188/PMK.05/2019 - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 188/PMI<.OS/2019 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN CURUG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Menimbang

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menterijpimpinan lembaga;

b.

bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor KU.202/1/15 PHB 2019 tanggal 2 Januari 2019 hal Usulan Tarif Layanan BLU Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug; Mengingat Menetapkan c. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan;

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN CURUG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna Jasa.

Pasal 2

Tarif lay an an se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

a.

tarif layanan pendidikan dan pelatihan; dan

b.

tarif layanan penunjang pendidikan dan pelatihan.

Pasal 3

Tariflayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:

a.

tarif seleksi penerimaan peserta pendidikan dan pelatihan initial di bidang penerbangan;

b.

tarif layanan pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi dan teknis lainnya di bidang penerbangan.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:

a.

tarif penggunaan asrama, lahan, ruangan, dan gedung;

b.

tarif penggunaan peralatan dan mesin;

c.

tarif penggunaan sarana transportasi;

d.

tarif konsumsi peserta pendidikan dan pelatihan.

Pasal 5

(1)

Tarif layanan pendidikan dan pelatihan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 6

Tarif layanan penunJang pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

Tarif penggunaan asrama, lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, dan/ a tau tenaga kerja.

Pasal 9

Tarif konsumsi peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan harga pasar setempat.

Pasal 10

(1)

Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

(2)

Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, dan pelatihan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 11

(1)

Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, dan pelatihan kepada masyarakat.

(2)

Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen an tara Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 12

(1)

Terhadap peserta pendidikan dan pelatihan warga negara a sing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah se besar 150o/o ( seratus lima puluh persen) dari tarif layanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada peserta pendidikan dan pelatihan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 13

(1)

Terhadap peserta pendidikan dan pelatihan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampa1 dengan RpO,OO (nol Rupiah) dari tarif pendidikan dan pelatihan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2)

Peserta pendidikan dan pelatihan dari masyarakat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a.

peserta pendidikan dan pelatihan berprestasi;

b.

peserta pendidikan dan pelatihan dari keluarga miskin;

c.

peserta pendidikan dan pelatihan terdampak kondisi kahar; dan / a tau d. peserta pendidikan dan pelatihan dari daerah tertinggal, terluar, dan terdepan Indonesia (3T);

(3)

Pemberian tarif layanan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada peserta pendidikan dan pelatihan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 14

Perjanjianjkerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna Jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjianjkerja sama. Pasa115 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1628 Plt. No 1.

2.

LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 188/PMK.OS/2019 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN CURUG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN CURUG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Seleksi Penerimaan Peserta Pendidikan dan Pelatihan Initial di Bidang Penerbangan a. Pendaftaran Per Calon 150.000,00 Peserta Diklat b. Tes Potensial Akademik Per Calon 150.000,00 Peserta Diklat c. Tes Kesamaptaan Per Calon 150.000,00 Peserta Diklat d. Tes Psikotes Per Calon 350.000,00 Peserta Diklat e. Tes Wawancara Per Calon 150.000,00 Peserta Diklat Layanan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Teknis Lainnya di Bidang Penerbangan a. Sub Bidang Keamanan Penerbangan 1. Initial Per Peserta 315.000,00 11.615.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 2. Recurrent Per Peserta 2.680.000,00 Diklat S.d.

3.

235.000,00 b. Sub Bidang Navigasi Udara 1. Initial Per Peserta 1.526.000,00 Diklat s.d.

16.

920.000,00 2. Recurrent Per Peserta 1.965.000,00 Diklat S.d.

2.

540.000,00 c. Sub Bidang Bandar Udara 1. Initial Per Peserta 3.160.000,00 Diklat S.d.

16.

665.000,00 2. Advance Per Peserta 5.750.000,00 Diklat S.d.

13.

320.000,00 3. Recurrent Per Peserta 3.054.000,00 Diklat S.d.

4.

070.000,00 d. Sub Bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat 1. Initial Per Peserta 2.700.000,00 3.776.000,00 2. Recurrent Per Peserta 2.680.000,00 3.300.000,00 No Jenis Layanan e. Sub Bidang Umum - Initial Satuan Tarif (Rp) Per Peserta 1.700.000,00 5.830.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI