelaporannya;
b. Menerima data informasi keuangan yang telah diolah oleh Direktorat EPIKD dalam bentuk LKPDK Nasional beserta data BAS;
c. Memasukan data informasi keuangan pemerintah daerah yang terdapat pada setiap komponen pelaporan LKPDK Nasional ke dalam bagian pada kertas ker ja LKPK Nasional sesuai dengan komponen pelaporannya;
d. Identifikasi dan eliminasi transaksi resiprokal antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah; dan
e. Data keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah konsolidasian akan diproses dalam kertas ker ja LKPK Nasional sesuai dengan komponen LKPK Nasional. D. KERANGKA WAKTU PENYAMPAIAN DAN PENYUSUNAN LKPK Dalam rangka mendukung analisis dan pengambilan keputusan, diperlukan dukungan data fiskal yang andal, berkala, dan tepat waktu. LKPK disusun dan disampaikan untuk periode triwulanan, semesteran dan tahunan. Jenis laporan yang disusun dan adalah sebagai berikut:
1. LKPK-TW disusun dan disampaikan oleh Kanwil DJPb kepada Direktorat APK selaku Unit Penyusun LKPK Nasional dengan ketentuan sebagai berikut: Periode Pelaporan Laporan yang Disusun Batas Waktu LKPK-TW Triwulan I, untuk 1 . LRA LKPK Triwulan I; dan Untuk Triwulan I tahun data sampai dengan 20XO, disampaikan 3 1 Maret tahun 2. LO LKPK Triwulan I. paling lambat tanggal berjalan 30 April 20XO v www.jdih.kemenkeu.go.id Periode Pela p or an Laporan yang Disusun Batas Waktu LKPK-TW Semester I , untuk 1 . LRA LKPK Semester I; Untuk Triwulan II data sampai dengan tahun 20XO, 30 J uni tah un 2. LO LKPK Semester I; diselesaikan paling ber jalan lambat tanggal 3 1 J uli 3. LPE LKPK Semester I; dan 20XO 4. Neraca LKPK Semester I . Triwulan III, untuk 1 . LRA LKPK Triwulan III; dan Triwulan III tah un data sampai dengan 20XO, diselesaikan 30 September 2. LO LKPK Triwulan III. paling lambat tanggal tahun ber j alan 3 1 Oktober 20XO Data T ahunan 1 . LRA LKPK tahunan dataprelirru'nary Tahunan data Preliminary prelirru'nary Tahun 2. LO LKPK tahunan dataprelirru'nary 20XO, diselesaikan paling lambat tanggal 28 Februari 20X 1 Data U naudited 1 . LRA LKPK Tahunan data U naudited; Talrnnan data Tahunan, untuk U naudited Tah un data sampai dengan 2. LO LKPK Tahunan data U naudited; 20XO, disampaikan 3 1 Desember paling lambat tanggal 3. LPE LKPK Tahunan data U naudited; 20 April 20X 1 4. Neraca LKPK Tahunan data U naudited;
5. LAK LKPK Tahunan data U naudited; dan
6. CaLK LKPK Tahunan data U naudited. Data Audited 1 . LRA LKPK Tahunan data Audited; Tahunan data Audited T ahunan, untuk Tahun 20XO, data sampai dengan 2. LO LKPK Tahunan data Audited; disampaikan paling 3 1 Desember lambat tanggal 3 1 3. LPE LKPK Tahunan data Audited; Agustus 20X 1 4. Neraca LKPK Tahunan data Audited;
5. LAK LKPK Tahunan data Audited; dan 6 . CaLK LKPK Tahunan data Audited. 2 . LKPDK disusun oleh Direktorat EPIKD selaku Unit Penyusun LKPDK dan disampaikan kepada Direktorat APK selaku Unit Penyusun LKPK Nasional dengan ketentuan sebagai berikut: \J www.jdih.kemenkeu.go.id Periode Pelaporan Laporan yang Disusun Batas Waktu LKPDK Nasional Triwulan I, untuk 1 . LRA LKPK Triwulan I; dan Untuk Triwulan I tahun data sampai dengan 20XO, disampaikan 3 1 M aret tahun 2. LO LKPK Triwulan I . paling lambat tanggal ber j alan 15 Mei 20XO Semester I, untuk 1. LRA LKPK Semester I; Untuk Triwulan II data sampai dengan tahun 20XO, 30 Juni tahun 2. LO LKPK Semester I ; diselesaikan paling ber jalan lambat tanggal 15 3 . LPE LKPK Semester I; dan Agustus 20XO 4. Neraca LKPK Semester I. Triwulan III, untuk 1 . LRA LKPK Triwulan III; dan Triwulan III tahun data sampai dengan 20XO, diselesaikan 30 September 2. LO LKPK Triwulan III. paling lambat tanggal tahun ber j alan 1 5 November 20XO Data U naudited 1 . LRA LKPK Tahunan data U naudited; Tahunan data Tahunan, untuk U naudited Tahun data sampai dengan 2. LO LKPK Tahunan data U naudited; 20XO, disampaikan 3 1 Desember paling lam bat tanggal 3. LPE LKPK Tahunan data U naudited; 1 5 Juni 20X l 4. Neraca LKPK Tahunan data U naudited;
5. LAK LKPK Tahunan data U naudited; dan 6 . CaLK LKPK Tahunan data U naudited. Data Audited 1 . LRA LKPK Tahunan data Audited; Tahunan data Audited T ahunan, untuk Tahun 20XO, data sampai dengan 2. LO LKPK Tahunan data Audited; disampaikan paling 3 1 Desember lambat tanggal 1 5 3. LPE LKPK Tahunan data Audited; November 20X l 4 . Neraca LKPK Tahunan data Audited; 5 . LAK LKPK Tahunan data Audited; dan 6 . CaLK LKPK Tahunan data Audited.
3. LKPK Nasional disusun oleh Direktorat APK selaku Unit Penyusun LKPK Nasional dengan ketentuan sebagai berikut: Periode Pelaporan Laporan yang Disusun Batas Waktu LKPK Nasional Triwulan I, untuk 1 . LRA LKPK Triwulan I; dan Untuk Triwulan I tahun data sampai dengan 20XO, disampaikan 3 1 M aret tahun 2. LO LKPK Triwulan I. paling lambat tanggal ber jalan 3 1 Mei 20XO Periode Pelaporan Laporan yang Disusun Batas Waktu LKPK Nasional Semester I , untuk 1 . LRA LKPK Semester I; Untuk Triwulan II data sampai dengan tahun 20XO, 30 J uni tah un 2. LO LKPK Semester I ; diselesaikan paling ber jalan lam bat tanggal 30 3. LPE LKPK Semester I; dan Agustus 20XO 4. Neraca LKPK Semester I. Triwulan III, untuk 1 . LRA LKPK Triwulan III; dan Triwulan III tahun data sampai dengan 20XO, diselesaikan 30 S eptember 2. LO LKPK T r i wu l an III. paling lambat tanggal tahun ber jalan 30 November 20XO Data Unaudited 1 . LRA LKPK Tahunan data Unaudited; Tahunan data Tahunan, untuk U naudited Tah un data sampai dengan 2 . LO LKPK Tahunan data U naudited; 20XO, disampaikan 3 1 Desember paling lambat tanggal 3 . LPE LKPK Tahunan data Unaudited; 30 Juni 20X l 4. Neraca LKPK Tahunan data U naudited;
5. LAK LKPK Tahunan data U naudited; dan
6. CaLK LKPK Tahunan data Unaudited. Data Audited 1 . LRA LKPK Tahunan data Audited; Tahu nan data Audited T ahunan, untuk Tahun 20XO, data sampai dengan 2. LO LKPK Tahunan data Audited; disampaikan paling 3 1 Desember lam bat tanggal 3 1 3. LPE LKPK Tahunan data Audited; Desember 20X l 4. Neraca LKPK Tahunan data Audited;
5. LAK LKPK Tahunan data Audited; dan
6. CaLK LKPK Tahunan data Audited. E. PEMUTAKHIRAN (UPDATING) DATA LAPORAN Mengingat bahwa LKPK merupakan laporan mana jerial yang menyediakan informasi bagi publik/ stakeholders dan bukan merupakan alat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran maka laporan tersebut dituntut untuk dapat disa jikan secara segera walaupun menggunakan data yang masih bersifat sementara. Dalam hal LKPK disusun menggunakan angka sementara, maka perlu dilakukan pemutakhiran data apabila terdapat update data pada periode pelaporan berikutnya. Data LKPK berstatus tetap/final jika disusun menggunakan data laporan keuangan yang sudah lengkap dan sudah diperiksa oleh BPK (audited). Perbaikan data dilakukan apabila ditemukan kesalahan atau perubahan yang bersifat material atas LKPK triwulanan, semesteran, dan tahunan pada periode sebelumnya. Perbaikan dilakukan dengan menyusun kembali LKPK untuk periode terkait. Tujuan dari pemutakhiran data adalah untuk menyajikan data time series secara lengkap, rinci, dan andal sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan fiskal, sekaligus untuk menjaga history perubahan data.
BAB IV
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN LKPK merupakan laporan manajerial yang disusun bukan untuk tujuan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, tetapi untuk tujuan pelaksanaan transparansi fiskal serta menyediakan data fiskal yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah sehingga dapat dilihat peran Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah secara ekonomi dan keuangan. Tanggung jawab atas nilai dari masing-masing unsur laporan keuangan yang dikonsolidasikan tetap berada pada masing-masing entitas pelaporan. Guna mencapai tujuan tersebut, penyusunan LKPK ini dibuat dengan menyajikan pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban dan ekuitas pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, yang merupakan komponen utama untuk mencerminkan kondisi fiskal. Penyusunan dan penya jian LKPK mengacu pada PSAP nomor 1 1 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam penyusunannya LKPK terdiri beberapa laporan utama, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Penya jian komponen LKPK adalah sebagai berikut: 1 . Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Konsolidasian Laparan Realisasi Anggaran Pemerintah Konsolidasian merupakan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan. LRA Pemerintah Konsoldasian disusun berdasarkan hasil konsolidasi antara LRA LKPP dengan LRA LKPDK, dengan melakukan penjumlahan (agregasi) atas akun yang sejenis dan melakukan eliminasi terhadap akun timbal-balik. Format penya jian LRA Pemerintah Konsolidasian dapat disusun sesuai dengan kebutuhan, yang secara umum dapat disajikan se bagai beriku t: La po ran Keuangan Pemerin tah Konsolidasian Laporan Realisasi Anggaran Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20xx URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI A. Penerimaan Dan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan dan Hibah Pemerintah Hi bah Pusat Dan Pemerintah Daerah 1. Penerimaan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Perpa jakan Pemerintah Perpajakan Pusat Dan Pemerintah Daerah 2 . Penerimaan Bukan xxx.xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Bukan Pa jak Pemerintah Pa jak Pusat Dan Pemerintah Daerah 3. Penerimaan Hibah xxx.xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Hibah Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah B. Belanja Dan Transfer xxx .xxx .xxx Konsolidasi Belanja dan Transfer Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 1. Belanja x: xx .xxx .xxx Konsolidasi Belanja Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 2. Transf er xxx .xxx .xxx Konsolidasi Transf er Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah C. Surplus/Defisit-LRA xxx.xxx .xxx Konsolidasi Surplus/ Defisit-LRA Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah D. Pembiayaan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pembiayaan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 1. Penerimaan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Pembiayaan Pemerintah Pembiayaan Pusat Dan Pemerintah Daerah 2 . Pengeluaran xxx.xxx .xxx Konsolidasi Pengeluaran Pembiayaan Pemerintah Pembiayaan Pusat Dan Pemerintah Daerah E. SILPA / SIKPA xxx.xxx .xxx Konsolidasi SILPA/SIKA Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 2 . Laporan Operasional Pemerintah Konsolidasian Laporan Operasional (LO) Pemerintah Konsolidasian merupakan laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan. LO Pemerin tah Konsolidasian disusun berdasarkan hasil konsolidasi LO LKPP dengan LO LKPDK. Penyusunan LO LKPK dilakukan dengan menjumlahan akun-akun yang sejenis dan melakukan eliminasi terhadap akun timbal-balik. Format penyajian LO Pemerintah Konsolidasian dapat disusun sesua1 dengan kebutuhan, yang secara umum dapat disajikan sebagai berikut: Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Laporan Operasional Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20xx URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI A. Kegiatan Operasional 1. Pendapatan Operasional xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pendapatan Operasional Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Dae rah a. Pendapatan Perpa jakan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pendapatan Perpa jakan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Dae rah b. Pendapatan Bukan Pa jak xxx .xxx.xxx Konsolidasi Pendapatan Bukan Pa jak Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah c. Pendapatan Hibah xxx .xxx.xxx Konsolidasi Pendapatan Hibah Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Dae rah 2. Behan Operasional xxx .xxx .xxx Konsolidasi Beban Operasional Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Dae rah Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Surplus/ (Defisit) dari Operasional Kegiatan Operasional Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah B. Kegiatan Non Operasional 1 . Surplus/ (Defisit) Pelepasan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Surplus/ (Defis ti) Aset Non Lancar Pelepasan Aset Non Lancar Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 2. Surplus / (Defisit) xxx .xxx .xxx Konsolidasi Surplus/ (Defis ti) Penyelesaian Kewa jiban Penyelesaian Kewa jiban Jangka Jangka Pan jang Panjang Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 3. Surplus/(Defisit) dari xxx .xxx .xxx Konsolidasi Surplus/(Defisti) Kegiatan Non Operasional Kegiatan Non Operasional Lainnya Lainnya Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah \j URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Non xxx .xxx .xxx Konsolidasi Surplus/ (Defisit) dari Opernsional Kegiatan Non Operasional Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Dae rah C. Pos Luar Biasa 1 . Pendapatan Luar Biasa xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pendapatan Luar Biasa Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 2. Beban Luar Biasa xxx .xxx .xxx Konsolidasi Beban Luar Biasa Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Dae rah Surplus/ (Defisit) dari Pos Luar xxx .xxx .xxx Konsolidasi Surplus/ (Defisit) dari Bias a Pos Luar Biasa Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Surplus/ (Defisit) LO xxx .xxx .xxx Konsolidasi Surplus/) Defisit) LO Pemerintah Pus at Dan Pemerintah Dae rah 3. Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Konsolidasian Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Pemerintah Konsolidasian merupakan laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. LPE Pemerintah Konsolidasian disusun berdasarkan hasil konsolidasi antara LPE LKPP dengan LPE LKPDK. Penyusunan LPE Pemerintah Konsolidasian dilakukan dengan menjumlahan akun pada pos LPE yang sejenis tanpa melakukan proses eliminasi. Hal tersebut dilakukan kerena secara umum pos-pos yang disa jikan pada LPE LKPP dan LPE LKPDK adalah sejenis sehingga proses konsolidasi dilakukan dengan menjumlahkan (agregasi) akun pada pos LPE Pemerintah Pusat dengan akun pos LPE pemerintah daerah, yaitu: Ekuitas Awal, Surplus/Defisit LO, Koreksi yang Menambah/Mengurangi Ekuitas, dan Ekuitas Akhir. Format penya jian LPE Pemerintah Konsolidasian dapat disusun sesuai dengan kebutuhan, yang secara umum dapat disa jikan sebagai berikut: La po ran Keuangan Pemerin tah Konsolidasian Laporan Perubahan Ekuitas Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20.xx URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI Ekuitas Awal xxx . xxx . xxx Konsolidasi Ekuitas Awal Pemerintah Pusat clan Pemerintah Daerah Surplus/Defisit LO xxx .xxx .xxx Konsolidasi Surplus/Defisit LO Pernerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Koreksi-Koreksi Yang xxx .xxx .xxx Konsolidasi Angka Koreksi-Koreksi Yang Langsung Menambah/ Langsung Menarnbah/ Mengurangi Ekuitas Mengurangi Ekuitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kenaikan / Penurunan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Kenaikan/Penurunan Ekuitas Ekuitas Pernerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Ekuitas Akhir xxx .xxx .xxx Konsolidasi Ekuitas Akhir Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 4. Neraca Pemerintah Konsolidasian Neraca Pemerintah Konsolidasian merupakan laporan yang menya jikan informasi posisi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca pemerintah konsolidasian disusun berdasarkan hasil konsolidasi antara Neraca LKPP dengan Neraca LKPDK, dengan melakukan penjumlahan (agregasi) atas akun-akun yang sejenis dan melakukan eliminasi terhadap akun timbal balik. Format penya jian Neraca Pemerintah Konsolidasian dapat disusun sesuai dengan kebutuhan, yang secara umum dapat disajikan sebagai berikut: Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Neraca Per 3 1 Desember ^20 .xx URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI As et Aset Lancar xxx .xxx .xxx Konsolidasi Aset Lancar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lnvestasi Jangka Pan jang xxx .xxx .xxx Konsolidasi Investasi Jangka Pan jang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Aset Tetap xxx .xxx .xxx Konsolidasi Aset Tetap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI Dana Cadangan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Dana Cadangan Pemerintah Pusat dan Pemerin tah Daerah Piutang Jangka Pan jang xxx .xxx .xxx Konsolidasi Piutang Jangka Pan jang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Aset Lainnya xxx .xxx .xxx Konsolidasi Aset Lainnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Aset xxx .xxx .xxx Konsolidasi Jumlah Aset Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kewa jiban Jangka Pendek xxx .xxx .xxx Konsolidasi Kewa jiban Jangka Pendek Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kewa jiban Jangka Panjang xxx .xxx .xxx Konsolidasi Kewa jiban Jangka Panjang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Kewajiban xxx .xxx .xxx Konsolidasi Jumlah Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Ekuitas Ekuitas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Ekuitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Ekuitas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Jumlah Ekuitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Ekuitas dan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Jumlah Ekuitas dan Kewajiban Kewa jiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 5. Laporan Arus Kas Pemerintah Konsolidasian Laporan Arus Kas (LAK) Pemerintah Konsolidasian merupakan laporan yang menyajikan informasi kondisi kas pemerintah pusat dan pemerintah daerah beserta dengan alirannya yang berasal dari aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris. LAK Pemerintah Konsolidasian disusun berdasarkan hasil konsolidasi antara LAK LKPP dengan LAK LKPDK, dengan melakukan penjumlahan (agregasi) atas akun-akun yang sejenis. Format penya Jian LAK Pemerintah Konsolidasian dapat disusun sesuai dengan kebutuhan, yang secara umum dapat disa jikan sebagai berikut: Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Laporan Arus Kas Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20xx URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI Arus Kas dari Aktivitas xxx .xxx .xxx Operasi Arus Kas Masuk xxx .xxx .xxx Penerimaan Perpajakan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Perpajakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Penerimaan Bukan Pajak xxx . .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Bukan Pa jak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Penerimaan Hibah xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Hibah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Arus Kas Masuk xxx .xxx .xxx Arus Kas Keluar xxx .xxx .xxx Belan ja xxx .xxx .xxx Konsolidasi Belanja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Transfer xxx .xxx .xxx Konsolidasi Transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Arus Kas Keluar xxx .xxx .xxx Arus Kas Bersih dari Aktivitas xxx . .xxx .xxx Konsolidasi Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi Operasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Arus Kas dari Aktivitas xxx .xxx .xxx Investasi Arus Kas Masuk xxx .xxx .xxx Pengelolaan Dan Pen jualan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Pengelolaan dan BMN/BMD Penjualan BMN Pemerintah Pusat dan BMD Pemerintah Daerah Penerimaan Investasi xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Investasi Pemerintah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Penerimaan Dari Aktivitas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan dari Aktivitas Jnvestasi Lainnya Investasi Lainnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Arus Kas Masuk xxx .xxx .xxx Arus Kas Keluar xxx .xxx .xxx v www.jdih.kemenkeu.go.id URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI Belanja Modal xxx .xxx .xxx Konsolidasi Belan ja Modal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pengeluaran Investasi xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pengeluaran Investasi Pemerintah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pengeluaran Dari Aktivitas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pengeluaran dari Aktivitas Investasi Lainnya Investasi Lainnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Arus Kas Keluar xxx .xxx .xxx Arus Kas Bersih Dari xxx .xxx .xxx Konsolidasi Arus Kas Bersih dari Aktivitas Aktivitas Investasi Investasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Arus Kas dari Aktivitas xxx .xxx .xxx Pendanaan Arus Kas Masuk xxx .xxx .xxx Penerimaan Pendanaan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Pendanaan Dalam Dalam Negeri Negeri Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daer ah Penerimaan Pendanaan Luar xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Pendanaan Luar Negeri Negeri Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daer ah Penerimaan Aktivitas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penerimaan Aktivitas Pendanaan Lainnya Pendanaan Lainnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Arus Kas Masuk xxx .xxx .xxx Arus Kas Keluar xxx .xxx .xxx Pengeluaran Pendanaan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pengeluaran Pendanaan Dalam Negeri Dalam Negeri Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pengeluaran Pendanaan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pengeluaran Pendanaan Luar Negeri Dalam Negeri Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pengeluaran Aktivitas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Pengeluaran Aktivitas Pendanaan Lainnya Pendanaan Lainnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jumlah Arus Kas Keluar xxx .xxx .xxx Arus Kas Bersih dari Aktivitas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan Pendanaan Pemerintah Pusat dan URAIAN JUMLAH KETERANGAN KONSOLIDASI Pemerintah Daerah Arus Kas Dari Aktivitas xxx.xxx .xxx Transitoris Arus Kas Bersih dari Aktivitas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris Transitoris Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kenaikan I (Penurunan) Kas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Kenaikan/ {Pen urun an) Kas Sebelum Koreksi Pembukuan Sebelum Koreksi Pembukuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kenaikan I (Penurunan) Kas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Kenaikan/ {Pen urun an) Kas Setelah Koreksi Pembukuan Setelah Koreksi Pembukuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Saldo Awai Kas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Saldo Awal Kas Negara, Kas Daerah, dan Kas Di Bendahara Pengeluaran yang Merupakan Bagian Dari Bendahara Umwn Daerah Saldo Akhir Kas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Saldo Akhir Kas Negara, Kas Daerah, dan Kas Di Bendahara Pengeluaran yang Merupakan Bagian Dari Bendahara Umwn Daerah Kas Di Bendahara Pengeluaran xxx .xxx .xxx Konsolidasi Kas di Bendahara Pengeluaran pada Pemerintah Pusat dan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Pemerintah Daerah yang bukan merupakan bagian dari Bendahara Umum Daerah Kas Di Bendahara Penerimaan xxx.xxx .xxx Konsolidasi Kas di Bendahara Penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kas La.innya Dan Setara Kas xxx .xxx .xxx Konsolidasi Kas Lainnya dan Setara Kas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kas pada BLU / BLUD xxx .xxx .xxx Konsolidasi Kas pada BLU /BLVD pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Saldo Akhir Kas dan Setara xxx .xxx .xxx Konsolidasi Saldo Akhir Kas dan Setara Kas Kas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 6. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Konsolidasian Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Pemerintah Konsolidasian merupakan laporan yang menyajikan informasi sisa dari kelebihan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada periode tertentu. LPSAL pemerintah konsolidasian disusun berdasarkan hasil konsolidasi antara LPSAL LKPP dengan LPSAL LKPDK, dengan melakukan penjumlahan (agregasi) atas akun pada pos LPSAL Pemerintah Pusat dengan akun pada pos LPSAL Pemerintah Daerah. Format penya jian LPSAL Pemerintah Konsolidasian dapat disusun sesuai dengan kebutuhan, yang secara umum dapat disajikan sebagai berikut: Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20xx URAIAN JUMLAH KETE.RANGAN KONSOLIDASI Saldo Anggaran Lebih Awai xxx .xxx .xxx Konsolidasi Saldo Anggaran Lebih Awai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Penggunaan SAL Sebagai xxx .xxx .xxx Konsolidasi Penggunaan SAL Sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Penerimaan Pembiayaan Tahun Berrjalan Berjalan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sub Total xxx .xxx .xxx Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan xxx .xxx .xxx Konsolidasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPAI Anggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daer ah Sub Total xxx .xxx .xxx Koreksi Kesalahan Pembukuan xxx . xxx . xxx Konsolidasi Koreksi Kesalahan Pembukuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Koreksi Lain-Lain xxx .xxx .xxx Konsolidasi Koreksi Lain-Lain Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Saldo Anuaran Lebih xxx .xxx .xxx Konsolidasi Saldo Anggaran Lebih Akhir Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.